Tahlil 3,7,40
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum tahlilan/selamatan kematian pada hari ke-3, ke-7, dan ke-40?
✨️ Jawaban:
🔹 Tarjih membedakan dua hal secara tegas. Tahlil sebagai bacaan "لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ" tidak dilarang, bahkan dianjurkan diperbanyak berapa kali saja sebagai zikir. Yang dilarang/ditinggalkan adalah upacaranya yang dikaitkan dengan hitungan hari kematian (3, 7, 40, 100 hari dan seterusnya).
🔹 Posisi ini konsisten sejak naskah terawal tahun 2003 sampai Keputusan 229 tahun 2026, tanpa perubahan arah. Yang berkembang hanyalah kelengkapan penjelasannya: dari larangan upacara, meluas ke hukum makanan selamatan, lalu ke penegasan "tidak perlu dilakukan", sampai tuntunan praktis menyikapi undangan.
📚 Perkembangan lintas tahun:
🔸 2003 — Fatwa 30 (SM No. 11/2003): "Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca 'La Ilaha Illallah' (tiada Tuhan selain Allah), Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya, berapa kali saja." Kemudian: "Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya, sebagaimana dilakukan oleh pemeluk agama Hindu." — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
🔸 2006 — Tanya Jawab Agama 9 (disidangkan 15 Desember 2006), menjawab pertanyaan persis tentang selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari, empat puluh hari, seratus hari, dan haul: "Hukum mengadakan selamatan yang disertai dengan doa yang dipaketkan itu, tidak ada tuntunan dari Islam. Selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari, dan seterusnya itu adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu yang sudah begitu berakar dalam masyarakat kita." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah
🔸 2007 — Fatwa 14 Upacara Tahlilan memperluas: "Perlu diketahui pula, bahwa setelah kematian seseorang, tidak ada tuntunan dari Rasulullah saw untuk menyelenggarakan upacara atau hajatan." Yang ada tuntunannya hanya: memberi tanda pada kubur, mendoakan/memohonkan ampun, dan ziarah kubur. Perjamuan tahlilan dinilai "tetap saja dapat digolongkan pada perbuatan tabzir, sehingga layak untuk ditinggalkan." — Fatwa 14 Upacara Tahlilan
🔸 2012 — Fatwa 10 (Hewan Sembelihan untuk Selamatan) menjawab khusus hidangannya: daging sembelihan itu "bisa jadi … halal secara zatnya, karena tetap disembelih dengan menyebut nama Allah, namun karena maksud atau tujuan dari penyembelihan tersebut adalah untuk dihidangkan pada upacara selamatan tiga hari, tujuh hari, dan seterusnya, maka penyembelihan tersebut tidak dapat dibenarkan, sehingga daging hewan yang disembelih pun tidak boleh dimakan." — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
🔸 2016 — Fatwa 33 (Kewajiban terhadap Jenazah), soal tahlilan/yasinan malam ke-1, 2, 3 "hingga ke-1000": "tidak dijumpai ayat al-Qur'an maupun hadis yang memerintahkan untuk melakukan tahlilan setelah 1, 2, 3, 7, 40 bahkan 1000 hari setelah seseorang meninggal dunia", sehingga "tidak perlu untuk dilaksanakan"; dan "perbuatan tersebut cenderung masuk ke dalam ratapan (niyahah), meskipun hanya berkumpul." — Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah
🔸 2021 — Fatwa 05 (Hukum Meninggalkan Wasiat) menjawab wasiat agar anak-anak mentahlilkan sampai hari ketujuh: "pesan atau wasiat yang diyakini tidak ada perintah atau contoh dari Nabi saw tidak perlu untuk dijalankan." — Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat
🔸 2022 — Fatwa 05 (Cara Menghindari Tahlilan) menegaskan tahlilan kematian "merupakan masalah khilafiyah", lalu memberi tiga langkah: minta izin dengan menjelaskan paham yang diyakini, bersikap pasif bila harus hadir, dan pendekatan persuasif bukan konfrontatif. — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah
🔸 2026 — Keputusan 229, Fikih Takziah dan Kematian, Bab IV butir I (Tahlilan) merumuskan paling ringkas: "Tahlilan biasanya diadakan selama 7 hari setelah seseorang meninggal dunia, atau pada hari ke-40, 100 hari, dan 1000 hari. Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut… Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan." Butir J menambahkan: bila tidak berkenan hadir, minta izin dan jelaskan dengan cara baik; "Apabila belum mampu untuk bersikap seperti yang pertama, maka untuk menghormati yang mengundang, diperbolehkan memenuhi undangan itu, dengan niat bertakziah atau menghibur keluarga yang meninggal dunia." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput
📚 Dalil:
🔹 Perintah berzikir dengan kalimat tauhid, sebagaimana dikutip naskah fatwa:
فَاذْكُرُوْنِيْ أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلاَ تَكْفُرُوْنِ [البقرة (2): 152]
"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku." — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
🔹 Tuntunan takziyah yang dibalik praktik selamatan — memberi makan keluarga yang berduka, bukan makan di rumahnya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ: لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفرٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إصْنَعُوْا لِأهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ. [أخرجه أبو داود والترمذي]
"Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Ja'far, ia berkata: Ketika datang berita kematian Ja'far, Rasulullah saw bersabda: 'Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena telah datang suatu urusan yang menyibukkan mereka'." [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
🔹 Atsar yang dijadikan dasar bahwa berkumpul dan menghidangkan makanan di rumah keluarga mayit termasuk niyahah (ratapan):
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ اْلبَجَلِي قَالَ: كُنَّا نَرَى اْلإجْتِمَاعَ إِلَي أهْلِ الْمَيِّتِ وَ صَنْعَةُ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ. [رواه ابن ماجه]
"Diriwayatkan dari sahabat Jarir bin Abdullah al-Bajaly dia berkata: Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit serta menghidangkan makanan merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit)." [HR. Ibnu Majah] — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga lapis: (a) apa yang tertulis dalam putusan — bahwa upacara tahlilan berhitungan hari tidak dituntunkan dan tidak perlu dilakukan; (b) penjelasan halaman wiki; (c) rangkuman kronologis di atas yang saya susun sendiri dari naskah-naskah tersebut.
🔹 Fatwa 2022 menyebut tahlilan kematian sebagai masalah khilafiyah, sementara Keputusan 229/2026 langsung menyimpulkan "tidak perlu dilakukan". Keduanya saya tampilkan apa adanya beserta tahunnya, karena yang pertama berbicara tentang status perselisihan ulama dan yang kedua tentang sikap yang diambil Muhammadiyah.
🔹 Untuk kasus personal yang rumit (misalnya wasiat orang tua yang sudah terlanjur diucapkan, atau tekanan keluarga besar), arahkan penyelesaiannya ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Membaca tahlil (kalimat tauhid) sebagai zikir: dianjurkan. Mengadakan upacara tahlilan/selamatan yang dikaitkan dengan hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, dan seterusnya: tidak ada tuntunan Rasulullah saw, dan menurut Muhammadiyah tidak perlu dilakukan — termasuk hidangan makanan yang disediakan untuk acara itu. Sikap terhadap undangan: minta izin dan menjelaskan dengan cara ma'ruf; bila belum mampu, boleh hadir dengan niat takziah.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003, SM No. 11/2003)
🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah (TJA Jilid 9, disidangkan 15 Desember 2006)
🔹️ Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007)
🔹️ Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan (2012, disidangkan 30 Maret 2012)
🔹️ Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah (2016, disidangkan 11 Desember 2016)
🔹️ Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat (2021, disidangkan 7 Agustus 2020)
🔹️ Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah (2022, disidangkan 15 Oktober 2021)
🔹️ Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (2026, Keputusan 229, Bab IV butir I–J)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Aku mau nikah. Walimah yg dianjurkan rosul gimana biar pernikahan berkah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Saya akan menikah. Bagaimana walimah yang dianjurkan Rasulullah saw agar pernikahan berkah?
✨️ Jawaban:
🔹 Walimah dalam pernikahan memang ada perintahnya, dan bentuk yang dianjurkan justru yang paling ringan biayanya. Tarjih merumuskannya dalam empat batas: (1) disunnahkan setelah akad dicatatkan di KUA, (2) bentuknya disesuaikan kemampuan dan tidak mesti menyembelih kambing, (3) tidak berlebih-lebihan/memaksa diri, dan (4) undangannya terbuka untuk kerabat, tetangga, kaya maupun miskin — bukan hanya orang terpandang.
🔹 Fungsi utamanya adalah i'lānun-nikāḥ (pengumuman pernikahan), bukan pamer. Keputusan Munas Tarjih ke-28 bahkan menyebut pencatatan perkawinan itu sendiri sebagai salah satu bentuk i'lānun-nikāḥ "yang dianjurkan Nabi Muhammad saw melalui walīmatul-'ursy".
🔹 Posisi ini konsisten sejak naskah Tanya Jawab Agama yang paling awal sampai 2025: tidak ada naskah yang melonggarkan atau mempersempitnya.
📚 Perkembangan lintas naskah:
🔸 Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun) — paling ringkas: "Kalau memang ada kesepakatan, maka dilakukanlah ijab dan diadakan walimah sekedarnya, dengan mengundang tetangga baik yang kaya maupun yang miskin, demikian pula handai-tolan, untuk turut mengetahui adanya perkawinan tersebut. Walimah diadakan sederhana tidak perlu berlebih-lebihan." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan
🔸 Tanya Jawab Agama 2 (tanpa tahun) — menambahkan batas dan kelonggaran: "mengadakan walimah ini tidak mesti harus menyembelih kambing… menurut riwayat Bukhari pernah Nabi mengadakan walimah hanya dengan dua mud saja dari gandum. Dengan kata lain, tidak berlebih-lebihan." Juga: "undangan hendaknya diberikan kepada kerabat, kenalan dan tetangga baik yang kaya maupun yang miskin", dan walimah yang hanya mengundang orang kaya mendapat kecaman. Soal waktu: "walimah tidak mesti pada waktu akad atau juga tidak mesti sesudah dukhul, yang penting masih dalam rangkaian pernikahan tersebut untuk mendapatkan persaksian dan doa masyarakat." Soal hiburan: "Dalam walimah dapat diadakan kesenian (yang sesuai dengan prinsip-prinsip ke-Islaman)." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan
🔸 Fatwa 18, 1998 — menjawab soal menyandingkan mempelai, dan justru mengutip hadis kunci keberkahan: "Menyandingkan mempelai itu tidak dikenal dalam Islam, juga tidak ada anjuran. Oleh karena itu boleh mengadakan, boleh tidak… selama tidak menyimpang dari ajaran-ajaran Islam (tidak israf, tidak mubazir dan lain-lain)." Unsur positifnya: mendoakan mempelai, silaturahmi, dan i'lan. Kesimpulannya: "menyandingkan mempelai boleh-boleh saja selama ada maslahat dan tidak memberatkan." — Fatwa 18 1998 Hukum Menyandingkan Mempelai
🔸 Tanya Jawab Agama 5 (tanpa tahun) — kewajiban bagi yang diundang: "Hadits-hadits ini sangat tegas menunjukkan wajibnya memenuhi undangan (walimah)… Khusus walimah pernikahan wajib hukumnya memenuhi undangannya", sedangkan undangan selain nikah hukumnya sunat. Artinya, mengundang orang berarti membebani mereka dengan kewajiban — sehingga jumlah dan bobot undangan perlu dipikirkan. — Tanya Jawab Agama 5 Kehujahan Atau Penjelasan Hadits
🔸 Keputusan Munas Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) — rumusan paling lengkap dan paling mengikat: "Setelah akad nikah dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat nikah, disunnahkan menyelenggarakan walīmatul-'ursy." Lalu: "Dalam menyelenggarakan walimah pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan, tidak memaksa diri di luar ketentuan yang akan berakhir dengan penyesalan dan tidak berlebih-lebihan yang cenderung kepada isrāf (pemborosan) dan bermewah-mewah. Walimah diselenggarakan dengan hati ikhlas berittiba' kepada Sunnah Rasul. Undangan walimah perkawinan tidak hanya untuk orang-orang berada tetapi juga untuk orang-orang tidak mampu, terutama bagi keluarga dekat dan tetangga." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔸 Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga — mengulang rumusan yang sama: "Setelah akad nikah dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat nikah, disunnahkan menyelenggarakan walīmatul-'ursy." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔸 Fatwa 05, 2018 — menyorot sisi biaya dan sumbangan. Pemberian tamu "merupakan hadiah atau kenang-kenangan (cendera mata) semata, yang semestinya tidak ditentukan ukuran, bentuk, maupun nilainya", dan tuan rumah "hendaknya berbagi kebahagiaan dengan masyarakat lainnya dengan mengundang mereka dan menghidangkan makanan atau memberi sesuatu sesuai dengan kemampuan masing-masing". Bila seseorang berutang dan belum mampu, "seseorang harus mendahulukan untuk membayar utangnya ketimbang memberi hadiah… Sebab membayar utang hukumnya wajib sedangkan memberi hadiah hukumnya mubah." — Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan
🔸 Tanya Jawab Agama 2025 — menegaskan tujuan sosialnya: "Dalam Himpunan Putusan Majelis Tarjih Jilid III disebutkan bahwa tujuan utama mengumumkan pernikahan adalah untuk memberikan pengakuan sosial terhadap status baru pasangan suami istri, sehingga terhindar dari prasangka buruk. Selain itu, pengumuman ini juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum dan jaminan keadilan jika terjadi konflik dalam rumah tangga." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi
📚 Dalil:
🔹 Perintah mengadakan walimah:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
"Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing." [HR al-Bukhārī] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Perintah mengumumkan pernikahan:
أَعْلِنُوا النِّكَاحَ
"Umumkanlah pernikahan." [HR Ibnu Ḥibbān] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Teladan kadar walimah Nabi saw:
مَا أَوْلَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلعم مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ أَوْلَمَ بِشَاةٍ
"Walimah yang dilakukan oleh Rasulullah saw ketika mengawini istri-istrinya ialah sebagaimana walimah yang dilakukannya ketika beliau mengawini Zainab, yaitu berwalimah dengan seekor kambing." [HR al-Bukhārī dan Muslim] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Ukuran keberkahan — inilah jawaban langsung atas "biar pernikahan berkah":
إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةً
"Pernikahan yang paling barokah adalah yang paling mudah biayanya." [HR Ahmad] — Fatwa 18 1998 Hukum Menyandingkan Mempelai
🔹 Kecaman terhadap walimah yang hanya mengundang orang kaya: "…adalah makanan dalam walimah yang diundang hanya orang-orang yang kaya dan tidak diundang orang-orang fakir…" [HR. Bukhari dan Muslim] — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga lapis: (a) teks putusan seperti dikutip di atas, (b) penjelasan halaman konsep wiki, dan (c) rangkuman kronologis yang saya susun sendiri.
🔹 Soal hiburan/kesenian dalam walimah, naskah TJA 2 menyebut boleh "yang sesuai dengan prinsip-prinsip ke-Islaman" dan mengutip hadis Aisyah serta Rubai' binti Mu'awwidz. Batas rincinya (jenis musik, tarian, penyanyi) tidak dirinci dalam naskah yang saya baca; untuk itu arsip tentang seni budaya perlu ditelusuri tersendiri.
🔹 Anjuran "berbagi kebahagiaan" dalam Fatwa 2018 tidak berarti mengikuti arus sumbangan-sumbangan berjumlah tetap; naskah itu justru mengoreksi praktik tersebut.
🔹 Untuk keputusan teknis menyangkut keluarga besar (biaya, adat daerah, atau kesepakatan dua keluarga), arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Walimah yang dianjurkan Rasulullah saw: diadakan setelah akad nikah dicatatkan, kadar dan hidangannya disesuaikan kemampuan — seekor kambing pun sudah sah, bahkan lebih ringan dari itu pun dicontohkan Nabi — dilaksanakan sederhana tanpa israf dan tanpa memaksa diri, dengan mengumumkan pernikahan sebagai tujuan utamanya, dan mengundang kerabat serta tetangga tanpa membedakan kaya dan miskin. Kunci keberkahannya bukan pada kemegahan, melainkan pada "yang paling mudah biayanya", ikhlas berittiba' kepada sunnah, dan niat berbagi kebahagiaan.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama 1)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama 2)
🔹️ Tanya Jawab Agama 5 Kehujahan Atau Penjelasan Hadits (Tanya Jawab Agama 5)
🔹️ Fatwa 18 1998 Hukum Menyandingkan Mempelai (1998)
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Munas Tarjih ke-28)
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga (Fikih Muhammadiyah, Bagian Keluarga)
🔹️ Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan (2018, disidangkan 14 April 2017)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025, disidangkan 15 November 2024)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.