Bolehkan nonton dracin
Pertanyaan yang bagus, sayangnya di luar jangkauan saya. 🙂 Saya hanya bisa menjawab dari arsip Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada yang ingin ditelusuri dari sana, saya siap.
Bolehkan numpak dalam mobil teman yang lawan jenis.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bolehkah menumpang mobil teman yang lawan jenis (bukan mahram)?
✨️ Jawaban:
🔹 Saya belum menemukan naskah dalam arsip yang secara khusus membahas hukum menumpang kendaraan pribadi bersama teman lawan jenis. Yang tersedia adalah kerangka khalwat (berdua-duaan dengan bukan mahram), dan kerangka itulah yang paling dekat dengan kasus ini. Karena itu saya sampaikan apa yang tertulis, bukan menetapkan hukum baru.
🔹 Fatwa 29/2004 menetapkan: "Bersendiri di suatu tempat (berkhalwah, berdua-duaan yang mengarah pada perbuatan zina) dengan seorang pria/wanita, tanpa ditemani oleh saudara mahramnya, hukumnya adalah haram." → Fatwa 29 2004 Berdua Duaan Apakah Diperbolehkan
🔹 Fatwa 38/2019 memperluas cakupan makna khalwat: "Dalam konteks masa kini, makna khalwat dapat diperluas, yakni setiap menyepinya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram meskipun dalam ruang publik yang ramai. Sebagai contoh adalah berkhalwatnya pasangan muda-mudi di bioskop yang ramai, tempat rekreasi, dan lain sebagainya." → Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
🔹 Fatwa 11/2010 juga menegaskan: "Hindarilah berdua-duaan dengan gadis yang anda ketahui bukan anggota keluarga (mahram) tersebut. Mengingat perbuatan tersebut termasuk kategori khalwat…" → Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
🔹 Dari naskah-naskah itu, patokan yang dipakai arsip adalah ada atau tidaknya mahram/orang lain yang menyertai. Fatwa 29/2004 mengharamkan berduaan "tanpa ditemani oleh saudara mahramnya". Fatwa 22/2003 bahkan menyebut "bepergian dengan laki-laki yang bukan mahramnya" sebagai salah satu perbuatan yang harus dijauhi karena mengarah pada zina, sekaligus membolehkan kegiatan perkemahan putri "asal para penanggung jawab perkemahan itu benar-benar berusaha menjaga keamanan dan terjauhkan dari mendekati perbuatan zina" → Fatwa 22 2003 Perkemahan Putri Hizbul Wathan Sm No 20 2003
📚 Dalil:
🔹 QS. al-Isra' (17): 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
🔹 Hadis Ibnu 'Abbas ra:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
"Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali perempuan tersebut bersama mahramnya, dan janganlah seorang perempuan bepergian, kecuali bersama mahramnya." [HR. Muslim] — Fatwa 29 2004 Berdua Duaan Apakah Diperbolehkan
✍️ Catatan:
🔹 Perlu saya tegaskan tiga hal secara terpisah. (a) Yang tertulis dalam putusan: pengharaman khalwat dan perluasan maknanya pada 2019. (b) Yang berupa penjelasan halaman wiki: definisi khalwat sebagai "menyepinya laki-laki dan perempuan bukan mahram yang dilarang karena dapat mengantarkan ke zina" → Khalwat. (c) Yang merupakan pembacaan saya: penerapannya pada kasus mobil. Arsip tidak memuat naskah khusus tentang menumpang mobil, sehingga penerapan itu adalah penalaran bertautan sumber, bukan putusan Tarjih.
🔹 Bila penumpangnya tiga orang atau lebih, atau ada mahram yang menyertai, kondisinya berbeda dari "berduaan tanpa ditemani mahram" yang diharamkan Fatwa 29/2004. Namun arsip tidak memuat naskah yang membahas secara rinci variasi susunan penumpang seperti itu, jadi saya tidak menyimpulkan lebih jauh.
🔹 Untuk kasus konkret, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Arsip tidak memiliki fatwa khusus tentang menumpang mobil teman lawan jenis. Yang ada adalah ketentuan khalwat: berduaan dengan bukan mahram tanpa disertai mahram hukumnya haram (Fatwa 29/2004), dan sejak Fatwa 38/2019 makna khalwat diperluas hingga mencakup keadaan menyepi meski berada di ruang publik yang ramai.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 29 2004 Berdua Duaan Apakah Diperbolehkan (2004)
🔹️ Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan (2019, disidangkan 17 Syawal 1440 H / 21 Juni 2019)
🔹️ Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis (2010, disidangkan 14 Shafar 1431 H / 29 Januari 2010)
🔹️ Fatwa 22 2003 Perkemahan Putri Hizbul Wathan Sm No 20 2003 (2003, SM No. 20/2003)
🔹️ Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan (Tanya Jawab Agama 7, Bab IV, SM No. 19/2004)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 29 2004 berdua duaan, apakah diperbolehkanFatwa 38 2019 Hukum Video Call dengan Pasangan
Fatwa 22 2003 perkemahan putri Hizbul Wathan (SM No 20 2003)
Fatwa 21.A 2003 pacaran dalam islam (SM No 23 2003)
Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan
Khalwat
Fatwa 11 2010 Hukum Onani dan Membelanjakan Harta untuk Gadis
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

