bacaan sholat tahajud?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana bacaan dalam shalat tahajud?
✨️ Jawaban:
🔹 Bacaan shalat tahajud secara umum sama dengan shalat biasa. Rakaat pertama dimulai dengan doa iftitah, kemudian surah al-Fatihah, lalu surah/ayat pilihan dari al-Qur'an. Pada rakaat kedua dan seterusnya dibaca al-Fatihah dan surah pilihan. Bacaan ruku', i'tidal, sujud, dan seterusnya sama seperti shalat biasa.
🔹 Mengenai doa iftitah, Tarjih membolehkan beberapa ragam pilihan, dengan syarat bacaan itu ada tuntunannya dari Nabi saw. Di antaranya:
- سُبْحَانَ اللهِ ذِي الْمَلَكُوْتِ وَالْجَبَرُوْتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ ("Subhaanallaahi dzil-malakuuti wal-jabaruuti wal-kibriyaa'i wal 'adzamah") — Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha
- Doa "Allahumma ba'id baini" dan pilihan lain yang dimuat dalam HPT — Fatwa 27 2020 Tata Cara Salat Tahajud
🔹 Pada shalat witir (penutup shalat malam), hendaknya membaca surat al-A'la pada rakaat pertama, al-Kafirun pada rakaat kedua, dan al-Ikhlas pada rakaat ketiga. Setelah salam, sambil duduk membaca: سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ (3x) lalu رَبِّ الْمَلائِكَةِ وَالرُّوحِ — Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha
🔹 Soal panjang bacaan: jika dikerjakan sendiri, dianjurkan memperpanjang bacaan; jika berjamaah, hendaknya menyesuaikan kondisi makmum — Fatwa 27 2020 Tata Cara Salat Tahajud
📚 Dalil:
🔹 Doa iftitah tahajud, riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas:
اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُورُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ...
"Ya Allah bagi-Mu segala puji, Engkau adalah cahaya langit dan bumi..." — Fatwa 09 2012 Bacaan Iftitah Salat Tahajud
🔹 Bacaan surat pada witir berdasarkan hadis riwayat (disebut dalam naskah Fatwa 14) — Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha
✍️ Catatan:
🔹 Posisi Tarjih tentang bacaan tahajud berkembang lintas tahun: Fatwa 14 (2009) menyebut shalat iftitah "hanya membaca al-Fatihah (tidak membaca surat lain)", sedangkan Fatwa 09 (2012) dan Fatwa 27 (2020) memperluas dengan membolehkan ragam bacaan iftitah serta membaca surah pilihan pada rakaat-rakaat tahajud. Yang tetap konsisten adalah syarat bahwa bacaan iftitah harus ada tuntunannya dari Nabi saw. Fatwa 13 (2022) menegaskan bahwa salat tahajud dan tarawih pada dasarnya sama. Penelusuran saya terbatas pada halaman yang berhasil dibaca; rincian lengkap lafal tiap pilihan iftitah dapat dilihat pada HPT jilid 3 halaman 539-544 yang dirujuk naskah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Bacaan tahajud mengikuti shalat biasa: iftitah, al-Fatihah, lalu surah pilihan tiap rakaat; witir membaca al-A'la, al-Kafirun, dan al-Ikhlas; doa iftitah boleh memilih di antara yang ada tuntunannya.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha (2009)
🔹️ Fatwa 09 2012 Bacaan Iftitah Salat Tahajud (2012)
🔹️ Fatwa 27 2020 Tata Cara Salat Tahajud (2020)
🔹️ Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih (2022)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
bagaimana doa setelah shalat tahajud?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana doa setelah shalat tahajud?
✨️ Jawaban:
🔹 Muhammadiyah tidak menuntunkan doa khusus yang mengikat setelah shalat tahajud itu sendiri. Yang dituntunkan adalah doa setelah shalat malam ditutup dengan witir, karena tahajud/qiyamul-lail diakhiri witir. Setelah salam witir, Rasulullah saw membaca:
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ
"Maha Suci Allah yang Maha Merajai dan Maha Bersih" (3x)
رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ
"Yang Menguasai para Malaikat dan Ruh/Jibril" (1x)
— Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam
🔹 Fatwa 39 (2019) menegaskan bahwa "belum ditemukan dalil tentang doa di antara rakaat shalat malam. Yang ada adalah dalil bahwa Rasulullah saw berdoa setelah selesai melaksanakan shalat malam dan ditutup dengan witir." Jadi doa yang dituntunkan adalah setelah witir tersebut — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam
🔹 Untuk bacaan setelah shalat fardhu, Tanya Jawab Agama 1 memuat tuntunan: beristighfar ASTAGHFIRULLAH tiga kali, lalu membaca Allahumma antas-Salaam... di antara rangkaian doa Nabi saw — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Sesudah Shalat
🔹 Mengenai istighfar setelah tahajud: Fatwa 34 (2016) menyatakan tidak ada dalil yang mengatur jumlahnya secara mengikat. "Tidak ada ketentuan waktu yang dikhususkan untuk beristighfar... hanya saja dalam pelaksanaan dan jumlah banyaknya tidak ada aturan yang mengikat, yang penting ialah kita memperbanyak istighfar" — Fatwa 34 2016 Istighfar 1000 Kali Setelah Tahajud
🔹 Dan berdoa setelah shalat (termasuk memohon apa pun) dibenarkan. Tanya Jawab Agama 2025 (2025) menegaskan berdoa setelah shalat wajib — dengan mengangkat tangan — bukan bid'ah, bahkan dianjurkan sebagai waktu istimewa terkabulnya doa — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib
📚 Dalil:
🔹 Doa setelah witir, riwayat an-Nasa'i dan ath-Thabrani dari Ubay bin Ka'ab:
عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْوِتْرِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ، وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ، فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ: سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
"Dari Ubay bin Ka'ab: Rasulullah saw ketika witir membaca al-A'la, al-Kafirun, dan al-Ikhlas. Apabila telah salam beliau membaca Subhanal-malikil-quddus tiga kali" [HR. an-Nasa'i] — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam
🔹 Istighfar setelah shalat, riwayat Ahmad dari Tsauban:
عَنْ ثَوْبَانَ ... كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنْصَرِفَ مِنْ صَلَاتِهِ أَسْتَغْفِرُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ قَالَ: اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ...
"Apabila hendak bangkit dari shalatnya, beliau beristighfar tiga kali, kemudian mengucapkan: Allahumma antas-Salaam, wa minka-Salaam..." [HR. Ahmad] — Fatwa 34 2016 Istighfar 1000 Kali Setelah Tahajud
✍️ Catatan:
🔹 Perlu diperhatikan perbedaan ranah: doa setelah tahajud/witir (shalat sunah malam) yang punya dalil eksplisit adalah Subhanal-malikil-quddus dan Rabbil-malaikati war-ruh. Adapun rangkaian doa istighfar dan Allahumma antas-Salaam dalam TJA 1 dikaitkan pada shalat fardhu. Fatwa 39 tidak menyatakan adanya doa khusus di sela-sela rakaat tahajud, sehingga tidak semestinya ditambahkan. Soal jumlah istighfar, arsip tidak memuat ketentuan angka yang mengikat. Penelusuran saya terbatas pada halaman yang berhasil dibaca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Doa yang dituntunkan setelah rangkaian shalat malam (ditutup witir) adalah membaca سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ tiga kali dan رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ; tidak ada tuntunan doa di antara rakaat tahajud, dan berdoa setelahnya diperbolehkan asalkan merujuk tuntunan.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam (2019)
🔹️ Fatwa 34 2016 Istighfar 1000 Kali Setelah Tahajud (2016)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Sesudah Shalat
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
bagaimana bacaan doa iftitah ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana bacaan doa iftitah (menurut putusan Tarjih Muhammadiyah)?
✨️ Jawaban:
1. Apa itu doa iftitah dan kedudukannya. Doa iftitah adalah doa yang dibaca sesudah takbiratul ihram dan sebelum membaca al-Fatihah. Hukumnya sunah — ia bukan rukun shalat, sehingga membaca atau tidaknya tidak membatalkan dan tidak menentukan sahnya shalat, hanya menjadi keutamaan. Sebab itu, dalam shalat fardu maupun sunah dianjurkan membacanya, dan imam sebaiknya memberi jeda agar makmum dapat membaca — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam, Fatwa 20 2012 Doa Iftitah Dalam Salat Id.
2. Pilihan bacaan yang ditetapkan Tarjih. Fatwa 07 (2011) menyatakan MTT PP Muhammadiyah memilih dua alternatif bacaan doa iftitah secara hirarkis:
🔹 Alternatif pertama (lebih sahih — riwayat al-Bukhari, Muslim, dan lainnya dari Abu Hurairah — dan lebih ringkas):
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
🔹 Alternatif kedua (sahih riwayat Muslim dan lainnya):
وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ...
— Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih
Fatwa 16 (2019) menambahkan bahwa tidak ditemukan dalil khusus yang membedakan doa iftitah untuk shalat fardu dan shalat sunah. Karena itu, baik pada shalat fardu maupun sunah, boleh memilih salah satu dari doa-doa iftitah yang diajarkan Nabi saw. — Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah.
3. Ragam bacaan lain yang dituntunkan. Selain dua di atas, arsip mencatat beberapa lafal:
🔹 Subhanallah dzil-malakuuti... (doa iftitah shalat iftitah/khafifatain pada shalat malam), riwayat ath-Thabrani:
سُبْحَانَ اللهِ ذِي الْمَلَكُوْتِ وَالْجَبَرُوْتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ
— Fatwa 17 2004 Shalat Iftitah, Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam
🔹 Allahumma lakal-hamdu anta nuurus-samaawaati... (bacaan Nabi saat tahajud), riwayat al-Bukhari dan Muslim:
اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُورُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ...
— Fatwa 09 2012 Bacaan Iftitah Salat Tahajud
🔹 Allahu akbar kabira wal-hamdu lillahi katsira... (riwayat Muslim dari Ibnu Umar) — Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah.
4. Kaidah pentingnya. Bacaan iftitah boleh beragam (at-tanawwu' fil-'ibadah) asalkan ada tuntunannya dalam hadis Nabi saw dan beliau melakukannya. Untuk keseragaman, Tarjih memilih satu/beberapa alternatif yang dianggap paling kuat sebagai pedoman resmi warga Muhammadiyah, tanpa menafikan alternatif lain yang sahih — Fatwa 09 2012 Bacaan Iftitah Salat Tahajud, Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih.
5. Kasus khusus — makmum masbuk. Jika datang terlambat dan imam sudah mau rukuk, makmum langsung takbiratul ihram lalu mengikuti imam; doa iftitah tidak dibaca dalam keadaan itu — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk.
📚 Dalil:
🔹 Utama — riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah tentang diamnya Nabi antara takbir dan al-Fatihah:
حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْكُتُ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَبَيْنَ الْقِرَاءَةِ إِسْكَاتَةً... قَالَ أَقُولُ اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ...
"...Rasulullah saw diam antara takbir dan membaca al-Fatihah... Beliau bersabda, aku membaca: Ya Allah, jauhkanlah diriku... " [HR. al-Bukhari] — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam
🔹 Kaidah usul fikih yang dipakai untuk keumuman dalil:
إِذَا وَرَدَ فِي النَّصِّ الشَّرْعِيِّ لَفْظُ عَامٍ وَلَمْ يَقُمْ دَلِيلٌ عَلَى تَخْصِيصِهِ وَجَبَ حَمْلُهُ عَلَى عُمُومِهِ
"Apabila dalam nash syar'i ada lafal yang umum dan tidak ada satu dalil pun yang mentakhsisnya, maka wajib membawa nash itu pada keumumannya." — Fatwa 20 2012 Doa Iftitah Dalam Salat Id
✍️ Catatan:
🔹 Posisi Tarjih konsisten sejak awal dalam soal kedudukan (sunah) dan waktu (setelah takbir, sebelum al-Fatihah) doa iftitah. Perkembangan terjadi pada penekanan: Fatwa 2004/2007 menyoroti doa iftitah khusus shalat iftitah/khafifatain (Subhanallah dzil-malakuuti...), sedangkan Fatwa 2011 menetapkan dua alternatif resmi (Allahumma ba'id dan Wajjahtu), Fatwa 2012 menambahkan pilihan riwayat tahajud, dan Fatwa 2019 menegaskan tidak ada dalil yang mengkhususkan bacaan tertentu untuk fardu atau sunah sehingga boleh memilih. Penelusuran saya terbatas pada halaman yang berhasil dibaca; rincian lafal lengkap alternatif lain dirujuk naskah pada HPT jilid III halaman 539-544.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Doa iftitah dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum al-Fatihah, hukumnya sunah. Tarjih menetapkan dua pilihan resmi — Allahumma ba'id baini... (utama) dan Wajjahtu wajhiya... — serta membolehkan pilihan lain yang ada tuntunannya, termasuk Allahumma lakal-hamdu (tahajud), Subhanallah dzil-malakuuti (shalat iftitah), dan Allahu akbar kabira, karena tidak ada dalil yang membedakan fardu dan sunah.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 17 2004 Shalat Iftitah (2004)
🔹️ Fatwa 17 Shalat Iftitah (2007)
🔹️ Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih (2011)
🔹️ Fatwa 09 2012 Bacaan Iftitah Salat Tahajud (2012)
🔹️ Fatwa 20 2012 Doa Iftitah Dalam Salat Id (2012)
🔹️ Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
🔹️ Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah (2019)
🔹️ Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam (2019)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
apa pandangan hpt tentang shalawat nariyah?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa pandangan HPT/Tarjih tentang shalawat Nariyah?
✨️ Jawaban:
1. Kedudukan umum. Muhammadiyah tidak anti-shalawat. Bershalawat kepada Rasulullah saw. adalah amalan yang dituntunkan. Yang menjadi persoalan bukan bershalawatnya, melainkan lafal shalawat tertentu yang tidak dituntunkan Nabi saw. dan kandungan maknanya — Fatwa 29 2016 Shalawat Nariyah.
2. Fatwa 29 (2016). Fatwa ini lahir dari pertanyaan atas kebijakan Pemda Indragiri Hilir yang mewajibkan pembacaan Shalawat Nariyah di kantor, sekolah, dan acara resmi. Intinya:
- Naskah menilai klaim keutamaan shalawat Nariyah (dibaca 4444 kali agar hajat tercapai, atau 11 kali setelah shalat fardhu agar rezeki tidak putus) "tidak mempunyai dasar yang kuat" — Fatwa 29 2016 Shalawat Nariyah.
- Lafal shalawat Nariyah adalah:
اَللَّهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلاَمًا تَامًّا عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الَّذِيْ تُنْحَلُ بِهَ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِيْمِ وَيُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ عَدَدَ كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ
"Ya Allah, limpahkanlah keberkahan dengan keberkahan yang sempurna, dan limpahkanlah keselamatan dengan keselamatan yang sempurna untuk penghulu kami Muhammad, yang dengan beliau terurai segala ikatan, hilang segala kesedihan, dipenuhi segala kebutuhan, dicapai segala keinginan dan kesudahan yang baik, serta diminta hujan dengan wajahnya yang mulia..."
- Pada lafal تُنْحَلُ بِهَ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ ("dengannya segala ikatan terurai, dengannya segala kesedihan hilang, dengannya segala kebutuhan terpenuhi"), naskah menyatakan: "yang melepaskan ikatan... dan mengabulkan segala keinginan adalah Rasulullah saw., bukan Allah swt. Padahal yang dapat menghilangkan ikatan, menghilangkan bencana, memenuhi kebutuhan, mengabulkan keinginan dan doa hanyalah Allah swt.. Hal ini dapat menjurus kepada syirik" — Fatwa 29 2016 Shalawat Nariyah.
- Rekomendasi fatwa: Pimpinan Muhammadiyah setempat sebaiknya berkomunikasi agar shalawat Nariyah tidak dijadikan kewajiban yang mengikat, dan bila tetap diadakan, agar disediakan pilihan lafal shalawat sesuai tuntunan Nabi saw. — Fatwa 29 2016 Shalawat Nariyah.
3. Fatwa 11 (2022). Fatwa ini meninjau kembali soal hukum mengamalkan shalawat Nariyah, khususnya saat menghadapi masalah. Kesimpulannya menegaskan dan merangkum posisi sebelumnya:
- Shalawat Nariyah adalah shalawat yang disusun oleh Muhammad Abdul Wahab at-Tazi al-Maghribi (Syeikh Nariyah) dari Taza, Maroko — jadi bukan lafal yang diajarkan Nabi saw. — Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah.
- "Karena terdapat beberapa kejanggalan dan dinilai terlalu berlebihan itulah, maka salawat nariyah ini kurang tepat untuk diamalkan bagi seseorang yang sedang menghadapi masalah dengan harapan agar masalah yang dihadapi dapat cepat mendapat solusi."
- Naskah mengarahkan: seorang muslim hendaknya bergantung kepada Allah dengan berdoa dan berikhtiar, memakai doa yang masyru' (disyariatkan) atau yang terdapat dalam Al-Qur'an dan hadis sahih lagi makbul — Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah.
4. Perkembangan lintas tahun. Kedua naskah sejalan, bukan bertentangan. Fatwa 2016 menekankan aspek kandungan makna yang "dapat menjurus kepada syirik" dan sikap kelembagaan terhadap kebijakan daerah; Fatwa 2022 merumuskan kembali secara lebih ringkas menjadi penilaian hukum: "kurang tepat untuk diamalkan." Tidak ada revisi yang membatalkan — yang terbaru memperjelas dan mempertahankan yang lama.
📚 Dalil:
🔹 Perintah bershalawat (yang justru menjadi dasar bahwa shalawat itu dituntunkan, tetapi redaksinya tidak ditentukan):
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
"Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya" [QS. al-Ahzab (33): 56] — Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah
🔹 Rujukan doa yang dianjurkan, surah al-Baqarah (2): 186 (sebagaimana dikutip naskah) — Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah.
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan — naskah 2016 menyatakan kandungan lafalnya "dapat menjurus kepada syirik" dan "tidak mempunyai dasar yang kuat", lalu merekomendasikan agar tidak dijadikan kewajiban; naskah 2022 menyatakan "kurang tepat untuk diamalkan"; (b) penjelasan halaman konsep — Salawat Nariyah merangkumnya sebagai "salawat yang dinilai kurang tepat untuk diamalkan karena mengandung pujian berlebihan"; (c) rangkuman saya yang membandingkan keduanya. Baik Fatwa 29 (2016) maupun Fatwa 11 (2022) berstatus belum ditanfidzkan/dalam peninjauan, sehingga posisinya adalah fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid, bukan putusan HPT yang berlaku mengikat. Penelusuran saya terbatas pada halaman yang berhasil dibaca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tarjih tidak menolak shalawat, tetapi menilai shalawat Nariyah kurang tepat diamalkan karena lafalnya disusun manusia, mengandung pujian berlebihan, dan pada ungkapan tertentu atribusi penguraian kesulitan serta pengabulan hajat tertuju kepada Rasulullah saw. sehingga "dapat menjurus kepada syirik." Anjuran Tarjih: berpaling kepada doa-doa yang masyru' dan bershalawat dengan lafal yang dituntunkan Nabi saw.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 29 2016 Shalawat Nariyah (2016)
🔹️ Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah (2022)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
pandangan hpt tentang qodho sholat
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana pandangan HPT/Tarjih Muhammadiyah tentang qadha (mengganti) shalat?
✨️ Jawaban:
1. Prinsip pokok: mengqadha shalat fardhu karena kesibukan tidak ada dasarnya. Dalam Tanya Jawab Agama 1 ditegaskan bahwa pernyataan yang benar ialah: "Mengqadha puasa itu ada dasarnya, sedang mengqadha shalat fardhu karena kesibukan itu tidak ada dasarnya yang kuat." Karena itu, seseorang yang meninggalkan shalat karena sibuk di sawah, di pasar, berolahraga, kampanye, atau menonton film, tidak mempunyai dasar untuk mengqadha shalat yang tertinggal — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar.
2. Pengecualian: uzur syar'i (tertidur atau lupa). Bila shalat tidak dikerjakan pada waktunya karena tertidur atau lupa, maka ia dikerjakan ketika bangun atau ketika ingat. TJA 1 juga mencatat bahwa Nabi saw. pernah mengqadha shalat sunat — sunat fajar, sunat sebelum dan sesudah Dzuhur, serta witir — tetapi tidak didapati dasar mengqadha shalat wajib karena kesibukan — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar.
3. Yang meninggalkan shalat dengan sadar lalu bertobat. TJA 1 menegaskan: "Orang yang berdosa tidak melakukan shalat tidak ada keterangan dari Al-Quran maupun dari Hadis yang mengharuskan secara tegas harus melunasi dengan melakukan shalat selama ia meninggalkan shalat." Dinyatakan pula bahwa dalil hutang shalat tidak didapati secara eksplisit, dan karena shalat termasuk ibadah mahdlah, ia harus berdasar dalil yang jelas dan tidak dapat diqiyaskan (dianalogikan) dengan menyahur hutang puasa dan haji — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat.
4. Fatwa 27 (2003) tentang "shalat faitah". Menyoroti tulisan tentang shalat faitah (qadha) kaitannya dengan surah an-Nisa' ayat 103, Tarjih menegaskan: "Pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu)." Kecuali bila shalat ditinggalkan karena halangan syar'i seperti tertidur atau lupa, maka dikerjakan ketika terbangun atau ketika ingat — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003.
5. Fatwa 12 (2013) tentang haid. Wanita haid tidak mengqadha shalat. Naskah menyebut ijmak (kesepakatan) ulama bahwa wanita haid tidak diperintahkan mengqadha shalat — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid.
6. Fatwa 18 (2019) tentang fidyah shalat. Pertanyaannya: apakah ahli waris wajib membayar fidyah bagi yang meninggalkan shalat wajib akibat koma. Jawabannya tegas: "tidak ada qadla atau membayar fidyah bagi shalat yang ditinggalkan, baik ketika sakit maupun setelah meninggal dunia, karena shalat merupakan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing di hadapan Allah swt." Seseorang yang meninggalkan shalat selama hidup tidak dapat diqadla, baik dengan shalat itu sendiri maupun lainnya, "sehingga tidak ada kafarat baginya kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh." Sedangkan orang yang koma termasuk kategori yang tidak dikenai beban hukum, sehingga tidak ada kewajiban mengqadha shalat selama koma; jika meninggal, ahli waris tidak menggantinya — cukup mendoakan dan memohonkan ampun — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat.
7. TJA Edisi 23 (2024). Pertanyaan tentang ketentuan mengganti shalat bagi perempuan setelah haid. Tarjih menyatakan bahwa pendapat tersebut berasal dari mazhab Syafi'i dan Hanbali, sedangkan Muhammadiyah meyakini tidak ada kewajiban shalat bagi wanita haid, dan karenanya "pendapat seperti itu... termasuk ghairu masyru' (tidak disyariatkan) karena tidak ditemukannya dalil tentang kewajiban qada bagi perempuan haid" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid.
Perkembangan lintas tahun. Posisi Tarjih konsisten dari yang terawal sampai terbaru: mengqadha shalat fardhu yang ditinggalkan dengan sengaja/karena kesibukan tidak memiliki dasar yang kuat. Yang berlangsung secara bertahap adalah penajaman kasus: (a) TJA 1 dan Fatwa 27 (2003) merumuskan prinsip pokok plus pengecualian uzur syar'i; (b) TJA 1 menegaskan shalat itu ibadah mahdlah sehingga tidak boleh diqiyaskan dengan puasa/haji; (c) Fatwa 12 (2013) dan TJA Edisi 23 (2024) menegaskan kekhususan haid — qadha shalat bagi wanita setelah haid dinilai ghairu masyru'; (d) Fatwa 18 (2019) memperluas penegasan ke soal fidyah dan kondisi koma serta kewajiban ahli waris, yang semuanya ditolak. Jadi yang terbaru memperjelas dan mempertahankan yang lama, bukan merevisinya.
📚 Dalil:
🔹 Hadis Abu Qatadah (HR. at-Tirmidzi) tentang tertidur dari shalat:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"...sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur, maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat." — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003
🔹 Hadis Aisyah (HR. Muslim) tentang puasa diqadha tetapi shalat tidak:
عَنْ عَائِشَةَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
"kami diperintahkan untuk mengqadla puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadla shalat." — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
🔹 Hadis Anas (HR. al-Bukhari dan Muslim):
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
"Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah dikala mengingatnya, tidak ada kafarat baginya kecuali itu." — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
🔹 Hadis Abu Hurairah (HR. Muslim):
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ...
"apabila manusia mati maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara..." — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
🔹 Hadis Mu'adzah (HR. Muslim):
عَنْ مُعَاذَةَ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ أَتَقْضِى الْحَائِضُ الصَّلاَةَ فَقَالَتْ... لَقَدْ كُنَّا نَحِيضُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ فَلاَ نَقْضِى وَلاَ نُؤْمَرُ بِالْقَضَاءِ
"Apakah perempuan haid harus mengqadha' salat? 'Aisyah menjawab: ...Kami haid pada masa Rasulullah saw. dan kami tidak mengqadha' salat dan tidak diperintah untuk mengqadha'." — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan/lembar fatwa — larangan mengqadha shalat yang ditinggalkan dengan sengaja, dan pengecualian uzur syar'i; (b) penjelasan halaman konsep — Qadha dan Qadla merangkum bahwa qadha/qadla dalam Tarjih terutama terkait puasa, haid, dan shalat yang terlewat karena uzur; (c) rangkuman saya di atas dalam menyusun urutan kronologisnya. Sejumlah naskah yang saya bahas berstatus lembar fatwa/TJA yang saya sajikan sebagai fatwa final apa adanya. Penelusuran saya terbatas pada halaman yang berhasil dibaca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tarjih berpandangan bahwa mengqadha shalat fardhu yang ditinggalkan dengan sengaja atau karena kesibukan tidak memiliki dasar yang kuat; shalat hanyalah dikerjakan ketika bangun atau ingat bila terlewat karena tidur atau lupa. Wanita haid tidak mengqadha shalat, dan shalat yang ditinggalkan seseorang tidak dapat digantikan orang lain maupun dibayar fidyah — yang tersisa hanyalah taubat yang sungguh-sungguh.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar (Tanya Jawab Agama 1)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat (Tanya Jawab Agama 1)
🔹️ Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003 (2003)
🔹️ Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid (2013)
🔹️ Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (2019)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
apabila sakit bolehkah mengqadha salat? atau menjadikan 2 salat menjadi 1 waktu?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apabila sakit, bolehkah mengqadha shalat? Atau bolehkah menjadikan dua shalat menjadi satu waktu (jamak)?
✨️ Jawaban:
Pertanyaan ini menyangkut dua hal yang berbeda, dan Tarjih memutuskan keduanya secara berbeda pula. Perlu dibedakan: qadha = mengerjakan shalat di luar waktunya sebagai ganti; jamak = menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Yang pertama ditolak, yang kedua dibolehkan.
1. Sakit bukan alasan mengqadha shalat. Shalat tetap wajib dilaksanakan dalam kondisi apa pun, termasuk sakit. Yang diberikan kepada orang sakit bukan izin mengqadha, melainkan rukhsah (keringanan) pada cara mengerjakannya: berdiri bila mampu, duduk bila tidak mampu berdiri, berbaring bila tidak mampu duduk, dan dengan isyarat bila tidak mampu bergerak. Fatwa 12 (2009) menegaskan: "Pada dasarnya orang sakit sama dengan orang sehat dalam hal kewajiban melaksanakan shalat, hanya bagi orang sakit ada beberapa rukhsah (keringanan) dalam melaksanakannya" — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit.
Fatwa 18 (2019) mempertegas soal qadhanya: "tidak ada qadla atau membayar fidyah bagi shalat yang ditinggalkan, baik ketika sakit maupun setelah meninggal dunia, karena shalat merupakan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing di hadapan Allah swt." Karena itu orang sakit tidak mengganti shalatnya dengan qadha, tidak pula dengan fidyah — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat.
2. Pengecualian: uzur syar'i. Bila shalat terlewat karena tertidur, lupa, atau hilang kesadaran, maka ia dikerjakan ketika bangun atau ingat. TJA 1 merumuskan: "Kalau orang tidak dapat melakukan shalat pada waktunya karena halangan syari'iy, tertidur atau lupa, maka tuntunannya ialah mengerjakan shalat itu pada waktu ia telah bangun tidur" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar.
Adapun kondisi koma, Fatwa 18 (2019) menyatakan tidak ada kewajiban mengqadha shalat selama koma "karena kondisi demikian termasuk kategori yang tidak dikenai beban hukum dan baru terkena kewajiban shalat kembali apabila sudah tersadar kembali secara normal" — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat.
3. Menjamak dua shalat dalam satu waktu ketika sakit — dibolehkan. Berbeda dari qadha, menjamak shalat karena sakit memiliki dasar. TJA 2025 Edisi 01 menyatakan bahwa shalat jamak dapat dilakukan "bagi mereka yang melakukan safar maupun tidak melakukan safar seperti ada sebab sakit, hujan dan takut," dan mengutip ulama Malikiyah yang menyebut illat (sebab hukum) kebolehan jamak meliputi: (a) safar, (b) keadaan sakit, (c) hujan, (d) berada di Arafah dan Muzdalifah — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah.
TJA 3 lebih dulu mencatat bahwa an-Nawawi, dalam mensyarahi hadis Ibnu Abbas tentang jamak tanpa takut dan safar, memilih pendapat bahwa jamak boleh dilakukan ketika berada di tempat (tidak musafir) apabila dalam keadaan sakit — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar.
Fatwa 19.C (2004) merumuskannya: "Berdasarkan hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa menjama' shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan" — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir .
Perkembangan lintas tahun. Posisi Tarjih konsisten: (a) mengqadha shalat yang ditinggalkan — termasuk karena sakit — tidak memiliki dasar, dan hal ini ditegaskan dari TJA 1, Fatwa 12 (2009), hingga Fatwa 18 (2019); (b) menjamak shalat karena sakit dibolehkan, dan hal ini ditegaskan TJA 3, Fatwa 19.C (2004), sampai TJA 2025 Edisi 01. Yang berlangsung secara bertahap adalah penajaman kasus: Fatwa 12 (2009) menjabarkan teknis cara shalat orang sakit, Fatwa 18 (2019) memperluas penegasan ke kasus fidyah dan koma, sedangkan TJA 2025 merumuskan illat jamak secara lebih sistematis. Jadi naskah terbaru memperjelas dan mempertahankan yang lama, bukan merevisinya.
📚 Dalil:
🔹 Keringanan cara shalat orang sakit, riwayat al-Bukhari dari Imran bin Hushain:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِى بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
"Dari Imran bin Husain r.a., ia berkata: adalah aku terkena penyakit bawasir lalu bertanya kepada Nabi saw tentang shalat, kemudian Nabi saw menjawab: shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk, dan jika tidak mampu maka sambil berbaring" [HR. al-Bukhari] — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit, Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
🔹 Kebolehan menjamak, riwayat an-Nasa'i dari Ibnu Abbas:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ
"Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw menjamak shalat Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya tanpa sebab takut dan safar" [HR. an-Nasa'i] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
🔹 Sebab yang mendasari qadha bagi yang terlewat karena tidur/lupa, riwayat at-Tirmidzi dari Abu Qatadah:
إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Sesungguhnya tidak ada kelalaian karena ketiduran, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga; maka apabila seseorang kamu lupa atau ketiduran sehingga luput shalatnya, kerjakanlah shalat itu apabila telah ingat" [HR. at-Tirmidzi] — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
🔹 Kewajiban shalat berwaktu, QS. an-Nisa' (4): 103 — dikutip Fatwa 27 (2004) bahwa shalat "diwajibkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka tidak boleh mengerjakannya sebelum waktunya, dan tidak boleh pula mengerjakannya sesudah habis waktunya" — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat.
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan/fatwa — sakit tidak menjadi sebab qadha, tetapi menjadi salah satu illat kebolehan jamak; (b) penjelasan halaman konsep — Qadha dan Rukhsah merangkum qadha terutama terkait puasa dan uzur syar'i, sedangkan rukhsah mencakup orang sakit; (c) rangkuman saya yang membandingkan naskah-naskah tersebut. Kewenangan menjamak karena sakit pada TJA 3 disajikan sebagai pendapat ulama (pilihan an-Nawawi), bukan putusan tersendiri, sehingga sebaiknya dipahami sebagai rukhsah yang tidak dijadikan kebiasaan. Untuk kasus sakit yang konkret dan berkelanjutan, dianjurkan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat. Penelusuran saya terbatas pada halaman yang berhasil dibaca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Sakit tidak membolehkan mengqadha shalat — shalat tetap wajib dikerjakan menurut kemampuan (duduk, berbaring, atau isyarat), dan bila terlewat karena tertidur, lupa, atau hilang kesadaran, dikerjakan ketika bangun/ingat; shalat yang ditinggalkan karena sengaja tidak dapat diqadha. Adapun menjamak dua shalat dalam satu waktu karena sakit dibolehkan, dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (2009)
🔹️ Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (2019)
🔹️ Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)
🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar (Tanya Jawab Agama 3)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar (Tanya Jawab Agama 1)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
🔹️ Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat (2004)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
apakah shalt subuh bisa dijamak?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah shalat Subuh bisa dijamak (digabungkan dengan shalat lain dalam satu waktu)?
✨️ Jawaban:
1. Tidak. Subuh dikecualikan dari jamak. Fatwa 06 (1998) menyebutkan secara tegas bahwa orang yang sedang atau akan bepergian diperbolehkan melakukan shalat jamak — "Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya, kecuali salat Subuh." Jadi pasangan shalat yang boleh dijamak hanya Zuhur–Asar dan Magrib–Isya. Subuh tidak termasuk — Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar.
2. Subuh juga tidak bisa diqashar. TJA 2025 Edisi 01 menjelaskan bahwa qashar adalah "menjadikan/meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat seperti shalat Dzuhur, Ashar dan Isya. Sedangkan shalat yang dua rakaat seperti Subuh dan shalat tiga rakaat seperti Maghrib tidak dapat diqashar." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah.
3. Alasan mendasarnya. Jamak berlaku pada pasangan shalat yang waktunya berurutan dan berdekatan (Zuhur–Asar, Magrib–Isya). Subuh berdiri sendiri dengan waktunya sendiri sejak fajar sadik, dan jumlah rakaatnya hanya dua sehingga tidak dapat diringkas. Karena itu Subuh senantiasa dikerjakan pada waktunya, tidak dijamak dan tidak diqashar.
Perkembangan lintas tahun. Posisi Tarjih konsisten: pengecualian Subuh dari jamak dinyatakan sejak Fatwa 06 (1998), dan penegasan bahwa shalat dua rakaat seperti Subuh tidak dapat diqashar diulang pada TJA 2025 Edisi 01. Tidak ada naskah yang merevisi ketentuan ini.
📚 Dalil:
🔹 Keumuman kebolehan jamak ketika safar, riwayat Muslim dari Anas:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا...
"Bahwasanya Rasulullah saw apabila akan bepergian sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan salat Zuhur pada waktu Asar... lalu menjamak kedua salat tersebut" [HR. Muslim] — Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar
🔹 Keringanan qashar bagi musafir, QS. an-Nisa' (4): 101, sebagaimana dikutip TJA 2025:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ...
"Apabila kamu bepergian di muka bumi maka tidak berdosa kamu mengqashar shalat..." [QS. an-Nisa' (4): 101] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam fatwa — pengecualian Subuh dari jamak (Fatwa 06/1998) dan ketidakmungkinan qashar pada shalat dua rakaat (TJA 2025); (b) penjelasan halaman konsep — Salat Jamak Qasar dan Shalat Subuh merangkum keduanya; (c) rangkuman saya yang menghubungkan keduanya. Sebagai catatan, Shalat Subuh juga mencatat hubungan Subuh dengan konsep Al-jam' sebagai konsep terkait, namun pengecualian Subuh dari jamak dinyatakan langsung dalam naskah Fatwa 06 (1998). Penelusuran saya terbatas pada halaman yang berhasil dibaca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Shalat Subuh tidak bisa dijamak maupun diqashar. Yang boleh dijamak hanyalah Zuhur dengan Asar dan Magrib dengan Isya, sedangkan Subuh — yang dua rakaat — senantiasa dikerjakan pada waktunya.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar (1998)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
kalau sakit boleh meng qashar shalat?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Kalau sakit, bolehkah mengqashar (meringkas) shalat?
✨️ Jawaban:
1. Tidak. Qashar hanya berlaku bagi musafir. TJA 2025 Edisi 01 menegaskan bahwa qashar terikat pada safar: "Ulama bersepakat bahwa illat (sebab) kebolehan shalat qashar berdasarkan ayat ini ditujukan kepada mereka yang melakukan aktivitas safar, karenanya seorang tidak dapat mengqashar shalat jika tidak masuk kriteria safar." Sakit tidak termasuk kriteria safar — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah.
2. Yang dibolehkan karena sakit adalah jamak, bukan qashar. Naskah yang sama membedakan keduanya: "shalat jamak dapat dilakukan bagi mereka yang melakukan safar maupun tidak melakukan safar seperti ada sebab sakit, hujan dan takut" — sebab hukum (illat) yang disebut ulama Malikiyah meliputi safar, keadaan sakit, hujan, serta berada di Arafah dan Muzdalifah. Qashar tidak disebut dalam daftar itu — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah.
3. Rukhsah bagi orang sakit terletak pada cara mengerjakan, bukan jumlah rakaat. Fatwa 12 (2009) menyatakan: "Pada dasarnya orang sakit sama dengan orang sehat dalam hal kewajiban melaksanakan shalat, hanya bagi orang sakit ada beberapa rukhsah (keringanan) dalam melaksanakannya." Keringanan itu berupa: berdiri → duduk → berbaring miring → terlentang, dengan isyarat, dan keringanan menghadap kiblat bila tidak memungkinkan — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit.
4. Shalat empat rakaat tetap empat rakaat. Bila orang sakit mampu duduk atau berbaring, ia tetap mengerjakan Zuhur/Asar/Isya empat rakaat — hanya posisinya yang berubah. Jumlah rakaat tidak diringkas menjadi dua karena sakit — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit.
5. Qashar yang empat rakaat itu sendiri. Fatwa 29 (2013) dan TJA 2025 mendefinisikan qashar sebagai "memendekkan/meringkas jumlah rakaat pada shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat", dan rukhsah itu disyariatkan bagi musafir — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar, Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah.
Perkembangan lintas tahun. Posisi Tarjih konsisten: Fatwa 19.C (2004) sudah menempatkan qashar sebagai hak musafir dengan batas waktu tertentu, sedangkan TJA 2025 Edisi 01 memperjelas pembedaan tegas — qashar hanya untuk safar, jamak dapat untuk sakit. Tidak ada naskah yang memperluas qashar ke orang sakit.
📚 Dalil:
🔹 Pembatasan qashar pada safar, QS. an-Nisa' (4): 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۗ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
"Apabila kamu bepergian di muka bumi maka tidak berdosa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut (dalam kondisi perang) diserang oleh orang kafir, sesungguhnya orang kafir adalah musuh yang nyata bagimu." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
🔹 Kebolehan jamak tanpa safar, riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: جَمَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظَّهْرِ وَالْعَصَرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا مَطَرٍ... قَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَه
"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah saw menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya ketika berada di Madinah tanpa ada sebab takut dan hujan... Ibnu Abbas menjawab: Untuk tidak memberatkan kepada umatnya." [HR. Abu Dawud] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
🔹 Tata cara shalat orang sakit, riwayat al-Bukhari dari Imran bin Husein:
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْب
"Shalatlah kamu sambil berdiri. Jika tidak mampu (berdiri), maka shalatlah sambil duduk. Jika tidak mampu (duduk), maka hendaklah shalat sambil berbaring." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam naskah — qashar terikat safar, jamak boleh karena sakit; (b) penjelasan halaman konsep — Qashar dan Rukhsah; (c) rangkuman saya yang menghubungkan keduanya. Naskah TJA 2025 menyebut illat jamak menurut Malikiyah, bukan putusan penetapan hukum yang mengikat; penyajiannya sebagai keterangan rujukan, bukan penetapan baru. Penelusuran saya terbatas pada halaman yang berhasil dibaca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Sakit tidak membolehkan mengqashar shalat, karena qashar hanya untuk musafir. Yang dibolehkan karena sakit adalah jamak (menggabungkan dua shalat dalam satu waktu), sedangkan jumlah rakaat tetap empat — keringanan bagi orang sakit terletak pada cara mengerjakan shalat (duduk, berbaring, isyarat).
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
🔹️ Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (2009)
🔹️ Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)
🔹️ Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
apa yang dimaksud aktivitas safar, berapa km atau brp jam perjalanan minimal bisa dikatakan aktivitas safar ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa yang dimaksud dengan aktivitas safar, dan berapa km atau berapa jam perjalanan minimal agar bisa disebut safar (sehingga boleh jamak/qashar)?
✨️ Jawaban:
Intinya: Tarjih tidak menetapkan angka km maupun jam. Safar ditentukan oleh 'urf (kebiasaan/anggapan umum), bukan oleh ukuran jarak atau waktu tertentu. Berikut perkembangannya secara kronologis.
1. Fatwa 24 (1999) — tidak ada jarak pasti. Ketika ditanya "berapa kilometerkah jarak safar yang diperbolehkan untuk jamak/qasar," naskah menukilkan beberapa hadis safar Nabi saw. lalu menyimpulkan:
- "Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat."
- "Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir." — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
Naskah mencatat perbedaan ulama (Ibnul Munzir menukil riwayat qasar pada jarak tiga mil/tiga farsakh, ada fuqaha yang menyebut minimal satu mil), tetapi kesimpulan resminya tetap: jaraknya tidak ditentukan secara pasti, melainkan bergantung pada apa yang layak disebut bepergian.
2. TJA 5 — sekadar keterangan konversi satuan. Untuk satuan-satuan yang dipakai dalam hadis, TJA 5 menerangkan: "jarak 1 farsakh adalah kurang lebih 8 kilometer." Ini keterangan perbandingan satuan, bukan penetapan batas minimal safar — Tanya Jawab Agama 5 Jarak Dan Waktu, Farsakh.
3. Fatwa 29 (2013) — safar ditentukan oleh anggapan umum. Rumusannya: "Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu." Orang yang melakukan perjalanan disebut musafir — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar.
4. TJA 2024 Edisi 12 — ditegaskan kembali. "Safar adalah suatu kondisi dalam perjalanan yang tidak dibatasi oleh jarak atau waktu tertentu dan orang yang melakukan safar disebut sebagai musafir." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa.
5. TJA 2024 Edisi 20 — illat-nya adalah zat safar itu sendiri. Naskah menyatakan safar "diartikan dengan suatu kondisi yang umumnya orang beranggapan bahwa itu merupakan safar (perjalanan), tidak terbatas oleh jarak atau waktu tertentu," dan menegaskan bahwa "ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri" — bukan masyaqqah (kesulitan) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T.
6. TJA 2025 Edisi 01 — qashar terikat safar, jamak lebih luas. Qashar hanya bagi yang berstatus safar: "seorang tidak dapat mengqashar shalat jika tidak masuk kriteria safar." Adapun jamak dapat dilakukan "bagi mereka yang melakukan safar maupun tidak melakukan safar seperti ada sebab sakit, hujan dan takut" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah.
7. Batasan waktu (bukan jarak) bagi musafir. Yang ada batasannya adalah lamanya menetap, bukan panjang perjalanan. Fatwa 19.C (2004) menukil hadis Ibnu Abbas: "Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar... apabila lebih, kami menyempurnakannya" — sehingga 19 hari dipahami sebagai batas waktu paling lama seorang musafir mengqashar — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir . Keputusan Tarjih Ke-29 (Fikih Kebencanaan) juga menyebut "bagi yang dalam kondisi safar (perjalanan), batasan waktu jamak dan qasar baginya adalah 19 hari" — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana.
Perkembangan lintas tahun. Posisi Tarjih konsisten: sejak Fatwa 24 (1999) disebutkan Nabi saw tidak menentukan jarak pasti dan safar diukur dengan "sejauh yang patut disebut musafir," rumusan itu diulang dan dipertajam Fatwa 29 (2013), TJA 2024 Edisi 12, dan TJA 2024 Edisi 20 — semuanya secara eksplisit menyatakan safar tidak dibatasi jarak atau waktu. Yang ditambahkan secara bertahap: TJA 5 (satuan farsakh ≈ 8 km), Fatwa 19.C (2004) dan Fikih Kebencanaan Tarjih ke-29 (batas masa menetap 19 hari), serta TJA 2025 (memisahkan syarat qashar yang terikat safar dari kebolehan jamak yang lebih luas). Tidak ada naskah yang menetapkan angka km atau jam minimal.
📚 Dalil:
🔹 Illat qashar adalah safar, QS. an-Nisa' (4): 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalatmu..." — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas, Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 Riwayat tentang qasar pada jarak tertentu, diriwayatkan Ibnu Munzir dari Anas:
"Bila Rasulullah saw keluar bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, Nabi shalat dua rakaat." [HR. Muslim, Abu Dawud, al-Baihaqi] — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
🔹 Batas masa menetap, riwayat al-Bukhari dari Ibnu Abbas:
أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ، فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا، وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا
"Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar..." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam fatwa — safar tidak dibatasi jarak/waktu, dan batas 19 hari berlaku pada masa menetap; (b) penjelasan halaman konsep — Safar dan Musafir merangkum definisi ini dengan menautkan Illat pada zat safar; (c) rangkuman saya yang menyusun urutan kronologisnya. Angka "3 mil/tiga farsakh" dan "1 farsakh ≈ 8 km/5541 m" disebut naskah sebagai keterangan perbandingan ulama dan kamus, bukan sebagai penetapan batas minimal yang mengikat; naskah justru menegaskan Nabi saw tidak menentukan jarak pasti. Karena ukurannya adalah 'urf (kebiasaan), penilaian apakah sebuah perjalanan "patut disebut safar" bersifat kasuistis. Penelusuran saya terbatas pada halaman yang berhasil dibaca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tarjih Muhammadiyah tidak menetapkan jarak minimal (km) maupun durasi minimal (jam) untuk safar. Safar adalah kondisi perjalanan yang oleh kebiasaan umum sudah dianggap safar, tidak dibatasi jarak atau waktu; illat qashar adalah zat safar itu sendiri. Yang memiliki batas waktu adalah lamanya menetap di satu tempat, yaitu paling lama 19 hari, setelah itu shalat disempurnakan (tidak lagi diqashar).
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999)
🔹️ Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)
🔹️ Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa (2024)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana (Tarjih ke-29)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
🔹️ Tanya Jawab Agama 5 Jarak Dan Waktu (Tanya Jawab Agama 5)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
apakah berpergian ke arah yang jauh untuk melakukan maksiat bisakah disebut musafir?, apa yang dimaksud musafir ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah berpergian jauh untuk melakukan maksiat bisa disebut musafir? Dan apa yang dimaksud musafir?
✨️ Jawaban:
1. Pengertian musafir. Naskah mendefinisikannya secara sederhana: "shalat musafir adalah shalat yang dilakukan oleh seseorang ketika sedang melakukan safar", dan "orang yang melakukan safar disebut sebagai musafir" — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar, Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa. Jadi secara istilah, siapa pun yang sedang dalam perjalanan (safar) disebut musafir.
2. Pengertian safar. Safar diartikan "suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu" — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar. Ditegaskan lagi: "safar adalah suatu kondisi dalam perjalanan yang tidak dibatasi oleh jarak atau waktu tertentu" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa. Sehingga ukurannya adalah 'urf (kebiasaan/anggapan umum), bukan angka km atau jam.
3. Syarat rukhsah: safar "bukan untuk maksiat". Inilah kunci jawaban pertanyaan Anda. Naskah TJA 2024 Edisi 20 menyebutkan bahwa dalam materi Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah XXX tentang Tuntunan Menjamak dan Mengqasar Shalat terdapat beberapa keadaan/syarat dibolehkannya menjamak dan mengqasar shalat, "yakni ketika safar (bukan untuk maksiat), perjalanan haji, dan setelah meninggalkan rumah" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Da.
Artinya, safar yang menjadi dasar kebolehan jamak-qasar adalah safar yang bukan untuk maksiat. Berpergian jauh untuk melakukan maksiat tidak memenuhi syarat ini, sehingga perjalanannya tidak menjadi sebab dibolehkannya rukhsah jamak maupun qasar.
4. Dasar yang sejalan. Prinsip ini konsisten dengan nasihat TJA 2024 Edisi 12 yang mengutip hadis: "Allah mencintai jika rukhshah (keringanan dari)-Nya dilaksanakan sebagaimana Ia membenci jika kemaksiatan kepada-Nya terjadi" [HR Ahmad] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa. Rukhsah adalah keringanan untuk memudahkan ibadah, bukan sarana memudahkan maksiat.
Perkembangan lintas tahun. Posisi Tarjih konsisten: sejak Fatwa 24 (1999) safar tidak diukur jarak/waktu; Fatwa 29 (2013) merumuskan pengertian safar dan musafir; TJA 2024 Edisi 12 mengulang definisi itu. Yang menambahkan syarat secara lebih tegas adalah TJA 2024 Edisi 20, yang menukil materi Munas Tarjih XXX dan menyebut syarat "safar bukan untuk maksiat" secara eksplisit. Tidak ada naskah yang merevisi atau mencabut syarat itu.
📚 Dalil:
🔹 Illat qashar adalah safar, QS. an-Nisa' (4): 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
"Apabila kamu bepergian di muka bumi maka tidak berdosa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut (dalam kondisi perang) diserang oleh orang kafir..." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah, Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim
🔹 Keringanan yang dijalankan karena pemberian Allah, riwayat Muslim dari Abu Ya'la bin Umayyah:
قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ... فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
"...Rasulullah saw bersabda: Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya." [HR. Muslim] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 Anjuran melaksanakan rukhsah dan kebencian terhadap maksiat (HR Ahmad, dari Ibnu Umar):
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ
"Sesungguhnya Allah mencintai jika rukhshah (keringanan dari)-Nya dilaksanakan sebagaimana Ia membenci jika kemaksiatan kepada-Nya terjadi." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam naskah — definisi musafir/safar bersifat netral (siapa yang bersafar disebut musafir), sedangkan syarat kebolehan rukhsah menambahkan kualifikasi "safar bukan untuk maksiat"; (b) penjelasan halaman konsep — Musafir dan Safar merangkum definisi ini; (c) rangkuman saya yang menghubungkan keduanya. Penyebutan syarat "bukan untuk maksiat" dalam vault saya temukan pada TJA 2024 Edisi 20 yang menukil materi Munas Tarjih XXX; saya belum menemukan naskah yang membahas secara khusus dan rinci kasus safar untuk maksiat — misalnya definisi teknikalnya atau fatwa tersendiri tentangnya. Karena itu, yang dapat saya sampaikan secara pasti adalah apa yang tertulis pada naskah tersebut. Penelusuran saya terbatas pada halaman yang berhasil dibaca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Secara istilah, siapa pun yang sedang bersafar disebut musafir, tanpa batas jarak atau waktu — ukurannya adalah kebiasaan umum ('urf). Namun kebolehan jamak-qasar tidak otomatis berlaku bagi setiap musafir: syaratnya adalah safar yang bukan untuk maksiat. Karena itu, berpergian jauh untuk melakukan maksiat tidak menjadi sebab dibolehkannya rukhsah jamak maupun qasar.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Da (2024)
🔹️ Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa (2024)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
🔹️ Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
sources/tja-2024-edisi-20-16-31-oktober-shalat-jamak-qasar-ketika-safar-da
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.
Sajikan dalam Format
jika safar karena keperluan pekerjaan apakah itu disebut juga musafir?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Jika safar karena keperluan pekerjaan, apakah itu disebut juga musafir?
✨️ Jawaban:
Intinya: ya. Safar untuk keperluan pekerjaan tetap disebut safar, dan pelakunya tetap disebut musafir — selama bukan safar untuk maksiat. Tarjih tidak membedakan safar "ibadah" dengan safar "pekerjaan"; ukurannya adalah 'urf (kebiasaan umum).
1. Definisi musafir dan safar. Fatwa 29 (2013): "Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu. Orang yang melakukan perjalanan disebut musafir." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar. TJA 2024 Edisi 12 mengulang: "definisi shalat musafir, yaitu shalat yang dilakukan oleh seseorang ketika sedang melakukan safar. Safar adalah suatu kondisi dalam perjalanan yang tidak dibatasi oleh jarak atau waktu tertentu dan orang yang melakukan safar disebut sebagai musafir." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa. Jadi tidak ada syarat bahwa safar harus untuk tujuan tertentu (ibadah, silaturahmi, dsb.).
2. Syarat satu-satunya yang membatalkan: safar untuk maksiat. TJA 2024 Edisi 20 menukil materi Munas Tarjih XXX tentang Tuntunan Menjamak dan Mengqasar Shalat: terdapat "beberapa keadaan/syarat dibolehkannya menjamak dan mengqasar shalat, yakni ketika safar (bukan untuk maksiat), perjalanan haji, dan setelah meninggalkan rumah," dan menegaskan "ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T. Karena pekerjaan bukan maksiat, safar kerja tidak termasuk pengecualian ini.
3. Contoh nyata di vault: pekerja yang bersafar karena pekerjaan disebut musafir. Fatwa 14 (2019) membahas seorang pekerja di anjungan minyak lepas pantai (offshore), sekitar 100 km dari pantai, dengan jadwal kerja 3 minggu di lokasi dan 3 minggu libur. Kesimpulannya: "bagi orang Islam yang bekerja di atas kapal atau lokasi offshore, ia termasuk musafir yang mendapatkan rukhsah (keringanan) sehingga tidak diwajibkan shalat Jum'at." — Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore. Ini contoh langsung safar untuk pekerjaan yang oleh Tarjih diperlakukan sebagai safar/musafir.
4. Nilai perjalanan karena pekerjaan juga disebut dalam dalil. Ketika seseorang mendatangi Nabi saw dan berkata "saya hendak pergi ke Bahrain untuk urusan dagang (tijarah)", Nabi saw memerintahkan shalat dua rakaat — hadis riwayat ath-Thabrani — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa. Perjalanan niaga/kerja diperlakukan sama sebagai safar.
5. Batasan bukan jarak, melainkan lama menetap. Yang dibatasi adalah berapa lama musafir boleh tetap mengqashar di satu tempat — riwayat Ibnu Abbas menyebut 19 hari. Ini berlaku juga bagi pekerja yang menetap di lokasi kerja: Fatwa 19.C (2004) menukil hadis "Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar... apabila lebih, kami menyempurnakannya" — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir .
Perkembangan lintas tahun. Posisi Tarjih konsisten: Fatwa 24 (1999) menegaskan jarak safar tidak ditentukan, Fatwa 29 (2013) merumuskan definisi musafir dan safar tanpa batas jarak/waktu, TJA 2024 Edisi 12 mengulangnya, dan Fatwa 14 (2019) secara konkret menetapkan pekerja offshore sebagai musafir. Yang ditambahkan secara bertahap adalah syarat pengecualian "safar bukan untuk maksiat" (TJA 2024 Edisi 20, menukil Munas Tarjih XXX). Tidak ada naskah yang membedakan safar kerja dari safar lain atau mengecualikannya dari status musafir.
📚 Dalil:
🔹 QS. an-Nisa' (4): 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
"Apabila kamu bepergian di muka bumi maka tidak berdosa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut (dalam kondisi perang) diserang oleh orang kafir..." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
🔹 Perjalanan niaga sebagai safar, riwayat ath-Thabrani dari Abdullah:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ إِلَى الْبَحْرَيْنِ فِي تِجَارَةٍ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلِّ رَكْعَتَيْنِ
"Telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, saya hendak pergi ke Bahrain untuk urusan dagang. Lalu Rasulullah memerintahkan kepada orang itu: pergilah shalat dua raka'at." [HR ath-Thabrani] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa
🔹 Keringanan dan kebencian terhadap maksiat, riwayat Ahmad dari Ibnu Umar:
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ
"Sesungguhnya Allah mencintai jika rukhshah (keringanan dari)-Nya dilaksanakan sebagaimana Ia membenci jika kemaksiatan kepada-Nya terjadi." [HR Ahmad] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa
🔹 Batas masa menetap, riwayat al-Bukhari dari Ibnu Abbas:
أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ، فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا، وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا
"Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar..." [HR al-Bukhari] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam naskah — definisi musafir/safar bersifat netral dan tidak membedakan tujuan perjalanan, dengan satu pengecualian "bukan untuk maksiat"; (b) penjelasan halaman konsep — Musafir dan Safar merangkum definisi ini, dan Safar secara eksplisit mencatat ilat jamak-qasar adalah zat safar itu sendiri; (c) rangkuman saya yang menyimpulkan bahwa safar kerja termasuk. Contoh Fatwa 14 (2019) soal pekerja offshore adalah penetapan konkret yang paling dekat dengan kasus pekerjaan. Untuk pekerja yang menetap lama di satu lokasi kerja, perlu diperhatikan batas masa menetap (19 hari) dan status lokasi (apakah masih dalam kondisi safar atau sudah menjadi mukim) — untuk kasus konkret semacam ini, dianjurkan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat. Penelusuran saya terbatas pada halaman yang berhasil dibaca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Ya. Safar untuk keperluan pekerjaan tetap disebut safar dan pelakunya disebut musafir, karena safar diukur dengan kebiasaan umum ('urf), bukan jenis tujuan, jarak, atau waktu. Syarat kebolehan rukhsah jamak-qasar adalah safar bukan untuk maksiat; karena pekerjaan bukan maksiat, safar kerja memenuhi syarat itu. Yang perlu diperhatikan adalah lama menetap (19 hari) — bila melebihi itu, shalat disempurnakan kembali. Untuk kasus konkret yang panjang, sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih setempat.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore (2019)
🔹️ Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa (2024)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)
🔹️ Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
jika saya dari semarang menuju ke yogyakarta untuk keperluan bersilaturahmi kpd orang tua, dengan menggunakan motor lama perjalanannya adalah 3 jam , apakah saya bisa dibilang musafir, dan boleh mengqadha/ mengqashar shalat?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Perjalanan Semarang–Yogyakarta (± 3 jam dengan motor) untuk silaturahmi kepada orang tua: apakah termasuk musafir, dan bolehkah mengqadha/mengqashar shalat?
✨️ Jawaban:
1. Perlu diluruskan lebih dulu: qadha dan qashar adalah dua hal berbeda. Yang Anda maksud kemungkinan qashar (meringkas shalat empat rakaat menjadi dua), bukan qadha (mengerjakan shalat yang terlewat di luar waktunya). Keduanya dihukumi berbeda dan tidak dapat disamakan.
2. Soal qashar — Tarjih tidak menetapkan angka km maupun jam. Fatwa 24 (1999), menjawab langsung pertanyaan "berapa kilometerkah jarak safar," menyimpulkan: "Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat" dan "Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir." — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas. Naskah memang menukil hadis tentang qasar pada tiga mil/tiga farsakh (≈ 5.541 m/farsakh) dan satu farsakh, tetapi itu disajikan sebagai riwayat dan perbandingan ulama, bukan sebagai penetapan batas yang mengikat.
3. Ukurannya adalah 'urf, bukan jarak atau waktu. Fatwa 29 (2013): "Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu. Orang yang melakukan perjalanan disebut musafir." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar. Ditegaskan kembali dalam TJA 2024 Edisi 12: "Safar adalah suatu kondisi dalam perjalanan yang tidak dibatasi oleh jarak atau waktu tertentu dan orang yang melakukan safar disebut sebagai musafir." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa.
4. Illat qashar adalah zat safar itu sendiri. TJA 2024 Edisi 20 menukil materi Munas Tarjih XXX: syarat kebolehan jamak-qasar adalah "ketika safar (bukan untuk maksiat), perjalanan haji, dan setelah meninggalkan rumah," dan "ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Da. Sementara TJA 2025 Edisi 01 menegaskan: "seorang tidak dapat mengqashar shalat jika tidak masuk kriteria safar." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah.
5. Dengan demikian, penilaiannya bersifat kasuistis. Karena ukurannya 'urf (kebiasaan umum), tidak ada angka km atau jam yang membuat sebuah perjalanan otomatis disebut safar atau tidak. Perjalanan Anda adalah perjalanan silaturahmi kepada orang tua — bukan safar untuk maksiat — sehingga bila secara kebiasaan umum perjalanan Semarang–Yogyakarta itu sudah dianggap "bepergian" (safar), pelakunya termasuk musafir dan qashar dapat dilakukan. Sebaliknya, bila tidak dianggap safar, qashar tidak berlaku. Yang berlaku objektif dari naskah adalah kriterianya, sedangkan penerapannya pada kasus konkret diserahkan pada penilaian, bukan angka yang dipatok.
6. Batasan yang ADA adalah lama menetap, bukan panjang perjalanan. Fatwa 19.C (2004) menukil hadis Ibnu Abbas: "Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar... apabila lebih, kami menyempurnakannya" — sehingga 19 hari dipahami sebagai batas paling lama seorang musafir mengqashar — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir . Bila Anda hanya singgah sebentar di Yogyakarta lalu kembali, kondisi safar tetap berlaku.
7. Tambahan penting: qashar dan jamak tidak selalu satu paket. Fatwa 29 (2013) mengoreksi anggapan itu: "Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya," dan bila telah menetap, "lebih utama menqashar saja tanpa menjamaknya." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar.
Perkembangan lintas tahun. Posisi Tarjih konsisten sejak Fatwa 24 (1999): safar tidak diukur dengan jarak pasti, melainkan dengan "sejauh yang patut disebut musafir." Rumusan itu diulang dan dipertajam Fatwa 29 (2013), TJA 2024 Edisi 12, dan TJA 2024 Edisi 20, yang semuanya menegaskan safar tidak dibatasi jarak atau waktu. Yang ditambahkan secara bertahap: batas masa menetap 19 hari (Fatwa 19.C/2004), syarat "bukan untuk maksiat" (TJA 2024 Edisi 20/Munas Tarjih XXX), dan pemisahan tegas syarat qashar (terikat safar) dari kebolehan jamak (TJA 2025 Edisi 01). Tidak ada naskah yang menetapkan angka km atau jam minimal.
📚 Dalil:
🔹 Illat qashar adalah safar, QS. an-Nisa' (4): 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
"Apabila kamu bepergian di muka bumi maka tidak berdosa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut (dalam kondisi perang) diserang oleh orang kafir, sesungguhnya orang kafir adalah musuh yang nyata bagimu." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah, Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 Batas masa menetap, riwayat al-Bukhari dari Ibnu Abbas:
أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا
"Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
🔹 Praktik Nabi mengqashar pada jarak tertentu, riwayat Muslim dari Anas:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَصَلَّى الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
"Bahwa Rasulullah saw shalat Dzuhur di Madinah empat rakaat dan shalat Ashar di Dzul-Hulaifah dua rakaat." [HR. Muslim] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar, Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam fatwa — safar diukur dengan 'urf, tidak dibatasi jarak/waktu, dengan syarat "bukan untuk maksiat" dan batas menetap 19 hari; (b) penjelasan halaman konsep — Safar dan Musafir merangkum definisi ini; (c) rangkuman saya yang menerapkan kerangka itu pada kasus Anda. Karena Tarjih sengaja tidak menetapkan angka km/jam, saya tidak dapat dan tidak boleh menetapkan angka sendiri untuk menyatakan perjalanan 3 jam tertentu sebagai safar atau bukan — itu justru kekeliruan yang ingin dihindari naskah. Yang berlaku sebagai kriteria adalah kebiasaan umum; penilaian konkret untuk kasus pribadi semacam ini sebaiknya ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat. Penelusuran saya terbatas pada halaman yang berhasil dibaca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tarjih Muhammadiyah tidak menetapkan jarak minimal (km) maupun durasi minimal (jam) untuk safar — ukurannya adalah 'urf, yaitu apakah perjalanan itu secara umum sudah dianggap safar. Silaturahmi kepada orang tua bukan safar untuk maksiat, sehingga bila perjalanan Anda dianggap safar, Anda termasuk musafir dan boleh mengqashar (dan menjamak bila perlu) — dengan catatan qashar tidak mesti dirangkaikan dengan jamak, dan kebiasaan tetap pada waktunya. Adapun qadha tidak berlaku untuk shalat yang ditinggalkan dengan sengaja; shalat harus dikerjakan pada waktunya. Untuk penetapan status konkret kasus Anda, silakan merujuk ke Majelis Tarjih setempat.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999)
🔹️ Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)
🔹️ Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa (2024)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Da (2024)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
sources/tja-2024-edisi-20-16-31-oktober-shalat-jamak-qasar-ketika-safar-da
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.
Sajikan dalam Format
jika kita safar kemudian dalam perjalanannya kita istirahat di masjid untuk sholat dzuhur, dan mendapati imam menunaikan sholat dzuhur, apakah bisa kita tidak mengikuti imam tersebut / sholat sendiri karena kita akan mengqashar sholat dzuhur?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Dalam perjalanan (safar) kita berhenti di masjid untuk shalat Zuhur dan mendapati imam mukim sedang shalat Zuhur. Bolehkah kita tidak mengikuti imam dan shalat sendiri, karena kita ingin mengqashar Zuhur?
✨️ Jawaban:
1. Jika memilih berjamaah, wajib mengikuti imam sampai sempurna — tidak boleh qashar. Ini jawaban langsung untuk kasus Anda. Fatwa 32 (2021) membahas persis kasus ini: musafir mendapati jamaah shalat Zuhur "berada pada tahiyyat awal." Kesimpulannya: "posisi sebagai orang yang bepergian, ketika mengikuti imam mukim shalat Zuhur, dan imam mukim sedang dalam duduk tahiyyat awal, makmum safar tetap berniat shalat empat rakaat sempurna, sehingga menggenapkan kekurangannya dua rakaat, setelah imam mukim salam." — Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim
2. Dasarnya: imam itu diikuti. Naskah mengutip hadis Anas: "dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika rukuk maka rukuklah kalian, dan jika sujud maka sujudlah kalian" [HR. al-Bukhari]. Juga hadis Abu Hurairah: "apa yang telah kalian dapati maka shalatlah dan yang terputus dari kalian maka sempurnakanlah" [HR. al-Bukhari] — Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim
3. Tarjih merajihkan pendapat jumhur, bukan Ibnu Hazm. Fatwa 07 (2014) menyajikan dua pendapat secara jujur: Ibnu Hazm (Mazhab Zahiri) membolehkan makmum musafir tetap dua rakaat tanpa mengikuti jumlah rakaat imam; sedangkan jumhur mewajibkan menyempurnakan empat rakaat. Putusannya: "Memperhatikan dua pendapat di atas, Majelis Tarjih dan Tajdid cenderung untuk merajihkan pendapat jumhur ulama. Menurut kami keumuman dalil tentang larangan untuk berbeda gerakan dengan gerakan imam pada saat salat dapat diberlakukan di sini. Sedangkan hadis tentang salat musafir yang dianjurkan untuk diqasar menjadi dua rakaat adalah dalil yang diberlakukan khusus, yaitu jika seorang musafir tidak menjadi makmum dari imam yang mukim." — Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar
4. Satu pengecualian: bila Anda masuk pada rakaat ketiga. Fatwa 07 (2014) mencatat: "jika musafir masuk menjadi makmum pada saat imam sudah rakaat ketiga, pada rakaat keempat si musafir bisa mengikuti imam salam dan mengakhiri salat. Artinya ia bisa melakukan salat dua rakaat saja. Hal ini boleh dilakukan karena tidak dianggap mufaraqah (menyelisihi imam) dan memiliki dasar, yaitu keumuman dalil tentang anjuran untuk melakukan qasar bagi musafir." — Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar. Namun kasus Anda adalah imam masih di tahiyat awal (rakaat kedua), sehingga pengecualian ini tidak berlaku — Anda masih wajib menyempurnakan empat rakaat.
5. Soal "shalat sendiri agar bisa qashar". Naskah Fatwa 32 (2021) memang menyatakan: "apabila seorang musafir atau rombongan musafir melakukan shalat sendiri tidak bermakmum di belakang imam mukim, maka melakukan qashar shalat. Ketentuan atau cara seperti ini sebagaimana keputusan Munas Tarjih XXVIII di Palembang, Sumatera Selatan tahun 2014." — Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim. Jadi jalan qashar adalah dengan tidak bermakmum, bukan dengan bermakmum lalu keluar meninggalkan imam di tengah shalat. Perlu dicatat, Fatwa 08 (1998) juga menegaskan adabnya bila seorang musafir mengimami jamaah campuran: "semestinya disampaikan kepada jamaah bahwa karena dalam keadaan safar akan melakukan salat qasar, bagi yang tidak dalam keadaan safar silahkan menyempurnakan salatnya" — Fatwa 07 1998 Adakah Hadis Salat Jumat Dijamak Dengan Asar.
6. HPT menegaskan hal yang sama. Kitab Haji bagian 15 merumuskan: "Bagi musafir yang bermakmum kepada imam mukim yang melakukan salat tamam, maka ia mengikuti salat sang imam dengan sempurna (mengikuti imam empat rakaat), dan apabila ia salat sendirian, maka dia melaksanakan salatnya dua rakaat (diqasar)," dengan dalil praktik Ibnu Umar: "Adalah Ibn 'Umar jika salat bersama imam, salat empat rakaat, dan jika salat sendirian beliau salat dua rakaat" [HR Abu Nu'aim] — Kitab Haji Bagian 15 Salat Dam Hadyu
Perkembangan lintas tahun. Posisi Tarjih konsisten: Fatwa 08 (1998) sudah menyatakan musafir yang mengimami/mengikuti jamaah mukim menyempurnakan shalat, Fatwa 07 (2014) merajihkan pendapat jumhur secara eksplisit dengan menyebut pendapat Ibnu Hazm sebagai pembanding, Kitab Haji HPT merumuskannya sebagai ketentuan baku, dan Fatwa 32 (2021) menerapkannya pada kasus konkret tahiyat awal serta merujuk Keputusan Munas Tarjih XXVIII (2014). Yang berkembang adalah perincian kasusnya (masuk rakaat ketiga boleh qashar), bukan arah putusannya.
📚 Dalil:
🔹 Imam wajib diikuti, riwayat al-Bukhari dari Anas bin Malik:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
"Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika rukuk maka rukuklah kalian, dan jika sujud maka sujudlah kalian" [HR. al-Bukhari no. 365] — Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim
🔹 Menyempurnakan yang tertinggal, riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah:
إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
"Apabila kalian mendengar iqamah berjalanlah menuju shalat dengan tenang dan pelan dan jangan tergesa-gesa; apa yang telah kalian dapati maka shalatlah dan yang terputus dari kalian maka sempurnakanlah" [HR. al-Bukhari] — Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim
🔹 Dalil qashar bagi musafir yang shalat sendiri, keterangan Ibnu Abbas r.a.:
فَرَضَ اللهُ الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِى السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِى الْخَوْفِ رَكْعَةً
"Sesungguhnya Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi saw; untuk musafir: 2 rakaat, untuk mukim: 4 rakaat, dan shalat khauf (ketika perang) dengan 1 rakaat" [HR. Muslim dan Abu Dawud] — Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim
🔹 Praktik sahabat, riwayat Ahmad dari Musa bin Salamah:
كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ، فَقُلْتُ: إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعًا، وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ. قَالَ: تِلْكَ سُنَّةُ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Kami pernah bersama Ibnu 'Abbas di Makkah... 'Mengapa jika kami (musafir) shalat di belakang kalian (yang bukan musafir) tetap melaksanakan shalat empat rakaat, namun ketika kami berada di kendaraan kami melaksanakan shalat dua rakaat?' Ibnu 'Abbas pun menjawab, 'Itulah yang diajarkan oleh Abu al-Qasim (Rasulullah saw)'" [HR. Ahmad III: 358] — Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan — bermakmum pada imam mukim berarti menyempurnakan empat rakaat; qashar berlaku bila shalat sendiri; pengecualian masuk rakaat ketiga; (b) penjelasan halaman konsep — Qashar dan Safar merangkum ketentuan ini; (c) rangkuman saya yang menyusunnya. Ada dua hal yang perlu saya sampaikan secara terbuka: naskah tidak membahas secara rinci skenario "sengaja keluar meninggalkan imam di tengah shalat" (mufaraqah) untuk tujuan qashar — yang dinyatakan adalah bahwa qashar dilakukan dengan tidak bermakmum sejak awal; dan penilaian mana yang lebih utama antara berjamaah penuh atau shalat sendiri dengan qashar tidak dirumuskan sebagai perbandingan dalam naskah ini. Untuk kasus konkret Anda, silakan merujuk ke Majelis Tarjih setempat. Penelusuran saya terbatas pada halaman yang berhasil dibaca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Jika Anda ikut berjamaah di belakang imam mukim, Anda tidak boleh qashar — niatkan Zuhur empat rakaat dan ikuti imam sampai sempurna; pada kasus Anda (imam di tahiyat awal) Anda menggenapkan dua rakaat lagi setelah imam salam. Qashar hanya berlaku bila Anda shalat sendiri, tidak bermakmum kepada imam mukim — itulah jalan yang dibenarkan naskah, bukan keluar meninggalkan imam di tengah shalat. Pengecualian: bila Anda baru masuk saat imam di rakaat ketiga, Anda boleh ikut salam pada rakaat keempat dan shalat dua rakaat.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim (2021, merujuk Keputusan Munas Tarjih XXVIII 2014)
🔹️ Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar (2014)
🔹️ Fatwa 07 1998 Adakah Hadis Salat Jumat Dijamak Dengan Asar (1998)
🔹️ Kitab Haji Bagian 15 Salat Dam Hadyu (HPT, Kitab Haji bagian 15)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
adakah doa untuk meminta kecukupan rezeki / kekayaan berlimpah di hpt?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Adakah doa untuk meminta kecukupan rezeki / kekayaan berlimpah di HPT?
✨️ Jawaban:
Ada — tetapi doa yang dituntunkan Nabi saw berporos pada kecukupan (kifāyah) dengan yang halal, dan pada kekayaan jiwa (ghinā), bukan pada "kekayaan berlimpah". Berikut naskah-naskahnya secara kronologis.
1. Doa mohon kecukupan rezeki yang halal. Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga (juga dinukil dalam Keputusan Tarjih ke-28) menyebutkan bahwa "Nabi Muhammad SAW menuntunkan doa mohon kecukupan rezeki yang halal, baik dan barakah antara lain" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga, Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg:
اَللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
"Ya Allah cukupkanlah hamba dengan barang yang halal, hingga tidak perlu kepada yang haram dan cukupkanlah hamba dengan keutamaan-Mu hingga tidak perlu kepada selain-Mu" [HR at-Tirmiżī] — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
2. Doa mohon kekayaan — tetapi kekayaan jiwa. Kitab Zikir Doa memuat "Doa mohon petunjuk, ketakwaan, kesucian dan kekayaan (jiwa)" sebagai doa ke-9, dari Abdullah — Kitab Zikir Doa:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتَّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى
"Ya Allah saya mohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, kesucian dan kaya (jiwa)." [HR Muslim, at-Tirmidzi, Ibnu Majah] — Kitab Zikir Doa. Perhatikan: naskah sendiri memberi kurung penjelas "(jiwa)", sehingga yang dimohon adalah kecukupan/kekayaan batin, bukan limpahan harta.
3. Doa rezeki yang baik (ṭayyib). Fatwa tentang beasiswa/gaji dari kecurangan (2021) menutup jawabannya dengan menganjurkan "tetap berdoa kepada Allah swt agar selalu diberikan rezeki yang halal dan baik", dengan doa yang diajarkan Nabi saw — Fatwa Beasiswa Dan Gaji Dari Kecurangan:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا
"Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima" [HR Ibnu Majah] — Fatwa Beasiswa Dan Gaji Dari Kecurangan.
4. Prinsip umum berdoa. Kitab Zikir Doa merumuskan: "lafal-lafal doa yang dapat dan baik digunakan untuk berdoa adalah lafal-lafal doa yang terdapat dalam al-Qur'an dan sunah maqbulah... Kecuali untuk doa-doa tertentu yang memang tidak ditemukan dalam al-Qur'an atau sunah maqbulah, maka boleh menggunakan lafal dan bahasa yang lain" — Kitab Zikir Doa. Fatwa Beasiswa (2021) juga menyatakan: "selain dapat pula berdoa dengan menggunakan bahasa Indonesia dan lainnya" — Fatwa Beasiswa Dan Gaji Dari Kecurangan.
5. Yang perlu diwaspadai: "doa khusus minta rezeki". Fatwa 33 (2013) menjawab pertanyaan apakah shalat dhuha adalah salat minta rezeki: "tidak ada shalat yang khusus untuk meminta rezeki, termasuk shalat dhuha." Doa sesudah dhuha yang beredar "tidak ditemukan di dalam kitab-kitab hadis maupun kitab-kitab fikih", dan yang tidak boleh adalah "meyakini bahwa doa itu berasal dari Nabi saw dan harus dibaca setelah shalat dhuha." — Fatwa 33 2013 Salat Duha Untuk Minta Rizki. Fatwa 15 (2011) menegaskan hal yang sama: "sepanjang penelusuran kami memang tidak ditemukan adanya hadis yang menerangkan atau mengajarkan lafal-lafal atau doa-doa tertentu setelah selesai menunaikan salat duha", dan lafal "Inna duha duha-uka..." "bukanlah doa yang berasal dari Nabi Muhammad saw, melainkan do'a yang dimunculkan pertama kali oleh ahli hukum (fuqaha)" — Fatwa 15 Doa Sesudah Salat Duha.
6. Doa berlindung dari kikir — relevan dengan tema harta. Fatwa 15 (2011) menyebut doa yang memang berasal dari Nabi saw:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari sifat kikir, aku berlindung kepada Engkau dari sifat pengecut, aku berlindung kepada Engkau dari dikembalikan kepada umurnya yang paling hina (pikun), aku berlindung kepada Engkau dari fitnah dunia dan aku berlindung kepada Engkau dari azab kubur" [HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad dan an-Nasai] — Fatwa 15 Doa Sesudah Salat Duha.
Perkembangan lintas tahun. Posisi Tarjih konsisten: dari Fatwa 15 (2011) dan Fatwa 33 (2013) yang menegaskan tidak ada doa/shalat khusus minta rezeki dari Nabi saw, hingga Fatwa Beasiswa (2021) yang tetap menganjurkan doa rezeki ṭayyib yang bersumber dari hadis, dan Kitab Zikir Doa serta Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga yang memuat doa mohon kecukupan rezeki halal serta kekayaan jiwa. Tidak ada naskah yang menuntunkan doa khusus untuk "kekayaan berlimpah" — yang dituntunkan adalah kecukupan dengan yang halal dan kekayaan jiwa.
📚 Dalil:
🔹 Anjuran berdoa rezeki halal, QS. al-Māidah (5): 114 (doa Nabi Isa as):
رَبَّنَا أَنْزِلْ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا لِأَوَّلِنَا وَآخِرِنَا وَآيَةً مِنْكَ ۖ وَارْزُقْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
"Isa putra Maryam berdoa, 'Ya Tuhan kami turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit... berilah kami rezeki dan Engkaulah pemberi rezeki Yang Paling Utama.'" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔹 Rezeki di sisi Allah, QS. al-'Ankabūt (29): 17:
فَابْتَغُوا عِنْدَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ وَاشْكُرُوا لَهُ ۖ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
"Maka mintalah rezeki itu di sisi Allah dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada-Nya-lah kamu akan dikembalikan." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔹 Doa kecukupan rezeki halal [HR at-Tirmiżī]:
اَللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔹 Doa kekayaan jiwa [HR Muslim, at-Tirmidzi, Ibnu Majah]:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتَّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى — Kitab Zikir Doa
🔹 Doa rezeki yang baik [HR Ibnu Majah]:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا — Fatwa Beasiswa Dan Gaji Dari Kecurangan
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam naskah — doa-doa di atas dengan sumbernya masing-masing, dan penegasan bahwa tidak ada shalat/doa khusus minta rezeki dari Nabi saw; (b) penjelasan halaman konsep — Doa Mohon Kecukupan Rezeki Halal, Doa Mohon Petunjuk Ketakwaan Kesucian Dan Kekayaan Jiwa, dan Rezeki Halal; (c) rangkuman saya. Perlu saya sampaikan secara terbuka: vault tidak memuat doa yang secara harfiah memohon "kekayaan berlimpah (melimpah ruah)". Yang ditemukan adalah doa kecukupan halal dan doa kekayaan jiwa. Kata "berlimpah" dalam pertanyaan Anda tidak saya temukan sebagai redaksi doa dalam naskah yang berhasil saya baca. Saya belum dapat memastikan seluruh halaman Kitab Zikir Doa (dokumen panjang, 184 bagian) telah tertelusuri tuntas. Untuk praktik doa konkret, silakan merujuk ke Majelis Tarjih setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Ya, ada. Vault memuat doa mohon kecukupan rezeki yang halal (Allāhumma-kfinī biḥalālika 'an ḥarāmika..., HR at-Tirmiżī), doa mohon kekayaan jiwa (Allāhumma innī as'aluka al-hudā wat-tuqā wal-'afāfa wal-ghinā, HR Muslim), dan doa rezeki yang baik (Allāhumma innī as'aluka 'ilman nāfi'an wa rizqan ṭayyiban..., HR Ibnu Majah). Akan tetapi Tarjih menegaskan tidak ada shalat maupun doa khusus "minta rezeki" yang berasal dari Nabi saw — doa sesudah dhuha yang beredar masyhur bukan dari Nabi. Yang dituntunkan adalah memohon kecukupan dengan yang halal, bukan mengejar kekayaan berlimpah.
💎 Sumber:
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga (Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga)
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg (Keputusan Tarjih ke-28)
🔹️ Kitab Zikir Doa (HPT, Kitab Zikir dan Doa — doa ke-9)
🔹️ Fatwa Beasiswa Dan Gaji Dari Kecurangan (2021)
🔹️ Fatwa 33 2013 Salat Duha Untuk Minta Rizki (2013)
🔹️ Fatwa 15 Doa Sesudah Salat Duha (2011)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
jelaskan pada saya fikih muhammadiyah untuk mewujudkan keluarga sakinah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Jelaskan fikih Muhammadiyah untuk mewujudkan keluarga sakinah.
✨️ Jawaban:
Naskah baku dalam arsip adalah Keputusan Tarjih Ke-28 "Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah", dimuat dalam HPT 3 dan diulang dalam Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga. Saya uraikan menurut urutan babnya.
1. Pengertian Keluarga Sakinah. Definisi persisnya:
"Bangunan keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama yang dilandasi rasa saling menyayangi dan menghargai dengan penuh rasa tanggung jawab dalam menghadirkan suasana kedamaian, ketentraman, dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat yang diridlai Allah swt."
— Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
Asal katanya: "Sakīnah dalam bahasa Arab, berasal dari sakana-yaskunu-sukūnan, artinya tenang, senang, diam, tidak bergerak", dan "As-Sakīnah, bermakna aṭ-ṭuma'ninah wal-waqār wal-maḥābbah, artinya ketenangan, kemuliaan, dan kehormatan." Naskah menegaskan: "Kondisi sakinah tidak hadir begitu saja, tetapi harus diusahakan dan diperjuangkan dengan sabar dan tenang. Suami-istri saling memberdayakan baik secara psikologis maupun spiritual, agar terwujud Keluarga Sakinah." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
2. Landasannya tauhid. "Keluarga Sakinah dibentuk berlandaskan pada tauhid, yaitu adanya kesadaran bahwa semua proses dan keadaan kehidupan kekeluargaan harus berpusat pada Allah swt." Dijabarkan menjadi tauhid rububiah (Allah satu-satunya Pencipta, Pemelihara, Pemberi hidup dan Pengendali semua urusan), tauhid mulkiyyah (Allah satu-satunya yang memiliki dan menguasai seluruh makhluk), dan tauhid ulūhiyyah (Allah satu-satunya yang dipatuhi, ditaati, diagungkan). Naskah menambahkan bahwa landasan tauhid "menghindarkan munculnya orientasi egoistis, materialistis, maupun mistis (syirik) dalam kehidupan keluarga" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S.
3. Lima asas keluarga sakinah. Naskah merumuskan:
"Dalam membangun Keluarga Sakinah perlu dilandaskan pada lima asas yaitu: 'Asas karāmah insāniyyah, asas pola hubungan kesetaraan, asas keadilan, asas mawaddah wa raḥmah, serta asas pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia akhirat (al-falāḥ).'
- Karāmah insāniyyah — memuliakan manusia; "keluarga sakinah menjamin tumbuh kembang semua anggota keluarga sesuai dengan potensinya, menghadirkan kasih sayang dan menghindari segala bentuk kekerasan."
- Kesetaraan — pola hubungan yang setara, bukan superioritas-subordinasi.
- Keadilan — menempatkan sesuatu pada tempatnya.
- Mawaddah wa raḥmah — "Mawaddah dimaknai sebagai rasa saling mencintai dan menyayangi dengan penuh rasa tanggung jawab antara suami-istri. Raḥmah bermakna rasa saling simpati yaitu adanya saling pengertian, penghormatan dan tanggung jawab."
- Pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia akhirat (al-falāḥ).
— Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
4. Pernikahan sebagai pijakan. Bab II bagian B menetapkan prinsip perkawinan yang mencakup mītsāqan ghalīzhan (perjanjian yang sangat kuat), akibat hukum perkawinan, suami sebagai qawwām, pencatatan perkawinan, dan monogami; sedangkan dalam memilih pasangan ditekankan otonomi dan kedewasaan dengan mempertimbangkan usia yang matang/dewasa — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab V Penutup.
5. Hak dan kewajiban, dengan kunci mu'āsyarah bil-ma'rūf (pergaulan suami-istri secara baik). Naskah menegaskan "Faktor yang sangat penting dalam mewujudkan keluarga sakinah adalah terpenuhinya kewajiban dan hak suami-istri dalam hidup berkeluarga yang dilakukan dengan cara mu'āsyarah bil-ma'rūf" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba.
- Kewajiban bersama: saling setia dan memegang teguh tujuan perkawinan; saling menghargai, menghormati, mempercayai dan berlaku jujur; berlaku sopan santun dan menghormati keluarga masing-masing; menjaga kehormatan diri; "Setiap persengketaan harus dihadapi dengan makruf dan harus bersedia menerima penyelesaian"; dan "tidak mencari-cari kesalahan pasangannya dan harus berlapang dada dan pemaaf."
- Kewajiban suami: memberi nafkah dan mendukung istri untuk berkontribusi dalam pemenuhan nafkah; menjaga kehormatan dan nama baik istri serta keluarganya; menjadi mitra dalam mengokohkan akhlak mulia; mendukung pengembangan potensi istri; "Menciptakan hubungan yang demokratis dan seimbang dalam pengambilan keputusan dalam keluarga"; serta "Menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan dan tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis istri."
- Kewajiban istri: menaati suami dalam hal kebenaran dan kebaikan; menghormati serta bersikap baik dan santun; mengatur dan menjaga nafkah dan harta yang diberikan suami; mengingatkan suami dan mendialogkan dengan cara yang makruf atas kelalaian; memberi dukungan dan semangat dalam mewujudkan akhlak karimah.
— Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
6. Lima pilar pembinaan. Bab IV merumuskan: "pilar keluarga sakinah yang terdiri dari lima aspek, yaitu aspek spiritual (agama), pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup, ekonomi serta aspek sosial, hukum dan politik." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg
- Spiritual — "Spiritualitas merupakan pilar utama penegak bangunan keluarga sakinah." Cakupannya: internalisasi tauhid dan al-asmā' al-ḥusnā; menumbuhkan żauq ad-dīn (rasa beragama); tadarus dan tadabur al-Qur'an; sikap saling percaya dan saling berwasiat dalam kebenaran, kesabaran dan kasih sayang; serta akhlak mulia dalam pergaulan, antara lain qaulan karīman (perkataan mulia), qaulan balīghan (tepat), qaulan layyinan (lemah lembut), qaulan ma'rūfan (baik), qaulan maisūran (mudah), qaulan sadīdan (benar), dan qaulan ṡaqīlan (bermutu). Ditambah pembinaan spiritual anak sejak dalam rahim, dan nuansa spiritual harian: membiasakan doa bangun dan tidur, menjawab azan, shalat berjamaah di mushala/masjid disertai kultum, membudayakan kalimah ṭayyibah, makan bersama dengan doa, puasa sunnah Senin-Kamis, pertemuan keluarga rutin, dan silaturahim dengan tetangga serta kerabat.
- Pendidikan — orangtua bertanggung jawab mengaktualisasikan potensi fitrah anak; naskah mengkritik anggapan bahwa "pendidikan yang baik adalah bilamana anak-anak itu prestasi akademiknya tinggi atau lulusnya cum laude" tanpa mempertimbangkan akhlak dan moralnya.
- Kesehatan dan lingkungan hidup — ditegaskan "pencegahan lebih baik daripada pengobatan", dengan 10 Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) rumah tangga, gizi balita, imunisasi dasar, ASI, dan pengelolaan sampah berbasis keluarga.
- Ekonomi — "Kesakinahan suatu keluarga sangat didukung oleh kestabilan ekonomi" dari "sumber pendapatan yang halal, tayyib dan berkah". Naskah merinci langkah praktis: keyakinan bahwa Allah Maha Pemberi rezeki; mengusahakan sumber pendapatan halal dan tayyib; merencanakan anggaran rumah tangga (memisahkan pendapatan tetap dan tidak tetap, pengeluaran tetap dan tidak tetap, serta pos cadangan); dan meningkatkan pendapatan keluarga — suami sebagai penanggung jawab utama, istri "juga dapat bekerja mencari menghasilan sesuai profesinya atau keahliannya". Diperingatkan pula agar pedagang "membedakan antara pendapatan untuk bisnisnya dan pendapatan untuk keluarga, sehingga modal tidak habis untuk keperluan keluarga."
- Sosial, hukum dan politik — menumbuhkan kesadaran bahwa muslim adalah hamba Allah sekaligus makhluk sosial; menegakkan perilaku pergaulan yang ihsan, ishlah dan ma'ruf hingga tercipta qaryah ṭayyibah (perkampungan yang baik).
— Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg
7. Dua belas fungsi keluarga. Naskah menyebut fungsi keagamaan; biologis dan reproduksi; peradaban; cinta kasih; perlindungan; kemasyarakatan; pendidikan; ekonomi; pelestarian lingkungan; rekreasi; internalisasi nilai-nilai keislaman yang berkemajuan; dan kaderisasi — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S.
8. Tujuh saran penutup. "Saran Mewujudkan Keluarga Sakinah" dalam Bab V berbunyi: (1) membangun komitmen untuk membina keluarga yang bahagia dan langgeng berdasarkan ketuhanan yang Maha Rahman dan Rahim; (2) melaksanakan perkawinan dengan prinsip otonomi, kedewasaan, mītsāqan ghalīzhan, kekekalan keluarga, pencatatan pernikahan, al-qiwāmah dan monogami; (3) menjalin hubungan antar anggota keluarga dengan mu'āsyarah bil-ma'rūf yaitu saling menyayangi, saling menghargai, saling memberdayakan dan tanpa kekerasan dalam rumah tangga; (4) melaksanakan hak dan kewajiban berdasarkan cinta dan penuh tanggung jawab; (5) "Melibatkan anggota keluarga laki-laki dalam tugas-tugas domestik dan pemeliharaan kesehatan reproduksi"; (6) melaksanakan pendidikan keluarga; (7) membina keluarga sakinah di atas pilar-pilar spiritual, pendidikan, ekonomi, kesehatan dan lingkungan hidup, serta sosial, politik dan hukum — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab V Penutup.
📚 Dalil:
🔹 Tujuan berkeluarga, QS. ar-Rūm (30): 21:
وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَـَٔايَـٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang..." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Tanggung jawab menjaga keluarga, QS. at-Taḥrīm (66): 6:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S, Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
🔹 Pergaulan yang baik, QS. an-Nisā' (4): 19:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
"Dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
🔹 Suami-istri saling melengkapi, QS. al-Baqarah (2): 187:
هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
"Mereka itu pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
🔹 Akhlak terhadap istri, riwayat at-Tirmiżī dari Abū Hurairah:
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا
"Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya" [HR at-Tirmiżī] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
🔹 Anak dilahirkan dalam fitrah, riwayat al-Bukhārī:
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ اَوْ يُنَصِّرَانِهِ اَوْ يُمَجِّسَانِهِ
"Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orangtuanyalah yang menjadikannya Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi" [HR al-Bukhārī] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg
🔹 Berlindung dari kufur dan fakir, riwayat Ibn Ḥibbān:
اَللّٰهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ
"Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari kufur dan fakir" [HR Ibn Ḥibbān] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan — definisi, lima asas, prinsip pernikahan, hak-kewajiban, lima pilar, dua belas fungsi, dan tujuh saran, semuanya saya kutip di atas; (b) penjelasan halaman konsep — Keluarga Sakinah, Sakinah, Mawaddah, Mawaddah Wa Rahmah, Al Qiwamah, Monogami, dan Poligami merangkum butir-butir ini; (c) rangkuman saya yang menyusunnya secara berurutan. Naskah Bab II dan Bab IV sangat panjang (44 dan 48 bagian) dan baru terbaca sebagian, sehingga perincian pada aspek tertentu — misalnya rincian pembinaan sosial-hukum-politik dan pembinaan spiritual pada anak — belum seluruhnya saya periksa. Naskah juga memuat telaah kritis atas riwayat usia 'Aisyah dan pembahasan poligami yang tidak saya uraikan di sini. Untuk penerapan pada kasus keluarga konkret, silakan merujuk ke Majelis Tarjih setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Fikih Muhammadiyah meletakkan keluarga sakinah sebagai bangunan keluarga dari perkawinan yang sah dan tercatat, dilandasi mawaddah wa raḥmah, dengan landasan tauhid dan lima asas (karāmah insāniyyah, kesetaraan, keadilan, mawaddah wa raḥmah, dan pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia akhirat). Mewujudkannya ditempuh melalui pernikahan yang berprinsip (otonomi, kedewasaan, mītsāqan ghalīzhan, pencatatan, al-qiwāmah, monogami), pemenuhan hak dan kewajiban dengan mu'āsyarah bil-ma'rūf tanpa kekerasan, serta pembinaan lima pilar: spiritual, pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup, ekonomi halal-tayyib, dan sosial-hukum-politik — diarahkan pada "terbentuknya insan bertakwa dan masyarakat sejahtera."
💎 Sumber:
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab V Penutup
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
pandangan muhammadiyah tentang tasawuf ma'rifat, hakikat, syariat
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana pandangan Muhammadiyah tentang tasawuf, ma'rifat, hakikat, dan syariat?
✨️ Jawaban:
Catatan awal. Dalam naskah yang berhasil saya telusuri, istilah "ma'rifat" tidak muncul sebagai pembahasan tersendiri — yang dibahas adalah tasawuf, hakikat, dan syariat, serta istilah sejenis lain seperti takhaliiy, tahalliy, tajalliy dan wahdatul wujud (kesatuan wujud). Saya sampaikan apa adanya, bukan untuk melengkapi dari luar.
1. Istilah "tasawuf" sendiri tidak dikenal dalam kerangka Islam; yang ada adalah ihsan/akhlakul karimah. Tanya Jawab Agama 2 menegaskan:
"Dalam kerangka ajaran Islam yang bersumber pada Al-Quran dan As Sunnah istilah tasawuf itu tidak ada, yang ada ialah ihsan atau akhlakul karimah."
— Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf
Disebutkan juga jangkauannya: "Tasawuf itu gampangnya ajaran yang berisi cara bagaimana seseorang dapat mencapai hubungan yang mesra dengan Allah yang Maha Kekal dan Maha Sempurna. Hubungan itu didasarkan atas cinta (hub) dan kasih." Jalannya disebutkan melalui jenjang: "TAKHALLIY, yakni mengosongkan diri dari segala sifat-sifat yang tercela, kemudian diikuti dengan TAHALLIY, yakni mengisi kembali dengan sifat-sifat terpuji dan sesudah itu barulah akan mencapai pada TAJALLIY, yakni merasakan kenyataan Tuhan." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf
2. Tasawuf bukan "puncak iman". TJA 2 menolak anggapan itu secara tegas:
"Dalam Al-Quran maupun Hadis tidak kita dapati adanya keterangan bahwa ajaran tasawuf merupakan puncak dalam beriman kepada Allah."
Sebabnya, "iman dari segi pemahaman yang luas meliputi bukan saja oleh kerohanian tetapi juga pelaksanaan dalam pengamalan", dan "hakikat iman bukanlah dalam hati yang terwujud dalam amalan kerohanian saja, tetapi juga menyangkut ekspresi amalan lahiriah hasil kerohanian yang sempurna." Kesimpulannya: "Jadi sukar membenarkan bahwa ajaran tasawuf merupakan puncak iman. Kita dapat memahami kalau tasawuf yang tidak menyimpang dari Al-Quran dan As Sunnah dan masih terkait dengan akhlaqul karimah dan i'tiqad yang benar, itu baik." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf
3. Tasawuf yang dibenarkan vs yang tidak. Rumusan penutupnya:
"tasawuf Islam yang berkisar pada akhlaqul karimah yang didasarkan pada Al-Quran dan As Sunnah yang kuat tentu dapat dibenarkan, sedang yang berdasar pada interpretasi seseorang yang menjurus pada ajaran yang tidak benar, seperti dengan bacaan tertentu akan menjadikan bertemunya hamba dengan Khaliqnya atau dengan meminjam istilah 'manunggaling kawula gusti' tentu jauh dari tasawuf Islam di atas."
— Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf
Inilah catatan soal wahdatul wujud (kesatuan wujud): pandangan "bertemunya hamba dengan Khaliqnya" / "manunggaling kawula gusti" dinilai jauh dari tasawuf Islam. Naskah juga mengingatkan bahaya menakwil ayat menurut kecenderungan: "Kalau interpretasinya dalam pemahaman menurut kecenderungan manusia bukan didasarkan dalil yang kuat akan membawa ke arah yang tidak benar." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf
4. Soal hakikat dan syariat: meninggalkan syariat dengan alasan "sudah sampai hakikat" adalah bid'ah. Fatwa 08 (2013) menyebut ini sebagai bid'ah tarkiyah:
"bid'ah tarkiyah, yaitu meninggalkan suatu yang diperintahkan oleh agama baik yang sunat maupun yang wajib dengan anggapan bahwa meninggalkan itu adalah agama. Seperti ajaran bahwa seorang salih yang telah mencapai tingkat hakikat tidak perlu lagi mengerjakan taklif syari'ah karena syari'ah itu hanyalah kulit belaka, sementara orang tersebut telah mencapai inti agama, yaitu hakikat."
Dibedakan pula: "orang yang meninggalkan perintah agama bukan karena meninggalkan itu dipandang sebagai agama, melainkan semata-mata karena malas atau lalai... tidak disebut bid'ah melainkan maksiat." — Fatwa 08 2013 Hukum Suluk
5. Syariat tidak boleh ditinggalkan oleh siapa pun yang bertarekat. Fatwa 29 (2014): "Sebagai jalan yang ditempuh untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, orang yang melakukan tarekat tidak dibenarkan meninggalkan syariat, bahkan pelaksanaan tarekat merupakan pelaksanaan syariat agama." — Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat
6. Yang benar-benar mendekatkan kepada Allah: iman, takwa, dan ketaatan pada syariat — bukan keistimewaan guru. Fatwa 40 (2019), menjawab soal mursyid:
"pada hakikatnya, hanyalah keimanan, ketakwaan dan ketaatan pada syariat yang bisa mengantarkan manusia untuk bisa dekat dengan Allah."
Dan: "tidak layak mengultuskan seorang guru hingga berlebih-lebihan menghormati dan menganggapnya sebagai jalan satu-satunya menuju Allah. Kedekatan seseorang dengan Allah adalah hasil iman dan amal salihnya." — Fatwa 40 2019 Talqin Dan Mursyid, dengan dalil QS. al-Baqarah (2): 186 dan QS. al-Maidah (5): 35.
7. Mengapa Muhammadiyah tidak bertarekat. Fatwa 29 (2014) merumuskan alasannya dari Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup (MKCH) butir ke-3 dan ke-4: "dalam mengamalkan agama, adanya perbedaan mendasar khususnya dalam bidang praktik ibadah, seperti berzikir, ratib, pembacaan wirid-wirid atau syair-syair tertentu yang diiringi dengan bunyi-bunyian rebana, melakukan gerakan-gerakan menari mengiringi wirid yang dibaca, berupa pengaturan nafas yang berisi zikir tertentu. Berbagai contoh di atas tidak diamalkan oleh Muhammadiyah karena tidak ada tuntunannya." — Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat
8. Penerapan mutakhir pada tarekat tertentu. Fatwa 16 (2021) menegaskan: "Dalam Muhammadiyah, istilah tarekat hampir tidak pernah digunakan, baik sebagai landasan berpikir maupun implementasi gerakan," dan merujuk sikap umum Fatwa Tarjih (Suara Muhammadiyah No. 3/2015) sebagai pijakan menilai Tarekat Shiddiqiyyah dan tarekat lain. Disebutkan bahwa Tarekat Shiddiqiyyah punya "doktrin teosofi" dan mengaitkan angka huruf Lailahaillallah (12 huruf) dengan usia manusia, bulan, dan lain-lain, yang oleh naskah dinilai "tidak memiliki dasar argumentatif dalam nas agama." — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi
Perkembangan lintas tahun. Posisi Tarjih konsisten: sejak TJA 2 (Masalah Shalawat dan Tasawuf) ditegaskan tasawuf bukan puncak iman dan istilah "tasawuf" tidak ada dalam kerangka Al-Qur'an–Sunnah (yang ada ihsan/akhlakul karimah); Fatwa 08 (2013) menolak ajaran "sampai hakikat lalu meninggalkan syariat" sebagai bid'ah tarkiyah; Fatwa 29 (2014) menegaskan tarekat tidak boleh meninggalkan syariat dan menjelaskan mengapa Muhammadiyah tidak bertarekat; Fatwa 40 (2019) menempatkan iman-takwa-ketaatan pada syariat sebagai jalan dekat kepada Allah, bukan kultus guru; dan Fatwa 16 (2021) menerapkan sikap itu pada tarekat kontemporer. Tidak ada naskah yang merevisi arah ini. Yang berkembang adalah contoh kasus dan perinciannya, bukan putusannya.
📚 Dalil:
🔹 Berpegang pada dua sumber, riwayat Malik:
"Aku tinggalkan bagimu dua perkara tak akan sesat, selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya." [HR. Malik] — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf
🔹 Sikap terhadap ayat mutasyabihat, QS. Ali 'Imran (3): 7:
وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ ۗ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ
— Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf
🔹 Dekatnya Allah, QS. al-Baqarah (2): 186:
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ
"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat..." — Fatwa 40 2019 Talqin Dan Mursyid
🔹 Mencari jalan mendekat kepada-Nya, QS. al-Maidah (5): 35:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَابْتَغُوْٓا اِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ وَجَاهِدُوْا فِيْ سَبِيْلِه لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada-Nya..." — Fatwa 40 2019 Talqin Dan Mursyid
🔹 Larangan mengada-adakan ibadah, riwayat 'Aisyah ra.:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ [مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ]
"Barangsiapa yang membuat-buat hal baru dalam urusan (ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia tertolak." [Muttafaqun 'alaih] — Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam fatwa — penilaian tegas bahwa "sampai hakikat lalu meninggalkan syariat" adalah bid'ah, bahwa "istilah tasawuf tidak ada" dalam kerangka Al-Qur'an–Sunnah, dan bahwa yang mendekatkan kepada Allah adalah iman-takwa-syariat; (b) penjelasan halaman konsep — Tasawuf (halaman konsep "Tasawuf"), Bidah, dan Ihsan merangkum butir-butir ini; (c) rangkuman saya. Ada dua hal yang perlu saya sampaikan terbuka: istilah "ma'rifat" tidak saya temukan sebagai pembahasan tersendiri dalam halaman-halaman yang berhasil saya baca, sehingga saya tidak dapat menyajikan posisi Tarjih khusus tentangnya; dan beberapa dokumen (TJA 2 berisi 12 bagian, Fatwa 16/2021 berisi 29 bagian, Fatwa 40/2019 berisi 23 bagian) baru terbaca sebagian, sehingga perincian pada bagian yang belum terbaca belum terverifikasi. Untuk kasus kongkret seseorang atau kelompok tertentu, silakan merujuk ke Majelis Tarjih setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah tidak menolak tasawuf secara mutlak — tasawuf yang berkisar pada akhlaqul karimah dan bersumber pada Al-Qur'an–Sunnah dapat dibenarkan. Yang ditolak adalah (1) menganggap tasawuf sebagai "puncak iman"; (2) ajaran bahwa yang "sudah sampai tingkat hakikat tidak perlu lagi mengerjakan taklif syari'ah" — ini disebut bid'ah tarkiyah; (3) praktik tarekat yang tidak ada tuntunannya (wirid/syair dengan rebana, menari, pengaturan nafas berzikir) dan doktrin seperti wahdatul wujud/manunggaling kawula gusti; serta (4) mengultuskan guru/mursyid sebagai satu-satunya jalan menuju Allah. Prinsipnya: syariat tidak boleh ditinggalkan, dan yang benar-benar mendekatkan manusia kepada Allah adalah iman, takwa, dan ketaatan pada syariat. Istilah "tasawuf" sendiri tidak ada dalam kerangka Al-Qur'an–Sunnah; yang ada adalah ihsan atau akhlakul karimah.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf (Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat dan Tasawuf)
🔹️ Fatwa 08 2013 Hukum Suluk (2013)
🔹️ Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat (2014)
🔹️ Fatwa 40 2019 Talqin Dan Mursyid (2019)
🔹️ Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
jelaskan pada saya tentang doa iftitah wajahtu wajhiya versi muhammadiyah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Penjelasan doa iftitah "Wajjahtu wajhiya" versi Muhammadiyah.
✨️ Jawaban:
1. Kedudukannya: salah satu dari dua pilihan resmi. HPT (Kitab Shalat) memuat dua bacaan doa iftitah yang keduanya boleh dibaca: Allāhumma bā'id... "atau: Wajjahtu wajhiya lilladzi-fatharas sama-wa-ti wal ardla hani-fan musliman..." — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat. Keduanya "boleh dibaca salah satunya dalam shalat", dan yang perlu diperhatikan: "Jika ingin mengikuti sunah Rasulullah saw., tentu kita harus membaca doa iftitah itu secara lengkap, tidak setengah-setengah" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid.
2. Bunyi lengkapnya (awalnya wajjahtu wajhiya, akhirnya astaghfiruka wa atuubu ilaik) — lihat teks Arab pada bagian Dalil. Naskah TJA 9 menerjemahkannya: "Aku hadapkan wajahku kepada Yang menciptakan langit dan bumi dengan tunduk dan menyerahkan diri dan tiadalah aku termasuk golongan orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, matiku untuk Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan sebab demikian itu aku diperintah dan aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri (kepada-Nya)..." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid.
3. Dalilnya hadis sahih riwayat Muslim dari Ali bin Abi Thalib. HPT menandai doa ini dengan catatan kaki: "(6) Mengambil dari hadits 'Ali r.a. tentang bacaan itu (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya)" — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat. Fatwa 07 (2011) menegaskan: "doa iftitah yang berbunyi 'Wajjahtu wajhiya …' dapat pula dijadikan sebagai alternatif bacaan doa iftitah, karena dalil yang digunakan termasuk hadis sahih riwayat Muslim dan lainnya." — Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih.
4. Kedudukannya hierarkis: alternatif kedua, bukan yang diunggulkan. Fatwa 07 (2011) merumuskan: "MTT PP Muhammadiyah melalui mudarasah dan ijtihad jama'i (ijtihad kolektif) memilih kedua alternatif doa tersebut di atas secara hirarkis. Artinya bahwa alternatif pertama yaitu 'Allahuma baid …' secara kualitas periwayatan lebih sahih (hadis sahih riwayat al-Bukhari, Muslim dan lainnya dari Abu Hurairah r.a.) dan lebih praktis (ringkas) dibandingkan dengan alternatif lainnya." Keduanya dinyatakan "pendapat dan pilihan resmi Persyarikatan untuk dapat dijadikan pedoman bagi warga Muhammadiyah, tanpa menafikan adanya alternatif lain yang juga sahih." — Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih.
5. Empat pertimbangan praktisnya. TJA 9 merinci: (a) dasar keduanya Sunah Maqbulah, sehingga "Majelis Tarjih dan Tajdid memberikan kewenangan kepada kaum muslimin untuk memilih doa mana yang akan mereka baca, atau mereka boleh membaca keduanya secara bergantian"; (b) Allahumma baa'id "lebih pendek", sedangkan Wajjahtu wajhiya dimulai dengan kalimat "Wajjahtu wajhiya" dan diakhiri "astaghfiruka wa atuubu ilaik"; (c) harus dibaca lengkap; (d) dari segi perawi, Allahumma baa'id "lebih kuat" — diriwayatkan al-Bukhari, Muslim, an-Nasa'i, Abu Dawud dan Ibnu Majah — sedangkan Wajjahtu wajhiya diriwayatkan Ahmad, Muslim, at-Tirmudzi, Abu Dawud "dan yang lain" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid.
6. Bukan doa khusus shalat lail. TJA 4 menjawab langsung anggapan itu: "Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) diterangkan dua macam bacaan doa iftitah yang kedua-duanya dapat digunakan dalam shalat fardhu", dan ditegaskan "bacaan doa iftitah pada shalat lail tidak hanya yang disebutkan dalam Hadits saja, tetapi juga dapat menggunakan bacaan lain" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat.
7. Boleh dipilih baik pada shalat fardu maupun sunah. Fatwa 16 (2019) menyimpulkan: "terdapat tiga macam doa iftitah untuk shalat. Kami belum menemukan dalil yang khusus yang menunjukkan doa iftitah mana yang khusus untuk shalat fardu dan doa iftitah mana yang khusus untuk shalat sunah... Dengan demikian, baik dalam shalat fardu maupun shalat sunah, boleh memilih salah satu dari doa-doa iftitah di atas." — Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah. Fatwa ini juga mencatat isi video yang dikaji, bahwa "doa iftitah yang menggunakan tambahan kata innii wajjahtu tidak ditemukan hadisnya" — itu klaim video yang dinukil, sedangkan kesimpulan Tarjih sendiri adalah kebolehan memilih.
8. Hukum membacanya sunah, dan waktunya rakaat pertama. "Membaca doa iftitah dalam salat hukumnya sunah, karena ia tidak termasuk dalam rukun salat" — Fatwa 20 2012 Doa Iftitah Dalam Salat Id, Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam. HPT menegaskan: "Do'a Iftitah dibaca pada raka'at pertama saja" — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat. Waktunya "antara takbiratulihram dan membaca Al-Fatihah" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 22 16 30 November Doa Iftitah Dalam Shalat Idul Fit.
9. Perkembangan lintas tahun — posisi konsisten. TJA 1 menetapkan tiga lafaz hadis sahih dan menyatakan "boleh dan benar kalau kita mengambil bacaan yang lain yang disebutkan pula dalam HPT dengan mengambil riwayat Muslim, yakni bacaan, WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZIY FATHARASSAMAAWATIWALARDHA dan seterusnya" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat. TJA 3 mengulang hal sama — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat. TJA 4 (shalat sunat) memastikan doa ini tidak dikhususkan untuk lail. Fatwa 07 (2011) menetapkannya sebagai alternatif resmi kedua secara hirarkis. Fatwa 16 (2019) dan TJA 2024 Edisi 22 menegaskan kebolehan memilih tanpa pengkhususan fardu/sunah — Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah, Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 22 16 30 November Doa Iftitah Dalam Shalat Idul Fit. Tidak ada naskah yang mencabut atau mengubah kebolehan ini.
⚠️ Jangan tertukar: "shalat iftitah" bukan "doa iftitah". Shalat iftitah adalah dua rakaat ringan sebelum shalat lail, dengan doa سُبْحَانَ اللهِ ذِى الْمَلَكُوْتِ وَالْجَبَرُوْتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ — Fatwa 17 2004 Shalat Iftitah, Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam.
📚 Dalil:
🔹 Doa Wajjahtu wajhiya lengkap, hadis Ali bin Abi Thalib r.a. [HR. Muslim: 1290]:
وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَنْتَ رَبِّي وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِي وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي ذُنُوبِي جَمِيعًا إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ وَاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِي يَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
— Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah
🔹 Doa alternatif pertama, hadis Abu Hurairah [HR. al-Bukhari: 744, Muslim: 1354]:
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
— Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah
🔹 Perintah mengikuti cara Nabi saw:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي [رواه البخاري]
"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat" [HR. al-Bukhari] — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan — HPT memuat dua bacaan, Fatwa 07 (2011) menetapkan hirarki, TJA 9 merinci pertimbangannya, Fatwa 16 (2019) menegaskan kebolehan memilih; (b) penjelasan halaman konsep — Shalat Lail dan halaman konsep terkait doa iftitah merangkum butir-butir ini; (c) rangkuman saya yang menyusunnya. Dua hal perlu saya sampaikan terbuka: ada perbedaan redaksi pada lafaz penutup segmen pertama — HPT menulis "wa ana-awwalul muslimi-n (wa ana-minal muslimi-n)" — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat — sedangkan Fatwa 16 (2019) menukil "wa ana minal-muslimiin" — Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah; dan HPT Jilid 1 adalah dokumen panjang (36 bagian) yang baru terbaca sebagian, sehingga catatan kaki dan terjemahan lengkap pada bagian yang belum terbaca belum terverifikasi. Untuk praktik konkret, silakan merujuk ke Majelis Tarjih setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Doa iftitah "Wajjahtu wajhiya" adalah salah satu dari dua bacaan doa iftitah resmi dalam HPT, berdasar hadis sahih riwayat Muslim dari Ali bin Abi Thalib r.a. Secara hirarkis ia alternatif kedua — bacaan pertama (Allāhumma bā'id..., riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah) dinilai lebih sahih dan lebih ringkas, sedangkan Wajjahtu wajhiya lebih panjang dan perawinya dari jalur Ahmad, Muslim, at-Tirmudzi, Abu Dawud. Majelis Tarjih menyerahkan pilihan kepada kaum muslimin, bahkan membolehkan membaca keduanya secara bergantian, dan doa ini tidak dikhususkan untuk shalat lail maupun shalat sunah — boleh dibaca pada shalat fardu maupun sunah. Syaratnya: dibaca lengkap, tidak setengah-setengah, pada rakaat pertama setelah takbiratul ihram sebelum al-Fatihah; hukumnya sunah, tidak termasuk rukun.
💎 Sumber:
🔹️ Hpt Jilid 1 Kitab Shalat (HPT Jilid 1, Kitab Shalat)
🔹️ Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih (2011)
🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid (Tanya Jawab Agama 9 Bab 4)
🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat (Tanya Jawab Agama 4)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat (Tanya Jawab Agama 1)
🔹️ Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah (2019)
🔹️ Fatwa 20 2012 Doa Iftitah Dalam Salat Id (2012)
🔹️ Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam (2019)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.