duduk takhiyat akhir pada salat 2 rakaat
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana cara duduk takhiyat (tasyahud) akhir pada salat yang jumlah rakaatnya hanya dua, seperti salat Subuh dan salat sunat dua rakaat?
✨️ Jawaban:
🔹 Duduk tasyahud akhir pada salat dua rakaat dilakukan dengan duduk tawarruk, yaitu memajukan kaki kiri ke bawah kaki kanan, menegakkan telapak kaki kanan, dan duduk bertumpu pada pantat. Hal ini sama dengan duduk tasyahud akhir pada salat tiga dan empat rakaat, karena yang menjadi penentu bukan jumlah rakaatnya, melainkan bahwa duduk itu adalah duduk tasyahud terakhir yang diakhiri salam.
🔹 Majelis Tarjih menegaskan bahwa hadis riwayat Abdullah bin az-Zubair — yang secara lahiriah menyebut Nabi saw. "menghamparkan yang kiri dan menegakkan yang kanan" (iftirasy) ketika duduk pada dua rakaat — tidak menunjukkan bahwa semua salat dua rakaat tasyahudnya iftirasy. Lafal "dua rakaat" di situ dipahami sebagai rakaat kedua dari salat empat rakaat, bukan salat yang berdiri sendiri dua rakaat.
📚 Dalil:
🔹 Hadis Abu Ḥumaid as-Sā'idī:
فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.
Artinya: "Apabila duduk pada rakaat kedua ia duduk di atas kaki kirinya dan menumpukkan kaki yang kanan. Kemudian apabila duduk pada rakaat yang terakhir ia majukan kaki kirinya dan menumpukkan kaki kanannya serta duduk bertumpu pada pantatnya." [HR al-Bukhari] — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka
🔹 Kesimpulan penafsiran naskah: lafal "rakaat terakhir" (وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَة) yaitu duduk tasyahud akhir dalam shalat, baik jumlah rakaatnya dua, tiga maupun empat rakaat, baik shalat wajib maupun sunat yang ditutup dengan salam — semuanya dengan cara duduk tawarruk. — Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah, Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat
🔹 Penjelasan dalam Kitab Shalat HPT menegaskan bahwa pernyataan "duduk tasyahud yang ada salamnya untuk mengakhiri salat" bersifat umum, mencakup salat dua, tiga, dan empat rakaat; pendapat yang menyatakan hadis riwayat al-Bukhari menunjukkan duduk iftirasy pada rakaat kedua salat dua rakaat adalah marjuh (lemah), sedangkan yang rajih (kuat) adalah tawarruk. — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
✍️ Catatan:
🔹 Perkembangan lintas tahun: pembahasan ini muncul dalam Fatwa 12/2010, dikuatkan dengan tarjih yang lebih lengkap dalam Fatwa 25/2013, lalu ditegaskan kembali dalam Fatwa 22/2016. Sejak 2010 hingga 2016 posisinya konsisten, yaitu tawarruk; tidak ada perubahan pendapat di antara naskah-naskah tersebut.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Pada salat dua rakaat, duduk tasyahud akhir dilakukan dengan duduk tawarruk — sama seperti tasyahud akhir salat tiga dan empat rakaat — karena ia merupakan duduk terakhir yang diakhiri salam.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat (2010)
🔹 Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka (2013)
🔹 Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah (2016)
🔹 Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (Kitab Shalat HPT)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
dalil duduk tasyahud akhir salat dua rakaat dengan duduk iftirasy
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa dalil yang dipakai untuk menetapkan duduk tasyahud akhir salat dua rakaat dengan cara duduk iftirasy?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalil yang dijadikan sandaran. Dalam arsip Tarjih, dalil yang dikutip untuk pendapat iftirasy pada tasyahud salat dua rakaat adalah dua hadis berikut:
1) Hadis Abdullah bin az-Zubair (HR Ibnu Hibban):
عَبْد اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ اْليُسْرَى، وَنَصَبَ اْليُمْنَى.
Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah ibn az-Zubair, ia berkata: Adalah Rasulullah Saw. jika duduk pada dua rakaat, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan." [HR Ibnu Hibban] — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka
2) Hadis Aisyah r.a. (HR Muslim dan Abu Dawud):
وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى.
Artinya: "... dan pada setiap dua rakaat beliau membaca 'at-tahiyyat' dan (pada saat itu) beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya ..." [HR Muslim: no. 773 dan HR Abu Dawud: no. 783] — Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah
🔹 Cara Tarjih menimbang dalil ini. Naskah Tarjih menyatakan bahwa secara lahiriah (tekstual) kedua hadis itu memang menunjukkan duduk iftirasy pada setiap dua rakaat. Namun Majelis Tarjih menilai pemahaman itu tidak tepat, karena lafal الرَّكْعَتَيْنِ ("dua rakaat") dalam hadis Abdullah bin az-Zubair dipahami sebagai rakaat kedua dari salat empat rakaat, bukan salat yang berdiri sendiri dua rakaat. Penafsiran ini dipandu oleh hadis Abu Ḥumaid as-Sā'idī yang memakai lafal yang sama untuk duduk tasyahud awal, lalu membedakannya dari "rakaat terakhir" yang duduknya tawarruk:
فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ. [رواه البخاري]
🔹 Karena itu, bunyi tarjihnya:
"Sehingga hadis Abdullah bin az-Zubair di atas tidak menunjukkan bahwa semua shalat yang dua rakaat maka duduk tasyahudnya adalah duduk iftirasy. Bahkan secara lahiriah hadis Abu Ḥumaid as-Sa'idi di atas menunjukkan bahwa semua duduk tahiyat akhir -yaitu duduk tahiyat yang setelahnya salam- adalah duduk tawarruk, baik untuk shalat yang 4 rakaat, 3 rakaat, 2 rakaat, atau 1 rakaat." — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka (2013)
🔹 Kitab Shalat HPT menutupnya dengan penilaian tarjih:
"Jadi pendapat bahwa hadis riwayat al-Bukhārī itu menunjukkan kepada duduk iftirasy pada rakaat kedua dalam salat dua rakaat adalah pendapat yang marjuh, sedangkan yang rajih adalah pendapat bahwa pada setiap duduk tasyahud akhir yang padanya ada salam, baik salat dua rakaat, tiga rakaat maupun empat rakaat, maka duduknya adalah duduk tawaruk." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
🔹 Siapa yang berpegang pada iftirasy. Naskah Tarjih menjelaskan bahwa mereka yang duduk iftirasy pada tasyahud akhir salat Subuh — sebagaimana yang terjadi pada kasus imam di sebuah masjid — mengikuti mazhab Imam Ahmad bin Hambal. Sedangkan pendapat Muhammadiyah dan mayoritas jamaah bersesuaian dengan mazhab Imam Syafi'i, yaitu tawarruk. Dinilai sebagai perbedaan fikih yang biasa dan masing-masing memiliki dalil yang kuat. — Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (2013)
📚 Dalil:
🔹 Hadis Abdullah bin az-Zubair (HR Ibnu Hibban) — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka
🔹 Hadis Aisyah r.a. (HR Muslim no. 773; Abu Dawud no. 783) — Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah
🔹 Hadis Abu Ḥumaid as-Sā'idī (HR al-Bukhari) — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka, Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat
✍️ Catatan:
🔹 Perkembangan lintas tahun: pembahasan ini muncul pada 2010 (Fatwa 12/2010), lalu ditegaskan kembali dengan analisis lafal pada 2013 (Fatwa 25/2013 dan Fatwa 20/2013), dan disimpulkan sebagai bukan amalan tanawwu' pada 2016 (Fatwa 22/2016). Sejak 2010 hingga 2016 posisi Tarjih konsisten: dalil iftirasy ada dan sahih, tetapi dipahami tidak dalam kemutlakannya, sehingga yang dirajihkan adalah tawarruk untuk setiap tasyahud akhir yang diakhiri salam.
🔹 Perlu dibedakan secara jelas: yang dipaparkan di atas adalah dalil pendapat iftirasy beserta bantahan Tarjih atasnya. Adapun penetapan hukum Tarjih Muhammadiyah pada masalah ini adalah tawarruk, sebagaimana diuraikan pada jawaban sebelumnya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dalil duduk tasyahud akhir salat dua rakaat dengan iftirasy adalah hadis Abdullah bin az-Zubair (HR Ibnu Hibban) dan hadis Aisyah r.a. (HR Muslim dan Abu Dawud). Tarjih Muhammadiyah tidak menolak keabsahan dalilnya, tetapi memahaminya sebagai duduk tasyahud awal — bukan tasyahud akhir — sehingga yang dirajihkan tetap tawarruk.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka (2013)
🔹 Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat (2010)
🔹 Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (2013)
🔹 Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah (2016)
🔹 Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (Kitab Shalat HPT)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
manhaj tarjih
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa itu Manhaj Tarjih Muhammadiyah dan apa saja unsur-unsurnya?
✨️ Jawaban:
🔹 Pengertian. Secara harfiah, manhaj tarjih berarti "cara melakukan tarjih". Sebagai istilah, ia lebih dari sekadar cara bertarjih. Dalam ilmu usul fikih, tarjih berarti melakukan penilaian terhadap dalil-dalil syar'i yang secara zahir tampak saling bertentangan untuk menentukan mana yang lebih kuat. Ar-Razi (w. 606/1209) mendefinisikannya sebagai "menguatkan salah satu dalil atas yang lain sehingga diketahui mana yang kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat".
🔹 Dalam lingkungan Muhammadiyah, pengertian tarjih berkembang jauh: dari sekadar kuat-menguatkan dalil atau pilih-memilih pendapat, menjadi identik (atau hampir identik) dengan ijtihad itu sendiri. Karena itu Manhaj Tarjih didefinisikan sebagai:
"suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Empat unsur Manhaj Tarjih:
1) Wawasan / semangat (perspektif) tarjih — meliputi: wawasan paham agama, wawasan tajdid, wawasan toleransi, wawasan keterbukaan, wawasan tidak berafiliasi mazhab, dan wawasan wasatiah. Tajdid sendiri punya dua makna: pada akidah dan ibadah mahdah bermakna purifikasi (pemurnian), sedangkan pada muamalat duniawiah bermakna dinamisasi (pembaruan sesuai tuntutan zaman).
2) Sumber ajaran — sumber pokok adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-maqbulah (sunah yang dapat diterima sebagai hujah, mencakup hadis sahih dan hasan). Istilah "sunah maqbulah" merupakan perbaikan atas rumusan lama "sunah sahihah" agar hadis hasan tidak tertolak. Di samping sumber pokok terdapat sumber paratekstual: ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, tindakan preventif (sadduz-zari'ah), pendapat sahabat (qaul sahabi), syariat umat terdahulu (syar'u man qablana), dan 'urf. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
3) Pendekatan — tiga pendekatan dalam ijtihad Muhammadiyah: bayani (bertitik tolak pada nas-nas syariah), burhani (bertumpu pada temuan ilmiah/rasional), dan irfani (kedalaman batin/kesantunan).
4) Metode (prosedur teknis) — tiga ragam metode: metode bayani (interpretasi nas yang sudah ada), metode kausasi (menggali kausa, baik efisien maupun finalis/maqāṣid asy-syarī'ah), dan metode sinkronisasi untuk kasus ta'arud (dalil yang saling bertentangan), yang diselesaikan berurutan: (a) al-jam'u wa at-taufiq (menerima semua dalil, dan pada tataran pelaksanaan diberi kebebasan memilih/takhyir), (b) at-tarjih (memilih dalil yang lebih kuat), (c) an-naskh (mengamalkan dalil yang muncul lebih akhir), dan (d) at-tawaqquf (menghentikan penelitian sembari mencari dalil baru). Pentarjihan atas nas ditinjau dari segi sanad, matan, materi hukum, dan segi eksternal seperti qawaid hadis.
📚 Perkembangan lintas tahun:
🔹 2000 (Munas Tarjih XXV, Jakarta). Keputusan Tarjih di Jakarta Tahun 2000 menegaskan sumber ajaran Islam adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-maqbulah, dan merumuskan manhaj tarjih serta pengembangan pemikiran Islam — termasuk penegasan bahwa rumusan manhaj Muhammadiyah "perlu terus dikaji dan dikembangkan seiring dengan perkembangan pemikiran dan permasalahan yang menuntut adanya suatu manhaj yang tepat". — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam
🔹 2003–2016. Manhaj ini kemudian dipakai dan dijelaskan dalam berbagai fatwa tematik — misalnya pada penyelesaian ta'arud dengan al-jam'u wa at-taufiq atau tarjih, serta penggunaannya dalam fatwa kontemporer (seperti pengharaman rokok elektronik pada Fatwa 26/2020). — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika
🔹 2024 (Munas Pekalongan). Naskah Manhaj Tarjih Putusan Munas Pekalongan 2024 menjadi salah satu rumusan yang dihimpun dalam kumpulan Fikih Muhammadiyah Bagian Manhaj. — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
🔹 2026 (Munas Tarjih XXXII, ditanfidzkan lewat Keputusan PP Muhammadiyah No. 68/KEP/I.0/B/2026). Inilah perkembangan terbaru: naskah "Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah" disahkan sebagai evolusi dari keputusan-keputusan manhaj sebelumnya. Munas merekomendasikan sejumlah kajian lanjutan — antara lain mengkaji ulang pendekatan bayani dalam ragam metode menjadi pendekatan lughawi, merumuskan ulang kaidah hadis mauquf mujarrad, dan menelusuri kembali sumber Pokok-Pokok Manhaj Tarjih. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii, Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
🔹 Yang berubah: dari rumusan yang menekankan sumber dan asas, manhaj 2026 memperjelas tiga hal — pengertian tarjih disamakan dengan ijtihad, penjelasan irfani dalam triad pendekatan ditambahkan, dan aspek akhlak dimasukkan ke dalam wawasan tajdid. Namun kerangka dasarnya (wawasan–sumber–pendekatan–metode) konsisten sejak rumusan 2000 hingga 2026.
✍️ Catatan:
🔹 Uraian unsur-unsur di atas bersumber dari pembacaan halaman Pengembangan Manhaj Tarjih (Keputusan 68/2026), Panduan Penyusunan Fatwa, dan halaman konsep Manhaj Tarjih. Untuk rincian penuh tiap unsur (misalnya syarat-syarat maslahah mursalah atau contoh penerapan istihsan), halaman-halaman tersebut memuatnya secara panjang; penelusuran ini menyajikan kerangka pokoknya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Manhaj Tarjih Muhammadiyah adalah sistem metodologis yang terdiri atas empat unsur — wawasan/semangat, sumber ajaran (Al-Qur'an dan sunah maqbulah beserta sumber paratekstual), pendekatan (bayani, burhani, irfani), dan metode (bayani, kausasi, sinkronisasi). Rumusan ini ditetapkan dalam keputusan-keputusan Tarjih, dengan pengembangan terbaru pada Munas Tarjih XXXII 2026 yang ditanfidzkan lewat Keputusan PP Muhammadiyah No. 68/KEP/I.0/B/2026.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan (2026)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii (2026)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam (Keputusan Tarjih, Jakarta 2000)
🔹 Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa (Panduan Penyusunan Fatwa, 2024)
🔹 Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Tarjih
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Mazhab
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana pandangan Tarjih Muhammadiyah tentang mazhab — pengertiannya, sikap Muhammadiyah terhadap mazhab, serta kaitannya dengan taklid dan ijtihad?
✨️ Jawaban:
1) Pengertian mazhab.
🔹 Secara bahasa, mazhab (مَذْهَب) berasal dari akar kata ذَهَبَ (żahaba) yang berarti jalan, tempat yang harus dilalui, perjalanan, pendapat, pendirian, paham, pegangan, aliran. Dalam KBBI, mazhab diartikan sebagai "haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam". Sedangkan secara istilah fikih, mazhab dimaknai sebagai jalan pikiran, pemahaman dan pendapat yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum Islam dari sumber al-Qur'an dan as-Sunnah — juga diartikan sebagai fatwa atau pendapat ulama dalam urusan agama. — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab (2016)
🔹 Mazhab dalam fikih banyak jumlahnya, namun yang masyhur ada empat: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, yang mulai berkembang pada era Dinasti Abbasiyah, kurun ke-2 H (8 M). — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab
2) Sikap Muhammadiyah: tidak bermazhab, tetapi bukan anti-mazhab.
🔹 Rumusan bakunya:
"Muhammadiyah tidak bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab. Muhammadiyah memosisikan pendapat-pendapat imam mazhab secara proporsional dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam melakukan pembahasan dan memutuskan suatu hukum tertentu." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)
🔹 Prinsip ini dalam Manhaj Tarjih disebut Alla-mazhabiyyah, yaitu "tidak berafiliasi (mengikatkan diri) kepada mazhab tertentu". — Alla Mazhabiyyah; Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)
🔹 Muhammadiyah tidak menjadikan HPT (Himpunan Putusan Tarjih) sebagai mazhab, apalagi "mazhab kelima". HPT adalah bahan rujukan untuk ditelaah dan tuntunan pengamalan sesuai dalilnya. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
3) Taklid dilarang; yang dianjurkan ittiba'.
🔹 Muhammadiyah "tidak membenarkan warganya untuk bertaklid". Prinsip tidak bermazhab berarti tidak membenarkan adanya taklid pada seseorang atau mazhab tertentu; setiap orang mengamalkan ajaran Islam langsung berdasar dalil, dan sebaliknya dilarang bertaklid, yakni "mengikuti suatu amalan agama tanpa mengetahui dasarnya". — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
🔹 Definisi taklid menurut Muhammadiyah: "mengikuti apa yang dikatakan oleh orang-orang (seperti ulama, syeikh, kiai, atau pemimpin) tentang suatu hukum Islam tanpa memeriksa apakah pendapat tersebut bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah maqbulah". —
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid (2024)
4) Para imam mazhab sendiri melarang taklid.
🔹 Naskah Tarjih mengutip pernyataan para imam mazhab yang justru memerintahkan mengikuti yang benar:
🔸 Imam Abu Hanifah: "Apabila aku mengatakan sesuatu pendapat yang menyelisihi al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad saw, maka tinggalkanlah pendapatku tersebut."
🔸 Imam Malik bin Anas: "Aku hanyalah seorang manusia yang (mungkin) salah dan (mungkin) benar..."
🔸 Imam asy-Syafi'i: "Apabila engkau menemukan dalam kitab (pendapat)-ku menyelisihi sunnah Rasulullah saw, maka katakanlah (ikutilah) yang disampaikan oleh Rasulullah saw dan tinggalkanlah apa yang aku katakan."
🔸 Imam Ahmad: "Janganlah engkau taqlid (ikut-ikutan) kepadaku, kepada Imam Malik, kepada Imam asy-Syafi'i, kepada Imam Auza'i dan Imam ats-Tsaury, tetapi ambillah (ikutilah) dari mana mereka mengambilnya."
— Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab, Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid
5) Talfiq (mencampuradukkan pendapat mazhab).
🔹 Menggabungkan beberapa pendapat dalam satu perbuatan syar'i disebut talfiq. Muhammadiyah membenarkan talfiq sepanjang telah dikaji lewat proses tarjih, yaitu proses analisis untuk menetapkan hukum dengan menetapkan dalil yang lebih kuat (rajih), lebih tepat analogi, dan lebih kuat maslahatnya. — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab
6) Tiga golongan kemampuan beragama.
🔹 Dalam Munas Tarjih ke-25 tahun 2000 di Jakarta dijelaskan tiga golongan: mujtahid (menggali ajaran Islam langsung dari wahyu), muttabi' (mengikuti pemikiran ulama dengan mengetahui dalil dan argumentasinya), dan mukalid (mengikuti pendapat tanpa mengetahui dalilnya). — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid
🔹 Bagi orang yang mampu memahami dalil langsung dari sumbernya, tidak merujuk pada pendapat imam mazhab dibolehkan; sedangkan bagi orang awam yang tidak mampu memahami dalil secara langsung, hendaknya melakukan ittiba', "yaitu dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini". — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada (2024)
📚 Dalil:
🔹 QS al-Isra' (17): 36:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
"Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid
🔹 QS an-Nisa' (4): 59 (perintah mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
✍️ Catatan:
🔹 Perkembangan lintas tahun: pembahasan ini konsisten sejak naskah paling awal. Tanya Jawab Agama jilid 2 dan 3 sudah menegaskan "Muhammadiyah tidak bermadzhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaqlid"; Fatwa 19/1999 (membandingkan Muhammadiyah dan NU) menegaskan Muhammadiyah "tidak mengikatkan diri pada satu mazhab" sedangkan NU "menggunakan pola bermazhab"; Fatwa 08.B/2003 membahas fanatisme terhadap mazhab; Fatwa 14/2016 menambahkan analisis talfiq; Tanya Jawab Agama 2024 (edisi 04, 16, 19) merinci pengertian taklid, muttabi', mukalid, dan kaidah bagi orang awam; dan Keputusan 68/2026 menetapkan alla-mazhabiyyah sebagai bagian resmi wawasan/semangat tarjih. Tidak ada perubahan posisi — yang berkembang adalah kedalaman penjelasan dan perumusan istilahnya.
🔹 Naskah Fatwa 14/2016 mencatat bahwa "belum didapati nash baik al-Quran ataupun al-Hadis yang memerintahkan kepada umat Islam untuk bermazhab". Ini adalah keterangan tentang dalil yang tidak ditemukan, bukan penetapan bebas bermazhab; sikap hukum Muhammadiyah tetap sebagaimana dirumuskan, yaitu tidak mengikatkan diri pada mazhab, dengan pendapat imam mazhab sebagai bahan pertimbangan. — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab
✅️ Kesimpulan:
🔹 Mazhab adalah pendapat/jalan seorang mujtahid yang kemudian diikuti. Tarjih Muhammadiyah berprinsip alla-mazhabiyyah: tidak mengikatkan diri pada mazhab tertentu, tetapi juga bukan anti-mazhab — pendapat para imam mazhab tetap dipertimbangkan sepanjang sesuai jiwa al-Qur'an dan as-Sunnah. Taklid (mengikuti tanpa dalil) dilarang; yang dianjurkan adalah ittiba' (mengikuti dengan mengetahui dalil), dan bagi orang awam yang tidak mampu menggali dalil, diarahkan bermazhab secara ittiba'.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan (Tanya Jawab Agama jilid 3)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan (Tanya Jawab Agama jilid 2)
🔹 Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999)
🔹 Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003 (2003)
🔹 Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab (2016)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid (2024)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada (2024)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)
🔹 Madzhab, Alla Mazhabiyyah, Taklid, Talfiq
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
manhaj
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa yang dimaksud dengan manhaj dalam lingkungan Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Pengertian harfiah. Frasa "manhaj tarjih" secara harfiah berarti cara melakukan tarjih. Dalam lingkungan Muhammadiyah, yang dimaksud manhaj adalah sistem atau metodologi yang dipegangi Majelis Tarjih dalam mengkaji, menafsirkan, dan menerapkan ajaran agama. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
🔹 Kaitan dengan tarjih. Istilah tarjih berasal dari disiplin usul fikih, yaitu penilaian terhadap dalil-dalil syar'i yang secara zahir tampak saling bertentangan untuk menentukan mana yang lebih kuat. Ar-Razi (w. 606/1209) mendefinisikannya: "menguatkan salah satu dalil atas yang lain sehingga diketahui mana yang kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
🔹 Perkembangan makna. Dalam lingkungan Muhammadiyah, pengertian tarjih berkembang. Pada awalnya tarjih dipahami sebagai "memperbandingkan — dalam suatu permusyawaratan — pendapat-pendapat dari ulama (baik dari dalam atau pun dari luar Muhammadiyah termasuk pendapat imam-imam) untuk kemudian mengambil mana yang dianggap mempunyai dasar dan alasan yang lebih kuat." Lambat laun tarjih tidak lagi hanya berarti kuat-menguatkan dalil atau pilih-memilih pendapat, melainkan identik atau hampir identik dengan ijtihad itu sendiri. Karena itu tarjih "tidak dilakukan secara serampangan, melainkan berdasarkan kepada asas-asas dan prinsip-prinsip tertentu", dan kumpulan prinsip serta metode yang melandasinya itulah yang dinamakan Manhaj Tarjih (metodologi tarjih). — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P, Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Definisi baku Manhaj Tarjih. Sebagaimana dirumuskan dalam naskah 2026:
"suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Nama lain. Dalam lingkungan Muhammadiyah manhaj ini kadang disebut juga "sistem pemahaman": "Untuk memahami berbagai masalah agama (akidah, akhlak, ibadah, dan muamalat dunyawiah) digunakan suatu sistem pemahaman yang disebut Manhaj Tarjih." — Manhaj Tarjih
🔹 Unsur-unsur. Manhaj Tarjih tersusun atas empat unsur:
🔸 Wawasan/semangat (perspektif) — meliputi wawasan paham agama, tajdid, toleransi, keterbukaan, tidak berafiliasi mazhab (alla-mazhabiyyah), dan wasatiah. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔸 Sumber ajaran — sumber pokok Al-Qur'an dan as-Sunnah al-maqbulah, ditambah sumber paratekstual (ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, sadduz-zari'ah, qaul sahabi, syar'u man qablana, dan 'urf). — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
🔸 Pendekatan — bayani (bertitik tolak pada nas syariah), burhani (temuan ilmiah), dan irfani (kedalaman batin/kesantunan). — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan
🔸 Metode/prosedur teknis — metode bayani, kausasi, dan sinkronisasi (penyelesaian ta'arud secara berurutan: al-jam'u wa at-taufiq, at-tarjih, an-naskh, at-tawaqquf). — Manhaj Tarjih, Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa
🔹 Pemakaian praktis. Manhaj ini bukan sekadar teori, melainkan pedoman penyusunan fatwa: setiap fatwa "tetap berpedoman kepada Manhaj Tarjih Muhammadiyah". Pendekatan bayani, burhani, dan irfani bahkan dipakai dalam fatwa-fatwa kontemporer, misalnya pada Fatwa 07/2011 tentang doa iftitah dan fatwa tentang limbah air wudu (pendekatan burhani pada aspek kesehatan). — Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Manhaj Tarjih
✍️ Catatan:
🔹 Kata manhaj juga muncul dalam makna yang lebih terbatas dan tepat guna, misalnya "berdasarkan manhaj yang digunakan di Majlis Tarjih" dalam konteks masalah haji. Namun makna bakunya dalam lingkungan Tarjih tetap mengacu pada sistem metodologis di atas. — Manhaj
🔹 Perkembangan lintas tahun: rumusan manhaj terus dikaji dan dikembangkan. Keputusan PP Muhammadiyah 1993 disempurnakan, lalu Munas Tarjih XXV tahun 2000 di Jakarta merumuskan manhaj tarjih dan pengembangan pemikiran Islam, disusul Manhaj Tarjih Putusan Munas Pekalongan 2024, dan terakhir Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah hasil Munas Tarjih XXXII yang ditanfidzkan lewat Keputusan PP Muhammadiyah No. 68/KEP/I.0/B/2026. Naskah 2026 menyebut dirinya sebagai "evolusi dari keputusan sebelumnya tentang Manhaj Tarjih". — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj, Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam, Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 01 Keputusan Pimpinan Pusat Muhamma
✅️ Kesimpulan:
🔹 Manhaj (manhaj tarjih) adalah sistem metodologis yang menjadi pegangan Majelis Tarjih dalam mengkaji, menafsirkan, dan menerapkan ajaran Islam — mencakup wawasan, sumber, pendekatan, dan metode. Dalam perkembangannya, tarjih di Muhammadiyah identik dengan ijtihad, dan manhaj inilah yang menjadi pedoman baku penyusunan fatwa serta putusan Tarjih.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (2026)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan (2026)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam (Jakarta 2000)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj (Munas Pekalongan 2024)
🔹 Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa
🔹 Manhaj, Manhaj Tarjih, Manhaj Tarjih Muhammadiyah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
tarjih
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa yang dimaksud dengan tarjih dalam lingkungan Tarjih Muhammadiyah — pengertiannya, asal istilahnya, dan bagaimana maknanya berkembang?
✨️ Jawaban:
1) Pengertian dasar.
🔹 Secara sederhana, tarjih adalah metode menguatkan salah satu dalil atau memilih yang terkuat di antara dalil-dalil yang ada. — Tarjih
Tanya Jawab Agama merumuskannya:
"Tarjih, yaitu memilih dalil yang terkuat di antara dalil-dalil yang ada." — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah
2) Asal istilah: dari ilmu usul fikih.
🔹 Istilah tarjih berasal dari disiplin usul fikih. Di sana tarjih berarti "melakukan penilaian terhadap dalil-dalil syar'i yang secara zāhir tampak saling bertentangan atau evaluasi terhadap pendapat-pendapat (qaul) fikih untuk menentukan mana yang lebih kuat." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
🔹 Ar-Razi (w. 606/1209) mendefinisikannya:
"menguatkan salah satu dalil atas yang lain sehingga diketahui mana yang kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
🔹 Naskah 2026 menjelaskan definisi ini mengandung dua hal pokok:
🔸 tarjih adalah perbuatan mujtahid (ahli hukum syariat), bukan sifat dari suatu dalil;
🔸 objek tarjih adalah dalil-dalil yang tampak saling bertentangan untuk diambil yang lebih kuat.
3) Konteksnya: empat solusi penyelesaian ta'āruḍ al-adillah (dalil yang saling bertentangan).
🔹 Tarjih adalah salah satu dari empat solusi menyelesaikan dalil-dalil yang tampak bertentangan:
🔸 al-jam'u wa at-taufiq (kompromi),
🔸 nasikh wa al-mansukh (menghapus hukum dengan dalil yang datang kemudian),
🔸 tarjih (memilih yang paling kuat),
🔸 tawaqquf (menghentikan pembahasan hukum). — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika
4) Tarjih sebagai salah satu tingkatan ijtihad.
🔹 Dalam usul fikih, tingkatan-tingkatan ijtihad meliputi: ijtihad mutlak mandiri (dalam usul dan cabang), ijtihad mutlak tak mandiri, ijtihad terikat, ijtihad tarjih, dan ijtihad fatwa. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
5) Perkembangan makna di Muhammadiyah.
🔹 Naskah 2026 mencatat pergeseran makna. Pada awalnya tarjih dipahami menurut pengertian aslinya dalam usul fikih:
"memperbandingkan — dalam suatu permusyawaratan — pendapat-pendapat dari ulama (baik dari dalam atau pun dari luar Muhammadiyah termasuk pendapat imam-imam) untuk kemudian mengambil mana yang dianggap mempunyai dasar dan alasan yang lebih kuat."
🔹 Lambat laun pengertian itu bergeser karena perkembangan kegiatan ketarjihan: tarjih "tidak lagi hanya diartikan kegiatan kuat-menguatkan suatu dalil atau pilih-memilih di antara pendapat yang sudah ada, melainkan jauh lebih luas sehingga identik atau paling tidak hampir identik dengan ijtihad itu sendiri." Hal itu karena Majelis Tarjih dan Tajdid banyak melakukan ijtihad atas masalah-masalah baru yang belum direspons oleh fukaha masa lalu. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
🔹 Sejalan dengan itu, Syamsul Anwar (dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah, 2018) merumuskan:
"... tarjih diartikan sebagai setiap aktifitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam. Dari situ tampak bahwa bertarjih artinya sama atau hampir sama dengan melakukan ijtihad mengenai suatu permasalahan dilihat dari perspektif Islam." — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika
🔹 Yang berubah pada 2026 (Munas Tarjih XXXII, Keputusan PP No. 68/KEP/I.0/B/2026). Munas secara khusus menyempurnakan rumusan ini:
Mengganti kalimat "tarjih sama dengan ...", menjadi "tarjih sama dengan ijtihad". — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii
6) Tarjih bukan mazhab.
🔹 Tanya Jawab Agama menegaskan:
"Terhadap bermacam-macam pendapat para ulama termasuk empat mazhab tersebut Muhammadiyah melakukan penilaian, mana yang memiliki dasar yang kuat, itulah yang kemudian dipilih. Sistem ini dikenal dengan metode tarjih. Dengan demikian, tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
🔹 Karena itu Muhammadiyah disebut "bermazhab tarjih" adalah tuduhan yang tidak benar; Muhammadiyah tidak menganut mazhab tertentu, melainkan berpegang kepada al-Qur'an dan al-Hadits yang sahih serta menarjih pendapat yang paling kuat dalilnya. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
✍️ Catatan:
🔹 Perkembangan lintas tahun: dari rumusan usul fikih yang sempit (hanya soal dalil yang tampak bertentangan), makna tarjih diperluas. Munas 2026 mempertajamnya hingga "tarjih sama dengan ijtihad". Perlu dicatat, naskah 2026 juga menyatakan definisi lama (seperti ar-Razi) kurang lengkap, karena membatasi objek tarjih hanya pada dalil yang zāhirnya bertentangan — padahal tarjih juga dilakukan terhadap cara berargumentasi (awjih), qaul-qaul fikih, dan riwayat-riwayat imam mujtahid yang berbeda. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
🔹 Yang tidak berubah: hakikat tarjih sebagai upaya menemukan ketentuan hukum yang lebih kuat berdasarkan dalil, dan sikap terbuka-toleran Majelis Tarjih yang "tidak beranggapan bahwa hanya keputusan Majelis Tarjih yang paling benar". — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tarjih dalam usul fikih adalah menilai dalil yang tampak bertentangan (atau mengevaluasi qaul fikih) untuk memilih yang lebih kuat, dan merupakan salah satu tingkatan ijtihad sekaligus salah satu dari empat solusi ta'āruḍ. Dalam Muhammadiyah maknanya berkembang hingga identik atau hampir identik dengan ijtihad — bahkan sejak Munas Tarjih XXXII 2026 dirumuskan sebagai "tarjih sama dengan ijtihad". Tarjih adalah metode pemilihan/penetapan hukum, bukan sebuah mazhab.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (2026)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii (2026)
🔹 Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020)
🔹 Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017)
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan (Tanya Jawab Agama jilid 3)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Sejarah dan Latarbelakang Manhaj Tarjih Muhammadiyah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana sejarah dan latar belakang lahir serta berkembangnya Manhaj Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
1) Berdirinya Majelis Tarjih (1927–1928) — titik awal.
🔹 Naskah 2026 mencatat:
"Majelis Tarjih dalam Muhammadiyah didirikan pertama kali tahun 1928 sebagai buah dari Keputusan Kongres Muhammadiyah Ke-16 di Pekalongan tahun 1927. Kelembagaan Majelis Tarjih lengkap dengan susunan pengurus dan Qaidah Majelis Tarjih disahkan dalam Kongres Muhammadiyah Ke-17 di Yogyakarta tahun 1928 dengan ketua pertamanya K.H. Mas Mansur (w. 1365/1946)." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
🔹 Karena itu, manhaj lahir bersama kelembagaan Majelis Tarjih itu sendiri: "Dalam melaksanakan pengkajian, penafsiran, dan penerapan ajaran agama tentu ada sistem tertentu yang dipegangi. Sistem tersebut diberi nama Manhaj Tarjih." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
🔹 Nama majelis ini berkembang: pada 1995–2005 disebut Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, dan sejak 2005 hingga sekarang dinamai Majelis Tarjih dan Tajdid. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
2) Latar belakang: gerakan tajdid dan pergulatan maknanya (1980-an–1996).
🔹 Manhaj Tarjih tidak lahir di ruang kosong, melainkan dari kebutuhan gerakan tajdid Muhammadiyah. Naskah Strategi Gerakan Tajdid (Munas Tarjih XXV) menguraikan:
"Predikat Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah dan tajdid fil-Islām telah menjadi trade mark-nya... Namun dalam perkembangan sejarahnya, tajdid Muhammadiyah mengalami kemenangan dan kekaburan yang disebabkan oleh banyak aspek, baik faktor internal maupun eksternal." — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
🔹 Faktor internalnya: "terjebaknya Muhammadiyah kepada gerakan rutinitas dan amal praktis, yang diikuti dengan terbengkalainya kajian-kajian kritis terhadap visi, misi dan strategi perjuangannya". Faktor eksternalnya: "akselerasi perkembangan masyarakat yang multidimensi". — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
🔹 Kritik pada dekade 80-an menjelang Muktamar 41 di Surakarta menyadarkan Muhammadiyah untuk melakukan redefinisi. Definisi tajdid yang semula didominasi orientasi purifikasi (pemurnian dari TBC — takhayul, bid'ah, khurafat) diperbarui menjadi gerakan purifikasi di satu sisi dan dinamisasi di sisi lain (Muktamar Tarjih XXII, 1989, Malang). — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
🔹 Makna ini dipertegas lagi dalam Seminar Purifikasi dan Dinamisasi, 1996, Yogyakarta, dan dipahami "sebagai bagian integral dan karakter ajaran Islam itu sendiri". — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
3) Qaidah Majelis Tarjih 1993 — cikal bakal rumusan baku.
🔹 Sebelum 2000, telah ada Surat Keputusan PP Muhammadiyah No. 74/SK-PP/I.A/8.a/1993 tanggal 27 September 1993 M tentang Qa'idah Majelis Tarjih Muhammadiyah. Dalam SK 2000, qaidah 1993 ini dinyatakan "perlu disesuaikan dengan perkembangan dan disempurnakan". — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
4) Munas Tarjih XXV, Jakarta 2000 (Muktamar ke-44) — rumusan baku Manhaj Tarjih.
🔹 Inilah tonggak perumusan manhaj yang menjadi rujukan utama. Melalui Surat Keputusan PP Muhammadiyah No. 21/SK-PP/II.A/8.c/2000 ditetapkan Qa'idah Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, yang memuat:
"Pertama: Rumusan Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Muhammadiyah perlu terus dikaji dan dikembangkan seiring dengan perkembangan pemikiran dan permasalahan yang menuntut adanya suatu manhaj yang tepat. Kedua: Kepada Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah ditugaskan untuk melakukan kajian-kajian guna pengembangan manhaj lebih lanjut sembari memasyarakatkan manhaj yang sudah ada." — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj, Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam
🔹 Muqaddimah manhaj Jakarta 2000 menjelaskan latar epistemiknya:
"Pemikiran keislaman meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan tuntunan kehidupan keagamaan secara praktis... Muhammadiyah berusaha menyelesaikannya melalui proses triadik/hermeneutis (hubungan kritis/komunikatif-dialogis) antara normativitas din (ar-ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah al-Maqbulah), historisitas berbagai penafsiran atas din, realitas kekinian dan prediksi masa depan... Dengan demikian diharapkan ruhul-ijtihad dan tajdid terus tumbuh dan berkembang." — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika
🔹 Manhaj inilah yang kemudian dipakai sebagai pedoman dalam keputusan-keputusan Tarjih selanjutnya, misalnya dalam Keputusan Tarjih ke-27 tentang Seni Budaya Islam, yang menyatakan kesenian "dipergunakan manhaj tarjih yang telah diputuskan dalam Musyawarah Nasional Tarjih ke-25 pada Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakarta tahun 2000, melalui pendekatan 'bayani, burhani dan irfani'". — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian
5) Perkembangan kelembagaan dan sifat manhaj.
🔹 Naskah menegaskan sifat manhaj ini:
"manhaj Tarjih ini bersifat menyeluruh, fleksibel, fungsional, toleran, terbuka, dan responsif terhadap perkembangan keilmuan dan kemasyarakatan." — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika
🔹 Pada bagian penutup Manhaj Tarjih ditegaskan dua hal: (1) hasil rumusan manhaj bersifat toleran (tidak menganggap pendapat yang berbeda sebagai salah) dan terbuka (menerima kritik konstruktif); (2) "Segala keputusan Majelis Tarjih yang berkaitan dengan manhaj istidlal sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini tetap berlaku." — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika
6) Munas Pekalongan 2024 dan Tanfidz 2026 — perkembangan terbaru.
🔹 Rumusan manhaj kembali dikembangkan. Naskah "Manhaj Tarjih Putusan Munas Pekalongan 2024" dihimpun dalam Fikih Muhammadiyah Bagian Manhaj. — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
🔹 Puncaknya, hasil Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah tentang Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah (diselenggarakan 13–15 Syakban 1445 H / 23–25 Februari 2024 M di Pekalongan) ditanfidzkan melalui Keputusan PP Muhammadiyah No. 68/KEP/I.0/B/2026 tanggal 19 Syakban 1447 H / 7 Februari 2026 M. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 01 Keputusan Pimpinan Pusat Muhamma
🔹 Naskah 2026 menyebut dirinya secara eksplisit:
"Naskah ini merupakan evolusi dari keputusan sebelumnya tentang Manhaj Tarjih. Untuk terus mengembangkan sistem istinbat hukum yang dapat menangani berbagai masalah kontemporer, pengembangan ini perlu dilakukan." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
📚 Dalil / Sumber:
🔹 Semua keterangan di atas adalah keterangan historis dan metodologis, bukan penetapan dalil hukum, sehingga tidak ada ayat atau hadis yang dikutip di sini. Rujukan utamanya adalah naskah-naskah keputusan Tarjih yang ditautkan di bawah.
✍️ Catatan:
🔹 Alur kronologisnya: (1927–1928) berdirinya Majelis Tarjih dengan ketua pertama K.H. Mas Mansur → (1980-an–1989) kritik dan redefinisi tajdid di Muktamar 41 Surakarta dan Muktamar Tarjih XXII Malang → (1993) Qaidah Majelis Tarjih → (1996) Seminar Purifikasi dan Dinamisasi Yogyakarta → (2000) perumusan baku Manhaj Tarjih di Munas XXV Jakarta → (2024) Munas XXXII Pekalongan → (2026) tanfidz Pengembangan Manhaj Tarjih lewat Keputusan 68/KEP/I.0/B/2026.
🔹 Yang berubah dan yang tetap: benang merahnya tetap — manhaj adalah sistem yang "perlu terus dikaji dan dikembangkan" (2000) dan selalu dinyatakan sebagai "evolusi dari keputusan sebelumnya" (2026). Yang berkembang adalah kedalaman dan cakupannya: dari rumusan sumber dan qaidah istidlal, hingga penajaman pengertian tarjih, penambahan penjelasan pendekatan irfani, dan aspek akhlak dalam wawasan tajdid.
🔹 Penelusuran ini menyajikan kerangka besar sejarah dan latar belakangnya. Rincian tiap keputusan (misalnya seluruh 18 butir qaidah manhaj) termuat panjang dalam naskah-naskah sumber yang ditautkan; sebagian belum seluruhnya saya baca secara utuh.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Manhaj Tarjih Muhammadiyah lahir bersamaan dengan pendirian Majelis Tarjih (1928) sebagai kebutuhan gerakan tajdid, kemudian mengalami rangkaian penyempurnaan: Qaidah 1993, perumusan baku pada Munas Tarjih XXV Jakarta 2000, Munas Pekalongan 2024, dan pengesahan Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah melalui Keputusan PP No. 68/KEP/I.0/B/2026. Latar belakangnya adalah pergulatan makna tajdid — purifikasi dan dinamisasi — serta kebutuhan menjawab masalah kontemporer yang belum direspons fukaha masa lalu.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (2026)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 01 Keputusan Pimpinan Pusat Muhamma (2026)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj (memuat Qaidah 1993, Jakarta 2000, dan Manhaj Tarjih Munas Pekalongan 2024)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam (HPT 3)
🔹 Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian
🔹 Mas Mansur, Majelis Tarjih, Manhaj Tarjih, Tajdid
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Sumber Hukum Islam: Al-Qur'an dan As-Sunnah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana Tarjih Muhammadiyah menempatkan Al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai sumber hukum Islam — pengertian, kedudukan, dan syarat penerimaannya?
✨️ Jawaban:
1) Penetapan dasarnya: HPT Kitab Masalah Lima.
🔹 Rumusan paling tua dan paling mendasar ada dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Kitab Masalah Lima, yang memutuskan:
"a. Bahwa DASAR mutlak untuk berhukum dalam agama Islam adalah Al-Quran dan Al-Hadits.
b. Bahwa di mana perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk diamalkannya mengenai hal-hal yang tak bersangkutan dengan 'ibadah..." — Hpt Jilid 1 Kitab Masalah Lima
🔹 Naskah Tanya Jawab Agama mencatat bahwa rumusan ini adalah hasil Muktamar khusus tahun 1954–1955, yang berlangsung dalam rangka menjawab "Masalah Lima" yang sejak 1935 telah disebarkan untuk ditanggapi ulama di wilayah-wilayah. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Al Quran Dan Hadist
2) Kedudukan Al-Qur'an sebagai sumber hukum.
🔹 Tanya Jawab Agama jilid 3 memuat dalil-dalil yang dijadikan dasar bahwa Al-Qur'an adalah sumber hukum, antara lain:
🔸 QS an-Nisa' (4): 105 — perintah mengadili manusia dengan apa yang Allah wahyukan;
🔸 QS al-Ma'idah (5): 49–50;
🔸 QS al-An'am (6): 57 — "Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah";
🔸 QS al-An'am (6): 155 dan QS al-A'raf (7): 3.
🔹 Di samping itu dikutip riwayat Ibnu Mardawaih dari Ali r.a. dan riwayat Ibnu Hibban dari Jabir r.a. yang memerintahkan berpegang teguh kepada Al-Qur'an. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Al Quran Dan Hadist
3) Kedudukan as-Sunnah sebagai sumber hukum.
🔹 Menurut Tanya Jawab Agama, Al-Qur'an sendiri memerintahkan menaati Rasulullah, sehingga as-Sunnah menjadi sumber hukum:
🔸 QS al-Hasyr (59): 7 — وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ("Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah").
🔸 QS Ali 'Imran (3): 31, QS an-Nisa' (4): 64, QS al-Anfal (8): 20, QS Muhammad (47): 33, dan QS an-Nur (24): 54.
🔸 Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah: "Barangsiapa telah mentaati aku, maka sesungguhnya ia telah mentaati Allah..."
🔹 Naskahnya juga menyebut riwayat al-Hakim dari Abu Hurairah dan dari Ibnu 'Abbas tentang "Kitab Allah dan Sunnahku" yang tidak akan membuat sesat selama berpegang teguh padanya. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Al Quran Dan Hadist
🔹 Hubungan keduanya dijelaskan: "hukum-hukum dalam Al-Quran itu bersifat umum, sedang As-Sunnah bersifat aturan pelaksanaan. Pelaksanaan As-Sunnah terhadap Al-Quran itu termasuk diperintahkan oleh Al-Quran, jadi termasuk pelaksanaan Al-Quran pula." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis
4) Yang menerima hujah: sunah maqbulah.
🔹 Penegasan baku Jakarta 2000:
"Sumber ajaran Islam adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
🔹 Apa itu sunah maqbulah. Naskah 2026 menjelaskan istilah ini merupakan perbaikan atas rumusan lama dalam HPT yang memakai ungkapan "sunah sahihah". Ungkapan lama itu sering disalahpahami dengan mengidentikkannya pada hadis sahih, sehingga hadis hasan dianggap tidak bisa menjadi hujah — padahal "sudah menjadi ijmak seluruh umat Islam bahwa hadis hasan juga menjadi hujah agama". Karena itu rumusan diperbaiki menjadi:
"... yang dimaksud dengan sunah sahihah adalah sunah yang bisa menjadi hujah, yaitu hadis sahih dan hadis hasan. Dengan demikian, dalam rumusan baru dikatakan 'sunah makbulah', yang berarti sunah yang dapat diterima sebagai hujah agama, baik berupa hadis sahih maupun hadis hasan." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
🔹 Halaman konsep merumuskannya: sunah maqbulah adalah "sunnah sahih atau hasan yang tidak berlawanan dengan nas yang lebih kuat". — Sunah Maqbulah, Al Sunnah Al Maqbulah
5) Hadis daif — syarat penerimaan.
🔹 Naskah 2026 menegaskan: "Hadis daif dapat dijadikan hujah syar'iyyah kecuali kedaifannya sangat fatal." Hadis daif bisa menjadi hujah apabila:
🔸 (1) banyak jalur periwayatannya sehingga satu sama lain saling menguatkan,
🔸 (2) ada indikasi berasal dari Nabi saw.,
🔸 (3) tidak bertentangan dengan Al-Qur'an,
🔸 (4) tidak bertentangan dengan hadis lain yang sudah dinyatakan sahih,
🔸 (5) kedaifannya bukan karena rawi bersangkutan tertuduh dusta dan pemalsu hadis. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
6) Sumber paratekstual (pendamping sumber pokok).
🔹 Selain kedua sumber pokok, Manhaj Tarjih mengenal sumber paratekstual: ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, tindakan preventif (sadduz-zari'ah), pendapat sahabat (qaul sahabi), syariat umat terdahulu (syar'u man qablana), dan 'urf. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
7) Sikap terhadap penolakan as-Sunnah (inkar sunnah).
🔹 Fatwa 34/2004 mencatat tiga golongan dalam sejarah perbedaan pendapat tentang kehujahan as-Sunnah:
🔸 Golongan yang menolak as-Sunnah secara mutlak — "jelas mereka dalam kekeliruan", karena bagaimana mereka akan shalat atau berzakat sementara Al-Qur'an hanya menyebut umum dan perinciannya ada di as-Sunnah.
🔸 Golongan yang hanya menerima hadis mutawatir — juga keliru, karena tidak dapat mengetahui ayat khas atau 'am, muthlaq atau muqayyad, padahal itu banyak dijelaskan oleh as-Sunnah yang bukan mutawatirah.
🔸 Golongan yang mengakui as-Sunnah sebagai sumber utama agama di samping Al-Qur'an.
🔹 Inkar sunnah diartikan "mengingkari as-Sunnah sebagai salah satu sumber utama agama". Jika masih ada pengakuan syahadah pada diri mereka, "maka masih dipandang sebagai Muslim" — namun muslim yang kufur terhadap rukun Islam yang lain yang cara pelaksanaannya dijelaskan as-Sunnah. Dalilnya QS al-Hasyr (59): 7. — Fatwa 34 2004 Inkar Sunnah
8) Cara menyimpulkan hukum dari kedua sumber.
🔹 Fatwa 18/2013 menjelaskan bahwa ketentuan hukum dalam Al-Qur'an "tidak bersifat rinci" dan merupakan kaidah-kaidah umum, sedangkan "periwayatan teks-teks Hadis tidak semuanya autentik (shahih). Sehingga hanya hadis-hadis yang shahih dan hasan saja yang dapat menjadi sumber hukum". Penyimpulan hukum dari lafal memakai kaidah usul fikih — misalnya al-ashlu fi al-amri lil-wujub (pada dasarnya perintah menunjukkan kewajiban) dan an-nahyu yaqtadhi at-tahrim (pada dasarnya larangan menunjukkan pengharaman). — Fatwa 18 2013 Asal Muasal Hukum Wajib Sunat Dll
📚 Dalil:
🔹 QS al-Hasyr (59): 7 — وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا — Fatwa 34 2004 Inkar Sunnah, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Al Quran Dan Hadist
🔹 QS an-Nisa' (4): 105; QS al-Ma'idah (5): 49–50; QS al-An'am (6): 57; QS al-A'raf (7): 3; QS Ali 'Imran (3): 31; QS an-Nisa' (4): 64; QS al-Anfal (8): 20; QS Muhammad (47): 33; QS an-Nur (24): 54 — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Al Quran Dan Hadist
✍️ Catatan:
🔹 Alur kronologis: (1954–1955) Muktamar khusus merumuskan "Dasar mutlak untuk berhukum dalam agama Islam adalah Al-Quran dan Al-Hadits" — dibukukan dalam HPT Kitab Masalah Lima; (2000, Munas Tarjih XXV Jakarta) ditegaskan "Sumber ajaran Islam adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah", sekaligus menetapkan istilah sunah maqbulah sebagai perbaikan atas rumusan lama "sunah sahihah"; (2004) Fatwa 34 menegaskan kehujahan as-Sunnah dan menolak inkar sunnah; (2013) Fatwa 18 menjelaskan metode penyimpulan hukum dari kedua sumber; (2021) Fatwa 16 menegaskan penerimaan al-Sunnah al-Maqbulah; (2026) Keputusan 68 merangkum semuanya dan memperjelas syarat penerimaan hadis hasan dan hadis daif.
🔹 Yang berubah dan yang tetap: penetapan bahwa kedua sumber ini adalah sumber pokok tidak berubah sejak 1954–1955 hingga 2026. Yang berkembang adalah perinciannya — khususnya perubahan istilah dari "sunah sahihah" menjadi "sunah maqbulah" agar hadis hasan tidak tertolak, serta penambahan kategori sumber paratekstual secara eksplisit pada rumusan 2026.
🔹 Penelusuran ini menyajikan kerangka pokoknya. Rincian tiap sumber paratekstual (ijmak, qiyas, maslahah, istihsan, istishab, sadduz-zari'ah, dan seterusnya) beserta definisi lengkap dan contoh penerapannya termuat panjang dalam naskah 2026 dan sebagian telah saya baca; bagian sisanya belum seluruhnya tampil.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Sumber pokok ajaran Islam menurut Tarjih Muhammadiyah adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-maqbulah — sunah yang dapat dijadikan hujah, mencakup hadis sahih dan hasan. Penetapan ini berpijak pada HPT Kitab Masalah Lima (hasil Muktamar 1954–1955) dan ditegaskan kembali pada Putusan Tarjih Jakarta 2000, serta dirumuskan ulang secara rinci pada Keputusan 68/2026. Di samping kedua sumber pokok terdapat sumber paratekstual, dan hadis daif dapat menjadi hujah dengan lima syarat yang ketat.
💎 Sumber:
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Masalah Lima (HPT Kitab Masalah Lima, Muktamar 1954–1955)
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Al Quran Dan Hadist (Tanya Jawab Agama jilid 3)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis (Tanya Jawab Agama jilid 2)
🔹 Fatwa 34 2004 Inkar Sunnah (2004)
🔹 Fatwa 18 2013 Asal Muasal Hukum Wajib Sunat Dll (2013)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026)
🔹 Sunah Maqbulah, Al Sunnah Al Maqbulah, Al Quran, Sunah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Mengenal Perbedaan Pendapat dalam Fikih Islam
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana Tarjih Muhammadiyah mengenali dan menyikapi perbedaan pendapat (ikhtilaf) dalam fikih Islam — sebab-sebabnya, batasnya, dan sikap yang benar?
✨️ Jawaban:
1) Perbedaan pendapat adalah kenyataan (sunnatullah) yang diakui.
🔹 Tanya Jawab Agama menyatakan:
"Sepanjang sejarah agama ini, adanya perbedaan pendapat itu merupakan kenyataan dan tidak dapat dipungkiri." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain
🔹 Naskah 2024 menyebutnya sebagai sunnatullah (ketentuan Allah) yang tidak terhindarkan:
"Karena perbedaan pendapat itu sebuah sunnatullah yang tidak dapat dihindari. Justru dengan tidak mengekang diri pada mazhab tertentu, dakwah menjadi lebih fleksibel." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
🔹 Manhaj Tarjih 2026 menempatkan keberagaman pendapat (ikhtilaf) sebagai manifestasi keluasan Islam (al-Islam al-wasi): "Salah satu manifestasi nyata dari keluasan Islam ini dapat dilihat dari keberagaman pendapat (ikhtilaf) yang dihasilkan oleh para ulama di berbagai cabang ilmu, seperti fikih, teologi, dan tafsir." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan , Ikhtilaf
2) Hadis "ikhtilafu ummati rahmah" — bukan sabda Nabi, tetapi maknanya diterima.
🔹 Tarjih meneliti adagium populer "Perbedaan pendapat itu rahmat" secara kritis dan menyimpulkan:
"Dari apa yang dikemukakan di atas jelas bahwa Hadits ikhtilafu ummati rahmah tidak diriwayatkan dalam kitab-kitab Hadits yang mu'tabar dan para ulama yang menyelidiknya tidak menemukan sanadnya... Dengan demikian kita tidak ragu lagi menyatakan bahwa Hadits tersebut bukan Hadits yang berasal dari Nabi saw." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain
🔹 Namun naskah yang sama menegaskan maknanya tetap dapat diterima:
"meskipun ungkapan ini bukan Hadits Nabi, namun pandangan bahwa berbeda pendapat itu rahmat merupakan pandangan yang dapat diterima oleh para ulama dan tidak menyimpang dari keseluruhan tradisi dan ajaran Nabi saw." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain
🔹 Penolakan itu juga berdasarkan penelusuran hadis Ibnu Abbas yang "berdekatan maknanya" namun dinyatakan dha'if — antara lain oleh al-'Iraqy. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain
3) Batas perbedaan: hanya pada masalah ijtihadiyah.
🔹 Ini pembedaan kunci:
"yang dimaksud dengan perbedaan pendapat tersebut hanyalah perbedaan mengenai masalah-masalah hukum ijtihadiyah, bukan mengenai kaidah-kaidah fundamental agama dan pokok-pokok ajaran Islam. Perbedaan mengenai ini adalah kesesatan." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain, Ijtihadiyah
🔹 Alasannya, kata raḥmah dalam ungkapan itu berbentuk nakirah (tidak tertentu) tanpa kata sandang "al", sehingga tidak menunjukkan pernyataan umum — "meskipun perbedaan pendapat itu diakui sebagai rahmat namun tidak semua perbedaan pendapat itu rahmat." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain
🔹 Naskah Fatwa 19/1999 menegaskan bahwa sumber hukum utama Muhammadiyah dan organisasi lain "pada dasarnya tidak ada perbedaan, yaitu al-Qur'an dan al-Hadis. Namun dalam aplikasi serta hirarkhi berikutnya terdapat perbedaan." — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
4) Sebab-sebab perbedaan pendapat di kalangan ulama.
🔹 Secara umum, menurut Fatwa 19/1999:
"1. Perbedaan di dalam memahami ayat-ayat al-Qur'an
2. Perbedaan di dalam memahami as-Sunnah termasuk perbedaan dalam menentukan statusnya
3. Perbedaan di dalam penggunaan ar-ra'yu (penalaran) yang akan mempengaruhi metodologi yang digunakan
4. Karena pengaruh lingkungan." — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
5) Perbedaan pendapat pernah terjadi pada masa Nabi dan diakui beliau.
🔹 Dikisahkan bahwa Nabi saw mengirim serombongan sahabat ke Bani Quraizah dengan perintah agar shalat 'Asar dilakukan di perkampungan Bani Quraizah:
"Namun di tengah jalan waktu shalat 'Asar sudah hampir habis, lalu sebagian shalat 'Asar di perjalanan dan sebagian lagi shalat 'Asar di Bani Quraizah demi mengikuti perintah Nabi saw, walaupun mereka tiba di sana setelah waktu Maghrib. Lalu hal itu dilaporkan kepada Nabi saw dan beliau tidak mempermasalahkan mereka (Sahih al-Bukhari)." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain
6) Tiga cara menyikapi: tanawwu', tarjih, dan larangan fanatisme.
🔸 Tanawwu' — bila beberapa cara sama-sama punya dalil sahih, keduanya dibolehkan. Didefinisikan sebagai "metode penyelesaian perbedaan pendapat dengan membolehkan berbagai cara yang sama-sama memiliki dalil sahih". Contohnya bacaan basmalah: "hukum dalam membaca basamalah ini ada tanawwu', maksudnya boleh dibaca jahar dan boleh dibaca sir." — Tanawwu
🔸 Tarjih — bila dalil tampak bertentangan, dipilih yang lebih kuat (lihat bahasan tarjih). — Tarjih
🔸 Fanatisme mazhab dilarang. Fatwa 08.B/2003 menegaskan fanatik — "teramat sangat kuat kepercayaan... yang biasanya menimbulkan kepicikan dalam berpikir" — "tidak sesuai dengan ajaran Islam". Yang dianjurkan adalah ittiba' (mengikuti) pendapat ulama selama tidak menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah. — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003
7) Etika perbedaan: toleran, tidak merasa paling benar, jaga ukhuwah.
🔹 Wawasan toleransi Tarjih didefinisikan: "Toleransi artinya bahwa putusan Tarjih tidak menganggap dirinya saja yang benar, sementara yang lain tidak benar." Naskah "Penerangan tentang Hal Tardjih" (1936) dikutip: keputusan tarjih "tidak ada sifat perlawanan, jakni menentang ataoe menjatoehkan segala jang tidak dipilih oleh Tardjih itoe." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan , Toleransi
🔹 Dalilnya QS al-Hujurat (49): 13 tentang keberagaman bangsa dan suku, dengan komentar Ibn 'Atiyyah: "Jangan sampai kamu sekalian menyombongkan diri dan sebagian kamu ingin lebih (merasa) terhormat dari yang lain" — "jika terjadi perbedaan pendapat, tidak perlu merasa paling benar sekaligus menyalahkan pandangan yang bersebeberangan, karena hanya Allah yang Maha Benar." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Hadis 'Amr bin al-'As tentang hakim yang berijtihad: benar mendapat dua pahala, salah tetap mendapat satu pahala, dikutip sebagai dasar saling menghormati perbedaan. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Diperintahkan menjaga ukhuwah Islamiyyah, berdasar QS Ali 'Imran (3): 103:
"Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai..." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
🔹 Naskah TJA 4 menutup dengan: "perbedaan pendapat itu hendaknya tidak membawa kepada pertentangan dan perpecahan ummat... perlu dikembangkan semangat toleransi dan hindari eksklusivisme yang kaku dan fanatisme buta dalam masalah-masalah ijtihadiyah." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain
📚 Dalil:
🔹 QS Ali 'Imran (3): 103 — وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
🔹 QS an-Nisa' (4): 59 — perintah mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
🔹 QS al-Hujurat (49): 13 — keberagaman bangsa dan suku — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Hadis Muttafaq 'alaih dari 'Amr bin al-'As tentang ijtihad hakim (dua pahala/satu pahala) — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Kisah sahabat ke Bani Quraizah (Sahih al-Bukhari) — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain
✍️ Catatan:
🔹 Alur kronologis: Naskah-naskah Tanya Jawab Agama (TJA 4 dan 6) lebih dahulu meneliti hadis "ikhtilafu ummati rahmah" dan menetapkan batas perbedaan pada masalah ijtihadiyah; Fatwa 47/1998 menyebut sebagian masalah sebagai "khilafiyah yang agak sensitif"; Fatwa 19/1999 merinci empat sebab perbedaan; Fatwa 08.B/2003 melarang fanatisme mazhab dan menganjurkan ittiba'; Fatwa-fatwa tematik 2003–2022 menyebut masalah tertentu (tahlilan, qunut, dll.) sebagai khilafiyah; Fatwa 22/2016 dan Fatwa 01/2022 menjelaskan konsep tanawwu'; dan Keputusan 68/2026 merangkum semuanya dalam wawasan toleransi dan keterbukaan yang bersumber dari al-Qur'an, hadis, dan pandangan ulama.
🔹 Yang tetap dan yang berkembang: pengakuan bahwa perbedaan pendapat itu nyata dan wajar tidak berubah sejak naskah-naskah awal hingga 2026. Yang berkembang adalah perumusan istilahnya: dari sekadar penyebutan masalah "khilafiyah" (1998–2022) menjadi konsep baku ikhtilaf sebagai manifestasi al-Islam al-wasi dan bagian resmi wawasan toleransi Tarjih (2026).
🔹 Penelusuran ini menyajikan kerangka pokoknya. Rincian lengkap tiap naskah — termasuk kutipan-kutipan ulama (al-Manawi, Ibn 'Atiyyah, Mazhar al-Din al-Zaydani) — termuat dalam naskah sumber yang ditautkan; sebagian tidak seluruhnya tampil dalam pembacaan ini.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Perbedaan pendapat (ikhtilaf) dalam fikih diakui sebagai kenyataan dan manifestasi keluasan Islam, tetapi hanya sah pada masalah ijtihadiyah, bukan pada kaidah fundamental agama — perbedaan pada yang terakhir adalah kesesatan. Sebab-sebabnya: perbedaan memahami al-Qur'an, memahami dan menilai status as-Sunnah, penggunaan penalaran (ar-ra'yu), dan pengaruh lingkungan. Sikap Tarjih: meneliti dalil secara kritis (menerima tanawwu' bila sama-sama berdasar, menarjih bila bertentangan), melarang fanatisme dan taklid, menganjurkan ittiba', serta menjaga toleransi dan ukhuwah. Adagium "perbedaan pendapat itu rahmat" menurut penelitian Tarjih bukan hadis Nabi, tetapi maknanya dapat diterima.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain (memuat pembahasan "Berbeda Pendapat Itu Rahmat")
🔹 Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999)
🔹 Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003 (2003)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)
🔹 Ikhtilaf, Khilafiyah, Ijtihadiyah, Tanawwu, Toleransi, Keterbukaan
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.