Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 09:11 WIB

Bisakah kamu membantu saya untuk memberikan referensi untuk skripsi tentang larangan menikahi wanita hamil diluar nikah?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bantuan referensi arsip untuk skripsi tentang "larangan menikahi wanita hamil di luar nikah".

✨️ Jawaban:

🔹 Perlu saya sampaikan lebih dahulu, karena ini akan menentukan arah skripsi Anda: arsip HPT dan Fatwa Tarjih yang saya telusuri tidak memuat larangan menikahi wanita hamil di luar nikah. Yang ada justru sebaliknya — kebolehan — dan itulah yang berkembang menjadi posisi terakhir Tarjih. Satu-satunya "larangan" yang tegas dalam arsip adalah larangan menikahi perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, karena ia menjalani masa iddah sampai melahirkan.

🔹 Karena itu, judul yang lebih sesuai dengan isi arsip bukan "larangan", melainkan "hukum menikahi wanita hamil karena zina" — dan justru di situlah letak dinamika yang menarik untuk skripsi, sebab Tarjih pernah membatasi, lalu memperluas.

Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

🔸 1986 — Seminar Majlis Tarjih se-Jawa (dikutip dalam TJA Jilid 1). Wanita hamil boleh dinikahkan "dengan lelaki yang menghamili", berdasarkan keumuman QS an-Nisa' (4): 24 dan karena tidak ada keharaman menikahi wanita hamil dalam ayat itu. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan

🔸 TJA Jilid 3 — posisi ketat. "Perkawinan tersebut tidak sah, kecuali dengan laki-laki yang spermanya membuahi kandungan gadis itu", dengan dalil hadis Ruwaifi' bin Tsabit (HR Abu Dawud) tentang "menyiramkan air ke ladang orang lain", dan qiyas kepada iddah hamil dalam QS at-Talaq (65): 4. Bila bukan laki-laki yang menghamili, akad ditunggu setelah melahirkan. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan

🔸 Fatwa 69/1998 — kebolehan bagi laki-laki yang menghamili. "Kami sependapat dengan jumhur ulama bahwa laki-laki yang berzina boleh menikahi wanita yang dihamilinya sendiri", disertai kewajiban "bertaubat nasuha" sebelum pernikahan. Dikutip hadis: أَوَّلُهُ سِفَاحٌ وَآخِرُهُ نِكَاحٌ وَاْلحَرَامُ لاَ يُحَرِّمُ اْلحَلاَلَ ("Permulaannya zina dan akhirnya nikah, dan barang haram tidak dapat mengharamkan barang yang halal"). — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil

🔸 Fatwa 24/2003 — status wali (referensi pendukung). Anak yang lahir di luar nikah nasabnya dihubungkan kepada ibunya (hadis: الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ), sehingga wali nikahnya adalah wali hakim. — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

🔸 TJA Jilid 5 — titik balik, menjadi longgar. Setelah memaparkan khilafiyah (asy-Syafi'i dan Abu Hanifah: sah tetapi tidak boleh digauli sampai melahirkan; Malik, Ahmad, dan Abu Yusuf: tidak boleh), Tim Fatwa menyatakan: "Tim Fatwa cenderung untuk membolehkan menikahi wanita hamil karena zina dan boleh melakukan hubungan seksual setelah terjadi pernikahan sekalipun si wanita tersebut belum melahirkan, tetapi si wanita tersebut harus bertaubat lebih dahulu." Alasan iddah tidak berlaku bagi hamil karena zina. — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan

🔸 Fatwa 30/2013 — tidak perlu nikah ulang. "Boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Oleh karena itu, tidak perlu adanya pengulangan nikah bagi perempuan yang menikah dalam keadaan hamil." — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil

🔸 Fatwa 03/2017 — penegasan tidak ada larangan. "Memang tidak ada larangan bagi perempuan hamil untuk dinikahi. Yang dilarang adalah perkawinan seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya sementara ia dalam keadaan hamil, maka perempuan itu mempunyai masa iddah (tunggu) sampai dengan lahir bayinya." — Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina

🔸 TJA Jilid 8 — fatwa terbaru dan paling longgar. Dua kasus dibedakan: (a) menikah dengan laki-laki yang menghamili — "para ulama sepakat membolehkannya", sejalan KHI Pasal 53 ayat (1) dan (2); (b) menikah dengan laki-laki lain — "kami cenderung untuk membolehkannya, dengan alasan wanita hamil karena zina tidak mempunyai masa iddah", dan kekhawatiran tercampurnya air mani "tidak sesuai dengan ilmu kedokteran karena hal itu tidak mungkin terjadi setelah wanita itu hamil". — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

🔸 Fatwa 15/2022 — mengunci posisi akhir. Perbedaan TJA 3 dan TJA 5 dijelaskan sebagai taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa) dengan kaidah لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمِنَةِ وَالْأَمْكِنَةِ وَالْأحْوَالِ ("Tidak diingkari adanya perubahan hukum karena perubahan zaman, tempat, dan keadaan"). Hadis Ruwaifi' ditakwil pada arti "sebelum pembuahan", sebab "sel telur yang telah dibuahi tidak dapat dibuahi kembali". Kesimpulan: "Fatwa inilah yang terakhir yang merupakan pendapat kami" — yakni wanita hamil boleh dinikahi oleh bukan laki-laki yang menghamilinya. — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5

📚 Dalil:

🔹 QS an-Nur (24): 3
ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan

🔹 QS at-Talaq (65): 4 (pangkal persoalan iddah hamil)
وَٱلَّـٰٓـَٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَـٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّـٰٓـَٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

🔹 Hadis Ruwaifi' bin Tsabit (HR Abu Dawud)
عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَامَ فِينَا خَطِيبًا قَالَ أَمَا إِنِّي لَا أَقُولُ لَكُمْ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَوْمَ حُنَيْنٍ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى
"Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain — yaitu menggauli wanita-wanita yang sedang hamil." (HR Abu Dawud nomor 1844) — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5

✍️ Catatan:

🔹 Untuk skripsi, dua hal metodologis dari arsip ini layak diangkat: (1) taghayyur al-fatwa sebagai kerangka analisis perubahan TJA 3 → TJA 5 → TJA 8 → Fatwa 15/2022; (2) pergeseran dalil — dari qiyas iddah dan keumuman hadis larangan, ke takwil ilmiyah berbasis kedokteran tentang pembuahan.

🔹 Terdapat satu titik yang perlu Anda periksa sendiri dengan cermat: Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 menetapkan wali hakim bagi anak yang lahir di luar nikah, sedangkan Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina menyatakan anak yang lahir dalam perkawinan sah adalah anak sah menurut KHI dan UU No. 1/1974 sehingga ayahnya berhak menjadi wali. Keduanya berpijak pada kerangka berbeda (nasab fiqih versus perundang-undangan), dan saya tidak menyusun sintesis atas keduanya.

🔹 Naskah-naskah Tanya Jawab Agama tidak mencantumkan tahun pada halaman yang saya baca, sehingga urutan TJA 3 → TJA 5 → TJA 8 saya ambil dari penjelasan Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5, bukan dari penanggalan mandiri.

🔹 Halaman konsep yang dapat menopang kerangka teori: Menikahi Wanita Hamil, Iddah, Ijtihad Jamaiy.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Arsip tidak mendukung premis "larangan menikahi wanita hamil di luar nikah". Posisi Tarjih bergerak dari pembatasan pada laki-laki yang menghamili (TJA 3) menuju kebolehan secara umum, termasuk oleh laki-laki selain yang menghamili (TJA 5, TJA 8), dan ditegaskan sebagai pendapat terakhir pada Fatwa 15/2022. Yang dilarang dalam arsip adalah menikahi perempuan hamil yang sedang menjalani iddah karena ditinggal mati suaminya.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan

🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan

🔹 Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan

🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

🔹 Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil (1998)

🔹 Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003)

🔹 Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil (2013)

🔹 Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina (2017)

🔹 Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 (disidangkan 7 Rabiulakhir 1443 H/12 November 2021 M; fatwa tahun 2022)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.