Terkait “Fatwa 11 2021 WALI NIKAH BAGI ANAK ASUH”: Apakah wali nikah harus ayah kandung?
☝️ Pertanyaan
🔹 Apakah wali nikah harus ayah kandung? (dalam konteks Fatwa 11/2021 tentang wali nikah bagi anak asuh)
✨️ Jawaban
🔹 Menurut Fatwa Tarjih, wali nikah tidak harus ayah kandung dalam arti bahwa ayah asuh pun tidak berhak. Urutannya: ayah kandung lebih dahulu, lalu kakek, lalu wali ab'ad (kerabat jauh), dan bila wali nasab tidak ada/terhalang barulah wali hakim. Orang tua asuh bukan wali nikah.
Bunyi ketetapan Fatwa 11/2021 (disidangkan 13 Rajab 1442 H / 25 Februari 2021), poin 1:
"Wali nikah bagi anak asuh bukan ayah asuhnya tetapi wali nasabnya. Apabila anak asuh masih mempunyai ayah, maka ayahnya yang berhak menjadi wali nikah. Apabila ayahnya sudah tidak ada atau ada tetapi tidak memenuhi persyaratan maka hak mewalikan berpindah kepada kakeknya. Apabila ayah dan kakek sebagai wali aqrab sudah tidak ada atau ada tetapi tidak memenuhi persyaratan maka hak perwalian berpindah kepada wali ab'ad."
🔹 Poin 2–4:
"2. Apabila anak asuh sebatang kara tidak diketahui keluarganya maka yang menjadi wali nikahnya ialah wali hakim.
3. Apabila orang tua anak asuh ada tapi ia enggan menjadi wali atau adhal maka yang menjadi wali nikahnya ialah wali hakim.
4. Apabila orang tua anak asuh ada, tetapi anak asuh tidak mau diwalikan oleh ayahnya, maka yang menjadi wali nikahnya ialah wali hakim."
🔹 Naskah yang sama menegaskan urutan wali nasab mengikuti KHI Pasal 21:
"Pertama-tama yang menjadi wali nikah ialah ayah. Apabila ayah sudah tidak ada atau ada tetapi tidak memenuhi persyaratan... maka perwalian berpindah kepada kakek. Apabila wali qarīb sudah tidak ada... maka hak perwalian berpindah kepada wali ab'ad... Selanjutnya perwalian berpindah dari wali nasab kepada wali hakim."
📚 Dalil
🔹 Keharusan adanya wali, hadis riwayat Abu Dawud no. 2087:
عَنْ أَبِى مُوسَى أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَال: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ
"Dari Abu Musa (diriwayatkan), bahwa Nabi saw bersabda: Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan adanya wali." — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh
🔹 Landasan dari al-Qur'an yang dikutip naskah 2021 antara lain:
وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتَّى يُؤْمِنُوْا ... [البقرة (2): 221]
وَإذَا طَلَقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ ... [البقرة (2): 232]
— Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh
🔹 Dasar peralihan kepada wali hakim, hadis Ahmad no. 25365 dan riwayat at-Tirmiżī–Abū Dāwud dari 'Aisyah:
فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
"Sesungguhnya pemerintah (hakim) menjadi wali bagi siapa yang tidak memiliki wali." — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh
✍️ Catatan — perkembangan posisi lintas tahun
🔹 2016 — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh: "Dalam Islam, perwalian dibebankan kepada ayah. Akan tetapi jika ayah tidak ada karena meninggal atau 'adlal (enggan dan tidak mau menikahkan) maka perwalian digantikan oleh wali nasab..." Urutannya: ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung/seayah, paman, lalu saudara laki-laki kandung kakek. Jika wali nasab tidak ada, perwalian berpindah kepada wali hakim.
🔹 2019 — Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak: menegaskan hak perwalian melekat pada ayah kandung meski orang tua bercerai — "ketika nanti anak-anak perempuan saudara tiba saatnya untuk menikah, saudara lah yang menjadi wali untuk mereka."
🔹 2021 — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh: memperluas dan mempertegas secara khusus kasus anak asuh — ayah asuh tidak berhak; wali adalah ayah kandung, kakek, wali ab'ad, atau wali hakim.
🔹 Halaman konsep Wali Nikah juga merujuk Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) dengan kutipan "dalam masalah pernikahan bapak angkat tidak berhak menjadi wali dari anak angkatnya" — sejalan dengan fatwa 2021. Namun bunyi lengkap naskah 2024 tersebut belum saya baca penuh, sehingga saya sebutkan sebagai rujukan, bukan kutipan utama.
🔹 Perlu dicatat: yang wajib dipenuhi adalah adanya wali, dan yang berhak pertama-tama adalah ayah (kandung). Jadi rumusan "harus ayah kandung" tidak sepenuhnya tepat — ayah kandung adalah wali pertama yang paling berhak, bukan syarat mutlak yang tak tergantikan, karena bila ayah tidak ada/tidak memenuhi syarat, perwalian sah berpindah ke kakek, wali ab'ad, atau wali hakim.
✅️ Kesimpulan
🔹 Wali nikah bukan ayah asuh, melainkan wali nasab. Ayah kandung adalah yang paling berhak. Bila ayah tidak ada atau tidak memenuhi syarat, perwalian berpindah kepada kakek, kemudian wali ab'ad, dan terakhir wali hakim (dengan putusan Pengadilan Agama bila soal adhal/enggan).
💎 Sumber
🔹 Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh (2021)
🔹 Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh (2016)
🔹 Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak (2019)
🔹 Wali Nikah · Wali Nasab · Wali Hakim
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apa indikasi ayah kandung yg tidak memenuhi persyaratan?
☝️ Pertanyaan
🔹 Apa indikasi ayah kandung yang "tidak memenuhi persyaratan" sehingga hak perwalian berpindah kepada wali berikutnya?
✨️ Jawaban
🔹 Naskah Fatwa 11/2021 (disidangkan 13 Rajab 1442 H / 25 Februari 2021) tidak memuat satu daftar rinci tersendiri, melainkan menyebut indikasinya sebagai contoh dan merujuk pada syarat wali nikah serta KHI Pasal 22. Yang secara harfiah disebut dalam naskah adalah:
🔸 Syarat umum seorang wali (disebut dalam naskah 2016): "laki-laki, muslim (orang Islam), baligh (dewasa), dan aqil (berakal)."
🔸 Contoh dalam uraian Fatwa 11/2021: "Apabila ayah sudah tidak ada atau ada tetapi tidak memenuhi persyaratan, seperti akalnya terganggu, tidak beragama Islam, maka perwalian berpindah kepada kakek. Apabila wali qarīb sudah tidak ada atau ada tetapi tidak memenuhi persyaratan, seperti pikun, akalnya terganggu, tidak beragama Islam, maka hak perwalian berpindah kepada wali ab‘ad."
🔸 KHI Pasal 22 yang dikutip naskah: "Apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah uzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya."
Jadi indikasi yang tersebut dalam naskah: akal terganggu, tidak beragama Islam, pikun, tuna wicara, tuna rungu, dan uzur — serta tidak terpenuhinya syarat laki-laki, muslim, baligh, dan aqil.
📚 Dalil
🔹 Al-Baqarah (2): 221 dan 232, dan an-Nūr (24): 32, sebagai landasan keberadaan wali:
وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتَّى يُؤْمِنُوْا ... [البقرة (2): 221]
وَإذَا طَلَقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ ... [البقرة (2): 232]
— Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh
🔹 Hadis keharusan wali, Abu Dawud no. 2087:
عَنْ أَبِى مُوسَى أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَال: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ
"Dari Abu Musa (diriwayatkan), bahwa Nabi saw bersabda: Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan adanya wali." — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh
🔹 Hadis peralihan kepada wali hakim, riwayat at-Tirmiżī dan Abū Dāwud dari 'Aisyah:
فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
"...yaitu apabila terjadi perselisihan antara wanita yang mau menikah dengan walinya sehingga si wali enggan atau menolak menjadi wali, hal ini digolongkan kepada orang yang tidak mempunyai wali." — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh
✍️ Catatan
🔹 Perlu dibedakan dua sebab perpindahan yang tidak sama akibatnya:
🔸 Tidak memenuhi syarat (akal terganggu, bukan muslim, pikun, tuna wicara/rungu, uzur) → hak perwalian bergeser kepada wali berikutnya menurut derajat: ayah → kakek → wali ab‘ad (KHI Pasal 22).
🔸 Ada dan memenuhi syarat tetapi enggan / adhal → tidak berpindah ke wali ab‘ad, melainkan langsung kepada wali hakim, dan di Indonesia harus diputuskan lebih dulu oleh Pengadilan Agama (KHI Pasal 23).
🔹 Naskah menyatakan: "perwalian tidak berpindah kepada wali ab‘ad atau tidak berpindah kepada wali yang derajatnya di bawahnya, melainkan berpindah kepada wali hakim."
🔹 Perkembangan lintas tahun: 2016 — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh menyebut sebab perpindahan secara umum ("ayah tidak ada karena meninggal atau 'adlal") dan menyebut syarat wali (laki-laki, muslim, baligh, aqil). 2021 — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh memperjelas dengan contoh konkret (akal terganggu, tidak beragama Islam, pikun, tuna wicara, tuna rungu, uzur) serta mengaitkannya dengan KHI Pasal 22 dan 23. Jadi 2021 merupakan penjabaran yang lebih rinci dari 2016, bukan perubahan posisi.
🔹 Ini indikasi yang disebut dalam naskah, bukan daftar limitatif yang ditetapkan sendiri oleh arsip. Saya belum menemukan halaman vault yang memuat daftar syarat wali yang lebih lengkap di luar yang tertulis di atas.
✅️ Kesimpulan
🔹 Ayah kandung dianggap tidak memenuhi persyaratan antara lain bila akalnya terganggu, bukan beragama Islam, pikun, menderita tuna wicara/tuna rungu, atau sudah uzur, serta tidak memenuhi syarat wali (laki-laki, muslim, baligh, aqil). Bila demikian, perwalian berpindah kepada kakek, lalu wali ab‘ad menurut derajat berikutnya. Bila ayah memenuhi syarat tetapi enggan (adhal), perwalian berpindah kepada wali hakim setelah putusan Pengadilan Agama.
💎 Sumber
🔹 Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh (2021)
🔹 Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh (2016)
🔹 Wali Nasab · Wali Hakim · Adhal
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Jika ayah masih ada & sehat tetapi anak perempuan menolak ayah kandungnya untuk menjadi wali, lalu bagaimana solusinya?
☝️ Pertanyaan
🔹 Jika ayah masih ada dan sehat (yakni memenuhi syarat sebagai wali), tetapi anak perempuan menolak diwalikan oleh ayah kandungnya, bagaimana solusinya?
✨️ Jawaban
🔹 Kasus ini persis dijawab dalam Fatwa 11/2021 (disidangkan 13 Rajab 1442 H / 25 Februari 2021), poin 4 dan 5. Ketetapannya:
🔸 Poin 4 — akibat hukumnya:
"Apabila orang tua anak asuh ada, tetapi anak asuh tidak mau diwalikan oleh ayahnya, maka yang menjadi wali nikahnya ialah wali hakim."
🔸 Poin 5 — solusi bertahapnya:
"Dalam ketentuan nomor 3 (tiga) dan 4 (empat) sebaiknya dimusyawarahkan lebih dahulu, dicari solusinya, termasuk dengan cara orang tua mewakilkan untuk menikahkan anaknya kepada seseorang yang memenuhi persyaratan menjadi wali nikah dan disetujui oleh anaknya. Apabila anaknya masih belum menerima juga atau orang tua tidak mau mewakilkan, maka sudah termasuk "berselisih" dan hak perwalian berpindah kepada wali hakim."
🔹 Jadi langkahnya berurutan:
1️⃣ Musyawarahkan lebih dahulu, cari solusinya.
2️⃣ Jika anak menolak ayahnya sendiri, ayah dapat mewakilkan (taukil) kepada orang yang memenuhi syarat menjadi wali nikah dan disetujui oleh anaknya — misalnya penghulu/PPN atau pihak lain yang memenuhi syarat (laki-laki, muslim, baligh, aqil).
3️⃣ Bila anak tetap tidak menerima, atau ayah tidak mau mewakilkan, maka keadaan itu sudah termasuk "berselisih", dan hak perwalian berpindah kepada wali hakim.
🔹 Penting: perpindahan kepada wali hakim tidak serta-merta, melainkan mengikuti KHI Pasal 23 ayat (2):
"Dalam hal wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut."
🔹 Mengenai siapa yang menjabat wali hakim, naskah menyebut: "menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 ialah Kepala KUA Kecamatan/PPN LN."
🔹 Catatan penting: dalam kasus ini perwalian tidak berpindah kepada wali ab'ad (kakek, paman, dan seterusnya). Naskah menegaskan: "perwalian tidak berpindah kepada wali ab'ad atau tidak berpindah kepada wali yang derajatnya di bawahnya, melainkan berpindah kepada wali hakim."
📚 Dalil
🔹 Hadis riwayat at-Tirmiżī dan Abū Dāwud dari 'Aisyah, yang dikutip naskah:
فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
Pesannya: apabila terjadi perselisihan antara wanita yang mau menikah dengan walinya sehingga si wali enggan atau menolak menjadi wali, hal ini digolongkan kepada orang yang tidak mempunyai wali.
— Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh
🔹 Hadis keharusan adanya wali, Abu Dawud no. 2087:
عَنْ أَبِى مُوسَى أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَال: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ
"Dari Abu Musa (diriwayatkan), bahwa Nabi saw bersabda: Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan adanya wali." — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh
🔹 Dasar taukil (pelimpahan wewenang menikahkan), KHI Pasal 28:
"Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan, wali dapat mewakilkan kepada orang lain." — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh
✍️ Catatan
🔹 Fatwa 2021 ini membahas kasus dalam konteks anak asuh, tetapi kaidah poin 3–5 dirumuskan secara umum tentang orang tua yang adhal atau anak yang tidak mau diwalikan oleh ayahnya — sehingga ketentuan solusinya dapat dibaca dalam kerangka itu. Kasus Anda (ayah ada dan sehat, anak menolak) masuk pada ketentuan poin 4 dan 5.
🔹 Perlu dibedakan dengan rapi:
🔸 Ayah tidak memenuhi syarat (akal terganggu, bukan muslim, pikun, tuna wicara/rungu, uzur) → perwalian bergeser ke wali berikutnya (kakek, lalu wali ab'ad) menurut KHI Pasal 22.
🔸 Ayah memenuhi syarat tetapi enggan/adhal — atau anak menolak ayahnya → perwalian berpindah kepada wali hakim, dan harus lebih dahulu diputuskan Pengadilan Agama (KHI Pasal 23).
🔹 Ini bukan proses yang dapat ditetapkan sendiri oleh para pihak; penetapan wali hakim memerlukan putusan Pengadilan Agama. Untuk pelaksanaannya, arahkan ke KUA setempat dan Pengadilan Agama (atau Majelis Tarjih dan Tajdid/Pimpinan Muhammadiyah setempat).
🔹 Perkembangan lintas tahun: 2016 — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh menyebut 'adlal (enggan) hanya sebagai sebab perpindahan perwalian secara umum (ayat digantikan oleh wali nasab). 2021 — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh memperjelas bahwa dalam hal adhal enggan, perwalian langsung kepada wali hakim (bukan ke wali ab'ad), memerlukan putusan Pengadilan Agama, dan menambahkan langkah musyawarah serta opsi taukil lebih dahulu — termasuk kasus anak menolak ayahnya. Jadi 2021 merupakan penjabaran yang lebih rinci, bukan perubahan posisi.
✅️ Kesimpulan
🔹 Ayah yang masih ada dan sehat tetap wali pertama yang paling berhak. Bila anak menolak diwalikan oleh ayahnya: musyawarahkan dulu; ayah boleh mewakilkan kepada orang yang memenuhi syarat dengan persetujuan anak; bila tetap tidak diterima atau ayah tidak mau mewakilkan, keadaan itu termasuk "berselisih", dan perwalian berpindah kepada wali hakim (Kepala KUA) setelah ada putusan Pengadilan Agama — bukan berpindah ke kakek atau wali ab'ad.
💎 Sumber
🔹 Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh (2021) — poin 4 dan 5
🔹 Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh (2016)
🔹 Adhal · Wali Hakim · Taukil
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Alasan anak tidak mau adalah antara lain: karena trauma anak terhadap ayahnya yg pernah memperlakukan KDRT kepada anak perempuan tersebut & anak takut kalau wali nikahnya melalui ayahnya, dia akan meminta jaminan uang/jasa yg lain agar senantiasa anak harus berhutang budi kepadanya
☝️ Pertanyaan
🔹 Jika ayah masih ada dan sehat, tetapi anak perempuan menolak diwalikan olehnya karena trauma atas KDRT yang pernah dialaminya dan takut ayah akan menuntut jaminan uang/jasa (utang budi) — bagaimana solusinya?
✨️ Jawaban
🔹 Perlu saya bedakan dulu tiga hal dengan jujur, karena pertanyaan ini menyangkut kasus pribadi yang cukup spesifik:
🔸 (a) Apa yang tertulis dalam putusan. Fatwa 11/2021 (disidangkan 13 Rajab 1442 H / 25 Februari 2021) menetapkan poin 4:
"Apabila orang tua anak asuh ada, tetapi anak asuh tidak mau diwalikan oleh ayahnya, maka yang menjadi wali nikahnya ialah wali hakim."
Poin 5 menambahkan jalan penyelesaiannya:
"Dalam ketentuan nomor 3 (tiga) dan 4 (empat) sebaiknya dimusyawarahkan lebih dahulu, dicari solusinya, termasuk dengan cara orang tua mewakilkan untuk menikahkan anaknya kepada seseorang yang memenuhi persyaratan menjadi wali nikah dan disetujui oleh anaknya. Apabila anaknya masih belum menerima juga atau orang tua tidak mau mewakilkan, maka sudah termasuk 'berselisih' dan hak perwalian berpindah kepada wali hakim."
Perhatikan: yang menjadi faktor operatif dalam poin 4 adalah penolakan anak itu sendiri ("tidak mau diwalikan oleh ayahnya"), bukan sebab di balik penolakan itu. Naskah 2021 tidak merinci apakah penolakan karena trauma, ketakutan, atau sebab lain — dan tidak menjadikan alasan penolakan sebagai syarat. Maka kasus Anda masuk pada ketentuan poin 4 dan 5: musyawarahkan dulu → opsi taukil (ayah mewakilkan) dengan persetujuan anak → bila tetap tidak diterima, masuk kategori "berselisih" dan perwalian berpindah kepada wali hakim.
🔸 (b) Apakah trauma KDRT dijadikan dasar "ayah tidak memenuhi syarat"? Naskah 2021 tidak menyebut KDRT sebagai indikasi "tidak memenuhi syarat". Indikasi yang tertulis adalah: akalnya terganggu, tidak beragama Islam, pikun, tuna wicara, tuna rungu, sudah uzur (KHI Pasal 22), serta tidak memenuhi syarat wali (laki-laki, muslim, baligh, aqil). Jadi saya tidak bisa mengubah KDRT menjadi dasar tersendiri yang tidak ada dalam naskah. Yang ada dalam naskah adalah jalur penolakan anak → wali hakim, dan itulah yang relevan.
🔸 (c) Rangkuman — prosesnya. Perwalian tidak berpindah ke kakek atau wali ab'ad karena ayah masih hidup dan memenuhi syarat. Dalam hal penolakan/adhal, perwalian langsung berpindah kepada wali hakim, dan mengikuti KHI Pasal 23:
"Dalam hal wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut."
Wali hakim, menurut naskah: "ialah Kepala KUA Kecamatan/PPN LN." Jadi langkah nyatanya bukan musyawarah keluarga saja, melainkan mengajukan penetapan wali hakim ke Pengadilan Agama (dengan mendalilkan ayah adhal/anak menolak). Untuk perkara adhal yang berlarut, penetapan inilah pintunya.
📚 Dalil
🔹 Hadis keharusan wali, Abu Dawud no. 2087:
عَنْ أَبِى مُوسَى أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَال: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ
"Dari Abu Musa (diriwayatkan), bahwa Nabi saw bersabda: Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan adanya wali." — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh
🔹 Hadis perselisihan wali — peralihan kepada wali hakim, riwayat at-Tirmiżī dan Abū Dāwud dari 'Aisyah, sebagaimana dikutip naskah:
فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
"...apabila terjadi perselisihan antara wanita yang mau menikah dengan walinya sehingga si wali enggan atau menolak menjadi wali, hal ini digolongkan kepada orang yang tidak mempunyai wali." — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh
🔹 Hak perempuan menentukan pernikahan dan pentingnya kerelaan, hadis Buraidah (Ibn Mājah no. 1874):
عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: جَاءَتْ فَتَاةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: " إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيهِ، لِيَرْفَعَ بِي خَسِيسَتَهُ، قَالَ: فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا، فَقَالَتْ: قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي، وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنَّ لَيْسَ إِلَى الْآبَاءِ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ."
"Dari anak Buraidah, dari Buraidah r.a. [diriwayatkan], ia berkata: Seorang gadis datang kepada Rasulullah saw. lalu mengadukan ayahnya: Ayahku mengawinkanku dengan seorang laki-laki anak saudaranya dengan tujuan mengangkat derajat martabatnya. Rasulullah saw. menyerahkan keputusan kepada gadis itu..." — disertai penegasan: "kerelaan pihak perempuan dan laki-laki merupakan hal penting." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak
🔹 Hak anak atas rasa aman dan larangan kekerasan, Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak):
"Sebaik-baik ajaran dalam Islam tentang pemberian rasa aman atas anak-anak adalah larangan Rasulullah saat mengutus pasukan perang untuk tidak membunuh wanita, anak-anak, orangtua dan orang-orang lemah yang lain."
Dan hadis ancaman bagi yang tidak berlaku kasih sayang:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا، وَلَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا، وَلَمْ يَعْرِفْ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ.
"Bukan bagian dari kami, barangsiapa yang tidak menghormati yang tua, menyayangi anak kecil dan mengetahui posisi kaum terdidik [HR at-Tirmiżī]." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak
✍️ Catatan
🔹 Yang mendukung sisi anak. Perlindungan anak dalam arsip Tarjih dibangun atas hak-hak anak dalam empat ranah: "hak tumbuh kembang, hak sipil, hak keamanan, dan hak pendidikan" — dan salah satunya secara eksplisit adalah Hak Merasa Aman Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak. Fikih Perlindungan Anak juga menegaskan "asas demokratis menentang adanya paksaan dalam perkawinan" dan "hakikatnya semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama untuk menentukan pernikahan" Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak. Naskah 54/2024 mengenali KDRT sebagai perkara nyata: pernikahan anak pun disebut "menyumbang angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan juga lingkaran kemiskinan" Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu; sedangkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga mengakui "banyak perlakuan kekerasan terhadap para istri, baik kekerasan fisik, psikologis, ekonomi, maupun sosial" Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
🔹 Yang perlu saya nyatakan tidak ada dalam naskah. Fatwa 11/2021 dan Fatwa 02/2016 tidak memuat ketentuan khusus yang menyatakan bahwa trauma psikologis akibat KDRT menjadikan ayah "tidak memenuhi syarat" sebagai wali, dan tidak membahas motif anak yang takut dijadikan "berhutang budi"/dituntut jaminan uang atau jasa. Saya tidak menemukan naskah vault yang secara spesifik mengatur kedua hal itu. Karena itu jangan diisi dengan penalaran sendiri.
🔹 Konsekuensi praktis. Jalan yang tertulis di naskah adalah: musyawarah → taukil dengan persetujuan anak → bila tetap ada perselisihan, penetapan wali hakim oleh Pengadilan Agama. Bahwa perkara itu masuk kategori "berselisih" karena anak menolak — itu yang dinyatakan naskah, tanpa harus membuktikan alasan penolakan. Untuk menempuh jalur hukum ini (dan bila perlu mengangkat kondisi trauma sebagai bagian dari dalil adhal), arahkan ke Pengadilan Agama setempat, dan dapat berkonsultasi pula dengan Majelis Tarjih dan Tajdid/Pimpinan Muhammadiyah setempat. Saya bukan mufti dan tidak menetapkan hukum untuk kasus pribadi ini.
🔹 Perkembangan lintas tahun. 2016 Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh menyebut 'adlal (enggan) hanya sebagai sebab perpindahan perwalian secara umum, dengan urutan wali nasab; 2019 Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak menegaskan hak perwalian melekat pada ayah kandung meski orang tua bercerai; 2021 Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh memperjelas bahwa dalam adhal/penolakan, perwalian langsung kepada wali hakim (bukan ke wali ab'ad), dengan langkah musyawarah dan opsi taukil, serta mensyaratkan putusan Pengadilan Agama; 2024 Keputusan 54/2024 menambahkan kerangka hak anak atas rasa aman dan hak perempuan menentukan pernikahan — yang searah dengan memperkuat posisi anak, meski tidak secara khusus membahas adhal wali.
✅️ Kesimpulan
🔹 Ayah yang masih ada dan memenuhi syarat tetap wali pertama yang paling berhak, tetapi penolakan anak membuat perwalian berpindah kepada wali hakim (Kepala KUA), setelah musyawarah dan opsi taukil, serta putusan Pengadilan Agama — bukan berpindah ke kakek atau wali ab'ad. Trauma KDRT dan kekhawatiran anak atas tuntutan uang/jasa tidak dijadikan dasar "tidak memenuhi syarat" dalam naskah 2021, dan keduanya tidak diatur secara khusus di arsip yang saya telusuri; yang menjadi dasar operatif adalah penolakan anak itu sendiri. Arsip Tarjih sendiri menguatkan hak anak atas rasa aman dan hak perempuan menentukan pernikahan serta pentingnya kerelaan. Langkah berikutnya bersifat hukum praktis: ajukan penetapan wali hakim ke Pengadilan Agama, dan konsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid/Pimpinan Muhammadiyah setempat.
💎 Sumber
🔹 Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh (2021) — poin 4 dan 5
🔹 Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh (2016)
🔹 Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak (2019)
🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak (2024)
🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024)
🔹 Adhal · Wali Hakim · Taukil · Kekerasan Dalam Rumah Tangga
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.