Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 09:44 WIB

Hukum Nikah siri menurut HPT

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum nikah siri menurut HPT dan fatwa Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Menurut Tarjih Muhammadiyah, pernikahan wajib dicatatkan, dan nikah siri yang tidak dicatatkan tidak sah. Posisi ini dibangun sejak Fatwa Tarjih tertanggal 25 Mei 2007, dikuatkan oleh Keputusan Munas Tarjih tahun 2010 di Malang, lalu ditegaskan kembali dalam fatwa 2021 dan diulang pada pembahasan 2025.

🔹 Perlu dibedakan dua pengertian nikah siri, sebagaimana dijelaskan Fatwa 13 (2007): nikah siri lama ialah pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat syariat, hanya saksinya diminta merahasiakan kejadiannya; sedangkan nikah siri yang dikenal masyarakat Indonesia sekarang ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali dan disaksikan saksi, "tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama" (Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri).

📚 Dalil dan pertimbangan (dari naskah):

🔹 Perintah mengumumkan pernikahan:

أَعْلِنُوا النِّكَاحَ [رواه ابن حبان]

"Umumkanlah pernikahan [HR Ibn Ḥibbān]." Dan: أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ [رواه البخاري] — "Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing [HR al-Bukhārī]."

🔹 Qiyas aulawi kepada pencatatan utang-piutang, QS al-Baqarah [2]: 282:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوْهُ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

🔹 Perkembangan lintas tahun:

  • 2007 (Fatwa 13): pencatatan diqiyaskan kepada pencatatan muḍāyanah; kesimpulannya, "bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
  • 2010 (Munas Tarjih, Malang): menegaskan kembali, "Bagi warga Muhammadiyah wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya," dan akad nikah "tidak dilaksanakan secara 'sirri' tetapi harus dicatatkan di depan pegawai pencatat nikah." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
  • 2021 (Fatwa 17, kasus duda-janda): secara eksplisit menyimpulkan, "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah." Pernikahan tetap wajib dicatatkan "sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau pun berstatus sebagai duda dan janda." — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda
  • 2025 (TJA, nikah misyar & urfi): menegaskan nikah 'urfi/siri "tidak boleh dilakukan karena banyak mudarat yang ditimbulkan." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

✍️ Catatan:

🔹 Sejak Fatwa 13 (2007) hingga TJA 2025, posisinya konsisten: pencatatan pernikahan wajib, dan nikah siri tidak sah. Yang berkembang adalah penajaman rumusan — dari penekanan kewajiban mencatat (2007/2010) menjadi pernyataan tegas tentang ketidaksahan nikah siri (2021) dan pelarangan nikah 'urfi/siri karena mudarat (2025).

✅️ Kesimpulan:

🔹 Hukum nikah siri (pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA) menurut Tarjih Muhammadiyah adalah tidak sah, dan mencatatkan perkawinan wajib bagi warga Muhammadiyah.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007, Fatwa Tarjih 25 Mei 2007)

🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Munas Tarjih 2010, Malang)

🔹 Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021, Fatwa 17)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 09:46 WIB

Berdoa dengan mengangkat tangan, setelah salat fardu?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum berdoa sambil mengangkat tangan setelah salat fardu menurut Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Tarjih Muhammadiyah membolehkan — bahkan menganjurkan — berdoa setelah salat fardu, dan mengangkat tangan ketika berdoa adalah sunah/mustahab. Posisi ini dibangun bertahap sejak 1998 dan ditegaskan paling lengkap pada fatwa 2025.

🔹 Perlu dibedakan dua pertanyaan yang berbeda: (a) bolehkah berdoa setelah salat fardu, dan (b) bolehkah mengangkat tangan ketika berdoa.

🔹 (b) Mengangkat tangan ketika berdoa. Fatwa 06/1999 menyimpulkan: "mengangkat tangan ketika berdo'a diperbolehkan." — Fatwa 06 1999 Mengangkat Tangan Ketika Berdoa. Ini ditegaskan lebih tegas oleh Fatwa 01/2003: "Mengangkat kedua tangan ketika berdo'a adalah sunnah atau mustahab, dan tidak perlu mengangkat tinggi-tinggi, kecuali pada waktu berdo'a istisqa'." — Fatwa 01 2003 Angkat Tangan Dalam Berdoa. Di antara dalilnya:

عَنْ سَلْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ رَبَّكُمْ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا

"Sesungguhnya Tuhanmu adalah Maha Hidup lagi Maha Dermawan, Dia malu kepada hamba-Nya apabila ia berdo'a dengan mengangkat kedua tangannya, menolaknya dengan hampa." (HR Ibnu Majah)

🔹 (a) Berdoa setelah salat fardu. Fatwa TJA 2025 (disidangkan 1 Syakban 1446 H/31 Januari 2025) menjawab tegas pertanyaan apakah berdoa setelah salat wajib itu bid'ah: bukan bid'ah. Naskahnya menyatakan, "berdoa setelah shalat wajib sambil mengangkat tangan adalah bukan suatu bid'ah karena telah ada dalil-dalilnya dari Al-Qur'an maupun sunah yang maqbûlah sehingga bukan hanya dibolehkan tetapi sangat dianjurkan sebagai waktu istimewa untuk dikabulkannya doa." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib

📚 Dalil:

🔹 QS Ghafir [40]: 60:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

🔹 QS al-Baqarah [2]: 186:

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

🔹 Hadis waktu doa yang paling didengar, hadis Abu Umamah:

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: قِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ؟ قَالَ: جَوْفُ اللَّيْلِ الآخِرِ وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ [رواه الترمذي]

"Dari Abu Umamah, Rasulullah saw ditanya; Wahai Rasulullah, doa apakah yang paling didengar? Beliau menjawab, 'Doa di tengah malam terakhir serta setelah shalat-shalat wajib' [HR At-Tirmidzi]." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib

✍️ Catatan:

🔹 Perkembangan lintas tahun: 1998 (Fatwa 46 dan 62) baru menyebut dua pendapat ulama — mengangkat tangan hanya saat istisqa, atau boleh secara umum — dan menyimpulkan "boleh-boleh saja" (Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat). 1999 menegaskan kebolehannya. 2003 menaikkannya menjadi sunah/mustahab, dengan mengompromikan (al-jam'u wa at-taufiq) hadis "illā fil istisqā'" sebagai peniadaan al-mubālaghah fī ar-raf'i (mengangkat terlalu tinggi), bukan peniadaan mengangkat tangan. 2025 melengkapinya dengan penegasan bahwa berdoa setelah salat fardu pun berdasar dan bukan bid'ah. Jadi arahnya makin affirmatif dari tahun ke tahun, bukan berubah.

🔹 Naskah 1998 dan 1999 ternyata berstatus "under-review" (Fatwa 46 ..., Fatwa 06 1999 ...) — namun substansinya sejalan dengan naskah-naskah sesudahnya. Fatwa 2025 berstatus "reviewed".

✅️ Kesimpulan:

🔹 Berdoa sambil mengangkat tangan setelah salat fardu menurut Tarjih Muhammadiyah bukan bid'ah; mengangkat tangan saat berdoa sunah/mustahab (tidak perlu tinggi kecuali saat istisqa), dan berdoa setelah salat fardu sangat dianjurkan sebagai waktu istimewa dikabulkannya doa.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat (1998)

🔹 Fatwa 62 1998 Waktu Salat Malam Dan Posisi Tangan Ketika Berdoa (1998)

🔹 Fatwa 06 1999 Mengangkat Tangan Ketika Berdoa (1999)

🔹 Fatwa 01 2003 Angkat Tangan Dalam Berdoa (2003)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib (2025)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

⚠️ 2 rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/fatwa-46-...
  • sources/fatwa-06-1999-...

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 10:30 WIB

Bagaimana Muhammadiyah memandang pengobatan yang terkena gangguan jin?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana Muhammadiyah memandang pengobatan terhadap orang yang terkena gangguan jin?

✨️ Jawaban:

🔹 Tarjih Muhammadiyah mengakui secara tegas keberadaan jin dan gangguan setan/jin atas manusia, dan karena itu berobat tetap wajib sebagai ikhtiar. Namun pengobatannya harus memenuhi koridor syariat: boleh dengan ruqyah (bacaan doa dan ayat Al-Qur'an) selama tidak mengandung syirik, tetapi tidak boleh menggunakan jasa jin atau makhluk halus sebagai sarana pengobatan.

🔹 (1) Gangguan jin itu nyata. TJA 2025 Edisi 09 menegaskan bahwa "jin, iblis, dan setan memang diberikan otoritas untuk mengganggu manusia oleh Allah Swt," dan menyebutkan bentuk gangguannya — serangan fisik, mimpi buruk, dan lain-lain — dengan senjata melawannya antara lain berpegang pada Al-Qur'an dan Sunah, berlindung kepada Allah, dan berdzikir. Naskah yang sama memberi doa dan ayat pilihan untuk mengusir, menangkal, dan melemahkan setan (Ayat Kursi, dua ayat terakhir Al-Baqarah, al-Falaq dan an-Nas, dan berbagai doa ma'tsur) — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 09 1 15 Mei Doa Dan Ayat Pilihan Untuk Mengusir Menangkal Dan Mel.

🔹 (2) Ruqyah dibenarkan selama tidak syirik. Keputusan Tarjih Ke-26 (Munas Tarjih 2010, Yogyakarta) menyatakan, "rukiah yang dipraktikkan Nabi saw dengan membaca doa-doa (yang ma'tsur) atau ayat-ayat al-Quran dibenarkan," sedangkan yang dilarang adalah rukyah yang mengandung unsur syirik, khurafat, dan bid'ah. Dalilnya:

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ قَالَ كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ [رواه مسلم]

"Dari 'Auf bin Mālik al-Asyja'ī, ia berkata: Di masa Jahiliah kami biasa menggunakan rukiah, maka kami pun bertanya, wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu, kemudian (Nabi) menjawab: Tunjukkanlah kepadaku rukiah kalian, tidak apa-apa menggunakan rukiah selama tidak ada unsur syirik di dalamnya [HR Muslim]." — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Iii Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih

🔹 (3) Yang dilarang: menggunakan unsur jin. Ketentuan pengobatan alternatif yang dapat diterima, poin cara/teknik pengobatan, berbunyi: "Tidak mengandung syirik, bid'ah dan khurafat; Tidak berbahaya ataupun membahayakan; Tidak menggunakan unsur jin atau makhluk halus lainnya." Inilah kunci pandangan Muhammadiyah: gangguan jin diobati bukan dengan meminta bantuan jin, melainkan dengan ruqyah dan doa yang bersih dari syirik. — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Iii Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih dan Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan

🔹 (4) Yang berkomunikasi dengan manusia adalah setan yang menyerupai. Fatwa 03/2010 (Arwah Gentayangan) menyatakan, "ruk-ruh yang bergentayangan itu adalah setan yang melakukan tipu daya dengan menyerupai orang yang sudah meninggal," sebab "Jin itu makhluk yang dapat menjelma atau merubah fisiknya menyerupai bentuk manusia." Anjuran terbebas darinya: "senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt... serta senantiasa berdzikir dan mengingat Allah." — Fatwa 03 2010 Masalah Arwah Gentayangan

🔹 (5) Berhati-hati pada pengobatan yang menjurus syirik. TJA 4 (Masalah Lain-lain) menyebut pengobatan tradisional yang murni bersandar kepada Allah tidak menjurus syirik, "Lain halnya kalau sang dukun sendiri menduga-duga penyakitnya disebabkan karena ini atau itu dan sebagainya tentu dapat menjurus pada kemusyrikan." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain. Sejalan dengan itu, Fatwa 18 (Jimat, 2009) mengharamkan tamimah yang mengandung unsur non-Qur'an karena "termasuk syirik karena menggantungkan kepada selain Allah." — Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat

📚 Prinsip dan dalil umum:

🔹 Pengobatan wajib sebagai ikhtiar, dan penyembuh hakiki adalah Allah:

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ

"Dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku" [QS asy-Syu'arā' (26): 80]. Nabi saw bersabda:

إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ [رواه أبو داود]

"Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan bagi setiap penyakit terdapat obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram [HR Abu Dawud]" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Berobat Dengan Air Doa

🔹 Prinsip kesimpulan pengobatan alternatif dalam Koridor Islam (Munas Tarjih Ke-26): (a) syarat pengobat — memiliki pengetahuan dan keahlian, berakhlak mulia dan tidak merusak akidah; (b) obat/alat — bukan barang haram, tidak membahayakan; (c) cara/teknik — tidak mengandung syirik, bid'ah, khurafat, tidak membahayakan, tidak menggunakan unsur jin atau makhluk halus lainnya. — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Iii Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih

✍️ Catatan:

🔹 Perlu ditegaskan bahwa naskah TJA 2025 Edisi 09 menyatakan "belum ada fatwa yang secara spesifik membahas" doa/ayat pengusir setan; karena itu ia menjawab dengan penjelasan tentang jin, iblis, dan setan. Ini bukan penetapan kebolehan dari kesenyapan dalil, melainkan penelusuran naskah yang dipaparkan apa adanya. Saya belum menemukan fatwa dalam bagian yang berhasil ditelusuri yang secara khusus menetapkan tata cara pengobatan orang kesurupan (misalnya ketentuan mengeluarkan jin dari tubuh pasien) — bila arsip memuatnya pada bagian lain yang belum terbaca, hal itu belum terverifikasi di sini. Untuk kasus konkret, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Muhammadiyah mengakui gangguan jin/setan itu nyata dan mewajibkan berobat sebagai ikhtiar. Pengobatannya dibenarkan dengan ruqyah syar'iyyah (doa ma'tsur dan ayat Al-Qur'an) yang bersih dari syirik, khurafat, dan bid'ah — namun haram menggunakan jasa jin atau makhluk halus sebagai sarana pengobatan, termasuk segala praktik yang menggantungkan diri kepada selain Allah.

💎 Sumber:

🔹 Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Iii Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih (Keputusan Munas Tarjih Ke-26, 2010)

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan (Fikih Muhammadiyah, bagian Pengobatan Alternatif)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 09 1 15 Mei Doa Dan Ayat Pilihan Untuk Mengusir Menangkal Dan Mel (2025)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Berobat Dengan Air Doa (2025)

🔹 Fatwa 03 2010 Masalah Arwah Gentayangan (2010)

🔹 Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat (2009)

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.