Saya mw tanya
Maaf, pertanyaan itu di luar yang bisa saya bantu. Saya hanya menelusuri Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada sisi keagamaannya yang ingin ditanyakan, saya dengan senang hati membantu.
Saya sudah tidak melakukan salat fardhu selama 1 tahun lebih 2 bulan, saya ingin bertaubat. Apa yang harus saya lakukan
☝️ Pertanyaan:
🔹 Saya sudah lebih dari satu tahun dua bulan tidak mengerjakan shalat fardhu, dan sekarang ingin bertaubat. Apa yang harus saya lakukan — khususnya apakah shalat yang tertinggal itu wajib diqadha atau difidyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Yang dituntunkan arsip Tarjih bukanlah melunasi shalat yang tertinggal, melainkan taubat yang sungguh-sungguh, lalu menegakkan shalat secara tetap. Fatwa 18/2019 menyatakan tegas: "seseorang yang meninggalkan shalat ketika masih hidup tidak dapat diqadla, baik dengan shalat itu sendiri maupun lainnya, sehingga tidak ada kafarat baginya kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh atas dosa meninggalkan shalat itu" — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (2018/2019).
🔹 Syarat taubat yang dipaparkan Fatwa Tarjih (mengutip Riyadus-Salihin karya Imam an-Nawawi). Untuk dosa yang berkaitan dengan hak Allah, ada tiga: (1) meninggalkan kemaksiatan yang telah dilakukan, (2) menyesali perbuatan maksiat itu, (3) berniat sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya selamanya — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud (2023). Karena shalat adalah hak Allah semata, ketiga syarat inilah yang berlaku bagi kasus Anda; tidak ada syarat keempat berupa penyelesaian hak manusia.
🔹 Taubat itu disertai amal salih, bukan sekadar penyesalan. Naskah Tarjih menegaskan bahwa yang menyia-nyiakan shalat diancam kesesatan, "kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun" — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat (2004). Praktisnya: segera mulai shalat lima waktu lagi, dan jangan menunda sampai "merasa layak".
🔹 Soal qadha. Sejak Tanya Jawab Agama jilid 1, jawabannya sudah konsisten: "tidak ada keterangan dari Al-Quran maupun dari Hadis yang mengharuskan secara tegas harus melunasi dengan melakukan shalat selama ia meninggalkan shalat", dan ditegaskan bahwa shalat termasuk ibadah mahdlah yang "kalau mengerjakan harus berdasarkan dalil yang jelas, tidak dapat berdasarkan qiyas" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat. Fatwa 27/2003 menyebut "pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu)" — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003. Kewajiban mengerjakan shalat di luar waktu hanya berlaku bagi yang tertidur atau lupa, bukan bagi yang sengaja meninggalkannya.
🔹 Fidyah juga tidak berlaku. Fatwa 18/2019 menegaskan "tidak ada qadla atau membayar fidyah bagi shalat yang ditinggalkan". Hadis tentang fidyah satu mud gandum dinilai naskah itu sebagai hadis mauquf kepada Ibnu Abbas, dan bertentangan dengan hadis-hadis marfu' yang lebih kuat.
📚 Dalil:
🔹 QS an-Nisa' (4): 103 — shalat adalah kewajiban yang waktunya telah ditentukan, tidak boleh diajukan maupun ditunda:
"إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا"
"…Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat
🔹 QS Maryam (19): 59–60 — pintu taubat terbuka bagi yang menyia-nyiakan shalat:
"إِلاَّ مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلاَ يُظْلَمُونَ شَيْئًا"
"Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun." — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat
🔹 Hadis Aisyah r.a. — puasa diqadha, shalat tidak:
"فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ" [HR. Muslim]
"Kami diperintahkan untuk mengqadla puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadla shalat." — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
🔹 Hadis Anas r.a. — kafarat shalat yang tertinggal hanyalah mengerjakannya saat ingat, yaitu bagi yang lupa atau tertidur:
"مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ" [HR. al-Bukhari; lafal Muslim: "مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا"]
"Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah dikala mengingatnya, tidak ada kafarat baginya kecuali itu." — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
🔹 Hadis taubat:
"التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ، كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ" [HR. Ibnu Majah no. 4250]
"Orang yang bertobat dari suatu perbuatan dosa, seperti orang yang tidak memiliki dosa." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud; juga dikutip dalam Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat (riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Mas'ud, bernilai hasan).
✍️ Catatan:
🔹 Perkembangan lintas tahun: Tanya Jawab Agama jilid 1 (tanpa tahun) → Fatwa 27/2003 → Fatwa 27/2004 → Fatwa 23/2007 → Fatwa 18/2019 → TJA 2023. Posisinya tidak berubah: shalat yang sengaja ditinggalkan tidak diqadha dan tidak difidyah, dan yang dituntunkan adalah taubat. Yang berkembang hanyalah penjelasan tambahan — 2019 memuat pembahasan takhrij hadis fidyah secara rinci, dan 2023 memerinci syarat-syarat taubat. Fatwa 23/2007 menegaskan sisi lain: orang yang tidak pernah shalat tetap berstatus muslim, sehingga hak-hak keislamannya tetap berlaku — Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah Orang Islam Tidak Shalat Bunuh Diri.
🔹 Untuk kasus pribadi yang bersifat mengikat, termasuk perhitungan konkret dan pembinaan lanjutan, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah di wilayah Anda.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Bertaubatlah dengan tiga syarat: berhenti meninggalkan shalat, menyesali sepenuh hati, dan berjanji serta berusaha tidak mengulanginya. Shalat yang telah ditinggalkan tidak perlu diqadha dan tidak perlu difidyah, tetapi juga tidak ada "obat pengganti" selain taubat itu sendiri — maka jangan menunda memulai shalat lima waktu lagi.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (Fatwa 18/2019, disidangkan 23 November 2018)
🔹️ Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003 (2003)
🔹️ Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat (2004)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat (Tanya Jawab Agama jilid 1)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud (2023)
🔹️ Konsep terkait: Taubat, Tobat Nasuha
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.