Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:26 WIB

Hukum menunda salat

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum menunda atau mengakhirkan salat?

✨️ Jawaban:

🔹 Salat adalah rukun Islam yang wajib dikerjakan sesuai waktu yang telah ditentukan Allah swt. Waktunya tidak boleh diajukan dan tidak boleh ditunda. Menunda salat hingga keluar dari waktunya tanpa alasan syar'i adalah dosa besar.

⚖️ Fatwa Tarjih menegaskan: "Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa menunda shalat tanpa adanya alasan syar'iy, adalah berdosa besar, yang ancamannya sangat mengerikan." — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

📚 Dalil:

🕌 QS. an-Nisa' (4): 103
﴿ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا ﴾
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."

🕌 QS. Maryam (19): 59–60
﴿ فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ﴾
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan."

Menurut al-Haitamiy, yang dimaksud aḍā'ū aṣ-ṣalāh (menyia-nyiakan salat) bukan meninggalkan salat sama sekali, melainkan menunda atau mengakhirkan salat di luar waktunya. Menurut Sa'id bin al-Musayyab, maknanya ialah: tidak salat Zuhur hingga datang waktu Asar, tidak salat Asar hingga datang waktu Magrib, dan seterusnya — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat, Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat

📚 Sumber:

🔹 Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab — penetapan awal dan akhir waktu salat fardu (Putusan Munas Tarjih ke-29)

🔹 Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah (2016) — keutamaan salat di awal waktu

✍️ Catatan:

🔹 Perlu dibedakan dua hal. Menunda salat hingga keluar waktu tanpa uzur adalah yang diancam dosa besar di atas. Sedangkan mengakhirkan salat masih di dalam waktunya atau menundanya karena keperluan yang dibenarkan syariat, tidak termasuk ancaman tersebut. Fatwa Tarjih (2016) menegaskan bahwa mengakhirkan salat untuk jamak ta'khir ketika safar — menunda Zuhur sampai Asar atau Magrib sampai Isya — adalah tuntunan yang sah menurut hadis-hadis Nabi saw — Fatwa 08 2016 Cara Salat Jamak Takhir. Begitu pula mengakhirkan salat fardu demi memperoleh keutamaan salat berjamaah — Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Menunda salat hingga keluar dari waktunya tanpa alasan syar'i adalah dosa besar; salat wajib ditunaikan pada waktu yang telah ditetapkan, tidak boleh diajukan maupun ditunda. Pengecualiannya adalah penundaan yang dibenarkan syariat, seperti jamak ta'khir dalam safar atau mengakhirkan demi salat berjamaah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.