Muhammadiyah lebih dekat ke Aswaja atau Salafi ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Muhammadiyah lebih dekat ke Aswaja (Ahlus Sunnah wal Jamaah) atau Salafi?
✨️ Jawaban:
🔹 Soal kedekatan dengan Aswaja, arsip Tarjih justru memuat pernyataan yang cukup tegas. Dalam Tanya Jawab Agama 1 bagian "Siapakah Ahli Sunnah Wal Jamaah?", setelah mengutip makalah DR. Tolchah Mansyur, dinyatakan:
"Melihat pengertian Ahlus Sunnah wal Jamaah seperti itu, tentu Muhammadiyah tidak bisa lain kecuali juga termasuk pengertian Ahli Sunnah wal Jamaah."
🔹 Juga dikutip dari makalah itu:
"Nahdlatul Ulama sejak mula berdiri telah menyatakan dengan jelas dan tegas akan asasnya, yaitu Islam menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah… Sebab Islam itu tidak lain bersendikan kepada Al-Quran As Sunnah Rasul saw. serta Jamaah Islam yang berpegang kepada Al-Quran dan Sunnah Rasul saw." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Aqidah
🔹 Soal identitas metodologis, arsip tidak menggolongkan Muhammadiyah sebagai bagian dari Salafi. Yang ditegaskan berulang lintas tahun adalah prinsip tidak berafiliasi (mengikatkan diri) kepada mazhab tertentu (allā-mażhabiyyah). Fatwa 2024 menegaskan:
"Muhammadiyah tidak bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab… Muhammadiyah tidak membenarkan sikap taklid terhadap pendapat tertentu, namun mengajak warganya untuk mengikuti suatu pendapat dengan mengetahui dalil yang digunakan, baik Al-Qur'an maupun Sunah, atau menjadi muttabi'." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang
🔹 Penegasan metodologis ini dipatrikan kembali dalam Manhaj Tarjih terbaru, Keputusan 68/2026, sebagai salah satu wawasan/semangat tarjih:
"Wawasan Tidak Berafiliasi (mengikatkan diri kepada) Mazhab Tertentu (Alla-mazhabiyyah)… Ini berarti Muhammadiyah tidak mengikatkan diri kepada mazhab tertentu. Namun ini tidak berarti menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
📚 Dalil:
🔹 Manhaj Tarjih menyandarkan prinsip kembali kepada sumber sebagai berikut: QS al-Hasyr (59) ayat 7 dan QS al-Hujurat (49) ayat 1 (keduanya tertulis dalam Keputusan 68/2026), serta QS an-Nisa' (4) ayat 59 (dalam fatwa 2024). Hadis yang dikutip: riwayat Imam Malik, "Telah aku wariskan kepada kalian dua hal. Tidak akan tersesat selama kalian berpegang teguh pada keduanya: Al-Qur'an dan Sunah Nabi." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
✍️ Catatan:
🔹 Penting dibedakan: arsip Tarjih menyatakan Muhammadiyah termasuk Ahlus Sunnah wal Jamaah, tetapi tidak memuat pernyataan yang menempatkan Muhammadiyah berdekatan atau berjauhan dengan "Salafi" sebagai sebuah label golongan. Dalam penelusuran yang berhasil saya lakukan, istilah "Salafi"/"Salaf" hanya muncul sebagai penyebutan jamaah dalam konteks teknis tertentu (mis. catatan mengenai jamaah kajian salaf dalam fatwa salat iftitah), bukan sebagai perbandingan identitas manhaj. Karena itu perbandingan "lebih dekat ke Aswaja atau Salafi" tidak dapat saya simpulkan dari arsip; yang dapat ditegaskan adalah identitas metodologisnya: Ahlus Sunnah wal Jamaah yang bergerak pada prinsip ar-rujū' ilā Al-Qur'ān wa as-Sunnah dan tidak terikat mazhab tertentu.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut arsip Tarjih: Muhammadiyah menegaskan dirinya bagian dari Ahlus Sunnah wal Jamaah, dan bermanhaj kembali langsung kepada Al-Qur'an dan Sunah serta tidak berafiliasi kepada mazhab tertentu. Arsip tidak memuat penetapan bahwa Muhammadiyah "lebih dekat" kepada Salafi sebagai aliran/golongan.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Aqidah
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang (2024)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apa dasar sholat tarawih Muhammadiyah hanya 8 rakaat dengan 4 rakaat satu salam, padahal di Mekkah 20 rakaat, atau yang praktekkan 8 rakaat itu menggunakan 2 rakaat satu kali salam ? Apakah menggunakan dalil tashih Syaikh al-Albani ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa dasar shalat tarawih Muhammadiyah hanya 8 rakaat dengan 4 rakaat satu salam, padahal di Mekkah 20 rakaat? Apakah yang 8 rakaat itu dikerjakan 2 rakaat satu salam? Apakah memakai dalil tashih (penilaian sahih) Syaikh al-Albani?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalil pokok bukan al-Albani, melainkan hadis Aisyah riwayat al-Bukhari dan Muslim. Naskah Tarjih menegaskan bahwa "Shalat Tarawih delapan rakaat rujukannya adalah hadis dari 'Aisyah r.a. yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, Abu Awanah, Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasa'i, Malik, Ahmad dan al-Baihaqi. Hadis tersebut sangat-sangat kuat, tidak ada dalam sanadnya perawi yang lemah." Hadis inilah yang "dipegang oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagaimana termuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT)." — Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih
🔹 Ke mana kaitan nama al-Albani? Nama al-Albani muncul, tetapi bukan sebagai sumber tashih utama. Dalam fatwa 2003, al-Albani hanya dikutip sebagai penguat untuk hadis riwayat Jabir yang dituduh matruk (semi palsu) oleh Prof. Ali Mustofa Yaqub — dan Muhammadiyah menegaskan hadis Jabir itu "bukan pegangan pokok". Justru dalam Fatwa 16/2010, komentar al-Albani atas an-Nawawi disebutkan lalu ditinggalkan, dan Tarjih menyimpulkan sendiri bahwa "hadis tentang shalat tarawih empat raka'at sekali salam tidak bermasalah, baik dari sisi matan maupun sanadnya." Jadi dasar Muhammadiyah bukan penetapan al-Albani, melainkan hadis Aisyah Bukhari-Muslim. — Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih, Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal
🔹 Soal 4 rakaat satu salam. Kaifiyah ini diambil dari lafaz "يُصَلِّي أَرْبَعًا" yang menurut Tarjih mengandung makna al-washl (bersambung, empat rakaat sekali salam) yang lebih zahir, dan makna al-fashl (dipisah dua-dua) sebagai makna yang jauh. Tarjih mengutip Imam ash-Shan'ani dalam Subulus-Salam dan Imam an-Nawawi yang menyatakan salam sesudah empat rakaat itu "menerangkan hukum boleh (jawaz)." — Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal
🔹 Soal 2 rakaat satu salam. Boleh. Fatwa 2026 menegaskan: "formasi shalat Tarawih menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah adalah 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1." Keduanya sah dan merupakan tanawu' (keragaman) dalam beribadah. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa
🔹 Soal 20/23 rakaat di Mekkah. Tarjih membedakan antara dalil sahih dan ijtihad ulama. Dalam TJA 9 ditegaskan: "Sekalipun sudah begitu memasyarakat, kami belum menemukan tuntunan dari Rasulullah saw. ... hadis-hadis yang menerangkan tentang shalat tarawih 23 rakaat adalah lemah atau daif. Shalat tarawih 23 rakaat, bahkan menurut Imam Malik 36 rakaat, adalah ijtihad ulama." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih
Perkembangan lintas tahun (kronologis):
🔸 1995 (BRM 03/1995–2000) — Qiyamu Ramadhan dikerjakan 4 rakaat, 4 rakaat, lalu 3 rakaat witir, dengan bacaan jahr, diawali iftitah dua rakaat. (dikutip dalam Fatwa 41 1998 Tahiyat Awal Pada Salat Qiyamu Ramadan Empat Rakaat)
🔸 1998 (Fatwa 08 & 41) — Tarjih menegaskan salat 4-4 itu tidak memakai tahiyat awal; tahiyat dilakukan di akhir rakaat keempat lalu salam. Disebutkan bahwa salat iftitah boleh berjamaah. — Fatwa 08 1998 Tahiyat Awal Salat Sunat Empat Rakaat Dan Kirim Pahala, Fatwa 41 1998 Tahiyat Awal Pada Salat Qiyamu Ramadan Empat Rakaat
🔸 2003 (Fatwa 12.A) — Membantah tuduhan bahwa hadis tarawih 8 rakaat matruk; menegaskan kualitasnya sangat kuat. — Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih
🔸 2006 (TJA 9) — Menjawab langsung soal tarawih Mekkah 23 rakaat: hadisnya lemah; Muhammadiyah berpegang hadis sahih Aisyah, 11 rakaat dengan witir. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih
🔸 2010 (Fatwa 16) — Menegaskan tarawih 4 rakaat sekali salam tidak batal; sah menurut matan dan sanad. — Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal
🔸 2022 (Fatwa 13) — Tarawih dan tahajud pada dasarnya sama; tatacara 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1. — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih
🔸 2026 (TJA Edisi 02) — Penegasan formasi 4-4-3 tanpa tahiyat awal dan bacaan jahar dalam setiap rakaat. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa
📚 Dalil:
🔹 Hadis Aisyah r.a. (riwayat al-Bukhari dan Muslim):
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا
"Dari Aisyah (diriwayatkan) ketika ditanya mengenai shalat Rasulullah saw di bulan Ramadhan, Aisyah menjawab: Nabi saw tidak pernah melakukan shalat sunah di bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat... kemudian beliau shalat lagi empat rakaat... kemudian beliau shalat tiga rakaat" [HR al-Bukhari dan Muslim]. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa
🔹 Hadis Zaid bin Khalid al-Juhhani (riwayat Muslim) sebagai dasar formasi 2-2-2-2-2-1, dan hadis Ibnu Umar "صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى" sebagai dasar dua-dua rakaat. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa, Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan secara jelas: dalil pokok Muhammadiyah adalah hadis Aisyah riwayat al-Bukhari dan Muslim, bukan tashih al-Albani. Nama al-Albani muncul dalam naskah hanya sebatas penguat kualitas hadis riwayat Jabir yang dinilai lemah oleh pihak lain — dan hadis Jabir itu sendiri secara tegas dinyatakan "bukan pegangan pokok" bagi Muhammadiyah.
🔹 Mengenai tempat pelaksanaan, sumber menyebutkan bahwa Nabi saw. melaksanakan tarawih berjamaah di masjid hanya beberapa malam, selebihnya di rumah, karena kekhawatiran shalat itu dianggap wajib — dan bahwa shalat sunat yang paling utama adalah di rumah, kecuali fardhu. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dasar tarawih Muhammadiyah adalah hadis Aisyah riwayat al-Bukhari dan Muslim yang menyebut sebelas rakaat (4-4-3 dengan witir), bukan penetapan al-Albani. Formasi 4-4-3 (empat rakaat satu salam, tanpa tahiyat awal) dan 2-2-2-2-2-1 keduanya sah dan merupakan tanawu'. Adapun tarawih 20/23 rakaat seperti di Mekkah, menurut Tarjih, dalilnya lemah dan merupakan ijtihad ulama, bukan tuntunan Nabi saw. yang sahih. Posisi ini konsisten sejak 1995 hingga 2026.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih (2003)
🔹 Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal (2010)
🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih (2006)
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa (2026)
🔹 Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih (2022)
🔹 Fatwa 08 1998 Tahiyat Awal Salat Sunat Empat Rakaat Dan Kirim Pahala (1998)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat (dalil 23 rakaat)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Mengapa dalam berhari raya Muhammadiyah tidak ikut Ulil Amri, padahal putusan Imam menyudahi khilaf
☝️ Pertanyaan:
🔹 Mengapa Muhammadiyah tidak mengikuti Ulil Amri (pemerintah) dalam berhari raya, padahal ada kaidah bahwa putusan imam menyudahi khilaf (perselisihan)?
✨️ Jawaban:
🔹 Pertama, soal kedudukan Ulil Amri. Arsip Tarjih memang menegaskan bahwa dalam konteks bernegara yang menjadi ulil amri adalah Pemerintah:
"Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam konteks kehidupan bernegara, yang menjadi ulil amri adalah Pemerintah." — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah
Namun ketaatan itu dibatasi secara tegas:
"Sedang dalam masalah duniawi kita boleh mengikuti ulil amri (pemerintah) selama pemerintah itu tidak menyimpang dari ajaran dan perintah Allah dan Rasul-Nya." — Fatwa 08 A 2003 Mengagumi Dan Mengikuti Kyai Kharismatik Sm No 07 2003
🔹 Kedua, soal mengapa penetapan hari raya dipandang berbeda. Arsip menempatkan penetapan awal bulan sebagai masalah ijtihad falak, bukan sekadar urusan administratif-duniawi. Karena itu berlaku prinsip:
"ada aspek yang menyangkut ijtihad, di mana sama-sama kita ketahui bahwa 'ijtihad itu tidak gugur oleh ijtihad'." — Fatwa 02 2003 Puasa Hari Arafah
Dan Fatwa 16/2015 menyatakan secara eksplisit:
"Dalam persoalan penentuan awal bulan kamariyah, Muhammadiyah dan Pemerintah mempunyai landasan masing-masing yang berbeda, sehingga terkadang muncul perbedaan penetapan hari Iduladha. Meskipun demikian, warga Muhammadiyah harus menghormati perbedaan dalam penentuan awal bulan kamariyah tersebut." — Fatwa 16 2015 Sambutan Iduladha
Jadi menurut arsip, Muhammadiyah tidak memandang ini sebagai pembangkangan terhadap ulil amri, melainkan perbedaan landasan ijtihad.
🔹 Ketiga, soal bagaimana warga Muhammadiyah seharusnya bersikap. Fatwa 28/2007 memberi tuntunan:
"Sikap kita dalam menghadapi Hari Raya yang berbeda ialah hendaknya kita melaksanakan apa yang kita yakini benar, dan dalam waktu yang sama kita menghormati pendapat orang lain... perbedaan dalam masalah furu'iyyah --termasuk perbedaan Hari Raya-- bukan berarti retaknya ukhuwwah Islamiyyah." — Fatwa 28 Zakat Fitrah Bacaan Setelah Witir Dan Hari Raya
Dan Fatwa 16/2015 menyatakan sikap yang sudah dijalankan dianggap benar, "karena telah taat pada keputusan Muhammadiyah sekaligus menghormati ketentuan Pemerintah." — Fatwa 16 2015 Sambutan Iduladha
Perkembangan lintas tahun (kronologis):
🔸 1998 (Fatwa 23) — Ditegaskan metode hisab Muhammadiyah, dan mengenai ucapan Imam asy-Syafi'i: "Muhammadiyah berpegang pada kaidah yang telah ditetapkan dalam Muktamar dan sudah berjalan bertahun-tahun. Jadi tidak ada keharusan merubah kaedahnya selama belum diadakan perubahan." — Fatwa 23 1998 Penetapan Awal Bulan Metode Hisab Muhammadiyah Shalat Id Diam Diam
🔸 2003 (Fatwa 02) — Prinsip "ijtihad tidak gugur oleh ijtihad"; yang mengikuti penetapan pemerintah "tidak dapat disalahkan." — Fatwa 02 2003 Puasa Hari Arafah
🔸 2003 (Fatwa 08.A) — Ulil amri = pemerintah, ditaati dalam urusan duniawi selama tidak menyimpang dari ajaran Islam. — Fatwa 08 A 2003 Mengagumi Dan Mengikuti Kyai Kharismatik Sm No 07 2003
🔸 2007 (Fatwa 28) — Tuntunan sikap menghadapi perbedaan hari raya; masing-masing melaksanakan yang diyakini, saling menghormati, tidak memecah ukhuwah. — Fatwa 28 Zakat Fitrah Bacaan Setelah Witir Dan Hari Raya
🔸 2015 (Fatwa 16) — Landasan Muhammadiyah dan Pemerintah berbeda; sikap yang benar: taat keputusan Muhammadiyah sekaligus hormati ketentuan Pemerintah. — Fatwa 16 2015 Sambutan Iduladha
🔸 2017 (Fatwa 18) — Ulil amri dalam bernegara adalah Pemerintah; taat sepanjang tidak menyalahi syariat. — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah
🔸 2024 (TJA Edisi 02) — Menegaskan pelaksanaan shalat Id tidak boleh dua kali; harus memilih satu yang diyakini benar; warga Muhammadiyah hendaknya "merasa yakin terhadap metode penentuan awal bulan kamariah yang telah diputuskan oleh Persyarikatan, yaitu dengan metode hisab hakiki wujudul hilal." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali
📚 Dalil:
🔹 Landasan penggunaan hisab antara lain QS ar-Rahman (55): 5 dan QS Yunus (10): 5, serta hadis "فإن غم عليكم فاقدروا له" (bila terhalang awan, maka estimasikanlah). — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iv Penentuan Awal Bulan
🔹 Landasan ketaatan kepada ulil amri: QS an-Nisa' (4): 59, yang dikutip di Fatwa 18/2017 dan Fatwa 08.A/2003, disertai hadis "لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ" (tidak boleh taat dalam kemaksiatan; ketaatan hanya dalam hal yang makruf) — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah
✍️ Catatan:
🔹 Dua hal perlu dinyatakan jujur demi kejelasan epistemik:
🔸 Pertama, arsip Tarjih yang berhasil saya telusuri tidak memuat pembahasan kaidah "putusan imam/hakim menyudahi khilaf" (mâ yarfa' al-khilâf). Yang saya temukan adalah kaidah lain yang berdekatan maknanya, "al-khurûj min al-khilâf mustahab" (keluar dari perselisihan itu disukai) dalam Fatwa 03 2021 Jum Atan Online serta prinsip "ijtihad tidak gugur oleh ijtihad". Karena itu, premis bahwa Muhammadiyah secara khusus menolak kaidah itu tidak dapat saya verifikasi dari arsip, dan saya belum dapat memastikannya.
🔸 Kedua, perlu dibedakan antara (a) apa yang tertulis pada putusan (ulil amri = pemerintah; ketaatan pada urusan duniawi selama tidak menyimpang dari syariat), dan (b) penjelasan halaman konsep (Ulil Amri), serta (c) kerangka umum dari arsip (penetapan hari raya sebagai ijtihad falak). Menurut kerangka arsip, penetapan awal bulan diletakkan pada ranah ijtihad, bukan pada ranah urusan duniawi yang menjadi wewenang ulil amri secara mutlak. Itulah yang menjelaskan mengapa arsip menyatakan Muhammadiyah dan Pemerintah "punya landasan masing-masing" — bukan sebagai pembangkangan, melainkan sebagai perbedaan ijtihad.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut arsip Tarjih: (1) Ulil amri dalam bernegara adalah Pemerintah, dan ketaatan kepadanya berlaku pada urusan duniawi sepanjang tidak menyimpang dari ajaran Islam; (2) penetapan awal bulan dan hari raya dipandang sebagai ijtihad falak, di mana Muhammadiyah dan Pemerintah memiliki landasan yang berbeda, dengan prinsip "ijtihad tidak gugur oleh ijtihad"; (3) sikap yang dituntunkan adalah melaksanakan apa yang diyakini benar sekaligus menghormati ketentuan Pemerintah, tanpa menjadikannya pemecah ukhuwah. Adapun kaidah spesifik "putusan imam menyudahi khilaf" tidak saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah (2017)
🔹 Fatwa 08 A 2003 Mengagumi Dan Mengikuti Kyai Kharismatik Sm No 07 2003 (2003)
🔹 Fatwa 23 1998 Penetapan Awal Bulan Metode Hisab Muhammadiyah Shalat Id Diam Diam (1998)
🔹 Fatwa 02 2003 Puasa Hari Arafah (2003)
🔹 Fatwa 28 Zakat Fitrah Bacaan Setelah Witir Dan Hari Raya (2007)
🔹 Fatwa 16 2015 Sambutan Iduladha (2015)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali (2024)
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ruyat
🔹 Tanfidz Khgt 2025 (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Bagaimana hukum Khilafah menurut Muhammadiyah ? Apakah wajib atau haram ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum Khilafah menurut Muhammadiyah? Apakah wajib atau haram?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip Tarjih tidak memuat putusan yang menetapkan khilafah sebagai "wajib" maupun "haram" sebagai sebuah hukum. Yang ada adalah sikap Muhammadiyah terhadap khilafah sebagai sistem politik, dan sikap itu tegas: Muhammadiyah tidak menjadikannya satu-satunya sistem politik yang sah. Berikut kutipan langsungnya:
🔸 Fatwa 16/2021 tentang HTI menegaskan posisi Muhammadiyah:
"Dalam Muktamar yang ke-47 di Makassar, Muhammadiyah telah memutuskan bahwa Negara Pancasila (Republik Indonesia) sebagai Dar al-‘Ahdi wa al-Syahadah. Artinya, Negara Pancasila merupakan hasil konsensus nasional (dar al-‘ahdi) dan tempat pembuktian atau kesaksian (dar al-syahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dar al-salam)." — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi
🔸 Terkait tolok ukur kekhalifahan, fatwa yang sama menyatakan kriteria Muhammadiyah:
"Muhammadiyah meyakini bahwa Nabi Muhammad tidak menunjuk siapa pun pengganti beliau sebagai Khalifah. Kekhalifahan setelah beliau diserahkan kepada musyawarah umat, sehingga kekhalifahan Abu Bakar, ‘Umar bin Khaththab, ‘Utsman bin ‘Affan, dan ‘Ali bin Abi Thalib adalah sah." — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi
🔸 Sedangkan pandangan HTI yang justru berbeda dengan Muhammadiyah dilukiskan sebagai: "Bagi mereka, khilafah merupakan satu-satunya sistem politik yang legitimated dan sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah. Karenanya, sistem politik selain khilafah dianggap sebagai sistem yang tidak sesuai dengan ajaran Islam." — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi, Khilafah
🔸 Fatwa 19/2020 menyimpulkan soal sistem bernegara:
"Dari sini, dapat disimpulkan, bahwa hukum mengenai nasionalisme dan menerapkan sistem demokrasi adalah diperbolehkan." — Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme
Perkembangan lintas tahun (kronologis):
🔸 2009 (Fatwa 26) — Baiat dijelaskan sebagai "janji setia kepada pemimpin tertinggi politik (Khalifah)... bai'at hanya dipakai dalam sistem politik Islam." — Fatwa 26 Kebiasaan Hari Raya Obat Kalung Baiat
🔸 2015 (Fatwa 06) — Menegaskan bahwa baiat adalah "janji setia kepada khalifah sepanjang tidak maksiat kepada Allah, sehingga tidak dibenarkan untuk berbaiat terhadap kelompok tertentu." Juga dicatat bahwa kekhilafahan "ditumbangkan oleh Kamal Ataturk dari Turki pada tahun 1924." — Fatwa 06 2015 Hukum Baiat Pada Kelompok Tertentu
🔸 2020 (Fatwa 19) — Nasionalisme dan demokrasi diperbolehkan; pemahaman yang mengharamkan demokrasi dinyatakan "tidaklah tepat," dengan argumen antara lain seperti penafsiran kaum Khawarij. — Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme
🔸 2021 (Fatwa 16) — Menempatkan Negara Pancasila sebagai Dar al-‘Ahdi wa al-Syahadah; khilafah sebagai satu-satunya sistem politik adalah pandangan HTI yang berbeda dengan Muhammadiyah. — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi, Dar Al Ahdi Wa Al Syahadah
🔸 Fikih Tata Kelola (Keputusan 27) — Sistem pemerintahan dibahas sebagai as-siyāsah al-madaniyyah dengan prinsip syura (musyawarah), amanah, keadilan, dan rekrutmen yang sehat — tanpa menetapkan bentuk khilafah sebagai kewajiban. — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab I Konsep Dan Dasar Dasar Syari Tata, As Siyasah Al Madaniyyah
📚 Dalil:
🔹 Dasar berpikir Muhammadiyah bahwa kekhalifahan diserahkan kepada musyawarah umat, dikaitkan dengan QS asy-Syura (42): 38 — "…sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka…" — yang dijadikan prinsip syura dalam Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab I Konsep Dan Dasar Dasar Syari Tata.
🔹 Hadis yang dikutip sebagai landasan baiat/ketaatan, riwayat Muslim:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
"Barangsiapa melepaskan tangan dari ketaatan niscaya dia akan menemui Allah tanpa mempunyai alasan, dan barangsiapa mati sedang di lehernya tidak ada bai'at maka dia mati dengan kematian jahiliyyah" [HR Muslim]. — Fatwa 06 2015 Hukum Baiat Pada Kelompok Tertentu
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal secara eksplisit:
🔸 (a) Apa yang tertulis dalam putusan: arsip tidak memuat putusan yang berbunyi "khilafah wajib" atau "khilafah haram." Yang tertulis adalah: Negara Pancasila ditetapkan sebagai Dar al-‘Ahdi wa al-Syahadah, demokrasi dan nasionalisme diperbolehkan, dan baiat dinyatakan hanya sah kepada khalifah/pemimpin, tidak kepada kelompok tertentu.
🔸 (b) Penjelasan halaman konsep: Khilafah mendefinisikan khilafah sebagai "sistem politik yang diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir" — yaitu penjelasan atas konteks perbandingan dengan HTI, bukan penetapan hukum wajib/haram.
🔸 (c) Yang dapat disimpulkan dari kerangka arsip: karena Muhammadiyah menetapkan bentuk negara (Pancasila) sebagai pilihan yang sah dan mengakui demokrasi diperbolehkan, maka menurut arsip, khilafah bukan kewajiban dalam pandangan Muhammadiyah. Tetapi arsip tidak menyatakan khilafah sebagai haram — sistem pemerintahan dipandang sebagai ranah as-siyāsah al-madaniyyah (ijtihad siyasah) yang diukur dari prinsip syura, keadilan, dan amanah, bukan dari bentuk formalnya.
🔹 Saya belum menemukan bagian arsip yang secara eksplisit menjawab "haram" atau "wajib" untuk khilafah; yang berhasil saya telusuri adalah sikap terhadap sistem politik dan bentuk negara. Karena itu, saya tidak dapat memastikan penolakan haram atas khilafah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut arsip Tarjih: khilafah bukan kewajiban — Muhammadiyah menetapkan Negara Pancasila sebagai Dar al-‘Ahdi wa al-Syahadah dan mengakui demokrasi serta nasionalisme sebagai hal yang diperbolehkan. Pandangan bahwa khilafah adalah satu-satunya sistem politik yang sah secara eksplisit disandarkan pada HTI, bukan pada Muhammadiyah. Adapun pernyataan tegas "khilafah haram" tidak dijumpai dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, sehingga tidak dapat saya simpulkan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021)
🔹 Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme (2020)
🔹 Fatwa 06 2015 Hukum Baiat Pada Kelompok Tertentu (2015)
🔹 Fatwa 26 Kebiasaan Hari Raya Obat Kalung Baiat (2009)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab I Konsep Dan Dasar Dasar Syari Tata (Keputusan Tarjih ke-27)
🔹 Khilafah, Dar Al Ahdi Wa Al Syahadah, As Siyasah Al Madaniyyah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apakah nama Muhammadiyah berasal dari inspirasi gerakan syaikh Muhammad bin Abdul Wahab ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah nama Muhammadiyah berasal dari inspirasi gerakan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab?
✨️ Jawaban:
🔹 Menurut arsip Tarjih, tidak. Nama Muhammadiyah menurut naskah berasal dari kata "Muhammad" (nama Nabi Muhammad saw.) dengan ya' nisbat — artinya orang-orang yang mengikuti Muhammad. Fatwa 46 tahun 2004 menjelaskan secara lugas:
"Nama Muhammadiyah bukan nama person Nabi Muhammad, tetapi nama suatu persyarikatan, yaitu 'Persyarikatan Muhammadiyah'. Dari nama itu tersirat suatu makna bahwa yang menjadi anggota persyarikatan itu adalah para pengikut Nabi Muhammad saw." — Fatwa 46 2004 Nama Muhammadiyah
🔹 Mengenai niat pendirinya, Tanya Jawab Agama 1 menegaskan:
"Penamaan organisasi Muhammadiyah, oleh pendirinya KHA. Dahlan pun, pada hakikatnya menginginkan adanya gerakan yang selalu mengikuti atau ittiba' pada Nabi Muhammad saw." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Aqidah
Jadi menurut arsip, sumber penamaan itu adalah Nabi Muhammad saw., bukan tokoh lain.
🔹 Di mana nama Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab muncul? Nama itu muncul dalam arsip hanya sekali, dan bukan dalam konteks asal-usul nama Muhammadiyah. Dalam Fatwa 16/2010, nama itu disebut untuk menjelaskan akidah Syaikh Abdul Aziz bin Baz:
"…menurut hemat kami Syeikh Abdul Aziz bin Baz, dalam bidang akidah berpegang kepada ajaran yang dikembangkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab, sedang dalam bidang fiqih sangat dipengaruhi oleh paham Ahmad bin Hambal (Hanbali), dan itu umum dianut penduduk Saudi Arabia." — Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal
Keterangan itu tentang Saudi Arabia, sama sekali tidak menyinggung pendirian maupun nama Muhammadiyah.
Perkembangan lintas tahun (kronologis):
🔸 Tidak tercatat tahunnya (TJA 1, Masalah Aqidah) — Nama Muhammadiyah dinyatakan berasal dari sifat "sunnah yang didasarkan pada sunnah yang datang dari Nabi Muhammad saw.", dan pendirinya menginginkan gerakan yang selalu ittiba' kepada Nabi. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Aqidah
🔸 1912 (pencatatan dalam Keputusan Tarjih ke-27) — Muhammadiyah lahir "yang dibidani oleh K.H. Ahmad Dahlan", sebagai gerakan dakwah dan tajdid bersumber al-Qur'an dan as-Sunnah. Tidak ada penyebutan Abdul Wahab. — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba
🔸 2004 (Fatwa 46) — Penjelasan eksplisit makna nama "Muhammadiyah" sebagai nama persyarikatan pengikut Nabi Muhammad saw. — Fatwa 46 2004 Nama Muhammadiyah
🔸 2010 (Fatwa 16) — Nama "Muhammad bin Abdul Wahab" hanya disebut untuk menjelaskan akidah bin Baz dan penduduk Saudi Arabia. — Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal
🔸 2020 (Fatwa 26) — Manhaj Muhammadiyah dijelaskan sebagai ar-Ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah, "gerakan pemurnian agama (purifikasi) dan pembaharuan (modernisasi) atau dalam bahasa Arab disebut dengan gerakan tajdid" — dijelaskan dari kerangka ijtihad Muhammadiyah sendiri, bukan dari kerangka tokoh tertentu. — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika
🔸 Manhaj (Fikih Muhammadiyah Bagian O) — Akar tajdid Muhammadiyah dijelaskan sebagai "berpegang teguh pada akidah Islam, bersumber pada Al-Quran dan Sunnah", dengan "tegaknya tauhid yang murni"; tidak dirujukkan kepada Muhammad bin Abdul Wahab. — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
📚 Dalil:
🔹 Kesesuaian nama dengan makna ittiba' kepada Nabi disandarkan pada QS al-Ahzab (33): 21 — "Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu…" — yang dikutip dalam pembahasan yang sama. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Aqidah
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal:
🔸 (a) Apa yang tertulis pada naskah: arsip menyatakan secara tegas bahwa nama Muhammadiyah berasal dari "Muhammad" dengan makna para pengikut Nabi Muhammad saw., dan bahwa penamaan itu dikehendaki pendirinya sebagai gerakan yang selalu ittiba' kepada Nabi. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Aqidah, Fatwa 46 2004 Nama Muhammadiyah
🔸 (b) Apa yang tidak tertulis: dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, tidak ditemukan pernyataan bahwa nama Muhammadiyah berasal dari inspirasi gerakan Muhammad bin Abdul Wahab. Nama Abdul Wahab hanya muncul sekali, dan itu pun dalam konteks akidah Syaikh bin Baz di Saudi Arabia — bukan konteks pendirian atau penamaan Muhammadiyah. — Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal
🔸 (c) Yang belum terverifikasi: arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat pembahasan khusus mengenai hubungan historis antara gerakan pembaharuan di Jazirah Arab (Nejd) dan latar pemikiran K.H. Ahmad Dahlan. Karena itu saya belum dapat memastikan ada atau tidaknya keterkaitan pemikiran tersebut; yang dapat saya pastikan adalah bahwa klaim "nama Muhammadiyah diambil dari gerakan Muhammad bin Abdul Wahab" tidak didukung apa pun dalam bagian arsip yang saya baca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut arsip Tarjih: nama Muhammadiyah berasal dari kata "Muhammad" (nama Nabi Muhammad saw.) dengan ya' nisbat, bermakna para pengikut Nabi Muhammad saw.; dan pendirinya, K.H. Ahmad Dahlan, menamainya sebagai gerakan yang selalu ittiba' kepada Nabi. Tidak ada keterangan dalam arsip yang menyatakan nama itu diilhami gerakan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab. Adapun manhaj pemurnian dan pembaharuan Muhammadiyah dijelaskan arsip dari kerangka ar-Ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah dan tajdid-nya sendiri.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Aqidah (makna nama & ittiba' — edisi TJA 1)
🔹 Fatwa 46 2004 Nama Muhammadiyah (2004)
🔹 Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal (2010 — satu-satunya penyebutan nama Abdul Wahab, konteks Saudi)
🔹 Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj (Manhaj & Tajdid)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba (Keputusan Tarjih ke-27)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Bagaimana sifat 20 dalam akidah? Apakah termasuk bid'ah tidak sesuai manhaj Salaf dan manhaj Muhammadiyah ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana kedudukan "sifat 20" dalam akidah? Apakah termasuk bid'ah dan tidak sesuai manhaj Salaf serta manhaj Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip Tarjih tidak menyatakan sifat 20 sebagai bid'ah, dan juga tidak menetapkannya sebagai akidah Muhammadiyah. Posisi Muhammadiyah dinyatakan tegas: tidak condong kepada pendapat mana pun dan tidak menyalahkan Asy'ariyah maupun kalangan yang bersanad ke Ibnu Taimiyah.
Kutipan langsungnya dari Fatwa 25/2022:
"Mengenai pembagian tauhid, kalangan ulama salaf memahami tauhid dengan 3 (tiga) bagian, yaitu tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, -yang dalam pertanyaan saudara tertulis khululiyah,- dan tauhid asma' wash-shifat. Pembagian ini disandarkan kepada Ibnu Taimiyah. Sementara itu, di kalangan Asy'ariyah, dikenal pula pembagian Sifat Allah menjadi 20 sifat…" — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
"Dalam hal ini Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah… Pandangan Muhammadiyah terhadap sifat Allah tidak menetapkan atau membatasi dengan jumlah dan bilangan angka tertentu kecuali ada dalil yang menunjukkan akan hal tersebut." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
🔹 Soal hujjah sifat 20. Fatwa 12/2018 menjawab langsung pertanyaan publik yang meragukan hujjah sifat 20. Jawabannya: sifat 20 itu termasuk dalam al-asma' al-husna (nama-nama Allah yang indah). Kutipan:
"Adapun 20 sifat Allah yang dimaksud itu adalah wujud, qidam, baqa, mukhalafatu lil hawadits, qiyamuhu bi nafsihi, wahdaniyah, qudrat, iradah, ilmu, hayat, sama', bashar, kalam, qadirun, muridun, 'alimun, hayun, sami'un, bashirun, dan mutakallimun, sesungguhnya telah masuk di dalam al-asmaa' al-husna, sehingga dengan kata lain 20 sifat tersebut termasuk al-asmaa' al-husna." — Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah
Dan kesimpulan fatwa itu:
"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa baik sifat maupun nama Allah itu sama dan tidak ada batasan terhadap keduanya, karena Allah itu Maha Mutlak tanpa adanya batasan." — Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah
🔹 Soal apakah ini bid'ah. Arsip tidak memakai kata "bid'ah" untuk sifat 20. Definisi bid'ah dalam khazanah adalah:
"Dimaksudkan dengan bid'ah ialah menciptakan ibadah baru yang tidak berdasarkan dalil syar'i (al-Qur'an dan as-Sunnah)." — Bidah
Penerapannya dibatasi pada ranah ibadah, bukan pada pembagian istilah akidah. Halaman konsep menegaskan: "Segala kreativitas manusia yang disematkan dalam ibadah khusus dinamakan bid'ah dan statusnya sesat." — Bidah. Dalam Fatwa 25/2022, sifat 20 justru diletakkan sebagai istilah/pembagian yang dikenal di kalangan Asy'ariyah, disandingkan setara dengan pembagian 3 (rububiyah, uluhiyah, asma' wa sifat) yang disandarkan kepada Ibnu Taimiyah — bukan sebagai perkara bid'ah. Lihat juga Sifat 20.
🔹 Soal manhaj Muhammadiyah sendiri. Akidah Muhammadiyah dirumuskan sebagai tegaknya tauhid yang murni:
"Akidah Islam dalam pemahaman Muhammadiyah adalah tegaknya tauhid yang murni, hidup dan menjiwai gerak dan langkahnya" — Akidah Islam, Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
Dan sumber akidahnya dinyatakan:
"Muhammadiyah meyakini bahwa tauhid yang harus diyakini adalah harus berdasarkan kepada dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan hadis bahwa Allah adalah Zat yang mencipta, memelihara, disembah, memiliki sifat dan nama." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
Kemudian dinyatakan bahwa HPT Kitab Iman telah mengakomodir kedua pendapat ulama tersebut:
"Dengan mencermati keterangan yang ada dalam HPT Kitab Iman tersebut, terlihat bahwa Muhammadiyah sejatinya telah mengakomodir pendapat ulama di atas. Dalam HPT Kitab Iman telah tercakup keterangan tentang tauhid rububiyah dan uluhiyah, tercakup pula keterangan tentang sifat-sifat Allah." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
📚 Dalil:
🔹 QS al-A'raf (7): 180, yang dikutip sebagai dasar bahwa nama-nama Allah itu al-asma' al-husna:
وَلِلهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا ۖ وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ ۚ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
"Hanya milik Allah asmaa al-husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa al-husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya…" [QS al-A'raf (7): 180]. — Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah
🔹 Hadis Abu Hurairah r.a. tentang 99 nama Allah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ لِلهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الجَنَّةَ [رواه البخاري، 2736]
"Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan), bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya bagi Allah sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu, barangsiapa menghitungnya maka ia akan masuk surga" [HR al-Bukhari: 2736]. — Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah
✍️ Catatan:
🔹 Tiga hal perlu dibedakan secara eksplisit:
🔸 (a) Apa yang tertulis pada putusan: arsip tidak memuat putusan yang menyatakan sifat 20 sebagai bid'ah, dan tidak memuat putusan yang mewajibkannya. Yang tertulis adalah: sifat 20 termasuk dalam al-asma' al-husna, dan Muhammadiyah tidak condong ke pendapat mana pun serta tidak membatasi sifat Allah dengan jumlah angka tertentu kecuali ada dalil. — Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah, Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
🔸 (b) Penjelasan halaman konsep: Sifat 20 mendefinisikannya sebagai "Pembagian sifat Allah yang dikenal di kalangan Asy'ariyah" — sebuah keterangan asal-usul istilah, bukan penetapan hukum. — Sifat 20
🔸 (c) Yang belum terverifikasi: dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, tidak ditemukan pernyataan yang menilai sifat 20 sebagai "bid'ah" atau "tidak sesuai manhaj Salaf". Kata "bid'ah" dalam khazanah didefinisikan pada ranah ibadah ("menciptakan ibadah baru yang tidak berdasarkan dalil syar'i"), sehingga label itu tidak diterapkan arsip pada pembagian istilah akidah. Karena itu saya belum dapat memastikan adanya penilaian demikian.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut arsip Tarjih: sifat 20 dinyatakan sebagai istilah yang dikenal di kalangan Asy'ariyah, dan sifat-sifat itu dipandang termasuk dalam al-asma' al-husna. Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat mana pun — baik pembagian 20 (Asy'ariyah) maupun pembagian 3 (yang disandarkan kepada Ibnu Taimiyah) — dan tidak menyalahkan salah satunya, karena memiliki manhaj sendiri: akidah berdasar dalil jelas Al-Qur'an dan hadis, serta tidak membatasi sifat Allah dengan jumlah bilangan tertentu kecuali ada dalil. Arsip tidak memuat penilaian bahwa sifat 20 adalah bid'ah; definisi bid'ah dalam khazanah menyangkut ibadah baru tanpa dalil, bukan pembagian istilah akidah.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022)
🔹 Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah (2018)
🔹 Sifat 20, Bidah, Akidah Islam, Tauhid
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj (Manhaj & Akidah)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Dalam tauhid asma wa sifat, apakah Muhammadiyah sebenarnya tafwidh ma'na, itsbat ma'na lafaz, tafwidh kaifiyah, menolak majaz, atau memperbolehkan ta'wil ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Dalam tauhid asma wa sifat, apakah Muhammadiyah sebenarnya tafwidh ma'na (menyerahkan makna), itsbat ma'na lafaz (menetapkan makna lafaz), tafwidh kaifiyah (menyerahkan cara), menolak majaz (makna kiasan), atau memperbolehkan ta'wil (interpretasi)?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip Tarjih tidak menempelkan salah satu label itu pada dirinya. Fatwa 25/2022 menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat mana pun dan tidak menyalahkannya:
"Dalam hal ini Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah. Muhammadiyah meyakini bahwa tauhid yang harus diyakini adalah harus berdasarkan kepada dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan hadis bahwa Allah adalah Zat yang mencipta, memelihara, disembah, memiliki sifat dan nama. Pandangan Muhammadiyah terhadap sifat Allah tidak menetapkan atau membatasi dengan jumlah dan bilangan angka tertentu kecuali ada dalil yang menunjukkan akan hal tersebut." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
🔹 Yang paling jelas dapat ditelusuri adalah tafwidh kaifiyah (menyerahkan cara). Dalam masalah istiwa' di atas 'Arsy, fatwa menyatakan:
"…umat Islam wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu mencari-cari serta bertanya-tanya bagaimana dan di mana." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
🔹 Soal takwil: arsip tidak mewajibkan, juga tidak melarangnya. Fatwa 25/2022 menyajikan dua sikap ulama secara berimbang:
"Sebagian ulama memahami bahwa dalil itu wajib diimani dan tidak perlu memberikan interpretasi apa pun terhadap makna tersebut. Artinya mereka menerima hadis tersebut apa adanya tanpa memberikan takwil-takwil atas maksud hadis, ini adalah pendapat mayaritas ulama salaf dan sebagian mutakalimin. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa untuk memahami suatu teks diperlukan takwil…" — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
🔹 Istilah "itsbat ma'na lafaz" dan "tafwidh ma'na" tidak muncul sebagai istilah. Yang ditemukan adalah padanan dua kutub yang sama: menerima teks "apa adanya tanpa memberikan takwil" (sisi itsbat) versus "diperlukan takwil" (sisi tafwidh ma'na), keduanya dipaparkan tanpa dipilih.
🔹 Soal majaz: arsip tidak membahas istilah itu, tetapi memuat penalaran yang sejenis. Dalam masalah kebersamaan Allah dengan hamba-Nya, fatwa menyimpulkan:
"Jadi, menurut pandangan kami, kebersamaan Allah dengan hamba-Nya di atas bukan bermakna Allah membersamai hamba-Nya di berbagai tempat, melainkan merupakan Kemahakuasaan Allah mengawasi dan mengetahui seluruh amal perbuatan hamba-Nya di mana pun berada." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
Kalimat "bukan bermakna Allah membersamai hamba-Nya di berbagai tempat, melainkan merupakan Kemahakuasaan Allah mengawasi" itu mengalihkan makna dari makna tekstual-harfiah — inilah penalaran sejenis yang biasa disebut majaz. Namun arsip tidak memakai kata "majaz" secara teknis.
🔹 Landasan takdirsifat Allah yang mesti ditetapkan, dari Fatwa 05/2013:
"Dalam konsep Tauhid al-Asma' wa al-Shifat, Allah tidak diserupai oleh seorang pun dari makhluk-Nya…" — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk
Dan:
"Jadi dapat disimpulkan bahwa sifat Allah dan sifat makhluk-Nya adalah berbeda. Kalaupun ada kesamaan, maka itu hanya sama dari segi bahasa, dan bukan pada substansi dan kapasitasnya." — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk
Perkembangan lintas tahun (kronologis):
🔸 2013 (Fatwa 05) — Meletakkan dasar: sifat Allah dan sifat makhluk berbeda; kesamaan hanya pada segi bahasa, bukan substansi dan kapasitas. Aliran Musyabbihah (menyamakan) dan Mujassimah (Allah berjisim) dinyatakan "jelas salah". Belum menyinggung takwil atau majaz sebagai istilah. — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk
🔸 2022 (Fatwa 25) — Menjawab langsung soal "Muhammadiyah condong ke mana". Jawabannya: tidak condong ke pendapat mana pun dan tidak menyalahkannya; tidak membatasi sifat Allah dengan jumlah angka; pada soal istiwa' — "wajib beriman… tidak perlu mencari-cari… bagaimana dan di mana"; pada soal "turun" — dua pendapat (makna hakikat vs takwil) dipaparkan tanpa dipilih. — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
📚 Dalil:
🔹 Landasan penyucian Allah dari penyerupaan, QS asy-Syura (42): 11, yang tertulis dengan teksnya dalam Fatwa 05/2013:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْئٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
"Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat" [QS asy-Syura (42): 11]. — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal:
🔸 (a) Apa yang tertulis pada putusan: arsip tidak memuat pernyataan yang menyatakan Muhammadiyah memilih secara baku salah satu dari lima opsi (tafwidh ma'na, itsbat ma'na lafaz, tafwidh kaifiyah, menolak majaz, atau membolehkan ta'wil). Istilah-istilah teknis itu tidak muncul dalam bagian yang saya baca. Yang tertulis adalah sikap tidak memihak kepada pendapat mana pun, disertai manhaj sendiri: akidah berdasar dalil jelas, dan tidak membatasi sifat Allah dengan bilangan kecuali ada dalil. — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
🔸 (b) Penjelasan halaman konsep: Tauhid Al Asma Wa Al Shifat hanya mendefinisikannya sebagai "konsep tauhid yang membicarakan sifat dan nama-nama Allah", dengan penekanan Allah tidak diserupai; Musyabbihah dan Mujassimah mendefinisikan dua aliran yang ditolak. Tidak ada halaman konsep yang memberi label satu pun dari lima opsi di atas pada Muhammadiyah.
🔸 (c) Yang paling dekat pada teks: secara praktis, penyucian dari menyerupakan (yang menjadi pangkal tafwidh kaifiyah) dijumpai eksplisit; takwil dipaparkan sebagai pendapat ulama yang dilaporkan, bukan ditetapkan; majaz tidak disebut kata teknisnya, meski penalaran penyerahan makna mutasyabihat muncul dalam masalah kebersamaan Allah. Karena itu, menyimpulkan Muhammadiyah secara definitif berada pada satu mazhab tafwidh atau menolak majaz belum dapat saya buktikan dari arsip, dan saya nyatakan belum terverifikasi.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut arsip Tarjih: Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat mana pun dan tidak menyalahkannya — termasuk tidak menempelkan dirinya pada tafwidh ma'na atau itsbat ma'na lafaz secara baku. Yang tampak menonjol adalah penyucian Allah dari penyerupaan (pangkal tafwidh kaifiyah) dengan ungkapan "tidak perlu mencari-cari… bagaimana dan di mana". Takwil dilaporkan sebagai pendapat sebagian ulama tanpa dipilih, dan istilah majaz tidak dipakai secara teknis. Muhammadiyah berdiri pada manhaj sendiri: akidah berdasar dalil jelas, dan tidak membatasi sifat Allah dengan jumlah bilangan tertentu kecuali ada dalil. Label tunggal (tafwidh/itsbat/menolak majaz/membolehkan ta'wil) tidak dapat saya simpulkan dari arsip.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022 — jawaban poin 1, 2, dan 3)
🔹 Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (2013)
🔹 Tauhid Al Asma Wa Al Shifat, Musyabbihah, Mujassimah, Sifat 20
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Iman (HPT Kitab Iman — rujukan akomodasi akidah)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apakah tarekat Sufi seluruhnya bid'ah, takhayul, khurafat ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah tarekat Sufi seluruhnya bid'ah, takhayul, dan khurafat?
✨️ Jawaban:
🔹 Menurut arsip Tarjih, tidak. Arsip tidak menghukumi seluruh tarekat sebagai bid'ah/takhayul/khurafat secara menyeluruh. Fatwa 16/2021 menyatakannya secara tegas:
"Terkait tasawuf yang ditolak oleh HTI, oleh Muhammadiyah tidak semua tasawuf itu ditolak." — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi
🔹 Titik yang dibedakan arsip: tasawuf yang tidak menyimpang dibenarkan, yang menyimpang tidak. TJA 2 menyimpulkan:
"Kesimpulan, tasawuf Islam yang berkisar pada akhlaqul karimah yang didasarkan pada Al-Quran dan As Sunnah yang kuat tentu dapat dibenarkan, sedang yang berdasar pada interpretasi seseorang yang menjurus pada ajaran yang tidak benar… tentu jauh dari tasawuf Islam di atas." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf
Dan:
"Kita dapat memahami kalau tasawuf yang tidak menyimpang dari Al-Quran dan As Sunnah dan masih terkait dengan akhlaqul karimah dan i'tiqad yang benar, itu baik." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf
🔹 Mengapa Muhammadiyah sendiri tidak bertarekat. Fatwa 29/2014 menegaskan bahwa tujuan ibadahnya sama — mendekatkan diri kepada Allah — tetapi praktiknya berbeda:
"Muhammadiyah meskipun tujuan ibadahnya sama dengan Tarekat termasuk dengan umat Islam yang lain, yakni bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, namun dalam praktiknya Muhammadiyah berbeda dengan Tarekat." — Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat
Alasan yang disebut spesifik pada amalan praktik yang tidak ada tuntunannya:
"…berzikir, ratib, pembacaan wirid-wirid atau syair-syair tertentu yang diiringi dengan bunyi-bunyian rebana, melakukan gerakan-gerakan menari mengiringi wirid yang dibaca, berupa pengaturan nafas yang berisi zikir tertentu. Berbagai contoh di atas tidak diamalkan oleh Muhammadiyah karena tidak ada tuntunannya. Melaksanakan amalan dalam bidang ibadah yang tidak ada tuntunannya tidak dapat dibenarkan." — Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat
🔹 Jadi yang dipersoalkan arsip adalah amalan praktik tertentu yang tidak ada tuntunan, bukan "seluruh tarekat" sebagai lembaga. Perhatikan: fatwa itu menempatkan tarekat sebagai jalan yang bahkan "tidak dibenarkan meninggalkan syariat, bahkan pelaksanaan tarekat merupakan pelaksanaan syariat agama." — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi
Perkembangan lintas tahun (kronologis):
🔸 TJA 2 (edisi awal, tanpa tahun tercatat) — Sudah dirumuskan garis pemisah: tasawuf yang berkisar pada akhlaqul karimah berdasar Al-Quran dan Sunnah "dapat dibenarkan"; yang berdasar tafsir liar dan mengarah "manunggaling kawula gusti" ditolak. Juga ditegaskan tasawuf bukan puncak iman. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf
🔸 2013 (Fatwa 08) — Menjawab soal "suluk" Tarekat Naqsabandiyah; dibedakan dari i'tikaf, lalu disarankan: "kita amalkan saja amalan-amalan yang sudah diajarkan oleh Rasulullah saw, dan kita tinggalkan amalan atau kegiatan yang tidak jelas atau bahkan tidak ada tuntunannya." — Fatwa 08 2013 Hukum Suluk
🔸 2014 (Fatwa 29) — Menjawab "mengapa Muhammadiyah tidak bertarekat": tujuan sama, praktik berbeda; amalan tanpa tuntunan tidak dapat dibenarkan. — Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat
🔸 2021 (Fatwa 16) — Menegaskan garis pembeda secara eksplisit: "tidak semua tasawuf itu ditolak" oleh Muhammadiyah — berbeda dengan HTI yang menolak tasawuf sebagai ajaran Islam. — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi
Posisinya konsisten: sejak TJA 2 hingga 2021, arsip selalu membedakan tasawuf/tarekat yang sesuai Al-Quran–Sunnah dari praktik yang menyimpang.
📚 Dalil:
🔹 Hadis dasar pemurnian ibadah (dipakai Fatwa 29/2014 untuk menolak amalan tanpa tuntunan):
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ أحْدَثَ في أمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [مُتَّفَقٌ عَلَيهِ]
"Barangsiapa yang membuat-buat hal baru dalam urusan (ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia tertolak" [Muttafaqun 'alaih]. — Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat
🔹 Hadis al-'Irbadh bin Sariyah:
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ؛ فإنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ [رواه أَبُو داود والترمذي]
"…dan hendaklah kalian menghindar dari suatu perkara yang baru, karena setiap bid'ah adalah sesat" [HR Abu Dawud: 4608, at-Tirmidzi: 2676]. — Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal:
🔸 (a) Apa yang tertulis pada putusan: arsip tidak memuat putusan yang menghukumi "seluruh tarekat Sufi" sebagai bid'ah/takhayul/khurafat. Yang tertulis adalah pembedaan: tasawuf yang sesuai Al-Quran–Sunnah dan berpangkal akhlaqul karimah "dapat dibenarkan", sedangkan amalan praktik tertentu (zikir/ratib/wirid berirama, menari, pengaturan nafas, baiat, waktu khusus) dinilai tidak ada tuntunannya. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf, Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat
🔸 (b) Definisi bid'ah dalam khazanah: "Dimaksudkan dengan bid'ah ialah menciptakan ibadah baru yang tidak berdasarkan dalil syar'i (al-Qur'an dan as-Sunnah)." — Bidah. Fatwa 08/2013 juga menegaskan bid'ah hanya menyangkut akidah dan ibadah, bukan urusan duniawi yang ma'qulul-ma'na. Karena itu label "bid'ah" dalam arsip dikaitkan pada amalan ibadah tertentu, bukan disematkan kepada tarekat secara keseluruhan.
🔸 (c) Yang belum terverifikasi: arsip yang berhasil saya baca tidak memuat penilaian per-tarekat (Naqsabandiyah, Qadiriyah, Tijaniyah, dan lainnya) satu per satu sebagai bid'ah atau tidak. Yang ada adalah penilaian atas amalan praktik dan atas garis pemisah tasawuf yang benar vs menyimpang. Soal Tarekat Shiddiqiyah secara khusus, arsip menyebut sisi doktrinnya "mengaitkan dengan hal-hal lain yang tidak memiliki dasar argumentatif dalam nas agama" — tetapi ini keterangan atas doktrin tertentu, bukan label menyeluruh. Karena itu, penilaian menyeluruh "semua tarekat seluruhnya bid'ah" tidak dapat saya simpulkan dari arsip, dan saya nyatakan belum terverifikasi.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut arsip Tarjih: tidak, tarekat Sufi tidak dihukumi seluruhnya bid'ah/takhayul/khurafat. Arsip menegaskan "tidak semua tasawuf itu ditolak", dan membedakan tasawuf Islam yang berpangkal akhlaqul karimah berdasar Al-Quran dan Sunnah — yang "tentu dapat dibenarkan" — dari amalan praktik tertentu yang tidak ada tuntunannya (zikir/ratib berirama, menari, pengaturan nafas, baiat, waktu khusus) yang tidak diamalkan Muhammadiyah. Alasan Muhammadiyah tidak bertarekat karena perbedaan praktik ibadah, bukan karena tujuan; sebab tujuan keduanya sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah. Adapun pelabelan bahwa seluruh tarekat bid'ah tidak ditemukan dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat (2014)
🔹 Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021)
🔹 Fatwa 08 2013 Hukum Suluk (2013)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf (TJA 2 — Masalah Shalawat dan Tasawuf)
🔹 Tarekat, Tasawuf, Bidah, Khurafat
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Acara Maulid Nabi yang isinya ada syair-syair pujian pada Nabi, diiringi tabuhan rebana, apakah salah (haram) dan menjurus ke bid'ah ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Acara Maulid Nabi yang berisi syair-syair pujian pada Nabi, diiringi tabuhan rebana — apakah salah (haram) dan menjurus ke bid'ah?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip Tarjih tidak menghukumi acara Maulid Nabi — termasuk syair pujian dan rebana — sebagai haram atau bid'ah secara menyeluruh. Arsip membedakan antara (a) acara Maulid itu sendiri, (b) isi syairnya, dan (c) cara penyajiannya.
🔹 Soal acara Maulidnya sendiri. Fatwa 34/2009 menegaskan:
"Pada prinsipnya, Tim Fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw, sementara itu belum pernah pula menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya. Oleh sebab itu, perkara ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya." — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw
Dan Fatwa 25/2007:
"Menurut pendapat kami, memperingati hari kelahiran Nabi saw itu hukumnya bukan wajib, tetapi ia boleh dilakukan dengan syarat menjauhi perkara-perkara bid'ah dan syirik." — Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi Dan Hadits Sedekah Untuk Orang Tua
🔹 Soal syair pujian yang benar. TJA 1 justru menyatakan hal itu tidak mengapa:
"…kalau dalam memperingati Maulid Nabi berkumpul dan membaca sejarah dan pujian yang benar dengan menunjukkan kesyukuran dan kesenangan akan kelahiran Nabi dibarengi dengan pengeluaran sedekah tidaklah apa (FALAA BAKSA BI DZAALIKA), tetapi kalau sudah dicampur dengan pemukulan alat-alat musik yang menjadi gaduh dan nyanyian yang dinyanyikan oleh wanita dan pria diselingi siulan-siulan atau suara melengking, menjadikan perbuatan itu termasuk yang diharamkan." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam
🔹 Soal rebana sebagai seni. Fatwa 10/2004 menempatkan musik dalam ranah kebolehan:
"Dengan memperhatikan dalil-dalil tersebut di atas, maka seni budaya (yang baik), baik berupa musik atau tari-tarian yang sopan yang tidak mengundang atau membangkitkan nafsu syahwat, dibolehkan dalam Islam." — Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya
Dalil yang dikutip fatwa itu secara eksplisit menyebut rebana: "Kedua gadis itu bernyanyi dengan memukul rebana." — Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya
🔹 Yang dilarang/bid'ah menurut arsip — tiga hal spesifik:
🔸 Pertama, pujian berlebihan (ghuluw). Fatwa 34/2009: "Perbuatan yang dilarang di sini, misalnya adalah perbuatan-perbutan bid'ah dan mengandung unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad saw secara berlebihan…" — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw. Landasannya hadis:
لَا تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ [رواه البخاري ومسلم]
"Janganlah kamu memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani…" [HR al-Bukhari dan Muslim]. — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw, Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam
🔸 Kedua, isi syair yang menyimpang. Fatwa 28/2003 tentang Kitab Barzanji: "sebaiknya menurut kami tidak usah Saudara membacanya, karena di dalamnya… ada lafadz-lafadz yang menyimpang dan meracuni keimanan" — misalnya gambaran nur Muhammad yang berwujud sebelum makhluk lain, dan kehadiran Asiah serta Maryam saat kelahiran Nabi, yang dinyatakan "tidak mempunyai dasar dari nash-nash yang nyata dan terang." — Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003
🔸 Ketiga, ritual berdiri saat membaca salawat (mahallul qiyam). Fatwa 27/2021:
"Tentang kegiatan seperti ini belum diketahui anjuran dan tuntunan dari dalil yang sahih lagi makbul… Oleh sebab itu melaksanakan kegiatan mahallul-qiyam ketika membaca salawat bukanlah suatu anjuran agama dan tidak ada manfaatnya." — Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam
Fatwa 28/2003 juga menilai kebiasaan berdiri saat membaca Barzanji sebagai "jelas suatu bid'ah dan paham yang tidak berdasar tuntunan dari Allah dan Rasul-Nya." — Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003
🔹 Soal asal hukum seni secara umum, Keputusan Tarjih ke-27 (Tuntunan Seni Budaya Islam) menetapkan:
"Menciptakan dan menikmati karya seni hukumnya mubah (boleh), selama tidak mengarah dan mengakibatkan fasad (kerusakan), ḍarar (bahaya), 'iṣyān (kedurhakaan) dan ba'īd 'anillāh (menjauhkan dari mengingat Allah)." — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian
Dan Bab VI itu sendiri menyebut Barzanji sebagai contoh positif apresiasi seni: "Kecintaan orang kepada Nabi Muhammad saw telah melahirkan berbagai bentuk puisi yang berisi pujian kepada beliau, semisal karya puisi al-Barzanjī…" — dengan catatan bahwa ketegangan muncul bila seni dijadikan media ritual untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian
Perkembangan lintas tahun (kronologis):
🔸 TJA 1 & TJA 4 (tanpa tahun tercatat) — Garis dasar sudah terbentuk: Maulid masuk ijtihadiyah; boleh dengan qiyas/istislahi (maslahah mursalah), asalkan "jauh dari hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama sendiri, seperti menjurus kepada kemusyrikan, menjurus kepada maksiat dan kemunkaran"; kalau tak terhindarkan, "peringatan Maulud Nabi tidak perlu diadakan." Syair pujian yang benar + sedekah: tidak mengapa; dicampur musik gaduh + nyanyian tak senonoh: diharamkan. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam
🔸 2003 (Fatwa 28) — Shalawat sahih dari Nabi dibolehkan; Barzanji dinilai banyak lafaz menyimpang; berdiri saat baca Barzanji = bid'ah. — Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003
🔸 2004 (Fatwa 10) — Musik/seni yang baik dan sopan dibolehkan; rebana disebut dalam dalil; yang haram bersifat 'aridly (faktor luar), bukan haram zatnya. — Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya
🔸 2007 (Fatwa 25) — Hadis keutamaan maulid dinilai maudhu' (palsu); maulid bukan wajib, boleh dengan syarat menjauhi bid'ah dan syirik. — Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi Dan Hadits Sedekah Untuk Orang Tua
🔸 2009 (Fatwa 34) — Diringkas: ijtihadiyah; tidak wajib dan tidak dilarang; syaratnya jauh dari bid'ah, syirik, dan pujian berlebihan; harus mengandung maslahat dakwah. — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw
🔸 2021 (Fatwa 27) — Mahallul qiyam (berdiri saat salawat) tidak ada tuntunan; dengan kaidah "al-ashlu fil 'ibādah al-buthlān hattā yaqūma ad-dalīl 'ala al-amr" (hukum asal ibadah itu batal sampai ada dalil yang memerintahkannya). — Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam
🔸 2023 (TJA Edisi 13) — Menguatkan kerangka muamalah: "Pada dasarnya dalam segala sesuatu persoalan muamalah itu hukumnya mubah, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan atas makna lainnya"; peringatan hari kelahiran ijtihadiah, dinilai dari tujuan, manfaat, dan ada-tidaknya maksiat. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
Posisinya konsisten sejak naskah terawal: Maulid = ijtihadiyah, syair pujian yang benar = boleh, musik sopan = boleh, sedangkan ghuluw, isi menyimpang, dan ritual berdiri = dilarang/bid'ah.
📚 Dalil:
🔹 Hadis larangan pujian berlebihan (dikutip di atas):
لَا تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ [رواه البخاري]
"Janganlah kalian puji aku berlebih-lebihan, sebagaimana kaum Nasrani memuji berlebih-lebihan terhadap (al-Masih) ibnu Maryam. Tetapi katakanlah aku (Muhammad) adalah hamba dan utusan-Nya (Allah)" [HR al-Bukhari]. — Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam, Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003
🔹 Hadis dasar penolakan perkara baru dalam agama:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ [رواه البخاري]
"Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak" [HR al-Bukhari]. — Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam
🔹 Kaidah fikih ibadah:
اَلْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ
"Hukum asal dari ibadah itu batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam
🔹 Kaidah muamalah (dipakai untuk seni dan perayaan):
اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
"Pada dasarnya dalam segala sesuatu persoalan muamalah itu hukumnya mubah, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan atas makna lainnya." — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian, Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal secara eksplisit:
🔸 (a) Apa yang tertulis pada putusan: arsip tidak menghukumi acara Maulid — termasuk syair pujian dan rebana — sebagai haram atau bid'ah secara menyeluruh. Yang tertulis: Maulid = ijtihadiyah (tidak wajib, tidak dilarang); syair pujian yang benar = tidak mengapa; musik sopan = dibolehkan; sedangkan ghuluw, isi syair menyimpang, dan ritual berdiri = dilarang/bid'ah. — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw, Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya
🔸 (b) Penjelasan halaman konsep: Bidah mendefinisikan bid'ah sebagai "menciptakan ibadah baru yang tidak berdasarkan dalil syar'i" — jadi label bid'ah dikaitkan pada amalan ibadah tertentu, bukan pada acara Maulid sebagai keseluruhan.
🔸 (c) Yang belum terverifikasi: arsip yang berhasil saya baca tidak memuat putusan yang menilai secara khusus "tabuhan rebana dalam acara Maulid" sebagai haram. Penilaian arsip atas rebana masuk lewat kerangka seni/musik (Fatwa 10/2004) dan lewat syarat "tidak gaduh" (TJA 1). Karena itu, kesimpulan menyeluruh "haram dan bid'ah" untuk acara yang Anda sebutkan tidak dapat saya simpulkan dari arsip, dan saya nyatakan belum terverifikasi.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut arsip Tarjih: acara Maulid Nabi termasuk perkara ijtihadiyah — tidak wajib dan tidak haram, dengan syarat jauh dari bid'ah, syirik, dan pujian berlebihan. Syair pujian yang benar dinyatakan "tidaklah apa", dan musik/rebana yang sopan serta tidak membangkitkan nafsu dibolehkan. Yang dilarang/bid'ah menurut arsip adalah tiga hal spesifik: (1) pujian berlebihan (ghuluw) kepada Nabi; (2) isi syair yang menyimpang seperti gambaran nur Muhammad pra-makhluk atau kehadiran Asiah–Maryam saat kelahiran Nabi; (3) ritual berdiri saat membaca salawat (mahallul qiyam), yang dinilai tidak ada tuntunannya. Adapun musik yang "gaduh" dan nyanyian tak senonoh dinilai termasuk yang diharamkan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw (2009)
🔹 Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi Dan Hadits Sedekah Untuk Orang Tua (2007)
🔹 Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003 (2003)
🔹 Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya (2004)
🔹 Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam (2021)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam (TJA 1 — Masalah Hari-Hari Besar Islam)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan (TJA 4 — Masalah Hari Peringatan)
🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya (2023)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian (Keputusan Tarjih ke-27)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Bagaimana hukum membaca maulid simtudh dhuror ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum membaca Maulid Simtudh Dhuror (Simthud Durar)?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, tidak ada putusan Tarjih yang menyebut secara khusus kitab "Simtudh Dhuror" (Simthud Durar) itu sendiri. Karena itu, saya tidak dapat memastikan ada-tidaknya hukum spesifik untuk kitab tersebut dalam arsip. Yang tersedia adalah putusan umum tentang membaca kitab-kitab maulid dan shalawat susunan — dan itulah yang dapat dipakai, dengan syarat isi kitabnya diperiksa.
🔹 Prinsip dasar: hakikat ibadah hanya pada al-Qur'an; kitab maulid tidak dinilai ibadah karena murni membacanya. Fatwa 32/2014 (tentang kitab Majmu'ah Mawalid wa Adiyah — kumpulan maulid dan doa, jenis yang sama dengan kitab maulid pada umumnya):
"Untuk pertanyaan saudara yang kedua, hanya al-Qur'an-lah kitab yang murni dengan membacanya dinilai ibadah… Adapun buku-buku selain al-Qur'an termasuk kitab 'Majmu'ah Mawalid wa Adiyah' yang saudara tanyakan tersebut, tidak ada penjelasan dalam nas manapun mengenai pahala karena murni membacanya, oleh karena itu membacanya saja tidak dinilai ibadah." — Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama Dan Hukum Memba
Dan lanjutannya:
"Oleh karena itu, jika ada yang melakukan tradisi untuk membacanya secara rutin bahkan secara berjamaah dan menganggapnya sebagai suatu ibadah, maka hal tersebut sudah termasuk bid'ah dan tertolak, sebab ia telah melakukan amalan baru dalam hal ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw." — Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama Dan Hukum Memba
🔹 Standar penilaian arsip: isi kitabnya yang menentukan. Fatwa yang sama menetapkan tiga kemungkinan isi:
"…apakah isinya hanya pujian-pujian terhadap Nabi Muhammad saw dan doa-doa saja, atau di dalamnya terdapat pengkultusan dan pengagungan yang berlebihan terhadap beliau, bahkan mengandung unsur kesyirikan karena memuja beliau seperti memuja Allah. Jika memang di dalamnya terdapat pengkultusan dan pemujaan terhadap Nabi Muhammad saw secara berlebihan, maka membacanya justru berpotensi menambah dosa, bukan mendapat pahala." — Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama Dan Hukum Memba
🔹 Preseden penilaian atas isi kitab maulid yang konkret: Barzanji. Fatwa 28/2003 menilai isinya memuat lafaz menyimpang:
"Menjawab pertanyaan Saudara yang terakhir tentang membaca Kitab Barzanji, sebaiknya menurut kami tidak usah Saudara membacanya, karena di dalamnya (kalau Saudara mengerti bahasa Arab), ada lafadz-lafadz yang menyimpang dan meracuni keimanan." — Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003
Contoh yang dikutip: gambaran nur Muhammad yang berwujud sebelum makhluk lain, dan kehadiran Asiah serta Maryam saat kelahiran Nabi — yang dinyatakan "tidak mempunyai dasar dari nash-nash yang nyata dan terang", lalu dinilai "pujian yang berlebih-lebihan" bertentangan dengan hadis larangan ghuluw. — Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003
🔹 Sikap dasar terhadap shalawat susunan. Fatwa 28/2003 juga menjelaskan bahwa shalawat yang sahih dari Nabi dibolehkan, sedangkan shalawat susunan yang berlebihan atau menyimpang tidak:
"Pada zaman akhir-akhir ini, muncul pula beberapa penulis yang menyusun sendiri shalawat-shalawat kepada Nabi, ada yang berdasar kepada kitab hadis tersebut di atas dan ada pula dari hasil susunannya sendiri, ada yang berlebih-lebihan, bahkan ada yang menyimpang." — Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003
Perkembangan lintas tahun (kronologis):
🔸 TJA 1 (tanpa tahun tercatat) — Kitab-kitab maulid yang beredar di Indonesia disebutkan: Syafarul Anaam, Berzanji, Al A'zab, dan Al Daibay. Dinilai "memang ada baiknya… tetapi ada yang keterlaluan", dengan contoh lafaz yang bertentangan dengan al-Qur'an. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan
🔸 TJA 4 — Peringatan Maulud Nabi ijtihadiyah (qiyasi/istishlahi); dibolehkan asalkan "jauh dari hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama sendiri, seperti menjurus kepada kemusyrikan, menjurus kepada maksiat dan kemunkaran"; kalau tak terhindarkan, "tidak perlu diadakan." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan
🔸 2003 (Fatwa 28) — Shalawat shahih dibolehkan; Barzanji dinilai berisi lafaz menyimpang; disarankan tidak dibaca; berdiri saat baca Barzanji dinilai bid'ah. — Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003
🔸 2009 (Fatwa 34) — Maulid ijtihadiyah: tidak wajib dan tidak dilarang; syaratnya jauh dari bid'ah, syirik, dan pujian berlebihan; harus mengandung maslahat dakwah. — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw
🔸 2014 (Fatwa 32) — Kitab Majmu'ah Mawalid wa Adiyah: membacanya murni bukan ibadah; bila dijadikan rutin/berjamaah dan dianggap ibadah, termasuk bid'ah; bila isinya mengandung pengkultusan/kesyirikan, berpotensi menambah dosa. — Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama Dan Hukum Memba
Posisinya konsisten sejak naskah terawal: kitab maulid tidak dihukumi haram secara menyeluruh, tetapi diukur dari isinya — yang berisi pujian wajar dan doa dibolehkan, yang berisi lafaz berlebihan/menyimpang disarankan ditinggalkan, dan yang dijadikan ritual ibadah rutin dinilai bid'ah.
📚 Dalil:
🔹 Hadis dasar tolak amalan baru dalam ibadah:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيهِ أمرُنا فَهُوَ رَدٌّ [رواه مسلم]
"Barangsiapa melakukan amalan yang tidak didasari atas perintah kami, maka ia tertolak." [HR Muslim]. — Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama Dan Hukum Memba
🔹 Hadis larangan pujian berlebihan:
لَا تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ [رواه البخاري]
"Janganlah kamu memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani yang telah memberi penghormatan kepada Isa putra Maryam. Saya hanya seorang hamba Allah, maka katakan saja hamba Allah dan Rasul-Nya." [HR al-Bukhari]. — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw, Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003
✍️ Catatan:
🔹 Tiga hal perlu dibedakan secara eksplisit:
🔸 (a) Apa yang tertulis pada putusan: arsip tidak memuat putusan yang menyebut nama "Simtudh Dhuror" (Simthud Durar). Yang tertulis adalah putusan umum atas kitab-kitab maulid — hakikat ibadah hanya al-Qur'an, kitab maulid bukan ibadah karena murni membacanya, dan standarnya adalah isi kitab: pujian wajar dan doa dibolehkan; pengkultusan/kesyirikan berpotensi dosa; menjadikannya ritual ibadah rutin termasuk bid'ah. — Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama Dan Hukum Memba
🔸 (b) Bahwa kitab maulid secara umum tidak diharamkan mutlak: arsip menempatkan peringatan Maulid sebagai ijtihadiyah, dan kategori kitab maulid dinilai "memang ada baiknya… tetapi ada yang keterlaluan" — jadi tidak ada haram yang menyeluruh, melainkan penilaian per-isi. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam, Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw
🔸 (c) Yang belum terverifikasi: karena nama Simtudh Dhuror tidak muncul dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, saya belum dapat memastikan isi kitab tersebut menurut penilaian arsip, dan belum dapat memastikan adanya putusan khusus tentangnya. Untuk menerapkan kaidah arsip pada kitab ini, yang perlu diperiksa adalah isi lafaznya sendiri: bila hanya pujian yang benar dan doa, kaidah arsip tidak mengharamkannya; bila memuat lafaz berlebihan/menyimpang, arsip menyarankan tidak membacanya; dan bila diadakan sebagai ritual rutin yang dianggap ibadah, arsip menilainya bid'ah. Saya nyatakan hal ini belum terverifikasi dari arsip.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut arsip Tarjih, tidak ada putusan yang secara khusus menghukumi kitab "Simtudh Dhuror", sehingga hukum spesifiknya tidak dapat saya simpulkan. Yang berlaku adalah kaidah umum arsip tentang kitab maulid dan shalawat susunan: hanya al-Qur'an yang murni dibaca sebagai ibadah; kitab maulid tidak dinilai ibadah karena murni membacanya, dan bila dibaca rutin/berjamaah lalu dianggap ibadah, itu termasuk bid'ah. Isinya yang menentukan: pujian yang benar dan doa — tidak diharamkan; pujian berlebihan/menyimpang — disarankan ditinggalkan (seperti putusan atas Barzanji); pengkultusan atau kesyirikan — berpotensi menambah dosa. Karena nama kitab ini tidak saya temukan secara eksplisit dalam arsip, penilaian atasnya belum terverifikasi dan harus diukur dari isi lafaznya sendiri.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama Dan Hukum Memba (2014 — kitab Majmu'ah Mawalid wa Adiyah)
🔹 Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003 (2003 — preseden penilaian isi kitab maulid)
🔹 Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw (2009)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam (TJA 1 — Berzanji, Manakiban, Dibaan)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan (TJA 4 — Masalah Hari Peringatan)
🔹 Barzanji, Bidah, Ijtihadiyah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.