Apakah pajak itu haram
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah pajak itu haram?
✨️ Jawaban:
🔹 Tidak ada naskah Tarjih dalam arsip yang menyatakan pajak haram. Yang ada justru sebaliknya: negara dibenarkan mewajibkan pajak, dan bekerja di kantor pajak serta bea cukai diperbolehkan, dengan gaji yang diterima pegawainya halal.
🔹 Fatwa 04/2018 merumuskan alasannya: "negara dapat dibenarkan mewajibkan rakyatnya yang sudah dianggap cukup syarat untuk membayar pajak. Hal ini karena kebutuhan negara tidak dapat tercukupi dengan mengandalkan pemasukan nonpajak." Kebijakan itu dibaca sebagai keperluan darurat, dengan kaidah:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
"Bahwa kondisi darurat itu dapat memperbolehkan hal-hal yang dilarang."
dan kaidah:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
"Tindakan Pemimpin terhadap rakyat terkait dengan kemaslahatan."
🔹 Dua catatan penting yang menyertai kebolehan itu:
🔸 Yang tidak diperbolehkan adalah penyimpangan oleh orang yang bekerja di dalamnya — suap, pungutan liar, dan sejenisnya — yang disebut mukus, yaitu menurut Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim (juz 11 hlm. 343) "suatu tindakan berupa pemungutan sebagian harta dari manusia tanpa hak (secara zhalim)". Untuk itu naskah mengutip hadis: إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ — "Sesungguhnya pemungut mukus dimasukkan neraka" [HR. Ahmad nomor 16553].
🔸 Sumber pemungutan pajak dinilai syubhat (samar), karena objek pajak dan cukai mencakup hal yang halal maupun yang haram (misalnya perjudian dan minuman keras): "hasil pemungutan pajak dan cukai adalah syubhat (samar) karena bercampurnya objek pajak dan bea cukai yang halal dan haram… Ini artinya tidak semua uang Negara berasal dari yang haram."
🔹 Pajak juga tidak menggantikan zakat. Ini posisi yang konsisten sejak lama. HPT (Keputusan Muktamar Tarjih Wiradesa, Pekalongan, 1972) menetapkan: "Zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri. Sebab itu membayar satu dari dua itu, tidaklah menggugurkan kewajiban yang lain." Fatwa 22/2011 mengulang dan merincinya: zakat berdasar al-Qur'an dan as-Sunnah dengan nisab dan kadar tetap serta delapan golongan penerima, sedangkan pajak ditentukan oleh undang-undang negara, nisab dan tarifnya relatif, dan diberikan untuk semua warga negara. Karena itu, "Seseorang yang telah membayar pajak tidak berarti kewajiban membayar zakatnya gugur. Begitu pula sebaliknya." Yang dipengaruhi pajak hanyalah perhitungan zakat profesi: gaji dikurangi pajak lebih dulu, lalu kebutuhan primer setahun dan hutang, baru dilihat apakah sisanya mencapai nisab 85 gram emas murni (24 karat).
📚 Dalil:
🔹 Kewajiban zakat dan penerimanya:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang yang rukuk." [QS. al-Baqarah (2): 43]
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mu'allaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." [QS. at-Taubah (9): 60]
🔹 Batas kadar zakat yang ditetapkan syarak:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ مِنَ الْإِبِلِ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
"Tidaklah wajib zakat pada yang kurang dari lima unta… dan tidaklah wajib zakat pada yang kurang dari lima wasaq (653 kg)." [HR. al-Bukhari no. 1355]
🔹 Serta hadis mukus di atas — Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak, Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan: yang dibahas naskah adalah pajak sebagai kebijakan negara, bukan penilaian atas setiap jenis pungutan tertentu. Redaksi "kondisi darurat" dalam Fatwa 04/2018 dikaitkan dengan belum tercukupinya kebutuhan negara dari pemasukan nonpajak — "Lain halnya apabila kebutuhan negara dapat dipenuhi dengan pendapatan lain nonpajak" — sehingga naskah tidak memberikan penilaian seragam untuk semua pungutan di semua keadaan. Selain itu, Fatwa 22/2011 juga menyarankan penyaluran zakat melalui LAZISMU, yang menurut naskah "dapat untuk mengurangi pajak yang wajib dibayarkan kepada negara" — jadi yang dikurangi adalah beban pajaknya, bukan kewajiban zakatnya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Pajak tidak diputuskan haram. Negara dibenarkan mewajibkannya untuk kemaslahatan, bekerja di lembaga pajak dan bea cukai diperbolehkan, dan gajinya halal. Yang tercela adalah pemungutan tanpa hak (mukus), suap, dan pungutan liar. Pajak tetap tidak menggantikan zakat; keduanya kewajiban yang berdiri sendiri-sendiri.
💎 Sumber:
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Keputusan Tarjih Wiradesa (Keputusan Muktamar Tarjih Wiradesa, Pekalongan, 1972, "Beberapa Masalah Sekitar Zakat", butir 1)
🔹 Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak (Fatwa 22/2011, disidangkan 29 Zulhijjah 1432 H / 25 November 2011)
🔹 Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak (Fatwa 04/2018, disidangkan 27 Jumadal Ula 1438 H / 24 Februari 2017)
🔹 Pajak
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Kalo ga punya uang buat bayar pajak, terus didenda gimana hukumnya
☝️ Pertanyaan:
🔹 Kalau tidak punya uang untuk membayar pajak, lalu dikenai denda, bagaimana hukumnya?
✨️ Jawaban:
🔹 Saya belum menemukan naskah Tarjih yang membahas khusus kasus denda pajak karena ketidakmampuan membayar. Karena itu jawaban ini tidak dapat berupa putusan, melainkan hanya dapat disusun dari empat hal yang memang ada dalam arsip: kedudukan denda dalam fikih jinayah, batas kebolehan negara memungut, larangan pungutan tanpa hak dan suap, serta tuntunan ketika seseorang tidak sanggup melunasi kewajiban harta.
🔹 Pertama, denda termasuk wilayah ta'zir, yaitu kewenangan penguasa dan lembaga peradilan. Fatwa 02/2015 menyebut adanya sanksi dunia berupa "hukuman had dan qisas termasuk hukuman mati, diyat (denda) atau ta'zir, ialah hukuman yang ditetapkan oleh ulul amr atau lembaga peradilan." Fatwa 36/2019 merincikan takzir sebagai "tindak pidana selain yang disebutkan di atas yang hukumannya diserahkan kepada penguasa atau pemerintah dalam suatu tempat atau negara, untuk menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya, dari yang seringan-ringannya sampai dengan yang seberat-beratnya berupa hukuman mati." Jadi denda bukan otomatis haram; ia adalah instrumen negara yang harus dijatuhkan secara adil melalui jalurnya.
🔹 Kedua, kewajiban pajak dalam Fatwa 04/2018 dikaitkan dengan kemampuan. Naskahnya menyebut negara dibenarkan mewajibkan pajak bagi rakyat "yang sudah dianggap cukup syarat", dan kebijakan itu dibaca sebagai keperluan darurat. Di sisi lain, yang dinyatakan tidak boleh adalah penyimpangan oleh pemungutnya: "Adapun hal yang tidak diperbolehkan adalah apabila orang yang bekerja melakukan penyimpangan dan melanggar aturan agama maupun negara, seperti menerima suap, melakukan pungutan liar, dan lain sebagainya. Hal tersebut termasuk mukus" — yakni menurut Imam an-Nawawi, "suatu tindakan berupa pemungutan sebagian harta dari manusia tanpa hak (secara zhalim)".
🔹 Ketiga, membayar "uang damai" di tempat untuk menghindari denda adalah suap, dan itu haram. Ini ditegaskan Fatwa 24/2021 pada kasus tilang lalu lintas: pembayaran denda semestinya "dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan" dan "dititipkan kepada bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah", sedangkan oknum yang meminta uang damai maupun pengendara yang memilih membayar uang damai "termasuk melakukan tindak pidana suap". Naskah ini bicara soal tilang, bukan pajak, tetapi prinsipnya jelas: menempuh jalan pintas ilegal tidak dibenarkan, sedangkan menempuh prosedur resmi tidak dipersalahkan.
🔹 Keempat, untuk ketidakmampuan melunasi kewajiban harta, arsip memberi tuntunan berkomunikasi, bukan menghindar. Fatwa 18/2004 (soal utang) menyatakan: "apabila seseorang berhutang dan belum sanggup membayar/melunasinya, dapat dimintakan izin kepada pemberi hutang itu, dengan catatan bukan dengan niat mengulur-ulurkan pelunasannya. Berdosa besar apabila sudah mampu tetapi tidak segera melunasinya." Jadi yang tercela adalah penundaan oleh yang mampu; ketidakmampuan disikapi dengan meminta keringanan, bukan dengan mengelak atau menyuap.
🔹 Kronologi singkat: 1972 (HPT Wiradesa) menegaskan zakat dan pajak dua kewajiban yang berdiri sendiri; 2004 memberi tuntunan soal ketidakmampuan melunasi utang; 2011 (Fatwa 22/2011) memisahkan zakat dari pajak; 2015 dan 2019 menempatkan denda dalam kerangka ta'zir yang ditetapkan ulul amr; 2018 membenarkan negara mewajibkan pajak sekaligus mengharamkan mukus; 2021 mengharamkan uang damai dan suap dalam penindakan di jalan. Tidak ada naskah yang secara khusus menyebut denda pajak, sehingga arahnya hanya dapat disimpulkan dari kerangka di atas — dan itu bukan putusan.
📚 Dalil:
🔹 Kewajiban hanya dibebankan sesuai kesanggupan:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [QS. al-Baqarah (2): 286] — Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak, Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang
🔹 Larangan memakan harta dengan jalan yang batil:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang bathil…" [QS. al-Baqarah (2): 188] — Fatwa 36 2019 Hukum Germo
🔹 Hadis mukus (pemungutan tanpa hak) dan hadis penundaan pembayaran:
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ
"Sesungguhnya pemungut mukus dimasukkan neraka." [HR. Ahmad nomor 16553] — Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
"Penunda-nundaan orang yang sudah mampu (berhutang tetapi tidak mau melunasinya), adalah dzalim (berdosa)." [HR. al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain] — Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang
🔹 Sanksi suap (risywah):
لَعْنَةُ اللهُ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
"Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap." [HR. Ahmad nomor 6984; Ibnu Majah nomor 2313] — Fatwa 24 2021 Hukum Uang Damai Razia Polisi
✍️ Catatan:
🔹 Arsip yang berhasil saya telusuri memuat pajak, mukus, suap, utang, dan ta'zir secara terpisah, tetapi tidak memuat naskah yang menjawab langsung soal denda akibat tidak mampu membayar pajak — termasuk soal apakah dendanya dapat digugurkan, ditangguhkan, atau tetap wajib. Karena itu saya tidak menyimpulkan hukumnya. Untuk kasus konkret seperti ini, fatwa yang relevan perlu ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid, dan penyelesaian administratifnya mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidak ada putusan yang mengharamkan denda pajak; denda adalah ta'zir yang ditetapkan penguasa atau lembaga peradilan dan harus adil. Yang diharamkan adalah pungutan tanpa hak (mukus) serta memberi atau menerima suap — termasuk "uang damai" untuk menghindari denda. Ketidakmampuan membayar disikapi dengan meminta keringanan atau penundaan kepada pihak yang berhak, bukan dengan mengelak, dan tidak berdosalah orang yang belum sanggup; yang berdosa adalah yang mampu tetapi menunda-nunda. Soal rincian hukum denda pajak itu sendiri belum terjawab oleh naskah yang saya baca.
💎 Sumber:
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Keputusan Tarjih Wiradesa (Keputusan Muktamar Tarjih Wiradesa, Pekalongan, 1972)
🔹 Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang (Fatwa 18/2004)
🔹 Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak (Fatwa 22/2011)
🔹 Fatwa 02 2015 Hukum Bunuh Diri (Fatwa 02/2015, disidangkan 24 Zulhijjah 1433 H / 9 November 2012)
🔹 Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak (Fatwa 04/2018, disidangkan 27 Jumadal Ula 1438 H / 24 Februari 2017)
🔹 Fatwa 25 2018 Utang Negara Menjadi Tanggungan Pns Setelah Meninggal (Fatwa 25/2018)
🔹 Fatwa 36 2019 Hukum Germo (Fatwa 36/2019, disidangkan 15 Rajab 1440 H / 22 Maret 2019)
🔹 Fatwa 24 2021 Hukum Uang Damai Razia Polisi (Fatwa 24/2021, disidangkan 9 Jumadilakhir 1442 H / 22 Januari 2021)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Kalau bersetubuh sebelum nikah gimana?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Kalau bersetubuh sebelum nikah, bagaimana hukumnya?
✨️ Jawaban:
🔹 Perbuatan itu adalah zina, dan naskah Tarjih menyatakannya haram serta termasuk dosa besar. Fatwa 36/2019 menulis: "Pelacuran atau perzinaan merupakan suatu perbuatan yang dilarang dan diharamkan oleh agama." Fatwa 02/2019 menyebut zina "termasuk ke dalam dosa besar".
🔹 Sanksinya masuk kategori hudud, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya sudah ditetapkan nas — bukan urusan penilaian manusia. Tanya Jawab Agama 2 merincikan: berdasarkan an-Nur ayat 2 hukuman zina adalah dera 100 kali, dan berdasarkan hadis riwayat Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi, "bagi gadis dan jejaka, dijilid (didera) seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sedang bagi tsayyib, dirajam." Fatwa 30/2015 menegaskan hal serupa untuk yang sudah menikah: "orang yang telah menikah yang melakukan perzinaan (baik laki-laki maupun perempuan) disebut zina muhshan yang hukumannya adalah hukuman rajam sampai mati."
🔹 Penting soal pelaksanaan: Tanya Jawab Agama 2 menegaskan "Di Indonesia pelaksanaan hukuman di tangan pemerintah, bukan di tangan perorangan atau organisasi sosial." Jadi urusan ini bukan ranah menghukum diri sendiri atau orang lain secara pribadi.
🔹 Pintu tobat terbuka, dan itu bukan dosa yang tak terampuni. Tanya Jawab Agama 2: "berbuat zina bukan perbuatan yang tidak dapat diampuni dosanya sebagaimana dosa Syirik… Allah selalu bersedia mengampuni dosa hamba-Nya yang mau bertaubat." Tanya Jawab Agama 2023 (disidangkan 21 Jumadilawal 1444 H / 16 Desember 2022) even menyimpulkan bahwa pelaku dosa hudud yang telah bertobat nasuha tidak perlu menyerahkan diri kepada pemerintah untuk dijatuhi hukuman, dan tidak perlu menceritakan masa lalunya kepada calon pasangan — dengan syarat tobatnya memenuhi tiga hal: meninggalkan kemaksiatan, menyesali, dan berniat sungguh-sungguh tidak mengulangi. Untuk dosa yang menyangkut hak manusia, ditambah menyelesaikan hak orang yang dizalimi.
🔹 Akibat hukum lain yang disebut naskah: anak hasil zina tidak bernasab kepada laki-laki yang menzinai ibunya, melainkan kepada ibunya — sesuai hadis al-waladu lil-firāsy dan KHI Pasal 100 serta UU No. 1/1974 Pasal 43 ayat (1). Sementara pernikahan setelah tobat dibolehkan: Fatwa 37/2020 menyatakan "Apabila ada laki-laki atau perempuan yang pernah berzina dan telah bertaubat, kemudian ingin menikah dengan orang yang mukmin atau mukminah, maka hal tersebut dibenarkan/dibolehkan." Fatwa 02/2019 juga menegaskan menikah dengan orang yang tidak lagi perjaka/perawan — termasuk karena zina — tetap sah, sebab "tidak ada syarat yang mengharuskan calon suami/istri dalam keadaan perjaka/perawan ketika melangsungkan akad nikah."
🔹 Perkembangan lintas tahun: posisinya konsisten sejak naskah Tanya Jawab Agama jilid 2 dan 7 — zina haram dan berdosa besar, dengan hukuman dera bagi ghairu muhshan dan rajam bagi muhshan. Yang berkembang adalah penekanan pada sisi taubat dan konsekuensi keperdataan: Tanya Jawab Agama 8 (dimuat Suara Muhammadiyah 2003 dan 2008) merinci nasab anak hasil zina dan jalan talak/gugat cerai bila zina berlanjut setelah menikah; Fatwa 69/1998 membahas bolehnya menikahkan wanita hamil karena zina dengan laki-laki yang menghamilinya; Fatwa 30/2015 memperjelas istilah zina muhshan; Fatwa 36/2019 menempatkan zina dalam daftar hudud dan mengharamkan keuntungan darinya; Fatwa 02/2019 dan 37/2020 menegaskan keabsahan pernikahan serta syarat taubat; Tanya Jawab Agama 2023 menambah prinsip "tidak ada tindak pidana dan hukuman kecuali telah ada nas yang menjelaskannya" dan asas tidak berlaku surut. Tidak ada naskah yang meringankan atau menghapus haramnya zina.
📚 Dalil:
🔹 Larangan mendekati zina:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." [QS. al-Isra (17): 32] — Fatwa 36 2019 Hukum Germo
🔹 Hukuman dera:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera…" [QS. an-Nur (24): 2] — Fatwa 36 2019 Hukum Germo
🔹 Rincian hukuman bagi ghairu muhshan dan muhshan:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ… الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
"Perjaka dengan perawan hukumannya adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan laki-laki dan wanita yang sudah menikah hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam." [HR. Muslim: 3199] — Fatwa 36 2019 Hukum Germo
🔹 Penetapan nasab kepada ibu:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
"Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
🔹 Tobat diiringi perbaikan:
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Kecuali orang-orang yang taubat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan. Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Ali Imran (3): 89] — Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah
✍️ Catatan:
🔹 Pertanyaan ini saya tanggapi pada tingkat hukum umumnya. Bila yang dimaksud kasus konkret yang sudah terjadi, penyelesaiannya bukan lewat penilaian pribadi saya: naskah-naskah di atas menekankan tobat nasuha, sedangkan pelaksanaan hukuman berada di tangan pemerintah, bukan perorangan. Untuk kasus tertentu, silakan berkonsultasi kepada Majelis Tarjih dan Tajid Muhammadiyah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Bersetubuh sebelum nikah adalah zina: haram dan termasuk dosa besar. Hukumannya termasuk hudud — dera 100 kali disertai pengasingan setahun bagi yang belum pernah menikah, dan rajam bagi yang sudah menikah — dengan pelaksanaan di tangan pemerintah, bukan perorangan. Pelakunya dapat bertaubat, dan taubat yang benar menghapus dosanya; setelah taubat, pernikahan dengan orang mukmin/mukminah dibolehkan. Anak yang lahir dari zina bernasab kepada ibunya, tidak kepada laki-laki yang menzinai ibunya.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama 2, bagian "Hukuman Zina" dan "Kawin Sesudah Berzina")
🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab Vi Budaya Dan Kesehatan (Tanya Jawab Agama 7)
🔹 Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil (Fatwa 69/1998)
🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (Tanya Jawab Agama 8; dimuat SM No. 14/2003 dan No. 05/2008)
🔹 Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab (Fatwa 30/2015)
🔹 Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah (Fatwa 02/2019, disidangkan 5 Rajab 1439 H / 23 Maret 2018)
🔹 Fatwa 36 2019 Hukum Germo (Fatwa 36/2019, disidangkan 15 Rajab 1440 H / 22 Maret 2019)
🔹 Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina (Fatwa 37/2020, disidangkan 13 Jumadilakhir 1441 H / 7 Februari 2020)
🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud (Tanya Jawab Agama 2023, disidangkan 21 Jumadilawal 1444 H / 16 Desember 2022)
🔹 Zina · Zina Muhshan
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Susah ya pertanyaannya sampe eror gitu?
Maaf, saya tidak bisa membahas konfigurasi atau instruksi internal sistem ini. Silakan ajukan pertanyaan seputar fatwa dan metodologi Tarjih Muhammadiyah.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.