Fatwa tentang kos2an 35 pintu
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana fatwa/ketentuan Tarjih tentang zakat usaha kos-kosan (misalnya kos 35 pintu/kamar)?
✨️ Jawaban:
🔹 Muhammadiyah menetapkan bahwa properti yang disewakan — termasuk rumah kos — tidak dizakati nilai fisik bangunannya, melainkan yang dizakati adalah hasil sewanya. Ini karena aset tetap yang menghasilkan pendapatan (bukan barang dagangan yang diperjualbelikan) tidak dikenai zakat pada zatnya, tetapi pada penghasilannya.
🔹 Dalil yang dipakai adalah hadis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِي عَبْدِهِ وَلَا فِي فَرَسِهِ
"Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw bersabda: Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada budak dan kudanya." [HR. al-Bukhari]
🔹 Dari hadis ini disimpulkan: "rumah atau properti lainnya yang disewakan tidak dizakati nilai fisiknya, namun yang dizakati adalah hasil sewanya."
Syarat zakat hasil persewaan:
🔸 Hasil sewa mencapai nisab (85 gram emas);
🔸 Telah mencapai satu tahun (haul);
🔸 Kadar zakat yang dibayarkan 2,5%.
Cara hitung (metode Pendapatan Kotor, bila belum ada laporan keuangan): total pendapatan sewa setahun × 2,5%. Contoh resmi dari naskah: 20 kamar × 12 bulan × Rp 1.000.000 = Rp 240.000.000; nisab 85 gram emas @Rp 730.000 = Rp 62.050.000 (nisab terlampaui); zakat = 2,5% × Rp 240.000.000 = Rp 6.000.000. Bila pemilik menyusun laporan keuangan, boleh memakai Metode Aset Bersih: (Aset Lancar − Utang Lancar) × 2,5%.
🔹 Untuk kasus kos 35 pintu, kaidahnya sama: hitung total penerimaan sewa setahun, bandingkan dengan nisab 85 gram emas, lalu keluarkan 2,5% bila mencapai nisab dan haul.
📚 Dalil:
🔹 QS. at-Taubah (9): 103 dan QS. al-Baqarah (2): 219 (tentang infak dari "kelebihan dari apa yang diperlukan") — Fatwa 20 2018 Zakat Properti
🔹 Hadis Abu Hurairah tentang tidak adanya zakat pada budak dan kuda — Fatwa 20 2018 Zakat Properti dan Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip
🔹 Kaidah: "rumah atau properti lainnya yang disewakan tidak dizakati nilai fisiknya, namun yang dizakati adalah hasil sewanya" — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip (status: reviewed)
✍️ Catatan:
🔹 Posisi Tarjih pada topik ini konsisten sejak naskah terdahulu. Fatwa Properti 2018 menegaskan rumah kos termasuk kategori harta investasi yang wajib dizakati hasilnya, dan Fikih Zakat Kontemporer 2025 menyempurnakan dengan contoh perhitungan serta dua metode alternatif (Pendapatan Kotor dan laporan keuangan). Angka nisab dan harga emas dalam contoh bersifat ilustratif — sesuaikan dengan harga emas murni 24 karat yang berlaku pada saat perhitungan. Untuk perhitungan konkret atas properti Anda, sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih atau amil zakat setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Yang dikenai zakat pada kos-kosan bukan nilai bangunan/kamarnya, melainkan hasil sewanya; wajib bila mencapai nisab 85 gram emas dan haul satu tahun, dengan kadar 2,5%.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 20 2018 Zakat Properti (Zakat Properti, 2018, Fatwa No. 20/2018)
🔹 Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 (Fikih Zakat Kontemporer, 2025)
🔹 Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.