Apa hukum merayakan maulid
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum merayakan maulid (peringatan kelahiran Nabi Muhammad saw) menurut Majelis Tarjih?
✨️ Jawaban:
🔹 Posisi Tarjih atas masalah ini dibahas berulang sejak Tanya Jawab Agama Jilid 1 dan 4, lalu Fatwa 2007, 2009, hingga Tanya Jawab Agama 2023. Arahnya konsisten: peringatan maulid dipandang perkara ijtihadiyah — tidak ada kewajiban, tidak ada larangan — dengan syarat isi dan cara pelaksanaannya bersih dari bid'ah, syirik, dan maksiat.
Perkembangan lintas naskah:
🔹 Tanya Jawab Agama Jilid 1 (tanpa tahun tercatat) — membahas Berzanji, Manakiban, Dibaan. Dinyatakan: "kalau dalam memperingati Maulid Nabi berkumpul dan membaca sejarah dan pujian yang benar dengan menunjukkan kesyukuran dan kesenangan akan kelahiran Nabi dibarengi dengan pengeluaran sedekah tidaklah apa (FALAA BAKSA BI DZAALIKA), tetapi kalau sudah dicampur dengan pemukulan alat-alat musik yang menjadi gaduh dan nyanyian yang dinyanyikan oleh wanita dan pria diselingi siulan-siulan atau suara melengking, menjadikan perbuatan itu termasuk yang diharamkan." Halaman ini juga mengutip sorotan KH. Sa'id Al Hamdany atas kitab-kitab maulid yang memuat pujian berlebihan (Syafarul Anaam, Berzanji, Al Daibay), misalnya menyebut Nabi "wahai penghapus dosa" atau "wahai naungan dan tujuan", yang dinilai bertentangan dengan QS al-Mu'min (40): 3 dan QS al-Fatihah (1): 5. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam
🔹 Tanya Jawab Agama Jilid 4 — "Memperingati hari kelahiran seseorang termasuk kelahiran Nabi, tidak ada tuntunan untuk itu... Tetapi juga tidak ada nash yang melarangnya. Karena tidak ada nash yang menyuruh dan yang melarang, maka dapat dimasukkan dalam ijtihadiyyah." Naskah ini menempuh ijtihad qiyasiy dan istishlahi, lalu menetapkan tiga ketentuan: "(a) Pada suatu masa dimana masyarakat kurang lagi perhatiannya pada ajaran Nabi..., maka mengadakan peringatan Maulud Nabi dengan cara menyampaikan informasi... dapat dilakukan. (b) Mengadakan peringatan Maulud Nabi itu harus jauh dari hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama sendiri, seperti menjurus kepada kemusyrikan, menjurus kepada maksiat dan kemunkaran. (c) Kalau peringatan Maulud Nabi tidak dapat dihindari dari hal-hal seperti di atas, kiranya peringatan Maulud Nabi tidak perlu diadakan." Juga ditegaskan maulid tidak ada pada masa Nabi dan baru diadakan sekitar lebih dari 200 tahun sesudahnya. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan
🔹 Fatwa 25 (2007) — meneliti hadis yang diklaim sebagai dasar keharusan memperingati maulid ("Barang siapa mengagungkan hari kelahiranku, niscaya aku akan memberi syafa'at kepadanya..."), dan menyimpulkan: "kami tidak mendapatkan hadits tersebut. Kami cenderung untuk mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits maudhu' atau palsu." Kesimpulannya: "memperingati hari kelahiran Nabi saw itu hukumnya bukan wajib, tetapi ia boleh dilakukan dengan syarat menjauhi perkara-perkara bid'ah dan syirik." — Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi Dan Hadits Sedekah Untuk Orang Tua
🔹 Fatwa 34 (2009) — merangkum dua jawaban sebelumnya: "Pada prinsipnya, Tim Fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw, sementara itu belum pernah pula menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya. Oleh sebab itu, perkara ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya." Bila diselenggarakan, syaratnya "agar jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang serta harus atas dasar kemaslahatan", yaitu "mengandung manfaat untuk kepentingan dakwah Islam, meningkatkan iman dan taqwa serta mencintai dan meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan dan perjuangan Nabi Muhammad saw", misalnya pengajian atau kisah keteladanan. Yang dilarang: "perbuatan-perbutan bid'ah dan mengandung unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad saw secara berlebihan, seperti membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang tidak jelas sumber dan dalilnya." — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw
🔹 Fatwa 16 (2014) — soal milad Muhammadiyah di masjid, memuat prinsip yang dipakai berulang: "Milad Muhammadiyah yang di dalamnya terdapat berbagai macam acara, jika itu tidak keluar dari syari'at Islam maka hal itu diperbolehkan. Dalam hal ini perayaan milad hendaknya dilandasi semangat untuk mendatangkan kemaslahatan dan mencegah mafsadah bagi orang lain." — Fatwa 16 2014 Perayaan Milad Muhammadiyah Di Masjid
🔹 Fatwa 02 (2018) — soal HUT RI, menegaskan kerangka pembedanya: "Majelis Tarjih dan Tajdid meyakini bahwa bid'ah dapat terjadi pada dua bidang, yaitu akidah dan juga ibadah khusus (mahdhah)", dan "Adapun dalam hal muamalah, istilah bid'ah ini tidak berlaku... Apabila perayaan tersebut tidak terkait dengan ibadah, maka kami memandang itu sebagai bagian dari muamalah, sehingga hukum asalnya adalah boleh, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama." — Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia
🔹 Tanya Jawab Agama 2023 — menempatkan perayaan ulang tahun/milad dalam ruang lingkup muamalah, mengutip Fatwa TJA Jilid 4 halaman 272 tentang maulid, dan menambahkan empat pertanyaan penyaring: tujuan acara, manfaatnya, ada tidaknya maksiat di dalamnya, dan dampaknya bagi generasi berikutnya. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
📚 Dalil:
🔹 Hadis larangan memuji Nabi secara berlebihan (dikutip Fatwa 34/2009):
عَنْ عُمَرَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: "Janganlah kamu memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani yang telah memberi penghormatan kepada Isa putra Maryam. Saya hanya seorang hamba Allah, maka katakan saja hamba Allah dan Rasul-Nya." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw
🔹 Hadis bid'ah (dikutip Fatwa 25/2007):
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: "Barangsiapa yang membuat hal baru pada ajaran kami ini yang bukan termasuk darinya maka tertolaklah ia." — Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi Dan Hadits Sedekah Untuk Orang Tua
🔹 QS al-Ahzab (33): 21 tentang Rasulullah sebagai suri teladan, dikutip Fatwa 34/2009 sebagai arah kemaslahatan maulid:
لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْـَٔاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا
Artinya: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu..." — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw
🔹 QS Ali 'Imran (3): 104 dan QS al-A'raf (7): 199, dipakai TJA Jilid 4 dan TJA 2023 sebagai dasar umum penilaian maslahat–mafsadat perayaan. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan, Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
✍️ Catatan:
🔹 Ada dua lapis yang perlu dibedakan: (a) hukum menyelenggarakan peringatan — ijtihadiyah, tidak wajib dan tidak haram, bergantung kemaslahatan; (b) hukum isi acaranya — inilah yang menentukan, dan di sini Tarjih tegas: pujian berlebihan, wirid tanpa sumber, campur musik gaduh dan nyanyian yang membangkitkan syahwat dihukumi tercela bahkan haram.
🔹 Saya belum menelusuri bagian lanjutan halaman TJA 2023 dan Fatwa 02/2018 secara menyeluruh, sehingga bila pertanyaan menyangkut detail praktik tertentu (misalnya bentuk kesenian atau tata cara tertentu), saya belum dapat memastikannya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut Majelis Tarjih, merayakan maulid bukan perkara wajib dan bukan perkara yang diharamkan — ia termasuk ijtihadiyah/muamalah yang hukumnya bergantung pada kemaslahatan dan isi acaranya. Boleh diselenggarakan bila bertujuan dakwah, menambah iman, dan meneladani Nabi, serta bersih dari syirik, bid'ah, pujian berlebihan, dan maksiat. Bila hal-hal terlarang itu tidak dapat dihindarkan, Tarjih menyatakan peringatan maulid "tidak perlu diadakan". Adapun hadis yang menyebut keutamaan khusus mengagungkan maulid dinilai palsu (maudhu').
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan · Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi Dan Hadits Sedekah Untuk Orang Tua (2007) · Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw (2009) · Fatwa 16 2014 Perayaan Milad Muhammadiyah Di Masjid (2014) · Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia (2018) · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi sawTanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan
Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi dan Hadits Sedekah untuk Orang Tua
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan HUT Republik Indonesia
Fatwa 16 2014 Perayaan Milad Muhammadiyah di Masjid
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

