Nikah siri tanpa sepengetahuan & izin dari istri sah pertama apakah sama dengan selingkuh?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah nikah siri yang dilakukan suami tanpa sepengetahuan dan izin dari istri sah pertamanya dapat disamakan dengan selingkuh?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip HPT dan Fatwa Tarjih yang berhasil saya telusuri tidak memuat satu fatwa yang secara harfiah menyatakan "nikah siri tanpa izin istri pertama = selingkuh". Jadi saya tidak akan menyusun persamaan itu sendiri. Yang ada di arsip adalah dua hal yang saling bertaut:
🔸 Pertama, definisi dan hukum perselingkuhan dalam Fatwa 10/2010 (Hukum Perselingkuhan). Fatwa ini menegaskan bahwa selingkuh mengandung unsur menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak berterus terang, tidak jujur, curang, serong, dan disebut sebagai "kecurangan, penyelewengan dan pengkhianatan seseorang terhadap pasangannya."
🔸 Kedua, nikah siri dan syarat poligami. Nikah siri dinyatakan tidak boleh dilakukan (wajib dicatat), dan poligami mensyaratkan izin tertulis dari istri serta izin Pengadilan Agama.
🔹 Dengan demikian, titik singgungnya terletak pada: nikah siri tanpa sepengetahuan istri sama-sama mengandung unsur menyembunyikan dan tidak jujur kepada pasangan — persis unsur yang dipakai fatwa 2010 untuk mendefinisikan selingkuh — dan sekaligus melanggar syarat poligami yang mewajibkan izin istri. Namun penyamaan formal "sama dengan selingkuh" tidak dinyatakan dalam arsip yang saya baca.
📌 Perkembangan posisi lintas tahun:
🔸 2010 — Fatwa 10/2010 Hukum Perselingkuhan. Selingkuh didefinisikan secara luas, mencakup ketidakjujuran, kecurangan, dan pengkhianatan terhadap pasangan, bukan hanya hubungan seksual. Ditegaskan hukumnya haram, dan disejajarkan pula dengan nusyuz (perbuatan meninggalkan kewajiban suami-isteri). Fatwa 10 2010 Hukum Perselingkuhan
🔸 2013 — Fatwa 07/2013 Menikah lagi Setelah Mencerai Empat Istri. Menegaskan bahwa pernikahan sirri "tidak boleh dilakukan" dan bahwa poligami memiliki syarat-syarat yang harus dipatuhi, termasuk "mendapatkan izin dari isteri secara tertulis dan dibuktikan dengan pernyataan persetujuan isteri secara lisan di hadapan sidang Pengadilan Agama" serta izin dari Pengadilan Agama. Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
🔸 2021 — Fatwa 17/2021 Nikah Siri Duda Janda. Menguatkan bahwa pernikahan siri tidak boleh, dan kewajiban pencatatan berlaku sekalipun pelakunya duda-janda. Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda
🔸 2025 — TJA Edisi 05 (Hukum Nikah Misyar dan Nikah Urfi). Menyimpulkan bahwa nikah 'urfi dan siri "tidak boleh dilakukan karena banyak mudarat yang ditimbulkan", dan merujuk Keputusan Munas Tarjih 2010 di Malang: "Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi
🔸 2025 — TJA Edisi 22 (Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah). Menegaskan kembali bahwa perselingkuhan "adalah hubungan seseorang dengan orang lain di luar hubungan dengan pasangan sahnya" dan merupakan "tindakan yang melanggar kesetiaan, perbuatan tidak menghargai pasangan", serta hukumnya dilarang. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah
🔹 Posisi lintas tahun konsisten: nikah siri tetap tidak dibolehkan, dan syarat izin istri dalam poligami tetap berlaku.
📚 Dalil:
🔹 Fatwa 10/2010 (Hukum Perselingkuhan) memuat:
QS. al-Anfal (8): 27 — "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui."
QS. al-Isra' (17): 32 — "Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Hadis: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: آيَةُ اْلمُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا أْؤتُمِنَ خَانَ. [رواه البخاري ومسلم] — "Tanda orang munafik itu ada tiga: jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia mengingkari, dan jika dipercaya ia berkhianat."
🔹 Fatwa 07/2013 memuat QS. an-Nisa' (4): 3 — … فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً … "…maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja…"
— Fatwa 10 2010 Hukum Perselingkuhan · Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
✍️ Catatan:
🔹️ Arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat fatwa yang secara eksplisit menghukumi "nikah siri tanpa izin istri pertama" sebagai perbuatan selingkuh atau zina. Karena itu saya tidak mengisi kekosongan ini dengan kesimpulan hukum sendiri. Yang dapat saya pastikan hanya: (a) definisi luas selingkuh dalam fatwa 2010 (menyembunyikan, tidak jujur, mengkhianati pasangan), dan (b) larangan nikah siri serta keharusan izin istri dalam poligami. Titik temunya adalah unsur menyembunyikan dan ketidakjujuran terhadap pasangan sah.
✅️ Kesimpulan:
🔹️ Nikah siri tanpa sepengetahuan dan izin istri pertama tidak serta-merta disebut "selingkuh" oleh fatwa dalam arsip yang saya baca — tetapi ia dilarang karena melanggar kewajiban pencatatan pernikahan dan melanggar syarat poligami (wajib izin tertulis istri). Perbuatan itu mengandung unsur menyembunyikan dan tidak jujur kepada pasangan sah, yaitu unsur yang oleh Fatwa 10/2010 dipakai untuk mendefinisikan selingkuh. Untuk penilaian hukum yang mengikat atas kasus konkret, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 10 2010 Hukum Perselingkuhan (2010)
🔹️ Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (2013)
🔹️ Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.