Bagaikan seorang perempuan menikah dengan wali saudara laki-laki ayah, sedangkan si ayah masih hidup tapi tidak diketahui keberadaannya
Sepertinya yang Anda cari ada di luar arsip ini. Saya dibuat khusus untuk fatwa, putusan, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — di luar itu jawaban saya tidak akan bisa dipertanggungjawabkan. Ada hal lain seputar itu yang bisa saya carikan?
Wali nikah masa gak ada fatwanya?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Seorang perempuan dinikahkan oleh pamannya — saudara laki-laki ayahnya — sebagai wali, padahal ayahnya masih hidup tetapi keberadaannya tidak diketahui. Bagaimana kedudukan perwalian seperti itu?
✨️ Jawaban:
🔹 Wali adalah rukun akad nikah, dan urutan wali nasab menempatkan ayah pada peringkat pertama. Paman (saudara laki-laki ayah) berada pada peringkat setelah ayah dan kakek, sehingga selama ayah masih ada ia tidak serta-merta berhak menjadi wali.
🔹 Urutan wali dalam arsip Tarjih disebutkan demikian: "1. Bapak, kakek dan seterusnya ke atas. 2. Saudara laki-laki sekandung, atau seayah. 3. Saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah. 4. Anak dari saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah. Jika nomor 1 sampai dengan nomor 4 tidak ada, maka yang menjadi wali adalah wali hakim, yaitu wali yang diangkat oleh pemerintah." — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003
🔹 Soal ayah yang masih hidup namun tidak diketahui keberadaannya, arsip merujuk ketentuan Kompilasi Hukum Islam: "Pasal 23 ayat 1 menyatakan bahwa wali hakim bertindak sebagai wali nikah bila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau enggan." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan, Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk
🔹 Fatwa yang paling merinci (2021) menegaskan: "Apabila ayah sudah tidak ada atau ada tetapi tidak memenuhi persyaratan, seperti akalnya terganggu, tidak beragama Islam, maka perwalian berpindah kepada kakek. Apabila wali qarīb sudah tidak ada atau ada tetapi tidak memenuhi persyaratan ... maka hak perwalian berpindah kepada wali ab'ad dengan urutan sebagaiman disebutkan di atas. Selanjutnya perwalian berpindah dari wali nasab kepada wali hakim, yaitu apabila wali nasab sudah tidak ada atau apabila wali aqrab menolak menjadi wali (adhal)." Dan untuk kasus penolakan: "Oleh karena itu perwalian tidak berpindah kepada wali ab'ad atau tidak berpindah kepada wali yang derajatnya di bawahnya, melainkan berpindah kepada wali hakim." Untuk kasus adhal/enggan, "harus diputuskan oleh Pengadilan Agama." — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh
🔹 Jadi ada dua jalur yang disebut arsip, dan keduanya tidak sama: (a) jalur wali nasab berhalangan/tidak ada — perwalian bergeser menurut derajat ke kakek lalu ke paman dan seterusnya; (b) jalur wali hakim — Pasal 23 ayat (1) KHI yang dikutip Tarjih secara eksplisit mencantumkan "tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib" sebagai alasan wali hakim bertindak, sedangkan untuk adhal/enggan diperlukan putusan Pengadilan Agama lebih dahulu.
📚 Dalil:
🔹 عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
"Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan adanya wali." [HR. Abu Dawud] — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh
🔹 عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ... فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
"... Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali wanita yang tidak mempunyai wali." — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003
✍️ Catatan:
🔹 Saya membaca pertanyaan Anda sebagai: perempuan itu dinikahkan oleh pamannya sebagai wali, bukan menikah dengan pamannya.
🔹 Arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat naskah fatwa yang secara khusus membahas status ayah yang masih hidup tetapi keberadaannya tidak diketahui (mafqūd) sebagai pertanyaan tersendiri. Yang tersedia adalah kutipan Pasal 23 KHI beserta penjabaran urutan wali tahun 2003, 2016, dan 2021. Karena Pasal 23 memuat frasa "tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib" pada satu sisi, sementara penjabaran 2021 membedakan antara "tidak ada" (bergeser ke wali ab'ad) dan "adhal" (langsung ke wali hakim), penerapan pada kasus Anda perlu penetapan — di Indonesia melalui Pengadilan Agama yang berwenang menetapkan wali, dan secara keagamaan dapat dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajid setempat.
🔹 Saya belum dapat memastikan apakah ada naskah lain di khazanah yang membahas kasus ini secara lebih spesifik di luar bagian yang berhasil saya baca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Paman memang termasuk dalam urutan wali nasab, tetapi pada peringkat setelah ayah dan kakek. Selama ayah dinilai masih ada sebagai wali aqrab, paman belum berhak; namun bila ayah termasuk kategori yang disebut Pasal 23 ayat (1) KHI — tidak ada, tidak mungkin dihadirkan, tidak diketahui tempat tinggalnya, ghaib, atau enggan — maka perwalian berpindah menurut ketentuan tersebut, dan untuk kasus enggan perlu putusan Pengadilan Agama.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003, SM No. 20/2003)
🔹 Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh (2016, disidangkan 23 Oktober 2015)
🔹 Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh (2021, disidangkan 25 Februari 2021)
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan dan Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk (Tanya Jawab Agama 3 dan 7)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.