Apa hukum qunut dalam salat subuh
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum qunut dalam salat Subuh menurut Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Muhammadiyah (Majelis Tarjih) tidak membenarkan pengkhususan qunut pada salat Subuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya, karena dalilnya lemah. Yang disyariatkan (masyru') adalah qunut dalam arti thulul qiyam — berdiri lama untuk membaca dan berdoa di dalam salat — dan itu tidak dikhususkan pada salat Subuh saja.
🔹 Ringkasan Putusan Tarjih (HPT: 367):
- Bahwa qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdoa di dalam salat itu masyru' (ada tuntunannya).
- Tidak membenarkan adanya pengertian qiyam di atas dikhususkan untuk qunut Subuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya.
- Nabi saw menjalankan qunut nazilah sampai Allah menurunkan QS. Ali Imran (3): 128.
🔹 Penjelasan (HPT: 368):
- Setelah diteliti kumpulan macam-macam hadis tentang qunut, Muktamar berpendapat bahwa qunut sebagai bagian daripada salat tidak khusus hanya diutamakan pada salat Subuh.
- Bacaan اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ … dalam salat Subuh itu hadisnya tidak sah.
- Penerapan hadis riwayat Hasan tentang doa tersebut untuk khusus dalam qunut Subuh tidak dibenarkan.
🔹 Fatwa 21/2014 menegaskan: "qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah." Hadis yang menyatakan Nabi saw melaksanakan qunut Subuh sampai beliau meninggal statusnya dha'if (di antaranya karena perawi Mahbub bin Hasan). Sedangkan pelaksanaan qunut Subuh yang banyak diamalkan saat ini (qunut setelah ruku') tidak disyariatkan, sebab Nabi saw melakukannya hanya selama satu bulan dan itu merupakan qunut nazilah — dan qunut nazilah tidak hanya pada salat Subuh, tetapi juga Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya.
📚 Dalil:
🔹 Hadis yang dijadikan dasar qunut sebagai thulul qiyam:
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ اْلقُنُوتِ. [رواه مسلم وأحمد وابن ماجه والترمذى وصححه]
Artinya: "Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi saw bersabda: Salat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut)." [HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi]
🔹 Doa yang biasa dibaca dalam qunut Subuh:
اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ ... الخ
— yang oleh Muktamar dinyatakan hadisnya tidak sah bila diterapkan khusus pada qunut Subuh — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut
🔹 QS. Ali Imran (3): 128:
لَيْسَ لَكَ مِنَ اْلأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ.
Artinya: "Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu, atau Allah menerima taubat mereka, atau mengadzab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang dzalim." Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut
✍️ Perkembangan lintas tahun:
🔹 2004 (Fatwa 16/2004) — Mengutip HPT: qunut masyru' dalam arti berdiri lama; tidak membenarkan pengkhususan qiyam untuk qunut Subuh; bacaan اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ dalam salat Subuh hadisnya tidak sah. Qunut nazilah tidak lagi boleh diamalkan (atau boleh tanpa kata kutukan dan permohonan pembalasan perorangan). Qunut witir: Majelis masih tawaqquf.
🔹 2014 (Fatwa 21/2014) — Memperluas dengan rincian sanad: Muhammadiyah berpendirian qunut khusus salat Subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah; hadis "qunut Subuh sampai wafat" berstatus dha'if; qunut Subuh setelah ruku' dinilai tidak disyariatkan karena qunut Nabi yang demikian hanya sebulan dan itu qunut nazilah.
🔹 2015 (Fatwa 07/2015) — Menegaskan kembali kutipan yang sama dan menambahkan alasan sanad: bacaan اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ sanadnya dhaif karena keterputusan pada perawi Muhammad bin Ali (Abu Ja'far al-Baqir lahir 56 H, sedangkan Hasan bin Ali wafat 50 H, sehingga keduanya tidak bertemu). Fatwa ini juga menyebut bahwa bila seorang makmum meyakini qunut tidak dituntunkan dalam salat Subuh, ia tidak wajib mengikuti imam membacanya, dengan tetap tidak mendahului gerakan imam.
🔹 2021 (Fatwa Qunut Nazilah) — Menegaskan bahwa qunut nazilah dilakukan pada semua salat fardu, baik yang jahr (Magrib, Isya, Subuh, termasuk Jumat) maupun sirr (Zuhur, Asar).
⚠️ Catatan: Ketiga naskah 2004, 2014, dan 2015 pada dasarnya sejalan — posisi Tarjih konsisten, hanya bertambah rinci pada aspek sanad di tahun-tahun berikutnya. Naskah 2021 membahas qunut nazilah, bukan qunut Subuh, sehingga tidak mengubah posisi tersebut. Adapun fatwa 21/2014 yang saya baca sebagian (33 bagian, 6 bagian per panggilan), saya belum membaca seluruh bagiannya secara verbatim; kutipan di atas berasal dari bagian yang benar-benar terbaca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut Tarjih Muhammadiyah, qunut bukan ibadah yang dikhususkan pada salat Subuh. Yang disyariatkan adalah qunut sebagai thulul qiyam (berdiri lama berdoa dalam salat), sedangkan pengkhususan qunut setelah ruku' pada salat Subuh dinilai tidak dibenarkan karena dalilnya lemah (dha'if).
💎 Sumber:
🔹 Kitab Shalat Bagian 04 Qunut (Keputusan Muktamar Tarjih)
🔹 Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)
🔹 Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014)
🔹 Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015)
🔹 Fatwa Qunut Nazilah Ali (2021, tentang qunut nazilah)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.