Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 06:04 WIB

Cara mengatasi kesedihan

Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.

Hari ini, jam 06:05 WIB

Kapan makmum membaca alfatihah saat salat² jahr

☝️ Pertanyaan:

🔹 Kapan makmum membaca al-Fatihah ketika salat berjamaah yang bacaannya jahr (dikeraskan imam)?

✨️ Jawaban:

🔹 Makmum tetap wajib membaca al-Fatihah meskipun imam membaca dengan keras. HPT menetapkan: "Hal bacaan makmum tentang Fatihah ini wajib walaupun imam membaca dengan keras atau tidak" (putusan Kongres ke-19 Minangkabau 1930) — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib.

🔹 Waktunya: dibaca sirr (lirih, hanya didengar sendiri) pada saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celah bacaan al-Fatihah imam. Ketika imam sudah beralih membaca surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam dan tidak membaca apa pun. Karena itu tidak ada "jeda" untuk membaca al-Fatihah setelah imam selesai al-Fatihah — pada saat itu makmum sudah harus menyimak.

🔹 Tuntunan HPT yang dikutip dalam naskah: "Hendaklah kamu memperhatikan dengan tenang bacaan imam apabila keras bacaannya (jahr), maka janganlah kamu membaca sesuatu selain surat al-Fatihah" (HPT hlm. 117) — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah.

Perkembangan naskah lintas tahun

🔸 Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Shalat Jamaah) — mengutip qarar Muktamar dalam HPT: saat imam membaca keras, makmum tenang memperhatikan dan tidak membaca apa pun selain surat al-Fatihah — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah.

🔸 Tanya Jawab Agama 3 (Masalah Shalat Jamaah) — menjawab langsung pertanyaan "di mana letak bacaan al-Fatihah bagi makmum": "waktunya untuk membaca al-Fatihah itu sebaiknya adalah pada saat imam membaca surat al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surat al-Fatihah itu. Sedang pada saat imam membaca surat al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah.

🔸 Tanya Jawab Agama 4 (Masalah Shalat Sunat) — untuk salat iftitah yang dilakukan jahr: "Kalau dilakukan jahr bacaan Fatihah makmum dilakukan secara sir di kala imam membaca Fatihah secara jahr" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat.

🔸 Tanya Jawab Agama 5 (Shalat) — merumuskan jalan al-jam'u wat-taufiq (mengompromikan dalil): (1) bila makmum menjumpai bacaan al-Fatihah imam secara jahr, ia mendengarkan dan ikut membaca dalam hati bersama imam; (2) bila imam membaca sirr, makmum wajib membaca al-Fatihah; (3) bila imam jahr tetapi makmum tidak menjumpai bacaan al-Fatihah imam karena bergabung belakangan, ia mendengarkan bacaan imam — Tanya Jawab Agama 5 Shalat.

🔸 Fatwa 01/2017 — merumuskan hal yang sama dengan redaksi al-jam'u wat-taufiq, lalu menegaskan: "digunakan al-jam'u wat-taufiq sehingga makmum tetap membaca al-Fatihah ketika imam membaca al-Fatihah, tapi makmum membacanya dengan sirr" — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah.

🔸 Fatwa 15/2018 — menegaskan kembali: makmum membaca al-Fatihah dengan suara sirr pada saat imam membaca surah al-Fatihah atau di celah-celahnya — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan .

🔸 Fatwa 26/2019 — menjawab khusus pertanyaan "kapankah makmum membaca al-Fatihah ketika salat jahr", dan menambah kasus masbuk: bila makmum mendapati imam sedang membaca surah al-Qur'an, "hendaknya ia sempurnakan al-Fatihah terlebih dahulu kemudian memperhatikan imam membaca surah al-Qur'an. Namun jika belum sempurna membaca al-Fatihah imam sudah rukuk, maka ikutilah rukuk bersama imam dan ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah" — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum.

📚 Dalil:

🔹 Hadis 'Ubadah — larangan membaca di belakang imam kecuali ummul-Qur'an:

عَنْ عُبَادَةَ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُبْحَ, ثَقُلَتْ عَلَيْهِ القِرَاءَةُ فَلَمَّا اِنْصَرَفَ قَالَ اِنِّي اَرَاكُمْ تَقْرَؤُنَ وَرَاءَ اِمَامِكُمْ ... قَالَ: لَاتَفْعَلُوا اِلَّا بِأُمِّ القُرْاَنِ, فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا [رَوَاهُ التِرمِذِي]

"…janganlah kalian melakukan demikian kecuali bacaan ummul-Qur'an (al-Fatihah). Sesungguhnya tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah" [HR. at-Tirmidzi] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

🔹 Hadis Anas — membaca Fatihah dengan suara lirih (sirr):

عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ [رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ]

"…Janganlah kalian melakukannya. Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya" [HR. Ibnu Hibban] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

🔹 QS al-A'raf (7): 204 sebagai dasar menyimak bacaan imam:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat" — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan

✍️ Catatan:

🔹 Naskah-naskah di atas tidak menyebut secara tegas lafal batas bacaan imam mana yang menjadi penanda makmum mulai menyimak; yang dinyatakan adalah bahwa al-Fatihah makmum dibaca saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celahnya, dan saat imam membaca surah setelah al-Fatihah makmum menyimak sepenuhnya.

🔹 Untuk kasus masbuk yang rumit (misalnya bergabung tepat saat imam hampir rukuk) naskah memberi jalan keluar sebagaimana dikutip di atas; kasus pribadi yang pelik sebaiknya ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Dalam salat jahr, makmum membaca al-Fatihah secara sirr pada saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celah bacaannya; begitu imam membaca surah setelah al-Fatihah, makmum berhenti membaca dan menyimak penuh. Kewajiban al-Fatihah gugur bila imam sudah rukuk sebelum makmum menyelesaikannya.

💎 Sumber:

🔹️ Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib (HPT, putusan Kongres ke-19 Minangkabau 1930)

🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat · Tanya Jawab Agama 5 Shalat

🔹️ Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017) · Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (2018) · Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum (2019)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 06:09 WIB

Indonesia bersyariah Rahmatan Lil alamin

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana kedudukan gagasan "Indonesia bersyariah" dalam kerangka rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi seluruh alam) menurut putusan dan fatwa Tarjih?

✨️ Jawaban:

🔹 Khazanah tidak memuat fatwa yang secara khusus berjudul atau memakai redaksi "Indonesia bersyariah". Yang ada adalah rangkaian putusan tentang hubungan Islam dan negara, dan dari situ posisinya dapat ditelusuri.

🔹 Pegangan pokoknya: Negara Pancasila (Republik Indonesia) diputuskan sebagai dar al-'ahdi wa al-syahadah — hasil konsensus nasional (dar al-'ahdi) dan tempat pembuktian atau kesaksian (dar al-syahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dar al-salam). Ini diputuskan pada Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar tahun 2015 — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi.

🔹 Syariat tidak direduksi menjadi formalitas hukum pidana. Naskah TJA 2024 menyatakan: "syariat Islam tidak hanya mengatur tentang hukum Pidana Islam ... melainkan mencakup hukum akidah, hukum akhlak, dan hukum ibadah serta muamalah". Jalan yang ditempuh di Indonesia disebut positivisasi hukum Islam, yaitu "upaya untuk mewujudkan hukum nasional yang dijiwai oleh nilai-nilai Islam, atau dengan kata lain adalah upaya untuk menegakkan hukum Allah di suatu negara", dengan contoh UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama, dan UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Perwakafan — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T.

🔹 Hukum Allah tidak dibatasi pada nash tertulis semata. Naskah yang sama menyatakan: "Hukum Allah itu bersifat umum, mutlak, dan mencakup apa yang terdapat di dalam nash dan selainnya yang berasal dari apa yang diketahui menggunakan ijtihad dan istidlal yaitu keadilan. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa di mana terdapat keadilan maka di sana terdapat hukum Allah SwT."

🔹 Makna rahmatan lil 'alamin dalam manhaj. Fikih Muhammadiyah menempatkannya sebagai tujuan tajdid: "Tujuan tajdid adalah untuk memfungsikan Islam sebagai furqan, hudan dan rahmatan lil 'alamin, termasuk mendasari dan membimbing perkembangan kehidupan masyarakat, serta iptek" — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj. Konsep ini dirangkum di Rahmatan Lil Alamin.

Perkembangan naskah lintas tahun

🔸 2009 — Fatwa 29 (Lomba Takbiran) — menjelaskan rahmatan lil 'alamin sebagai: "visi dan misi Islam yang wilayahnya mencakup keseluruhan alam. Jika kedua hal ini terlaksana, maka satu sifat ajaran Islam yaitu; 'rahmatan lil 'alamin' (rahmat untuk semesta alam) akan terlihat dan terbukti nyata" — Fatwa 29 Lomba Takbiran.

🔸 2020 — Fatwa 19 (Demokrasi, Nasionalisme, Radikalisme) — mengutip Keputusan Muktamar ke-47: Pancasila sebagai dar al-'ahdi dan dar al-syahadah menuju Indonesia berkemajuan. Ditegaskan: "Negara Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim dalam konteks keislaman dan keindonesiaan harus terus dibangun menjadi Negara Pancasila yang Islami dan berkemajuan menuju peradaban utama bagi seluruh rakyat." Kesimpulan fatwa: "hukum mengenai nasionalisme dan menerapkan sistem demokrasi adalah diperbolehkan" — Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme.

🔸 2021 — Fatwa 16 (Syiah, HTI, dan Tarekat) — menegaskan kembali keputusan Muktamar ke-47 dan menyatakan: "Pancasila bukan agama, tetapi substansinya mengandung dan sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa Pancasila itu Islami karena substansi pada setiap silanya selaras dengan nilai-nilai ajaran Islam." Naskah ini juga mencatat posisi HTI yang menjadikan khilafah "satu-satunya sistem politik yang legitimated dan sesuai dengan al-Qur'an dan Sunnah" — sebuah posisi yang berbeda dari sikap Muhammadiyah di atas — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi; lihat Khilafah dan Dar Al Ahdi Wa Al Syahadah.

🔸 2024 — TJA Edisi 20 — membahas QS al-Maidah (5): 44, 45, 47. Pendapat Majelis Tarjih: "ayat ini ditujukan kepada orang-orang kafir saja. Apabila orang-orang Islam yang melakukan maka hanya dapat disebut sebagai fasik". Dan: "tidak semua negara termasuk ke dalam apa yang difirmankan Allah di atas, karena suatu negara ketika menetapkan sebuah hukum pastilah memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyatnya secara umum" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T.

📚 Dalil:

🔹 QS al-Anbiya' (21): 107 — dasar rahmatan lil 'alamin:

وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَٰلَمِينَ

"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam." — Fatwa 29 Lomba Takbiran, Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj

🔹 QS asy-Syura (42): 17 — Kitab diturunkan dengan kebenaran dan al-mizan (timbangan/keadilan), yang dalam TJA 2024 dipakai untuk memahami bahwa yang diturunkan Allah mencakup esensi keadilan:

ٱللَّهُ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ وَٱلْمِيزَانَ ۗ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ ٱلسَّاعَةَ قَرِيبٌ

"Allah yang menurunkan Kitab (Al-Qur'an) dengan benar dan (menurunkan) timbangan (keadilan). Tahukah kamu (bahwa) boleh jadi hari Kiamat itu sudah dekat?" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T

🔹 QS al-Maidah (5): 44, 45, 47 dikutip naskah TJA 2024 sebagai pokok bahasan "orang yang tidak berhukum kepada apa yang Allah turunkan", dengan terjemahan: "Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir" (44); "... orang-orang dzalim" (45); "... orang-orang fasik" (47) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T.

🔹 QS al-A'raf (7): 96, QS adz-Dzariyat (51): 56, QS Hud (11): 61, QS al-Baqarah (2): 11 & 30, QS Ali 'Imran (3): 110 & 112, dan QS al-Hujurat (49): 13 dirujuk Fatwa 16/2021 sebagai gambaran negara ideal yang dicita-citakan Islam: penduduknya beriman dan bertakwa, beribadah dan memakmurkannya, menjalankan fungsi kekhalifahan tanpa membuat kerusakan, relasi hablun min Allah dan hablun min an-nas yang harmonis, pergaulan antarbangsa yang setara, serta menjadi khairu ummah — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi.

✍️ Catatan:

🔹 Redaksi "Indonesia bersyariah" tidak ditemukan sebagai judul atau rumusan fatwa dalam bagian khazanah yang berhasil ditelusuri; yang tersedia adalah putusan-putusan tentang Islam dan negara sebagaimana diuraikan di atas. Karena itu jawaban ini tidak dapat disebut sebagai "fatwa tentang Indonesia bersyariah".

🔹 Perlu dibedakan: (a) apa yang tertulis dalam putusan (kutipan di atas), (b) penjelasan pada halaman konsep, dan (c) rangkuman perbandingan yang saya susun. Uraian saya di atas adalah jenis (c) yang dirangkai dari kutipan (a).

🔹 Naskah tidak memuat ketentuan tentang bentuk formal pemerintahan berlabel syariah; yang ditegaskan adalah Negara Pancasila sebagai dar al-'ahdi wa al-syahadah beserta jalan positivisasi hukum Islam. Untuk kasus dan perumusan kebijakan konkret, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah di tingkat pusat dan wilayah.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Dalam khazanah, "bersyariah" tidak dipahami sebagai penggantian dasar negara, melainkan sebagai penegakan hukum Allah melalui Negara Pancasila yang diputuskan sebagai dar al-'ahdi wa al-syahadah, dengan jalan positivisasi hukum Islam yang dijiwai nilai-nilai Islam, dan dengan pemahaman bahwa hukum Allah mencakup nash maupun keadilan (al-mizan). Semua itu ditempatkan sebagai perwujudan Islam yang rahmatan lil 'alamin, yakni tujuan tajdid Muhammadiyah.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 29 Lomba Takbiran (2009)

🔹️ Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme (2020)

🔹️ Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)

🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj (Fikih Muhammadiyah, Manhaj)

🔹️ Rahmatan Lil Alamin · Dar Al Ahdi Wa Al Syahadah · Khilafah · Positivisasi Hukum Islam

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 06:10 WIB

Apa sebabnya kalau ada orang meninggal jenazah kita tidak boleh makan dan minum

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa sebabnya ketika ada orang meninggal (ada jenazah), kita dilarang makan dan minum — yakni jamuan makan di rumah duka?

✨️ Jawaban:

🔹 Yang menjadi objek larangan dalam naskah-naskah Tarjih bukan makan dan minumnya itu sendiri, melainkan penghidangan makanan yang dibuat dan disediakan oleh keluarga mayit serta dikaitkan dengan kematian. TJA jilid 1 menyatakan tegas: "Makan makanan halal di tempat/di rumah orang yang kena musibah kematian tidak dilarang. Yang tidak dibenarkan ialah kalau keluarga yang meninggal itu membuat makanan-makanan atau rangkaian upacara kematian tersebut" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah.

🔹 Ada empat sebab yang dikemukakan naskah:

🔸 Pertama, ia dinilai bagian dari niyahah (ratapan) — dan ini berasal dari perkataan sahabat, bukan sabda Nabi. Fatwa 47/1998 menegaskan status dalilnya secara jujur: "Dalil yang melarang berkumpul membuat makanan, makan-makan di rumah duka adalah perkataan sahabat, bukan dari Nabi saw", yaitu perkataan Jabir bin Abdullah — Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan Pada Takziyah. Dalam riwayat lain, 'Umar menyebut berkumpulnya orang di rumah keluarga mayit sambil memakan hidangannya sebagai niyahah; dan Abu al-Bakhtari menyebut "makanan atas mayit" termasuk perbuatan jahiliyah — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan.

🔸 Kedua, arah pertolongannya terbalik dari tuntunan Nabi. Nabi memerintahkan orang lain membuatkan makanan untuk keluarga Ja'far justru karena keluarga itu tersibukkan oleh musibah. Fatwa 2012 merumuskannya: tuntunan Nabi "justru menganjurkan kita membawa makanan pada keluarga yang berduka, bukan sebaliknya, yaitu makan-makan di rumah keluarga yang berduka" — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan.

🔸 Ketiga, memberatkan keluarga mayit. Naskah menyebut risiko keluarga mayit berutang dan tabzir (mubazir), dengan bersandar pada kaidah la dharara wa la dhirar (tidak boleh memelaratkan dan tidak boleh dimelaratkan) serta QS al-A'raf: 31 tentang larangan berlebih-lebihan — Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan Pada Takziyah.

🔸 Keempat, bila dikaitkan dengan hitungan hari (3, 7, 40, 100 hari), ia menjadi ritual tanpa tuntunan. Fatwa 2012 menyebutnya sisa pengaruh animisme, dinamisme, dan peninggalan Hindu; fatwa 2013 menambahkan: makanan itu halal secara zat, tetapi bisa menjadi haram bila dimaksudkan sebagai sesaji untuk arwah, dan dianjurkan ditinggalkan sebagai sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kesyirikan) — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan, Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka.

Perkembangan naskah lintas tahun (1998–2026)

🔸 1998 — Fatwa 47 & Fatwa 71. Fatwa 47 membolehkan suguhan "wajar-wajar saja" bila keluarga mayit tergolong cukup dan suguhan itu tidak memberatkan, tetapi melarang bila dikaitkan dengan hari-hari kematian atau bila keluarga dalam keadaan kekurangan — Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan Pada Takziyah. Fatwa 71 menjelaskan bahwa yang disuguhkan pada praktik yang dibolehkan itu "pada dasarnya ... adalah yang dibawa oleh pentakziyah itu sendiri", sehingga tidak dianggap mengubah sunnah — Fatwa 71 1998 Melanggar Wasiat Orang Tua Mengenai Warisan.

🔸 TJA jilid 1 dan 5 (tanpa tahun tercatat). TJA 1 membedakan dua hal: memakan makanan halal di rumah keluarga yang kena musibah tidak dilarang; yang tidak dibenarkan adalah keluarga mayit membuat makanan dan rangkaian upacara. Pada bagian takziyah ditegaskan: "Tidak perlu diadakan majlis dengan makan-makan, bahkan sebaiknya keluarga yang kena musibah itu satu atau dua hari dibuatkan makanan" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah, Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah.

🔸 2012 — Fatwa 10. Lebih ketat: penyembelihan hewan untuk selamatan 3, 7 hari dan seterusnya "tidak dapat dibenarkan, sehingga daging hewan yang disembelih pun tidak boleh dimakan", dan sebagai langkah ihtiyat (berhati-hati) dianjurkan tidak memakannya — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan.

🔸 2013 — Fatwa 25. Menegaskan halal-zatnya makanan acara kematian, lalu membatasi keharamannya pada makanan sesaji untuk arwah, dengan anjuran preventif sadd adz-dzari'ah — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka.

🔸 2016 — Fatwa 33. Menyorot kasus khusus "makan bersama setelah mengubur jenazah" (undangan keluarga jenazah kepada para pengantar): "Amalan ini sama sekali tidak dituntunkan oleh Nabi saw., justru amalan tersebut dicela olehnya dan termasuk ke dalam ratapan (niyahah)." Namun: "apabila masyarakat bermaksud mengunjungi rumah duka setelah pemakaman, boleh saja dilakukan selama tidak menyusahkan keluarga jenazah" — Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah.

🔸 2024 — TJA Edisi 10 (Tuntunan Takziah). Merumuskan lima tuntunan takziah, salah satunya: "Membuatkan makanan untuk keluarga mayit, bukan sebaliknya" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 10 16 31 Mei Tuntunan Takziah.

🔸 2026 — Keputusan 229, Fikih Takziah dan Kematian (Munas XXVIII Tarjih). Naskah terbaru ini merinci: "Diperbolehkan memberi suguhan makanan dan minuman untuk para pentakziah asal tidak berlebih-lebihan", dengan catatan penting — makanan itu "bukan disediakan oleh keluarga orang yang meninggal dunia, melainkan dari para kerabat, tetangga, atau para tamu yang hadir ketika takziah". Dikutip pula Ibnu Qudamah: bila memang ada hajat, misalnya pelayat datang dari tempat jauh dan bermalam, "tidak ada salahnya memberi makan kepada mereka" — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 04 Bab Iii Hukum Takziah Melawat. Naskah yang sama juga menyatakan ritual tahlilan 7, 40, 100, 1000 hari "tidak perlu dilakukan" karena tidak ditemukan dalil yang mensyariatkannya — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput.

📚 Dalil:

🔹 Perkataan Jabir bin Abdullah r.a.:

كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنْ النِّيَاحَةِ [رواه أحمد]

"Kami menganggap bahwa berkumpul dan makan-makan di rumah duka sesudah mayit dikubur termasuk meratapinya." — Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan Pada Takziyah

🔹 Atsar Jarir–'Umar:

عَنْ طَلْحَةَ، قَالَ: قَدِمَ جَرِيرٌ عَلَى عُمَرَ، فَقَالَ: هَلْ يُنَاحُ قِبَلَكُمْ عَلَى الْمَيِّتِ؟ قَالَ: لاَ، قَالَ: فَهَلْ تَجْتَمِعُ النِّسَاءُ عِنْدَكُمْ عَلَى الْمَيِّتِ وَيُطْعَمُ الطَّعَامُ؟ قَالَ: نَعَمْ، فَقَالَ: تِلْكَ النِّيَاحَةُ

"...Umar berkata: Apakah di antara wanita-wanita kalian suka berkumpul di rumah keluarga mayit dan memakan hidangannya? Jarir menjawab: Ya. Umar berkata: Hal itu sama dengan niyahah (meratap)." — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan

🔹 Perintah Nabi saw membuatkan makanan bagi keluarga Ja'far:

اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ [رواه أحمد والشافعي]

"Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena mereka tertimpa kesusahan." — Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan Pada Takziyah

🔹 Kaidah yang dipakai:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ [رواه ابن ماجه]

"Tidak boleh memelaratkan dan tidak boleh dimelaratkan." — Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan Pada Takziyah

🔹 QS al-Baqarah (2): 173 — dasar bahwa keharaman menyangkut zat dan maksud penyembelihan:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ [البقرة (2): 173]

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah..." — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka

✍️ Catatan:

🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan (kutipan di atas), (b) penjelasan halaman wiki, dan (c) rangkuman kronologis yang saya susun. Uraian "empat sebab" di atas adalah jenis (c) yang dirangkai dari kutipan (a).

🔹 Perkembangan yang tampak: naskah 1998 cenderung longgar (membolehkan suguhan wajar), sedangkan naskah 2012 dan 2013 lebih ketat (menganjurkan tidak memakannya karena sadd adz-dzari'ah), lalu naskah 2026 kembali merumuskan pembolehan suguhan secara terbatas dengan syarat tegas bahwa penyedianya bukan keluarga mayit.

🔹 Naskah-naskah ini tidak memuat ketentuan yang mengharamkan makan dan minum secara mutlak bagi orang hidup hanya karena ada kematian; yang dibahas adalah jamuan dan ritualnya. Untuk praktik di daerah Anda yang mungkin memiliki kekhususan adat, silakan konsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Sebabnya bukan karena makan dan minum itu haram, melainkan karena jamuan yang dibuat keluarga mayit dinilai bagian dari niyahah (menurut atsar sahabat), membalik arah tuntunan Nabi yang memerintahkan kita memberi makanan kepada keluarga yang berduka, memberatkan keluarga yang sedang musibah, dan — bila dikaitkan dengan hitungan hari — menjadi ritual tanpa tuntunan yang dapat menjurus pada keyakinan sesaji. Makanan yang halal tetap halal; yang dinilai tercela adalah cara dan maksud penghidangannya.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan Pada Takziyah (1998) · Fatwa 71 1998 Melanggar Wasiat Orang Tua Mengenai Warisan (1998)

🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah · Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah

🔹️ Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan (2012) · Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka (2013)

🔹️ Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah (2016) · Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 10 16 31 Mei Tuntunan Takziah (2024)

🔹️ Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 04 Bab Iii Hukum Takziah Melawat (Keputusan 229/2026, Munas XXVIII Tarjih) · Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (2026)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 06:19 WIB

Selain baca Yasin, adakah dzikir ketika kita melihat atau duduk dekat mayat

☝️ Pertanyaan:

🔹 Selain membaca Yasin, adakah dzikir yang dituntunkan ketika kita melihat jenazah atau duduk di dekat mayat?

✨️ Jawaban:

🔹 Dalam bagian khazanah yang berhasil saya telusuri, tidak ditemukan lafal dzikir khusus yang ditetapkan untuk dibaca ketika melihat jenazah atau duduk di dekatnya. Yang dituntunkan naskah pada momen-momen itu justru sikap dan doa, bukan rangkaian dzikir.

🔸 Ketika jenazah terlihat — tuntunannya adalah berdiri, bukan berdzikir. HPT: "Dan apabila kamu melihat jenazah, meskipun jenazah Yahudi, maka berdirilah sehingga melalui kamu atau diletakkan" — Hpt Jilid 1 Kitab Jenazah, Kitab Jenazah Bagian 06 Mengubur.

🔸 Ketika mengiringi dan berada dekat jenazah — tuntunannya diam dan tenang: "iringlah ia dengan berjalan di sekelilingnya, dekat padanya, dengan diam", dan "jangan kamu duduk hingga jenazah itu diletakkan" — Kitab Jenazah Bagian 06 Mengubur. Dasarnya hadis: "Sesungguhnya Allah itu menyukai ketenangan pada tiga waktu: waktu pembacaan Al-Qur'an, waktu perang dan waktu ada jenazah" [HR. Thabarani dari Zaid bin Arqam] — Hpt Jilid 1 Kitab Jenazah.

🔸 Yang ada tuntunannya berupa doa, dan itu bergantung pada posisinya:

⚖️ Saat seseorang sakratul maut (belum meninggal) — talqin kalimat tahlil: "Hendaklah kalian talqinkan (tuntun baca) orang yang akan meninggal 'La-ila-ha illa-lla-h'" — Kitab Jenazah Bagian 02 Persediaan Sakit.

⚖️ Setelah ia meninggal — "maka pejamkanlah matanya dan do'akanlah baginya serta selubungilah ia dengan kain yang baik" — Hpt Jilid 1 Kitab Jenazah.

⚖️ Saat meletakkan mayat ke dalam kubur — membaca "Bismilla-hi wa'ala millati Ra-su-lilla-h" (Dengan nama Allah dan atas/mengikuti perilaku Rasulullah) — Hpt Jilid 1 Kitab Jenazah, Fatwa 15 1999 Menghadapi Isteri Sakratul Maut Bacaan Setelah Azan Jarak Azan Iqa.

⚖️ Setelah selesai dikubur — memohon ampunan dan keteguhan hati untuknya, bukan mentalqinnya — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit Di Dalam Kubur, Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah.

⚖️ Saat datang ke kuburan — doa salam kepada penghuni kubur, yang redaksinya dimuat lengkap dalam HPT — Hpt Jilid 1 Kitab Jenazah, Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur.

⚖️ Saat ditimpa musibah kematian — "Inna-lilla-hi wa inna-ilaihi-ra-ji'u-n. Alla-humma ajirni-fi-mushi-bati-wakhlufli-khairan min-ha" — Kitab Jenazah Bagian 07 Melawat Ziarah Kubur, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah.

🔸 Soal Yasin yang Anda sebutkan sebagai pembanding — Kitab Jenazah justru menyatakan secara tegas: "Bacaan Surat Yasin pada orang yang hampir mati itu tiada ada dalilnya yang shahih" (wa ammā qirā'atu Yāsīn 'alal-muḥtaḍar fa laisa lahā aṣlun tsābit) — Kitab Jenazah Bagian 02 Persediaan Sakit. Karena itu, menjadikan Yasin sebagai patokan lalu mencari "dzikir penggantinya" berangkat dari premis yang tidak ditegakkan naskah.

Perkembangan naskah lintas tahun (1999–2026)

🔸 1999 — Fatwa 15. Menegaskan bacaan saat memasukkan mayat ke kubur (Bismillahi wa 'ala millati Rasulillah) dan sikap pengantar yang tidak duduk sebelum mayat diletakkan. Naskah juga menyatakan terus terang bahwa secara khusus ia "belum mengetahui persis hal-hal yang dilakukan oleh Nabi saw. berkaitan dengan meninggalnya Khadijah" — Fatwa 15 1999 Menghadapi Isteri Sakratul Maut Bacaan Setelah Azan Jarak Azan Iqa.

🔸 TJA jilid 1. Membedakan MAUTAAKUM pada hadis talqin sebagai "orang yang akan meninggal", bukan yang sudah mati, dengan bersandar pada QS Fathir: 22 — "dan kamu tidak dapat menjadikan orang di dalam kubur dapat mendengar". Juga ditegaskan bahwa takziyah cukup dengan menasihati sabar dan mendoakan, "tidak perlu diadakan majlis dengan makan-makan" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah.

🔸 2013 — Fatwa 09. Menegaskan niat ziarah: "niat ziarah kubur hanyalah untuk mendoakan ahli kubur dan sekaligus sebagai sarana kita untuk mengingat akhirat", dan melarang menjadikan ahli kubur tempat meminta atau wasilah — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur.

🔸 2015 — Fatwa 18. Menegaskan yang sampai kepada mayit adalah doa, sedangkan menghadiahkan pahala bacaan al-Qur'an tidak memiliki dasar yang kuat: "lebih baik kita tidak melakukan yang tidak ada tuntunannya, dan mencukupkan diri dengan yang jelas ada tuntunannya, yaitu mendoakan orang yang meninggal dunia" — Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran Untuk Orang Yang Meninggal Dunia.

🔸 2016 — Fatwa 33. Menyimpulkan: "amalan yang dilakukan setelah pemakaman jenazah adalah mendoakan jenazah, bukan mentalqin jenazah", dan doa itu boleh dilakukan sendiri maupun berjamaah, berdiri maupun duduk — Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah.

🔸 2019 — Fatwa 40. Menegaskan makna syar'i talqin: "membimbing seseorang yang sekarat untuk bersyahadat"; sedangkan talkin model pengulangan syahadat bagi orang yang sudah muslim "tidak ada dasarnya di dalam al-Qur'an maupun as-Sunnah al-Maqbulah" — Fatwa 40 2019 Talqin Dan Mursyid.

🔸 2025 — TJA Edisi 01. "Adapun yang disyariatkan, sebagaimana termaktub dalam Himpunan Putusan Tarjih Kitab Jenazah adalah mendoakan jenazah setelah selesai dikubur dengan memohonkan ampunan dan ketetapan hati" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit Di Dalam Kubur.

🔸 2026 — Keputusan 229 (Munas XXVIII Tarjih). Menegaskan bahwa mendoakan mayit boleh bahkan dianjurkan, sementara menghadiahkan pahala amal orang lain adalah hak Allah, bukan hak manusia; dan ritual tahlilan dengan hitungan hari "tidak perlu dilakukan" — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput.

📚 Dalil:

🔹 Talqin bagi yang akan meninggal:

لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ [رواه مسلم]

"Talkinlah orang yang akan meninggal di antara kamu dengan kalimat 'Lā ilāha illallāh'." [HR. Muslim] — Fatwa 40 2019 Talqin Dan Mursyid

🔹 Doa setelah jenazah dikubur:

اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ اللهَ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ [رواه أبو داود]

"Hendaklah kalian memohonkan ampunan bagi saudara kalian dan mohonkanlah keteguhan hati baginya, karena sekarang dia sedang ditanya." [HR. Abu Dawud] — Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran Untuk Orang Yang Meninggal Dunia, Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit Di Dalam Kubur

🔹 Doa ketika mendatangi kubur:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ، نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ [رواه مسلم]

"Kesejahteraan atas kalian wahai para penghuni kubur dari orang-orang mukmin dan muslim, sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon 'afiyah kepada Allah bagi kami dan kamu sekalian." [HR. Muslim] — Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran Untuk Orang Yang Meninggal Dunia

🔹 QS Fathir (35): 22 — dasar bahwa mayit tidak dapat dituntun mengucapkan sesuatu:

وَمَا يَسْتَوِي الْأَحْيَاءُ وَلَا الْأَمْوَاتُ ۚ إِنَّ اللهَ يُسْمِعُ مَنْ يَشَاءُ ۖ وَمَا أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِي الْقُبُورِ

"Dan tidak sama orang-orang yang hidup dengan orang-orang yang telah mati. Sesungguhnya Allah memberi pendengaran kepada siapa yang dikehendaki, dan kamu tidak dapat menjadikan orang di dalam kubur dapat mendengar." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah

✍️ Catatan:

🔹 Perlu dibedakan: (a) apa yang tertulis dalam putusan (kutipan di atas), (b) penjelasan halaman wiki, dan (c) rangkuman yang saya susun. Pengelompokan "berdiri / diam / doa" di atas adalah jenis (c) yang dirangkai dari kutipan (a).

🔹 Bahwa naskah tidak memuat lafal dzikir tertentu saat melihat atau duduk dekat mayat bukan berarti hal itu bebas dilakukan sesuka hati; pada ranah ibadah, yang menjadi pegangan adalah apa yang ada tuntunannya. Naskah justru mengarahkan pada diam/tenang dan pada doa.

🔹 Naskah yang memuat lafal hadis "Allah menyukai ketenangan pada tiga waktu" ditemukan dalam salinan yang sebagian teks Arabnya rusak terbaca; karena itu saya tidak menukil teks Arabnya, hanya terjemahan sebagaimana tercetak dalam naskah.

🔹 Untuk praktik zikir berjamaah tertentu yang lazim di daerah Anda, silakan konsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tidak ada dzikir dengan lafal tertentu yang ditetapkan naskah untuk dibaca ketika melihat jenazah atau duduk dekat mayat. Tuntunannya pada momen itu adalah berdiri saat melihat jenazah, berjalan dekat dengan diam dan tenang, tidak duduk sebelum jenazah diletakkan. Adapun bacaan yang berpahala dan bertuntunan adalah doa: talqin saat sakratul maut, mendoakan setelah meninggal, membaca Bismillahi wa 'ala millati Rasulillah saat meletakkan ke kubur, memohon ampunan dan ketetapan hati setelah dikubur, serta doa salam saat menziarahi kubur.

💎 Sumber:

🔹️ Hpt Jilid 1 Kitab Jenazah · Kitab Jenazah Bagian 06 Mengubur · Kitab Jenazah Bagian 02 Persediaan Sakit · Kitab Jenazah Bagian 07 Melawat Ziarah Kubur

🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah · Fatwa 15 1999 Menghadapi Isteri Sakratul Maut Bacaan Setelah Azan Jarak Azan Iqa (1999)

🔹️ Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur (2013) · Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran Untuk Orang Yang Meninggal Dunia (2015)

🔹️ Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah (2016) · Fatwa 40 2019 Talqin Dan Mursyid (2019)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit Di Dalam Kubur (2025) · Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (Keputusan 229/2026, Munas XXVIII Tarjih)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 06:29 WIB

Seperti apa hadits lemah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Seperti apa hadis lemah (dha'if) itu — apa definisinya, apa ciri-cirinya, dan seperti apa contohnya dalam putusan Tarjih?

✨️ Jawaban:

🔹 Definisinya. Tanya Jawab Agama 4 merumuskannya begini: "Di bawah derajat hasan adalah Hadits dha'if, yang oleh ulama Hadits diartikan sebagai hadits yang tidak memenuhi kriteria Hadits shahih dan hasan" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits. Jadi dha'if bukan satu jenis tunggal, melainkan tingkat di bawah shahih dan hasan, dan karena itu bertingkat-tingkat pula: naskah yang sama menyebut "Hadits dha'if itu bertingkat-tingkat pula; ada yang dapat diterima karena kedha'ifannya tidak terlalu besar".

🔹 Ukurannya adalah lima syarat shahih yang tidak terpenuhi. Naskah menyebut kriteria hadis shahih: "1. Sanadnya bersambung, 2. Diriwayatkan oleh perawi yang mempunyai kehandalan moral dan spiritual, 3. Juga memiliki ketelitian yang tinggi, 4. Bebas dari kejanggalan, dan 5. Bebas dari cacat" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits. Hadis hasan memenuhi semua itu kecuali nomor 3 (daya ingat perawi kurang). Bila satu syarat atau lebih tidak terpenuhi, di situlah letak kelemahannya.

🔹 Cara memeriksanya: sanad dulu, baru matan. TJA 5 menegaskan: "kalau terbukti sanadnya da'if berarti hadits itu otomatis dinyatakan dhaif dan tidak perlu lagi dikaji matannya. Apabila sanadnya sahih, maka belum tentu hadits itu sahih karena harus dikaji matannya" — Tanya Jawab Agama 5 Kehujahan Atau Penjelasan Hadits. Kriteria kesahihan matan yang dipakai: "(1) tidak bertentangan dengan al-Qur'an, (2) tidak bertentangan dengan hadits-hadits lain yang sahih, (3) tidak bertentangan dengan akal dan pengalaman, dan (4) tidak bertentangan dengan fakta sejarah".

🔹 Ciri-ciri matan hadis lemah (dan palsu). Fatwa 25/2012 mengutip dua belas kriteria Ibn al-Qayyim, antara lain: "Memuat balasan dan ancaman yang berlebihan, yang tidak mungkin disabdakan oleh Rasulullah saw", "Memuat hal-hal yang diingkari oleh indra", "Bertentangan secara nyata dengan sunnah yang sharih", "Redaksinya tidak mirip dengan sabda Nabi", "Lebih mirip dengan keterangan tabib", "Bertentangan dengan ayat al-Qur'an yang sharih" — Fatwa 25 2012 Hadis Maudu.

🔹 Seperti apa wujudnya di dalam fatwa — ini bagian paling konkret. Naskah-naskah Tarjih tidak sekadar mendefinisikan, tetapi memperlihatkan sebab kelemahannya:

🔸 Perawinya pendusta besar. Doa sebelum makan yang populer: dalam sanadnya ada "Muhammad bin Abu Zu'aizi'ah, yang dianggap lemah oleh para imam ahli hadis"; bahkan al-Maqdisi menyebutnya "dha'if, hadisnya mungkar, dajjal (pendusta besar) dan tidak berhak dijadikan hujjah" — sehingga "rawi yang terdapat dalam sanad hadis di atas memiliki kelemahan yang sangat berat, sehingga menyebabkan hadis yang diriwayatkan termasuk kategori hadis yang sangat lemah pula" — Fatwa 02 2012 Do A Sebelum Dan Sesudah Makan Sdh Dicek Ulang Oleh A 56h.

🔸 Sanadnya terputus (munqathi'). Hadis keutamaan meninggal hari Jumat: "Rabiah bin Saif ... tidak pernah bertemu dengan sahabat Nabi Abdullah bin Amr bin Ash, sehingga ada satu perawi dari tingkatan tabiin yang hilang". Belum lagi perawinya bermasalah: "Saif bin Rabi'ah adalah sosok yang bermasalah di kalangan ulama hadis", dan pada jalur lain ada "Baqiyah bin Walid yang dikomentari oleh Ibnu Hajar bahwa hadis-hadisnya munkar ... dan ia banyak menyembunyikan cacat hadis (mudallis)". Kesimpulannya: "keutamaan meninggal di hari Jum'at dasarnya lemah, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah (argumentasi)" — Fatwa 14 2010 Keistimewaan Meninggal Hari Rabu Atau Jumat.

🔸 Rawinya tidak dikenal (majhul/mubham). Hadis batas mengusap tangan saat tayamum: "Hadis ini juga termasuk hadis dha'if (hadis mubham), karena di dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dikenal nama dan identitasnya" — Fatwa 17 2011 Tayammum. Pola yang sama pada hadis salat arbain: "Nabit ini, seorang rawi yang tidak dikenal ulama, rawi yang demikian disebut majhul ... Hadits majhul atau riwayat majhul dianggap lemah dan tidak bisa dipakai sebagai hujjah" — Tanya Jawab Agama 5 Kehujahan Atau Penjelasan Hadits.

🔸 Bahkan bukan hadis sama sekali. Hadis masyhur "kembali dari jihad kecil menuju jihad besar": "menurut penilaian al-Iraqy hadits itu adalah hadits dla'if (lemah) tidak bisa dipakai untuk menetapkan hukum. Bahkan menurut penelitian al-Hafidz Ibnu Hajar al-Atsqalani, itu bukan hadits, tetapi semacam atsar, berasal dari ucapan Ibrahim bin 'Abalah" — Fatwa 25 B 2003 Maksud Hadis Kembali Dari Jihad Kecil Menuju Ke Jihad Besar Sm N.

🔸 Bertentangan dengan pokok agama. Fatwa 14/2010 mengutip kaidah: "Jika engkau melihat satu hadis yang bertentangan dengan akal sehat, menyelisihi nash (yang lebih sahih) dan bertentangan (menabrak) pokok-pokok agama, maka ketahuilah ia adalah hadis yang palsu (maudhu')" — Fatwa 14 2010 Keistimewaan Meninggal Hari Rabu Atau Jumat.

🔸 Kelemahan yang tidak terlalu berat. Sebaliknya, Fatwa 08/2022 menunjukkan contoh hadis dhaif ringan: hadis Bilal bersalawat sebelum azan dinilai "la ba'sa bih (tidak bermasalah, namun belum bisa masuk dalam kategori hadis hasan)". Meski demikian, naskah ini tetap menolak menjadikannya dalil karena "belum ditemukannya dalil lain yang menguatkan hadis tersebut" — Fatwa 08 2022 Doa Setelah Shalat Jenaazah Dan Salawat Sebelum Azan.

Perkembangan posisi Tarjih tentang kehujjahan hadis lemah (1998–2026)

🔸 1998 — Fatwa 46. Meneliti hadis mengangkat tangan berdoa dan menyimpulkan: "hadits-hadits mengenai mengangkat tangan ketika berdo'a tidak ada yang sahih". Namun diputuskan boleh, dengan alasan: "beberapa hadits yang lemah dalam masalah yang sama satu sama lainnya bisa memperkuat... Kedua, hadits yang lemah bisa diamalkan bila mengenai 'fadail amal' (amalan baik) asal tidak terlalu lemah" — Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat.

🔸 1999 — Fatwa 06. Mengulang jalan yang sama untuk kasus yang sama: "karena ini mengenai fadailul a'mal (amalan baik) hadis daif yang tidak terlalu lemah bisa dipergunakan" — Fatwa 06 1999 Mengangkat Tangan Ketika Berdoa.

🔸 Tahun tak tercatat — TJA 1 (Masalah Shalat Hari Raya). Memakai kaidah pembatas: "Hadis dha'if yang menguatkan satu pada lainnya tak dapat dijadikan hujjah, kecuali apabila banyak jalannya dan terdapat qarinah yang menunjukkan ketetapan asalnya dan tak bertentangan dengan Al-Quran dan Hadis Sahih" — lalu dengan kaidah itu takbir 7-5 pada salat Id tetap diterima — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Hari Raya.

🔸 Tahun tak tercatat — TJA 4 (Masalah Ayat Qur'an dan Hadits). Ini yang paling tegas, dan berbeda arah dari 1998/1999. Naskah menelusuri asal ungkapan "boleh mengamalkan hadis dha'if untuk fadailul amal" dan menyimpulkan bahwa yang dimaksud para ulama itu sesungguhnya hasan li ghairih, bukan dha'if. Kesimpulannya: "1. Hadits dha'if tidak dapat dijadikan hujjah baik dalam masalah hukum, termasuk ibadah, maupun dalam masalah menerangkan keutamaan amal dan akhlak, 2. yang bisa dijadikan hujjah adalah Hadits shahih dan hasan, termasuk hasan li ghairih" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits. Naskah ini juga mencatat bahwa kaidah ke-7 HPT sempat dipersoalkan dan dibahas dalam diskusi panel 1977, yang kesimpulannya kaidah itu tetap dipertahankan.

🔸 2012 — Fatwa 02. Sikapnya bukan menghukumi pemakai, melainkan mengalihkan: "sepatutnya seseorang beralih dari suatu yang lemah menuju yang terkuat, dari suatu yang diperselisihkan kualitasnya menuju sesuatu yang tidak diperselisihkan (al-khuruj min al-khilaf mustahabbun)" — lalu menawarkan lafal pengganti yang sahih. Nada penerapannya: "Memberikan solusi yang terkuat tanpa menghujat atau menyalahkan pihak lain yang masih menggunakannya" — Fatwa 02 2012 Do A Sebelum Dan Sesudah Makan Sdh Dicek Ulang Oleh A 56h.

🔸 2022 — Fatwa 08. Merumuskan syarat yang lebih rinci: "Pada dasarnya hadis daif juga boleh diamalkan jika redaksi dan makna hadis tidak menyelisihi dalil lain yang lebih kuat, terdapat hadis lain yang menguatkan, dan juga berkaitan dengan afdalul amal (keutamaan suatu amalan)" — Fatwa 08 2022 Doa Setelah Shalat Jenaazah Dan Salawat Sebelum Azan.

🔸 2026 — Keputusan 68 (Munas XXXII Tarjih). Menyatakan "Perlu perbaikan redaksi kehujjahan hadis dhaif di halaman 17" — yakni justru bagian kaidah kehujjahan ini yang diputuskan masih perlu dirapikan — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii.

📚 Dalil dan kaidah:

🔹 Kaidah ke-7 Manhaj Tarjih tentang hadis dha'if:

الْأَحَادِيْثُ الضَّعِيْفَةُ يَعْضَدُ بَعْضُهَا بَعْضًا لَا يُحْتَجُّ بِهَا إِلَّا مَعَ كَثْرَةِ طُرُقِهَا وَفِيْهَا قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى ثُبُوْتِ أَصْلِهَا وَلَمْ تُعَارِضِ الْقُرْآنَ وَالْحَدِيْثَ الصَّحِيْحَ

"Hadits-hadits dla'if yang menguatkan satu pada lainnya tak dapat dibuat hujjah, kecuali apabila banyak jalannya dan terdapat padanya qarinah yang menunjukkan ketetapan asalnya, dan tak bertentangan dengan Al-Quran dan hadits Shahih." — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj, Kitab Shalat Bagian 04 Qunut

🔹 Ancaman berdusta atas nama Nabi — dasar mengapa penelitian sanad dan matan menjadi urusan serius:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ [رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ عَنِ الْمُغِيرَةِ]

"Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia bersiap-siap tempat duduknya di neraka." [HR. al-Bukhari dari al-Mughirah] — Fatwa 25 2012 Hadis Maudu

مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَى أَنَّهُ كِذْبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِيْنَ [رَوَاهُ مُسْلِمٌ]

"Barangsiapa yang meriwayatkan sebuah hadis yang dia melihat bahwa hadis tersebut merupakan suatu kedustaan, maka dia termasuk pendusta." [HR. Muslim] — Fatwa 25 2012 Hadis Maudu

🔹 Kaidah tentang derajat nabi-nabi palsu tidak berlaku, tetapi kaidah penolakan berlaku untuk hadis maudhu': "Hadis palsu merupakan salah satu kategori hadis yang tidak dapat dijadikan hujjah atau yang ditolak (mardud)" — Fatwa 25 2012 Hadis Maudu.

✍️ Catatan:

🔹 Ada dua jalur yang tidak sepenuhnya sejalan dalam khazanah. Naskah 1998 dan 1999 membolehkan pengamalan hadis dhaif untuk fadailul amal; naskah TJA 4 justru menyimpulkan hadis dhaif tidak dapat dijadikan hujjah sama sekali, termasuk untuk keutamaan amal, dan bahwa yang dimaksud para ulama adalah hasan li ghairih. Naskah 2022 kembali membuka pintu dengan tiga syarat. Saya tidak menyatukan ketiganya menjadi satu kesimpulan buatan sendiri; perbedaan itu memang ada dalam arsip, dan Keputusan 68/2026 mencatat bahwa redaksi kehujjahan hadis dhaif masih perlu diperbaiki.

🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) kutipan putusan (di atas), (b) penjelasan halaman konsep seperti Hadis Dhaif, Dhaif, Hadits Dlaif, Fadailul Amal, dan (c) rangkuman pengelompokan yang saya susun — bagian "seperti apa wujudnya" adalah jenis (c) yang dirangkai dari kutipan (a).

🔹 Sebagian naskah yang saya kutip memuat sanad berbahasa Arab yang tercetak rusak/tidak terbaca (misalnya pada Fatwa 14/2010). Karena itu saya hanya menukil bagian yang terbaca jelas dan tidak merekonstruksi yang rusak.

🔹 Ini bukan penilaian atas hadis tertentu secara pribadi. Untuk menilai keabsahan satu hadis yang Anda temui, diperlukan penelitian sanad dan matan; silakan konsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau lembaga yang berwenang.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Hadis lemah adalah hadis yang tidak memenuhi kriteria shahih dan hasan. Wujudnya bisa berupa sanad yang tidak bersambung, perawi yang pendusta, banyak salah, menyembunyikan cacat (mudallis), atau tidak dikenal (majhul); bisa juga matannya janggal, berlebihan, atau bertentangan dengan al-Qur'an, hadis sahih, akal sehat, dan pokok agama. Ada tingkatannya: yang ringan (la ba'sa bih), yang berat, dan yang naik menjadi palsu (maudhu'). Posisi kehujjahannya dalam khazanah tidak seragam sepanjang tahun, dan hal itu masih dalam proses penyempurnaan menurut Keputusan Munas XXXII Tarjih 2026.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits · Tanya Jawab Agama 5 Kehujahan Atau Penjelasan Hadits · Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Hari Raya · Kitab Shalat Bagian 04 Qunut · Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj

🔹️ Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat (1998) · Fatwa 06 1999 Mengangkat Tangan Ketika Berdoa (1999) · Fatwa 25 B 2003 Maksud Hadis Kembali Dari Jihad Kecil Menuju Ke Jihad Besar Sm N (2003)

🔹️ Fatwa 14 2010 Keistimewaan Meninggal Hari Rabu Atau Jumat (2010) · Fatwa 17 2011 Tayammum (2011) · Fatwa 25 2012 Hadis Maudu (2012) · Fatwa 02 2012 Do A Sebelum Dan Sesudah Makan Sdh Dicek Ulang Oleh A 56h (2012)

🔹️ Fatwa 08 2022 Doa Setelah Shalat Jenaazah Dan Salawat Sebelum Azan (2022) · Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii (Keputusan 68/2026)

🔹️ Hadis Dhaif · Hadits Dlaif · Dhaif · Fadailul Amal

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.