Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 05:37 WIB

Apa hukum zina di luar nikah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukum zina (hubungan seksual di luar pernikahan yang sah) dalam Islam menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Zina adalah perbuatan haram dan tergolong dosa besar. Naskah Tarjih menyebutnya "dosa besar", dan larangannya bukan hanya pada perbuatannya tetapi juga pada segala yang mendekatinya: "Dalam agama Islam ada beberapa perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah swt yang dikategorikan sebagai dosa besar, termasuk dalamnya perbuatan zina" Fatwa 22 2003 Perkemahan Putri Hizbul Wathan Sm No 20 2003. Fatwa lain menegaskan "Pelacuran atau perzinaan merupakan suatu perbuatan yang dilarang dan diharamkan oleh agama" Fatwa 36 2019 Hukum Germo.

🔹 Zina termasuk jarimah hudud, yaitu tindak pidana yang jenis dan jumlah hukumannya telah ditentukan oleh Allah: "Jarimah hudud ada tujuh, yaitu: zina, qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina), minum khamr, mencuri, hirabah…, murtad, dan pemberontakan" Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud.

🔹 Sanksi syar'i yang disebut naskah (dirinci menurut status pelaku):

🔸 Belum menikah (bikr/jejaka–perawan): "perjaka dengan perawan hukumannya adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun".

🔸 Sudah menikah (tsayyib/muhshan): "laki-laki dan wanita yang sudah menikah hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam" Fatwa 36 2019 Hukum Germo. Hal senada dinyatakan Tanya Jawab Agama: "orang yang telah menikah yang melakukan perzinaan (baik laki-laki maupun perempuan) disebut zina muhshan yang hukumannya adalah hukuman rajam sampai mati" Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab.

🔹 Pelaksanaan hukuman adalah wewenang penguasa, bukan perorangan. "Di Indonesia pelaksanaan hukuman di tangan pemerintah, bukan di tangan perorangan atau organisasi sosial" Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan. Naskah 2023 menambahkan bahwa bila suatu negara tidak memberlakukan atau mengundangkan aturan hudud, "maka hukuman hudud tidak dapat dilakukan di dalam negara tersebut", dan berlaku prinsip tidak berlaku surut Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud.

🔹 Pembuktiannya sangat ketat, tidak mudah menetapkan seseorang berzina: "Harus ada empat orang saksi yang benar-benar menyaksikan perbuatan tersebut", dan hakim memutus berdasarkan "empat saksi atau pengakuan yang bersangkutan" Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan.

🔹 Taubat tetap terbuka. "Mengenai orang yang berbuat zina dan belum menjalani hukuman, dapat saja diterima taubatnya, asal saja sungguh-sungguh bertaubat… berbuat zina bukan perbuatan yang tidak dapat diampuni dosanya sebagaimana dosa Syirik" Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan. Naskah 2023 menegaskan bahwa tobat nashuha (tobat yang tulus) "dipandang cukup, tanpa perlu ditegakkan hukuman hudud pada dirinya" Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud.

🔹 Perkembangan lintas naskah: posisi ini konsisten sejak naskah-naskah Tanya Jawab Agama, lalu Fatwa 2003, 2015, 2019, hingga naskah 2023 — haram dan termasuk dosa besar, dengan sanksi hudud yang pelaksanaannya menjadi kewenangan negara, serta pintu taubat yang terbuka. Yang berkembang adalah penekanan pada asas legalitas dan tidak berlaku surut dalam naskah 2023.

📚 Dalil:

🔹 "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسراء، 17: 32]

— Fatwa 36 2019 Hukum Germo

🔹 "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah…"

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ [النور، 24: 2]

— Fatwa 36 2019 Hukum Germo

🔹 Hadis 'Ubadah bin Shamit ra.:

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ [رواه مسلم]

"…perjaka dengan perawan hukumannya adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan laki-laki dan wanita yang sudah menikah hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam" [HR. Muslim: 3199] — Fatwa 36 2019 Hukum Germo

🔹 Hadis tentang taubat:

التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ [رواه ابن ماجه]

"Orang yang bertaubat dari dosanya, seperti tidak berdosa lagi" [HR. Ibnu Majah: 4250] — Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah

✍️ Catatan:

🔹 Jawaban di atas menghimpun apa yang tertulis dalam naskah: status haram, klasifikasi sebagai hudud, bentuk sanksi, kewenangan pelaksanaan, syarat pembuktian, dan keterbukaan taubat. Rincian teknis penerapan pidana di Indonesia tidak dirinci lebih jauh dalam naskah yang saya baca; naskah hanya menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman berada di tangan pemerintah, bukan perorangan. Untuk kasus konkret, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau lembaga berwenang setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Zina di luar pernikahan hukumnya haram dan termasuk dosa besar serta jarimah hudud. Sanksinya: dera seratus kali dan pengasingan setahun bagi yang belum menikah, serta dera seratus kali dan rajam bagi yang sudah menikah — dijalankan oleh penguasa, dengan pembuktian yang sangat ketat (empat saksi atau pengakuan). Pelakunya tetap dapat bertaubat dengan taubat nashuha, dan taubat itu menghapus dosanya.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama 2, tahun tidak tercatat)

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama 4, tahun tidak tercatat)

🔹 Fatwa 22 2003 Perkemahan Putri Hizbul Wathan Sm No 20 2003 (2003)

🔹 Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab (2015)

🔹 Fatwa 36 2019 Hukum Germo (2019)

🔹 Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah (2019)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud (2023)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.