Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:13 WIB

apakah rukun nikah itu ada mahat

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah mahar (maskawin) termasuk salah satu rukun nikah?

✨️ Jawaban:

🔹 Ya, menurut Fatwa Tarjih tahun 2010, mahar termasuk salah satu rukun nikah. Namun dalam putusan yang lebih baru, penyebutan rukunnya mengikuti rumusan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang tidak memasukkan mahar ke dalam daftar rukun, melainkan menempatkannya sebagai kewajiban yang tetap harus dipenuhi. Berikut perkembangan naskahnya secara kronologis.

🔸 Fatwa 13/2010 secara tegas menyebut mahar sebagai bagian dari rukun nikah:

"keabsahan nikah itu adalah jika telah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, sighat akad nikah (ijab qabul) dan mahar (maskawin)."

Jadi pada naskah 2010, rukun nikah dirinci menjadi lima: dua mempelai, wali, dua saksi, sighat akad (ijab kabul), dan mahar.

🔸 Fatwa 28/2015 merumuskan "5 syarat" sahnya akad nikah, yaitu: (1) ta'yin az-zaujain (menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan), (2) keridhaan kedua mempelai, (3) adanya wali, (4) adanya saksi, dan (5) tidak adanya larangan/halangan pernikahan. Mahar tidak disebut dalam daftar ini, karena naskah ini membahas khusus sahnya akad dan nasab, bukan kewajiban-kewajiban pernikahan.

🔸 Fatwa 04/2019 menegaskan bahwa mahar adalah wajib:

"Para ulama mencapai kesepakatan bahwa hukum mahar adalah wajib karena banyaknya ayat al-Quran dan hadis Nabi saw yang mengisyaratkan hal tersebut."

Naskah ini mengutip KHI Pasal 30: "calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita."

🔸 Fatwa 31/2020 menyebut rukun nikah dengan mengikuti KHI Pasal 14, yang tidak memuat mahar di dalamnya:

"Rukun nikah sebagaimana yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 14 adalah calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad (prosesi ijab dan kabul)."

⚠️ Dengan demikian, ada perbedaan rumusan antar-naskah. Naskah 2010 memasukkan mahar sebagai rukun, sedangkan naskah 2020 mengikuti KHI yang menempatkan mahar sebagai kewajiban (bukan rukun). Mahar tetap wajib hukumnya menurut Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar.

📚 Dalil:

🔹 Kewajiban mahar disandarkan pada QS. an-Nisa' (4): 4 dan hadis-hadis sahih:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "... أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ..." [رواه البخاري]

"Berikan kepadanya (mahar) walau hanya dengan sebuah cincin dari besi." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar

🔹 Rukun nikah (versi 2010) — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati

🔹 Rukun nikah menurut KHI Pasal 14 — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul

🔹 Syarat sahnya akad nikah (5 syarat) — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah

✍️ Catatan:

🔹️ Naskah-naskah yang ada tidak secara eksplisit membahas mengapa mahar tidak lagi disebut dalam daftar rukun pada rumusan KHI; yang dapat dipastikan adalah mahar tetap dinyatakan wajib dan termasuk hak mempelai wanita. Perlu dicatat bahwa sebagian naskah ini bertanggal sidang lebih awal daripada tahun terbitnya (misalnya Fatwa 04/2019 disidangkan tahun 2018).

✅️ Kesimpulan:

🔹 Menurut Fatwa Tarjih 2010, mahar adalah salah satu rukun nikah. Pada rumusan yang mengikuti KHI (2019–2020), mahar tidak lagi masuk daftar rukun, tetapi tetap merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh mempelai pria. Pokoknya: kewajiban mahar tidak berkurang, hanya penempatannya (rukun atau kewajiban) yang dirumuskan berbeda antar-naskah.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati (2010)

🔹️ Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah (2015)

🔹️ Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar (2019)

🔹️ Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (2020)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 07:15 WIB

apa beda rukun da kewajiban dan syarat

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa beda rukun, kewajiban (wajib), dan syarat?

✨️ Jawaban:

🔹 Vault tidak memuat satu halaman yang secara sistematis mendefinisikan ketiga istilah ini sekaligus sebagai satu paket. Yang tersedia adalah keterangan yang tersebar di beberapa naskah. Saya sajikan apa adanya, dan tidak menambal dari fikih di luar arsip.

🔸 1. Rukun — sesuatu yang harus ada dan menjadi bagian dari perbuatan itu sendiri.
Fatwa 24/2013 memberi definisi paling eksplisit:

"Rukun yaitu hal yang wajib dipenuhi dalam suatu peribadatan atau sesuatu yang harus ada dalam sebuah perbuatan. Seperti halnya: Inilah rukun shalat, berarti: inilah beberapa hal yang wajib dipenuhi agar ibadah shalat menjadi sah."

Jadi rukun adalah unsur yang menjadi bagian dari ibadah/perbuatan, dan tanpanya perbuatan itu tidak sah.

🔸 2. Syarat — ketentuan yang harus dipenuhi, letaknya di luar perbuatan.
Fatwa 22/2018 membedakan keduanya pada contoh shalat:

"Adapun shalat seseorang akan dipandang sah secara hukum apabila terpenuhi syarat dan rukunnya. Di antara syarat shalat tersebut ialah, menghadap kiblat, menutup aurat, dan suci dari hadats. Adapun rukun yang harus terpenuhi ketika shalat adalah niat, takbiratul ihram, membaca surah al-Fatihah pada tiap rakaatnya, rukuk dengan tuma'ninah..., dan seterusnya."

Fatwa 28/1998 menegaskan letak perbedaannya: sesuatu yang bersifat syarat berada "di luar perbuatan shalat". Naskah itu membahas niat:

"Golongan Hanafiyah dan Hambaliyah mengatakan, bahwa niat itu merupakan syarat pada shalat lima waktu. Konsekuensi pendapat ini adalah, bahwa niat itu wajib. Tetapi ia berada di luar perbuatan shalat."

Sebaliknya, dalam mazhab Syafi'i dan Maliki, "ketika membicarakan rukun shalat adalah: niat-berdiri-takbiratul ihram" — yakni sebagai bagian dari rangkaian perbuatan shalat. (Ini contoh pembedaan yang dikutip naskah, bukan penetapan Tarjih.)

🔸 3. Wajib — kategori hukum, bukan unsur keabsahan.
Fatwa 18/2013 menjelaskan bahwa hukum syara (wajib, sunat, makruh, dan lainnya) berasal dari lafal perintah/larangan:

"pada dasarnya perintah itu menunjukkan kewajiban (al-ashlu fi al-amri lil-wujub)."

Jadi "wajib" adalah sifat/kategori hukum suatu perbuatan, sedangkan rukun dan syarat adalah kedudukan unsur penentu keabsahan. Kedua hal (rukun dan syarat) sama-sama wajib dipenuhi — konsekuensi wajibnya serupa — yang berbeda adalah posisinya: apakah ia bagian dari perbuatan (rukun) atau berada di luarnya (syarat).

📚 Dalil:

🔹 Definisi rukun — Fatwa 24 2013 Urutan Rukun Islam Oke 10 2013

🔹 Pembedaan syarat vs rukun pada shalat — Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak

🔹 Syarat "di luar perbuatan", konsekuensinya tetap wajib — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat

🔹 Asal muasal hukum wajib/sunat dari perintah — Fatwa 18 2013 Asal Muasal Hukum Wajib Sunat Dll

🔹 Pola yang sama terlihat pada akad dan wakaf: sebuah akad sah bila memenuhi rukun dan syaratnya, di mana tiap rukun punya syaratnya sendiri (mis. subyek hukum punya syarat "kemampuan bertindak hukum dan jelas orangnya"):
— Fatwa 26 2021 Hukum Akad Dengan Pln (2021)
— Fatwa 15 2021 Trading Forex Online (2021)
— Fatwa 35 2020 Wakaf Kepala Keluarga (2020)

✍️ Catatan:

🔹️ Yang saya sebut "wajib adalah kategori hukum" adalah rangkuman saya dari Fatwa 18/2013; naskahnya berbicara tentang lafal perintah menunjukkan kewajiban, bukan mendefinisikan "wajib" secara formal. Perlu dibedakan: (a) kalimat dalam tanda petik = kutipan langsung dari naskah; (b) rangkaian penjelasan = penyusunan saya dengan bertaut ke sumber. Arsip belum menampilkan satu rumusan baku Majelis Tarjih yang merangkum ketiga istilah ini secara ringkas, sehingga jawaban ini disusun dari keterangan yang tersebar.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Rukun = unsur yang harus ada dan menjadi bagian dari perbuatan; tanpanya perbuatan tidak sah. Syarat = ketentuan yang harus dipenuhi, letaknya di luar perbuatan; keduanya sama-sama wajib. Wajib = kategori hukum suatu perbuatan, bukan unsur keabsahan. Rukun dan syarat dibedakan oleh posisi/kedudukan, bukan oleh kadar kewajiban.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 24 2013 Urutan Rukun Islam Oke 10 2013 (2013)

🔹️ Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak (2018)

🔹️ Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat (1998)

🔹️ Fatwa 18 2013 Asal Muasal Hukum Wajib Sunat Dll (2013)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.