Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:14 WIB

Amalan apa setelah selesai salat magrib yang dilaksanakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam

☝️ Pertanyaan:

🔹 Amalan apa saja yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah selesai salat Magrib?

✨️ Jawaban:

🔹 Dalam arsip, tuntunan zikir dan doa sesudah salat fardhu (termasuk Magrib) termuat di kitab Zikir dan Doa pada Bab III "Matan Dzikir dan Doa Sesudah Shalat Fardhu", yang bersumber dari hadis-hadis Nabi saw. Urutan yang disebutkan sebagai berikut:

🔹 1. Membaca istighfar tiga kali
أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ (٣ مَرَّاتٍ) — Astaghfirullaah [3x]

🔹 2. Mengucapkan "Allaahumma antas-Salaam"
اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
Allaahumma antas-Salaam, wa minkas-salaam, tabaarakta yaa Dzal-jalaali wal-ikraam.

🔹 3. Khusus sesudah salat Magrib, setelah bacaan nomor 1 dan 2 di atas, dibaca dua bacaan berikut:

🔸 a. Dibaca 10 kali:
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، بِيَدِهِ الْخَيْرُ يُحْيِي وَيُمِيتُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ [١٠ مَرَّاتٍ]
Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariika-lah, lahul-mulku wa lahul-hamdu, biyadihil khairu yuhyii wa yumiit wa huwa 'alaa kulli syai'in qadiir. [10x]

🔸 b. Dibaca 7 kali:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ، اللَّهُمَّ أَجِرْنِي مِنَ النَّارِ [٧ مَرَّاتٍ]
Allaahumma innii as'alukal-jannah, Allaahumma ajirnii minan-naar. [7x]

🔹 Bila mengikuti matan umum yang juga berlaku sesudah salat fardhu: tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, takbir 33 kali, lalu disempurnakan menjadi seratus dengan Laa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syariika lah, lahul-mulku wa lahul-hamdu wa huwa 'alaa kulli syai'in qadiir; dilanjutkan doa Allaahumma a'innii 'alaa dzikrika wa syukrika wa husni 'ibaadatik, doa perlindungan dari sifat pengecut, usia pikun, fitnah dunia, dan siksa kubur; membaca surat al-Ikhlas, al-Falaq, an-Nas, serta ayat al-Kursi.

📚 Dalil:

🔹 Hadis Muslim bin al-Harits at-Tamimiy, Rasulullah saw bersabda: "Dan apabila engkau selesai shalat magrib, sebelum berbicara dengan orang lain, maka ucapkanlah: Allaahumma innii as'alukal-jannah, allaahumma ajirnii minan-naar sebanyak tujuh kali. Jika engkau meninggal pada malam itu, maka Allah akan memberi perlindungan kepadamu dari api neraka." (HR Ahmad)

🔹 Hadis Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa bertasbih pada setiap selesai melaksanakan shalat sebanyak 33 kali, bertahmid 33 kali dan bertakbir 33 kali… maka dosanya diampuni oleh Tuhan meskipun sebanyak buih di laut." (HR Muslim dan Ahmad)

🔹 Hadis riwayat at-Thabaraniy tentang ayat al-Kursi: "Barang siapa membaca ayat al-Kursi sesudah shalat wajib, dia berada dalam perlindungan Allah hingga shalat berikutnya."

🔹 Hadis Abu Umamah: Rasulullah saw ditanya doa apakah yang paling didengar; beliau menjawab, "Doa di tengah malam terakhir serta setelah shalat-shalat wajib" (HR At-Tirmidzi) — yang menjadi dasar bahwa berdoa setelah salat wajib (termasuk Magrib) bukan bid'ah, melainkan dianjurkan, dan salah satu adabnya mengangkat tangan.

✍️ Catatan:

🔹 Kitab Zikir dan Doa menegaskan: "Bacaan zikir dan doa di atas tidak wajib dibaca seluruhnya dan tidak harus berurutan (tertib)."

🔹 Khusus salat sunnah rawatib ba'diyah (termasuk ba'diyah Magrib), naskah 1999 menyebutkan cukup mengucapkan zikir yang secara umum dianjurkan Nabi saw, yaitu tahlil, tasbih, tahmid, istighfar, atau lainnya. Penelusuran ini belum menuntaskan seluruh bagian dokumentasi zikir, sehingga masih mungkin ada rincian lain yang belum terbaca.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Amalan setelah salat Magrib yang dituntunkan meliputi istighfar 3x, Allaahumma antas-Salaam, tahlil 10x, Allaahumma innii as'alukal-jannah, Allaahumma ajirnii minan-naar 7x, tasbih–tahmid–takbir 33x, sejumlah doa perlindungan, dan membaca al-Ikhlas, al-Falaq, an-Nas serta ayat al-Kursi — dibaca tanpa harus lengkap dan berurutan. Posisi ini konsisten dalam arsip: berdoa dan berzikir setelah salat wajib berdasar dalil dan bukan bid'ah.

💎 Sumber:

🔹 Kitab Zikir Doa (kitab Zikir dan Doa, Bab III–IV)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib (2025)

🔹 Fatwa 15 1999 Menghadapi Isteri Sakratul Maut Bacaan Setelah Azan Jarak Azan Iqa (1999)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:20 WIB

A apakah setelah mengucapkan salam setelah sholat fardhu diwajibkan untuk bersalam-salaman mohon keterangan atau dalilnya

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah setelah mengucapkan salam pada salat fardhu diwajibkan bersalam-salaman (berjabat tangan)? Mohon keterangan atau dalilnya.

✨️ Jawaban:

🔹 Tidak diwajibkan. Arsip Tarjih secara konsisten menyatakan bahwa bersalam-salaman setelah salat tidak memiliki dasar perintah, dan perbuatan itu tidak perlu dilakukan — terlebih bila sampai mengganggu orang yang sedang berzikir.

🔹 Perlu dibedakan dua hal:

🔸 Berjabat tangan antara sesama Muslim pada umumnya — ini yang dianjurkan, dengan dalil hadis.
أَنْتَ تَصَافَحُوا ... / "Berjabat-tanganlah kamu sekalian, karena akan menghilangkan dendam atau dengki dari hatimu sekalian." (HR. al-Baihaqi dari Ibnu Abbas)

🔸 Berjabat tangan khusus setelah salat berjamaah — sepanjang penelusuran Tim Fatwa, tidak ditemukan dalil yang mencontohkannya dari Nabi saw.

🔹 Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

🔸 1998 — Fatwa Tarjih menegaskan bahwa kebiasaan bersalaman setelah salat berjamaah "tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada perintah bahwa selesai melakukan salat harus bersalaman. Oleh karena itu tidak perlu dilakukan apalagi sampai mengganggu orang yang sedang zikir." Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah

🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 2 — menegaskan bahwa meski berjabat tangan menjadi kebiasaan para sahabat, "tetapi tidak ada contoh yang dilakukan Nabi bahwa sesudah shalat jamaah anggota jamaah berjabat-tangan satu dengan yang lain. Juga perintah untuk melakukan yang demikian pun juga tidak ada." Nabi saw. setelah salat hanya menghadap para jamaah, tidak bersalaman. Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah

🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 5 — menyimpulkan hal yang sama: "Berjabat tangan jika dikaitkan dengan contoh dari Nabi, khususnya seusai shalat berjamaah, Tim Fatwa belum menemukan dalilnya." Namun diberi catatan: "Boleh-boleh saja kita berjabat tangan dengan sesama jamaah shalat sekiranya sudah selesai sama sekali pelaksanaan shalatnya" — dan jangan mengajak berjabat tangan orang yang sedang khusyuk berzikir. Tanya Jawab Agama 5 Shalat

🔸 2016 — Fatwa yang membahas jabat tangan sebelum salat (setelah iqamah) menegaskan bahwa berjabat tangan itu baik secara umum, tetapi yang khusus dikaitkan dengan salat "sejauh ini belum kami temukan dalil yang menunjukkan hal tersebut", sehingga "sebaiknya tidak perlu dibiasakan." Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat

📚 Dalil:

🔹 Hadis kebiasaan sahabat berjabat tangan:
عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ
"Dari Qatadah, ia berkata: Aku bertanya kepada Anas: 'Apakah di antara para sahabat Nabi saw. sering berjabat tangan?' Dia menjawab: 'Ya.'" (HR. al-Bukhari) — tetapi ini tentang kebiasaan berjabat tangan secara umum, bukan ketentuan sesudah salat. Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah

🔹 Hadis yang menunjukkan Nabi saw. seusai salat hanya menghadap jamaah, tidak bersalaman:
سَمُرَةُ بْنُ جُنْدُبٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ
"Samurah bin Jundub berkata: 'Rasulullah saw. apabila telah shalat, menghadapi kami dengan mukanya.'" (HR. al-Bukhari) Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah

🔹 Adapun perbuatan jamaah memegang tangan Nabi yang lalu diusap ke wajah, itu terjadi ketika jamaah telah bubar karena Nabi datang di wilayah baru dan orang beramai-ramai ingin mengenal beliau — "tetapi bukan suatu tatacara sesudah melakukan shalat jamaah lalu jabat tangan." (HR. al-Bukhari dari Abu Juhaifah). Tanya Jawab Agama 5 Shalat

✍️ Catatan:

🔹 Istilah "diwajibkan" tidak ditemukan dasarnya dalam arsip; yang ada justru penegasan bahwa tidak ada perintah dan tidak perlu dilakukan. Berjabat tangan antar-sesama Muslim tetap dianjurkan secara umum, dan dibolehkan setelah jamaah bubar — tetapi bukan sebagai bagian tata cara salat.

🔹 Penelusuran ini belum menuntaskan seluruh bagian dokumentasi zikir dan salat, sehingga masih mungkin ada keterangan lain yang belum terbaca.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tidak ada kewajiban bersalam-salaman setelah salat fardhu. Posisi Tarjih konsisten dari 1998 hingga 2016: berjabat tangan secara umum dianjurkan, tetapi berjabat tangan yang dikaitkan khusus dengan seusai salat (baik sesudah maupun sebelum) tidak memiliki dalil dari contoh Nabi saw., dan sebaiknya tidak dibiasakan — cukup berzikir setelah salat.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah (Fatwa Tarjih, 1998)

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah (Tanya Jawab Agama Jilid 2)

🔹 Tanya Jawab Agama 5 Shalat (Tanya Jawab Agama Jilid 5)

🔹 Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat (Fatwa Tarjih, 2016)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:25 WIB

Apakah wajib setiap malam Jumat baca Kita berjanji sementara Alquran jarang dikumandangkan melalui toa tapi kalau berjanji keras-keras mertoa apakah sangat dianjurkan dan bagaimana dari sisi hukum apakah lebih baik kita berjanji atau kitab suci Alquran mohon jawaban yang akurat dan terpercaya

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah wajib setiap malam Jumat membaca "Kita Berjanji" — sementara Al-Qur'an jarang dikumandangkan melalui toa — dan bagaimana bila "berjanji" itu dikeraskan lewat pengeras suara? Apakah sangat dianjurkan? Mana yang lebih baik: berjanji atau membaca kitab suci Al-Qur'an?

✨️ Jawaban:

🔹 Perlu saya sampaikan lebih dahulu: saya belum menemukan fatwa Tarjih yang secara khusus membahas pembacaan "Kita Berjanji" pada malam Jumat melalui pengeras suara. Karena itu jawaban berikut saya susun dari naskah-naskah Tarjih yang membahas persoalan yang paling berdekatan: (a) mengkhususkan waktu ibadah, (b) membaca Al-Qur'an, (c) ikrar/janji setia, dan (d) pengeras suara masjid. Setiap halaman yang saya pakai saya tautkan.

🔸 1. Mengenai "wajib" atau "sangat dianjurkan" — arsip tidak memuat ketetapan bahwa membaca janji/ikrar setiap malam Jumat itu wajib, maupun bahwa ia amalan yang sangat dianjurkan. Kaidah yang ditegaskan Tarjih justru sebaliknya: dalam urusan ibadah, berpijak pada tuntunan yang jelas.

🔸 2. Mengkhususkan waktu bagi ibadah yang tidak ada tuntunannya — ini yang secara konsisten ditegaskan Tarjih sebagai tanpa tuntunan:

  • 1998, tentang mengkhususkan wirid Yasin: "maka perilaku itu tidak ada tuntunannya dalam Agama Islam." Fatwa 27 1998 Hukum Mengkhususkan Wirid Yasin
  • 2004, tentang yasinan bersama tiap malam Jumat: "membaca surat Yasin bersama-sama pada malam Jum'at bukan sunnah Rasulullah saw dan tidak ditemukan nash-nash yang shahih dan maqbul yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukumnya." Fatwa 21 2004 Isra Mi Raj Dan Yasinan

🔸 3. Membaca Al-Qur'an — justru inilah yang diperintahkan agama:

🔸 4. Mengenai janji/ikrar — Tarjih membahas "baiat" (janji taat setia): diperbolehkan kepada pemimpin, tetapi tidak dibenarkan berbaiat/mengikatkan diri pada kelompok tertentu; untuk masuk Persyarikatan Muhammadiyah cukup mengucapkan janji setia/ikrar. Fatwa 06 2015 Hukum Baiat Pada Kelompok Tertentu

🔸 5. Mengenai pengeras suara dan mengeraskan suara:

📚 Dalil:

🔹 Tentang menepati janji:
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
"Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya." [QS. al-Isra' (17): 34] — Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas

🔹 Tentang mendengarkan Al-Qur'an:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah dengan baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." [QS. al-A'raf (7): 204] — Fatwa 15 2014 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara

🔹 Tentang taat kepada pemimpin, bukan kelompok:
مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
"Barangsiapa mati sedang di lehernya tidak ada bai'at (janji setia kepada khalifah) maka dia mati dengan kematian jahiliyyah." [HR. Muslim] — Fatwa 06 2015 Hukum Baiat Pada Kelompok Tertentu

✍️ Catatan:

🔹 Saya belum menemukan naskah dalam arsip yang membahas secara langsung "Kita Berjanji" malam Jumat melalui pengeras suara. Penyusunan ini bertumpu pada naskah-naskah terdekat di atas, bukan pada fatwa yang persis. Bila ada jawaban resmi Tarjih yang lebih spesifik, itu yang lebih utama dirujuk.

🔹 Fungsi "berjanji" dan "membaca Al-Qur'an" berbeda jenis: membaca Al-Qur'an adalah amal ibadah yang diperintahkan agama; sedangkan ikrar/janji adalah pernyataan komitmen. Keduanya tidak berada pada timbangan yang sama untuk diperbandingkan sebagai "mana yang lebih baik". Tarjih pun tidak memberi peringkat sedemikian.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tidak ada ketetapan dalam arsip yang menyatakan membaca "Kita Berjanji" setiap malam Jumat itu wajib, apalagi sangat dianjurkan. Yang ditegaskan Tarjih adalah sebaliknya: mengkhususkan suatu amalan pada waktu tertentu tanpa tuntunan tidak memiliki dasar (1998, 2004), dan mengeraskan bacaan/zikir melalui pengeras suara harus mempertimbangkan gangguan, sedangkan zikir itu sendiri tidak perlu dengan pengeras suara (2015, 2016, 2021). Adapun membaca Al-Qur'an justru diperintahkan agama kapan saja, dan lebih baik diarahkan pada tadarus yang menyeluruh daripada dikhususkan (1998, 2022). Bila ingin syi'ar, utamakan yang memang menjadi perintah — membaca Al-Qur'an — tanpa mengganggu sekitar.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 27 1998 Hukum Mengkhususkan Wirid Yasin (1998)

🔹 Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat (1998)

🔹 Fatwa 21 2004 Isra Mi Raj Dan Yasinan (2004)

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah (TJA 1)

🔹 Fatwa 15 2014 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara (2014)

🔹 Fatwa 06 2015 Hukum Baiat Pada Kelompok Tertentu (2015)

🔹 Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid (2015)

🔹 Fatwa 32 2016 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara Di Masjid (2016)

🔹 Fatwa 23 2021 Murattal Sebelum Azan (2021)

🔹 Fatwa 19 2022 Hukum Membaca Yasin Dan Mengirim Bacaan Al Fatihah (2022)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.