Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 12:40 WIB

Hukum nikah siri

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukum nikah siri menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Nikah siri dalam arsip Tarjih didefinisikan sebagai pernikahan yang syarat dan rukunnya telah terpenuhi secara agama, tetapi tidak dilakukan di hadapan petugas pencatat nikah (KUA bagi muslim, Kantor Catatan Sipil bagi non-muslim), sehingga tidak tercatat dan tidak memiliki Akta Nikah resmi.

🔹 Posisi Tarjih konsisten sejak 2007 hingga 2025: nikah siri tidak boleh dilakukan dan harus ditinggalkan. Garis perkembangannya:

🔸 Fatwa 25 Mei 2007, yang dikuatkan Keputusan Munas Tarjih 2010 di Malang: "Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." — Nikah Siri

🔸 Fatwa 17 Tahun 2021 (Hukum Nikah Sirri Duda dan Janda). Kesimpulannya tegas: "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah." Karena kemaslahatan dan menghindari kemudaratan, pencatatan wajib dilakukan sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau berstatus duda dan janda — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda

🔸 Tanya Jawab Agama 2025 (Hukum Nikah Misyar dan Nikah Urfi). Nikah 'urfi dinyatakan mirip nikah siri. Kesimpulannya: "nikah 'urfi tidak boleh dilakukan karena banyak mudarat yang ditimbulkan dan merupakan pernikahan yang tidak sesuai dengan prinsip ajaran Islam." Juga: "setiap pernikahan yang tidak dilakukan pencatatan di dalamnya, maka harus ditinggalkan, termasuk dalam hal ini adalah pernikahan siri/urfi." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

📚 Dalil:

🔹 Sisi kemaslahatan — perintah mencatat: QS Al-Baqarah [2]: 282.

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya."

Naskah menegaskan ayat ini memang tidak secara eksplisit menyebut pencatatan pernikahan, tetapi prinsip keadilan, kejelasan saksi, dan perlindungan hukum di dalamnya diterapkan pada pernikahan melalui qiyas aulawi — karena pernikahan nilainya lebih tinggi daripada utang-piutang. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

🔹 Sisi pengumuman (i'lanun-nikah): hadis riwayat Al-Bukhari dari Anas, bahwa Nabi saw. mengadakan walimah atas pernikahannya dengan Zainab dengan seekor kambing. HPT Jilid III menyebut tujuan mengumumkan pernikahan adalah memberi pengakuan sosial dan perlindungan hukum; oleh sebab itu "pencatatan pernikahan wajib dilakukan oleh setiap umat Islam." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

✍️ Catatan:

🔹 Perlu dibedakan: yang dibahas arsip ini adalah kewajiban pencatatan dan penilaian atas tindakan menikah siri. Fatwa 2021 menyatakan status hukumnya "tidak sah" dalam kerangka wajibnya pencatatan. Untuk kasus pribadi yang rumit (misalnya akibat hukum atas pernikahan siri yang sudah telanjur berlangsung, status anak, dan warisan), konsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Nikah siri (dan nikah 'urfi) tidak boleh dilakukan dan harus ditinggalkan. Bagi warga Muhammadiyah wajib hukumnya mencatatkan perkawinan; pernikahan yang sah menurut Muhammadiyah adalah yang sah secara agama sekaligus tercatat secara negara.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (Fatwa 17, 2021)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)

🔹️ Nikah Siri · Pencatatan Pernikahan

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 12:43 WIB

Apa beda majlis tarjih dan tajdid

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa bedanya "Tarjih" dan "Tajdid" (sehingga lembaganya bernama Majelis Tarjih dan Tajdid)?

✨️ Jawaban:

🔹 Tarjih dan Tajdid adalah dua istilah yang berbeda maknanya, tetapi bertemu sebagai satu nama majelis. Penjelasannya:

🔸 Tarjih berasal dari disiplin ilmu usul fikih. Secara asli ia berarti "melakukan penilaian terhadap dalil-dalil syar'i yang secara zahir tampak saling bertentangan, atau evaluasi terhadap pendapat-pendapat (kaul) fikih untuk menentukan mana yang lebih kuat." Ar-Razi (w. 606/1209) mendefinisikannya sebagai "menguatkan salah satu dalil atas yang lain sehingga diketahui mana yang kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat."

Dalam lingkungan Muhammadiyah, istilah ini mengalami perkembangan makna: tidak lagi sekadar pilih-memilih di antara pendapat, melainkan mencakup ijtihad atas masalah-masalah baru. Naskah menyatakan: "dalam lingkungan Muhammadiyah, tarjih diartikan sebagai setiap aktivitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P

🔸 Tajdid secara bahasa berarti pembaharuan. Secara istilah ia punya dua arti:

a. Dalam bidang pokok-pokok akidah dan ibadah (mahdhah), tajdid bermakna pemurnian dalam arti mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai dengan Sunah Nabi Saw.
b. Dalam bidang muamalat duniawiah, tajdid berarti mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman.

— Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

🔸 Titik temunya: "Dalam kaitan dengan Manhaj Tarjih, tajdid menggambarkan orientasi dari kegiatan tarjih dan corak produk ketarjihan." Jadi tarjih adalah cara/proses (bertarjih, berijtihad), sedangkan tajdid adalah orientasi/ruh yang menjiwai proses itu — memurnikan akidah dan ibadah, sekaligus mendinamisasi muamalah. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

🔸 Catatan nama lembaga (perkembangan historis):

🔹 Majelis ini lahir dari Keputusan Kongres Muhammadiyah Ke-16 di Pekalongan tahun 1927, dan disahkan berdiri tahun 1928 pada Kongres Ke-17 di Yogyakarta, dengan ketua pertama K.H. Mas Mansur.

🔹 1995–2005 majelis ini bernama Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam.

🔹 Sejak 2005 hingga sekarang namanya Majelis Tarjih dan Tajdid.
— Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P

📚 Dalil / Sumber Tertulis:

🔹 Pengertian tarjih sebagai "kuat-menguatkan salah satu dalil": definisi Ar-Razi dalam ilmu usul fikih — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P

🔹 Pengertian tajdid dua arti (pemurnian dan peningkatan) — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj

🔹 Kedudukan MTT sebagai unsur pembantu pimpinan yang merumuskan pedoman keagamaan dan tiga jenis produknya (Keputusan Tarjih, Fatwa Tarjih, Wacana Tarjih) — Panduan Penyusunan Fatwa 01 Bagian I Pendahuluan

✍️ Catatan:

🔹 Beberapa halaman entitas di arsip ("Majelis Tarjih dan Tajdid", "Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah", dan varian namanya) masih berupa kumpulan kutipan otomatis dan belum menjadi uraian lengkap; uraian di atas saya ambil dari putusan manhaj dan panduan penyusunan fatwa yang memuatnya secara eksplisit.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tarjih = metode/proses berijtihad dan membandingkan dalil serta pendapat untuk mengambil yang lebih kuat. Tajdid = orientasi pembaharuan yang menjiwainya: pemurnian akidah dan ibadah serta dinamisasi muamalah. Majelisnya dinamai Tarjih dan Tajdid karena tugasnya menjalankan proses tarjih dengan ruh tajdid.

💎 Sumber:

🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (Keputusan PP Muhammadiyah No. 68/KEP/I.0/B/2026, Tanfidz Munas XXXII Tarjih)

🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj

🔹️ Panduan Penyusunan Fatwa 01 Bagian I Pendahuluan (Nomor 01/KTN/I.1/B/2024)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.