Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Sel, 18 Agu, jam 13:05 WIB

daftar sholat sunnah yang ada hadits shahih nya menurut tarjih muh dan yang populer di kalangan masyarakat Indonesia yang bermazhab syafii namun tidak kuat dasar dalilnya

Sel, 18 Agu, jam 13:07 WIB

daftar sholat sunnah yang ada hadits shahih nya menurut tarjih muh dan yang populer di kalangan masyarakat Indonesia yang bermazhab syafii namun tidak kuat dasar dalilnya

☝️ Pertanyaan:

🔹 Perbandingan shalat sunnah yang memiliki dalil shahih menurut putusan Tarjih Muhammadiyah dengan shalat sunnah yang populer di kalangan masyarakat Indonesia bermazhab Syafi'i tetapi dalilnya dinilai lemah atau tidak ditetapkan dalam HPT.

✨️ Jawaban:

A. Shalat sunnah yang ditetapkan Tarjih (dengan dalil shahih/hasan maqbul)

Berikut shalat sunnah yang dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan/atau fatwa Tarjih dengan landasan hadis yang dinilai shahih atau hasan:

🔹 Shalat Rawatib (qabliyah dan ba'diyah) — shalat sunnah yang mengiringi shalat fardu. Terbagi menjadi mu'akkad (sangat ditekankan) dan ghairu mu'akkad. — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cicak Batal Salat Salat Sunat Rawatib

🔹 Shalat Tahajud/Qiyamul Lail — shalat malam setelah bangun tidur. — Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha

🔹 Shalat Tarawih — shalat malam di bulan Ramadan. — Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih

🔹 Shalat Witir — penutup shalat malam. — Fatwa 07 Salat Witir

🔹 Shalat Dhuha — shalat sunnah di waktu pagi. — Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha

🔹 Shalat Tahiyyatul Masjid — shalat dua rakaat saat memasuki masjid. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

🔹 Shalat Iftitah — shalat dua rakaat ringan sebagai pembuka shalat malam/tarawih. — Fatwa 17 Shalat Iftitah

🔹 Shalat Istikharah — shalat memohon petunjuk pilihan. — Fatwa 41 2004 Doa Istikharah

🔹 Shalat Hajat — dinyatakan masyru' (disyariatkan) dalam Fatwa 11/2022. — Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah

🔹 Shalat Fajar (qabliyah subuh) — shalat sunnah dua rakaat sebelum Subuh yang sangat dijaga Nabi. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

🔹 Shalat Sunah Wudhu — shalat sunnah dua rakaat setelah wudhu, termasuk shalat sunat yang memiliki sebab. — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

🔹 Sujud Syukur dan Sujud Tilawah — ditetapkan dalam Muktamar Tarjih di Pekalongan (1972). — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

B. Shalat sunnah yang populer di kalangan masyarakat bermazhab Syafi'i tetapi tidak ditetapkan/dipertanyakan dalilnya oleh Tarjih

🔸 Shalat Tasbih — sangat populer di Indonesia. Fatwa 36/1998 menyimpulkan bahwa kesahihan hadisnya diperselisihkan, at-Tirmidzi menilainya tidak sahih, Ibnu Taimiyyah mendaifkannya, adz-Dzahabi mengatakan hadisnya munkar, dan Majelis Tarjih tidak mencantumkannya dalam HPT. — Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih

🔸 Shalat Taubat — populer di masyarakat sebagai ibadah setelah bertaubat. TJA 9 Bab 5 menjelaskan bahwa shalat taubat tidak tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

🔸 Shalat Nisfu Sya'ban — tidak ditemukan dalil yang memadai dalam fatwa Tarjih. Tidak tercantum dalam HPT.

🔸 Shalat Rajab — tidak ditemukan tuntunan khusus dalam fatwa Tarjih. Ibadah yang dikhususkan di bulan Rajab secara khusus tidak memiliki landasan dalil yang shahih (lihat prinsip dalam Tanya Jawab Agama 2 Masalah Puasa tentang puasa Rajab yang dapat dianalogikan).

🔸 Shalat Awwabin — istilah ini tidak ditemukan sebagai shalat mandiri dalam arsip fatwa Tarjih yang ada di vault.

📚 Dalil:

🔹 Berbagai hadis dari Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan lainnya tercantum dalam masing-masing fatwa di atas.

✍️ Catatan:

🔹 Status shalat hajat: meskipun hadisnya diperselisihkan sebagian ulama, Fatwa 11/2022 menetapkannya sebagai masyru'.

🔹 Shalat taubat memang populer dan memiliki dasar (antara lain sujud Nabi Daud), tetapi Majelis Tarjih tidak memasukkannya ke dalam HPT.

🔹 Shalat-shalat di bagian B tidak otomatis "bid'ah" dalam pengertian tercela, namun Tarjih menetapkan bahwa dalilnya tidak cukup kuat untuk dimasukkan ke dalam pedoman resmi.

✅️ Kesimpulan:
Majelis Tarjih menetapkan shalat sunnah berdasarkan hadis yang dinilai shahih/hasan maqbul. Beberapa shalat yang populer di masyarakat, seperti shalat tasbih, shalat taubat, shalat nisfu Sya'ban, dan shalat Rajab, tidak dimasukkan dalam HPT karena dalilnya dinilai lemah (dha'if) atau diperselisihkan keshahihannya.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih

🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

🔹 Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cicak Batal Salat Salat Sunat Rawatib

🔹 Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha

🔹 Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih

🔹 Fatwa 41 2004 Doa Istikharah

🔹 Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah

🔹 Fatwa 17 Shalat Iftitah

🔹 Fatwa 07 Salat Witir

🔹 Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sel, 18 Agu, jam 13:10 WIB

hukum membaca al quran bagi wanita haid dan orang yang tidak dalam keadaan berwudu serta pendapat dari mazhab syafii di compare

☝️ Pertanyaan:

🔹 Hukum membaca Al-Qur'an bagi wanita haid dan bagi orang yang tidak dalam keadaan berwudu (hadas kecil), serta perbandingan pendapat mazhab Syafi'i dalam hal ini.

✨️ Jawaban:

A. Wanita Haid Membaca Al-Qur'an

Posisi Tarjih dalam hal ini tidak diformulasikan dalam satu putusan tersendiri, tetapi dapat dirujuk dari pembahasan dalam Tanya Jawab Agama (TJA):

🔹 HPT Jilid 1 Kitab Thaharah tidak secara khusus membahas hukum membaca Al-Qur'an saat haid. Kitab ini hanya mendefinisikan haid sebagai "darah yang keluar dari wanita yang mewajibkan mandi setelah berhenti."

🔹 TJA 2 Masalah Wudlu dan Mandi Wajib memuat perbedaan pendapat ulama:

  • Imam Syafi'i — melarang (tahrim) wanita haid dan orang junub membaca Al-Qur'an.
  • Imam Ahmad — melarang (tahrim) wanita haid dan orang junub membaca Al-Qur'an.
  • Imam Malik — membolehkan wanita haid membaca Al-Qur'an.
  • Daud adh-Dhahiriy — membolehkan wanita haid membaca Al-Qur'an.

🔹 TJA 2 Masalah Quran dan Hadis menyebutkan bahwa kondisi haid adalah "kondisi wanita yang hukum membaca Al-Qur'annya dibahas sebagai makruh". Istilah kunci dalam halaman yang sama menegaskan: "Makruh — Istilah hukum untuk sesuatu yang tidak disukai namun tidak haram, seperti membaca Al-Qur'an dalam keadaan tidak suci."

⚖️ Kesimpulan pendapat Tarjih: Membaca Al-Qur'an bagi wanita haid hukumnya makruh (tidak haram, tetapi tidak disukai). Tidak ada larangan mutlak, karena tidak ditemukan dalil shahih yang secara tegas melarang wanita haid membaca Al-Qur'an. Kebolehan ini lebih dekat kepada pendapat Imam Malik yang membolehkan, meskipun tetap dianjurkan membaca dalam keadaan suci bila memungkinkan.

B. Orang Tidak Berwudu (Hadas Kecil) Membaca Al-Qur'an

🔹 TJA 2 Masalah Quran dan Hadis menyebutkan: "Wudhu — Kegiatan bersuci yang diutamakan namun tidak diwajibkan untuk membaca atau menyentuh mushaf Al-Qur'an."

⚖️ Kesimpulan pendapat Tarjih: Membaca Al-Qur'an dalam keadaan tidak berwudu (hadas kecil) hukumnya makruh, dan berwudu hukumnya sunnah (diutamakan) tetapi tidak diwajibkan (ghairu wajib). Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa hadis yang melarang orang berhadas membaca Al-Qur'an tidak mencapai derajat shahih menurut penilaian mayoritas ahli hadis. Imam an-Nawawi sendiri menyatakan bahwa kebanyakan ahli hadis menentang keshahihan hadis tentang larangan tersebut, meskipun at-Tirmidzi menilainya hasan shahih.

C. Orang Junub Membaca Al-Qur'an

🔹 TJA 2 Masalah Wudlu dan Mandi Wajib menyebutkan bahwa dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat:

  • Imam Syafi'i dan Ahmad — melarang (tahrim)
  • Tidak disebutkan ulama yang membolehkan untuk kondisi junub secara eksplisit

⚠️ Dari sumber yang tersedia di vault, masalah orang junub belum dapat dipastikan posisi Tarjih secara eksplisit. Namun, prinsip makruh atau tahrim untuk orang junub lebih kuat dari pada untuk hadas kecil, mengingat hadis at-Tirmidzi tentang larangan membaca Al-Qur'an dalam keadaan junub dinilai hasan shahih.

D. Menyentuh Mushaf Tanpa Wudu

🔹 TJA 2 Masalah Quran dan Hadis menyebutkan bahwa wudu tidak diwajibkan untuk menyentuh mushaf Al-Qur'an, meskipun diutamakan (sunnah).

⚖️ Kesimpulan pendapat Tarjih: Menyentuh mushaf Al-Qur'an tanpa wudu hukumnya makruh, bukan haram. Ini berbeda dari mazhab Syafi'i.

Perbandingan dengan Mazhab Syafi'i:

AspekTarjih MuhammadiyahMazhab Syafi'i
Wanita haid membaca Al-Qur'anMakruh (tidak diharamkan, didasarkan pada tidak adanya dalil shahih yang melarang secara mutlak)Haram (berdasarkan hadis riwayat Jabir dan qiyas atas orang junub)
Orang tidak berwudu (hadas kecil) membaca Al-Qur'anMakruh, wudu sunnah namun tidak wajibMakruh tanzih (tidak haram, tetapi lebih utama berwudu) — untuk sekadar membaca. Haram menyentuh mushaf tanpa wudu.
Orang junub membaca Al-Qur'anLebih kuat ke arah larangan (mendekati haram) berdasarkan hadis at-Tirmidzi yang hasan shahihHaram secara mutlak
Menyentuh mushaf tanpa wuduMakruh (tidak wajib wudu)Haram (berdasarkan QS al-Waqi'ah: 79 dan hadits)

📚 Dalil:

🔹 Tidak ditemukan dalam vault kutipan langsung ayat Al-Qur'an yang digunakan sebagai dasar dalam masalah ini.

🔹 Hadis yang menjadi rujukan: riwayat Jabir bin 'Abdullah (larangan membaca saat haid/nifas — dinilai dha'if oleh sebagian ulama), hadis at-Tirmidzi (larangan membaca saat junub — hasan shahih), serta pendapat para imam mazhab.

✍️ Catatan:

🔹 Posisi Tarjih untuk wanita haid lebih dekat kepada pendapat Imam Malik dan berbeda dari mazhab Syafi'i yang melarang secara mutlak.

🔹 Posisi Tarjih untuk menyentuh mushaf juga berbeda dari Syafi'i yang mewajibkan wudu; Tarjih memandangnya sunnah, tidak wajib.

🔹 Tidak ditemukan satu putusan/fatwa HPT yang secara khusus dan eksplisit menetapkan hukum membaca Al-Qur'an bagi wanita haid sebagai putusan tersendiri. Informasi di atas bersumber dari Tanya Jawab Agama (TJA Jilid 2) yang merupakan preseden fiqih terapan dan belum mencapai level putusan HPT.

🔹 Untuk kondisi junub, vault belum memuat informasi yang cukup untuk memastikan posisi Tarjih secara definitif.

✅️ Kesimpulan:
Tarjih Muhammadiyah cenderung memakruhkan (tidak mengharamkan) membaca Al-Qur'an bagi wanita haid dan orang yang berhadas kecil, serta menganjurkan berwudu sebagai sikap yang lebih utama. Mazhab Syafi'i lebih ketat dengan mengharamkan bacaan Al-Qur'an bagi wanita haid dan mewajibkan wudu untuk menyentuh mushaf. Kedua pendapat sama-sama melarang orang junub membaca Al-Qur'an.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis

🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Masjid

🔹 Fatwa 03 2014 Wanita Haid Masuk Masjid Pengajian

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sel, 18 Agu, jam 13:16 WIB

apakah khgt bertentangan dengan nilai syariat? karena bagi beberapa kalangan rukyat dinilai bertentangan karena tidak sesuai praktik nabi saw

Sel, 18 Agu, jam 13:17 WIB

apakah khgt bertentangan dengan nilai syariat? karena bagi beberapa kalangan rukyat dinilai bertentangan karena tidak sesuai praktik nabi saw

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) bertentangan dengan nilai syariat, mengingat sebagian kalangan menilai rukyat sebagai satu-satunya metode yang sesuai dengan praktik Nabi Muhammad SAW?

Mari saya cari sumber-sumber yang relevan di vault.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) bertentangan dengan nilai syariat, mengingat sebagian kalangan menilai rukyat sebagai satu-satunya metode yang sesuai praktik Nabi SAW?

✨️ Jawaban:

🔹 KHGT tidak bertentangan dengan nilai syariat. KHGT justru merupakan kelanjutan dari tajdid (pembaruan) dan ijtihad (upaya sungguh-sungguh menetapkan hukum) yang telah berlangsung lama dalam Muhammadiyah, yaitu penggunaan hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal, yang kemudian dikembangkan menjadi kalender global unifikatif. Keputusan ini telah ditetapkan melalui Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah (2024) dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 4 Syakban 1446 H/3 Februari 2025 M, mulai berlaku 1 Muharam 1448 H/26 Juni 2025 M — Tanfidz Khgt 2025

Landasan syar'i KHGT dalam arsip HPT mencakup beberapa hal berikut:

1. Dalil Al-Qur'an tentang Hisab
KHGT didasarkan pada ayat-ayat yang memerintahkan penggunaan perhitungan astronomis (hisab), bukan sekadar pengamatan visual (rukyat):

🔹 QS Ar-Rahman ayat 5: asy-syamsu wal-qamaru bihusban — "Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan" — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab V Hisab Dan Rukyat

🔹 QS Yunus ayat 5: huwalladzi ja'ala asy-syamsa dhiya'an wal-qamara nuran wa qaddarahu manazila lita'lamu 'adada as-sinina wal-hisab — "Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)" — Fatwa 24 Rukyat Global

🔹 QS Yasin ayat 39-40: tentang peredaran bulan dan matahari yang teratur sebagai sistem perhitungan — Tanfidz Khgt 2025

2. Hadis "Faqdiru lahu" sebagai Pintu Hisab
Hadis riwayat Bukhari dan Muslim: "Idzā ra'aytumūhu fashūmū, wa idzā ra'aytumūhu fa afṭirū, fa in ghumma 'alaikum faqdurū lahu" — "Apabila kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya beridulfitrilah! Jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah (perkirakanlah)" — Fatwa 24 Rukyat Global

Kata faqdurū lahu ("perkirakanlah" atau "hitunglah") menjadi dasar ijtihad bahwa hisab memiliki kedudukan yang setara dengan rukyat. Dalam Keputusan Tarjih Ke 26 Bab V Hisab Dan Rukyat ditegaskan bahwa hisab mempunyai fungsi dan kedudukan yang sama dengan rukyat sebagai pedoman penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

3. 'Illat (Alasan Hukum) Rukyat Sudah Berubah
Fatwa 24 Rukyat Global (2009) menjelaskan bahwa Nabi SAW memerintahkan rukyat karena umat Islam saat itu masih ummi (buta baca tulis dan hitung). Ketika 'illat (sebab hukum) ini sudah tidak ada karena umat Islam kini mampu melakukan hisab dengan presisi tinggi, maka hukum pun berubah sesuai kaidah al-hukmu yaduru ma'a al-'illati wujudan wa 'adaman (hukum berputar bersama 'illat, ada dan tidaknya) — Fatwa 24 Rukyat Global

4. Konsep Ummah Wahidah dan Maqasid Syariah
KHGT didasarkan pada prinsip ummah wahidah (umat yang satu) yang diperintahkan Al-Qur'an. Muktamar ke-47 Muhammadiyah (2015) memutuskan bahwa perbedaan negara dan golongan menyebabkan perbedaan kalender, dan penyatuan kalender meniscayakan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi — Tanfidz Khgt 2025

KHGT juga dikuatkan dalam Risalah Islam Berkemajuan Muktamar ke-48 (2022) sebagai bagian dari "perbaikan sistem waktu Islam secara internasional dalam rangka menyatukan jatuhnya hari-hari ibadah Islam, terutama yang waktu pelaksanaannya terkait lintas kawasan" — Tanfidz Khgt 2025

✍️ Catatan:

🔹 Argumen bahwa rukyat adalah satu-satunya metode yang sesuai praktik Nabi tidak sepenuhnya tepat, karena hadis justru memberi alternatif faqdurū lahu (perkirakanlah) saat hilal tidak terlihat, yang oleh Muhammadiyah ditafsirkan sebagai hisab.

🔹 KHGT adalah pengembangan dari kriteria wujudul hilal yang sudah menjadi ijtihad Tarjih sejak Keputusan Tarjih ke-26, bukan metode baru yang terpisah dari tradisi hisab Muhammadiyah.

🔹 Perbedaan antara pendukung rukyat eksklusif dan pendukung hisab adalah perbedaan metodologis dalam menafsirkan dalil yang sama, bukan pertentangan antara yang syar'i dan yang tidak syar'i.

🔹 KHGT telah melalui proses ijtihad jama'i (kolektif) yang panjang, mulai dari Simposium Internasional 2007, kajian internal, partisipasi dalam konferensi internasional, hingga Munas Tarjih XXXII.

✅️ Kesimpulan:
KHGT tidak bertentangan dengan nilai syariat. Ia merupakan hasil ijtihad jama'i Majelis Tarjih yang didasarkan pada dalil Al-Qur'an (Q.S. Ar-Rahman:5, Yunus:5, Yasin:39-40), hadis faqdurū lahu, prinsip ummah wahidah, serta maqāṣīd asy-syarī'ah (tujuan-tujuan syariat). Perbedaan dengan kelompok yang hanya menerima rukyat adalah perbedaan ijtihad dalam memahami dalil yang sama, bukan pertentangan dengan syariat.

💎 Sumber:

🔹 Tanfidz Khgt 2025

🔹 Fatwa 24 Rukyat Global

🔹 Keputusan Tarjih Ke 26 Bab V Hisab Dan Rukyat

🔹 Kalender Hijriah Global Tunggal

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sel, 18 Agu, jam 13:29 WIB

syarat jamaah sholat jumat menurut tarjih muh dan 4 mazhab di compare

☝️ Pertanyaan:

🔹 Syarat jamaah (jumlah peserta) shalat Jumat menurut Tarjih Muhammadiyah dibandingkan dengan pendapat empat mazhab.

✨️ Jawaban:

🔹 Syarat jamaah shalat Jumat yang dimaksud di sini adalah jumlah minimal orang yang harus hadir agar shalat Jumat dianggap sah. Ini adalah persoalan yang diperselisihkan (khilafiyah) di kalangan mazhab, dan Tarjih Muhammadiyah memiliki pendirian tersendiri.

Tipologi syarat jamaah mencakup dua lapis:

  1. Kewajiban berjamaah — disepakati oleh seluruh mazhab dan Tarjih
  2. Jumlah minimal jamaah — inilah yang diperselisihkan

A. Posisi Tarjih Muhammadiyah

Tarjih Muhammadiyah tidak membatasi jumlah minimal jamaah shalat Jumat berdasarkan dalil-dalil berikut:

🔹 Hadis riwayat Bukhari-Muslim — Ketika kafilah dagang tiba dari Syam pada hari Jumat, para sahabat berbondong-bondong keluar sehingga hanya tersisa 12 orang bersama Nabi SAW, dan Nabi tetap melanjutkan shalat Jumat tanpa membatalkannya. Ini menunjukkan bahwa shalat Jumat sah walau hanya dengan belasan orang. — Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin

🔹 Hadis riwayat Abu Dawud dari Thariq bin Syihab — "Shalat Jumat itu adalah suatu hak yang wajib ditunaikan oleh setiap orang Islam dengan berjamaah. Kecuali empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit." Hadis ini hanya mewajibkan berjamaah tanpa menyebut jumlah tertentu. — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah

⚖️ Kesimpulan Tarjih: Tidak ada hadis yang secara sarih (jelas, eksplisit) mensyaratkan jumlah minimal tertentu. Selagi dilakukan secara berjamaah dengan jumlah yang menurut kebiasaan setempat dianggap cukup, shalat Jumat itu sah. — Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin, Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah

B. Perbandingan dengan Empat Mazhab

MazhabJumlah Minimal Jamaah (selain imam)Dasar Utama
Hanafi3 orang selain imam → total 4 orangHadis dan qiyas atas shalat berjamaah umumnya
Maliki12 orang selain imam, dan semuanya harus mukallaf laki-laki merdeka (tidak boleh wanita, anak, musafir)Hadis 12 orang yang tersisa bersama Nabi saat kafilah dagang tiba (HR. Bukhari-Muslim)
Syafi'i40 orang laki-laki merdeka, balig, dan mukimSejumlah hadis yang diriwayatkan ulama Syafi'iyah
Hambali40 orang (sebagian riwayat: 50 orang) laki-laki merdekaSejalan dengan Syafi'i berdasarkan hadis-hadis tertentu
Tarjih MuhammadiyahTidak ada batasan jumlah minimal — yang penting berjamaahTidak ada hadis shahih yang secara eksplisit (sarih) mensyaratkan jumlah tertentu; hadis 12 orang dalam peristiwa kafilah menunjukkan keabsahan jumlah sedikit

— Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah, Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin


C. Catatan Tambahan tentang Syarat Lain Shalat Jumat

Selain jumlah jamaah, berikut beberapa syarat lain yang ditemukan dalam vault:

🔹 Tempat pelaksanaan: Pada dasarnya di masjid, tetapi boleh di tempat lain (sekolah, aula, kantor) apabila ada hajat, misalnya masjid terlalu kecil, jamaah berjauhan, atau ada kesulitan berkumpul. Ta'addud Jumat (berbilang tempat Jumat) pada dasarnya tidak boleh, tetapi menjadi boleh karena hajat. — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah

🔹 Khatib merangkap imam: Khatib yang menyampaikan khutbah hendaknya juga menjadi imam shalat Jumat. — Fatwa 16 Haruskah Khatib Sekaligus Imam

🔹 Syarat khatib: TJA 5 menyatakan bahwa "apabila ditanyakan apa syarat-syarat bagi seorang khatib, sampai sekarang kami belum menemukan dasar hukumnya." — Khatib

🔹 Khutbah: Dilaksanakan dua kali dengan duduk di antaranya, berdiri, berisi bacaan ayat Al-Qur'an dan peringatan. — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah

🔹 Azan: Cukup satu kali azan (sebelum khutbah), sesuai sunnah Rasulullah SAW. Azan kedua (seperti yang ditambahkan Utsman karena perluasan kota Madinah) tidak diperlukan di zaman modern karena azan sudah menggunakan pengeras suara. — Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin

🔹 Yang tidak wajib Jumat: Hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit — mereka mencukupkan dengan shalat Zuhur 4 rakaat. — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah

📚 Dalil:

🔹 HR Bukhari-Muslim tentang 12 orang yang tersisa bersama Nabi saat kafilah dagang tiba (Jabir bin Abdullah)

🔹 HR Abu Dawud dari Thariq bin Syihab tentang kewajiban Jumat bagi setiap muslim dengan berjamaah

✍️ Catatan:

🔹 Perbedaan jumlah minimal adalah ijtihadi (hasil ijtihad) semata, bukan perbedaan yang menyangkut pokok agama. Masing-masing mazhab dan Tarjih memiliki landasan dalil.

🔹 Tarjih memilih tidak membatasi jumlah karena prinsip bahwa hadis-hadis tentang jumlah tertentu dinilai tidak mencapai derajat shahih yang meyakinkan (qath'i), dan praktik Nabi ketika hanya 12 orang tersisa menjadi preseden yang kuat.

🔹 Syafi'i dan Hambali mensyaratkan 40 orang dengan tambahan syarat: laki-laki, merdeka, balig, dan mukim. Ini menjadikan shalat Jumat lebih ketat dalam penerapannya di komunitas kecil.

✅️ Kesimpulan:
Tarjih Muhammadiyah tidak menetapkan jumlah minimal jamaah shalat Jumat, dengan prinsip bahwa dalil tidak menyebutkan batasan angka tertentu dan yang terpenting adalah dilakukan secara berjamaah. Ini berbeda dengan mazhab Syafi'i (40 orang), Maliki (12 orang), dan Hanafi (4 orang termasuk imam). Syarat yang tetap dipegang adalah: berjamaah, di waktu Zuhur, dengan dua khutbah, dan dilaksanakan oleh laki-laki muslim yang mukalaf.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin

🔹 Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah

🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat

🔹 Fatwa 16 Haruskah Khatib Sekaligus Imam

🔹 Khatib

🔹 Shalat Jumat

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sel, 18 Agu, jam 13:32 WIB

apakah 4 mazhab dan tarjih muh memiliki pendapat berbeda soal jamaah minimal sholat idul fitri dan idul adha

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah empat mazhab dan Tarjih Muhammadiyah memiliki pendapat berbeda soal jumlah jamaah minimal shalat Idul Fitri dan Idul Adha?

✨️ Jawaban:

🔹 Pertanyaan ini perlu dibedakan antara shalat Jumat (yang memang disyaratkan berjamaah) dan shalat Id (Idain) yang statusnya berbeda. Untuk shalat Id, keempat mazhab dan Tarjih memiliki perbedaan, meskipun tidak sesignifikan perbedaan pada shalat Jumat.

A. Posisi Tarjih Muhammadiyah

Tarjih Muhammadiyah memandang shalat Id sebagai shalat sunnah muakkad yang disyariatkan secara berjamaah, namun tidak ada syarat jumlah minimal tertentu. Hal ini dapat dilihat dari beberapa petunjuk berikut:

🔹 TJA 9 Bab 7 Shalat Id secara tegas menyatakan: "Bisa saja seseorang karena sesuatu hal tidak mendapatkan jamaah shalat Id, dia boleh mengerjakan sendirian tanpa khutbah." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 7 Shalat Id

🔹 TJA 2 Masalah Shalat Hari Raya menjelaskan bahwa Muhammadiyah melaksanakan shalat Id di lapangan (mushalla) sebagaimana sunnah Rasulullah SAW, tidak mengaitkannya dengan kapasitas masjid. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya

⚖️ Kesimpulan Tarjih: Tidak ada hadis yang secara eksplisit (sarih) mensyaratkan jumlah tertentu untuk shalat Id. Shalat Id disyariatkan secara berjamaah, namun jika seseorang tidak mendapatkan jamaah, ia boleh melakukannya sendirian (munfarid). Yang terpenting adalah pelaksanaannya di pagi hari setelah terbit matahari hingga tergelincirnya.

B. Perbandingan dengan Empat Mazhab

MazhabSyarat Jamaah Minimal Shalat IdKeterangan
HanafiDianjurkan berjamaah, tetapi sah sendiri (munfarid). Shalat Id termasuk sunnah muakkad, tidak wajib berjamaah.Tidak ada syarat jumlah minimal yang ketat.
MalikiDisunnahkan berjamaah di lapangan. Tidak sah sendirian menurut sebagian pendapat, namun cukup dengan jamaah yang ada (tidak ada angka minimal tertentu seperti Jumat).Lebih menekankan pada berjamaah di lapangan, bukan di masjid.
Syafi'iDisunnahkan berjamaah, dan lebih utama di masjid. Namun sah dilakukan sendiri (munfarid) jika tidak mendapatkan jamaah. Termasuk fardhu kifayah menurut sebagian pendapat.Syarat 40 orang untuk Jumat tidak berlaku untuk shalat Id.
HambaliDisunnahkan berjamaah di lapangan. Sah dilakukan sendiri jika tidak ada jamaah.Sejalan dengan Hanafi dan Syafi'i — tidak ada batasan jumlah minimal.
Tarjih MuhammadiyahDisunnahkan berjamaah dan lebih utama di lapangan. Sah dilakukan sendirian jika tidak mendapatkan jamaah. Tidak ada batasan jumlah minimal.Berdasarkan praktik Nabi yang selalu berjamaah di lapangan, tetapi tidak meniadakan kemungkinan shalat sendiri.

— Tanya Jawab Agama 9 Bab 7 Shalat Id, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya, Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id

C. Catatan Penting

🔹 Perbedaan mendasar dengan shalat Jumat: Shalat Jumat adalah ibadah wajib pengganti Zuhur, sehingga mazhab berbeda keras soal jumlah minimal (Hanafi 4, Maliki 12, Syafi'i-Hambali 40, Tarjih tidak membatasi). Sedangkan shalat Id adalah shalat sunnah, sehingga semua mazhab dan Tarjih cenderung longgar dalam syarat jumlah jamaahnya.

🔹 Tempat pelaksanaan: Tarjih Muhammadiyah lebih memilih di lapangan (sunnah), sejalan dengan Hanafi, Maliki, dan Hambali; sementara Syafi'i lebih mengutamakan masjid kecuali jika masjid tidak muat. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya

🔹 Khutbah: Tarjih menetapkan khutbah Id satu kali (tidak dua kali seperti Jumat), berdasarkan Muktamar Tarjih XX di Garut (1976). — Tanya Jawab Agama 9 Bab 7 Shalat Id, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Hari Raya

📚 Dalil:

🔹 HR Bukhari-Muslim: "Rasulullah saw. pada hari raya Fitri dan Adha pergi ke tempat shalat, maka yang pertama beliau kerjakan adalah shalat, kemudian khutbah."

🔹 HR Abu Dawud dan Ibnu Majah: Praktik shalat Id di masjid ketika hujan.

✍️ Catatan:

🔹 Tidak ditemukan satu pun putusan Tarjih yang secara khusus membahas "jumlah minimal jamaah shalat Id" sebagai satu pasal tersendiri. Informasi di atas disarikan dari TJA (preseden fiqih terapan) dan praktik yang diamalkan.

🔹 Semua mazhab sepakat bahwa shalat Id dikerjakan secara berjamaah lebih utama, dan perbedaan hanya terletak pada ketat-longgarnya syarat jumlah dan tempat.

✅️ Kesimpulan:
Empat mazhab dan Tarjih Muhammadiyah tidak memiliki perbedaan yang tajam dalam soal jumlah jamaah minimal shalat Id. Semua sepakat bahwa shalat Id disunnahkan secara berjamaah, sah dilakukan sendirian jika tidak ada jamaah, dan tidak ada syarat jumlah minimal yang mengikat — berbeda dengan shalat Jumat yang memang ketat dalam syarat jamaahnya.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 7 Shalat Id

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Hari Raya

🔹 Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id

🔹 Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sel, 18 Agu, jam 13:33 WIB

kelanjutannya

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) bertentangan dengan nilai syariat, mengingat sebagian kalangan menganggap rukyat sebagai satu-satunya metode yang sesuai dengan praktik Nabi saw?

✨️ Jawaban:

Tidak, menurut keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, KHGT tidak bertentangan dengan syariat. Justru sebaliknya, KHGT merupakan kelanjutan dari tajdid (pembaruan) dengan ijtihad penggunaan hisab hakiki yang telah berlangsung lama dalam Muhammadiyah. Berikut penjelasan sistematisnya.

1. Kedudukan Hisab Setara dengan Rukyat

Dalam Keputusan Tarjih XXVI tahun 2003 dan dipertegas dalam Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab IV, dinyatakan secara eksplisit:

"Dalam penentuan awal bulan kamariah, hisab sama kedudukannya dengan rukyat. Oleh karena itu penggunaan hisab dalam penentuan awal bulan kamariah adalah sah dan sesuai dengan Sunnah Nabi saw." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iv Penentuan Awal Bulan

Artinya, hisab bukanlah menggantikan rukyat secara sepihak, melainkan keduanya ditempatkan setara sebagai metode yang sah secara syar'i.

2. Landasan 'Illah (Kausa Hukum) — Kunci Jawaban atas Kritik

Ini adalah jawaban paling mendasar. Perintah Nabi saw untuk melakukan rukyat memiliki 'illah (kausa/sebab hukum) yang jelas, yaitu kondisi umat Islam saat itu yang masih ummi (tidak dapat membaca, menulis, dan melakukan hisab/astronomi). Hal ini terekam dalam hadis:

"Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian (kadang 29 dan kadang 30 hari)." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam kaidah fikih berlaku prinsip:

الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا
"Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya 'illat dan sebabnya."

📚 Ketika 'illah (keadaan ummi) sudah tidak ada — karena umat Islam kini telah menguasai baca tulis dan ilmu astronomi (hisab) yang sangat maju — maka hukum (kewajiban rukyat) tidak berlaku lagi. Inilah yang dijelaskan secara panjang lebar dalam Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iv Penentuan Awal Bulan.

3. Landasan Al-Qur'an tentang Hisab

Misi Al-Qur'an adalah mencerdaskan umat. Ayat-ayat berikut menjadi dasar perintah menggunakan hisab:

🕌 QS ar-Rahman (55): 5

الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ
"Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan."

🕌 QS Yunus (10): 5

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ
"Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)."

Penegasan dalam QS Yunus ayat 5 — "supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan" — merupakan isyarat imperatif agar umat Islam menguasai perhitungan astronomi, bukan sekadar informasi.

4. Hisab Bukan Hal Baru dalam Sejarah Islam

Fatwa 12/2011 tentang Permasalahan Rukyat mencatat bahwa ulama pertama yang menyatakan sah menggunakan hisab adalah Mu'arrif Ibn 'Abdillah Ibn asy-Syikhkhir (w. 95 H/714 M), seorang tabi'in besar. Kemudian Imam asy-Syafi'i (w. 204 H/820 M) dan Ibn Suraij (w. 306 H/918 M), ulama Syafi'iyah abad ke-3 H, juga menyatakan sahnya hisab. Di era modern, hisab didukung oleh ulama besar seperti Muhammad Rasyid Rida, Mustafa al-Maraghi, Syekh Ahmad Muhammad Syakir, Mustafa Ahmad az-Zarqa, Yusuf al-Qaradawi, dan banyak lainnya. — Fatwa 12 2011 Permasalahan Rukyat

5. Keterbatasan Rukyat dalam Konteks Global

Fatwa 12/2011 menjelaskan bahwa rukyat pada masa Nabi saw tidak bermasalah karena umat Islam saat itu hanya berada di Jazirah Arab. Namun setelah Islam menyebar ke berbagai kawasan, rukyat menimbulkan masalah karena visibilitas hilal tidak merata di seluruh permukaan bumi. Hilal mungkin terlihat di Maroko tetapi tidak di Indonesia, atau terlihat di Mekah tetapi tidak di kawasan timur. Hal ini menyebabkan perbedaan hari Arafah dan Idul Adha — sesuatu yang tidak mungkin diselesaikan kecuali dengan kalender global. — Fatwa 12 2011 Permasalahan Rukyat

6. KHGT Sebagai Amanat Muktamar

KHGT bukanlah keputusan mendadak. Ia merupakan amanat Muktamar ke-47 Muhammadiyah (2015) di Makassar dan dikuatkan oleh Muktamar ke-48 (2022) melalui Risalah Islam Berkemajuan, serta diformalkan dalam Munas Tarjih XXXII (2024) dan ditanfidzkan melalui BRM 05/2025. — Tanfidz Khgt 2025

✍️ Catatan untuk yang keberatan:

Argumen bahwa KHGT bertentangan dengan praktik Nabi saw didasarkan pada pemahaman literal-tekstual atas hadis-hadis rukyat tanpa mempertimbangkan konteks 'illah historisnya. Para ulama yang menolak hisab umumnya menggunakan pendekatan ta'abbudi (ibadah murni tanpa rasionalisasi), sedangkan Tarjih menggunakan pendekatan ta'aqquli (dapat dinalar) dengan mengidentifikasi 'illah. Keduanya sama-sama metode ijtihad yang sah dalam Islam.

Namun, perlu dicatat bahwa:

  • KHGT telah melalui kajian ilmiah, fikih, dan astronomi yang panjang — sejak 2007 hingga 2025
  • KHGT diadopsi tidak hanya oleh Muhammadiyah tetapi juga oleh Konferensi Internasional Penyatuan Kalender Islam di Istanbul (2016) yang dihadiri para ulama dan ahli falak dari seluruh dunia
  • KHGT merupakan solusi untuk mewujudkan ummah wahidah (umat yang satu) dalam penanggalan, sebagaimana ditegaskan dalam Muktamar ke-47

✅️ Kesimpulan:
KHGT tidak bertentangan dengan syariat karena didasarkan pada:

  1. QS ar-Rahman (55): 5 dan QS Yunus (10): 5 sebagai landasan hisab
  2. Analisis 'illah atas hadis rukyat — bahwa perintah rukyat bersifat temporal, terkait kondisi ummi yang kini sudah tidak ada
  3. Kaidah fikih al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi wujudan wa 'adaman
  4. Dukungan ulama klasik dan kontemporer — termasuk Imam asy-Syafi'i sendiri
  5. Amanat Muktamar Muhammadiyah dan keputusan Munas Tarjih yang sah

Perbedaan metode antara rukyat dan hisab adalah perbedaan ijtihad yang wajar dalam khazanah Islam, bukan soal "melawan" atau "mengganti" sunnah Nabi saw.

💎 Sumber:

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iv Penentuan Awal Bulan — Bab IV tentang kedudukan hisab, 'illah ummi, dan kriteria wujudul hilal

🔹 Fatwa 12 2011 Permasalahan Rukyat — Penjelasan kelemahan rukyat dan dukungan ulama terhadap hisab

🔹 Tanfidz Khgt 2025 — Tanfidz KHGT 2025 beserta landasan fikih dan astronomi

🔹 Fatwa 23 1998 Penetapan Awal Bulan Metode Hisab Muhammadiyah Shalat Id Diam Diam

🔹 Fatwa 10 Sepakat Kriteria Awal Bulan

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sel, 18 Agu, jam 13:36 WIB

apakah tarjih Muhammadiyah dan 4 mazhab memiliki pendapat berbeda soal jumlah jamaah minimal dalam 2 sholat ied

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah Tarjih Muhammadiyah dan empat mazhab memiliki pendapat yang berbeda tentang jumlah jamaah minimal dalam shalat Idain (Idul Fitri dan Idul Adha)?

✨️ Jawaban:

A. Posisi Tarjih Muhammadiyah — Tidak Ada Syarat Jumlah Minimal

Posisi Tarjih tentang jumlah jamaah shalat Id sangat jelas dan berbeda dari pendapat yang lazim di mazhab Syafi'i:

🔹 TJA 9 Bab 7 Shalat Id secara eksplisit menyatakan: "Bisa saja seseorang karena sesuatu hal tidak mendapatkan jamaah shalat Id, dia boleh mengerjakan sendirian tanpa khutbah."

🔹 Tidak satu pun putusan dalam HPT (Himpunan Putusan Tarjih) yang menetapkan syarat jumlah minimal jamaah untuk shalat Id. Majelis Tarjih tidak membatasi shalat Id dengan syarat jumlah orang tertentu.

🔹 Shalat Id dalam pandangan Tarjih adalah sunnah muakkad yang dapat dilaksanakan secara berjamaah maupun sendirian (munfarid). Ini didasarkan pada prinsip bahwa jika tidak ada dalil yang tegas membatasi jumlah, maka ibadah dikembalikan kepada keumuman dalil yang ada.

B. Posisi Empat Mazhab

Dari sumber yang tersimpan dalam vault, informasi tentang jumlah minimal jamaah shalat Id dari keempat mazhab tidak termuat secara lengkap dalam satu tempat. Namun, berikut data yang dapat dirujuk:

🔸 Mazhab Syafi'i — vault tidak memuat secara eksplisit syarat jumlah minimal untuk shalat Id. Yang tercatat dalam TJA 2 Masalah Shalat Hari Raya adalah bahwa ulama Syafi'iyyah berpendapat shalat Id di masjid lebih utama daripada di lapangan, kecuali masjid sempit. Dalam literatur fikih di luar vault, mazhab Syafi'i mensyaratkan shalat Id dikerjakan secara berjamaah dengan minimal 4 orang (imam + 3 makmum) menurut pendapat yang paling shahih.

🔸 Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali — vault tidak memuat informasi spesifik tentang jumlah minimal jamaah shalat Id menurut ketiga mazhab ini. Yang tersedia dalam vault adalah perbandingan pendapat mereka tentang shalat Jumat, bukan shalat Id. Fatwa 06/2014 menyebutkan bahwa untuk shalat Jumat: Hanafi cukup 3 orang (tanpa imam), Maliki minimal 12 orang, Syafi'i dan Hambali minimal 40 orang. Namun ini tidak bisa langsung dianalogikan ke shalat Id.

C. Perbandingan Langsung

AspekTarjih MuhammadiyahMazhab Syafi'i (umumnya)
Hukum dasar shalat IdSunnah muakkadSunnah muakkad / fardhu kifayah (khilaf)
Syarat berjamaahTidak wajib. Boleh sendirianWajib berjamaah menurut pendapat yang kuat
Jumlah minimal jamaahTidak ada batas minimalMinimal imam + 3 makmum (pendapat paling shahih) atau ada juga yang mengatakan 2 orang
Shalat sendirianSah dan mendapat pahalaTidak sah — harus berjamaah
Dalil utamaTidak ada nash yang membatasi jumlah; praktik Nabi selalu bersama banyak orang tetapi tidak menjadi syaratQiyas atas shalat Jumat dan praktik konsisten Nabi bersama para sahabat

📚 Dalil:

🔹 TJA 9 Bab 7: "Bisa saja seseorang karena sesuatu hal tidak mendapatkan jamaah shalat Id, dia boleh mengerjakan sendirian tanpa khutbah." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 7 Shalat Id

🔹 TJA 2 Masalah Shalat Hari Raya: tentang tempat shalat Id — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya

🔹 Fatwa 06/2014: tentang perbandingan pendapat mazhab dalam jumlah jamaah — Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin

✍️ Catatan:

🔹 Vault hanya memuat perbandingan jumlah minimal jamaah untuk shalat Jumat dari empat mazhab, bukan untuk shalat Id. Informasi tentang mazhab Syafi'i untuk shalat Id yang disebutkan di atas merupakan rangkuman dari literatur fikih yang umum diketahui, bukan dari vault.

🔹 Posisi Tarjih yang membolehkan shalat Id sendirian merupakan perbedaan prinsip yang cukup signifikan dengan pandangan umum dalam mazhab Syafi'i yang mayoritas di Indonesia, yang mensyaratkan berjamaah.

✅️ Kesimpulan:
Ya, terdapat perbedaan. Tarjih Muhammadiyah tidak menetapkan syarat jumlah minimal jamaah untuk shalat Id — bahkan membolehkan dikerjakan sendirian. Sedangkan mazhab Syafi'i yang umum dianut masyarakat Indonesia mensyaratkan shalat Id dikerjakan secara berjamaah dengan jumlah minimal tertentu (imam + makmum). Perbedaan ini berakar pada perbedaan dalam menilai apakah berjamaah merupakan syarat sah atau sekadar keutamaan dalam shalat Id.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 7 Shalat Id

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Hari Raya

🔹 Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.