Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:20 WIB

objek dalam penerapan Al-amru Bil Ma'Ruf Wan Nahyu Anil Munkar

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa saja objek (sasaran) dalam penerapan amar makruf nahi munkar (menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran) menurut naskah Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Dalam arsip yang saya telusuri, tidak ada satu naskah yang secara khusus berjudul "objek amar makruf nahi munkar". Yang ada adalah penerapan amar makruf nahi munkar pada berbagai objek konkret, dan itulah yang dapat saya sajikan.

🔹 Objek pertama: pemerintah atau pemimpin. Fatwa 18/2017 menegaskan bahwa jika pemerintah membuat kebijakan yang merugikan atau menzalimi rakyat, "mengingatkan atau mengkritik pemerintah justru menjadi perlu dilakukan. Hal ini karena amar makruf dan nahi mungkar harus ditegakkan." Dikatakan pula bahwa salah satu dari tiga cara mengkritik pemerintah adalah amar makruf nahi munkar itu sendiri, yaitu "mengajak pada kebajikan dan mencegah kemungkaran," dan "suatu kemungkaran harus dicegah sedapat mungkin, meskipun kemungkaran tersebut dilakukan oleh pemerintah." Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah

🔹 Objek kedua: pemimpin yang zalim, dengan cara yang ma'ruf. Fatwa 03/2019 menegaskan bahwa dalam rangka nahi munkar kepada pemimpin yang zalim, "harus dengan cara yang ma'ruf (baik, bijaksana, adil, proporsional dan tidak melanggar ketentuan, baik agama maupun negara)." Nahi Munkar · Fatwa 03 2019 Hadis Tentang Pemimpin Dan Pengikutnya Yang Tidak Masuk Golongan R

🔹 Objek ketiga: kemungkaran di lingkungan sekitar (kemasyarakatan). Fatwa 02/2017 menyatakan bahwa meski terhadap perilaku wisatawan asing tanggung jawab bersifat khusus terbatas, "dalam tinjauan dakwah yang bersifat luas, bapak tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan amar makruf nahi mungkar sesuai dengan keadaan dan batas maksimal kemampuan yang bapak miliki, terlebih lagi jika hal tersebut berdampak pada masyarakat dan generasi muslim di sekitar lokasi wisata." Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan

🔹 Objek keempat: keluarga. Fatwa 23/2020 menyatakan, "dalam rangka amar makruf nahi munkar, memang sudah menjadi kewajiban Ibu untuk mengingatkan agar suami segera mengurus pemberhentian penerimaan dana pensiun tersebut." Amar Makruf Nahi Munkar

🔹 Objek kelima: aliran yang terindikasi sesat. Fatwa 10/2016 menyatakan, "Adapun jika terindikasi sesat, maka langkah amar makruf dan nahi munkar yang sebaiknya dilakukan adalah dengan melaporkan pada pihak yang berwajib." Amar Makruf Dan Nahi Munkar · Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii

🔹 Objek keenam: informasi dan media. Tanfidz Fikih Informasi 2025 menyatakan, "Pasukan cyber, jika tujuannya untuk menyebarluaskan kebaikan dalam koridor amar makruf nahi mungkar, tentu sangat baik dan bermanfaat." Amar Maruf Nahi Munkar · Tanfidz Fikih Informasi 2025

🔹 Objek ketujuh: perseorangan dan masyarakat sebagai sasaran dakwah. Fatwa 12/2017 menyebut maksud gerakan Muhammadiyah ialah "Dakwah Islam dan Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid" yang ditujukan kepada perseorangan dan masyarakat. Amar Maruf Nahi Munkar

🔹 Cara penerapan menurut kemampuan. Fatwa 18/2017 dan Fatwa 02/2017 mengutip hadis Nabi saw. tentang mengubah kemungkaran sesuai kemampuan:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

"Siapa saja yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka (ubahlah) dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka (ubahlah) dengan hatinya, dan yang demikian itu selemah-lemah iman" Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah

🔹 Batas penerapan yang harus dijaga. Fatwa 18/2017 menegaskan, "tidak dibenarkan mencaci, menghina, dan merendahkan pemerintah. Cara menyampaikan kritikan tetap harus santun." Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA menyebut kewajiban ber-amar makruf dan nahi munkar "dengan sabar dan santun." Amar Makruf Nahi Munkar

📚 Dalil:

🔹 Perintah menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung" [QS. Ali Imran (3): 104] — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah

🔹 Dan firman Allah tentang ciri mukmin laki-laki dan perempuan: "Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar" [QS. At-Taubah (9): 71] — Amar Maruf Nahi Munkar · Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam

✍️ Catatan:

🔹️ Istilah "objek" dalam arsip tidak selalu dinyatakan sebagai istilah baku. Yang saya sajikan di atas adalah objek-objek penerapan sebagaimana yang benar-benar disebut dan dibahas pada naskah-naskah yang saya baca. Definisi objeknya diperoleh dari naskah: ma'ruf adalah "segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah," sedangkan munkar adalah "segala perbuatan yang menjauhkan diri dari pada-Nya" Maruf Munkar, dan al-munkar juga didefinisikan sebagai "segala kemaksiatan yang tidak disukai oleh akal dan fitrah manusia" Munkar. Terkait status tanfidz, Fatwa 18/2017 dan Fatwa 02/2017 sebagaimana tertulis di halaman masing-masing Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan. Bila yang dimaksud adalah pembahasan objek secara khusus dalam kerangka usul fikih (misalnya syarat muhtasib atau tingkatan nahi munkar yang rinci), itu belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Objek penerapan amar makruf nahi munkar dalam arsip meliputi: (1) pemerintah/pemimpin, termasuk yang zalim — dengan cara ma'ruf; (2) kemungkaran di lingkungan masyarakat sekitar; (3) keluarga; (4) aliran yang terindikasi sesat — dilaporkan kepada pihak berwajib; (5) informasi dan media; serta (6) perseorangan dan masyarakat sebagai sasaran dakwah. Penerapannya dilakukan sesuai kemampuan: dengan tangan, lisan, atau hati, dan tetap dengan cara yang santun, sabar, serta tidak mencaci atau menghina.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah (2017)

🔹️ Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan (2017)

🔹️ Fatwa 03 2019 Hadis Tentang Pemimpin Dan Pengikutnya Yang Tidak Masuk Golongan R (2019)

🔹️ Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi (2012)

🔹️ Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii (2016)

🔹️ Tanfidz Fikih Informasi 2025 (2025)

🔹️ Amar Makruf Nahi Munkar · Maruf · Munkar

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:22 WIB

Sebelumnya aku search liat objek penerapan ke beberapa AI, mostly jawabnya ke diri sendiri, ke lingkungan... dsb. tapi ada satu yang jawabannya tuh "amar (diperintah), makruf(dilarang) trs objeknya" menurut km itu gimana? lebih kuat yang mana? dasarnya apa?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Anda membandingkan dua cara memahami "objek" dalam amar makruf nahi munkar: (a) jawaban yang membagi objek ke diri sendiri, lingkungan, dsb.; (b) jawaban yang memaknai objek secara kebahasaan (amar–ma'ruf–nahi–munkar). Mana yang lebih kuat, dan dasarnya apa?

✨️ Jawaban:

🔹 Sebelum menimbang, perlu saya nyatakan terus terang: arsip Tarjih tidak memakai istilah "objek" sebagai kategori teknis untuk amar makruf nahi munkar. Jadi tidak ada satu pasal-pasal yang secara eksplisit menyebut "objek amar makruf nahi munkar adalah...". Karena itu, "mana yang lebih kuat" tidak dapat diputuskan oleh satu dalil tunggal; yang dapat saya lakukan adalah menunjukkan apa yang benar-benar didukung naskah untuk masing-masing pembacaan.

🔹 Kedua pembacaan itu sebenarnya berada pada dua sumbu yang berbeda, bukan saling meniadakan.

🔸 Sumbu pertama — objek kebahasaan (isi perintah dan larangan). Frasa ini terdiri dari dua pasang: amar ma'ruf dan nahi munkar, masing-masing pasangan adalah fi'il + maf'ul (kata kerja + objeknya). Naskah Fatwa 11/2012 menampilkan terjemahan QS. Ali Imran (3): 104 dengan susunan yang jelas: "menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar". Dari susunan itu terbaca: amar berobjek ma'ruf, dan nahi berobjek munkar. Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi

🔸 Sumbu kedua — objek/sasaran penerapan (siapa atau apa yang dihadapinya). Inilah yang diisi oleh pembagian "ke diri sendiri, ke lingkungan, ke pemerintah, dsb." Ini juga ada dasarnya di arsip, tetapi tersebar sebagai praktik penerapan pada objek konkret, bukan sebagai satu daftar baku. Contoh yang benar-benar ditemukan: pemerintah/pemimpin Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah, lingkungan masyarakat Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan, keluarga Fatwa 23 2020 Ucapan Tidak Mau Hamil Nadzar Bukan Kaitan Dana Pensiun, aliran terindikasi sesat Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii, dan informasi/media Tanfidz Fikih Informasi 2025.

🔹 Yang menjadi pembeda, bukan "siapa yang lebih kuat", melainkan "sumbu mana yang ditanyakan".

  • Jika "objek" diartikan objek gramatikal di dalam frasa, maka jawabannya ma'ruf dan munkar — dan ini yang paling ketat bersandar pada bunyi ayat.
  • Jika "objek" diartikan sasaran penerapan, maka jawabannya adalah pihak-pihak yang dihadapi (diri, keluarga, masyarakat, pemerintah) — dan ini bersandar pada fatwa-fatwa terapan, bukan pada analisis kebahasaan.

🔹 Mengenai pembacaan "amar (diperintah), makruf (dilarang)". Perlu dicermati: pasangan yang benar adalah amar → ma'ruf (memerintahkan yang ma'ruf) dan nahi → munkar (melarang yang munkar). Jadi melabeli ma'ruf sebagai "yang dilarang" adalah kebalikan; ma'ruf justru objek yang disuruh, sedangkan munkar objek yang dilarang. Bila memang ada jawaban yang memasangkannya terbalik, pasangan itu tidak sesuai dengan susunan ayat.

🔹 Perlu ditegaskan soal maknanya. Dalam Fatwa 11/2012 dikatakan: "Yang dimaksud ma'ruf pada ayat ini adalah segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya." Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi Sementara dalam Fatwa 19/2013: "al-munkar adalah segala kemaksiatan yang tidak disukai oleh akal dan fitrah manusia." Fatwa 19 2013 Dasar Hukum Salat Gaib Arti Mendirikan Salat Shalat Mencegah Fahsy Dan halaman konsep mencatat ma'ruf sebagai "perbuatan baik yang sesuai syariat." Maruf

📚 Dalil:

🔹 QS. Ali Imran (3): 104, sebagaimana dikutip Fatwa 11/2012: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." — susunan inilah yang memperlihatkan amar→ma'ruf dan nahi→munkar Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi

🔹 Hadis tentang mengubah kemungkaran sesuai kemampuan (dengan tangan, lisan, atau hati) menjelaskan cara penerapan, bukan objek kebahasaannya Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah

✍️ Catatan:

🔹️ Saya belum menemukan di arsip yang berhasil ditelusuri sebuah naskah yang secara khusus dan sistematis membahas "objek amar makruf nahi munkar" lengkap dengan definisi kebahasaannya (misalnya kajian i'rab frasa). Yang tersedia adalah definisi istilah dan fatwa-fatwa terapan. Karena itu, perbandingan "lebih kuat yang mana" sebagian bersifat penilaian atas dasar bunyi ayat, bukan atas dasar satu keputusan Tarjih yang menyandingkan keduanya. Bila Anda menghendaki, bagian konsep usul fikih yang lebih rinci — seperti syarat muhtasib atau tingkatan nahi munkar — belum dapat saya pastikan ada dalam bagian yang berhasil dibaca.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Kedua jawaban tidak bertentangan karena menjawab dua pertanyaan berbeda. Secara kebahasaan, objek amar adalah ma'ruf dan objek nahi adalah munkar (ini yang paling dekat dengan bunyi ayat). Secara penerapan, objeknya adalah sasaran dakwah — diri, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan seterusnya (ini yang didukung fatwa-fatwa terapan). Yang keliru hanyalah pemasangan "ma'ruf = yang dilarang", karena ma'ruf adalah objek perintah, bukan larangan.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi (2012)

🔹️ Fatwa 19 2013 Dasar Hukum Salat Gaib Arti Mendirikan Salat Shalat Mencegah Fahsy (2013)

🔹️ Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah (2017)

🔹️ Maruf · Munkar · Amar Maruf Nahi Munkar

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:34 WIB

jadi, bagaimana menjawabnya? aku sempat tanya dosen. karena judulnya terlalu luas, dosen jawab cukup bahas pengertian, urgensi dan objek dalam penerapan.

Hari ini, jam 11:35 WIB

jadi, bagaimana menjawabnya? aku sempat tanya dosen. karena judulnya terlalu luas, dosen jawab cukup bahas pengertian, urgensi dan objek dalam penerapan. aku jadi bingung, harusnya seperti apa. objek mana yang lebih tepat, soal nya aku masukin keduanya. ini copy nya C.Objek dalam Penerapan Al-Amru Bil Ma’ruf Wan Nahyu ‘Anil Munkar Objek dalam penerapan al-amru bil ma’ruf wan nahyu ‘anil munkar adalah sasaran yang dikenai dakwah, baik berupa perkara yang disuruh maupun dilarang, maupun manusia yang menjadi sasaran ajakan kebaikan. Dengan demikian, objek amar ma’ruf nahyi munkar mencakup tiga hal: ma’ruf yang harus ditegakkan, munkar yang harus dicegah, dan mukallaf sebagai sasaran pelaksanaan dakwah. 1.Al-Ma’ruf sebagai Objek yang Diperintahkan Al-ma’ruf adalah objek yang berupa segala kebaikan yang diakui oleh syariat dan akal sehat. Objek ini mencakup perintah menegakkan salat, menunaikan zakat, bersikap jujur, adil, menolong sesama, serta menjaga amanah. Dalam konteks dakwah, ma’ruf tidak hanya terbatas pada ibadah ritual, tetapi juga mencakup kebaikan sosial yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Penerapan amar ma’ruf nahyi munkar terhadap objek ma’ruf dilakukan dengan cara mengajak, membimbing, dan memberikan keteladanan. Misalnya, seorang mahasiswa mengajak temannya untuk salat berjamaah, jujur dalam ujian, atau terlibat dalam kegiatan sosial. Tujuannya adalah menumbuhkan kebiasaan baik sehingga nilai keislaman benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari. 2.Al-Munkar sebagai Objek yang Dilarang Al-munkar adalah objek amar ma’ruf nahyi munkar yang berupa segala keburukan yang ditolak oleh syariat. Objek ini mencakup perbuatan seperti zina, perjudian, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, korupsi, penipuan, penyebaran hoaks, kekerasan, dan perundungan. Kemungkaran tersebut tidak hanya merugikan pelakunya, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Penerapan amar ma’ruf nahyi munkar terhadap objek munkar dilakukan melalui pencegahan, nasihat, teguran, dan upaya perbaikan sesuai kemampuan. Namun, tindakan tersebut harus didasarkan pada fakta yang jelas, bukan prasangka atau pencarian-carian kesalahan orang lain. Perkara yang masih berada dalam perbedaan pendapat ulama yang sah juga tidak boleh diperlakukan sebagaimana kemungkaran yang jelas. 3.Manusia sebagai Sasaran Dakwah Objek ketiga amar ma’ruf nahyi munkar adalah manusia yang menjadi sasaran dakwah, yaitu mukallaf. Secara istilah, mukallaf adalah orang yang dibebani hukum syariat, yakni individu yang mampu memahami dan menjalankan perintah serta larangan Allah. Dalam konteks amar ma’ruf nahyi munkar, sasaran tersebut mencakup anggota keluarga, teman, mahasiswa, warga masyarakat, pengguna media sosial, hingga penguasa atau pemangku kebijakan. Karena sasaran amar ma’ruf nahyi munkar sangat beragam, cara penyampaian dakwah juga perlu disesuaikan. Terhadap keluarga dan masyarakat awam, amar ma’ruf nahyi munkar lebih tepat dilakukan melalui nasihat yang lembut, keteladanan, dan dialog. Sementara terhadap penguasa, amar ma’ruf nahyi munkar dapat diwujudkan melalui kritik konstruktif dan pengawasan kebijakan agar kekuasaan digunakan untuk kemaslahatan umat.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Dosen meminta makalah cukup membahas pengertian, urgensi, dan objek dalam penerapan. Anda bingung: untuk bagian "objek", mana yang lebih tepat dilaporkan — objek kebahasaan (ma'ruf dan munkar) atau objek penerapan (diri, keluarga, masyarakat, penguasa)? Anda sudah memasukkan keduanya.

✨️ Jawaban:

🔹 Pendapat saya: mempertahankan keduanya justru pilihan yang paling tepat dan paling utuh — dengan satu syarat, yaitu diberi label pemisah yang tegas. Alasannya, keduanya menjawab dua pertanyaan yang berbeda, bukan dua jawaban atas satu pertanyaan. Dalam kaidah penulisan ilmiah, memasukkan dua sumbu yang berbeda bukan "mencampur", melainkan memperluas; yang keliru adalah mencampurkannya tanpa menyebut bahwa keduanya beda jenis.

🔸 Sumbu A — objek gramatikal dalam frasa. Pada frasa al-amru bil-ma'ruf wan-nahyu 'anil-munkar, ma'ruf adalah objek dari amar dan munkar adalah objek dari nahi. Ini yang paling ketat bersandar pada susunan ayat. Fatwa 11/2012 menampilkan terjemahan QS. Ali Imran (3): 104 sebagai "menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar", lalu memberi catatan: "Yang dimaksud ma'ruf pada ayat ini adalah segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya." Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi Maruf Munkar

🔸 Sumbu B — sasaran penerapan (siapa yang dihadapi). Ini yang diisi oleh mukallaf: diri sendiri, keluarga, masyarakat, sampai penguasa. Madzhab ini tidak bersandar pada analisis i'rab, tetapi pada fatwa-fatwa terapan. Contoh nyata di arsip: kewajiban nahi munkar kepada pemimpin zalim dengan cara ma'ruf Fatwa 03 2019 Hadis Tentang Pemimpin Dan Pengikutnya Yang Tidak Masuk Golongan R; kepada pemerintah melalui kritik yang santun Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah; kepada keluarga — kewajiban istri mengingatkan suami Fatwa 23 2020 Ucapan Tidak Mau Hamil Nadzar Bukan Kaitan Dana Pensiun; terhadap lingkungan masyarakat Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan; dan terhadap diri sendiri lebih dulu — "sudah seharusnya warga Muhammadiyah memulai dari diri sendiri" Fatwa 02 Bantuan Bodong.

🔹 Kesimpulan praktis untuk makalah Anda. Struktur tiga bagian Anda — (1) ma'ruf sebagai objek yang diperintahkan, (2) munkar sebagai objek yang dilarang, (3) manusia/mukallaf sebagai sasaran dakwah — sudah benar dan dapat dipertahankan. Yang perlu Anda perbaiki hanyalah kalimat pengantarnya, supaya pembaca (dan dosen) tahu bahwa butir 1–2 berada pada sumbu kebahasaan, sedangkan butir 3 berada pada sumbu penerapan. Contoh rumusan: "Objek amar makruf nahi munkar dapat ditinjau dari dua sisi: sisi objek gramatikal, yaitu ma'ruf dan munkar; dan sisi sasaran penerapan, yaitu mukallaf." Dengan begitu, tidak ada yang tampak tercampur.

🔹 Satu hal yang harus dijaga pada butir 2 Anda: istilah pasangan yang benar adalah amar → ma'ruf (yang disuruh) dan nahi → munkar (yang dilarang). Jadi munkar memang "objek yang dilarang", bukan ma'ruf. Ini sudah benar di draf Anda — pertahankan.

🔹 Pengerasan definisi agar seragam dengan sumber. Ma'ruf = "segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah" Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi; al-munkar = "segala kemaksiatan yang tidak disukai oleh akal dan fitrah manusia" (dan al-fahsya' = "segala kemaksiatan yang besar dan keji yang diinginkan oleh nafsu") Fatwa 19 2013 Dasar Hukum Salat Gaib Arti Mendirikan Salat Shalat Mencegah Fahsy.

📚 Dalil:

🔹 QS. Ali Imran (3): 104 sebagai dasar objek gramatikal, dikutip Fatwa 18/2017:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah

🔹 Hadis tentang tingkatan mengubah kemungkaran — dasar bagi pembahasan "cara penerapan" yang melengkapi bagian objek Anda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

"Siapa saja yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka (ubahlah) dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka (ubahlah) dengan hatinya, dan yang demikian itu selemah-lemah iman." [HR. Muslim] — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah · Fatwa 02 Bantuan Bodong

✍️ Catatan:

🔹️ Saya belum menemukan di arsip yang berhasil ditelusuri satu naskah yang secara khusus dan sistematis membahas "objek amar makruf nahi munkar" dengan definisi kebahasaannya. Yang tersedia adalah definisi istilah (ma'ruf, munkar) dan fatwa-fatwa terapan. Karena itu, kerangka tiga bagian Anda bukan disalin dari satu putusan Tarjih, melainkan penyusunan Anda sendiri di atas bahan-bahan arsip. Sebaiknya hal ini dinyatakan terus terang dalam makalah agar tidak tampak seolah-olah ada satu fatwa baku tentang "objek". Adapun istilah mukallaf — "orang yang dibebani hukum syariat" — ada sebagai konsep dalam arsip, namun bukan dalam konteks khusus objek amar makruf. Mukallaf

✅️ Kesimpulan:

🔹 Pertahankan keduanya. Masalah Anda bukan pada "objek mana yang lebih tepat", melainkan pada pelabelan. Susun bagian C menjadi dua sub-sumbu yang eksplisit: (a) objek gramatikal — ma'ruf (yang disuruh) dan munkar (yang dilarang); (b) sasaran penerapan — mukallaf, mulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, hingga penguasa. Dengan struktur ini, isi yang Anda sudah tulis tidak perlu dibuang, hanya perlu diberi bingkai yang menegaskan bahwa keduanya memang dua sisi yang berbeda — dan justru kelengkapannya itulah nilai tambahnya.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi (2012)

🔹️ Fatwa 19 2013 Dasar Hukum Salat Gaib Arti Mendirikan Salat Shalat Mencegah Fahsy (2013)

🔹️ Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah (2017)

🔹️ Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan (2017)

🔹️ Fatwa 02 Bantuan Bodong (2007)

🔹️ Fatwa 03 2019 Hadis Tentang Pemimpin Dan Pengikutnya Yang Tidak Masuk Golongan R (2019)

🔹️ Maruf · Munkar · Mukallaf · Nahi Munkar · Amar Makruf Nahi Munkar

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:41 WIB

bisa tolong perbaiki redaksi kalimat pengantarnya sebelum dibagi ke tiga objek penerapan nya? sekalian dengan sumber kuat untuk footnote Chicago nya?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Minta perbaikan redaksi kalimat pengantar pada Bagian C (sebelum tiga objek), sekaligus sumber yang kuat untuk footnote gaya Chicago.

✨️ Jawaban:

🔹 Masalah pada pengantar Anda sekarang. Kalimat yang ada — "Objek ... adalah sasaran yang dikenai dakwah, baik berupa perkara yang disuruh maupun dilarang, maupun manusia ..." — sudah benar isinya, tetapi membingungkan karena mencampur dua jenis kategori dalam satu napas: "perkara yang disuruh/dilarang" (yaitu ma'ruf dan munkar) disandingkan datar dengan "manusia yang menjadi sasaran". Padahal keduanya tidak sejenis. Perbaikannya: pisahkan lebih dulu dua sumbu tinjauan, baru turunkan tiga butir.

🔸 Usulan redaksi pengantar (versi utuh).

Secara bahasa, frasa al-amru bil-ma'ruf wan-nahyu 'anil-munkar tersusun dari dua rangkaian: amar (memerintah) yang bersambung dengan ma'ruf, dan nahi (melarang) yang bersambung dengan munkar. Bertolak dari susunan itu, objek amar makruf nahi munkar dapat ditinjau dari dua sisi. Pertama, dari sisi sasaran isi perintah dan larangan, yakni ma'ruf sebagai perkara yang diperintahkan dan munkar sebagai perkara yang dicegah. Kedua, dari sisi sasaran penerapan, yakni mukallaf — manusia yang dibebani syariat dan menjadi subjek dakwah, mulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, hingga penguasa. Dengan demikian, objek dalam penerapan amar makruf nahi munkar mencakup tiga hal: (1) al-ma'ruf sebagai objek yang diperintahkan; (2) al-munkar sebagai objek yang dilarang; dan (3) mukallaf sebagai sasaran pelaksanaan dakwah.

🔸 Versi ringkas (bila dosen minta padat).

Objek amar makruf nahi munkar dapat ditinjau dari dua sisi: sisi isi perintah dan larangan, yaitu ma'ruf dan munkar; dan sisi sasaran penerapan, yaitu mukallaf. Karena itu, objeknya mencakup tiga hal: ma'ruf yang harus ditegakkan, munkar yang harus dicegah, dan mukallaf sebagai sasaran dakwah.

🔹 Yang berubah dari draf Anda: (a) ditambahkan penanda bahwa ada dua sumbu, sehingga tiga butir tidak tampak setara jenisnya; (b) istilah mukallaf diberi keterangan singkat "manusia yang dibebani syariat"; (c) kata "objek yang disuruh" diseragamkan menjadi "ma'ruf sebagai objek yang diperintahkan" (sebab yang ma'ruf adalah objek perintah, dan yang munkar objek larangan).

🔹 Penegasan makna (agar seragam dengan sumber). Ma'ruf — "segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah"; munkar — "segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya." Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi Sementara dalam fatwa lain, al-munkar didefinisikan sebagai "segala kemaksiatan yang tidak disukai oleh akal dan fitrah manusia." Fatwa 19 2013 Dasar Hukum Salat Gaib Arti Mendirikan Salat Shalat Mencegah Fahsy


📚 Footnote Gaya Chicago (notes–bibliography) untuk klaim-klaim Bagian C:

Format yang saya pakai: karena naskah-naskah ini adalah dokumen fatwa lembaga (tanpa nama penulis perorangan), author diisi badan penyidang, lalu judul dalam tanda petik, lalu keterangan jenis dan tahun. Silakan isi nomor halaman sesuai cetakan resmi yang Anda pegang — arsip yang saya baca berbentuk naskah digital.

1. Untuk definisi ma'ruf dan munkar serta perintah amar makruf nahi munkar sebagai kewajiban:

¹ Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, "Hukum Berorganisasi," Fatwa Tarjih, 4 Mei 2012, [hlm.].

2. Untuk definisi al-munkar sebagai kemaksiatan yang ditolak akal dan fitrah:

² Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, "Dasar Hukum Salat Gaib, Arti Mendirikan Salat, Shalat Mencegah Fahsya dan Munkar," Fatwa Tarjih, 2013, [hlm.].

3. Untuk objek penerapan pada pemerintah/pemimpin:

³ Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, "Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah," Fatwa Tarjih, 2017, [hlm.].

4. Untuk objek penerapan pada pemimpin zalim dengan cara ma'ruf:

⁴ Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, "Hadis tentang Pemimpin dan Pengikutnya yang Tidak Masuk Golongan Rasulullah," Fatwa Tarjih, 2019, [hlm.].

5. Untuk objek penerapan dalam keluarga:

⁵ Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, "Ucapan Tidak Mau Hamil, Nadzar, Bukan Kaitan Dana Pensiun," Fatwa Tarjih, 2020, [hlm.].

6. Untuk objek penerapan pada lingkungan masyarakat:

⁶ Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, "Jasa Penyeberangan dan Diving Wisatawan," Fatwa Tarjih, 2017, [hlm.].

7. Untuk pernyataan bahwa Muhammadiyah adalah gerakan dakwah amar makruf nahi munkar:

⁷ Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, "Fikih Muhammadiyah Bagian O: Manhaj," dalam Fikih Muhammadiyah, [tahun], [hlm.].

Bibliografi (daftar pustaka, diurutkan alfabetis):

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. "Dasar Hukum Salat Gaib, Arti Mendirikan Salat, Shalat Mencegah Fahsya dan Munkar." Fatwa Tarjih, 2013.
———. "Fikih Muhammadiyah Bagian O: Manhaj." Dalam Fikih Muhammadiyah.
———. "Hadis tentang Pemimpin dan Pengikutnya yang Tidak Masuk Golongan Rasulullah." Fatwa Tarjih, 2019.
———. "Hukum Berorganisasi." Fatwa Tarjih, 4 Mei 2012.
———. "Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah." Fatwa Tarjih, 2017.
———. "Jasa Penyeberangan dan Diving Wisatawan." Fatwa Tarjih, 2017.
———. "Ucapan Tidak Mau Hamil, Nadzar, Bukan Kaitan Dana Pensiun." Fatwa Tarjih, 2020.

📚 Dalil:

🔹 QS. Ali Imran (3): 104 — dasar frasa amar bil-ma'ruf wan-nahyu 'anil-munkar:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi

🔹 QS. At-Taubah (9): 71 — objek ma'ruf dan munkar sebagai ciri mukmin laki-laki dan perempuan:

وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَـٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَـٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Dan orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf dan mencegah (berbuat) yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana." — Munkar

✍️ Catatan:

🔹️ Dua hal yang perlu Anda sesuaikan saat mengutip: (a) nama lembaga penyidang dan tahun pada author — arsip yang saya baca menyebut fatwa disidangkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, tetapi tidak mencantumkan nomor halaman cetak; lengkapi nomor halaman dari buku/PDF resmi yang Anda gunakan agar sitasi Chicago Anda sahih. (b) Bila Anda mengutip dari Himpunan Putusan Tarjih (HPT) cetak, gantilah author dengan nama penerbit HPT dan cantumkan halaman buku, karena Chicago mengutip dari wadah terbit, bukan dari arsip digital.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Masalah draf Anda bukan pada isi, melainkan pada urutan penalaran. Tambahkan lebih dulu satu kalimat pemisah dua sumbu (sisi isi perintah/larangan dan sisi sasaran penerapan), baru turunkan tiga butir (a) ma'ruf, (b) munkar, dan (c) mukallaf. Dengan pengantar versi di atas, ketiga objek Anda tidak lagi tampak tumpang-tindih, dan footnotenya dapat bersandar pada fatwa-fatwa yang memang membahas masing-masing objek.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi (2012)

🔹️ Fatwa 19 2013 Dasar Hukum Salat Gaib Arti Mendirikan Salat Shalat Mencegah Fahsy (2013)

🔹️ Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah (2017)

🔹️ Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan (2017)

🔹️ Fatwa 03 2019 Hadis Tentang Pemimpin Dan Pengikutnya Yang Tidak Masuk Golongan R (2019)

🔹️ Fatwa 23 2020 Ucapan Tidak Mau Hamil Nadzar Bukan Kaitan Dana Pensiun (2020)

🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj · Maruf · Munkar

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:59 WIB

sebentar, sebelumnya aku oakai dalilnya bawa yang qs. al-imran 110&104, trus hadits nabi dr said al khudri tentang mencegah kemungkaran dengan tangan, lisan, dan hati. itu aja. terus, aku mau tanya lagi untuk memperjelas, objeknya memang dibagi ke dua sumbu seperti yang kamu bilang? aku juga ignin tanya, kalau untuk poin urgensi, kira-kira seperti apa

☝️ Pertanyaan:

🔹 Dua hal: (1) benarkah objeknya dibagi ke dua sumbu seperti yang saya sebut sebelumnya? (2) untuk poin urgensi, kira-kira seperti apa isinya? Anda juga menyebut dalil yang Anda pakai: QS. Ali Imran 104 & 110, serta hadis Nabi dari Abu Sa'id al-Khudri tentang mencegah kemungkaran dengan tangan, lisan, dan hati.

✨️ Jawaban:

🔹 Soal "dua sumbu" — saya perlu jujur dan mengoreksi diri sedikit. Pembagian dua sumbu itu bukan posisi Majelis Tarjih. Tidak ada satu pun naskah di arsip yang membagi objek amar makruf nahi munkar menjadi "sumbu kebahasaan" dan "sumbu penerapan". Itu kerangka analitis yang saya usulkan untuk merapikan makalah Anda — bukan kutipan dari fatwa. Karena itu, dalam makalah, sebaiknya jangan ditulis seolah-olah itu ketetapan Tarjih. Tulis saja sebagai kerangka penulis, misalnya: "Untuk memudahkan pembahasan, objek ditinjau dari dua sisi...". Yang bersandar pada sumber hanyalah isinya: ma'ruf, munkar, dan para mukallaf sebagai sasaran dakwah — termasuk penguasa, keluarga, dan masyarakat. Pemisahan itu tetap sah sebagai alat bantu akademik, selama tidak diklaim sebagai putusan Tarjih.

🔹 Dalil yang Anda pakai — sudah tepat dan cocok dengan arsip.

  • QS. Ali Imran (3): 104 dan 110 dipakai berdampingan dalam Fatwa 11/2012 (Hukum Berorganisasi), lengkap dengan catatan maknanya: "Yang dimaksud ma'ruf pada ayat ini adalah segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya." Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi
  • Hadis Abu Sa'id al-Khudri tentang mencegah kemungkaran dengan tangan, lisan, hati juga benar dikutip arsip. Fatwa 02/2017 menulisnya dengan sanad yang jelas: "Dari Abu Said (diriwayatkan): Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda..." [HR. Muslim]. Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan Jadi atribusi Anda ke Abu Sa'id al-Khudri didukung naskah, bukan sekadar ingatan.

🔹 Sekarang soal URGENSI. Berdasarkan naskah yang saya baca, urgensi amar makruf nahi munkar dapat disusun dari empat pilar berikut — semuanya bertaut sumber:

🔸 1. Urgensi pertama: ia kewajiban, bukan pilihan.
Fatwa 11/2012 menyatakan tegas: "Dakwah amar makruf nahi munkar adalah kewajiban bagi umat Islam." Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi Keputusan Tarjih ke-27 memperjelas kadar kewajiban itu: dakwah "hukumnya wajib 'ain, yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh orang perorang (individu)", dan pada saat yang sama "wajib kifayah (dilaksanakan secara organisasi)". Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba Jadi urgensi di sini adalah: ditinggalkannya amar makruf nahi munkar berarti meninggalkan kewajiban — baik pada tataran individu maupun jamaah.

🔸 2. Urgensi kedua: ia syarat menjadi khaira ummah (umat terbaik).
Keputusan Tarjih ke-27 mengaitkan langsung misi amar makruf nahi munkar dengan cita-cita menjadi "umat yang terbaik, sebagaimana didambakan oleh QS Āli 'Imrān (3) ayat 110". Artinya, predikat umat terbaik yang disebut QS. Ali Imran 110 itu tidak berdiri sendiri; ayat itu menyandingkannya dengan "menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar". Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba Urgensinya: tanpa amar makruf nahi munkar, keunggulan umat kehilangan salah satu penopangnya.

🔸 3. Urgensi ketiga: ia penopang kewajiban lain dan menuntut sarana.
Fatwa 11/2012 memakai kaidah usul fikih "suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu hal, maka sesuatu hal itu hukumnya wajib" — dan menyimpulkan bahwa karena "dakwah amar makruf nahi munkar adalah kewajiban..., sementara organisasi dipandang sebagai suatu sarana agar kewajiban tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal", maka sarana itu pun ikut menjadi wajib. Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi Urgensinya: amar makruf nahi munkar adalah kewajiban induk yang menyeret kewajiban-kewajiban pendukungnya.

🔸 4. Urgensi keempat: ia harus ditegakkan bahkan terhadap penguasa, dan menjadi kontrol.
Fatwa 18/2017 menegaskan: "mengingatkan atau mengkritik pemerintah justru menjadi perlu dilakukan. Hal ini karena amar makruf dan nahi mungkar harus ditegakkan." Lalu ditegaskan lagi: "suatu kemungkaran harus dicegah sedapat mungkin, meskipun kemungkaran tersebut dilakukan oleh pemerintah." Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah Urgensinya: ia berfungsi sebagai mekanisme pengawasan dan kontrol sosial, sehingga pemerintahan tidak lepas tangan dari tanggung jawab moral.

🔹 Catatan penting yang harus Anda jaga (agar makalah tidak salah). Urgensi != kebebasan. Keempat pilar di atas selalu disertai batas pada naskah yang sama:

🔹 Ringkasnya, kerangka urgensi yang saya sarankan untuk Bagian urgensi Anda:

Amar makruf nahi munkar berfungsi sebagai (1) kewajiban individual dan kolektif; (2) syarat terwujudnya umat terbaik (khaira ummah); (3) kewajiban induk yang menuntut tersedianya sarana pelaksanaannya; dan (4) instrumen pengawasan sosial yang tetap terikat pada prinsip bertahap, ma'ruf, santun, dan tanpa madharat.

📚 Dalil & sitasi:

🔹 QS. Ali Imran (3): 104 — dikutip Fatwa 11/2012 dan Fatwa 18/2017:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi · Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah

🔹 QS. Ali Imran (3): 110 — dikutip Fatwa 11/2012:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah..." — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi

🔹 Hadis Abu Sa'id al-Khudri — tingkatan mencegah kemungkaran (dasar urgensi "bertahap"):

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

"Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman." [HR. Muslim] — Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan

✍️ Catatan:

🔹️ Perlu saya nyatakan terus terang: kerangka empat pilar urgensi di atas adalah susunan saya dari bahan-bahan yang tersebar, bukan satu pasal fatwa yang memang berjudul "urgensi amar makruf nahi munkar". Yang benar-benar tertulis di sumber adalah: pernyataan bahwa dakwah amar makruf nahi munkar itu kewajiban (Fatwa 11/2012); bahwa ia wajib 'ain dan kifayah serta terikat cita khaira ummah (Keputusan Tarjih ke-27); dan bahwa ia "harus ditegakkan" hingga kepada pemerintah (Fatwa 18/2017). Sisanya adalah pengelompokan oleh penulis. Sebutkan hal ini di makalah agar jujur secara metodologis. Adapun hadis "afdhalul jihad kalimatun 'adl" dari Abu Sa'id al-Khudri (HR. Abu Dawud) juga ada di arsip dan bisa Anda pakai untuk menguatkan pilar keempat Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Pembagian "dua sumbu" yang saya sebut dulu bukan putusan Tarjih, melainkan kerangka bantu untuk makalah — sebut sebagai kerangka penulis. Dalil yang Anda pakai (QS. Ali Imran 104 & 110, serta hadis Abu Sa'id al-Khudri) sudah tepat dan tercatat di arsip. Untuk urgensi, gunakan empat pilar: kewajiban (individu-kolektif), syarat khaira ummah, kewajiban induk yang menuntut sarana, dan instrumen pengawasan sosial — semuanya dengan batas: bertahap, ma'ruf, santun, dan tanpa madharat.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi (2012)

🔹️ Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba (Keputusan Tarjih ke-27, Munas 1995/2010)

🔹️ Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah (2017)

🔹️ Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan (2017)

🔹️ Amar Maruf Nahi Mungkar · Khaira Ummah · Mukallaf · Makruf · Munkar

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.