rukun nikah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa saja rukun nikah (rukun perkawinan) menurut Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam khazanah Tarjih, rukun perkawinan dirumuskan sebagai unsur-unsur yang harus dipenuhi agar pernikahan sah. Rumusan yang paling sering dikutip adalah:
"rukun perkawinan adalah 4 yakni: calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi dan keempat ijab serta kabul."
🔹 Fatwa tahun 2010 merincikannya sebagai berikut: keabsahan nikah itu "jika telah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, sighat akad nikah (ijab qabul) dan mahar (maskawin)".
🔹 Fatwa tahun 2013 menyebut kelengkapannya sebagai "ijab kabul, calon pengantin, wali, saksi, dan mahar, serta dilakukan di depan petugas yang berwenang".
🔹 Fatwa tahun 2020 merujuk Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 14: rukun nikah adalah "calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad (prosesi ijab dan kabul)". Ditambahkan bahwa salah satu syarat sahnya ijab kabul (KHI Pasal 27) adalah lafal yang jelas dan beruntun serta tidak berselang waktu.
🔹 Kedudukan wali ditegaskan sebagai rukun: "Wali nikah adalah salah satu dari unsur/rukun perkawinan. Oleh karena itu, keberadaannya dalam pelaksanaan akad nikah merupakan suatu keharusan."
📚 Dalil & Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 3 (rumusan 4 rukun) — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan
🔹 Fatwa 13 Tahun 2010 (menambahkan mahar) — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati
🔹 Fatwa 11 Tahun 2013 (kelengkapan rukun dan syarat) — Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah
🔹 Fatwa 31 Tahun 2020 (mengutip KHI Pasal 14 dan 27) — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul
🔹 Konsep terkait — Rukun Perkawinan, Wali Nikah
✍️ Catatan:
🔹 Rentang naskah yang berhasil ditelusuri (1999–2025) memuat perbedaan penekanan pada daftar rukun: rumusan TJA 3 dan KHI tidak menyebut mahar secara eksplisit, sedangkan Fatwa 2010 dan 2013 memasukkannya. Karena itu penyajian di atas adalah penggabungan beberapa naskah, bukan kutipan dari satu dokumen tunggal.
🔹 Pencatatan perkawinan di kantor pencatat nikah bukan bagian dari daftar rukun di atas, melainkan kewajiban tersendiri; Fatwa 13 Tahun 2007 dan naskah 2025 menegaskan bagi warga Muhammadiyah wajib mencatatkan perkawinan. Ini perkara terpisah dari daftar rukun — lihat Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri dan Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Rukun nikah menurut Tarjih: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul (sighat akad); sebagian naskah menambahkan mahar secara eksplisit.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan · Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati (2010) · Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah (2013) · Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (2020)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.