Bolehkah nikah siri
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bolehkah nikah siri?
✨️ Jawaban:
🔹 Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, tidak boleh — dan pencatatan perkawinan wajib hukumnya bagi warga Muhammadiyah.
🔹 Yang dimaksud nikah siri di sini adalah pernikahan yang rukun dan syaratnya terpenuhi sehingga sah menurut agama, "akan tetapi tidak dilakukan di hadapan petugas pencatat nikah selaku aparat resmi pemerintah atau aparat resmi pernikahan sehingga menyebabkan pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama", sehingga tidak memiliki Akta Nikah Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda.
🔹 Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:
🔸 2007 — Fatwa Tarjih "Hukum Nikah Sirri" (disidangkan 25 Mei 2007) menyimpulkan: "Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." Pencatatan dianalogikan (qiyas aulawi) pada perintah mencatat utang-piutang, dan perubahan hukum karena perubahan zaman dibenarkan dengan kaidah lā yunkaru taghayyurul-aḥkām bi taghayyuril-azmān Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri.
🔸 2010 — Keputusan Munas Tarjih di Malang menegaskan kembali: "Bagi warga Muhammadiyah wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya" (dikutip dalam dua naskah di bawah).
🔸 Keputusan Munas Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, Bab II Konsep Keluarga Sakinah; tahun tidak tercatat pada halaman): "Untuk mewujudkan Keluarga Sakinah, akad nikah tidak dilaksanakan secara 'sirri' tetapi harus dicatatkan di depan pegawai pencatat nikah, untuk menghindari timbulnya fitnah dalam masyarakat, yaitu antara lain hilangnya hak-hak istri dan anak." Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔸 2021 — Fatwa 17/2021 (Nikah Siri Duda Janda, disidangkan 13 November 2020) menyatakan lebih tegas: "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah." Kesimpulannya: "pencatatan pernikahan harus dilakukan sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau pun berstatus sebagai duda dan janda." Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda
🔸 2025 — Tanya Jawab Agama edisi 05 (disidangkan 15 November 2024) memperluasnya ke nikah 'urfi (pernikahan menurut adat tanpa pencatatan resmi), yang disebut "mirip dengan apa yang dikenal sebagai nikah siri di Indonesia": "setiap pernikahan yang tidak dilakukan pencatatan di dalamnya, maka harus ditinggalkan, termasuk dalam hal ini adalah pernikahan siri/urfi", dan "nikah 'urfi tidak boleh dilakukan karena banyak mudarat yang ditimbulkan." Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi
📚 Dalil:
🔹 Perintah mencatat muamalah, yang diqiyaskan pada pencatatan nikah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (QS al-Baqarah [2]: 282) — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Akad nikah adalah perjanjian yang sangat kuat:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
"…padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (QS an-Nisa' [4]: 21) — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 Perintah mengumumkan pernikahan:
أَعْلِنُوا النِّكَح [رواه ابن حبان]
"Umumkanlah pernikahan" [HR Ibnu Hibban]
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ [رواه البخاري]
"Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing" [HR al-Bukhari] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
✍️ Catatan:
🔹 Naskah 2007 tetap mengakui bahwa peraturan perundang-undangan "sama sekali tidak mengatur materi perkawinan", dan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama; kewajiban mencatat diletakkan pada pertimbangan kemaslahatan, ketertiban, dan perlindungan hak istri serta anak. Karena itu bunyi putusannya adalah wajib dicatatkan, sedangkan rumusan "nikah siri tidak sah" muncul dalam naskah 2021.
🔹 Untuk kasus konkret (misalnya pernikahan yang sudah telanjur sirri dan upaya itsbat nikah), arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Nikah siri tidak dibolehkan. Warga Muhammadiyah wajib mencatatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama; pernikahan yang tidak dicatat harus ditinggalkan, dan menurut Fatwa 17/2021 hukum nikah siri adalah tidak sah.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007, Fatwa Tarjih "Hukum Nikah Sirri")
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Munas Tarjih ke-28)
🔹️ Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021, Fatwa No. 17 Tahun 2021)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025, TJA Edisi 05)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.