Manhaj Tarjih Muhammadiyah tidak hanya mengandalkan pendekatan Bayani dan Burhani, tetapi juga Irfani (aspek kepekaan batin, etika, dan spiritualitas). Pertanyaan: Bayangkan sebuah kasus di mana sebuah keputusan hukum Bayani dinyatakan "halal" atau "boleh", namun jika diterapkan tanpa pendekatan Irfani dan Burhani, dapat mencederai keadilan sosial atau merusak lingkungan. Berikan sebuah skenario/contoh kasus dan analisis bagaimana ketiga pendekatan tersebut harus disinergikan!
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana sinergi tiga pendekatan — bayani, burhani, dan irfani — dalam manhaj Tarjih, ketika sebuah kebolehan hukum (bayani) berpotensi mencederai keadilan sosial atau merusak lingkungan bila diterapkan tanpa dua pendekatan lainnya?
✨️ Jawaban:
1. Landasan manhaj: tiga pendekatan sebagai spiral triadik
Manhaj tiga pendekatan ini ditetapkan sejak Munas Tarjih ke-25 pada Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakarta tahun 2000 dan dipertahankan dalam Keputusan 68/2026 tentang Pengembangan Manhaj Tarjih:
"pendekatan dalam ijtihad Muhammadiyah menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan irfani." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan
🔸 Bayani (بياني): merespons masalah dengan titik tolak nas syariah (al-Qur'an dan Sunah). Banyak dipakai dalam ibadah mahdah karena asasnya tawqifi.
🔸 Burhani (برهاني): "merespons permasalahan dengan banyak menggunakan pendekatan ilmu pengetahuan umum yang berkembang." — Pendekatan Burhani
🔸 Irfani (عرفاني): "berdasarkan kepada upaya meningkatkan kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin." — Pendekatan Irfani
Dalam Keputusan Tarjih ke-27 ditegaskan bahwa ketiganya saling berkait erat dan digambarkan sebagai spiral dengan hubungan dialogis melingkar (sirkuler dialektis): memahami teks (bayani) tidak terpisah dari konteksnya (burhani), dan pemahaman makna terdalam (irfani) membutuhkan teks dan konteks sekaligus — sehingga hasilnya komprehensif, integral, dan holistik. — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian
2. Skenario kasus
Sebuah perusahaan (misalnya pabrik pengolahan atau perusahaan air minum dalam kemasan) mengebor dan menguasai sumber mata air besar di satu wilayah, mengalirkannya untuk produksi, serta membuang limbah ke sungai yang dipakai warga.
Secara bayani semata, kegiatan ini tampak "halal/boleh": ia termasuk muamalah duniawiyah yang asasnya "segala sesuatu itu pada dasarnya boleh sampai ada dalil yang melarang" (al-aṣlu fī al-asyyā'i al-ibāḥah ḥattā yadulla ad-dalīlu 'alā at-taḥrīm) — kaidah yang memang tercantum dalam Keputusan Tarjih ke-27 untuk muamalah. — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian
Bila kebolehan ini dijalankan tanpa burhani dan irfani, akibatnya: warga kehilangan akses air bersih, sungai tercemar, dan terjadi fasād — kerusakan sosial sekaligus kerusakan alam. Inilah titik di mana label "halal/boleh" berbalik mencederai keadilan sosial dan merusak lingkungan.
3. Analisis sinergi ketiga pendekatan
⚖️ Bayani tidak berarti bebas tanpa syarat. Nas sendiri memuat rambu keras: larangan berbuat kerusakan di muka bumi dan perintah berbuat baik (iḥsān). Fikih Muhammadiyah menegaskan manusia sebagai khalifah wajib memperlakukan alam secara adil dan tidak eksploitatif; perilaku eksploitatif itulah yang memunculkan kerusakan dan bencana. — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik
⚖️ Burhani menyaring kebolehan itu dengan fakta dan ilmu. Apakah kebolehan "mengusahakan sumber air" benar-benar tidak mengakibatkan fasād? Ini harus diukur: kualitas dan kuantitas air, daya dukung wilayah, dampak kesehatan, dampak sosial-ekonomi. Fikih Kebencanaan menegaskan bahwa kesalahan manusia justru terletak pada tidak memperhitungkan risiko peristiwa dahsyat, dan kerusakan alam terjadi "disebabkan karena perbuatan tangan manusia." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Ii Konsepsi Bencana. Atas dasar analisis burhani itulah Fikih Air sampai pada ketentuan tegas: pemerintah "tidak memberikan izin usaha bagi pengelola air minum kemasan yang akan menguasai sumber air yang besar dalam suatu wilayah, sehingga akan berdampak pada hilangnya ketersediaan air bagi masyarakat sekitarnya," serta wajib menegakkan hukum atas perusakan sumber daya air. — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iv Perilaku Pemelih
⚖️ Irfani memberi arah etis-spiritual atas penerapan hukum. Kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin membuat pemegang izin dan penentu kebijakan tidak berhenti pada tanya "halal atau tidak", tetapi juga "adilkah bagi tetangga yang airnya hilang?", "apakah ini menjaga amanah sebagai khalifah?", "apakah ini iḥsān atau justru menumpuk mudarat yang kelak menjadi bencana?" Fikih Air menegaskan bahwa pemeliharaan air bukan sekadar relasi manusia-alam, tetapi "menjadi bagian dari kegiatan ibadah (taqarrub) kepada Allah," dan setiap perusahaan "tidak diperkenankan menjalankan aktivitasnya hanya berorientasi bisnis semata, tetapi harus berdampak pula pada upaya pemeliharaan dan keberlangsungan lingkungan hidup." — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iv Perilaku Pemelih
✅ Hasil sinergi (spiral triadik). Kebolehan bayani tidak dihapus, tetapi disaring: (a) burhani menetapkan batas-batas terukur — izin dibatasi, wajib instalasi pengolahan limbah, wajib CSR lingkungan, larangan monopoli sumber air; (b) bila analisis burhani membuktikan praktik itu mengakibatkan fasād dan ḍarar, maka pintu menuju kerusakan ditutup melalui sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) — prinsip yang dipakai Tarjih untuk melarang hal-hal yang asalnya boleh tetapi bermuara pada mudarat; (c) irfani memastikan semua itu dijalankan dengan iḥsān dan akhlak, bukan sekadar kepatuhan legal-formal. Panduan Penyusunan Fatwa merumuskan tepat hal ini: kesimpulan fatwa "didukung oleh sudut pandang spiral triadik antara Bayani, Burhani dan Irfani" (Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa; Spiral Triadik).
📚 Dalil:
🔹 QS Al-Qaṣaṣ (28): 77 — "...dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan." — dikutip dalam Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik.
﷽
وَٱبْتَغِ فِيمَآ ءَاتَىٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّارَ ٱلْـَٔاخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِن كَمَآ أَحْسَنَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ ٱلْفَسَادَ فِى ٱلْأَرْضِ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُفْسِدِينَ
🔹 QS Ar-Rūm (30): 41 — "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." — dikutip dan diulas dalam Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Ii Konsepsi Bencana.
﷽
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
✍️ Catatan:
🔹 Skenario dan analisis di atas adalah rangkaian penalaran yang saya susun sendiri dengan menghubungkan beberapa naskah; tidak ada satu putusan Tarjih yang memutuskan persis kasus ini. Setiap komponen — kaidah kebolehan muamalah, Skenario, kewajiban tanggung jawab lingkungan, larangan fasād, dan spiral triadik — berasal dari halaman yang dibaca dan ditautkan di atas. Perlu diingat pula bahwa kaidah "asalnya boleh" hanya berlaku pada ranah muamalah; untuk ibadah mahdah asasnya tawqifi (hanya yang disyariatkan yang sah). — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan
✅️ Kesimpulan:
🔹 Pendekatan bayani memberi kepastian normatif, burhani menguji kebolehan itu dengan fakta dan ilmu sehingga kerusakan terukur dapat dicegah dan ditutup jalannya (sadd adz-dzari'ah), dan irfani menggerakkan penerapan hukum dengan kepekaan nurani, keadilan, dan iḥsān. Ketiganya tidak boleh dipakai sendiri-sendiri: manhaj Tarjih menggambarkannya sebagai spiral triadik yang saling mengunci, demi mewujudkan fikih yang bermaslahat, berkeadilan, dan menjaga lingkungan.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan (Keputusan 68/2026, Pengembangan Manhaj Tarjih)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian (Munas Tarjih ke-25, 2000)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iv Perilaku Pemelih (Fikih Air)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Ii Konsepsi Bencana (Fikih Kebencanaan)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik (Fikih Muhammadiyah)
🔹 Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa (Panduan Penyusunan Fatwa)
🔹 Spiral Triadik, Pendekatan Bayani, Pendekatan Burhani, Pendekatan Irfani, Saddudz Dzariah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.