Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:07 WIB

Apa itu Salat Rawatib dan apakah ada perbedaan dengan Salat Sunnah Qabliyah Bakdiyah?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa itu salat Rawatib, dan apakah ada perbedaan dengan salat sunnah Qabliyah/Ba'diyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Rawatib adalah salat sunnah yang mengiringi salat wajib. Fatwa Tarjih merumuskannya: "Salat rawatib adalah salat sunnah yang mengiringi salat wajib, sebelum atau sesudahnya" — Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat (1998). Redaksi lain: "Salat sunnat rawatib adalah salat sunnat untuk mengiringi/menyertai salat fardu" — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998).

🔹 Tidak ada perbedaan substansi. Qabliyah dan ba'diyah bukan jenis salat yang lain, melainkan nama posisi bagi rawatib itu sendiri. Fatwa 57/1998 menegaskan: "Bila dikerjakan sebelum salat fardu, disebut qabliyah dan bila dikerjakan setelah salat fardu disebut ba'diyah." Jadi: rawatib = payung; qabliyah = rawatib sebelum fardu; ba'diyah = rawatib sesudah fardu.

🔹 Kekhususan qabliyah: menurut Fatwa 09/2015, "Pengertian dari shalat sunnah qabliyah adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah adzan dikumandangankan sebelum menunaikan shalat wajib" — Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At. Fatwa 57/1998 menambahkan: "Apabila sebelum salat fardu ada azan, maka sunnah qabliyah dikerjakan sesudah azan dan bila tanpa azan, salat sunnat qabliyah dikerjakan sebelum salat fardu, baik di rumah atau di masjid."

⚠️ Satu hal yang perlu dibedakan. Fatwa 57/1998 (1998) menyatakan: "Disamping itu ada salat sunnah yang lain, bukan rawatib qabliyah, tetapi dikerjakan sesudah azan" — misalnya salat tahiyyat masjid. Jadi tidak setiap salat sunnah yang dikerjakan antara azan dan iqamah otomatis berstatus rawatib qabliyah.

📚 Dalil:

🔹 Hadis Ibnu Umar tentang sepuluh rakaat rawatib:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ رُسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ الظُّهْرِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَهَا سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْمَغْرِبِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْعِشَاءِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْجُمْعَةِ سَجْدَتَيْنِ...
"Aku pernah shalat bersama Rasulullah saw 2 rakaat sebelum dhuhur, 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah maghrib, 2 rakaat sesudah isyak dan 2 rakaat sesudah shalat Jum'at..." [HR Muslim] — Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh

🔹 Hadis keumuman dua rakaat sebelum fardu:
مَا مِنْ صَلاةٍ مَفْرُوضَةٍ، إِلا وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ
"Tiada satupun shalat fardu, melainkan sebelumnya ada dua rakaat sunnah." [HR at-Thabrani, ad-Daraquthni dan Ibnu Hibban] — Fatwa 01 1999 Salat Tatawu Setelah Wudlu Hadis Ibnu Abbas Tentang Zakat Dan Hadi

🔹 Hadis salat antara azan dan iqamah:
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ، ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ: لِمَنْ شَاءَ
"Antara dua azan itu ada shalat (sunnah)... untuk yang ketiga kalinya Nabi bersabda: bagi siapa yang suka." [HR Jama'ah] — Fatwa 01 1999 Salat Tatawu Setelah Wudlu Hadis Ibnu Abbas Tentang Zakat Dan Hadi

🔹 Hadis batas akhir rawatib:
إِذَا أُقَيْمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوْبَةَ
"Apabila sudah iqamah untuk salat, maka tidak ada/boleh salat lagi kecuali salat fardu." [HR Muslim] — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat (2021)

✍️ Catatan — perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:

🔸 1998 (Fatwa 35/1998): rumusan dasar rawatib; untuk salat Jumat "tidak ada salat qabliyah, karena azan baru dimulai apabila khatib sudah naik mimbar"; yang dibolehkan adalah salat sunnah mutlak sebelum azan. Fatwa 57/1998: definisi qabliyah–ba'diyah dan pembedaan antara rawatib qabliyah dan salat sunnah lain sesudah azan.

🔸 1999 (Fatwa 01/1999): berdasarkan keumuman hadis, disimpulkan "sebelum shalat fardu ada dua rakaat shalat sunnah (rawatib/qabliyah), termasuk di dalamnya sebelum Isya", namun "menurut para fuqaha shalat ini termasuk shalat sunnah gairu muakkadah".

🔸 2005 (TJA 9 Bab 5): pembagian mu'akkad dan ghairu mu'akkad; yang mu'akkad: dua atau empat rakaat sebelum zuhur dan dua sesudahnya, dua sesudah magrib, dua sesudah isya, dua sebelum subuh — seluruhnya sepuluh atau dua belas rakaat. Disebutkan pula bahwa menurut HPT, rawatib terdiri atas dua rakaat sebelum subuh, dua atau empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur, dua rakaat sebelum asar, dua rakaat sebelum dan sesudah magrib, serta dua atau empat rakaat sesudah isya — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah. Perhatikan: HPT memuat rawatib sebelum isya, sedangkan fatwa 2019 di bawah ini menyatakan sebaliknya.

🔸 2015 (Fatwa 09/2015): "shalat qabliyah Jum'at memang tidak ada tuntunannya"; yang dituntunkan adalah salat sunnah semampunya sebelum azan Jumat dikumandangkan.

🔸 2019 (Fatwa 20/2019): secara eksplisit "sunnah qabliyah isyak itu tidak ada" — ini memperjelas/membatasi keumuman yang dipakai pada fatwa 1999. Konsekuensinya, kaidah "setiap fardu ada dua rakaat sebelumnya" tidak diterapkan pada Isya.

🔸 2021 (Fatwa 34/2021): rawatib hanya boleh dikerjakan "selama belum ikamah"; begitu iqamah, tidak ada salat sunnah lagi kecuali fardu. Disebutkan pula istilah yang dipakai Majelis adalah salat pengganti (bukan qada), dan yang boleh diganti adalah salat sunah yang punya dalil khusus: sunah Subuh, sebelum Zuhur, sesudah Zuhur, dan sebelum Asar.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Rawatib adalah salat sunnah yang mengiringi salat fardu; qabliyah dan ba'diyah hanyalah penamaan rawatib menurut letaknya (sebelum atau sesudah fardu), sehingga tidak ada perbedaan hakiki di antara keduanya. Yang berbeda adalah statusnya per waktu salat menurut Tarjih: ada yang mu'akkad dan ghairu mu'akkad; khusus Jumat tidak ada qabliyah Jumat; dan khusus Isya, fatwa 2019 menyatakan qabliyah isya tidak ada meskipun HPT memuatnya serta fatwa 1999 sempat menyimpulkannya dari keumuman dalil. Batas pelaksanaannya: selama belum iqamah.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat (1998)

🔹️ Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)

🔹️ Fatwa 01 1999 Salat Tatawu Setelah Wudlu Hadis Ibnu Abbas Tentang Zakat Dan Hadi (1999)

🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (2005, Suara Muhammadiyah No. 17 Tahun ke-90)

🔹️ Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At (2015)

🔹️ Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh (2019)

🔹️ Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat (2021)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 10:10 WIB

Bagaimana dengan qabliyah Maghrib?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana posisi Tarjih tentang salat sunnah qabliyah Maghrib (dua rakaat sebelum Maghrib)?

✨️ Jawaban:

🔹 Ada, tetapi berstatus ghairu mu'akkad (tidak ditekankan/tdak terus-menerus). Tanya Jawab Agama 2 merumuskan: "Shalat sunat sebelum Maghrib, maksudnya shalat sunat dua rakaat sebelum melakukan shalat Maghrib adalah termasuk yang dibolehkan. Artinya boleh dilakukan, hanya saja tidak terus menerus dilakukan, maksudnya sekali dapat dilakukan atau sesekali dapat ditinggalkan" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat.

🔹 Dalil kebolehannya dua lapis:

(a) Taqrir Nabi — riwayat Muslim, yang oleh naskah TJA 2 disebut dari Mukhtar bin Fulful dari Anas, dan oleh Fatwa 02/1998 disebut dari Ibnu Abbas:

كُنَّا نُصَلِّي رَكْعَتَيْ قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرَانَا فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا [رواه مسلم]

"Kami salat dua rakaat sebelum matahari tenggelam dan diketahui oleh Nabi saw, sedangkan Nabi saw tidak memerintah juga tidak melarang kami."

Naskah mengomentari: "Jadi Hadis ini termasuk taqriry, yang membolehkan melakukan shalat sunat dua rakaat sebelum shalat Maghrib" — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar.

(b) Perintah dengan pembatasan liman syā'a — riwayat al-Bukhari dari 'Abdullah bin Mughaffal:

صَلُّوْا قَبْلَ صَلاَةِ اْلمَغْرِبِ، قَالَ فِي الثَّالِثَةِ: لِمَنْ شَاءَ، كَرَاهِيَةَ أَنْ يَّتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً [رواه البخاري]

"Salatlah (dua rakaat) sebelum salat Magrib... dan yang ketiga kalinya Nabi bersabda 'bagi siapa yang mau'. Komentar perawi: 'tidak disukai orang yang melakukan secara terus menerus.'"

⚠️ Koreksi atas salah paham yang lazim. Naskah TJA 2 membahas secara khusus kekeliruan membaca lafaz ini. Seorang guru di kasus yang ditanyakan mengutip "Subulussalam" dengan bacaan "LIMAN KARAHIYAH" lalu memahaminya sebagai makruh. Jawaban Tarjih: "Melihat lafadz riwayat Al Bukhari di atas, menunjukkan adanya kata: LIMAN SYAA-A, KARAHIYYATAN, bukan LIMAN KARAAHIYAH... Kata KARAHIYATAN adalah kata perawi yang menunjukkan bahwa Nabi ketika mengucapkan kata 'Bagi siapa yang menghendakinya', menunjukkan ketidak setujuannya kalau dilakukan terus menerus... Jadi bukan berarti bahwa karahiyyah itu makruh melakukannya." Maka kesimpulannya: "hukum shalat dua rakaat sebelum melakukan shalat Maghrib itu ibadah, atau boleh dilakukan, bukan sesuatu perbuatan shalat yang dilarang."

🔹 Cara mengerjakannya: ringkas/cepat. Fatwa 02/1998: "Oleh karena itu al-Hafiz dalam kitabnya 'al-Fath' menyimpulkan bahwa kalau Tahiyyatul Masjid atau qabliyah Magrib dilakukan supaya dikerjakan dengan cepat (khafif). Menurut kami sebaiknya para jama'ah diberi kesempatan untuk melakukan salat Tahiyyatul Masjid dan atau qabliyah Magrib, tetapi mengerjakan harus dengan cepat." Fatwa 15/1999 mengulang hal yang sama dan menambahkan konsekuensi praktisnya: "Apabila kita mengacu kepada pendapat ini maka jarak antara azan dan iqamah dalam salat Magrib itu lebih pendek dari salat-salat yang lain" — Fatwa 15 1999 Menghadapi Isteri Sakratul Maut Bacaan Setelah Azan Jarak Azan Iqa.

📚 Dalil:

🔹 Hadis taqrir di atas — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar; Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat

🔹 Hadis liman syā'a di atas — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat; Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

🔹 Hadis Ibnu Umar tentang sepuluh rakaat (menyebut "dua rakaat sesudah maghrib", bukan sebelumnya):

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ حَفِظْتُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ: رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ [رواه البخاري]

"Aku menghafal dari Nabi saw sepuluh rakaat: dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Maghrib di rumah beliau, dua rakaat sesudah Isya di rumah beliau, dan dua rakaat sebelum Subuh." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

✍️ Catatan — perkembangan posisi Tarjih lintas naskah:

🔸 TJA 1 (tanpa tahun): dua rakaat sebelum Maghrib dimasukkan dalam daftar rawatib Nabi sehari-hari — "Dua rakaat sebelum shalat Maghrib sesudah terbenam matahari, berdasarkan Hadis riwayat Bukhari dari Ibnu Mughaffal" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat.

🔸 TJA 2 (tanpa tahun): jawaban khusus yang paling rinci — boleh, tidak terus-menerus, bukan makruh, dan bantahan atas bacaan "liman karahiyah".

🔸 1998 (Fatwa 02/1998): qabliyah Maghrib disamakan kedudukannya dengan tahiyyatul masjid — keduanya "tidak diperintah atau dilarang dengan tegas" — dan harus dikerjakan cepat.

🔸 1999 (Fatwa 15/1999): mengutip al-Hafizh, qablal-Maghrib lebih baik ringan seperti salat Fajar; implikasinya jeda azan–iqamah Magrib dipersingkat.

🔸 2005 (TJA 9): diklasifikasikan eksplisit sebagai rawatib ghairu mu'akkad, bersama empat rakaat sebelum Asar dan empat rakaat sesudah Isya. Yang mu'akkad hanya: dua/empat sebelum Zuhur, dua sesudah Zuhur, dua sesudah Magrib, dua sesudah Isya, dua sebelum Subuh. Naskah juga mencatat isi HPT: "shalat sunah rawatib itu terdiri atas: dua rakaat sebelum subuh, dua atau empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur, dua rakaat sebelum asar, dua rakaat sebelum dan sesudah magrib, dan dua atau empat rakaat sesudah isya" (HPT Cetakan III, halaman 319–320).

🔸 2018–2019: daftar dua belas rakaat yang dijanjikan rumah di surga hanya memuat "2 rakaat setelah maghrib"; qabliyah Maghrib tidak masuk daftar ini. Perhatikan pola penalaran yang sama dipakai untuk menetapkan "sunnah qabliyah isyak itu tidak ada" — yaitu mendahulukan hadis rinci atas hadis keumuman (Fatwa pada SM No. 4 tahun 2018, dikutip dalam Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh). Namun fatwa 2019 itu tidak menyimpulkan hal serupa untuk Maghrib; ia hanya membahas Isya.

🔸 2023: daftar sepuluh rakaat pun hanya menyebut "dua rakaat sesudah shalat maghrib" — Fatwa 01 2023 Shalawat Antara Azan Dan Ikamah.

🔹 Rangkuman arah perkembangannya: sepanjang 1998–2023 status qabliyah Maghrib tidak pernah dicabut, tetapi kedudukannya bergeser dari "rawatib yang biasa Nabi kerjakan" (TJA 1) menjadi "rawatib ghairu mu'akkad yang boleh dan sebaiknya ringan" (2005 dan seterusnya). Yang konsisten: ia bukan bagian dari rawatib mu'akkad dua belas rakaat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Qabliyah Maghrib ada dan boleh dikerjakan — dua rakaat setelah matahari terbenam sebelum salat Magrib — tetapi berstatus ghairu mu'akkad: tidak dijadikan kebiasaan terus-menerus, dikerjakan dengan ringkas/cepat, dan bukan termasuk sepuluh atau dua belas rakaat rawatib mu'akkad. Kekeliruan yang perlu dihindari adalah memahami lafaz karahiyyatan sebagai hukum makruh; naskah menegaskan artinya justru sebaliknya.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat

🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat

🔹️ Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar (1998)

🔹️ Fatwa 15 1999 Menghadapi Isteri Sakratul Maut Bacaan Setelah Azan Jarak Azan Iqa (1999)

🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (2005, SM No. 17 Tahun ke-90)

🔹️ Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh (2019)

🔹️ Fatwa 01 2023 Shalawat Antara Azan Dan Ikamah (2022/2023)

✍️ Halaman TJA 1, TJA 2, dan TJA 9 tidak mencantumkan tahun pada metadatanya dalam penelusuran ini; urutan kronologis ketiganya saya tempatkan berdasarkan penomorannya, bukan tahun yang terverifikasi.

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 10:17 WIB

Bagaimana Hukum Bermain Catur

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum bermain catur menurut Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Arsip tidak memuat fatwa yang secara eksplisit menetapkan hukum bermain catur. Yang ada adalah satu jawaban yang membahas kata yang sering dipakai untuk mengharamkan catur, yaitu an-nardasyir, dan beberapa naskah yang menetapkan kaidah umum tentang permainan. Jadi jawaban di bawah ini adalah kaidah umum permainan yang dinyatakan sumber, bukan putusan khusus tentang catur.

🔹 Soal kata an-nardasyir. Tanya Jawab Agama 5 menegaskan hadis yang lazim dipakai bukan tentang catur: "Dari hadits di atas kata an-nardasyir tidak diartikan dengan catur tetapi permainan dadu. Dari segi hukum, permainan tersebut tidak diperbolehkan" — Tanya Jawab Agama 5 Lain Lain. Hadisnya dikutip dalam terjemahan: "Siapa yang bermain dadu seolah-olah ia melumuri tangannya dengan daging dan darah babi" (HR Muslim). Naskah tidak menyertakan teks Arab hadis tersebut, dan dua alasan yang disebutkan adalah: "a. Menghabiskan waktu dengan perbuatan yang sia-sia. Padahal ciri orang mukmin adalah meninggalkan perbuatan yang sia-sia (al-Mukminun (23): ayat 3). b. Permainan dadu cenderung kepada permainan judi."

⚠️ Yang tidak boleh disimpulkan dari naskah itu. Naskah TJA 5 hanya menetapkan bahwa an-nardasyir berarti dadu — bukan catur. Naskah itu tidak menyatakan hukum bermain catur, tidak menyatakan catur boleh, dan tidak menyatakan catur haram. Menyimpulkan "karena bukan catur, maka catur boleh" adalah tambahan yang tidak ada dalam teks.

🔹 Kaidah umum yang berlaku untuk permainan. Fatwa 26.D/2003: "seluruh permainan apa saja dibolehkan oleh syara', yaitu mubah. Kecuali jika ada unsur-unsur negatif yang terdapat pada permainan itu, seperti permainan itu dapat menimbulkan permusuhan, kebencian antar sesama, dapat menyebabkan lupa kepada Allah, lupa kepada kewajiban-kewajiban yang ada dalam kehidupan rumah tangga dan hidup bermasyarakat. Jika demikian halnya hukum mubah pada suatu permainan dapat berubah mejadi haram" — Fatwa 26 D 2003 Olahraga Untuk Mencari Dana Sm No 14 2003.

🔹 Daftar unsur yang mengharamkan (Fatwa 09/2011): berbahaya/menyakiti badan sendiri dan orang lain; menampilkan fisik dan aurat wanita di hadapan bukan mahram; mengandung magis (sihir); menyakiti binatang; mengandung unsur judi; melecehkan dan menghina orang atau kelompok lain; "permainan atau hiburan yang dilakukan secara berlebih-lebihan" — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online.

🔹 Untuk kasus konkret catur, dua hal yang paling mungkin menjadi illah (sebab hukum) menurut naskah: perjudian bila ada taruhan, dan berlebihan/menghabiskan waktu. Fatwa 06/2019 menegaskan: "game yang menghabiskan banyak waktu juga bertentangan dengan semangat memelihara agama (hifzh ad-din). Sebab jenis permainan yang menghabiskan waktu berpeluang menghambat seseorang untuk menunaikan kewajiban agama seperti shalat tepat waktu", dan bahwa permainan yang menghabiskan waktu lama "juga memiliki unsur adiktif yang membuat pemainnya kecanduan" sehingga bertentangan dengan semangat menjaga akal (hifzh al-'aql) — Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan.

📚 Dalil:

🔹 QS al-Mu'minun (23): 3 — ciri orang mukmin menjauhi perbuatan sia-sia:

وَٱلَّذِينَ هُمْ عَنِ ٱللَّغْوِ مُعْرِضُونَ

🔹 QS al-Maidah (5): 91 — dikutip Fatwa 26.D/2003 sebagai dasar berubahnya mubah menjadi haram:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ ...

"Sesungguhnya syaithan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan mengerjakan shalat …" — Fatwa 26 D 2003 Olahraga Untuk Mencari Dana Sm No 14 2003

🔹 Kaidah fikih pertama:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهِ

"Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya" — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online

🔹 Kaidah fikih kedua:

الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا

"Hukum itu beredar mengikuti illatnya (sebabnya), baik keberadaan maupun ketiadaannya (ada illat, ada hukum; tidak ada illat, tidak ada hukum)" — Fatwa 26 D 2003 Olahraga Untuk Mencari Dana Sm No 14 2003

✍️ Catatan — perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

🔸 TJA 5 (tahun tidak tercatat): hanya membahas makna an-nardasyir = dadu dan mengharamkan permainan dadu dengan dua alasan (sia-sia dan cenderung judi). Tidak membahas catur.

🔸 2003 (Fatwa 26.D/2003, SM No. 14/2003): kaidah umum — semua permainan mubah, berubah haram bila ada unsur permusuhan, kebencian, lupa Allah, atau lupa kewajiban. Naskah yang sama dimuat ulang dalam Tanya Jawab Agama 7 Bab Vi Budaya Dan Kesehatan bagian "Olahraga Untuk Mencari Dana".

🔸 2011 (Fatwa 09/2011): merinci tujuh kategori hiburan yang dilarang dan menegaskan hukum asal permainan adalah boleh. Dasar penalarannya sama dengan 2003, tetapi lebih rinci pada unsurnya.

🔸 2019 (Fatwa 06/2019): menambahkan pertimbangan maqāṣid asy-syarī'ah — permainan yang menghabiskan waktu dinilai bertentangan dengan hifzh ad-din dan hifzh al-'aql. Ini memperluas alasan dari sekadar "unsur haram di dalam permainan" menjadi "dampak permainan terhadap kewajiban dan akal".

🔸 2022 (Fatwa 16/2022): menegaskan "hukum asal dari game adalah boleh", tetapi "perlu adanya pertimbangan terhadap dampak positif dan negatif dari hiburan tersebut… misalnya dapat melalaikan terhadap ibadah dan kewajiban, membuang-buang waktu, mengandung sesuatu yang dilarang oleh agama" — Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir.

🔹 Arah perkembangannya: tidak ada naskah yang mencabut kaidah kebolehan; yang berkembang adalah penajaman illah — dari "ada unsur judi/permusuhan" (2003, 2011) menjadi "menghabiskan waktu dan melalaikan kewajiban" (2019, 2022). Bagi catur, illah pertama yang harus diperiksa adalah ada tidaknya taruhan, dan illah kedua adalah kadar waktu serta dampaknya pada kewajiban.

⚠️ Karena tidak ada putusan khusus tentang catur, dan posisi Tarjih tentang permainan bertumpu pada kaidah umum di atas, untuk kasus yang rumit atau yang menyangkut taruhan, silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Arsip tidak memuat fatwa yang menyebut catur secara eksplisit; yang ada adalah penegasan bahwa kata an-nardasyir dalam hadis berarti permainan dadu, bukan catur. Hukum permainan — termasuk catur — mengikuti kaidah umum yang dinyatakan sumber: asalnya mubah, lalu menjadi haram bila terdapat unsur negatif yang disebut naskah, khususnya perjudian/taruhan, melalaikan kewajiban, menimbulkan permusuhan, atau dilakukan berlebihan sehingga menghabiskan waktu.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 5 Lain Lain (tahun tidak tercatat)

🔹️ Fatwa 26 D 2003 Olahraga Untuk Mencari Dana Sm No 14 2003 (2003, SM No. 14/2003)

🔹️ Tanya Jawab Agama 7 Bab Vi Budaya Dan Kesehatan (tahun tidak tercatat, memuat naskah SM No. 14/2003)

🔹️ Fatwa 09 2011 Hukum Game Online (2011)

🔹️ Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan (disidangkan 2018, terbit 2019)

🔹️ Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir (disidangkan 2021, terbit 2022)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 10:21 WIB

Hukum memutar uang wakaf produktif supaya bisa berkembang sebelum didbelikan aset berupa tanah dll

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum "memutar" uang wakaf — diinvestasikan/diusahakan agar berkembang lebih dulu — sebelum akhirnya dibelikan aset berupa tanah dan sejenisnya?

✨️ Jawaban:

🔹 Kuncinya: bedakan dulu dua skema yang dalam arsip dibedakan secara tegas. Fatwa 07/2018: "Perlu dijelaskan sebelumnya bahwa wakaf uang atau wakaf tunai berbeda dengan wakaf menggunakan uang. Dalam wakaf uang, uang itulah yang menjadi benda wakaf, sementara dalam wakaf menggunakan uang, uang tersebut hanya digunakan untuk membeli benda yang akan diwakafkan, misalnya mewakafkan tanah setelah sebelumnya membeli (dengan uang) tanah tersebut" — Fatwa 07 2018 Wakaf Uang Wakaf Menggunakan Uang Dan Kepemilikan Benda Wakaf.

🔹 Jika uangnya sendiri yang diwakafkan (wakaf uang), "memutar" itu justru mekanisme yang diakui arsip. Fatwa 07/2018: "Dengan demikian, cara untuk mengekalkan uang sebagai benda wakaf adalah melalui lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah. Oleh bank syariah ini nantinya uang wakaf akan dikelola dengan mudharabah. Bank syariah berlaku sebagai mudharib dan nadhir berlaku sebagai shahibul maal" — Fatwa 07 2018 Wakaf Uang Wakaf Menggunakan Uang Dan Kepemilikan Benda Wakaf. Di sisi lain, kaidah pokok yang dikutipnya dari Fatwa MUI 2002: "Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan."

🔹 Jika uang itu hanya alat untuk membeli tanah yang akan diwakafkan, skemanya berbeda dan batasannya lebih ketat. Di sini uang belum berstatus benda wakaf; ia baru menjadi wakaf setelah berwujud tanah. Untuk skema inilah pertanyaan Anda paling relevan — dan arsip tidak memuat fatwa yang secara khusus membahas penundaan pembelian aset dengan memutar uang lebih dahulu. Yang ada adalah batasan-batasan yang mengikat nazhir, berikut ini.

🔹 Batasan 1 — peruntukan yang ditetapkan wakif mengikat. Fatwa 44/2004: "Jika wakif dalam ikrar wakaf telah menetapkan tujuan dalam pemanfaatan benda yang diwakafkan, maka pada dasarnya bagi nadzir tidak ada pilihan lain kecuali harus mewujudkan yang ditentukan oleh wakif", dengan kaidah "Syarat yang ditetapkan oleh wakif kedudukannya sama dengan ketetapan syara'" — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf. Karena itu, mengalihkan dulu uang itu menjadi modal usaha adalah perubahan peruntukan yang menurut Fatwa 25/2016 mengutip UU No. 41/2004 Pasal 44: "Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia" — Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah.

🔹 Sebaliknya, bila wakif tidak menentukan peruntukan, nazhir lebih longgar. Fatwa 44/2004: "Adakalanya pula dalam ikrar wakaf pihak wakif tidak menentukan tujuan pemanfaatan harta yang diwakafkan. Dalam hal ini, nadzir lebih luwes (fleksibel) dalam memanfaatkan harta wakaf tersebut. Sungguhpun demikian, dalam pemanfaatan harta wakaf tersebut harus diupayakan yang paling maslahah bagi umat" — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf. Inilah pintu yang paling terang untuk skema yang Anda tanyakan.

🔹 Batasan 2 — pengelolaannya wajib produktif dan sesuai prinsip syariah. Fatwa 25/2016 mengutip Pasal 42 dan 43 UU No. 41/2004: "Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya"; "Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir ... dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah"; "dilakukan secara produktif"; dan bila diperlukan penjamin, "digunakan lembaga penjamin syariah" — Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah.

🔹 Batasan 3 — "memutar" tidak boleh berujung riba. Untuk pola bagi hasil, keuntungan tidak boleh dipatok persentase tetap di muka. Fatwa 02/2013 menilai praktik investasi dengan janji keuntungan 10% per bulan: "Dalam praktik bisnis di atas seperti yang ditanyakan, jelas mengandung unsur riba yang diharamkan", dan menjelaskan bedanya: "kalau bunga besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan, sedangkan sistem bagi hasil besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh" — Fatwa 02 2013 Hukum Investasi Kontrak.

🔹 Batasan 4 — tidak boleh dibiarkan menganggur menunggu tanah itu terbeli. Inilah dasar positif bagi keharusan "memutar" alih-alih mendiamkan uang. Kitab Waqaf HPT: "Kalau engkau menerima uang untuk waqaf atau mendapati waqaf yang tidak tertentu, atau yang berwaqaf (waqifnya) tidak menentukan, hendaklah engkau pergunakan sebagai 'amal jariyah yang sebaik-baiknya, jangan sampai harta-benda waqaf itu tertimbun menjadi kanaz (timbunan) yang terkutuk" — Kitab Waqaf. Dan kewajiban nazhir: "wajiblah engkau pelihara sesuai dengan maksud orang yang berwaqaf, serta mempergunakan sebagai mestinya, dengan berta'at kepada Allah dan berusaha memperbanyak faedah dari barang waqaf itu" (poin 10).

⚠️ Perhatikan: perintah "memperbanyak faedah" dan larangan "menjadi kanaz" itu berjalan bersama, bukan alternatif. Artinya arsip tidak membenarkan uang wakaf didiamkan dengan alasan "menunggu harga tanah turun", dan tidak pula membenarkan diputar dengan mengubah peruntukan secara sepihak. Keduanya dilanggar sekaligus bila uang dibiarkan menganggur tanpa upaya, atau diusahakan tanpa dasar peruntukan/izin.

📚 Dalil:

🔹 Dasar larangan menimbun harta (rujukan poin 12 Kitab Waqaf di atas) — QS at-Taubah (9): 34:

وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

"Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak (harta benda) sedang mereka tidak mempergunakannya di jalan Allah, maka beritahukanlah mereka itu dengan siksa yang pedih" — Kitab Waqaf

🔹 Hadis dasar wakaf dan larangan memindahkan kepemilikan pokoknya:

عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: أَنْ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ أَصَابَ أرْضًا بخَيْبَرَ ... قَالَ: إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا ... أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوْهَبُ وَلَا يُوْرَثُ

"... jika engkau berkenan, tahanlah pokoknya, dan bersedekahlah dengan hasilnya ... (pokoknya) itu tidak dijual, dihadiahkan, dan diwariskan" [HR al-Bukhari No. 2737] — Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis

🔹 Perintah mengupayakan sebatas kemampuan ketika tujuan wakaf belum dapat diwujudkan — Fatwa 44/2004 mengutip:

فَاتَّقُوْا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [QS at-Taghabun (64): 16] — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf

🔹 Bila asetnya kemudian justru harus diganti, dasarnya adalah HPT Kitab Wakaf yang dikutip Fatwa 05/2020: "di mana perlu, kalau barang wakaf itu sudah lapuk atau rusak bolehlah engkau pergunakan untuk lainnya yang serupa atau engkau jual dan engkau belikan barang lain untuk meneruskan wakafnya" (HPT Jilid 1 Cetakan ke-3 Kitab Wakaf halaman 272), dengan catatan "tanah sebagai pokok wakaf tidak berubah dan nilai wakafnya tidak berkurang" — Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis.

✍️ Catatan — perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

🔸 1953 (Muktamar Khusus ke-32, Purwokerto; termaktub dalam Kitab Wakaf HPT): sudah mengisyaratkan bolehnya wakaf uang tunai dan memerintahkan agar harta wakaf berupa uang "engkau pergunakan sebagai 'amal jariyah yang sebaik-baiknya, jangan sampai harta-benda waqaf itu tertimbun menjadi kanaz" — tetapi, sebagaimana dicatat Fatwa 07/2018, putusan ini "tidak diperinci tentang ketentuan lainnya".

🔸 1999 (Fatwa 21/1999, SM No. 12 Tahun ke-84): membuka jalan penggantian benda wakaf dengan pendekatan istihsan dan maslahah — "harta wakaf yang menjadi berkurang, rusak atau tidak dapat memenuhi fungsinya sebagaimana yang dituju, harus dicarikan jalan bagaimana agar harta wakaf itu berfungsi" — Fatwa 21 1999 Mengubah Atau Menjual Harta Wakaf. Ini belum soal memutar uang, tetapi meletakkan prinsip bahwa harta wakaf harus berfungsi, bukan sekadar dipertahankan.

🔸 2004 (Fatwa 44/2004, SM No. 24/2004): merumuskan dua kewajiban nazhir — menjaga kelestarian dan memanfaatkan seoptimal mungkin — serta menegaskan ikatan peruntukan wakif dan kelonggaran bila peruntukan tidak ditentukan. Ini naskah paling langsung menjawab batas kewenangan nazhir.

🔸 2013 (Fatwa 02/2013): menutup pintu "memutar" yang mengandung riba, khususnya pola keuntungan dipatok persentase tetap.

🔸 2016 (Fatwa 25/2016): menegaskan kewajiban pengelolaan dan pengembangan yang produktif dan sesuai prinsip syariah, sekaligus larangan mengubah peruntukan tanpa izin tertulis BWI.

🔸 2018 (Fatwa 07/2018): membedakan wakaf uang dari wakaf menggunakan uang, membolehkan wakaf uang, dan menetapkan mekanisme pelekatan pokoknya melalui bank syariah dengan akad mudharabah.

🔸 2023 (TJA 2023 Edisi 10/16): menegaskan "kebolehan wakaf uang, bukan sekadar wakaf menggunakan uang", dan mencatat bahwa pada Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer Agustus 2021 telah dibahas "sukuk wakaf, serta manajemen dan tata kelola wakaf produktif" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 10 16 31 Mei Wakaf Uang Di Muhammadiyah.

🔹 Arah perkembangannya: yang berkembang bukan kebolehan berusaha dengan harta wakaf — itu sudah ada sejak 1953 — melainkan penataan syaratnya: dari sekadar "jangan jadi kanaz" (1953), menjadi "produktif dan sesuai prinsip syariah" (2016), menjadi "dilembagakan lewat bank syariah dengan mudharabah" untuk wakaf uang (2018). Yang tidak berubah: pokok wakaf harus lestari dan peruntukan wakif tidak boleh diubah tanpa dasar.

⚠️ Keterbatasan penelusuran. Arsip yang berhasil saya baca tidak memuat naskah Fikih Wakaf Kontemporer (Munas Pekalongan 2024) — halaman Kitab Wakaf hanya merujuknya — sehingga ketentuan yang mungkin lebih rinci di dalamnya belum dapat saya kutip. Karena persoalan ini menyangkut penetapan peruntukan dan mekanisme investasi yang konkret, silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajid, Majelis Wakaf dan Kehartabendaan, atau Badan Wakaf Indonesia setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Secara prinsip tidak ada larangan memutar uang wakaf agar berkembang — arsip justru mewajibkan harta wakaf dikelola secara produktif dan memperingatkan agar tidak menjadi kanaz (timbunan). Namun hukumnya sangat bergantung pada status uang itu:

🔹 Bila yang diwakafkan adalah uangnya, jalurnya jelas: diputar melalui lembaga keuangan syariah dengan akad mudharabah, dan nilai pokoknya wajib dijamin lestari.

🔹 Bila uang itu hanya alat untuk membeli tanah, maka memutarnya lebih dahulu efektif merupakan penundaan atas peruntukan yang ditetapkan wakif. Bila wakif menentukan peruntukan, nazhir pada dasarnya tidak punya pilihan lain; penundaan/pengalihan itu memerlukan kerelaan wakif atau izin tertulis BWI. Bila wakif tidak menentukan peruntukan, nazhir lebih longgar, dengan tuntutan memilih yang paling maslahah.

🔹 Syarat yang berlaku pada semua jalur: bebas riba (tidak memakai janji keuntungan persentase tetap), sesuai prinsip syariah, pokok lestari, dan tidak mengubah peruntukan secara sepihak.

💎 Sumber:

🔹️ Kitab Waqaf (Putusan Muktamar Khusus ke-32 Purwokerto 1953, Kitab Wakaf HPT)

🔹️ Fatwa 21 1999 Mengubah Atau Menjual Harta Wakaf (1999, SM No. 12 Tahun ke-84)

🔹️ Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf (2004, SM No. 24/2004)

🔹️ Fatwa 02 2013 Hukum Investasi Kontrak (2013)

🔹️ Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah (disidangkan 2016)

🔹️ Fatwa 07 2018 Wakaf Uang Wakaf Menggunakan Uang Dan Kepemilikan Benda Wakaf (disidangkan 2016, terbit 2018)

🔹️ Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis (disidangkan 2019, terbit 2020)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 10 16 31 Mei Wakaf Uang Di Muhammadiyah (disidangkan 2022, terbit 2023)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 10:25 WIB

Dalam sebuah kasus uang yang terkumpul untuk membeli tanah belum mencapai harga kesepakatan sedangkan penjual tanah tidak ingin ada angsuran sehingga Pimpinan Muhammadiyah sebagai Pengelola Wakaf berencana memutar uang tersebut

☝️ Pertanyaan:

🔹 Dalam kasus uang yang terkumpul untuk membeli tanah belum mencapai harga kesepakatan, sedangkan penjual tanah tidak mau menerima angsuran, Pimpinan Muhammadiyah sebagai Pengelola Wakaf berencana "memutar" uang tersebut. Bagaimana hukumnya?

✨️ Jawaban:

🔹 Arsip tidak memuat fatwa yang persis membahas kasus ini. Yang ada adalah kaidah-kaidah yang saling mengikat, dan hukumnya sangat bergantung pada status uang itu sekarang. Karena itu saya uraikan per skenario, bukan menyimpulkan satu hukum tunggal.

🔹 Skenario A — bila uangnya sudah diikrarkan sebagai wakaf uang. Maka "memutar" bukan sekadar boleh, melainkan mekanisme yang diakui arsip. Fatwa 07/2018: "cara untuk mengekalkan uang sebagai benda wakaf adalah melalui lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah. Oleh bank syariah ini nantinya uang wakaf akan dikelola dengan mudharabah. Bank syariah berlaku sebagai mudharib dan nadhir berlaku sebagai shahibul maal". Syaratnya tegas: "Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan" (Fatwa MUI 2002 yang dikutip halaman itu) — Fatwa 07 2018 Wakaf Uang Wakaf Menggunakan Uang Dan Kepemilikan Benda Wakaf.

🔹 Skenario B — bila uang itu masih tahap pengumpulan untuk membeli tanah, dan belum pernah diikrarkan sebagai wakaf. Ini yang paling dekat dengan kasus Anda. Uang tersebut belum berstatus benda wakaf; ia baru menjadi wakaf setelah berwujud tanah. Karena itu ia berkedudukan sebagai amanah dengan peruntukan tertentu, sesuai pembedaan Fatwa 07/2018: "Dalam wakaf uang, uang itulah yang menjadi benda wakaf, sementara dalam wakaf menggunakan uang, uang tersebut hanya digunakan untuk membeli benda yang akan diwakafkan, misalnya mewakafkan tanah setelah sebelumnya membeli (dengan uang) tanah tersebut."

🔹 Memutarnya tidak otomatis terlarang, tetapi tidak boleh mengubah peruntukan tanpa kerelaan pemberi. Fatwa 44/2004: "Jika wakif dalam ikrar wakaf telah menetapkan tujuan dalam pemanfaatan benda yang diwakafkan, maka pada dasarnya bagi nadzir tidak ada pilihan lain kecuali harus mewujudkan yang ditentukan oleh wakif", dengan kaidah:

شَرْطُ اْلوَاقِفِ كَنَصِّ الشَّارِعِ

"Syarat yang ditetapkan oleh wakif kedudukannya sama dengan ketetapan syara'." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf

🔹 Namun arsip justru memerintahkan uang wakaf diusahakan, bukan didiamkan. Kitab Waqaf HPT: "Kalau engkau menerima uang untuk waqaf atau mendapati waqaf yang tidak tertentu, atau yang berwaqaf (waqifnya) tidak menentukan, hendaklah engkau pergunakan sebagai 'amal jariyah yang sebaik-baiknya, jangan sampai harta-benda waqaf itu tertimbun menjadi kanaz (timbunan) yang terkutuk" — Kitab Waqaf. Dan kewajiban nazhir: "wajiblah engkau pelihara sesuai dengan maksud orang yang berwaqaf, serta mempergunakan sebagai mestinya, dengan berta'at kepada Allah dan berusaha memperbanyak faedah dari barang waqaf itu".

⚠️ Perhatikan bunyi pasal itu dengan saksama. Kalimat "jangan sampai harta-benda waqaf itu tertimbun menjadi kanaz" adalah larangan menimbun, bukan penetapan bebas mengalihkan peruntukan. Perintah "memperbanyak faedah" dan kewajiban "sesuai maksud orang yang berwaqaf" berjalan bersamaan, bukan alternatif.

🔹 Kendala dana yang belum mencukupi sudah dibahas Fatwa 44/2004 secara khusus. Naskah itu menyebut: "tidak tertutup kemungkinan terdapat kendala sehingga sulit atau pada suatu waktu belum memungkinkan untuk diwujudkan. Kendala ini bisa jadi sangat kompleks, seperti keterbatasan dana, keterbatasan kemampuan, atau faktor-faktor eksternal yang tidak mudah diatasi dan barangkali juga membutuhkan waktu untuk diproses. Jika terjadi demikian, yang harus dilakukan adalah sejauh yang mungkin dapat diusahakan." Dan: "jika telah dilakukan upaya semaksimal mungkin untuk menjaga dan memanfaatkan harta wakaf, insya Allah tidak berdosa."

Dengan demikian — mengusahakan agar uang berkembang sambil tetap mengumpulkan kekurangannya adalah bagian dari "upaya semaksimal mungkin", dan lebih dekat kepada perintah arsip daripada membiarkan uang menganggur tanpa usaha.

🔹 Instrumennya harus memenuhi syarat mudharabah. Fatwa 02/2013: "Usaha server pulsa elektrik di atas bisa dialihkan dengan menggunakan sistem mudharabah, asalkan syarat sahnya akad mudharabah terpenuhi yaitu modal usaha yang harus diserahkan seketika, jumlah modal harus diketahui dengan jelas, modal berupa uang tunai, modal bukan barang jaminan, pembagian keuntungan ditentukan berupa bagian tertentu dari seluruh keuntungan yang ada. Seperti 40%-60%, salah satu pihak tidak boleh mengkhususkan bagian tertentu selain yang telah menjadi haknya, pekerjaan diserahkan kepada mudharib, tidak boleh mengikat pelaku modal di dalam menjalankan modal, serta tidak boleh menunda pelaksanaan mudharabah" — Fatwa 02 2013 Hukum Investasi Kontrak.

🚫 Yang tertutup: janji keuntungan dipatok persentase tetap. Fatwa 02/2013 menilai praktik dengan janji 10% per bulan: "jelas mengandung unsur riba yang diharamkan", dengan penjelasan pembedanya: "kalau bunga besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan, sedangkan sistem bagi hasil besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh".

🔹 Bila uang itu berasal dari infak/sedekah warga dengan peruntukan tertentu, kerelaan pemberi menjadi syarat. Fatwa 04/2014: "Untuk infaq terikat, maka harus disalurkan sesuai dengan maksud dan keinginan pemberinya, misalnya dana tersebut diniatkan untuk membangun masjid, maka harus diperuntukkan untuk hal tersebut"; dan bila pengurus menggunakannya untuk hal lain, "seharusnya dimintakan izin kepada para jamaah tentang pemanfaatan dana tersebut agar sesuai dengan yang diniatkan, atau para jamaah mengikhlaskan". Naskah itu juga menuntut "laporan keuangan yang disusun untuk memberikan informasi pengelolaan dana" — Fatwa 04 2014 Penggunaan Dana Infaq Berbeda Dengan Niat.

🔹 Prinsip yang sama ditegaskan untuk dana yang peruntukannya berbeda. Fatwa 19/2016: "Meskipun di bawah satu pengelolaan, namun peruntukan dana untuk Panti Asuhan berbeda dengan peruntukan dana untuk AUM yang lain", dan "Ketika menyumbang dahulu, para donatur berniat dan tergerak untuk menolong anak yatim, bukan yang lainnya, sehingga apabila dana tersebut digunakan untuk yang lainnya maka hal itu berarti menyalahi niat dan tujuan mereka" — Fatwa 19 2016 Dana Panti Asuhan. Fatwa ini juga menyatakan dana "seharusnya dikembangkan", "sebagai kerjasama mudharabah [bagi hasil]".

🔹 Keputusan harus diambil lewat musyawarah, bukan sepihak. Fatwa 25/2016: "dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, wakaf, infak dan shadaqah, keputusan harus diambil dengan cara musyawarah", dan nazhir "wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya" serta "dilakukan secara produktif" — Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah.

⚠️ Satu hal yang arsip tidak menjawab, dan jangan dilewati. Jika uang itu amanah untuk membeli tanah, maka memutarnya lewat mudharabah berarti pokok ikut menanggung risiko, karena dalam mudharabah "Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak" (Fatwa 02/2013). Arsip tidak memuat naskah yang membahas boleh-tidaknya mempertaruhkan pokok amanah peruntukan seperti ini. Karena itu pilihan instrumen yang pokoknya paling terlindungi — sejalan dengan semangat "Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya" — lebih berhati-hati, dan persoalan ini perlu diputuskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid bersama Majelis Wakaf dan Kehartabendaan, bukan diselesaikan di tingkat pimpinan pengelola saja.

📚 Dalil:

🔹 Perintah berupaya sebatas kemampuan ketika tujuan belum dapat diwujudkan — QS at-Taghabun (64): 16:

فَاتَّقُوْا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf

🔹 Allah tidak membebani di luar kesanggupan — QS al-Baqarah (2): 286:

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf

🔹 Larangan menyia-nyiakan harta — QS al-Isra' (17): 26–27 dan hadis:

... وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا. إِنَّ اْلمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْا إِخْوَانَ الشَّيَاطِيْنِ

إِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ اْلمَالِ

"... Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros..."; "Sesungguhnya Allah tidak menyukai kamu (karena) berita konon kabarnya, banyak 'ngeyel' dan menyia-nyiakan harta." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf

🔹 Perintah menyampaikan amanah kepada yang berhak — QS an-Nisa' (4): 58:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا ...

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..." — Fatwa 19 2016 Dana Panti Asuhan; Fatwa 12 2017 Sedekah Untuk Persyarikatan

🔹 Perintah menafkahkan harta di jalan Allah — QS al-Baqarah (2): 195:

وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." — Fatwa 04 2014 Penggunaan Dana Infaq Berbeda Dengan Niat

🔹 Kaidah tindakan pemimpin harus bertumpu pada kemaslahatan terkuat:

تَصَرُّفُ اْلإِمَامُ عَلَي الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ الرَّاجِحَةِ

"Tindakan pemimpin terhadap rakyatnya harus relevan dengan kemaslahatan yang terkuat." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf

🔹 Kaidah keadaan darurat:

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاتِ

"Keadaan darurat dapat membolehkan yang dilarang." — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf

✍️ Catatan — perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

🔸 1953 (Muktamar Khusus ke-32, Purwokerto — Kitab Wakaf HPT): menerima uang untuk wakaf dan memerintahkan agar "dipergunakan sebagai 'amal jariyah yang sebaik-baiknya, jangan sampai harta-benda waqaf itu tertimbun menjadi kanaz". Fatwa 07/2018 mencatat putusan ini "mengindikasikan bolehnya wakaf dalam bentuk uang tunai, akan tetapi tidak diperinci tentang ketentuan lainnya".

🔸 1999 (Fatwa 21/1999, SM No. 12 Tahun ke-84): memakai istihsan dan maslahah untuk mengatasi kebuntuan: "harta wakaf yang menjadi berkurang, rusak atau tidak dapat memenuhi fungsinya sebagaimana yang dituju, harus dicarikan jalan bagaimana agar harta wakaf itu berfungsi" — Fatwa 21 1999 Mengubah Atau Menjual Harta Wakaf. Ini soal harta wakaf yang sudah ada, bukan uang yang belum menjadi wakaf; karena itu hanya berdekatan, tidak persis.

🔸 2004 (Fatwa 44/2004, SM No. 24/2004): naskah kunci. Dua kewajiban nazhir — menjaga kelestarian dan memanfaatkan seoptimal mungkin; peruntukan wakif mengikat; tetapi bila ada kendala termasuk keterbatasan dana, yang harus dilakukan adalah "sejauh yang mungkin dapat diusahakan".

🔸 2013 (Fatwa 02/2013): menutup jalur riba dalam pengembangan dana dan merinci syarat sah mudharabah.

🔸 2014 (Fatwa 04/2014): membedakan infak muqayyad dan ghair muqayyad — peruntukan yang diikat harus diikuti, perubahan menuntut izin/keikhlasan pemberi, plus kewajiban laporan transparan.

🔸 2016 (Fatwa 19/2016 dan Fatwa 25/2016): 19/2016 menegaskan dana peruntukan tertentu tidak boleh dialihkan tanpa menjaga hak penerima, dan menganjurkan pengembangan lewat mudharabah; 25/2016 menetapkan pengelolaan wakaf harus produktif dan sesuai prinsip syariah, keputusan lewat musyawarah, dan perubahan peruntukan harta benda wakaf memerlukan izin tertulis BWI.

🔸 2018 (Fatwa 07/2018): pembeda paling penting untuk kasus ini — wakaf uang vs wakaf menggunakan uang — plus mekanisme pelekatan pokok lewat bank syariah dengan mudharabah. Juga menegaskan soal pembelian tanah: "Mengenai wakaf tanah yang dibeli secara angsuran dapat terlaksana atas kerelaan dari pihak penjual tanah. Pihak penjual tanah tersebut tidak merasa keberatan untuk menjadikan tanah itu sebagai benda wakaf pada waktu pengangsuran. Jadi pengangsuran uang untuk membeli tanah kemudian diwakafkan hukumnya boleh selama ada kerelaan dari pihak penjual tanah." — sehingga bila penjual menolak angsuran, skema angsuran itu tertutup, bukan dipaksakan.

🔸 2023 (TJA 2023): menegaskan "kebolehan wakaf uang, bukan sekadar wakaf menggunakan uang", dan mencatat Muhammadiyah telah disahkan menjadi Nadzir Wakaf Uang ke-262 oleh BWI pada 8 Oktober 2020, dengan anjuran "wakaf uang hendaknya dapat digalakkan secara maksimal" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 10 16 31 Mei Wakaf Uang Di Muhammadiyah.

🔹 Arah perkembangannya: dari "jangan menimbun" (1953) → "cari jalan agar harta berfungsi" (1999) → "produktif, sesuai prinsip syariah, lewat musyawarah" (2016) → "dilembagakan lewat bank syariah dengan mudharabah dan pokok dijamin" (2018). Yang tidak pernah berubah: peruntukan wakif/pemberi mengikat dan pokok tidak boleh berkurang.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Rencana memutar uang itu tidak otomatis terlarang, dan justru sejalan dengan perintah arsip agar harta tidak menjadi kanaz serta "berusaha memperbanyak faedah" — tetapi hukumnya bergantung pada status uang dan pada kerelaan pemberinya.

🔹 Bila uangnya sudah menjadi wakaf uang: salurkan lewat lembaga keuangan syariah dengan akad mudharabah, dengan nilai pokok dijamin lestari.

🔹 Bila uangnya masih tahap pengumpulan untuk membeli tanah: peruntukan "membeli tanah" tetap mengikat, sehingga pemutaran harus (a) sepengetahuan dan dengan kerelaan para pemberi/waqif — atau setidaknya diumumkan dan dilaporkan secara transparan; (b) hasilnya dikembalikan utuh kepada tujuan semula mempercepat pembelian tanah, bukan dialihkan ke keperluan lain; (c) diputuskan lewat musyawarah pimpinan bersama Majelis Wakaf dan Kehartabendaan; (d) memakai akad yang bebas riba dan memenuhi syarat mudharabah; (e) tidak mengorbankan pokok amanah. Jika peruntukan hendak benar-benar diubah, diperlukan dasar yang dibenarkan arsip dan — untuk harta benda wakaf — izin tertulis BWI.

🔹 Dan karena kasus ini menyangkut amanah dana umat dengan jumlah serta tujuan konkret, keputusan akhirnya bukan pada ChatHPT: silakan dimusyawarahkan dengan Majelis Tarjih dan Tajdid serta Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Pusat/ Wilayah Muhammadiyah, dan bila sudah menyangkut harta benda wakaf, dengan Badan Wakaf Indonesia.

💎 Sumber:

🔹️ Kitab Waqaf (Putusan Muktamar Khusus ke-32 Purwokerto 1953, Kitab Wakaf HPT)

🔹️ Fatwa 21 1999 Mengubah Atau Menjual Harta Wakaf (1999, SM No. 12 Tahun ke-84)

🔹

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.