Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:08 WIB

makna dan penjelasan tentang ihsan serta implementasi dalam kehidupan keseharian

Sepertinya yang Anda cari ada di luar arsip ini. Saya dibuat khusus untuk fatwa, putusan, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — di luar itu jawaban saya tidak akan bisa dipertanggungjawabkan. Ada hal lain seputar itu yang bisa saya carikan?

Hari ini, jam 07:13 WIB

Fatwa bunga bank Muhammadiyah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana fatwa Muhammadiyah (Majelis Tarjih dan Tajdid) tentang bunga bank?

✨️ Jawaban:

🔹 Posisi Tarjih yang berlaku sekarang: bunga (interest) adalah riba. Ini dinyatakan tegas dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 08 Tahun 2006, pada butir Ketiga:

"Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, pada hal Allah berfirman, Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba."

🔹 Konsekuensinya, fatwa-fatwa sesudahnya menurunkan beberapa ketetapan terapan: meminjam uang ke bank konvensional untuk modal usaha "merupakan hal yang dilarang, karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan"; berutang ke bank konvensional "termasuk pinjaman atau utang riba"; serta kredit dan deposito konvensional "pada dasarnya adalah mengandung riba".

🔹 Perlu diketahui batasan yang dipakai Muhammadiyah: "Muhammadiyah dalam mendefinisikan riba dibatasi dengan adanya akad di awal, yang biasa disebut dengan riba masyrūṭah, dan tidak menganut riba muṭlaqah. Oleh karena itu, Muhammadiyah tidak menyalahkan adanya tambahan secara sukarela."

📚 Dalil:

🔹 QS al-Baqarah (2): 275 —
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
"…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…"

🔹 QS al-Baqarah (2): 278-279 —
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ. فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَاْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
"…Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."

🔹 QS Āli 'Imrān (3): 130 — يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

🔹 Hadis Abū Hurairah riwayat al-Bukhāri dan Muslim tentang tujuh perkara yang membinasakan, salah satunya "وَأَكْلُ الرِّبَا" (memakan riba) — Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh

🔹 Hadis Jābir riwayat Muslim — لَعَنَ رَسُوْلُ اللّٰهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

🔹 QS Fāṭir (35): 18 — وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ اُخْرٰى — dipakai untuk pertanggungjawaban dosa riba dalam lembaga — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

✍️ Catatan — perkembangan posisi lintas tahun:

🔸 1968 — Muktamar Tarjih Sidoarjo (HPT Jilid 1). Memutuskan: "Riba hukumnya haram, dengan nash sharih Al-Quran dan Sunnah"; "Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal"; dan "Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara 'musytabihat'". Dijelaskan pula bahwa "termasuk atau tidaknya bunga Bank ke dalam pengertian riba Syari'i dirasa belum mencapai bentuk yang meyakinkan". — Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo

🔸 1989 (Muktamar Tarjih Malang), dimuat TJA Jilid 1. Koperasi simpan pinjam "pada prinsipnya hukumnya mubah", tambahan jasanya bukan riba, dengan syarat antara lain tambahan itu tidak melampaui laju inflasi. Tentang tabungan: "bunga tabungan … hampir sekedar menutup inflasi uang yang kita tabung itu, sehingga tidaklah tepat kalau itu dikualifikasikan bunga riba yang dilarang"; sedangkan deposito yang bunganya dipakai untuk keperluan sehari-hari "hendaknya dihindari". — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai Dan Suap

🔸 TJA Jilid 3. Masih berpegang pada Sidoarjo: "Bunga yang diberikan oleh bank-bank pemerintah kepada nasabahnya atau sebaliknya termasuk 'musytabihat'… Menjauhi perbuatan 'musytabihat' lebih baik dari mendekatinya, kecuali jika ada kepentingan yang sesuai tujuan syariat Islam". — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ekonomi Dan Perdagangan

🔸 1998 — Fatwa 67. Menabung tanpa mengharap bunga: bunga Tabanas yang kecil "sekedar menutup inflasi" sehingga "tidak tepat kalau tabungan demikian dikualifikasikan bunga riba yang dilarang"; hadiah bank kepada penabung "hukumnya halal". — Fatwa 67 1998 Mengucap Salam Atas Basmalah Dulu Menabung Tanpa Mengharap Bunga

🔸 1999 — Fatwa 20. Soal bekerja sebagai karyawan bank: setelah mengutip hadis laknat pemakan riba, dinyatakan bahwa ulama berbeda pendapat; "apabila mengikuti pendapat bahwa aktifitas bank itu syubhat berarti mereka memanfaatkan hal-hal yang sifatnya syubhat yang oleh Nabi saw dianjurkan untuk dijauhi". — Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat

🔸 2006 — Fatwa No. 08 Tahun 2006 (dimuat TJA Jilid 8 dan HPT Jilid 3; juga dibacakan pada Keputusan Tarjih ke-27 sebagai "penyikapan sementara"). Inilah titik pembalikan: "Bunga (interest) adalah riba". Fatwa ini juga menghimbau agar bermuamalat sesuai prinsip syariah, "dan bilamana menemui kesukaran dapat berpedoman kepada kaidah 'Suatu hal bilamana mengalami kesulitan diberi kelapangan' dan 'Kesukaran membawa kemudahan'". — Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan, Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

🔸 2014 — Fatwa 22. Jasa yang dibayarkan kepada bank syariah dan pegadaian syariah "tidak termasuk riba dan hal tersebut dibolehkan", karena tergantung akad (muḍārabah, murābaḥah, musyārakah) dan merupakan biaya sewa/administrasi. — Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah

🔸 2018 — Fatwa 21 dan Fatwa 19. Meminjam uang ke bank konvensional untuk modal usaha "merupakan hal yang dilarang, karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan", dan disarankan mengajukan pembiayaan ke bank syariah. Untuk ONH: "kami menganjurkan supaya tidak perlu berhutang hanya karena untuk mengerjakan sesuatu yang belum menjadi kewajiban. Apalagi jika hutang tersebut kepada bank atau siapa saja yang ada syarat harus membayar bunga". — Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha, Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh

🔸 2023 — TJA Edisi 24. Menabung di bank konvensional "termasuk perkara mutasyabihat yang harus dihindari dan dijauhi untuk menjaga kemurnian jiwa. Oleh karena itu, hendaknya tabungan disimpan di bank syariah… menabung di bank syariah adalah lebih utama." Soal bunga yang terlanjur diterima: sedekah "boleh dilakukan untuk mengurangi dampak adanya bunga bank", tetapi "hasil dari riba sebaiknya didistribusikan pada kegiatan pembangunan sosial… jangan digunakan untuk konsumsi", dan "seseorang dilarang menyepelekan dosa riba". — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

🔸 2024/2025 — TJA Edisi 11. Lembaga yang berutang ke bank konvensional: "termasuk pinjaman atau utang riba". Soal tanggung jawab dosa: jika pimpinan dan anggota mengetahui serta mampu mengubah kebijakan namun tidak melakukannya, mereka menanggung dosa riba; jika anggota tidak berwenang, ia tidak turut menanggung; jika karena terpaksa dan tidak ada pilihan lain, "maka masuk dalam tindakan mendesak yang dimaafkan (ma'fū 'anhu). Namun, sembari tetap mengusahakan mencari pilihan lain." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

🔸 Yang berubah dan yang tetap. Yang berubah: kualifikasi bunga bank. Naskah 1968–1999 menempatkannya sebagai musytabihat/belum meyakinkan sebagai riba syar'i, dengan pengecualian untuk bank milik negara dan bunga tabungan kecil; sejak Fatwa 08/2006 dinyatakan tegas sebagai riba, dan fatwa-fatwa sesudahnya mengikuti posisi itu. Yang tetap: keharaman riba itu sendiri, dan sikap mendorong lahirnya lembaga keuangan sesuai qaidah Islam — sudah diminta sejak Sidoarjo 1968 ("Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan qaidah Islam").

⚠️ Catatan epistemik: saya belum membaca seluruh naskah terkait (mis. Fatwa 32/2020 Pinjaman Bank Syariah, Fatwa 11/2020 Kredit Rumah dan Jual Beli Saham, Fatwa 33/2014), sehingga rincian pada sub-topik tersebut belum dapat saya pastikan. Untuk kasus konkret, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Posisi Tarjih yang berlaku: bunga bank adalah riba (Fatwa No. 08 Tahun 2006); muamalah hendaknya dialihkan ke akad syariah, sedangkan bunga yang terlanjur diterima tidak dianggap harta halal dan hanya boleh disalurkan untuk pembangunan sosial, bukan dikonsumsi.

💎 Sumber:

🔹️ Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo (1968, Muktamar Tarjih Sidoarjo)

🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai Dan Suap (Keputusan Tarjih Malang 1989)

🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ekonomi Dan Perdagangan

🔹️ Fatwa 67 1998 Mengucap Salam Atas Basmalah Dulu Menabung Tanpa Mengharap Bunga (1998)

🔹️ Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat (1999)

🔹️ Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan (Fatwa No. 08 Tahun 2006)

🔹️ Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank (Fatwa No. 08 Tahun 2006)

🔹️ Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah (2014)

🔹️ Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha (2018)

🔹️ Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh (2018)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab (2023)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan (2024/2025)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.