Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 01:08 WIB

Apa fatwa tentang syiah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana fatwa/pandangan Muhammadiyah tentang aliran Syiah?

✨️ Jawaban:

🔹 Fatwa Tarjih membahas Syiah tidak sebagai satu kelompok tunggal. Naskahnya menegaskan bahwa kata "syiah" bermula sebagai istilah bahasa lalu bergeser menjadi nama keyakinan, sehingga "Syiah tidak hanya satu macam saja, akan tetapi telah bermetamorfosis menjadi berbagai macam sekte" — disebutkan antara lain Syiah Kaisaniyyah, Syiah Imamiyyah (Rafidhah), Syiah Ghulat, Syiah Ismailiyyah, dan Syiah Zaidiyyah.

🔹 Karena itu Tarjih tidak menghukumi kata "Syiah" secara seragam, melainkan menetapkan empat tolok ukur untuk menilai apakah suatu paham masih di dalam koridor Islam atau sudah keluar daripadanya:

🔸 Pertama, Muhammadiyah meyakini bahwa hanya Nabi Muhammad yang memiliki predikat maksum (terjaga dari kesalahan);

🔸 Kedua, Nabi Muhammad tidak menunjuk siapa pun pengganti beliau sebagai khalifah; kekhalifahan diserahkan kepada musyawarah umat, sehingga kekhalifahan Abu Bakar, 'Umar bin Khaththab, 'Utsman bin 'Affan, dan 'Ali bin Abi Thalib adalah sah;

🔸 Ketiga, Muhammadiyah menghormati Sahabat Ali bin Abi Thalib sebagaimana sahabat Nabi yang lain, tetapi tidak mengkultuskan salah satu atau lebih dari sahabat;

🔸 Keempat, Muhammadiyah menerima al-Sunnah al-Maqbulah (sunnah yang diterima) sebagai sumber ajaran Islam selain al-Qur'an, dan tidak terbatas pada hadis-hadis yang melalui jalur Ahlul Bait.

🔹 ⚖️ Kesimpulan fatwa: "apabila ada orang atau kelompok yang tidak sesuai dengan tolok ukur di atas, maka orang atau kelompok itu telah berbeda dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang dipahami oleh Muhammadiyah."

🔹 ⚠️ Namun fatwa ini tidak menutup pintu dialog. Dikutip keputusan Muktamar ke-47 di Makassar tahun 2015: Muhammadiyah mendorong dialog intensif Sunni–Syiah untuk "saling memahami persamaan dan perbedaan, komitmen untuk memperkuat persamaan dan menghormati perbedaan, serta membangun kesadaran historis bahwa selain konflik, kaum Sunni dan Syiah memiliki sejarah kohabitasi dan kerjasama yang konstruktif dalam membangun peradaban Islam." Fatwa menegaskan: "meskipun ada perbedaan mendasar dan prinsipil antara Suni dan Syiah bukan berarti pintu dialog telah tertutup."

📚 Dalil:

🔹 Sebagai gambaran pemakaian kata "syiah" dalam hadis, fatwa mengutip riwayat Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash tentang Dzu al-Khuwaishirah, yang di dalamnya Rasulullah saw bersabda:

لَا دَعُوهُ فَإِنَّهُ سَيَكُونُ لَهُ شِيعَةٌ يَتَعَمَّقُونَ فِي الدِّينِ حَتَّى يَخْرُجُوا مِنْهُ كَمَا يَخْرُجُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ

"Tidak, biarkanlah ia, sebab sungguh ia akan mempunyai sebuah kelompok yang terlalu mendalam dalam urusan agama hingga mereka keluar daripadanya sebagaimana anak panah keluar dari busurnya." [H.R. Ahmad] — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi

✍️ Catatan:

🔹 Terkait Syiah Imamiyah secara khusus, arsip memuat pembahasan tersendiri mengenai Imam Mahdi, dan di sini terlihat perkembangan lintas tahun:

🔸 Fatwa 09 (2009): "Muhammadiyah tidak meyakini adanya Imam Mahdi, karena tidak berdasar kepada dalil-dalil yang mutawatir." Disebutkan pula bahwa paham Imam Mahdi "berkembang dalam kalangan Syiah Imamiyah" — Fatwa 09 I Tiqad Muhammadiyah Tentang Kiamat Dan Imam Mahdi

🔸 Fatwa 22 (2022) memperjelas dan mengoreksi penekanannya: setelah menelusuri penilaian ulama atas riwayat-riwayatnya, fatwa menyimpulkan "keyakinan terhadap al-Mahdi yang merupakan bagian dari keyakinan terhadap hal-hal gaib adalah benar menurut hadis-hadis mutawatir ma'nawi", disertai peringatan agar umat berhati-hati terhadap klaim-klaim seseorang yang mengaku sebagai al-Mahdi — Fatwa 22 2022 Mimpi Bertemu Rasulullah Saw

🔹 Perlu diketahui, topik Syiah dalam khazanah ditemukan dalam beberapa salinan naskah fatwa tahun 2021 dengan judul sama. Yang dikutip di atas adalah salah satunya. Penelusuran ini belum menjelajahi seluruh halaman bertema Syiah yang mungkin ada.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Muhammadiyah tidak menghukumi "Syiah" sebagai satu blok, melainkan mengukur pahamnya dengan empat tolok ukur (kemaksuman hanya bagi Nabi, kekhalifahan berdasarkan musyawarah, tidak mengkultuskan sahabat, dan penerimaan al-Sunnah al-Maqbulah tidak terbatas jalur Ahlul Bait). Paham yang tidak sesuai dengan tolok ukur itu dinyatakan berbeda dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang dipahami Muhammadiyah, namun dialog Sunni–Syiah tetap didorong sebagaimana rekomendasi Muktamar ke-47 tahun 2015.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021; disidangkan 2 Jumadilakhir 1442 H / 15 Januari 2021)

🔹 Fatwa 09 I Tiqad Muhammadiyah Tentang Kiamat Dan Imam Mahdi (2009)

🔹 Fatwa 22 2022 Mimpi Bertemu Rasulullah Saw (2022)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 01:10 WIB

Salat Jumat di sekolah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana fatwa Tarjih tentang pelaksanaan salat Jumat di sekolah (aula/ruang sekolah, bukan masjid)?

✨️ Jawaban:

🔹 Posisi Tarjih dibangun dalam beberapa tahap, dan perkembangannya perlu dibaca berurutan:

🔸 2013 — Fatwa 27 (salat Jumat dua kali dan imam di lantai 2/3). Pertanyaan datang dari Waka al-Islam sebuah sekolah Muhammadiyah dengan 600 siswa laki-laki yang masjidnya tidak mampu menampung. Dasar pertimbangannya: "tidak cukupnya ruangan masjid sebagai tempat shalat bisa digolongkan sebagai uzur. Oleh karena itu tidak cukupnya masjid yang digunakan untuk melaksanakan shalat Jum'at bagi 600 siswa laki-laki merupakan suatu keadaan darurat yang menyebabkan diperbolehkannya dilaksanakan shalat Jum'at dua kali dalam satu masjid dalam satu hari tersebut." Fatwa ini juga menawarkan alternatif: memperluas/membangun masjid bertingkat, menyediakan alas salat atau tenda di halaman masjid, atau "siswa bisa dihimbau untuk melaksanakan shalat Jum'at di masjid-masjid terdekat sekitar sekolah dengan tetap didampingi oleh guru atau karyawan." Soal imam di lantai dua atau tiga: "tidak mengapa imam berada di lantai dua ataupun tiga, dengan catatan posisi imam tetap berada di tengah-tengah depan para makmum."

🔸 2015 — Fatwa 15 (salat Jumat di ruang/aula sekolah). Inilah fatwa yang paling langsung menjawab kasus sekolah: masjid Muhammadiyah hanya berjarak ±100 meter, tetapi salat Jumat dipindahkan ke aula di tingkat tiga. Putusannya tegas: penyelenggaraan salat Jumat di sekolah/aula "boleh dengan kebolehan berbilang shalat Jumat (ta'adud Jumat). Namun, kebolehan tersebut mengandung syarat yakni adanya kemaslahatan (hajat), yaitu sulit untuk berkumpul, masjid yang terlalu kecil sehingga tidak memuat banyak jama'ah, berjauhan, dan ada perselisihan yang sulit disatukan." Karena itu, "jika alasan penyelenggaraan shalat Jumat hanya karena pendidikan bagi para siswa, sedang masjid Muhammadiyah yang dimaksud tersebut masih mampu menampung para jamaah dari warga sekitar, para guru serta siswa SMA Muhammadiyah, maka alasan tersebut kurang dapat dibenarkan, sehingga pelaksanaan shalat Jumat seharusnya dilaksanakan di masjid yang telah ada. Apalagi rata-rata siswa SMA adalah para remaja yang sudah beranjak dewasa (mumayyiz), sehingga sudah termasuk mukallaf." Soal jumlah jamaah, fatwa menyebutnya sebagai "persoalan khilafiyah di kalangan mazhab": Hanafiyah tiga orang selain imam, Malikiyah dua belas orang selain imam, Syafi'iyyah dan Hanabilah empat puluh orang (sebagian riwayat Hanabilah lima puluh).

🔸 2019 — Fatwa 31 (salat Jumat di mushalla). Fatwa ini merujuk kembali fatwa 2015 tersebut dan menegaskan: "boleh shalat Jum'at di tempat selain masjid, kecuali di tempat-tempat yang dilarang untuk shalat seperti kamar mandi dan kuburan serta tempat yang terdapat najis dan kotor seperti di kandang binatang." Syaratnya tetap sama: "Kebolehan tersebut dengan syarat ada suatu hajat (keperluan untuk kemaslahatan), misalnya kesulitan menuju masjid, jarak cukup jauh, masjid tidak menampung jamaah dan lain-lain. Dalam keadaan normal, masjid tetap menjadi pilihan utama untuk mengerjakan shalat Jum'at."

🔸 2019 — Fatwa 14 menambahkan kaidah umumnya: salat Jumat sah di tempat mana pun yang suci, karena "Allah menjadikan bumi ini sebagai tempat sujud yang bisa ditempati untuk ibadah" — tetapi kewajiban Jumat tetap tidak gugur bagi yang mukallaf, kecuali ada uzur syar'i.

⚖️ Ringkasnya: salat Jumat di sekolah/aula tidak dilarang karena faktor tempatnya, tetapi menjadi boleh secara kondisional — yaitu bila ada hajat/kemaslahatan nyata (masjid tidak menampung, terlalu jauh, sulit berkumpul). Alasan semata-mata "untuk tarbiyah/pendidikan siswa" tidak dibenarkan bila masjid di dekat sekolah masih mampu menampung jamaah, guru, dan siswa.

📚 Dalil:

🔹 Kewajiban Jumat dan pengecualiannya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli..." [Q.S. al-Jumu'ah (62): 9]

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

"Shalat Jum'at wajib bagi setiap orang Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit" [H.R. Abu Dawud no. 1067]

وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

"Telah dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi sebagai masjid dan sarana penyucian diri" [H.R. al-Bukhari]

اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ — "Kesulitan mendatangkan kemudahan" (kaidah fikih yang dikutip fatwa) — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah

✍️ Catatan:

🔹 Fatwa 2015 hanya menampilkan jumlah jamaah sebagai khilafiyah mazhab dan tidak menetapkan angka pilihan Tarjih secara eksplisit dalam bagian yang saya baca. Karena itu saya tidak menyimpulkan angka minimumnya.

🔹 Rincian bagian lain dari fatwa 2015 (misalnya pembahasan jarak dan syarat tata cara secara lengkap pada bagian-bagian tengah dokumen) belum seluruhnya saya baca; yang disampaikan di atas adalah bagian yang terverifikasi.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Salat Jumat di sekolah/aula boleh secara kondisional — sah dari sisi tempat — tetapi hanya bila ada hajat/kemaslahatan (masjid tidak menampung, jauh, atau sulit berkumpul). Bila masjid terdekat masih memadai, salat Jumat semestinya dilaksanakan di masjid, dan alasan "untuk pendidikan siswa" saja tidak cukup membenarkan pemindahannya ke aula sekolah.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah (2015; disidangkan 22 Jumadilawal 1436 H / 13 Maret 2015)

🔹 Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 Kali Dan Imam Di Lantai 2 Atau 3 (2013; 30 Syawal 1434 H / 6 September 2013)

🔹 Fatwa 31 2019 Membaca Aamiin Shalat Jumat Di Mushala Olah Nafas Tenaga Dalam (2019; 3 Jumadilakhir 1440 H / 8 Februari 2019)

🔹 Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore (2019; 21 Zulqa'dah 1439 H / 3 Agustus 2018)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 01:12 WIB

Salat jama bukan di saat hujan dan safar dan sakit

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bolehkah salat dijamak ketika tidak ada hujan, tidak sedang safar, dan tidak sakit — yaitu semata karena hajat/keperluan?

✨️ Jawaban:

🔹 Tarjih tidak pernah menetapkan daftar sebab yang tertutup untuk jamak, tetapi juga tidak membuka kebolehan tanpa syarat. Perkembangannya berjalan bertahap:

🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 3 (tanpa tahun tercatat). Persoalan ini sudah dibahas dari sisi derajat hadisnya. Setelah menelusuri jalur Muslim, an-Nasa'i, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ahmad, dinyatakan: "Hadits-Hadits mengenai jamak shalat tanpa uzur ini sejauh yang dapat kita ketahui adalah shahih. Al-Khatabi menyatakan, sanad Hadits ke dua yang dikutip di atas adalah jayyid." Lalu dipaparkan lima penafsiran ulama — termasuk bahwa sebagian ulama membolehkan jamak tanpa uzur bila ada keperluan penting, "sepanjang tidak dibiasakan terus-menerus", yang dipegang Ibnu Sirin, Asyhab (Maliki), al-Qaffal, dan asy-Syasyi al-kabir (Syafi'i). Namun TJA juga mencatat nasihatnya: "dianjurkan untuk tetap shalat pada waktunya masing-masing", dan "kalau menjadi kemantapan kebolehannya jangan dijadikan kebiasaan, karena hanya merupakan keinginan. Jadi hanya dalam keadaan yang sangat memerlukan seperti orang sakit, takut mengalami madharat apabila tidak melakukan jamak."

🔸 Fatwa 19.C (2004) merumuskan hasilnya secara ringkas: "Berdasarkan hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa menjama' shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan."

🔸 Fatwa 29 (2013) menegaskan bahwa jamak memang tidak melekat pada safar. Menjawab keluhan tentang jamaah yang selalu menganggap jamak-qashar satu paket, fatwa menyatakan: "Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya." Qashar khusus untuk safar; jamak tidak.

🔸 Fatwa 11 (2018) mendefinisikan jamak sebagai rukhsah karena udzur: "Pada dasarnya shalat jamak adalah sebuah rukhsah atau keringanan dalam melaksanakan kewajiban shalat karena ada alasan (udzur) tertentu, seperti bepergian, takut (dalam keadaan perang), hujan, dan lain-lain. Sedangkan qashar dapat dilaksanakan saat bepergian." Kata "dan lain-lain" itu penting: sebabnya tidak dibatasi tiga perkara.

🔸 Fikih Kebencanaan, Keputusan Tarjih ke-29 (2018) memberi patokan yang paling jernih untuk mengukur "hajat" itu: "Sedangkan bagi yang berada dalam kondisi bencana, tidak ada batasan pasti kapan paling lama jamak dilakukan. Batasan sebenarnya adalah hilangnya kesukaran (masyaqqah) dan kesempitan (haraj) itu sendiri."

🔸 Fatwa 25 (2021) menegaskan basisnya pada praktik Nabi saw.: "Salat jamak karena hujan didasarkan pada praktik yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw." — lalu mengutip riwayat Ibnu Abbas di bawah ini, yang di dalamnya Imam Malik berpendapat bahwa kejadian itu "pada waktu hujan".

🔸 Tanya Jawab Agama 2025 (edisi 01) adalah rumusan terbaru dan paling luas. Dinyatakan: "shalat jamak dapat dilakukan bagi mereka yang melakukan safar maupun tidak melakukan safar seperti ada sebab sakit, hujan dan takut." Kemudian: "Dalam konteks yang lebih luas hadits ini dapat dipahami bolehnya melaksanakan shalat jamak dalam kondisi-kondisi tertentu meskipun bukan dalam kategori safar selama tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan." Bahkan disebut: "kegiatan organisasi seperti Baitul Argam, Munas, Muktamar atau kegiatan lainnya, dapat menjalankan shalat dengan dijamak... Dalam kegiatan sosial kemasyarakatan pun seperti mantenan (resepsi pernikahan) atau acara lainnya seseorang dapat saja melaksanakan shalat dengan jamak."

⚖️ Hukumnya: jamak di luar hujan, safar, dan sakit tidak otomatis haram, tetapi juga tidak bebas. Ia boleh bila ada hajat/keperluan yang riil — ukurannya adalah adanya masyaqqah (kesukaran) — dan tidak dijadikan kebiasaan. Di luar keperluan itu, salat tetap pada waktunya masing-masing, karena itulah yang dianjurkan naskah-naskahnya.

⚠️ Catatan penting: qashar (meringkas empat rakaat menjadi dua) tetap hanya untuk safar dan tidak boleh diqiyaskan ke hajat di rumah. Yang dibicarakan di atas adalah jamak saja, tanpa qashar.

📚 Dalil:

🔹 Hadis Ibnu Abbas, dasar utama bab ini:

جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلَا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ

"Nabi saw. pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi saw.) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." [HR. Ahmad] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

🔹 Redaksi lain yang meniadakan hujan juga:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: جَمَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظَّهْرِ وَالْعَصَرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا مَطَرٍ، فَقِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ: مَا أَرَادَ إِلَى ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَه

"Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) berkata: Rasulullah saw. menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya ketika berada di Madinah tanpa ada sebab takut dan hujan. Ibnu Abbas ditanya: apa maksud yang demikian itu? Ibnu Abbas menjawab: Untuk tidak memberatkan kepada umatnya." [HR. Abu Dawud] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah

🔹 Kaidah yang dikutip Fikih Kebencanaan: اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ — "Kesulitan membawa kemudahan" — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana

✍️ Catatan:

🔹 Naskah TJA Jilid 3 juga mencatat pendapat yang menolak, yaitu Amir as-Shan'ani penyusun Subul as-Salam yang "menentang keras kebolehan menjamak shalat di tempat (tanpa bepergian)". Jadi arsip menyajikan perbedaan pendapat ulama secara terbuka, lalu memberi nasihat agar salat tetap pada waktunya bila tidak memberatkan.

🔹 Fatwa 11 (2018) menambahkan syarat yang sering terlewat: bila bermakmum kepada imam yang muqim, salat harus dikerjakan sempurna.

🔹 Sebagian naskah TJA lama dalam arsip ini adalah hasil pemindaian sehingga teks Arabnya tidak terbaca utuh; kutipan Arab di atas diambil dari naskah fatwa yang memuatnya dengan jelas.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Jamak di luar hujan, safar, dan sakit boleh bila ada hajat yang menimbulkan masyaqqah — misalnya urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan, kegiatan yang menuntut efisiensi, atau situasi darurat — dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan dan tidak dianggap qashar. Bila salat pada waktunya tidak memberatkan, itulah yang dianjurkan.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025; disidangkan 17 Syawal 1446 H / 26 April 2024)

🔹 Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak (2021; 24 Jumadilawal 1442 H / 8 Januari 2021)

🔹 Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018; 24 Rajab 1438 H / 21 April 2017)

🔹 Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana (Munas Tarjih ke-29, 2018)

🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013; 11 Ramadan 1434 H / 19 Juli 2013)

🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)

🔹 Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat (1999)

🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar (tanpa tahun tercatat)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

Apa fatwa tentang syiah — ChatHPT