Apakah boleh akad nikah KUA di bulan ramadhan
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bolehkah melangsungkan akad nikah di KUA pada bulan Ramadhan?
✨️ Jawaban:
🔹 Fatwa Tarjih tidak menghubungkan keabsahan atau kebolehan pernikahan dengan waktu atau bulan tertentu. Dalam Fatwa 08/2012 ditegaskan bahwa larangan nikah dalam Islam berkaitan dengan hubungan individu dengan individu lain, bukan berkaitan dengan waktu atau keadaan:
"Di dalam ajaran Islam larangan nikah itu secara tegas termaktub di dalam al-Qur'an surah an-Nisa' (4) ayat 23. Dalam ayat ini larangan itu berkaitan dengan hubungan individu dengan individu yang lain, tidak berkaitan dengan waktu atau keadaan, kecuali memang dilarang oleh agama, misalnya pada saat ihram umrah atau haji, seseorang tidak boleh menikah atau menikahkan."
🔹 Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa hari, malam, dan waktu tidak memiliki pengaruh:
"Demikian pula hari-hari, malam-malam dan waktu-waktu lain, tidak ada bedanya."
🔹 Karena itulah, praktik yang mengharamkan pernikahan pada waktu tertentu — yang hanya berdasar kebiasaan masyarakat setempat — dikategorikan sebagai urf fasid (kebiasaan yang rusak) bila tidak ada alasan yang dibenarkan:
"Jika permanen (maksudnya sudah menjadi aturan masyarakat), tim Fatwa belum pernah menemukan aturannya. Sehingga jika demikian dapat digolongkan sebagai urf fasid."
🔹 Dengan kaidah yang sama, tidak ada dasar untuk mengkhususkan larangan (atau kebolehan khusus) pada bulan Ramadhan. Akad nikah di KUA pada bulan Ramadhan mengikuti ketentuan yang sama seperti bulan-bulan lain, yakni sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi.
📚 Dalil:
🔹 Larangan pernikahan yang bersifat syar'i adalah karena hubungan mahram (nasab, sesusuan, mushaharah), sebagaimana QS. an-Nisa' (4): 23 — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya
⚖️ Hukum:
🔹 Akad nikah di KUA pada bulan Ramadhan dibolehkan sepanjang rukun dan syarat pernikahan terpenuhi. Tidak ada ketentuan Tarjih yang mengkhususkan larangan nikah pada bulan Ramadhan.
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menemukan dalam bagian khazanah yang berhasil ditelusuri sebuah fatwa yang secara khusus dan eksplisit membahas judul "nikah di bulan Ramadhan". Jawaban di atas disandarkan pada prinsip umum yang dinyatakan Fatwa 08/2012 tentang larangan nikah yang berkaitan dengan individu, bukan waktu. Satu pengecualian yang disebut fatwa tersebut — larangan menikah saat ihram haji/umrah — justru menunjukkan bahwa pembatasan berbasis keadaan hanya berlaku bila agama menetapkannya secara tegas.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Akad nikah di KUA pada bulan Ramadhan tidak dilarang; sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi, karena larangan nikah dalam Islam tidak dikaitkan dengan waktu atau bulan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya (2012, disidangkan 13 April 2012)
🔹 Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah (2013, tentang sahnya pernikahan di KUA) — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (2020, rukun dan syarat akad)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.