Tentang keutamaan daerah khurasan
Maaf, pertanyaan itu di luar yang bisa saya bantu. Saya hanya menelusuri Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada sisi keagamaannya yang ingin ditanyakan, saya dengan senang hati membantu.
Tentang pembolehan riba saat keadaan darurat
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah riba boleh diambil/dilakukan ketika berada dalam keadaan darurat (dharurat — keadaan terpaksa yang membolehkan hal terlarang)?
✨️ Jawaban:
🔹 Khazanah tarjih tidak memuat satu fatwa yang membuka pintu "pembolehan riba karena darurat" secara umum. Yang ada adalah pengecualian yang sangat sempit, dan itu pun baru dirumuskan secara eksplisit pada fatwa tahun 2025 — sementara haramnya riba ditetapkan tanpa perubahan sejak putusan paling awal.
🔹 Perkembangan lintas tahunnya:
a. Garis dasar — haram tanpa syarat. HPT Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo menetapkan: "Riba hukumnya haram, dengan nash sharih Al-Quran dan Sunnah. Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal." — Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo
b. 2018 — pertimbangan kebutuhan tidak membenarkan. Ketika ditanya tentang mengambil kredit bank berbunga untuk membayar ONH karena sulit mengumpulkan dana tunai, Tarjih menjawab agar tidak berutang untuk sesuatu yang belum wajib, "Apalagi jika hutang tersebut kepada bank atau siapa saja yang ada syarat harus membayar bunga." Untuk modal usaha pun dijawab: "meminjam uang ke bank konvensional yang terdapat bunga di dalamnya, merupakan hal yang dilarang, karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan." — Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh, Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha
c. 2023 — kaidah muamalah dan solusinya. Soal pinjaman online: utang-piutang asalnya boleh (al-ashlu fi al-mu'āmalah al-ibāhah hattā yaqūma ad-dalīl 'alā at-tahrīm), tetapi "hendaknya tidak disertai bunga, karena bunga termasuk riba yang dilarang agama"; solusinya adalah beralih ke pembiayaan syariah, bukan memanfaatkan keadaan darurat. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol
d. 2025 — satu-satunya rumusan tegas tentang darurat. Dalam fatwa tentang lembaga yang berutang ke bank konvensional, disebutkan tiga kemungkinan tanggung jawab dosa, dan yang ketiga:
"Ketiga, jika sebuah lembaga berutang ke bank konvesional yang mengandung unsur riba karena terpaksa dan tidak ada pilihan lain, maka masuk dalam tindakan mendesak yang dimaafkan (ma'fu 'anhu). Namun, sembari tetap mengusahakan mencari pilihan lain."
— Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan
🔹 Perhatikan tiga batas yang melekat pada rumusan 2025 itu: (1) syaratnya "terpaksa dan tidak ada pilihan lain"; (2) statusnya "dimaafkan" (ma'fū 'anhu), bukan "dibolehkan" sebagai pilihan hukum; (3) disertai kewajiban "tetap mengusahakan mencari pilihan lain". Jadi ia bukan jalan keluar yang dinormalkan.
📚 Dalil:
🔹 Keharaman riba:
"...وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا..."
"…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" [QS. al-Baqarah (2): 275] — Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh
"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ"
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman" [QS. al-Baqarah (2): 278] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan
🔹 Hadis larangan:
"عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ"
"Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya. Dia berkata, mereka semua sama" [HR Muslim] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan
🔹 Kaidah yang dipakai Tarjih ketika berbicara tentang darurat — perhatikan bahwa dalam naskah-naskah ini kaidah tersebut dipakai untuk benda najis dan dana infak, bukan untuk riba:
"الحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ عَامَةً كَانَتْ أَوْ خَاصَةً" — "Perkara hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat (dalam menetapkan hukum Islam), baik bersifat umum maupun khusus."
"لَا حَرَامَ مَعَ الضَّرُورَةِ وَلَا كَرَاهَةَ مَعَ الْحَاجَةِ" — "Tidak ada yang haram bila berhadapan dengan darurat dan tidak ada yang makruh bila berhadapan dengan hajat (kebutuhan)."
"مَا أُبِيحَ لِلضَّرُورَةِ يُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا" — "Sesuatu yang dibolehkan karena keadaan darurat, (hanya diberlakukan) untuk mengatasi kesulitan tertentu/diukur menurut kadar kemadharatannya."
— Fatwa 19 2015 Hukum Donor Darah
🔹 Ayat rukhshah (keringanan) yang dikutip Tarjih dalam konteks darurat:
"فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ" — "Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya" [QS. al-Baqarah (2): 173].
"وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ" — "Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya" [QS. al-An'am (6): 119]. — Fatwa 19 2015 Hukum Donor Darah
✍️ Catatan:
🔹 Yang saya sampaikan di atas adalah apa yang tertulis di halaman-halaman yang berhasil saya baca. Fatwa 2025 itu berbicara dalam konteks lembaga yang berutang ke bank konvensional; saya belum menemukan naskah tarjih yang secara khusus memindahkan rumusan "terpaksa dan tidak ada pilihan lain" itu ke kasus orang per orang, sehingga saya tidak menyimpulkannya sendiri ke sana.
🔹 Perlu dibedakan: kaidah "darurat membolehkan yang dilarang" dalam naskah TJA 7 dipakai untuk mengalihkan penggunaan dana infak koperasi, bukan untuk menghalalkan riba — Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar.
🔹 Untuk menilai apakah suatu keadaan benar-benar memenuhi syarat "terpaksa dan tidak ada pilihan lain", itu penetapan kasus konkret. Tarjih sendiri menutup jawabannya dengan "tetap mengusahakan mencari pilihan lain", dan untuk kasus pribadi silakan berkonsultasi ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Riba tetap haram dan tidak ada fatwa tarjih yang membukanya secara umum. Satu-satunya kelonggaran yang dirumuskan tegas adalah untuk keadaan terpaksa tanpa pilihan lain, dan statusnya "dimaafkan", bukan "dibolehkan" — dengan kewajiban terus mencari jalan yang halal.
💎 Sumber:
🔹 Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo
🔹 Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh (2018)
🔹 Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha (2018)
🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol (2023)
🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan (2023)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan (2025)
🔹 Fatwa 19 2015 Hukum Donor Darah (2015) — kaidah darurat
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb dan IkhtiarRiba
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga yang Berutang ke Bank Konvensional dan Syariah
Fatwa 21 2018 Meminjam Uang di Bank untuk Modal Usaha
Dharurat
Kaidah Fiqh
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol
Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank, Makna Manqul Musnad Muttasil, Hadis Menjamak Salat, Makan Hasil Pentas
Fatwa 19 2015 Hukum Donor Darah
Fatwa 19 2018 Kredit Bank untuk ONH
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung di Bank Syariah Pilihan antara Mudarabah dan Wadiah Solusi Riba serta Hukum Kredit dan Deposito
Sajikan dalam Format
Tentang dalil teori pergerakan lempeng tektonik
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah ada dalil dalam khazanah tarjih tentang teori pergerakan lempeng tektonik / lempeng bumi?
✨️ Jawaban:
🔹 Khazanah tarjih tidak memuat fatwa yang menjadikan "teori tektonik lempeng" sebagai pokok bahasan tersendiri atau sebagai objek penetapan hukum. Istilah yang dipakai naskah adalah "lempeng/lempengan bumi", bukan "tektonik". Penjelasan geologis itu hadir sebagai keterangan sebab-alamiah dalam kerangka sunnatullah, lalu disandingkan dengan ayat-ayat al-Qur'an — bukan sebagai dalil yang menetapkan teorinya.
🔹 Perkembangan lintas tahunnya:
a. 2009 — garis dasar: bencana alam bukan "murka Tuhan". Fatwa 15 menolak anggapan bahwa gempa, tsunami, dan longsor adalah sebab Tuhan sedang murka, dan merumuskan bahwa bencana alam "dengan istilah al-Qur'an, secara umum, lebih tepat disebut sebagai fitnah (ujian atau cobaan)". Fatwa 38 pada tahun yang sama menghimpun ayat-ayat gempa dan menegaskan "tidak ada relevansi antara waktu terjadinya suatu musibah atau bencana dengan penomoran surat dan ayat tertentu dalam al-Qur'an." Kedua naskah ini belum menyebut lempeng bumi. — Fatwa 15 Musibah Dan Bencana, Fatwa 38 Gempa Dan Musibah Lainnya Dalam Al Quran
b. Fikih Kebencanaan (Keputusan Tarjih ke-29) — di sinilah lempeng bumi disebut eksplisit. Empat rumusan yang dapat dikutip:
Bab I: "Indonesia terletak di kawasan pertemuan tiga lempengan bumi, yaitu Eurasia, Pasifik, dan Indo-Australia." Dan lebih tegas lagi: "jika dilihat dari sunnatullah, banyak kejadian alam adalah murni disebabkan oleh perubahan tata alam. Misalnya gempa disebabkan oleh pergeseran lempeng bumi, gunung berapi yang disebabkan oleh meningkatnya tekanan perut bumi, dan seterusnya. Peristiwa tersebut hampir tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan perilaku dan sikap manusia terhadap agama dan alam sekitarnya." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab I Pendahuluan
Bab II (klasifikasi bencana alam): "Gempa bumi, yaitu getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Ii Konsepsi Bencana
Bab IV: "Gempa bumi dan tsunami merupakan kejadian alam yang berulang terjadi sebagai konsekuensi dari proses tumbukan lempeng bumi yang terus bergerak, dengan syarat geologis tertentu yang mengakibatkan peristiwa tersebut terjadi." Disusul keterangan hikmah: "Dengan adanya tumbukan antar lempeng tersebut, terbentuklah beraneka mineral dan sumberdaya alam yang kemudian diperlukan oleh manusia sebagai bahan baku untuk meningkatkan kualitas kehidupannya." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iv Cara Pandang Pengelolaan Bencana
c. Kerangka metodologis yang dipakai naskah itu. Bab IV menempatkan pergerakan itu di bawah kaidah: "alam semesta bekerja menurut sunnatullah atau ketentuan Allah yang berjalan berdasarkan sebab-akibat", dan menyebut salah satu tindakan preventif adalah agar "manusia memahami kausalitas (hukum sebab akibat)". Manusia dituntut mempelajarinya, sebab "Sunnatullah (ketentuan Allah) berlaku bagi proses perjalanan alam semesta, termasuk manusia yang berada di dalamnya. Sunnatullah sekaligus menjadi ayat-ayat kauniyah Allah yang diciptakan melalui proses yang panjang. Manusia wajib memahaminya sesuai kehendak Allah." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iv Cara Pandang Pengelolaan Bencana, Sunnatullah, Ayat Ayat Kauniyyah
📚 Dalil:
🔹 Ayat yang dikutip naskah tepat pada pembahasan gempa (Bab II):
"فَأَخَذَتْهُمُ الرَّجْفَةُ فَأَصْبَحُوا فِي دَارِهِمْ جَاثِمِينَ"
"Karena itu mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di tempat tinggal mereka" [QS. al-A'rāf (7): 78] — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Ii Konsepsi Bencana
🔹 Ayat yang dikutip naskah sebagai perintah merenungkan alam semesta (Bab IV), sekaligus dipakai pada pembahasan letusan gunung api (Bab II):
"وَتَرَى الْجِبَالَ تَحْسَبُهَا جَامِدَةً وَهِيَ تَمُرُّ مَرَّ السَّحَابِ صُنْعَ اللَّهِ الَّذِي أَتْقَنَ كُلَّ شَيْءٍ إِنَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَفْعَلُونَ"
"Dan kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di tempatnya, padahal ia berjalan sebagai jalannya awan. (Begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" [QS. an-Naml (27): 88] — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iv Cara Pandang Pengelolaan Bencana
🔹 Ayat yang dikutip Fatwa 38 pada bagian "tentang gempa":
"…رَبِّهِ …" — "…Maka ketika mereka digoncang gempa bumi, Musa berkata: 'Ya Tuhanku…'" [QS. al-A'rāf (7): 155] — Fatwa 38 Gempa Dan Musibah Lainnya Dalam Al Quran
✍️ Catatan:
🔹 Yang saya sampaikan adalah apa yang tertulis di halaman yang berhasil saya baca. Naskah-naskah itu tidak menautkan "lempeng tektonik" kepada satu ayat tertentu sebagai dalilnya. Pola yang dipakai: penjelasan sebab-alamiah disebut lebih dulu, lalu ayat disandingkan sebagai perintah merenungkan alam semesta dan sebagai penyebutan peristiwa gempa. Menyusun sendiri ayat tertentu menjadi "dalil teori tektonik lempeng" berarti melampaui apa yang tertulis.
🔹 Letak bab yang saya baca berada dalam Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3 (Fikih Kebencanaan). Bagian yang terbaca tidak memuat tahun penetapannya, sehingga saya tidak menyebutkan tahun.
🔹 Pembahasan rinci tentang mekanisme geologinya sendiri bukan bidang khazanah tarjih; yang ditetapkan tarjih adalah cara pandang dan tindakan (mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, pemulihan) atas bencana.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidak ada fatwa tarjih yang menetapkan teori pergerakan lempeng sebagai dalil. Yang ada: Fikih Kebencanaan menyebut pergeseran dan tumbukan lempeng bumi sebagai sebab alamiah gempa — sebagai sunnatullah yang bekerja dengan hukum sebab-akibat — dan memerintahkan manusia memahaminya serta mengambil tindakan preventif. Sebelumnya, fatwa 2009 sudah menegaskan bencana alam bukan bukti "murka Tuhan" dan tidak terikat pada penomoran surat/ayat.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab I Pendahuluan
🔹 Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Ii Konsepsi Bencana
🔹 Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iv Cara Pandang Pengelolaan Bencana
🔹 Fatwa 15 Musibah Dan Bencana (2009)
🔹 Fatwa 38 Gempa Dan Musibah Lainnya Dalam Al Quran (2009)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik
🔹 Sunnatullah, Ayat Ayat Kauniyyah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab II Konsepsi BencanaKeputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab I Pendahuluan
Fatwa 38 Gempa dan Musibah Lainnya dalam al Quran
Fatwa 15 Musibah dan Bencana
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab IV Cara Pandang Pengelolaan Bencana
Sunnatullah
Bencana
Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK
Sajikan dalam Format
Sajikan jawaban sebelumnya sebagai thread 3 halaman dengan konsep "Tahukah Kamu: INSIGHT UTAMA" untuk postingan media sosial.
Halaman 1/3
Tahukah Kamu: Bencana Alam Ternyata Bukan "Murka Tuhan"
Gempa, tsunami, longsor — banyak orang spontan menyebutnya "azab" atau "hukuman langit".
Tarjih Muhammadiyah tidak begitu.
Sejak 2009, Fatwa Tarjih sudah menegaskan bahwa bencana alam, dengan istilah al-Qur'an, lebih tepat disebut fitnah — ujian atau cobaan — bukan murka Tuhan.
Dan pada Fikih Kebencanaan, alasannya ditulis terang: gempa disebabkan pergeseran lempeng bumi, dan peristiwa itu "hampir tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan perilaku dan sikap manusia terhadap agama dan alam sekitarnya."
👉 Lanjut…
Halaman 2/3
Yang menarik: lempeng bumi justru disebut eksplisit.
Fikih Kebencanaan mencatat Indonesia berada di pertemuan tiga lempeng — Eurasia, Pasifik, Indo-Australia. Gempa dijelaskan sebagai getaran akibat tumbukan antar lempeng, patahan aktif, aktivitas gunung api, atau runtuhan batuan.
Semuanya dibaca sebagai sunnatullah: alam bekerja dengan hukum sebab-akibat.
Karena itu manusia diminta memahami kausalitasnya — bukan menebak-nebak dosa siapa yang membuat bumi bergeser.
Bahkan ada sisi yang jarang disadari: tumbukan lempeng itulah yang membentuk mineral dan sumber daya alam yang manusia butuhkan untuk hidup.
Yang perlu dicatat jujur: naskah tarjih tidak menetapkan "teori tektonik" sebagai dalil, dan tidak menempelkannya pada satu ayat tertentu. Ayat disandingkan sebagai perintah merenungkan alam semesta — seperti QS an-Naml 88 tentang gunung yang "berjalan sebagai jalannya awan".
Halaman 3/3
Jadi apa poin praktisnya?
✅ Bencana bukan alat menghakimi moral seseorang atau suatu daerah.
✅ Tugas kita bukan mencari kambing hitam, tapi memahami sebab-alamiahnya.
✅ Dari pemahaman itu lahir tindakan: mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, pemulihan.
Dan yang paling menenangkan: Fatwa Tarjih 2009 juga menegaskan tidak ada relevansi antara waktu terjadinya musibah dengan nomor surat atau ayat tertentu dalam al-Qur'an — jadi tak perlu ada yang menghubung-hubungkan.
Bacaan lengkapnya ada di khazanah Tarjih:
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab I Pendahuluan
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Ii Konsepsi Bencana
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iv Cara Pandang Pengelolaan Bencana
Fatwa 15 Musibah Dan Bencana
Fatwa 38 Gempa Dan Musibah Lainnya Dalam Al Quran
#TarjihMuhammadiyah #FikihKebencanaan
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab II Konsepsi BencanaKeputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab I Pendahuluan
Fatwa 38 Gempa dan Musibah Lainnya dalam al Quran
Fatwa 15 Musibah dan Bencana
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab IV Cara Pandang Pengelolaan Bencana
Sunnatullah
Bencana
Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

