Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:20 WIB

Bagaimana cara menentukan mahar nikah? Apakah harus ada emas atau perhiasan?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana cara menentukan mahar nikah? Apakah mahar harus berupa emas atau perhiasan?

✨️ Jawaban:

🔹 Mahar (maskawin) hukumnya wajib atas calon mempelai pria. Para ulama sepakat akan kewajibannya karena banyaknya ayat Al-Qur'an dan hadis yang mengisyaratkan hal itu.

🔹 Cara menentukannya: tidak ada batas tertentu mengenai jumlah dan jenis mahar. Yang menjadi prinsip adalah mahar merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak (pihak mempelai pria dan pihak mempelai wanita), tidak bertentangan dengan syariat Islam, dan dapat diambil manfaatnya oleh sang istri. Semakin besar manfaat yang dapat diambil, semakin baik mahar itu.

🔹 Jadi mahar tidak harus emas atau perhiasan. Bentuknya bisa barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dalil-dalil dalam naskah justru menyebutkan bentuk-bentuk yang sangat sederhana: cincin dari besi, bahkan sepasang sandal, dan hafalan ayat Al-Qur'an (yang diajarkan kepada istri).

🔹 Naskah menutup dengan tuntunan kesederhanaan: penentuan mahar yang terlalu berat tidak sejalan dengan spirit syariat. Pihak wanita dianjurkan tidak memberatkan, dan pihak pria tidak menyepelekan sehingga memberi mahar terbaik sesuai kemampuannya.

📚 Dalil:

🔹 QS. an-Nisa' (4) ayat 4:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."

🔹 Hadis riwayat al-Bukhari dari Sahl bin Sa'd — mahar cincin besi:

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم "... أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ..." [رواه البخاري]

"… berikan kepadanya (mahar) walau hanya dengan sebuah cincin dari besi …" [HR al-Bukhari]

🔹 Hadis riwayat Imam Ahmad — mahar sepasang sandal:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي فَزَارَةَ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى نَعْلَيْنِ فَأَجَازَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِكَاحَهُ [رواه أحمد]

"… ada seorang laki-laki dari bani Fazarah menikahi seorang perempuan dengan (mahar) sepasang sandal kemudian Nabi saw mengizinkannya." [HR. Ahmad]

🔹 Hadis riwayat Abu Dawud — mahar paling mudah:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ [رواه أبو داود]

"Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah baginya (calon suami)." [Sunan Abu Dawud]

— semuanya bersumber dari Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar.

✍️ Catatan:

🔹 Posisi Tarjih dalam arsip ini konsisten: mahar disebut sebagai salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam pernikahan, sebagaimana tampak pada naskah 1998 (Fatwa 32 1998 Lafadz Akad Nikah) yang memuat contoh lafaz akad "dengan mahar … tunai", naskah Tanya Jawab Agama (Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan) yang menyebut mahar berupa "kitab Al-Quran", dan naskah 2010 (Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati) yang menempatkan mahar (maskawin) sebagai bagian dari rukun nikah. Naskah paling khusus dan terbaru yang membahas cara menentukan mahar adalah Fatwa 04 Tahun 2019 tersebut.

🔹 Untuk praktik pernikahan Anda, naskah menyerahkan jumlah dan jenis mahar kepada kesepakatan dan kemampuan; arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat bila diperlukan penetapan konkret.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Mahar wajib, tidak ada batas jumlah dan jenisnya, dan tidak harus emas atau perhiasan — dapat berupa barang, uang, maupun jasa yang bermanfaat dan disepakati kedua pihak. Tuntunannya adalah kesederhanaan dan kemudahan, mengikuti prinsip "sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah."

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar (2019)

🔹️ Fatwa 32 1998 Lafadz Akad Nikah (1998)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama 2)

🔹️ Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati (2010)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.