Terkait “Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam dan Salat Menggaruk”: 1989 di malang
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa kaitan antara Fatwa 26/2012 Jasa Simpan Pinjam dan Salat Menggaruk dengan "1989 di Malang"?
✨️ Jawaban:
🔹 Fatwa 26 tahun 2012 tidak lahir pada 1989. Ia merujuk — dan bahkan menyebut secara eksplisit — "Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah XXII 1989 di Malang, Jawa Timur" sebagai landasan bagian pertama jawabannya.
🔹 Yang diambil dari Malang 1989 adalah definisi riba dan putusan tentang koperasi simpan pinjam. Naskah 2012 mengutipnya begini: "Riba (menurut Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah XXII 1989 di Malang) adalah tambahan atau kelebihan tanpa imbalan jasa atau barang yang diharuskan bagi salah satu dari dua orang yang mengadakan akad."
🔹 Lalu naskah 2012 membandingkan "Unsur-unsur riba Bank" (dilakukan antar perorangan yang menentukan syarat keuntungan secara sepihak; bersifat penghisapan) dengan "Unsur-unsur tambahan pada koperasi simpan-pinjam" (dilakukan antar lembaga dengan anggotanya yang bersifat tolong-menolong; tambahan ditujukan untuk kesejahteraan bersama sesuai musyawarah anggota), sehingga "keharaman bunga bank tidak dapat disamakan dengan bunga koperasi".
🔹 Khusus kasus penanya: bila anggota belum bisa melunasi angsuran pokok dalam 10 bulan, "maka ia tidak perlu dibebani dengan membayar jasa tiap bulannya karena akan memberatkan dan keluar dari prinsip ta'awun (tolong-menolong)".
🔹 Bagian kedua (salat) tidak terkait Malang 1989; ia bersandar pada Tanya Jawab Agama Jilid 6 hlm. 44–46 dan QS al-Mu'minun 1–3. Kesimpulannya: "garuk-garuk lebih dari tiga kali jika memang dibutuhkan maka hal itu tidak membatalkan shalat. Berbeda dengan sengaja melakukan banyak gerak yang tidak dibutuhkan, maka hal itu dimakruhkan karena akan mengurangi kesempurnaan shalat."
📚 Dalil:
🔹 الْيَوْمَ … وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا — "…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" [QS. al-Baqarah (2): 275], dikutip dalam naskah 2012.
🔹 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ — [QS. al-Maidah (5): 2].
🔹 قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ. الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ — [QS. al-Mu'minun (23): 1–3].
🔹 عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ … كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ … فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا [HR. al-Bukhari] — perbuatan yang diperlukan tidak membatalkan salat — Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk
✍️ Perkembangan lintas tahun (yang harus dibaca bersama, bukan fatwa 2012 saja):
🔸 Februari 1989, Malang — Muktamar Tarjih XXII, sebagaimana diriwayatkan dalam Tanya Jawab Agama Jilid 1: "pada prinsipnya hukum koperasi simpan-pinjam itu mubah. Tambahan pembayaran atas jasa yang diberikan oleh peminjam kepada koperasi simpan-pinjam bukan termasuk riba," dengan lima catatan: jasa tidak melampaui laju inflasi, ditekankan pada ta'awun, dikhususkan pada anggota, anggota terkena musibah dibebaskan, dan pengumpulan modal tanpa mengharapkan keuntungan. Naskah ini menyebutnya masih "sambil menunggu tanfiz dari PP Muhammadiyah" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai Dan Suap
🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 2 memuat pokok-pokok putusan Malang secara lengkap: "Koperasi simpan pinjam hukumnya adalah MUBAH, karena tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam bukan termasuk RIBA," plus saran "hendaknya koperasi simpan pinjam tidak memberikan pinjaman kepada selain anggota atas nama anggota" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan
🔸 2004 (Fatwa 08) menyentuh sisi lain koperasi: dana infaq yang digulirkan boleh dipinjamkan, karena "uang infaq tersebut pemiliknya adalah koperasi – selaku badan hukum (asy-syakhshiyyah al-hukumiyyah)" — Fatwa 08 2004 Dana Infaq Untuk Simpan Pinjam
🔸 2004 (Fatwa 26): gerakan di luar shalat — membetulkan baju, menggaruk kepala — "hendaklah dihindari karena akan mengurangi nilai atau kesempurnaan shalat" — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak
🔸 2012 (Fatwa 26): menautkan keduanya — koperasi pada Malang 1989; gerakan salat pada TJA Jilid 6, dengan penegasan syarat "jika memang dibutuhkan" — Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk
🔸 2014 (Fatwa 22 dan 33) memperluas: bunga koperasi mubah dengan syarat besaran "ditetapkan berdasarkan musyawarah dan keadilan"; praktik mengutangkan uang koperasi untuk non-anggota diperbolehkan secara terbatas dengan syarat SHU proporsional kembali kepada pengguna dana, sambil mengulang saran Malang 1989 agar koperasi tidak meminjamkan kepada selain anggota atas nama anggota — Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah, Fatwa 33 2014 Mengutangkan Uang Koperasi Untuk Orang Lain
🔸 2025 (TJA edisi 17) merangkum seluruh rentang itu dan menambahkan syarat tegas: biaya admin bagi anggota boleh karena "prinsip dalam koperasi adalah dari anggota ke anggota dan untuk anggota", sedangkan bagi selain anggota "termasuk riba, karena orang yang bukan anggota tidak merasakan keuntungannya" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 17 1 15 September Uang Administrasi 1 Persen Pinjaman Koperasi
⚠️ Catatan:
🔹 "1989 di Malang" adalah Muktamar Tarjih XXII, bukan nomor atau tahun fatwa 2012. Fatwa 2012 adalah jawaban atas pertanyaan Etty Hidayati yang mengutip putusan Malang itu.
🔹 Perlu dibedakan: (a) bunyi putusan Malang 1989 sebagaimana dikutip ulang, (b) penjelasan tambahan dalam fatwa 2012/2014/2025, dan (c) rangkuman kronologis di atas yang saya susun sendiri.
🔹 Terhadap ungkapan "sambil menunggu tanfiz" pada TJA Jilid 1, saya belum menelusuri dokumen tanfidznya, sehingga status legalitas formalnya tidak saya simpulkan di sini.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Kaitan yang dimaksud adalah rujukan, bukan tahun: Fatwa 26/2012 menjadikan Keputusan Muktamar Tarjih XXII 1989 di Malang sebagai dasar bagian simpan pinjam (tambahan/jasa koperasi bukan riba, mubah), lalu menambahkan kaidah ta'awun — anggota yang gagal melunasi pokok tidak dibebani jasa bulanan. Bagian salat menggaruk berdiri sendiri: gerakan yang dibutuhkan tidak membatalkan, gerakan banyak yang sengaja tanpa kebutuhan dimakruhkan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk (2012)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai Dan Suap (Muktamar Tarjih, Februari 1989)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan (pokok putusan Malang 1989)
🔹 Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak (2004)
🔹 Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah, Fatwa 33 2014 Mengutangkan Uang Koperasi Untuk Orang Lain (2014)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 17 1 15 September Uang Administrasi 1 Persen Pinjaman Koperasi (2024/2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.