Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:33 WIB

hukum salat sunnah tahiyatul masjid saat ba’da ashar

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukum salat sunnah tahiyatul masjid ketika dikerjakan pada waktu ba'da Ashar (setelah salat Ashar), yang termasuk waktu yang dilarang salat?

✨️ Jawaban:

🔹 Salat tahiyatul masjid termasuk salat sunat yang ada sebabnya (masuk masjid), dan salat sunat yang ada sebabnya boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang, termasuk ba'da Ashar. Ini adalah posisi tegas Fatwa Tarjih tahun 2018.

🔹 Larangan salat pada waktu tersebut bukan larangan untuk semua salat, melainkan untuk salat rawatib setelah Subuh dan Ashar serta salat sunat tanpa sebab (salat sunat mutlak, yaitu salat tanpa sebab apa pun selain mendekatkan diri kepada Allah). Fatwa 2018 menegaskan:

"Adapun shalat fardu lima waktu yang tertinggal, demikian pula shalat-shalat sunat yang tertinggal, maka shalat-shalat tersebut boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang seperti di atas... Demikian pula shalat-shalat sunat yang ada sebabnya, itu semua boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang. Contoh shalat-shalat sunat yang ada sebabnya adalah shalat sunat wudu, shalat sunat safar, shalat sunat tahiyyatul masjid, shalat sunat setelah tawaf, shalat sunat kusuf (gerhana matahari), shalat sunat istisqa' (minta hujan), termasuk shalat jenazah... Apabila ada orang masuk masjid setelah waktu shalat Ashar misalnya, maka ia boleh shalat sunat tahiyyatul masjid." — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

📚 Dalil:

🔹 Hadis larangan salat ba'da Ashar:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلَا صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

"Tidak boleh shalat setelah subuh sampai matahari naik (sedikit), dan tidak boleh shalat setelah asar sampai matahari menghilang (terbenam)." (HR. al-Bukhari dan Muslim) — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

🔹 Hadis perintah salat dua rakaat bagi orang yang masuk masjid:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

"Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid maka salatlah dua rakaat." (HR. Ahmad dari Abu Hurairah) — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar

🔹 Dalil kebolehan salat sunat ba'da Ashar karena ada sebab:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ: شَغَلَنِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ

"Nabi saw. shalat dua rakaat setelah asar, dan beliau bersabda: Orang-orang dari (kabilah) Abdul Qais telah menyibukkanku dari shalat dua rakaat tersebut setelah Zhuhur." (HR. al-Bukhari) — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

✍️ Perkembangan lintas tahun (kronologis):

🔹 Tanya Jawab Agama 2 (tahun tidak tercatat): Sudah menegaskan bahwa larangan salat sesudah Ashar bukan larangan hatman (keras) dan bersifat khusus pada salat ba'diyah. Dikatakan: "tidak ada larangan melakukan shalat sebelum Ashar, apalagi shalat tahiyyatul masjid", dan "adanya kebolehan melakukan shalat sesudah Ashar kalau ada sesuatu keperluan seperti shalat jenazah, shalat tahiyyatul masjid, kalau seseorang masuk masjid padahal telah melakukan shalat Ashar." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat

🔹 Fatwa 02/1998: Menegaskan tahiyatul masjid memiliki tuntunan dan sebaiknya jamaah diberi kesempatan mengerjakannya (konteks Magrib), dikerjakan dengan cepat (khafif) bila waktunya sempit. — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar

🔹 Fatwa 31/2003: Menyebut pengecualian lain, bahwa orang yang masuk masjid di waktu-waktu yang sempit yang diharamkan salat (waktu tahrim) hendaknya ia menangguhkan masuknya sehingga habis waktu tahrim itu, atau pun dia terus masuk dan berdiri sehingga habis waktu tahrim itu, sedangkan yang masuk di waktu luas boleh terus salat tahiyatul masjid dua rakaat. — Fatwa 31 2003 Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khatib Berkhutbah Sm No 16 2003

⚠️ Catatan: Terlihat adanya perbedaan penekanan antara naskah 2003 (yang menyarankan menangguhkan masuk atau berdiri hingga lewat waktu tahrim) dan naskah 2018 (yang secara eksplisit menyatakan seseorang yang masuk masjid setelah waktu salat Ashar boleh salat sunat tahiyyatul masjid karena termasuk salat sunat yang ada sebabnya). Keduanya saya sampaikan apa adanya beserta tahunnya. Naskah 2018 adalah pernyataan yang paling langsung menjawab kasus ba'da Ashar. Bila kasusnya bersifat pribadi dan rumit, silakan dikonsultasikan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Salat sunnat tahiyatul masjid boleh dikerjakan pada waktu ba'da Ashar, karena ia termasuk salat sunat yang ada sebabnya, sementara larangan salat pada waktu itu hanya berlaku bagi salat sunat rawatib ba'diyah dan salat sunat mutlak tanpa sebab.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (2018)

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat

🔹 Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar (1998)

🔹 Fatwa 31 2003 Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khatib Berkhutbah Sm No 16 2003 (2003)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.