sources
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 06 16 31 Maret Tata Cara Pembayaran Fidyah Puasa dan Besarannya
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 06 16 31 Maret Tata Cara Pembayaran Fidyah Puasa dan Besarannya.
Entitas yang Disebut
- Abu Ja'far — Ulama yang bependapat zakat fitri dengan uang lebi utama.
- Al-Bahuti — Ulama yang mendasarkan kebolehan fidyah sekaligus.
- Anas Ibn Malik — Sahabat Nabi yang mempraktikkan fidyah.
- As-Sarkhasi — Ulama Hanafiyah.
- Ibn 'Abbas — Sahabat Nabi yang menafsirkan ayat fidyah.
- Ibn Al-Mardawi — Ulama mazhab Hanbali.
- Ibn Muflih — Ulama mazhab Hanbali yang menegaskan kebolehan menyalurkan fidyah sekaligus.
- Ibnu Qudamah — Ulama yang menukil penafsiran Ibn 'Abbas.
- Madinah — Tempat mekanisme jual beli.
- Majalah Suara Muhammadiyah — Memuat Fatwa Tarjih.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyusun buku Tuntunan Ramadhan yang menyebutkan besaran fidyah.
- Muhammadiyah — Muhammadiyah memilih pendapat fidyah sebanyak satu mudd.
- Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih — Tim penulis Tuntunan Ramadhan.
Istilah Kunci
- Bahan Pangan — Bentuk fidyah.
- Beras — Bahan pangan.
- Fatwa Tarjih — Putusan tarjih.
- Fidyah — Kewajiban memberi makan miskin bagi yang berat puasa.
- Gandum — Jenis makanan yang digunakan fidyah.
- Hanafiyah — Mazhab fikih.
- Illat — Alasan hukum.
- Istihsan — Metode ijtihad.
- Kafarat — Besaran fidyah untuk makanan matang dikiaskan kepada kafarat sumpah dalam Qs Al-Maidah.
- Kemaslahatan — Pembayaran fidyah dengan uang dianjurkan jika lebih mengandung kemaslahatan bagi penerima.
- Makanan Siap Santap — Bentuk fidyah.
- Maliki — Mazhab fikih.
- Masyaqqah — Kesulitan yang tidak memungkinkan puasa.
- Mazhab Hanbali — Mazhab fikih.
- mazhab Syafi'i — Pendapat mazhab Syafi'i tentang fidyah satu mudd disebut sepaham dengan Muhammadiyah.
- Miskin — Fidyah diberikan kepada seorang miskin sebagai penerima.
- Mud — Satuan ukuran.
- Mudd — Satu mudd setara dengan ±0,6 kg beras menurut Muhammadiyah.
- Puasa — Ibadah bulan Ramadhan.
- Qada — Mengganti puasa yang ditinggalkan.
- Qimah — Nilai uang.
- Ramadhan — Bulan Ramadhan disebut sebagai batas waktu pembayaran fidyah secara ta'khir.
- Rukhsah — Keringanan bagi orag tua.
- Sa' — Satuan ukuran setara 4 mud.
- surat al-Maidah — Ayat tentang kafarat sumpah dijadikan dasar kiasan besaran fidyah makanan matang.
- Sya'ir — Jenis gandum?
- Syafi'iyah — Mazhab fikih.
- Ta'jil — Pembayaran fidyah sekaligus segera.
- Ta'khir — Pembayaran fidyah kemuadian hari.
- Tamr — Kurma.
- Zakat Fitri — Zakat di akhir Ramadhan.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-06-16-31-Maret-Tata-Cara-Pembayaran-Fidyah-Puasa-dan-Besarannya.md
- Al Qīmah
- Bahan Pangan
- Beras
- Fatwa Tarjih
- Fidyah
- Gandum
- Hanafiyah
- ‘Illat
- Istihsan
- Kafarat
- Kemaslahatan
- Makanan Siap Santap
- Maliki
- Masyaqqah
- mazhab Hanbali
- mazhab Syafi'i
- Miskin
- Mud
- Mudd
- Puasa
- Qada
- Ramadhan
- Rukhsah
- Sha'
- surat al Maidah
- Syafi'iyah
- Sya'ir
- Ta’jil
- Ta‘khīr
- Tamr
…dan 17 halaman lain.

