ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 66 1998 Hasil Panen untuk Sedekah Pesantren, Masjid dan Yatim Piatu

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 66 1998 Hasil Panen untuk Sedekah Pesantren, Masjid dan Yatim Piatu.

Entitas yang Disebut

  • Ida — Penanya dari Grobogan.

Istilah Kunci

  • Maslahah — Pertimbangan prioritas dalam penyaluran zakat berdasarkan urgensi kebutuhan.
  • Nishab — Batas minimal hasil panen yang wajib dikeluarkan zakatnya.
  • Sabilillah (سبيل الله) — Golongan penerima zakat untuk kepentingan umum seperti pembangunan sarana ibadah dan pendidikan.
  • Zakat (زكاة) — Kewajiban mengeluarkan sebagian hasil panen kepada delapan golongan yang berhak.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 66-1998_Hasil Panen untuk Sedekah Pesantren, Masjid dan Yatim Piatu.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu