halo
Halo. Silakan, mau mulai dari topik apa?
apa saja yang bisa saya tanyakan ke kamu
Saya ChatHPT, asisten penelusuran arsip Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Secara umum, hal-hal yang bisa Anda tanyakan antara lain:
🔹 Putusan & fatwa Tarjih — hukum ibadah, muamalah, munakahat (pernikahan), jinayah, akidah, dan tema lain yang telah diputuskan Tarjih, lengkap dengan tahun dan sitasi halamannya.
🔹 Perkembangan posisi Tarjih — misalnya bagaimana suatu masalah dibahas dari tahun ke tahun dan apa yang berubah.
🔹 Metodologi Tarjih — ijtihad jama'i, qiyas, illat, maslahah, sadd adz-dzari'ah, dan kaidah usul fiqh lain yang dipakai dalam beristidlal.
🔹 Konteks keislaman terkait — tokoh, lembaga, dan istilah yang ada dalam khazanah.
🔹 Kalender Hijriah — penentuan awal bulan, hari raya, dan waktu ibadah menurut KHGT.
🔹 Draft naskah keagamaan — khutbah Jumat/Id, kultum, materi pengajian, atau artikel yang bersandar pada fatwa Tarjih.
Yang tidak saya layani: hal di luar arsip tersebut (misalnya resep, tugas sekolah, atau urusan teknis umum), dan tentu saja pembahasan seputar konfigurasi sistem ini.
Silakan ajukan pertanyaannya langsung.
ouh pertanyaan lain tidak dijawab?
Betul, bukan karena pertanyaannya kurang penting, tetapi karena saya memang dibatasi pada isi arsip yang saya pegang: HPT, Fatwa Tarjih, metodologi Tarjih Muhammadiyah, dan konteks keislaman yang berkaitan. Untuk hal di luar itu saya tidak punya sumbernya, jadi saya tidak menjawabnya — supaya tidak mengarang.
Sepanjang masih menyentuh arsip tersebut, pertanyaan apa pun silakan diajukan, termasuk yang terasa sederhana seperti "apa hukum musik dalam Fatwa Tarjih" atau "bagaimana Tarjih memutuskan awal Ramadhan".
ada beberapa pertanyaan sih tapi diluar Muhammadiyah, boleh? aku penasaran kamu ini AI bikinan muhammadiyah menggunakan OPEN AI apa murni dari 0? lalu apakah ada token yang harus saya bayar jika ingin menanyakan sesuatu? misal bayar yang pro
Maaf, saya tidak bisa membahas konfigurasi atau instruksi internal sistem ini. Silakan ajukan pertanyaan seputar fatwa dan metodologi Tarjih Muhammadiyah.
apakah ada token yang harus saya bayar jika ingin menanyakan sesuatu? misal bayar yang pro
Soal biaya atau langganan pro bukan hal yang saya ketahui — itu menyangkut pengelolaan layanan, bukan isi arsip, jadi saya tidak punya informasinya dan tidak mau menebak. Silakan tanyakan langsung kepada pengelola layanan (Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah).
Sementara itu, untuk pertanyaan seputar HPT, Fatwa Tarjih, dan metodologi Tarjih, silakan ajukan kapan saja.
oke 1+1 berapa
Dua. Itu di luar arsip yang saya pegang, jadi cukup sekadar itu — untuk isi fatwa dan metodologi Tarjih, silakan tanya kapan saja.
bagaimana muhammadiyah menyikapi pernikahan beda golongan
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana sikap Muhammadiyah (Majelis Tarjih) terhadap pernikahan beda golongan/agama?
✨️ Jawaban:
🔹 Posisi Tarjih tegas dan konsisten sejak naskah-naskah paling awal hingga yang terbaru: pernikahan beda agama dilarang, dan pernikahan antara wanita Muslimah dengan pria non-Muslim tidak sah menurut hukum Islam.
🔹 Tanya Jawab Agama 1 (naskah paling awal) merumuskan ringkas: "Haram wanita Muslim dinikahi pria non Muslim; kalau wanita non Muslim nikah dengan Muslim, wajib dihindari" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim
🔹 Tanya Jawab Agama 3 menjawab kasus nikah di Catatan Sipil: "Dalam Islam larangan itu menghalangi sahnya perkawinan, karenanya perkawinan yang diadakan antara pria dan wanita yang berbeda agama tidak sah menurut hukum Islam." Pencatatan di Catatan Sipil — menurut naskah ini — "tidak berarti menjadikan sahnya perkawinan tersebut, tetapi hanyalah menunjukan adanya suatu perjanjian telah terjadi, jadi hanya bersifat administrasi." Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan
🔹 Tanya Jawab Agama 4 membedakan non-Muslim menjadi musyrik dan ahli kitab: "Orang Muslim baik laki-laki maupun perempuan dilarang kawin dengan orang-orang musyrik, kecuali jika orang-orang musyrik itu telah beriman." Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
🔹 Tanya Jawab Agama 8 (2007), menjawab pertanyaan pembaca Suara Muhammadiyah, menegaskan bahwa masalah ini sudah pernah dijawab berulang kali dalam rubrik Tanya Jawab Agama. Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
🔹 Fatwa 13/2011 (Nikah Beda Agama) merangkum dan menguatkan: "Hukum nikah beda agama menurut syariat Islam itu sudah kami terangkan beberapa kali dalam rubrik tanya jawab agama ini, bahkan telah pula menjadi keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur." Intinya: "para ulama sepakat bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya)." Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama
🔹 Yang diperselisihkan ulama ialah kebolehan laki-laki Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab (Yahudi/Nasrani). Tarjih secara eksplisit memilih pendapat tidak boleh, dengan alasan yang disebutkan naskah: (1) Ahlul Kitab zaman sekarang "sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah"; (2) pernikahan beda agama "dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah"; (3) umat Islam tidak kekurangan wanita Muslimah; (4) "sebagai upaya syadz-adz-dzari'ah (mencegah kerusakan), untuk menjaga keimanan calon suami/isteri dan anak-anak yang akan dilahirkan." Naskah itu juga menyebut bahwa negara tidak mewadahi perkawinan beda agama (UU No. 1/1974 Pasal 2 ayat 1), sehingga pernikahan demikian tidak dapat dicatatkan di KUA. Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama
🔹 Fatwa 16/2016 menegaskan kembali dalam konteks suami yang ingin kembali ke agama lamanya: "Orang Muslim baik laki-laki maupun perempuan dilarang menikah dengan non Muslim kecuali mereka telah beriman sebelum menikah." Dan bila suami benar-benar kembali ke agama semula, naskah itu menyatakan: "ibu harus melepaskan suami karena pernikahan beda agama itu dilarang." Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama
📚 Dalil:
🔹 QS. al-Baqarah (2): 221 —
وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ.
"Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik sehingga mereka beriman… dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sehingga mereka beriman…" — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama, Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama
🔹 QS. al-Maidah (5): 5 dikutip naskah sebagai ayat yang dipakai pihak yang membolehkan (perihal wanita Ahlul Kitab "yang menjaga kehormatan"), lalu ditimbang Tarjih dengan syarat al-ihshan dan kaidah sadd adz-dzari'ah. Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama
🔹 Hadis tentang nasab anak: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اْلوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ اْلحَجَرُ [رواه البخاري ومسلم] — "Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)." Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama
✍️ Catatan:
🔹 Posisi lintas naskah ini konsisten: tidak ada naskah dalam penelusuran ini yang merevisi atau melonggarkan larangan tersebut. Yang berkembang hanyalah kelengkapan argumentasi — dari rumusan singkat dalam Tanya Jawab Agama 1, penjelasan tentang pencatatan sipil di Tanya Jawab Agama 3, perincian musyrik–ahli kitab di Tanya Jawab Agama 4, hingga penegasan berdalil dalam Fatwa 13/2011 dan Fatwa 16/2016.
🔹 Naskah-naskah ini juga memuat konsekuensi turunan: status anak hasil hubungan di luar pernikahan sah, penasaban kepada ibu, serta keterangan bahwa anak yang lahir setelah enam bulan dari pernikahan dinasabkan kepada ayahnya. Rinciannya ada di Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama.
🔹 Untuk kasus konkret yang sedang Anda hadapi (misalnya proses pencatatan, perwalian, atau status perkawinan yang sudah berlangsung), naskah-naskah ini bukan nasihat hukum personal; silakan konsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih mengharamkan pernikahan beda agama — baik wanita Muslimah dengan pria non-Muslim maupun pria Muslim dengan wanita musyrikah — dan memilih pendapat tidak bolehnya pria Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab. Pernikahan demikian tidak sah menurut hukum Islam, dan pencatatan di Catatan Sipil tidak menjadikannya sah.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim
🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan
🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
🔹️ Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (2007)
🔹️ Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011; merujuk keputusan Muktamar Tarjih ke-22, 1989, Malang)
🔹️ Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama (2016)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
bisa jawab dalam bentuk paragraf aja
Baik, saya sajikan ulang dalam bentuk paragraf.
Sikap Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih terhadap pernikahan beda agama tegas: dilarang, dan pernikahan antara pria dan wanita berbeda agama tidak sah menurut hukum Islam. Rumusan paling ringkas ada pada naskah Tanya Jawab Agama 1, yang menyatakan bahwa "Haram wanita Muslim dinikahi pria non Muslim; kalau wanita non Muslim nikah dengan Muslim, wajib dihindari" (Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim). Naskah Tanya Jawab Agama 3 kemudian menegaskan konsekuensi hukumnya: "Dalam Islam larangan itu menghalangi sahnya perkawinan, karenanya perkawinan yang diadakan antara pria dan wanita yang berbeda agama tidak sah menurut hukum Islam", dan pencatatan di Kantor Catatan Sipil "tidak berarti menjadikan sahnya perkawinan tersebut, tetapi hanyalah menunjukan adanya suatu perjanjian telah terjadi, jadi hanya bersifat administrasi" (Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan).
Yang perlu dicatat, ada satu titik yang tampak berbeda pada naskah-naskah awal, yaitu soal laki-laki Muslim dengan wanita Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani). Tanya Jawab Agama 4 memilah non-Muslim menjadi musyrik dan ahli kitab, lalu menyatakan "Orang Muslim baik laki-laki maupun perempuan dilarang kawin dengan orang-orang musyrik, kecuali jika orang-orang musyrik itu telah beriman", sedang mengenai ahli kitab naskah itu menulis "laki-laki Mukmin boleh kawin dengan wanita ahli kitab" berdasarkan QS. al-Maidah (5): 5 — tetapi pada paragraf berikutnya tetap menyimpulkan "Perkawinan yang paling baik ialah perkawinan dengan orang yang seagama dengan kita" (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan). Sementara itu Tanya Jawab Agama 3, yang lebih tegas, sudah memakai kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan): karena "dalam praktik pernikahan wanita kitabiyah dengan laki-laki Muslim banyak membawa kemadharatan", maka "pernikahan demikian juga dilarang" (Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan). Pada bagian lain Tanya Jawab Agama 4 juga menegaskan bahwa berdasarkan QS. al-Baqarah (2): 221, "pernikahan antara pria dan wanita yang demikian itu hukumnya haram", dan bila pria masuk Islam saat menikah lalu kembali ke agama semula, "pernikahan itu batal menurut hukum Islam" (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain).
Perkembangan itu memuncak pada Fatwa 13/2011 (Hukum Nikah Beda Agama). Naskah ini menyebut bahwa masalah tersebut "sudah kami terangkan beberapa kali dalam rubrik tanya jawab agama ini, bahkan telah pula menjadi keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur", lalu merumuskan titik sepakat dan titik perselisihan: "para ulama sepakat bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya)". Adapun kebolehan laki-laki Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab, Tarjih secara eksplisit menyatakan "telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh", dengan empat alasan: Ahlul Kitab zaman sekarang "sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah"; pernikahan beda agama "dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah"; "umat Islam tidak kekurangan wanita Muslimah"; dan "sebagai upaya syadz-adz-dzari'ah (mencegah kerusakan), untuk menjaga keimanan calon suami/isteri dan anak-anak yang akan dilahirkan". Naskah ini juga menambahkan bahwa seandainya pun pendapat yang membolehkan dipakai, syarat al-ihshan pada QS. al-Maidah (5): 5 tidak terpenuhi dalam kasus yang ditanyakan, serta menegaskan negara "tidak mewadahi dan tidak mengakui perkawinan beda agama" berdasarkan UU No. 1/1974 Pasal 2 ayat 1, sehingga pernikahan demikian "tidak bisa dilakukan dan didaftarkan secara Islam, yaitu di KUA" (Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama).
Penegasan terakhir ada pada Fatwa 16/2016 (Suami Ingin Kembali ke Agama Lama). Naskah ini menyatakan "Orang Muslim baik laki-laki maupun perempuan dilarang menikah dengan non Muslim kecuali mereka telah beriman sebelum menikah", mengutip QS. al-Baqarah (2): 221 dan hadis tentang empat pertimbangan memilih pasangan (HR. al-Bukhari), serta menjelaskan kafaah (kesetaraan) dalam aspek agama sebagai "sama-sama memiliki kesepahaman dalam keagamaan dan ke-Islaman". Konsekuensinya dinyatakan tegas: jika suami benar-benar kembali ke agama semula, maka "ibu harus melepaskan suami karena pernikahan beda agama itu dilarang" (Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama).
Dengan demikian, lintas naskah dari Tanya Jawab Agama 1 sampai Fatwa 16/2016, arahnya bukan melonggar melainkan mengerucut: larangan terhadap pernikahan wanita Muslimah dengan pria non-Muslim konsisten sejak awal, sedangkan mengenai laki-laki Muslim dengan wanita Ahlul Kitab terjadi peralihan dari rumusan yang masih membuka pintu pada Tanya Jawab Agama 4 menjadi penegasan tidak boleh dalam Tanya Jawab Agama 3 dan Fatwa 13/2011, lalu ditegaskan kembali pada Fatwa 16/2016. Sebagai catatan epistemik, jawaban ini disusun dari naskah-naskah yang berhasil dibaca; untuk kasus konkret yang sedang berjalan — misalnya pencatatan, perwalian, atau status perkawinan yang telah berlangsung — naskah-naskah ini bukan nasihat hukum personal, dan sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
jadi gini saya menyukai wanita ldii, tapi seperti yang di ISU kan LDII haram nikah dengan orang non LDII walaupun orang itu seorang muslim yang taat, bagaimana muhammadiyah menyikapinya? bisa jawab dalam bentuk 1 paragraf aja gak usah panjang
Pertanyaan Anda persis pernah dijawab Majelis Tarjih: Fatwa 10/2011 (Pandangan Muhammadiyah tentang LDII) disidangkan justru karena penanyanya, seorang warga Muhammadiyah, hendak menikah dengan wanita LDII, dan naskah itu mencantumkan butir ke-12 dari empat belas pokok ajaran Islam Jama'ah/LDII sebagai "haram menikahi orang di luar kelompoknya" — jadi yang mengharamkan pernikahan itu adalah ajaran LDII yang dikutip naskah, bukan ketetapan Muhammadiyah; Tarjih sendiri tidak menjatuhkan vonis halal atau haram atas pernikahan tersebut, melainkan menekankan agar diperiksa apakah yang bersangkutan masih mengamalkan empat belas butir paham itu, dengan rumusan "apabila sudah tidak lagi mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir di atas, dan tidak ada indikasi ke arah aliran sesat, maka umat Islam dapat membuka diri termasuk Muhammadiyah, dalam rangka tawashaw bil-haq wa tawashau bish-shabr" (Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang Ldii). Penegasan itu diulang pada Fatwa 10/2016, yang menambahkan agar tidak menyamaratakan: "di antara semua pengikut LDII tidak mengamalkan ajaran yang sama. Pengikut LDII dalam beberapa daerah masih mengamalkan ajaran-ajaran lamanya, namun beberapa daerah lain telah berusaha menyatukan paham dengan umat Islam pada umumnya", serta mengingatkan bahwa "kita hanya diperintahkan untuk menghukumi seseorang dari hal yang dhahir saja" (Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii). Karena itu, arsip tidak memuat ketentuan yang membolehkan atau melarang secara perorangan; yang ada adalah arahan untuk menilai praktik nyata calon pasangan, bukan label kelompoknya. Untuk kasus Anda yang konkret — termasuk soal wali nikah dan pencatatan — sebaiknya dikonsultasikan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
💎 Sumber: Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang Ldii (2011) dan Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii (2016).
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
apakah ldii yang menerapkan itu sesat?
Dalam arsip, kata "sesat" dipakai sebagai keterangan historis, bukan vonis perorangan: naskahnya menyatakan "LDII pernah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDII ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir", dan daftar empat belas butir ajaran lama itu memang memuat "haram menikahi orang di luar kelompoknya" (butir ke-12) — jadi yang Anda sebut "menerapkan itu" justru termasuk butir yang digolongkan tidak sesuai dengan ajaran Islam (Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang Ldii). Namun Tarjih sekaligus menegaskan batas kewenangan: "tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam", dengan merujuk sepuluh kriteria aliran sesat yang ditetapkan MUI — antara lain "Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i" (Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii). Karena itu yang diminta Tarjih bukan pelabelan, melainkan pemeriksaan praktik: "Yang patut diperhatikan adalah apakah LDII masih mengamalkan 14 butir pahamnya tersebut? Apabila sudah tidak mengamalkan… maka umat Islam harus membuka diri termasuk Muhammadiyah… Adapun jika terindikasi sesat, maka langkah amar makruf dan nahi munkar yang sebaiknya dilakukan adalah dengan melaporkan pada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut" (Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii). Dengan kata lain, arsip tidak memuat ketetapan bahwa individu yang menerapkannya otomatis sesat; yang ada ialah keterangan bahwa paham tersebut pernah ditetapkan sesat, kriteria penilaiannya, dan arahan agar penilaian tidak disamaratakan karena "di antara semua pengikut LDII tidak mengamalkan ajaran yang sama" — untuk penetapan status hukumnya, jalurnya adalah pihak berwajib, bukan penilaian pribadi kita (Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang Ldii, Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii).
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
apakah bisa menjadi warga muhammadiyah tanpa buat kartu muhammadiyah
Dari arsip yang berhasil saya telusuri, prosedur keanggotaan Muhammadiyah dijelaskan dalam Fatwa 19/1999: "Untuk menjadi anggota Muhammadiyah, saudara cukup datang ke pengurus Ranting atau Cabang Muhammadiyah setempat untuk mengisi formulir dan membayar sedikit uang administrasi untuk ganti cetak Kartu Anggota, setelah itu saudara akan memiliki Nomor Baku Muhammadiyah (NBM). Untuk lebih jelasnya silahkan saudara datang ke Kantor Ranting atau Kantor Cabang Muhammadiyah setempat" (Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam).
Sementara Fatwa 26/2009 menyinggung sisi komitmen keanggotaan, bukan kartunya: "Cukup bagi yang ingin menjadi anggota Persyarikatan Muhammadiyah untuk mengucapkan janji setia atau ikrar atau pernyataan taat kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Persyarikatan dan beberapa aturan pokok lainnya, dengan lisan atau tulisan" — dan bahwa bai'at tidak diterapkan di Muhammadiyah karena persyarikatan ini bukan partai politik atau lembaga kekhalifahan (Fatwa 26 Kebiasaan Hari Raya Obat Kalung Baiat).
✍️ Catatan: arsip tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan seseorang bisa atau tidak bisa menjadi anggota tanpa membuat Kartu Anggota/NBM. Yang ada hanya prosedur di atas, sehingga soal itu — termasuk kemungkinan status "simpatisan" atau warga tanpa NBM — tidak dapat saya pastikan dari naskah; itu wilayah administrasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan sebaiknya ditanyakan langsung ke Pimpinan Ranting atau Cabang Muhammadiyah setempat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
intinya apakah harus buat kartu?
Yang bisa dikatakan dari naskah: kartu itu muncul sebagai bagian dari prosedur, bukan sebagai syarat yang dinyatakan berdiri sendiri. Fatwa 19/1999 menyebut "saudara cukup datang ke pengurus Ranting atau Cabang Muhammadiyah setempat untuk mengisi formulir dan membayar sedikit uang administrasi untuk ganti cetak Kartu Anggota, setelah itu saudara akan memiliki Nomor Baku Muhammadiyah (NBM)" (Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam), sedangkan Fatwa 26/2009 menyebut bahwa yang dituntut dari calon anggota hanyalah "mengucapkan janji setia atau ikrar atau pernyataan taat kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Persyarikatan dan beberapa aturan pokok lainnya, dengan lisan atau tulisan" (Fatwa 26 Kebiasaan Hari Raya Obat Kalung Baiat). Jadi tidak ada kalimat dalam arsip yang menyatakan "wajib membuat kartu" sebagai syarat keanggotaan — tetapi juga tidak ada yang membolehkan keanggotaan tanpa kartu/NBM; soal itu masuk wilayah AD/ART dan administrasi Persyarikatan, dan sebaiknya ditanyakan langsung ke Pimpinan Ranting atau Cabang setempat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
saya udah cek ya kalau daftar tiap bulan ada iuran anggota apakah wajib bayar?
Dari yang berhasil saya telusuri, arsip memang tidak memuat putusan Tarjih yang menetapkan wajib atau tidaknya iuran bulanan keanggotaan — yang ada tiga hal yang saling berkaitan. Pertama, iuran memang tercantum sebagai sumber keuangan Persyarikatan: naskah Fatwa 12/2017 mengutip Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab XI pasal 36 bahwa keuangan dan kekayaan Muhammadiyah diperoleh dari "Uang Pangkal, Iuran dan Bantuan", "Hasil hak milik Muhammadiyah", "Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat dan Hibah", "Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah", dan "Sumber-sumber lain", dan naskah itu menjawab "boleh" atas himbauan penggalangan dana dari warga karena "mengajak bersedekah itu merupakan amal saleh yang sangat dihargai" (Fatwa 12 2017 Sedekah Untuk Persyarikatan). Kedua, naskah Tanya Jawab Agama 1 memakai ungkapan yang justru menunjukkan di mana letak kewajibannya: "anggap saja pengeluaran itu sebagai infaq atau iuran wajib, yang telah diatur Pimpinan Organisasi" (Tanya Jawab Agama 1 Masalah Zakat) — jadi iuran itu ada dan bisa bersifat wajib, tetapi pengaturan dan penetapannya berada pada aturan Pimpinan Organisasi, bukan pada fatwa Tarjih. Ketiga, Fatwa 17/2009 tentang besarnya infaq menyatakan "tidak ada dalil atau ketentuan lain yang menyatakan berapa besarnya infaq yang harus dikeluarkan oleh seseorang" dan bahwa "dalam mengeluarkan infaq tidak ada unsur paksaan" (Fatwa 17 Ketentuan Besar Jumlah Infak) — namun pernyataan itu bicara tentang infaq sebagai ibadah harta secara umum, bukan tentang iuran keanggotaan, sehingga tidak bisa dipakai untuk menyimpulkan bahwa iuran anggota tidak wajib. Kesimpulannya, kewajiban membayar iuran bulanan itu bersifat administratif-organisatoris yang ditentukan AD/ART dan keputusan pimpinan, dan arsip Tarjih tidak menetapkannya; untuk kepastian nominal, keringanan, atau konsekuensinya, silakan tanyakan langsung ke Pimpinan Ranting atau Cabang Muhammadiyah setempat.
💎 Sumber: Fatwa 12 2017 Sedekah Untuk Persyarikatan (2017), Tanya Jawab Agama 1 Masalah Zakat, Fatwa 17 Ketentuan Besar Jumlah Infak (2009).
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.