Apa hukum salat tahajjud tanpa tidur
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum salat tahajjud tanpa tidur lebih dahulu?
✨️ Jawaban:
🔹 Menurut naskah-naskah Tarjih, istilah tahajjud secara penamaan dikaitkan dengan salat malam yang dikerjakan setelah bangun tidur. Fatwa 27 2020 menegaskan: "Dinamakan salat tahajud karena dikerjakan pada saat setelah bangun malam." Senada dengan itu, Fatwa 07 Salat Witir (2009) menyatakan: "Shalat lail disebut shalat tahajjud karena shalat tersebut dilaksanakan setelah bangun tidur."
🔹 Namun, Tarjih juga menegaskan bahwa salat lail, tahajjud, witir, qiyamul-lail, dan tarawih pada dasarnya adalah salat yang sama, yakni salat sunat malam yang dikerjakan sesudah salat Isya sampai terbit fajar. Karena itu, mengerjakan salat malam sesudah Isya tanpa tidur lebih dahulu tetap termasuk dalam kerangka salat lail ini.
📚 Dalil:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Shalat Sunat) menyatakan:
🔸 "Jadi shalat Tarawih atau qiyaamu Ramadhan, shalat Tahajjud, shalat Witir, Qiyamullail, sama pelaksanaannya, yakni shalat sunat di waktu malam, dikerjakan sesudah shalat Isya…" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat
🔹 Fatwa 07 Salat Witir (2009), menjawab pertanyaan apakah witir boleh dikerjakan sesudah Isya tanpa tahajud lebih dahulu:
🔸 "Mengenai pertanyaan saudara, memang tidak ada larangan dalam pelaksanaan shalat witir (yang ganjil) sesudah shalat Isya' tanpa shalat tahajud terlebih dulu." — Fatwa 07 Salat Witir
🔹 Fatwa 13 2022 (Salat Tahajud dan Tarawih) menegaskan:
🔸 "Salat lail atau yang lebih sering disebut dengan salat tahajud pada dasarnya sama dengan salat tarawih, berdasarkan pada cara pelaksanaannya, yaitu salat sunah pada malam hari yang dikerjakan setelah salat Isyak."
🔸 Landasannya, firman Allah dalam surah al-Isra' (17) ayat 79:
وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا
"Pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji." — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih
🔹 Bila khawatir tidak bangun di akhir malam, naskah meriwayatkan sabda Nabi saw.:
عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ خَافَ مِنْكُمْ أَنْ لَا يَسْتَيْقِظَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ ثُمَّ لِيَرْقُدْ...
"Barangsiapa di antara kalian khawatir tidak bisa bangun di akhir malam hendaklah ia witir di awal malam kemudian tidur…" [H.R. Ibnu Majah no. 1177]. — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih
✍️ Catatan:
🔹 Seluruh naskah menyebut pelaksanaan salat lail/tahajud sesudah salat Isya hingga terbit fajar, tanpa menetapkan kewajiban tidur lebih dahulu. Naskah Fatwa 07 Salat Witir (2009) malah menyatakan secara harfiah "memang tidak ada larangan" mengerjakannya sesudah Isya tanpa tahajud lebih dahulu. Penyebutan "setelah bangun tidur" pada naskah-naskah itu berfungsi menerangkan asal penamaan tahajud, dan tetap sejalan dengan keterangan bahwa witir dan tahajud sama-sama salat lail.
🔹 Yang menjadi catatan khusus: jangan sampai ada dua witir dalam satu malam (hadis Talq bin 'Ali: "Tidak ada dua witir dalam satu malam"), dan witir sebaiknya dijadikan penutup salat malam. — Fatwa 17 2014 Shalat Witir, Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih
✅️ Kesimpulan:
🔹 Mengerjakan salat lail/tahajud tanpa tidur lebih dahulu tetap termasuk salat malam yang dikerjakan sesudah Isya sampai fajar, sebagaimana salat tarawih dan witir. Naskah Tarjih menyatakan tidak ada larangan mengerjakannya tanpa tahajud lebih dahulu, dan menekankan agar tidak ada dua witir dalam satu malam serta witir sebagai penutup salat malam. Tidur lebih dahulu bukan syarat sah, melainkan terkait asal penamaan tahajjud.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat
🔹️ Fatwa 07 Salat Witir (2009)
🔹️ Fatwa 17 2014 Shalat Witir (2014)
🔹️ Fatwa 27 2020 Tata Cara Salat Tahajud (2020)
🔹️ Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih (2022)
🔹️ Fatwa 17 Shalat Iftitah (2007)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Hukum mencoblos
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum mencoblos (memberikan suara dalam pemilihan umum)?
✨️ Jawaban:
🔹 Kedudukan mencoblos dalam arsip Tarjih tidak dibahas sebagai tindakan tersendiri, melainkan sebagai bagian dari sistem demokrasi dan pemilu yang dipandang diperbolehkan. Fatwa 19 2020 menutup jawabannya dengan: "Dari sini, dapat disimpulkan, bahwa hukum mengenai nasionalisme dan menerapkan sistem demokrasi adalah diperbolehkan."
🔹 Namun kebolehan itu tidak bebas nilai: pilihan (coblosan) wajib diarahkan kepada calon/partai yang tidak mendukung maksiat dan tidak menentang ajaran Islam. Fatwa 37 2009 (Memilih Partai Politik dan Calon Legislatif) menyatakan: "umat Islam tidak boleh memilih partai politik yang mendukung maksiat atau menentang ajaran Islam." Dan mengenai caleg: "boleh saja umat Islam memilih calon legislatif dari kalangan selebriti, asal memenuhi syarat-syarat… Sebaliknya, jika selebriti yang dipilih adalah selebriti yang suka maksiat, kecanduan narkoba atau hal-hal negatif lain, tentu saja umat Islam tidak boleh memilihnya."
🔹 Yang diharamkan secara tegas bukan tindakan mencoblos itu sendiri, melainkan politik uang (risywah) di sekitarnya. Tanya Jawab Agama 2024 menegaskan: "Hukum risywah ialah haram, bahkan termasuk dosa besar." Termasuk mekanisme "serangan fajar" dan imbalan uang/barang, "meskipun nominal pemberiannya kecil atau tidak berupa uang."
📚 Dalil:
🔹 Sistem pemilihan/pemungutan suara dipandang sejalan dengan praktik syura sahabat. Fatwa 19 2020:
🔸 "Dalam hal pemilihan pimpinan negara, negara demokrasi menggunakan sistem voting… Hal ini pernah dilakukan para sahabat ketika mencari suksesor Umar bin Khattab." — Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme
🔹 Larangan memilih yang mendukung maksiat (Fatwa 37 2009):
🔸 "Bagi warga Muhammadiyah khususnya, hendaknya memilih partai yang sejalan dengan dakwah Muhammadiyah, yakni dakwah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid… Dengan demikian, umat Islam tidak boleh memilih partai politik yang mendukung maksiat atau menentang ajaran Islam." — Fatwa 37 Memilih Partai Politik
🔹 Keharaman politik uang/risywah dan larangan menerima suap (TJA 2024):
🔸 Firman Allah:
وَلَا تَأْكُلُوْا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil…" [QS Al-Baqarah (2): 188].
🔸 Hadis:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
"Rasulullah saw melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap" [HR Abū Dāwūd no. 3580 dan Al-Ḥākim no. 7066].
🔸 "Jadi, masyarakat yang menerima suap berarti sudah melakukan dosa besar meskipun nantinya tidak memilih sesuai yang dikehendaki pemberi suap." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics
🔹 Kriteria pemimpin yang layak dicoblos (Fikih Muhammadiyah Bagian R. Politik):
🔸 "Seorang pemimpin haruslah bersih dari perbuatan tercela, mempunyai moral yang tinggi, takwa, bersih dari perbuatan maksiat, tidak tamak dan mencampurkan yang hak dengan yang batil, bersih dari sifat zalim dan khianat, bersih dari fanatik golongan dan bersih dari arogan." — Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik
✍️ Catatan:
🔹 Fatwa 37 2009 juga mengingatkan bahwa penilaian tidak boleh berhenti pada asas atau label: "Tentang asas partai politik, memang ada beberapa partai yang mencantumkan Islam sebagai asas partainya, tetapi belum tentu cara-cara berpolitik dan program-programnya sesuai dengan ajaran Islam. Demikian pula sebaliknya…" — Fatwa 37 Memilih Partai Politik
🔹 Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri sebuah naskah yang secara khusus membahas hukum golput (tidak menggunakan hak pilih). Yang tersedia adalah ketentuan tentang memilih partai/calon, kebolehan sistem demokrasi, serta keharaman politik uang — bukan penetapan hukum khusus atas golput. Karena itu saya tidak menyimpulkan hukumnya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Mencoblos sebagai bagian dari mekanisme pemilu/demokrasi diperbolehkan, dengan syarat pilihan diarahkan kepada calon atau partai yang tidak mendukung maksiat dan tidak menentang ajaran Islam, serta memenuhi kriteria pemimpin yang bersih. Yang diharamkan adalah politik uang/risywah, baik bagi pemberi, penerima, maupun perantara — termasuk menerima suap meskipun akhirnya tidak memilih sesuai kehendak pemberi.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 37 Memilih Partai Politik (2009)
🔹️ Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme (2020)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics (2024)
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apakah ada partai yang tidak mendukung maksiat dan tidak menentang ajaran Islam ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah ada partai yang tidak mendukung maksiat dan tidak menentang ajaran Islam?
✨️ Jawaban:
🔹 Naskah Tarjih tidak memberikan daftar nama partai yang memenuhi kriteria itu. Yang diberikan adalah kriteria penilaian, bukan kesimpulan siap pakai. Fatwa 37 2009 justru menegaskan bahwa penetapan itu bergantung pada penyelidikan kasus per kasus, bukan pada asas atau label partai.
🔹 Pertama, asas Islam pada anggaran dasar bukan jaminan. Fatwa 37 2009 menegaskan: "Tentang asas partai politik, memang ada beberapa partai yang mencantumkan Islam sebagai asas partainya, tetapi belum tentu cara-cara berpolitik dan program-programnya sesuai dengan ajaran Islam. Demikian pula sebaliknya, beberapa partai yang tidak berasas Islam, belum tentu cara-cara berpolitik dan program-programnya tidak Islami."
🔹 Karena itu Tarjih menganjurkan langkah praktis: "kami menganjurkan kepada saudara agar terlebih dahulu mempelajari dengan seksama platform atau anggaran dasar partai-partai yang hendak saudara pilih, termasuk track record perjuangannya selama ini."
🔹 Ukuran yang dipakai adalah sikap dan rekam jejak nyata partai terhadap aspirasi umat Islam, bukan nama atau asasnya. Fatwa 37 2009 menyebut contoh konkret pada masanya: "Umat Islam diharapkan dapat dengan cermat memahami, partai-partai apa saja, - apakah yang berasas Islam atau bukan, - yang baik platform, anggaran dasar maupun track record perjuangannya selama ini mendukung penuh aspirasi umat Islam." Yang dilarang dipilih adalah "partai politik yang mendukung maksiat atau menentang ajaran Islam."
📚 Dalil:
🔹 Kedudukan partai politik sebagai perkara ijtihadiyah yang dinilai dari kesesuaiannya dengan prinsip Islam — Fatwa 37 Memilih Partai Politik
🔸 "Partai politik adalah bagian dari urusan muamalah duniawiyah… Oleh sebab itu, partai politik merupakan perkara ijtihadiyah. Dalam perkara muamalah atau ijtihadiyah, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam seperti tauhid, keadilan, dan lain-lain, maka sesuatu itu tidak dilarang."
🔸 "Demikian pula halnya partai politik, sepanjang sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam, tentu boleh dipilih oleh umat Islam."
🔹 Larangan memilih partai pendukung maksiat — Fatwa 37 Memilih Partai Politik
🔸 "Bagi warga Muhammadiyah khususnya, hendaknya memilih partai yang sejalan dengan dakwah Muhammadiyah, yakni dakwah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid… Dengan demikian, umat Islam tidak boleh memilih partai politik yang mendukung maksiat atau menentang ajaran Islam."
🔹 Hadis yang dikutip sebagai dasar luasnya ruang ijtihad dalam urusan dunia — Fatwa 37 Memilih Partai Politik
🔸 "Kamu semua lebih tahu tentang urusan duniamu" [HR. Muslim, diriwayatkan dari Anas].
✍️ Catatan:
🔹 Fatwa 08 2003 (Mengagumi Kyai Kharismatik, Fanatik Madzhab/Ormas dan Partai Berdasar Islam) memang menyebut dua nama: "Setahu kami, di antara yang banyak itu yang diketahui berdasarkan Islam ialah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Mungkin partai-partai lain masih ada yang berdasarkan Islam." Namun perlu diperhatikan dua hal: (a) penyebutan itu tahun 2003 dan konteksnya adalah "partai yang berasas Islam", bukan kriteria "tidak mendukung maksiat" sebagaimana dalam pertanyaan ini; (b) kalimat itu dibuka dengan "Setahu kami" dan ditutup dengan "Mungkin partai-partai lain masih ada" — jadi bersifat keterangan keadaan saat itu, bukan penetapan hukum atau daftar resmi. — Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai
🔹 Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri sebuah naskah Tarjih yang memuat daftar resmi partai yang dinilai memenuhi kriteria "tidak mendukung maksiat dan tidak menentang ajaran Islam". Karena itu saya tidak dapat menyebutkan nama partai tertentu sebagai jawaban atas pertanyaan ini.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Naskah Tarjih tidak menetapkan daftar nama partai. Yang ditetapkan adalah kriteria dan cara menilai: yang boleh dipilih adalah partai yang sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam dan mendukung aspirasi umat Islam, sedangkan yang mendukung maksiat atau menentang ajaran Islam tidak boleh dipilih. Penilaiannya harus dilakukan dengan mempelajari platform, anggaran dasar, dan rekam jejak partai, karena asas Islam semata tidak menjamin, dan asas non-Islam pun belum tentu tidak Islami.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 37 Memilih Partai Politik (Fatwa 37, 2009)
🔹️ Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai (Fatwa 08, 2003)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Oke makasih, sangat jelas
Alhamdulillah, senang bisa membantu. Semoga bermanfaat.
Jika ada pertanyaan lain seputar HPT, Fatwa Tarjih, atau metodologi Tarjih Muhammadiyah, silakan sampaikan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Hukum merayakan ulang taun ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum merayakan ulang tahun?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip Tarjih membahas perkara ini lintas beberapa naskah. Posisi dasarnya konsisten sejak naskah paling awal: merayakan ulang tahun termasuk masalah ijtihadiyah/muamalah, bukan ibadah mahdhah, sehingga tidak berlaku padanya hukum bid'ah, dan hukumnya bergantung pada tujuan, isi, dan dampaknya.
🔹 Perkembangan menurut tahun:
🔸 Tanya Jawab Agama 4 (Masalah Hari Peringatan) — naskah paling awal, menyatakan: "Memperingati hari ulang tahun kelahiran seseorang atau organisasi, atau hari kematian seseorang termasuk masalah ijtihadiyah; tidak ada nash yang menunjukkan atau dapat dijadikan dasar secara langsung dalam menetapkan hukumnya. Demikian pula tidak ada perbuatan sahabat yang dapat dijadikan teladan atau pedoman." Lalu ditetapkan kaidahnya: "Jika dengan memperingati ulang tahun kelahiran seseorang atau suatu organisasi… dapat menambah iman, dan mendekatkan diri kepada Allah swt, tentu hal tersebut tidak dilarang bahkan di anjurkan… Sebaliknya jika… dapat menimbulkan syirik… atau menimbulkan mafsadat, tentunya dilarang bahkan dapat diharamkan." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan
🔸 Tanya Jawab Agama 5 (Jarak dan Waktu) memberi tuntunan praktis: ulang tahun dipakai untuk evaluasi diri (berdasarkan QS al-Hasyr: 18). Mengenai meniup lilin: "Melaksanakan ulang tahun dengan meniup lilin, cara ini lazimnya dilakukan oleh orang Barat lalu ditiru oleh sebagian bangsa Indonesia. Kita umat Islam, sebaiknya tidak usah menirunya." Syukuran yang Islami diwujudkan dengan "sujud syukur, shalat malam, membaca al-Qur'an, menyantuni anak yatim/fakir miskin, beramal jariyah" atau mengundang kerabat dengan "hidangan ala kadarnya"; bila hidangannya tumpeng, "jangan diselipi perbuatan-perbuatan yang menjurus kepada syirik." — Tanya Jawab Agama 5 Jarak Dan Waktu
🔸 Fatwa 26 2018 (Potong dan Jual Tumpeng) menegaskan potong tumpeng "masuk ke dalam ranah muamalah dunyawiyah" dengan kaidah "Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya", sehingga dihukumi boleh selama tidak melanggar syariat; tetapi "karena potong tumpeng ini hanya sebuah tradisi, maka tidak ada keharusan untuk membiasakannya." — Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng
🔸 Fatwa 02 2018 (HUT Republik Indonesia) menegaskan pembedaannya secara metodologis: dalam ibadah khusus berlaku kaidah الأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ التَّحْرِيمُ (hukum asal ibadah adalah haram sampai ada dalil), sedangkan "dalam hal muamalah, istilah bid'ah ini tidak berlaku… Merayakan hari ulang tahun kemerdekaan dalam hal ini dapat dikategorikan ke dalam bidang muamalah, sehingga pada dasarnya ia diperbolehkan, asalkan di dalam media yang digunakan untuk merayakan tidak melanggar aturan agama dan norma sosial." — Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia
🔸 Tanya Jawab Agama 2023 (edisi 13) — naskah terbaru dan paling lengkap, memperluas dan merinci perkara ini: merayakan ulang tahun/milad "termasuk dalam ruang lingkup muamalah" dengan prinsip "الأصل في الأشياء في المعاملات الإباحة" (asal segala sesuatu dalam muamalah adalah mubah). Dituntut empat pertanyaan penilaian: (1) apa tujuannya, (2) apa manfaatnya, (3) apakah ada maksiat/dosa, (4) jangan sampai generasi berikut menganggapnya wajib. Lalu: "jika peringatan ulang tahun… dapat menambah syiar agama Islam, menguatkan iman, mendekatkan diri kepada Allah, serta memberi manfaat… tentu hal tersebut tidak dilarang bahkan dianjurkan… Sebaliknya jika… dapat menimbulkan syirik… atau menimbulkan mafsadat… tentu dilarang bahkan dapat diharamkan." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
🔹 Catatan penting tentang meniup lilin (naskah 2023): "acara menyalakan dan meniup lilin, tidak terdapat tuntunannya dalam ajaran Islam, sehingga tidak perlu untuk dilakukan." Naskah menelusuri asalnya sebagai tradisi keagamaan Yunani Kuno (upeti kepada dewi Artemis), lalu mengaitkannya dengan sabda Nabi saw.:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم
"Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka" [HR Ahmad dan Abu Dawud]. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
📚 Dalil:
🔹 Dasar umum — firman Allah:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
"Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung" [QS Ali Imran (3): 104]. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan, Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
🔹 Kaidah muamalah:
الاَصْلُ فِى الْمُعَا مَلَةِ الْإِ بَا حَةُ إِلَّا أَنْ يَّدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِ يمِهَا
"Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya." — Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng
✍️ Catatan:
🔹 Yang saya sajikan sebagai pembeda tahun hanyalah naskah yang bertanggal jelas (2018 dan 2023). Dua naskah Tanya Jawab Agama Jilid 4 dan Jilid 5 tidak mencantumkan tahun dalam halaman yang saya baca, sehingga saya tidak menyebutkan angka tahunnya. Keduanya adalah kompilasi cetak yang lebih awal daripada fatwa 2018 dan 2023, dan isinya sejalan — bukan saling menggantikan.
🔹 Naskah 2023 memperjelas, bukan membatalkan naskah sebelumnya: ia menambahkan uraian tentang meniup lilin (yang di Jilid 5 hanya disebut "sebaiknya tidak usah menirunya") dengan penelusuran asal-usul dan hadis tasyabbuh, serta menambahkan pembahasan potong tumpeng, neloni/mitoni, dan tegal desa/bersih desa.
🔹 Untuk Milad Muhammadiyah secara khusus, naskah 2023 menyatakan tujuannya "untuk memperluas syiar agama Islam" dan "kegiatan-kegiatan yang sangat baik sifatnya dan banyak manfaatnya seperti Milad Muhammadiyah di atas sangat baik untuk dilestarikan." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
✅️ Kesimpulan:
🔹 Merayakan ulang tahun tidak dihukumi sebagai bid'ah, karena termasuk ranah muamalah/ijtihadiyah, bukan ibadah mahdhah. Hukumnya bergantung pada tujuan, isi, dan dampaknya:
🔸 Menambah iman, syiar, dan manfaat → tidak dilarang, bahkan dianjurkan (seperti Milad Muhammadiyah).
🔸 Mengandung syirik, kemaksiatan, foya-foya, atau mafsadat → dilarang bahkan dapat diharamkan.
🔸 Meniup lilin tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam dan terkait penyerupaan dengan kaum lain — naskah menyarankan tidak melakukannya.
🔸 Potong tumpeng boleh sebagai tradisi muamalah, asal tidak mengandung syirik, dan tidak perlu dibiasakan seolah wajib.
🔹 Sebagai gantinya, rasa syukur diwujudkan dengan amal saleh: sujud syukur, salat malam, membaca al-Qur'an, menyantuni anak yatim/fakir miskin, atau berbagi hidangan sesuai kemampuan.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan
🔹️ Tanya Jawab Agama 5 Jarak Dan Waktu
🔹️ Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng (2018)
🔹️ Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia (2018)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya (2023)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.