Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:19 WIB

Keputusan tarjih tentang qiblat salat

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa keputusan Tarjih tentang kiblat salat — arah mana yang harus dihadapi dan bagaimana menentukannya?

✨️ Jawaban:

🔹 Kiblat salat adalah Kakbah di Masjidil Haram, dan menghadapnya wajib. Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab II menegaskan: "Berdasarkan ayat-ayat al-Quran maupun hadis di atas, para ulama sepakat bahwa menghadap ke Baitullah hukumnya wajib bagi orang yang melakukan salat." Fatwa 19/2017 menyatakan hal senada: "Para Mujtahid bersepakat bahwa menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sahnya shalat." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Ii Arah Kiblat, Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum

🔹 Arti "syathral Masjidil Haram" ialah arah Masjidil Haram, yaitu Kakbah. Fatwa 24/2007: "Kata "Syathr" (شَطْرٌ) dalam bahasa Arab mempunyai beberapa arti antara lain "arah" dan "sebagian". Adapun maksud "Syathral Masjidil Haram" (شَطْرَ اْلمَسْجِدِ اْلحَرَامِ) ialah arah Masjidil Haram yaitu Ka'bah. Para ulama tidak berbeda pendapat bahwa Ka'bah itu adalah kiblat bagi semua umat di setiap penjuru dunia. Dan mereka berijma' bahwa orang yang dapat melihat Ka'bah harus menghadap kepadanya ketika shalat, sedang mereka yang tidak dapat melihatnya hendaklah menghadap ke arahnya dengan bantuan cara atau benda atau alat apapun." — Fatwa 24 Syathral Masjidil Haram Imam Khatib Beda Orang Satu Liang Dua Jenazah (2007)

🔹 Arah kiblat ditentukan dengan ilmu pengukuran, bukan perkiraan kasar. Tanya Jawab Agama 2: "Dalam menentukan arah kiblat ini dengan dilakukan ijtihad, dan yang mendekati kebenaran ialah dengan ilmu pengukuran arah, dan yang menggunakan gampangnya hanya dengan perkiraan, seperti dengan arah barat." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat

🔹 Fatwa 34/1998 (Arah Kiblat yang Benar) menjawab kasus dua angka arah kiblat yang beredar (24,5º dan 22º) dan menegaskan bahwa angka itu adalah "sudut kemiringan arah kiblat dari titik Barat", sehingga harus dihitung dari lintang dan bujur tempat. Untuk tiga lokasi di Yogyakarta disebutkan: Kotagede 24º 42', Prambanan 24º 40', Wonosari 24º 42'. Kesimpulannya, angka 24,5º yang "lebih dekat dengan hasil perhitungan sudut arah kiblat untuk tiga lokasi tersebut". — Fatwa 34 1998 Arah Kiblat Yang Benar (1998)

🔹 Bila masjid/saf sudah telanjur tidak tepat arah. Tanya Jawab Agama 2 menuntun: "Jalan yang paling baik ialah usul kepada Takmir Masjid dengan alasan-alasan yang benar dan dapat diterima, agar shaf diatur miring kalau dilihat dari tembok masjid... Kalau terpaksa Takmir belum dapat memahami, kalau Anda shalat hendaknya menghadapnya saja yang serong ke kanan sedapat mungkin tepat/ishabah dengan letak kiblat, bukan sekadar arahnya, sekalipun bagi yang tidak dapat tepat menghadap kiblat, arah pun cukup." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat

🔹 Fatwa 19/2017 (Posisi Imam di Tengah Makmum) menegaskan konsekuensi praktisnya: "Dengan demikian menghadap kiblat merupakan suatu kewajiban bagi orang yang akan melaksanakan shalat, jika masjid belum menghadap ke arah kiblat, maka sudah seharusnya untuk diarahkan sesuai dengan arah kiblat." Fatwa ini juga menyebut solusi teknis bila saf menjadi miring: imam dan saf pertama mundur satu saf agar imam berada di tengah makmum. — Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum (2017)

🔹 Kemudahan bila memang tidak mampu. Kitab Salat bagian 09 (HPT Tuntunan Salat Lima Waktu) menyebut: orang yang salat di kapal laut yang berbelok tidak perlu membetulkan arahnya lagi; orang yang salat dalam pesawat/kereta/api cukup menghadap sesuai arah kursinya; dan "orang yang tidak dapat mengetahui arah kiblat, maka ia salat ke arah mana ia menduga arah kiblat". — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

🔹 Fatwa 12/2009 (Tatacara Salat Orang Sakit) menetapkan urutan: "Apabila ia tidak mampu melaksanakan shalat dengan duduk, maka ia dapat melakukannya dengan cara tidur miring ke sebelah kanan dan menghadap kiblat jika memungkinkan... Jika tidak memungkinkan menghadap ke arah kiblat, maka shalat tetap dapat dilakukan ke arah mana saja orang sakit itu menghadap." — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (2009)

📚 Dalil:

🔹 Firman Allah dalam QS al-Baqarah (2): 144 —
قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
"Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu..." — Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum

🔹 Hadis riwayat al-Bukhari (nomor 388) dari 'Abdullah bin 'Umar —
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ بَيْنَا النَّاسُ بِقُبَاءٍ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ إِذْ جَاءَهُمْ آتٍ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ اللَّيْلَةَ قُرْآنٌ وَقَدْ أُمِرَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْكَعْبَةَ فَاسْتَقْبِلُوهَا وَكَانَتْ وُجُوهُهُمْ إِلَى الشَّأْمِ فَاسْتَدَارُوا إِلَى الْكَعْبَةِ
"...Ketika orang-orang shalat subuh di Quba', tiba-tiba datang seorang laki-laki dan berkata, Sungguh, tadi malam telah turun ayat kepada Rasulullah saw beliau diperintahkan untuk menghadap ke arah Kakbah. Maka orang-orang yang sedang shalat berputar menghadap Kakbah, padahal pada saat itu wajah-wajah mereka sedang menghadap ke negeri Syam. Mereka kemudian berputar ke arah Kakbah" — Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum

🔹 Hadis riwayat al-Bukhari (nomor 105) dari Jabir bin 'Abdullah —
حَدَّثَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ الْمَكْتُوبَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ
"...bahwa Nabi saw mendirikan shalat di atas hewan tunggangannya menghadap ke Timur. Jika beliau hendak melaksanakan shalat wajib, maka beliau turun dan melaksanakannya dengan menghadap kiblat" — Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum

🔹 Hadis riwayat Ibn Mājah dari Abu Ḥumaid as-Sa'idi, dikutip Pedoman Hisab — "bahwa jika Rasulullah akan mendirikan salat, beliau menghadap kiblat, mengangkat tangan, lalu mengucapkan Allah akbar"; dan hadis al-Bukhārī–Muslim dari Abū Hurairah — "apabila kamu hendak salat maka sempurnakanlah wuduk kemudian menghadap kiblat lalu takbir" — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Ii Arah Kiblat

✍️ Catatan:

🔹 Perkembangan lintas naskah terlihat pada penekanan, bukan pada pokok hukumnya. Naskah-naskah Tanya Jawab Agama (tanpa tahun tercatat pada halaman) menekankan bahwa arah kiblat ditentukan dengan ijtihad pengukuran; Fatwa 34/1998 memberi angka sudut arah kiblat dari titik Barat; Fatwa 24/2007 menegaskan makna syathral Masjidil Haram; Fatwa 19/2017 menegaskan kembali kewajiban menghadap kiblat dan konsekuensinya bagi masjid yang belum tepat arah. Sepanjang naskah yang berhasil ditelusuri, posisinya konsisten: menghadap kiblat wajib dan merupakan syarat sah salat.

🔹 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab II memuat perhitungan teknis (segitiga bola, sudut dan azimut arah kiblat, koordinat Kakbah φ = 21° 25′; λ = 39° 50′ BT) serta tiga metode pengukuran: memanfaatkan bayang-bayang kiblat, memanfaatkan arah utara geografis, dan pengamatan saat matahari tepat di atas Kakbah. Rincian rumusnya tidak diuraikan di sini; silakan merujuk halamannya langsung.

🔹 Tanya Jawab Agama 4 memuat penilaian sanad atas hadis "Ka'bah adalah Kiblat bagi orang yang ada di dalam Masjidil Haram...", yang oleh al-Baihaqi dinilai dhaif karena dalam sanadnya ada 'Umar ibn Hafsh. Naskah itu menjelaskan kedudukan hadis tersebut dalam perdebatan ulama, bukan menetapkan hukum baru.

🔹 Untuk kasus konkret (misalnya mengoreksi arah kiblat masjid tertentu atau penentuan sudut untuk lokasi tertentu), perlu data lintang dan bujur tempat yang akurat. Naskah Fatwa 34/1998 sendiri menyatakan belum sempat melakukan penelitian lapangan atas lokasi yang ditanyakan.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Kiblat salat adalah Kakbah di Masjidil Haram; menghadapnya wajib dan merupakan syarat sah salat. Bagi yang dapat melihat Kakbah, menghadap kepadanya; bagi yang tidak, menghadap ke arahnya dengan bantuan pengukuran/alat. Arah kiblat ditetapkan melalui ijtihad ilmu pengukuran (hisab), bukan perkiraan kasar arah barat. Dalam kondisi tidak mampu — sakit, dalam kendaraan, atau tidak dapat mengetahui arah kiblat — berlaku keringanan sebagaimana disebut dalam naskah-naskah di atas.

💎 Sumber:

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Ii Arah Kiblat — Pedoman Hisab Muhammadiyah, Bab II Arah Kiblat

🔹 Fatwa 34 1998 Arah Kiblat Yang Benar (1998)

🔹 Fatwa 24 Syathral Masjidil Haram Imam Khatib Beda Orang Satu Liang Dua Jenazah (2007)

🔹 Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (2009)

🔹 Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum (2017)

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya

🔹 Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.