jelanskan akidah dan manhaj
☝️ Pertanyaan:
🔹 Mohon dijelaskan akidah dan manhaj (metodologi) dalam Muhammadiyah menurut arsip Tarjih.
✨️ Jawaban:
A. Akidah
🔹 Akidah dalam pemahaman Muhammadiyah adalah tegaknya tauhid yang murni, yang "hidup dan menjiwai gerak dan langkahnya dalam berbagai dimensi" — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
🔹 Rumusan resminya ada pada Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup (MKCH) Muhammadiyah butir ke-4: "Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya akidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam" — Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat
🔹 Karena itu tajdid di bidang akidah berarti "melakukan pengkajian untuk membebaskan akidah dari unsur-unsur khurafat dan tahayul. Diktum keimanan yang dapat dipegangi adalah apa yang ditegaskan dalam Al-Qur'an dan Sunah. Kepercayaan yang tidak bersumber kepada kedua sumber asasi tersebut tidak dapat dipegangi" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Sebagai tolok ukur suatu paham masih di koridor Islam atau tidak, arsip Tarjih menyebut empat kriteria: (1) hanya Nabi Muhammad yang berpredikat maksum; (2) Nabi tidak menunjuk pengganti, kekhalifahan diserahkan kepada musyawarah umat, sehingga kekhalifahan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali adalah sah; (3) sahabat Ali dihormati sebagaimana sahabat lain tanpa mengkultuskan siapa pun di antara mereka; (4) al-Sunnah al-Maqbulah diterima sebagai sumber ajaran selain Al-Qur'an, tidak terbatas pada jalur Ahlul Bait — Fatwa Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021)
B. Manhaj
🔹 Manhaj Tarjih didefinisikan sebagai "suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan." Bertarjih sendiri "sama atau hampir sama dengan melakukan ijtihad mengenai suatu permasalahan dilihat dari perspektif Islam" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔸 1) Wawasan (semangat/perspektif): wawasan paham agama, wawasan tajdid, wawasan toleransi, wawasan keterbukaan, wawasan tidak berafiliasi pada mazhab tertentu (allā-mażhabiyyah), dan wawasan wasatiah.
- Tajdid punya dua arti: "Dalam bidang pokok-pokok akidah dan ibadah (mahdah), tajdid bermakna pemurnian… sesuai dengan Sunah Nabi Saw."; "Dalam bidang muamalat duniawiah, tajdid berarti mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
- Toleransi: "putusan Tarjih tidak menganggap dirinya saja yang benar, sementara yang lain tidak benar"; keterbukaan: "segala yang diputuskan oleh Tarjih dapat dikritik dalam rangka melakukan perbaikan".
- Tidak berafiliasi mazhab: "Muhammadiyah tidak mengikatkan diri kepada mazhab tertentu. Namun ini tidak berarti menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada."
🔸 2) Sumber ajaran: sumber pokok adalah Al-Qur'an dan Sunah — ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Muhammadiyah, MKCH butir ke-3, dan Putusan Tarjih Jakarta tahun 2000 Bab II angka 1: "Sumber ajaran Islam adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbūlah." Sunah makbulah mencakup hadis sahih dan hasan; hadis daif dapat menjadi hujah dengan lima syarat yang dirinci naskah. Selain itu ada sumber paratekstual: ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, tindakan preventif (sadd adz-dzari'ah, menutup jalan menuju kerusakan), pendapat sahabat (qaul sahabi), syariat umat terdahulu (syar'u man qablana), dan 'urf — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
🔸 3) Pendekatan: bayani (titik tolak utama nas-nas syariah, banyak dipakai untuk ibadah mahdah), burhani (memanfaatkan capaian ilmu pengetahuan, misalnya hisab dalam penentuan awal bulan kamariah), dan irfani (kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin melalui pembersihan jiwa). Ketiganya "digunakan secara sirkular, yakni digunakan bersama-sama apabila diperlukan" — bukan dipilih salah satu secara alternatif — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan
🔸 4) Prosedur teknis (metode): bertumpu pada tiga asumsi — integralistik, hierarkis, dan kebermaksudan (maqāṣid asy-syarī'ah). Ragam metodenya: bayani (interpretasi), kausasi, dan sinkronisasi untuk dalil yang bertentangan (ta'āruḍ), yang diselesaikan berurutan: al-jam'u wa at-taufīq, at-tarjīḥ, an-naskh, lalu at-tawaqquf. Naskah ini juga memuat kaidah-kaidah hadis dan kaidah perubahan hukum beserta empat syaratnya — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
🔸 Kronologi perkembangannya: manhaj yang dipakai sekarang adalah "evolusi dari keputusan sebelumnya tentang Manhaj Tarjih" (Munas Tarjih XXV Jakarta 2000 dengan pendekatan bayani–burhani–irfani), yang dikembangkan melalui Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah dan ditanfidzkan dengan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 68/KEP/I.0/B/2026 tanggal 19 Syakban 1447 H/07 Februari 2026 M — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P. Sebelumnya, visi tajdid Muhammadiyah diperbarui sejak Muktamar Tarjih XXII 1989 Malang: "gerakan purifikasi di satu sisi tetapi juga gerakan dinamisasi di sisi lain" — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
📚 Dalil:
🔹 QS An-Nisa (4): 59 — dasar pemurnian akidah dan pengembalian perkara kepada Allah dan Rasul
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya)… Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunahnya)…" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 QS Al-Hujurat (49): 13 — dasar wawasan toleransi
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَـٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَـٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
— Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Hadis larangan bid'ah dalam ibadah, dasar pemurnian akidah dan ibadah
مَنْ أحْدَثَ في أمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang membuat-buat hal baru dalam urusan (ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia tertolak." [Muttafaqun 'alaih] — Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat
✍️ Catatan:
🔹️ Naskah Pengembangan Manhaj Tarjih 2026 adalah dokumen berlapis (keputusan, lampiran wawasan, sumber, pendekatan, prosedur teknis, daftar pustaka). Yang saya uraikan di atas berasal dari bagian pendahuluan/pengertian, wawasan, sumber, pendekatan, dan prosedur teknis yang telah dibaca penuh. Rincian teknis lain di dalamnya belum seluruhnya saya telusuri, sehingga uraian ini tidak saya klaim sebagai ringkasan menyeluruh.
🔹️ Untuk kasus hukum konkret, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat; uraian ini bersifat pengantar metodologis, bukan fatwa.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Akidah Muhammadiyah adalah tauhid murni yang bersih dari kemusyrikan, bid'ah, dan khurafat, dipegang hanya sejauh bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah, tanpa mengabaikan toleransi. Manhaj-nya adalah Manhaj Tarjih: empat unsurnya — wawasan (paham agama, tajdid, toleransi, keterbukaan, tidak bermazhab, wasatiah), sumber (Al-Qur'an dan Sunah makbulah serta sumber paratekstual), pendekatan (bayani, burhani, irfani), dan prosedur teknis (asumsi integralistik–hierarkis–kebermaksudan, metode bayani–kausasi–sinkronisasi) — yang berlaku dalam rumusan hasil Munas Tarjih XXXII, ditanfidzkan lewat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 68/KEP/I.0/B/2026.
💎 Sumber:
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
🔹️ Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat (2014)
🔹️ Fatwa Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (2026, Keputusan PP Muhammadiyah No. 68/KEP/I.0/B/2026)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan (2026)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
apa itu manhaj salaf? apa muhammadiah sejalan dengan manhaj salaf?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa itu manhaj salaf? Apakah Muhammadiyah sejalan dengan manhaj salaf?
✨️ Jawaban:
A. Soal istilah "manhaj salaf" — apa yang arsip katakan dan tidak katakan
⚠️ Sejauh penelusuran yang berhasil saya lakukan, arsip Tarjih tidak memuat halaman yang mendefinisikan "manhaj salaf" sebagai istilah, aliran, atau gerakan. Yang ada adalah pemakaian kata salaf dalam dua pengertian:
🔸 Salaf sebagai generasi awal periwayatan. Naskah Tanya Jawab Agama menyebut mata rantai as-Sunnah sampai dibukukan melewati "sekurang-kurangnya lima generasi, yaitu generasi Shahabat, Tabi’in, Tabi’it Tabi’in, generasi Atba’ut Tabi’it Tabi’in dan generasi perawi" — Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai
🔸 Salaf sebagai rujukan metode ijtihad. Kitab Masalah Lima menyatakan bahwa ijtihad dan istinbat dari nas-nas yang ada berdasarkan persamaan 'illat adalah jalan yang "telah dilakukan oleh ulama salaf dan khalaf" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
🔸 Salaf dalam pembahasan sifat Allah. Fatwa Tauhid 2022 mengutip penjelasan Imam an-Nawawi bahwa ada dua cara ulama memahami teks sifat: menerima apa adanya tanpa takwil — "ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf dan sebagian mutakallimin" — dan menakwilkan, sebagaimana takwil Anas bin Malik — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
Karena itu, definisi "manhaj salaf" sebagai nama sebuah manhaj saya tidak temukan dalam arsip; yang bisa saya sampaikan adalah keterangan arsip tentang salaf di atas, bukan rumusan istilahnya.
Satu keterangan arsip yang menyebut garis akidah seorang tokoh tertentu: mengenai Syeikh Abdul Aziz bin Baz, naskah menyatakan "dalam bidang akidah berpegang kepada ajaran yang dikembangkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab, sedang dalam bidang fiqih sangat dipengaruhi oleh paham Ahmad bin Hambal (Hanbali), dan itu umum dianut penduduk Saudi Arabia" — Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal. Itu penilaian atas seorang tokoh dalam konteks pembahasan tarawih, bukan rumusan resmi Tarjih tentang "manhaj salaf".
B. Apakah Muhammadiyah sejalan?
⚠️ Arsip tidak memuat fatwa yang secara eksplisit membandingkan "Muhammadiyah" dengan "manhaj salaf" lalu menyatakan sejalan atau tidak. Yang ada adalah rumusan manhaj Muhammadiyah sendiri. Dari situ tergambar titik temu dan titik beda:
🔸 Titik temu:
- Sumber ajaran hanya Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbūlah — "Sumber ajaran Islam adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbūlah" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
- Pemurnian akidah dan ibadah: tajdid dalam bidang akidah dan ibadah mahdah "bermakna pemurnian dalam arti mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai dengan Sunah Nabi Saw."; "Diktum keimanan yang dapat dipegangi adalah apa yang ditegaskan dalam Al-Qur'an dan Sunah. Kepercayaan yang tidak bersumber kepada kedua sumber asasi tersebut tidak dapat dipegangi" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
- Menolak taklid dan fanatisme mazhab: "fanatik kepada suatu madzhab itu tidak diajarkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. Yang boleh kita lakukan ialah ittiba’" — Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai; "Muhammadiyah tidak membenarkan sikap taklid terhadap pendapat tertentu, namun mengajak warganya untuk mengikuti suatu pendapat dengan mengetahui dalil yang digunakan" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
- Tidak mengada-adakan ibadah tanpa tuntunan, sebagaimana hadis "man ahdatsa fī amrinā hāżā mā laisa minhu fahuwa radd" — Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat
🔸 Titik beda / kekhasan Muhammadiyah:
- Tidak condong ke salah satu silsilah tauhid. "Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah… Pandangan Muhammadiyah terhadap sifat Allah tidak menetapkan atau membatasi dengan jumlah dan bilangan angka tertentu kecuali ada dalil yang menunjukkan akan hal tersebut" — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid. Naskah yang sama mencatat bahwa pembagian tauhid menjadi tiga bagian "disandarkan kepada Ibnu Taimiyah", sementara di kalangan Asy'ariyah dikenal pembagian sifat 20.
- Tajdid bukan hanya purifikasi, tetapi juga dinamisasi. Visi tajdid diperbarui sejak Muktamar Tarjih XXII 1989 Malang menjadi "gerakan purifikasi di satu sisi tetapi juga gerakan dinamisasi di sisi lain" — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
- Tiga pendekatan, bukan hanya teks. Bayani, burhani, dan irfani "digunakan secara sirkular, yakni digunakan bersama-sama apabila diperlukan" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan
- Menerima sumber paratekstual: ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), qaul sahabi, syar'u man qablana, dan 'urf — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
- Wawasan wasatiah dan tidak mengafirkan: "menolak pengkafiran terhadap sesama muslim" dan "menghindari fanatisme berlebihan terhadap kelompok atau paham keagamaan tertentu"; serta "Muhammadiyah tidak mengikatkan diri kepada mazhab tertentu. Namun ini tidak berarti menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
- Terbuka mengambil ilmu dari luar: dibolehkan "mengambil ilmu dari siapapun atau dari Ormas Islam manapun, selama tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam, tidak mengandung unsur bid’ah dan perpecahan" — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah
📚 Dalil:
🔹 QS an-Nisa' (4): 59 — dasar mengembalikan perkara kepada Al-Qur'an dan Sunah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)…" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
🔹 QS Ali 'Imran (3): 103 — dasar ukhuwah dan larangan perpecahan
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا…
"Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai…" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
🔹 Hadis larangan bid'ah dalam ibadah
مَنْ أحْدَثَ في أمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang membuat-buat hal baru dalam urusan (ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia tertolak." [Muttafaqun 'alaih] — Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat
🔹 Kaidah usul fikih yang dikutip naskah Tarjih
لَا مَسَاغَ لِلْإِجْتِهَادِ فِيمَا فِيهِ نَصٌّ قَطْعِيٌّ صَرِيحٌ
"Tidak ada ruang untuk berijtihad dalam hal-hal yang di dalamnya telah terdapat nash yang qath'i dan sharih." — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika
✍️ Catatan:
🔹️ Saya belum menemukan halaman khazanah yang mendefinisikan "manhaj salaf" sebagai istilah. Karena itu saya tidak menyusun definisinya dari pengetahuan umum, dan jawaban di atas hanya melaporkan pemakaian kata "salaf" serta rumusan manhaj Muhammadiyah yang benar-benar ada dalam naskah.
🔹️ Penilaian "sejalan/tidak sejalan" di atas adalah perbandingan yang saya susun sendiri dari dua kelompok teks (pemakaian kata salaf dan rumusan Manhaj Tarjih), bukan penetapan hukum Tarjih. Arsip tidak memuat putusan yang menilai Muhammadiyah terhadap manhaj salaf.
🔹️ Untuk penilaian resmi, silakan merujuk Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 "Manhaj salaf" sebagai nama manhaj tidak didefinisikan dalam arsip; yang ada ialah penyebutan salaf sebagai generasi awal periwayatan dan sebagai rujukan metode ijtihad serta pembahasan sifat Allah. Muhammadiyah memiliki manhajnya sendiri, Manhaj Tarjih — bertemu pada Al-Qur'an dan Sunah makbulah sebagai sumber tunggal, pemurnian akidah–ibadah, dan penolakan taklid — tetapi berbeda pada cakupan tajdid (purifikasi sekaligus dinamisasi), penggunaan tiga pendekatan (bayani–burhani–irfani), penerimaan sumber paratekstual, serta keengganan condong pada salah satu silsilah tauhid.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022)
🔹️ Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal (2010)
🔹️ Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai (2003)
🔹️ Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah (2018)
🔹️ Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020)
🔹️ Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat (2014)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.