Hukum suami dan istri
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum hubungan suami-istri — apa saja kewajiban dan hak masing-masing menurut Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Ikatan akad nikah melahirkan kewajiban dan hak timbal balik. Naskah HPT merumuskannya: "Sebagai konsekuensi hukumnya timbullah pula kewajiban dan hak masing-masing, yaitu kewajiban suami-istri, hak suami-istri, hak istri yang menjadi kewajiban suami dan hak suami yang menjadi kewajiban istri" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba.
🔹 Kewajiban bersama: saling setia dan memegang teguh tujuan perkawinan; saling menghargai, menghormati, mempercayai, dan jujur; sopan santun dan menghormati keluarga masing-masing; menjaga kehormatan diri dan pasangan; setiap persengketaan dihadapi dengan makruf; tidak mencari-cari kesalahan pasangan.
🔹 Hak bersama: halal bergaul dan saling memperoleh kesenangan atas karunia Allah; terjadinya hubungan mahram semenda; hubungan waris-mewarisi antara suami dan istri; anak yang lahir dari perkawinan sah bernasab pada ayah dan menjadi tanggung jawab bersama.
🔹 Kewajiban suami: memberi nafkah dan bergaul secara ma'ruf (mu'āsyarah bil-ma'rūf), yakni "Memberikan nafkah kepada istri dan mendukung istri untuk berkontribusi dalam pemenuhan nafkah"; menjaga kehormatan dan nama baik istri serta keluarganya; menjadi mitra dalam mengokohkan akhlak mulia; mendukung pengembangan potensi istri; menciptakan hubungan yang demokratis dan seimbang dalam pengambilan keputusan; serta "Menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan dan tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis istri" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba.
🔹 Prinsip tanggung jawab (al-qiwāmah): suami adalah penanggung jawab tegaknya keluarga. Naskah menegaskan "Al-Qiwāmah bukan berarti dominasi dan kekuasaan dari penanggung jawab, tetapi merupakan beban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi", dan bila suami tidak mampu — sakit berkepanjangan, meninggal, tidak ada kabar, atau tidak berpenghasilan — "fungsi tanggung jawab keluarga dan memberikan nafkah beralih pada istri" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
🔹 Kewajiban istri: "Mentaati suami dalam hal-hal yang terkait dengan kebenaran dan kebaikan"; menghormati dan bersikap baik-santun; mengatur dan menjaga nafkah serta harta yang diberikan suami; mengingatkan dan mendialogkan kelalaian suami dengan cara makruf; memberi dukungan dan semangat dalam mewujudkan akhlak karimah — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba.
🔹 Perkembangan lintas tahun:
🔸 1999 — sebab-sebab yang mewajibkan nafkah ada tiga: keturunan, perkawinan, dan pemilikan; ditegaskan "perbedaan agama tidak menggugurkan kewajiban nafkah" Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua Memberi Nafkah Anak Istri Yang Beda Agama.
🔸 2015 — merujuk Pasal 77 KHI: suami-istri memikul kewajiban menegakkan rumah tangga sakinah, mawaddah, rahmah; saling cinta, hormat, setia, dan memberi bantuan lahir batin; memelihara anak; memelihara kehormatan; dan bila salah satu melalaikan kewajiban, masing-masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agama Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab.
🔸 2017 — menyatukan penghasilan suami-istri "dapat dibenarkan", tetapi "Kebolehan istri membantu suami mencari nafkah tidak dapat menggugurkan kewajiban suami untuk mencari dan memberi nafkah bagi istrinya" Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri.
🔸 2024 — suami berkewajiban menanggung kehidupan istri, bukan hanya materi tetapi "juga berupa kasih sayang, kepedulian, motivasi"; bila tidak, istri berhak menempuh khuluk melalui Pengadilan Agama Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Tanpa Adanya Uzu.
🔸 2025 — kewajiban nafkah ditegaskan sebagai ibadah: "suami yang tidak memenuhi kewajiban ini, meskipun istri rida, tetap berdosa"; nafkah mencakup lahir dan batin Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida. Pada edisi lain tahun yang sama, nikah misyar — yaitu istri "menggugurkan sebagian haknya terhadap suaminya, seperti menggugurkan hak nafkah, hak tempat tinggal dan hak tidur" — dinyatakan "tidak dibolehkan dan harus ditinggalkan" Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi.
🔸 Naskah HPT menyebut kewajiban "bisa gugur sepanjang yang memiliki hak merelakannya", sementara naskah 2025 menegaskan nafkah tetap wajib meski istri rida. Keduanya disajikan apa adanya; untuk kasus konkret, naskah 2025 itulah yang terbaru dan paling eksplisit soal nafkah.
📚 Dalil:
🔹 وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
"Dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak" [QS an-Nisā' (4): 19] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
🔹 وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"Mereka para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya secara makruf" [QS al-Baqarah (2): 228]
🔹 هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
"Mereka itu pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka" [QS al-Baqarah (2): 187]
🔹 وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut" [QS al-Baqarah (2): 233] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida
🔹 كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
"Seseorang telah dianggap berdosa jika menahan makan (nafkah dan sebagainya) pihak yang menjadi tanggungannya" [HR Muslim: 996] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida
🔹 أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا
"Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya" [HR at-Tirmiżī] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
✍️ Catatan:
🔹️ Pertanyaan Anda masih sangat umum, sehingga jawaban ini menyajikan kerangka pokoknya. Aspek turunan seperti nusyuz (pembangkangan), harta bersama, poligami, dan talak tidak ditelusuri dalam jawaban ini dan saya belum memastikan cakupan seluruh naskahnya. Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Hukum hubungan suami-istri dibangun di atas keseimbangan hak dan kewajiban dengan cara mu'āsyarah bil-ma'rūf: kewajiban bersama (kesetiaan, saling menghormati, kejujuran), hak bersama (pergaulan halal, mahram semenda, waris, nasab anak), kewajiban suami (nafkah lahir-batin dan pergaulan ma'ruf tanpa kekerasan), serta kewajiban istri (taat dalam kebaikan, menghormati, menjaga harta, dan saling mengingatkan secara makruf).
💎 Sumber:
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba (Keputusan Munas Tarjih ke-28, Bab III)
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔹️ Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua Memberi Nafkah Anak Istri Yang Beda Agama (1999)
🔹️ Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab (2015)
🔹️ Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri (2017)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Tanpa Adanya Uzu (2024)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida (2025)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Suami yang syirik apakah perlu di khuluk
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah seorang istri yang suaminya berbuat syirik perlu menempuh khulu' (talak tebus) untuk melepaskan diri dari ikatan perkawinan?
✨️ Jawaban:
🔹 Perlu dipisahkan dua hal lebih dulu, karena arsip Tarjih tidak memperlakukan "syirik" dan "murtad" sebagai satu perkara yang sama.
🔸 Syirik adalah dosa, dan pelakunya tidak otomatis dinilai keluar dari Islam. Naskah Tarjih menegaskan bahwa menentukan syirik tidaknya sesuatu harus melihat konteks dan niat: "Untuk menentukan syirik tidaknya perlu diperhatikan, apa konteks dari kata tersebut atau peristiwa yang mengiringinya dan —yang penting— niat dari ucapan/kata-kata itu" Fatwa 12 1999 Kata Abdi Negara Dan Abdi Masyarakat Syirik Hukumnya. Naskah lain juga menegaskan bahwa orang yang telah menyatakan masuk Islam tetap berkedudukan sebagai muslim: "orang yang telah menyatakan masuk Islam, kedudukannya sama dengan orang Islam (muslim), dan mempunyai hak yang sama dengan muslim lainnya", dan "yang berdosa hanya orang yang murtad (kembali kepada agama semula)" Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah Orang Islam Tidak Shalat Bunuh Diri.
🔸 Yang menjadi alasan hukum perkawinan adalah murtad (peralihan agama), bukan sekadar perbuatan syirik. Alasan perceraian yang termuat dalam naskah Tarjih berbunyi: "Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga" — Fatwa 13 2015 Khuluk, dikutip ulang pada Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah dan Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Ta.
🔹 Jadi, khulu' bukan kewajiban otomatis atas suami yang berbuat syirik. Arsip tidak memuat satu pun naskah yang menyatakan "suami syirik wajib dikhulu'". Yang ditemukan adalah tiga hal berikut.
🔸 Pertama, urutan usaha sebelum perceraian. Dalam kasus suami yang masuk Islam lalu ingin kembali ke agama lamanya, naskah 2016 memberikan tuntunan: "ibu harus bersemangat untuk meneguhkan keimanan suami, agar dapat menjadi keluarga yang sakinah sampai akhir hayat", lalu menambah pemahaman agama, majelis ilmu, dan konsultasi Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama. Pola yang sama dipakai naskah 2019: "pada tahap pertama agar tetap bersabar sambil menempuh jalan menasihati si suami", dan "jika ternyata setelah tahap pertama itu sudah ditempuh dengan maksimal tetapi tidak menunjukkan hasil … maka terpaksa ditempuh tahap berikutnya, yaitu si istri mengajukan gugat cerai untuk menyelamatkan agama, keturunan, dan keluarganya" Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah. Naskah 2024 menambahkan langkah islah lebih dulu: "hendaknya langkah pertama yang dilakukan oleh kedua belah pihak adalah mengadakan islah atau perdamaian dengan menunjuk juru damai dari perwakilan masing-masing keluarga" Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Ta.
🔸 Kedua, bila suami benar-benar kembali ke agama selain Islam. Naskah 2016 menutup dengan tegas: "jika setelah semua usaha yang ibu lakukan dan suami tetap kembali kepada agamanya semula, maka walaupun dengan berat hati, ibu harus melepaskan suami karena pernikahan beda agama itu dilarang" Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama. Dasar penalarannya dinyatakan di naskah TJA: "Mengenai hubungan suami istri, itu dianggap sah jika pernikahan mereka dibenarkan oleh syariat. Jika pernikahan mereka itu tidak dibenarkan (seperti jika seorang wanita muslimah menikah dengan seorang laki-laki non muslim), maka hubungan suami istri mereka itu dianggap perzinaan yang harus segera dihentikan" Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga.
🔸 Ketiga, jalurnya tetap melalui Pengadilan Agama. Khulu' adalah "perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan suaminya", dan permohonannya "menyampaikan permohonannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasan atau alasan-alasannya" Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Ta. Kadar tebusannya: "kadar tebusan khulu' yang diberikan oleh isteri harus sebanding dengan mahar yang diberikan suami. Namun tidak menutup kemungkinan dapat lebih besar atau lebih kecil dari maskawin yang diberikan kepada isteri selama atas dasar kerelaan suami" Fatwa 13 2015 Khuluk. Dan perceraian di luar sidang dinyatakan tidak sah: "Perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah" Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah; sejalan dengan Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai.
🔹 Perkembangan lintas tahun:
🔸 1999 — penentuan syirik bergantung konteks dan niat, tidak boleh digeneralisasi Fatwa 12 1999 Kata Abdi Negara Dan Abdi Masyarakat Syirik Hukumnya.
🔸 2007 — orang yang telah menyatakan Islam tetap muslim; dosa murtad adalah persoalan tersendiri Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah Orang Islam Tidak Shalat Bunuh Diri.
🔸 2011 — pernikahan beda agama dinyatakan tidak dibenarkan, dengan penegasan bahwa "Ahlul Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik" Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama.
🔸 2015 — khulu' dirumuskan lengkap: pengertian, faktor penyebab (termasuk murtad), kadar tebusan, dan kedudukan iwadh Fatwa 13 2015 Khuluk.
🔸 2016 — kasus suami yang ingin kembali ke agama lama dijawab dengan tuntunan meneguhkan iman, lalu melepaskan bila ia benar-benar kembali Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama.
🔸 2024 dan 2025 — prosedur ditegaskan: islah, hakam, lalu Pengadilan Agama; khulu' diajukan ke Pengadilan Agama dengan alasan Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Ta Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah.
📚 Dalil:
🔹 وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا
"Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik sehingga mereka beriman … dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sehingga mereka beriman" [QS al-Baqarah (2): 221] — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama
🔹 إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" [QS an-Nisā' (4): 48] — Fatwa 06 2013 Hukum Jimat
🔹 مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
"Barangsiapa menggantungkan jimat maka ia telah syirik" [HR Ahmad] — Fatwa 06 2013 Hukum Jimat
🔹 عَن عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتُبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ، وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الإِسْلاَمِ
… "Wahai Rasulullah, saya tidak mencela Tsabit bin Qais baik dalam segi akhlak maupun agamanya, akan tetapi saya membenci kekafiran sesudah masuk Islam" [HR al-Bukhari no. 5273] — Fatwa 13 2015 Khuluk
✍️ Catatan:
🔹️ Pertanyaan ini tidak menyebut secara rinci bentuk syirik yang dimaksud — apakah berupa keyakinan, ucapan, atau amalan tertentu, dan apakah suami masih mengaku Islam. Tanpa perincian itu, penilaian hukumnya tidak dapat dipastikan, sebab naskah 1999 sendiri mensyaratkan konteks dan niat dalam menentukan syirik. Saya juga belum menemukan naskah Tarjih yang secara khusus membahas "khulu' atas suami yang berbuat syirik" sebagai judul tersendiri; yang tersedia adalah jalur murtad dan jalur ketidakrukunan. Untuk penetapan status agama dan status perkawinan yang konkret, urusannya melalui Pengadilan Agama dan sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Khulu' tidak otomatis wajib atas suami yang berbuat syirik. Yang menjadi alasan hukum dalam arsip Tarjih adalah murtad — peralihan agama yang menyebabkan ketidakrukunan — bukan semata perbuatan syirik yang pelakunya masih mengaku Islam. Langkah yang dituntunkan berurutan: meneguhkan iman dan menasihati dengan sabar, mengutus hakam/juru damai untuk islah, lalu bila tidak ada jalan lain menempuh perceraian melalui Pengadilan Agama; khulu' dengan tebusan sebanding mahar adalah salah satu jalurnya, dan perceraian di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 12 1999 Kata Abdi Negara Dan Abdi Masyarakat Syirik Hukumnya (1999)
🔹️ Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah Orang Islam Tidak Shalat Bunuh Diri (2007)
🔹️ Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011)
🔹️ Fatwa 06 2013 Hukum Jimat (2013)
🔹️ Fatwa 13 2015 Khuluk (2015)
🔹️ Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama (2016)
🔹️ Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah (2019)
🔹️ Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai (2021)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Ta (2024)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (2025)
🔹️ Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.