Bagaimana takbir intiqal yang sesuai tuntunan ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana tuntunan takbir intiqal (takbir perpindahan gerakan) dalam shalat menurut Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Takbir intiqal adalah takbir yang diucapkan setiap kali berpindah dari satu gerakan ke gerakan lain dalam shalat. Bacaan takbirnya adalah "Allāhu Akbar", kecuali pada saat bangkit dari rukuk (i‘tidal) yang memiliki bacaan khusus.
🔹 Bagi imam dan orang yang shalat sendirian (munfarid): ketika bangkit dari rukuk membaca "Sami‘allāhu liman ḥamidah" yang fungsinya sama dengan takbir intiqal. Setelah tegak berdiri, kemudian membaca "Rabbana wa laka al-ḥamdu".
🔹 Bagi makmum: tidak perlu membaca "Sami‘allāhu liman ḥamidah", melainkan langsung membaca "Rabbana wa laka al-ḥamdu" (dapat ditambah dengan "Mil’us samāwāti wa mil’ul-arḍi wa mil’u mā syi’ta min syai’in ba‘du").
🔹 Tempat-tempat takbir intiqal (dari hadis riwayat Abu Hurairah):
- bertakbir ketika berdiri (takbiratul ihram)
- bertakbir ketika hendak rukuk
- membaca "Sami‘allāhu liman ḥamidah" ketika bangkit dari rukuk (khusus imam/munfarid)
- bertakbir ketika hendak sujud
- bertakbir ketika mengangkat kepala dari sujud (duduk antara dua sujud)
- bertakbir ketika hendak sujud lagi
- bertakbir ketika hendak berdiri untuk rakaat berikutnya
- bertakbir ketika berdiri dari rakaat kedua sesudah duduk tasyahud awal
📚 Dalil:
🔹 Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: "Rasulullah saw apabila menunaikan shalat ia bertakbir ketika berdiri, lalu bertakbir ketika ruku', lalu membaca 'sami'allahu liman hamidah' ketika mengangkat punggungnya dari ruku', lalu membaca 'rabbana walakalhamd' tatkala ia telah berdiri tegak, lalu takbir tatkala hendak sujud, lalu bertakbir tatkala mengangkat kepala (duduk antara dua sujud), lalu takbir tatkala hendak sujud, lalu bertakbir tatkala hendak berdiri, kemudian melakukan itu dalam semua shalatnya hingga selesai serta bertakbir tatkala berdiri dari rakaat yang kedua sesudah duduk." (HR. Muslim) — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat
🔹 Dalam Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah dijelaskan: "Bacaan 'Sami'allahu Liman Hamidah', fungsinya sama dengan takbir intiqal yang harus dibaca ketika bangkit dari ruku', baik apabila menjadi imam atau shalat munfarid (sendirian). Adapun makmum, tidak perlu membaca bacaan tersebut melainkan cukup membaca bacaan 'Rabbana Walakal Hamdu'." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah
🔹 Himpunan Putusan Tarjih (cetakan ketiga hal. 77–78) menuntunkan: "Kemudian angkatlah kedua belah tanganmu seperti dalam takbir permulaan, lalu rukuklah dengan takbir... Kemudian angkatlah kepala untuk i‘tidal dengan mengangkat kedua belah tanganmu seperti dalam takbiratul ihram dan berdoalah: Sami‘allahu liman hamidah, dan bila sudah lurus berdiri berdoalah: 'Rabbana wa lakal hamdu', lalu sujudlah dengan bertakbir..." — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
✍️ Catatan:
🔹 Tidak ditemukan satu fatwa khusus yang berjudul "Takbir Intiqal" secara tersendiri di dalam vault. Penjelasan di atas diperoleh dari gabungan beberapa halaman fatwa dan Tanya Jawab Agama yang relevan. Lafaz takbir yang dimaksud adalah "Allāhu Akbar" sebagaimana lazim dan tidak disebutkan lafaz alternatif dalam sumber-sumber yang terbaca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Takbir intiqal diucapkan pada setiap perpindahan gerakan shalat dengan lafaz "Allāhu Akbar", kecuali pada bangkit dari rukuk yang bagi imam/munfarid diganti dengan "Sami‘allāhu liman ḥamidah", sementara makmum langsung membaca "Rabbana wa laka al-ḥamdu". Semua itu dilakukan dengan tuma’ninah (tenang sejenak) pada setiap gerakan.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat (Tanya Jawab Agama 3)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah (Tanya Jawab Agama 4)
🔹 Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud (2009)
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Yang sesuai tuntunan adalah "ketika akan" bukan "ketika sudah". Bagaimana takbir intiqal dilakukan ketika masuk dalam rukun setelahnya, contoh dibaca ketika sudah sujud, bukan ketika mau sujud ?
Terima kasih atas koreksinya. Saya periksa kembali sumbernya, dan benar, redaksi hadis dan tuntunan HPT menggunakan "tatkala hendak" / "dengan takbir" — artinya takbir intiqal dibaca bersamaan dengan memulai gerakan perpindahan, bukan setelah sudah berada dalam rukun yang baru.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana waktu pelaksanaan takbir intiqal yang sesuai tuntunan — dibaca ketika akan memulai gerakan atau ketika sudah dalam gerakan?
✨️ Jawaban:
🔹 Takbir intiqal dibaca ketika hendak (akan) memulai perpindahan gerakan, bersamaan dengan dimulainya gerakan itu, bukan setelah sudah berada dalam rukun yang baru.
🔹 Misalnya: takbir diucapkan ketika hendak sujud (bersamaan dengan mulai menurunkan badan menuju sujud), bukan diucapkan setelah dahi sudah menyentuh tempat sujud. Demikian pula takbir ketika hendak rukuk diucapkan bersamaan dengan mulai membungkuk, bukan setelah sudah dalam posisi rukuk.
📚 Dalil:
🔹 Hadis riwayat Abu Hurairah (dalam Tanya Jawab Agama 3):
"Rasulullah saw apabila menunaikan shalat ia bertakbir ketika berdiri, lalu bertakbir ketika ruku', lalu membaca 'sami'allahu liman hamidah', ketika mengangkat punggungnya (bangun) dari ruku' ... lalu takbir tatkala hendak sujud, lalu bertakbir tatkala mengangkat kepala (duduk antara dua sujud), lalu takbir tatkala hendak sujud, lalu takbir tatkala hendak berdiri ..." [Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat](/v2/wiki/sources/tja-3-masalah-gerakan-dalam-shalat)
🔹 Himpunan Putusan Tarjih (cetakan III hal. 77-78) menuntunkan: "lalu rukuklah dengan takbir ... lalu sujudlah dengan bertakbir" — menggunakan kata "dengan", artinya takbir menyertai permulaan gerakan, bukan setelah gerakan selesai. [Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud](/v2/wiki/sources/fatwa-36-bacaan-tasbih-rukuk-sujud)
✍️ Catatan:
🔹 Redaksi "tatkala hendak" dalam hadis dan "dengan takbir" dalam HPT sama-sama menunjukkan bahwa takbir intiqal diucapkan pada saat memulai transisi, bukan pada saat sudah sampai di posisi rukun berikutnya. Pengecualian: bangkit dari rukuk (i'tidal) bagi imam/munfarid membaca "Sami'allāhu liman ḥamidah" yang diucapkan ketika mulai mengangkat punggung dari rukuk (bukan setelah tegak).
✅️ Kesimpulan:
🔹 Takbir intiqal dibaca pada saat hendak memulai perpindahan ke gerakan berikutnya, bersamaan dengan gerakan turun atau naik, bukan setelah sudah berada dalam posisi rukun yang baru.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat
🔹 Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Kita bahas yang banyak tidak diketahui. Yang pertama bacaan tasyawud sebelum membaca Al Fatihah. Kedua, duduk sempurna tumakninah setelah sujud mau berdiri di rakaat 1 dan 3. Ketiga, mengangkat tangan takbir setelah berdiri rakaat ke 2.
Saya akan telusuri ketiga persoalan ini satu per satu.
Pencarian 1: Bacaan tasyawud/tasyahud sebelum Al-Fatihah
Berikut pembahasan ketiga hal yang Anda sampaikan, berdasarkan penelusuran ke dalam vault HPT dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah.
☝️ Pertanyaan Pertama: Bacaan sebelum membaca Al-Fatihah setelah takbiratul ihram
🔹 Yang dimaksud mungkin doa iftitah (doa pembuka) dan ta'awwudz (isti'adzah). Dalam tuntunan Muhammadiyah, urutan setelah takbiratul ihram adalah:
- Doa iftitah (sunah) — dibaca sebelum Al-Fatihah
- Ta'awwudz (isti'adzah: a'ūdzu billāhi minasy-syaythānir-rajīm) — sunah
- Basmalah (bismillāhir-rahmānir-rahīm) — sunah
- Al-Fatihah — wajib
📚 Dalil:
🔹 Tanya Jawab Agama 3 menyebut: "Doa Iftitah — Doa pembuka yang dibaca setelah takbiratul ihram sebelum membaca Al-Fatihah." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat
🔹 HPT tentang bacaan ta'awwudz: "Ulama sepakat bahwa bacaan ta'awwudz adalah sunah dan dibaca dengan sir (pelan)." (Muktamar Tarjih ke-19 di Minangkabau menetapkan bacaan ta'awwudz dan basmalah setiap rakaat) — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
🔹 Fatwa 31/1999 tentang Basmalah: basmalah dibaca sebelum Al-Fatihah dalam shalat, hukumnya sunah. — Fatwa 31 1999 Basmalah Sebelum Dan Sesudah Fatihah
✍️ Catatan: Yang Anda sebut "bacaan tasyawud sebelum Al Fatihah" kemungkinan merujuk pada doa iftitah, bukan tasyahud (yang dibaca pada posisi duduk). Tidak ada bacaan bernama "tasyawud" di awal shalat dalam tuntunan Muhammadiyah.
☝️ Pertanyaan Kedua: Duduk sempurna tumakninah setelah sujud mau berdiri di rakaat 1 dan 3
🔹 Ini yang disebut duduk istirahat (jalsah istirahah), yaitu duduk sejenak setelah sujud kedua sebelum berdiri ke rakaat berikutnya. Hukumnya sunah.
🔹 Cara duduknya: duduk iftirasy, yaitu menghamparkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanan — sama seperti duduk di antara dua sujud.
📚 Dalil:
🔹 Kitab Shalat Bagian 9 mencantumkan: "Duduk Istirahat — Duduk sejenak sebelum berdiri ke rakaat berikutnya." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
🔹 Tanya Jawab Agama 2023 tentang bangkit dari sujud menyebut gerakan i'timad (bersandar dengan tangan saat bangkit), tetapi tidak secara eksplisit meniadakan duduk istirahat. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Dalil Bangkit Dari Sujud Dengan Menekankan Telapak
🔹 Fatwa 26/1999 menjelaskan duduk iftirasy di antara dua sujud, dan duduk simpuh sebagai alternatif. Duduk istirahat dilakukan dengan cara yang sama. — Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga Dan Cara Duduk Antara Dua S
✍️ Catatan: Tidak ditemukan satu fatwa khusus yang membedakan antara duduk istirahat di rakaat 1 dan 3 secara terpisah. Dari deskripsi yang ada, duduk istirahat dilakukan pada setiap akan berdiri ke rakaat berikutnya (setelah sujud kedua), yaitu pada rakaat 1 menuju rakaat 2, dan pada rakaat 3 menuju rakaat 4 (untuk shalat 4 rakaat). Khusus rakaat 2 yang memiliki tasyahud awal, duduk istirahat tidak dilakukan karena langsung duduk tasyahud.
☝️ Pertanyaan Ketiga: Mengangkat tangan takbir setelah berdiri rakaat ke 2
🔹 Yang dimaksud adalah takbir ketika bangkit untuk rakaat ketiga (setelah tasyahud awal pada rakaat kedua). Tuntunannya:
-
Untuk shalat yang memiliki tasyahud awal (Zuhur, Asar, Magrib, Isya') — disunahkan mengangkat tangan bersamaan dengan takbir ketika berdiri menuju rakaat ketiga.
-
Untuk shalat yang tidak memiliki tasyahud awal (seperti shalat tahajud, shalat lail — yang tidak membaca tasyahud di tengah) — tidak mengangkat tangan, hanya takbir saja.
📚 Dalil:
🔹 Fatwa 26/1999 (bagian pertama): "Mengangkat tangan ketika bertakbir ... keempat ketika bangkit untuk rakaat ketiga ... berdasarkan hadis dari Nafi' dari Ibnu Umar ra: 'Bahwasanya Ibnu Umar ketika berdiri dari rakaat kedua ia mengangkat tangannya dan ia merujuk kepada Nabi saw.'" Selanjutnya: "Yang dimaksud dengan bertakbir dan mengangkat tangan ketika berdiri untuk rakaat ketiga adalah dalam salat yang ada tahiyat awalnya, seperti salat Zuhur, Asar, Magrib dan Isya'. Adapun dalam salat empat rakaat yang tidak memakai tahiyat awal, seperti dalam salat tahajud, salat lail, tidak ditemukan dasar hukumnya bahwa ketika berdiri untuk rakaat ketiga mengangkat tangan, melainkan hanya bertakbir saja." — Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga Dan Cara Duduk Antara Dua S
🔹 Hadis dari Nafi' — "Dari Nafi', dari Ibnu Umar ra, bahwasanya apabila Ibnu Umar berdiri dari rakaat kedua, ia mengangkat kedua tangannya, dan ia menyandarkan hal itu kepada Nabi saw." (HR. al-Bukhari, Abu Daud, an-Nasa'i)
✍️ Catatan: Pengguna menyebut "setelah berdiri rakaat ke 2", yang perlu diperjelas: rakaat ke-2 memiliki sujud kedua, lalu duduk tasyahud awal (untuk shalat yang memakainya), lalu bangkit berdiri untuk rakaat ketiga. Pada saat bangkit berdiri itulah dilakukan takbir disertai angkat tangan. Bukan setelah berdiri tegak, melainkan bersamaan dengan dimulainya gerakan berdiri — sesuai prinsip takbir intiqal yang telah dibahas sebelumnya.
✅️ Kesimpulan:
- Sebelum Al-Fatihah dibaca doa iftitah (sunah), ta'awwudz (sunah), dan basmalah (sunah). Tidak ada bacaan bernama "tasyawud" di awal shalat.
- Duduk istirahat (duduk iftirasy sebentar) setelah sujud kedua sebelum berdiri ke rakaat berikutnya hukumnya sunah, dilakukan pada rakaat 1, 2 (jika tanpa tasyahud), dan 3.
- Mengangkat tangan ketika bangkit untuk rakaat ketiga hanya dilakukan pada shalat yang memiliki tasyahud awal (Zuhur, Asar, Magrib, Isya'). Pada shalat tanpa tasyahud awal (tahajud, lail), hanya takbir tanpa angkat tangan.
💎 Sumber:
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat
- Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
- Fatwa 31 1999 Basmalah Sebelum Dan Sesudah Fatihah
- Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga Dan Cara Duduk Antara Dua S
- Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Dalil Bangkit Dari Sujud Dengan Menekankan Telapak
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Maksud aku ta'awudz maaf salah ketik tasyawud 😊🙏
Tidak apa-apa, terima kasih atas klarifikasinya. Jadi yang dimaksud adalah ta'awwudz (isti'adzah), bukan tasyahud. Jawaban saya sebelumnya untuk poin pertama sudah mencakup hal itu:
🔹 Ta'awwudz (a'ūdzu billāhi minasy-syaythānir-rajīm) dibaca setelah doa iftitah dan sebelum basmalah lalu Al-Fatihah. Hukumnya sunah, dibaca dengan sir (pelan).
Sumber tetap sama:
- Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib — menetapkan bacaan ta'awwudz setiap rakaat.
- Fatwa 31 1999 Basmalah Sebelum Dan Sesudah Fatihah
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat
Semoga membantu. Ada lagi yang perlu ditelusuri? 😊
Wallahu a'lam bish-shawab.
Bagaimana takbir intiqal yang sesuai tuntunan ?
Berdasarkan penelusuran sebelumnya, mari saya ringkaskan kembali takbir intiqal yang sesuai tuntunan:
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana takbir intiqal yang sesuai tuntunan Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
1. Lafaz takbir intiqal
🔹 Lafaznya: "Allāhu Akbar" pada setiap perpindahan gerakan.
🔹 Kekhususan pada bangkit dari rukuk (i'tidal):
- Imam/munfarid: membaca "Sami'allāhu liman ḥamidah" — fungsinya sama dengan takbir intiqal, diucapkan ketika mulai mengangkat punggung dari rukuk. Setelah tegak berdiri membaca "Rabbana wa laka al-ḥamdu".
- Makmum: tidak membaca "Sami'allāhu liman ḥamidah", langsung membaca "Rabbana wa laka al-ḥamdu" setelah tegak.
2. Waktu pelaksanaan — poin penting
🔹 Takbir intiqal dibaca ketika hendak (akan) memulai perpindahan, bersamaan dengan dimulainya gerakan, bukan setelah sudah berada dalam rukun yang baru.
🔹 Contoh:
- Takbir ketika hendak rukuk — diucapkan bersamaan mulai membungkuk, bukan setelah sudah rukuk.
- Takbir ketika hendak sujud — diucapkan bersamaan mulai menurunkan badan, bukan setelah dahi menempel di tempat sujud.
- Takbir ketika bangkit dari sujud (duduk antara dua sujud) — diucapkan bersamaan mulai mengangkat kepala.
- Takbir ketika hendak berdiri ke rakaat berikutnya — diucapkan bersamaan mulai bangkit berdiri.
3. Tempat-tempat takbir intiqal (berdasarkan hadis Abu Hurairah)
| Gerakan | Bacaan |
|---|---|
| Takbiratul ihram (berdiri) | Allāhu Akbar |
| Hendak rukuk | Allāhu Akbar |
| Bangkit dari rukuk (i'tidal) — imam/munfarid | Sami'allāhu liman ḥamidah |
| Hendak sujud | Allāhu Akbar |
| Bangkit dari sujud (duduk antara dua sujud) | Allāhu Akbar |
| Hendak sujud kedua | Allāhu Akbar |
| Hendak berdiri ke rakaat berikutnya (dari sujud kedua) | Allāhu Akbar |
| Bangkit dari tasyahud awal menuju rakaat ke-3 (shalat yang ada tasyahud awal) | Allāhu Akbar + angkat tangan (sunah) |
✍️ Catatan:
- Seluruh takbir intiqal dilakukan dengan tuma'ninah — tenang dan tidak tergesa-gesa.
- Dilarang mengeraskan takbir intiqal bagi makmum, sunah dikeraskan oleh imam secukupnya (sekedar terdengar makmum).
📚 Dalil:
🔹 "Rasulullah saw apabila menunaikan shalat ia bertakbir ketika berdiri, lalu bertakbir ketika ruku', lalu membaca 'sami'allahu liman hamidah', ketika mengangkat punggungnya dari ruku' ... lalu takbir tatkala hendak sujud, lalu bertakbir tatkala mengangkat kepala (duduk antara dua sujud), lalu takbir tatkala hendak sujud, lalu takbir tatkala hendak berdiri, kemudian melakukan itu dalam semua shalatnya hingga selesai serta bertakbir tatkala berdiri dari rakaat yang kedua sesudah duduk." (HR. Muslim, dari Abu Hurairah) — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat
🔹 HPT (cetakan III hal. 77–78): "lalu rukuklah dengan takbir ... lalu sujudlah dengan bertakbir" — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
🔹 Fatwa 26/1999: mengangkat tangan saat bangkit ke rakaat ketiga pada shalat yang memiliki tasyahud awal — Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga Dan Cara Duduk Antara Dua S
✅️ Kesimpulan:
🔹 Takbir intiqal dibaca "Allāhu Akbar" pada setiap perpindahan gerakan, dibaca ketika hendak memulai gerakan (bersamaan dengan gerakan), bukan setelah berada dalam rukun baru. Khusus bangkit dari rukuk bagi imam/munfarid diganti dengan Sami'allāhu liman ḥamidah. Makmum tidak membaca bacaan tersebut, cukup Rabbana wa laka al-ḥamdu.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah
🔹 Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
🔹 Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga Dan Cara Duduk Antara Dua S
Wallahu a'lam bish-shawab.
Apa saja sunah-sunah dalam shalat fardhu ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa saja sunah-sunah dalam shalat fardhu menurut tuntunan Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
Sunah-sunah dalam shalat fardhu terbagi ke dalam sunah bacaan, sunah gerakan, dan sunah lainnya berdasarkan tuntunan Tarjih Muhammadiyah:
A. SUNAH BACAAN
🔹 Doa Iftitah — dibaca setelah takbiratul ihram, sebelum ta‘awwudz. Hanya pada rakaat pertama, tidak diulang pada rakaat berikutnya. — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
🔹 Ta‘awwudz (A‘ūdzu billāhi minasy-syaythānir-rajīm) — dibaca sebelum basmalah dan Al-Fatihah, pada setiap rakaat. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat
🔹 Basmalah (Bismillāhir-rahmānir-rahīm) — dibaca sebelum Al-Fatihah, hukumnya sunah. — Fatwa 31 1999 Basmalah Sebelum Dan Sesudah Fatihah
🔹 Membaca surat/ayat Al-Qur'an setelah Al-Fatihah — pada dua rakaat pertama. Afdal dan disunahkan bagi imam membaca surah secara sempurna. — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
🔹 Membaca bacaan tasbih dalam rukuk dan sujud lebih dari sekali — minimal sekali (wajib menurut sebagian ulama), dan menyempurnakannya adalah sunah. Bacaan rukuk dan sujud dapat bervariasi sesuai riwayat. — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
🔹 Doa antara dua sujud — membaca: Rabbighfirlī, warḥamnī, wajburnī, warfa‘nī, warzuqnī, wahdinī. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat
🔹 Membaca shalawat dalam tasyahud akhir: Allāhumma ṣalli ‘alā Muḥammad wa ‘alā āli Muḥammad — tanpa kata sayyidinā. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat
🔹 Doa setelah tasyahud akhir sebelum salam — seperti doa perlindungan dari siksa neraka, siksa kubur, fitnah hidup dan mati, dan fitnah al-Masih ad-Dajjal.
B. SUNAH GERAKAN
🔹 Mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram — sejajar bahu atau sejajar daun telinga. — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
🔹 Mengangkat tangan saat takbir hendak rukuk — berdasarkan hadis Ibnu Umar. — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
🔹 Mengangkat tangan saat bangkit dari rukuk (i‘tidal) — bagi imam dan munfarid. — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
🔹 Mengangkat tangan saat bangkit ke rakaat ketiga — khusus pada shalat yang memiliki tasyahud awal (Zuhur, Asar, Magrib, Isya'). Tidak dilakukan pada shalat tanpa tasyahud awal (tahajud, lail). — Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga Dan Cara Duduk Antara Dua S
🔹 Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dada (saddu) — saat berdiri setelah takbiratul ihram. — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
🔹 Duduk istirahat (jalsah istirāḥah) — duduk iftirasy sejenak setelah sujud kedua sebelum berdiri ke rakaat berikutnya (pada rakaat ganjil). — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
🔹 Duduk iftirasy — menghamparkan kaki kiri dan menegakkan telapak kaki kanan, jari-jari menghadap kiblat. Dilakukan pada duduk antara dua sujud dan tasyahud awal. — Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga Dan Cara Duduk Antara Dua S
🔹 Duduk tawaruk — pada tasyahud akhir shalat yang memiliki 3 atau 4 rakaat. — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
🔹 Menunjuk dengan jari telunjuk kanan saat membaca tasyahud — tanpa menggerak-gerakkannya (rajih: tidak menggerak-gerakkan, hanya mengacungkan). — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
C. SUNAH LAINNYA
🔹 Mengeraskan bacaan (jahr) bagi imam pada shalat Magrib, Isya, Subuh, dan shalat Jumat.
🔹 Merendahkan bacaan (sirr) pada shalat Zuhur dan Asar.
🔹 Membaca surat lebih panjang pada rakaat pertama daripada rakaat kedua.
🔹 Membaca takbir intiqal pada setiap perpindahan gerakan — dibaca ketika hendak memulai gerakan.
✍️ Catatan:
Yang tercantum di atas adalah sunah-sunah hai'ah (bukan rukun dan bukan wajib shalat). Meninggalkannya secara sengaja tidak membatalkan shalat, tetapi mengurangi kesempurnaan dan pahala shalat. Beberapa sunah seperti mengangkat tangan ketika takbir memiliki landasan hadis yang sangat kuat (mutawatir).
✅️ Kesimpulan:
Sunah-sunah shalat fardhu mencakup bacaan-bacaan tambahan (doa iftitah, ta'awwudz, basmalah, surat, doa antara dua sujud, shalawat), gerakan-gerakan tertentu (angkat tangan, duduk istirahat, duduk iftirasy/tawaruk, isyarat jari telunjuk), dan tata cara bacaan (jahr/sirr). Semua ini bersumber dari tuntunan Nabi saw dan tidak membatalkan shalat jika ditinggalkan.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
🔹 Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat
🔹 Fatwa 31 1999 Basmalah Sebelum Dan Sesudah Fatihah
🔹 Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
🔹 Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga Dan Cara Duduk Antara Dua S
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apakah yang dimaksud tumakninah ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa yang dimaksud dengan tumakninah dalam shalat?
✨️ Jawaban:
🔹 Tumakninah (طُمَأْنِيْنَة) adalah berdiam atau tenang sejenak pada setiap gerakan shalat. Tumakninah merupakan rukun shalat — bukan sekadar sunah — yang wajib dipenuhi dalam setiap gerakan, baik pada shalat fardhu maupun shalat sunah.
🔹 Tempat-tempat yang wajib tumakninah:
- Rukuk — diam tenang sejenak setelah sampai pada posisi rukuk yang sempurna
- I'tidal (bangkit dari rukuk) — diam tenang sejenak setelah tegak berdiri
- Sujud — diam tenang sejenak setelah seluruh anggota sujud menempel
- Duduk di antara dua sujud — diam tenang sejenak dalam posisi duduk
- Yakni pada setiap rukun fi'li (gerakan) yang memungkinkan adanya jeda untuk tumakninah.
📚 Dalil:
🔹 Hadis riwayat Abu Hurairah:
"Apabila kamu menunaikan shalat, bertakbirlah, lalu bacalah ayat Al-Qur'an yang mudah bagimu, lalu ruku' sehingga tenang (tumakninah), terus bangkit sehingga berdiri (tegak), kemudian sujud sehingga tenang, lalu sujud lagi sehingga tenang, kemudian duduklah sehingga tenang, lalu sujud lagi sehingga tenang pula, kemudian lakukanlah seperti itu dalam semua shalatmu." (HR. Bukhari dan Muslim) — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat
🔹 Hadis dari Abi Abdillah al-Asy'ari:
"Rasulullah saw bersabda: Tahukah kalian (bagaimanakah) orang ini? Barangsiapa mati (dengan shalat seperti) ini, maka ia mati atas selain agama Muhammad, mematuk shalatnya, bagaikan burung gagak mematuk darah." — (HR. Ibnu Khuzaimah) — Fatwa 28 2004 Shalat Terburu Buru
🔹 Fatwa Tarjih:
"Tumakninah adalah rukun salat, meskipun itu salat sunat." — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat dan Thumakninah
✍️ Catatan:
🔹 Tumakninah berbeda dengan khusyuk. Khusyuk menyangkut kehadiran hati dan penghayatan batin, sedangkan tumakninah adalah diam tenang sejenak secara fi zik pada setiap gerakan — tanpa tumakninah shalat tidak sah, sekalipun khusyuknya tinggi. Sebaliknya, bisa saja tubuh diam tenang (tumakninah) namun hati tidak khusyuk.
🔹 Dalam Hispunan Putusan Tarjih, tumakninah ditempatkan sebagai rukun yang harus dipenuhi, bukan sekadar sunah. Karena itu shalat yang dilakukan tergesa-gesa (seperti "ayam notol" atau mematuk) dinilai tidak sah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tumakninah adalah berdiam tenang sejenak pada setiap gerakan shalat (rukuk, i'tidal, sujud, duduk antara dua sujud). Ia merupakan rukun shalat yang wajib dipenuhi. Tanpanya shalat tidak sah, baik shalat fardhu maupun sunah.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 28 2004 Shalat Terburu Buru (2004)
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat
🔹 Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat (2021)
Walhu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Assalamualaikum...
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Silakan, mau menanyakan hukum atau putusan Tarjih tentang apa?
Begini, banyak imam yang melafalkan takbir intiqal menjelang masuk rukun shalat selanjutnya bahkan melafalkan nya di rukun selanjutnya. Contoh Melafalkan takbir intiqal menjelang sujud sampai sujud sudah sempurna, bahkan ada Melafalkan ketika sudah dalam posisi sujud sempurna. Apakah ini sesuai tuntunan kalau iya apa dalilnya ?
Saya sudah membaca sumber-sumber yang relevan. Berikut jawabannya.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Banyak imam melafalkan takbir intiqal menjelang masuk rukun selanjutnya, bahkan ada yang melafalkannya sampai sujud sudah sempurna atau ketika sudah dalam posisi sujud sempurna. Apakah ini sesuai tuntunan?
✨️ Jawaban:
Tidak sesuai. Menurut tuntunan Tarjih Muhammadiyah, takbir intiqal dibaca bersamaan dengan dimulainya gerakan perpindahan, bukan setelah sudah berada dalam rukun baru.
📚 Dalil dan Penjelasan:
Dari hadis Abu Hurairah riwayat Bukhari dan Muslim (teks Arab ada di sumber), yang dikutip dalam HPT dan Tanya Jawab Agama 3:
"Rasulullah saw apabila menunaikan shalat ia bertakbir ketika berdiri, lalu bertakbir ketika ruku', lalu membaca 'sami'allahu liman hamidah', ketika mengangkat punggungnya (bangun) dari ruku' ... lalu takbir tatkala hendak sujud, lalu bertakbir tatkala mengangkat kepala (duduk antara dua sujud), lalu takbir tatkala hendak sujud, lalu takbir tatkala hendak berdiri, kemudian melakukan itu dalam semua shalatnya hingga selesai serta bertakbir tatkala berdiri dari rakaat yang kedua sesudah duduk." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat
Perhatikan kata kunci dalam hadis ini:
| Gerakan | Redaksi Hadis | Makna |
|---|---|---|
| Rukuk | تَكْبِيرَ حِينَ يَرْكَعُ — bertakbir ketika rukuk | Bersamaan mulai membungkuk |
| Sujud | إِذَا أَرَادَ أَنْ يَسْجُدَ — tatkala hendak sujud | Bersamaan mulai menurunkan badan |
| Bangkit ke duduk antara dua sujud | حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ — tatkala mengangkat kepala | Bersamaan mulai mengangkat kepala |
| Sujud kedua | إِذَا أَرَادَ أَنْ يَسْجُدَ — tatkala hendak sujud | Bersamaan mulai sujud |
| Berdiri ke rakaat berikutnya | حِينَ يَقُومُ — tatkala hendak berdiri | Bersamaan mulai bangkit berdiri |
⚠️ Dua kondisi yang keliru menurut tuntunan:
-
❌ Melafalkan takbir menjelang sujud, lalu melanjutkannya sampai sujud sudah sempurna — Ini tidak sesuai karena takbir intiqal adalah takbir perpindahan, bukan bacaan yang dipanjangkan hingga masuk ke dalam rukun baru. Takbir selesai ketika posisi baru mulai dicapai.
-
❌ Melafalkan takbir ketika sudah dalam posisi sujud sempurna — Ini jelas keliru karena takbir intiqal berfungsi sebagai pengiring perpindahan (takbirat al-intiqal), bukan bacaan yang dibaca setelah sudah berada dalam rukun. Takbir untuk sujud dibaca tatkala hendak sujud (idzā arāda an yasjuda), bukan setelah dahi menempel di lantai.
✍️ Catatan:
🔹 Imam juga disunahkan mengeraskan takbir intiqal sekedar terdengar makmum, agar makmum dapat mengikuti gerakan imam dengan tepat. Jika takbir diucapkan setelah imam sudah sampai di rukun baru, makmum justru akan terlambat mengikuti. — Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah
🔹 Yang benar: saat akan sujud, ucapkan "Allāhu Akbar" bersamaan dengan mulai menurunkan badan, dan selesai bersamaan ketika dahi hampir/sampai di tempat sujud. Demikian pula untuk gerakan-gerakan lainnya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Takbir intiqal dibaca bersamaan dengan dimulainya gerakan perpindahan, bukan setelah sudah sampai pada rukun baru. Melafalkan takbir sampai sujud sempurna atau setelah sudah dalam posisi sujud tidak sesuai dengan tuntunan Nabi saw berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat
🔹 Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
🔹 Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah
🔹 Fatwa 28 2004 Shalat Terburu Buru
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Lalu bagaimana makmum mengikuti gerakan imam ketika melafalkan takbir intiqal ketika sudah masuk di rukun selanjutnya, apakah setelah gerakan imam dalam posisi sempurna di rukun selanjutnya atau setelah selesai Melafalkan takbir intiqal ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Jika imam melafalkan takbir intiqal setelah sudah masuk dalam rukun selanjutnya (misal: takbir sujud sudah diucapkan ketika sudah dalam posisi sujud sempurna), bagaimana makmum harus mengikutinya? Apakah makmum mengikuti setelah selesai takbir imam atau setelah melihat gerakan imam sudah sempurna di rukun selanjutnya?
✨️ Jawaban:
Pertanyaan ini perlu dipisah menjadi dua hal: (1) Hukum asal pelaksanaan takbir intiqal yang benar, dan (2) Bagaimana makmum harus bersikap ketika imam melakukannya kurang tepat.
Pertama: Hukum asal takbir intiqal yang benar
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, takbir intiqal menurut tuntunan dibaca bersamaan dengan dimulainya gerakan perpindahan, bukan setelah posisi baru sudah sempurna. Dalilnya hadis Abu Hurairah:
"…lalu takbir tatkala hendak sujud (إِذَا أَرَادَ أَنْ يَسْجُدَ), lalu bertakbir tatkala mengangkat kepala (حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ)…" (HR. Muslim) — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat
Maka praktik imam yang menunda takbir hingga sudah dalam posisi sujud sempurna tidak sesuai dengan tuntunan sunah.
Kedua: Bagaimana makmum mengikuti?
Dalam kitab shalat bagian 11 disebutkan secara jelas:
"Apabila Imam telah bertakbir, maka bertakbirlah kamu, dan janganlah bertakbir hingga Imam selesai dari takbirnya. Begitu juga dalam segala pekerjaan shalat dan jangan sekali-kali mendahului imam." — Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah
Dan dalam hadis riwayat Muslim:
"Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Oleh karenanya apabila ia bertakbir maka takbirlah kamu dan janganlah kamu bertakbir hingga ia bertakbir. Dan apabila ia telah ruku, maka rukulah kamu, dan jangan kamu ruku' hingga ia ruku'. Dan apabila ia telah bersujud maka bersujudlah kamu, dan jangan kamu bersujud sehingga ia bersujud." — Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah
Hadis ini menunjukkan prinsip berpasangan:
| Gerakan Imam | Respons Makmum |
|---|---|
| Imam bertakbir → | Makmum bertakbir |
| Imam ruku' → | Makmum ruku' |
| Imam sujud → | Makmum sujud |
| Imam mengangkat kepala → | Makmum mengangkat kepala |
Maka dalam kasus imam yang menunda takbir hingga sudah dalam posisi sujud sempurna:
✅ Makmum bertakbir ketika imam bertakbir (mengikuti ucapan takbir imam) — jangan bertakbir sebelum imam selesai takbirnya.
✅ Makmum sujud ketika imam sujud (mengikuti gerakan sujud imam).
Konsekuensinya: Karena imam sudah lebih dulu masuk sujud sebelum mengucapkan takbir, maka praktis makmum akan tertinggal satu langkah (makmum baru sujud setelah imam sudah lama dalam posisi sujud). Namun demikian, makmum tetap tidak boleh mendahului imam. Makmum tetap menunggu imam melakukan gerakan terlebih dahulu, baru mengikutinya.
✍️ Catatan penting:
-
Kritik terhadap praktik imam tetap sah disampaikan. Praktik menunda takbir hingga sudah dalam rukun baru adalah menyalahi sunah. Imam yang demikian sebaiknya diingatkan dengan cara yang baik.
-
Makmum tidak boleh berinisiatif "memperbaiki" dengan mendahului imam. Fatwa 11/2004 menegaskan: "Para ma'mum harus mengikuti imam dalam segala geraknya, dan tidak boleh mendahuluinya. Barangsiapa mendahuluinya maka ia berdosa, dan sebagian ulama berpendapat bahwa mendahului imam dalam gerakan apa saja hukumnya haram." — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam
-
Solusi jangka panjang: Imam perlu dibina dan diingatkan agar melafalkan takbir intiqal bersamaan dengan memulai gerakan, bukan setelah gerakan selesai — sebagaimana tuntunan Rasulullah saw.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Makmum tetap mengikuti urutan gerakan imam sebagaimana adanya: bertakbir ketika imam bertakbir, sujud ketika imam sujud. Jangan mendahului imam. Namun praktik imam yang menunda takbir hingga sudah dalam rukun berikutnya tidak sesuai sunah dan sebaiknya diperbaiki.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat
🔹 Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah
🔹 Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Assalaamu'alaikum...
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Silakan, ada yang bisa saya bantu terkait fatwa, Himpunan Putusan Tarjih, atau metodologi Tarjih Muhammadiyah?
Sajikan dalam Format
Bagaimana sebaiknya ketika ibadah Jumat, kita datang ke masjid ketika muadzin lagi mengumandangkan adzan. Apakah kita langsung shalat tahiyatal masjid atau menunggu selesai adzan dikumandangkan ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Ketika datang ke masjid untuk shalat Jumat sementara muadzin masih mengumandangkan adzan, apakah sebaiknya langsung shalat tahiyatul masjid atau menunggu adzan selesai?
✨️ Jawaban:
🔹 Dahulukan mendengarkan dan menjawab adzan. Shalat tahiyatul masjid dikerjakan setelah adzan selesai, bukan bersamaan dengan adzan berkumandang. Sebab ada kewajiban untuk mendengarkan dan menirukan lafaz adzan.
Fatwa Tarjih menegaskan:
"Tetapi apabila sedang terdengar azan mengerjakannya sesudah azan, karena ada kewajiban untuk mendengarkan dan menirukan lafaz azan." — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar
Khusus untuk shalat Jumat, perlu dipahami urutannya: adzan dikumandangkan setelah khatib duduk di mimbar, dan setelah adzan selesai khatib langsung berdiri memulai khutbah — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat. Maka:
- 📅 Begitu masuk masjid saat adzan berkumandang: jawab (menirukan) lafaz adzan sampai selesai.
- 📅 Setelah adzan selesai: shalat tahiyatul masjid dua rakaat dengan agak cepat, karena khutbah akan segera dimulai.
- 📅 Bila ternyata khutbah sudah dimulai, tetap shalat tahiyatul masjid dua rakaat sebelum duduk — dengan agak cepat, sebagaimana perintah Nabi saw (lihat dalil di bawah).
📚 Dalil:
🔹 Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Sa'id al-Khudri:
"Apabila kamu mendengar azan, maka bacalah seperti yang dibaca muadzin."
🔹 Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Jabir — ketika Nabi saw sedang khutbah ada seseorang yang tidak shalat dua rakaat, beliau bersabda:
"Berdiri dan salatlah dua rakaat." — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar
🔹 Hadis riwayat Abu Dawud:
"Apabila seseorang di antara kamu masuk ke dalam masjid, maka hendaklah ia melakukan shalat dua rakaat sebelum duduk." — Fatwa 31 2003 Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khatib Berkhutbah Sm No 16 2003
🔹 Hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud dari Jabir:
"Apabila pada hari Jumat salah seorang dari kamu datang di waktu imam sedang berkhutbah, hendaklah ia shalat dua rakaat dengan agak cepat." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat
✍️ Catatan:
🔹 Urutan shalat Jumat menurut Tanya Jawab Agama: jamaah yang datang lebih awal biasanya shalat tahiyatul masjid dan shalat sunat sekehendaknya sebelum adzan dikumandangkan (karena adzan Jumat baru berkumandang setelah khatib duduk di mimbar). Baru setelah itu — selesai adzan — khatib memulai khutbah. Yang ditanyakan adalah kasus datang tepat saat adzan berkumandang, dan jawabannya: dahulukan adzan, baru tahiyatul masjid dengan cepat. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat
🔹 Apabila waktu sudah sangat sempit — misalnya khutbah sudah berlangsung — tahiyatul masjid tetap dikerjakan dua rakaat secara ringkas, tidak boleh ditinggalkan begitu saja tanpa shalat, dan jangan sampai lama sehingga melalaikan mendengarkan khutbah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Ketika tiba di masjid saat adzan dikumandangkan, jawablah adzan terlebih dahulu sampai selesai, lalu shalat tahiyatul masjid dua rakaat dengan agak cepat sebelum khutbah berlanjut. Jika khutbah sudah dimulai sekalipun, tahiyatul masjid tetap dikerjakan secara ringkas sebelum duduk.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar (1998)
🔹 Fatwa 31 2003 Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khatib Berkhutbah Sm No 16 2003 (2003)
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Ada yang mengatakan lebih baik shalat tahiyatal masjid meski adzan, karena mendengarkan khutbah Jumat hukumnya lebih tinggi dibanding menjawab adzan. Bagaimana ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Ada yang mengatakan lebih baik shalat tahiyatul masjid meskipun adzan sedang berkumandang, dengan alasan mendengarkan khutbah Jumat hukumnya lebih tinggi daripada menjawab adzan. Bagaimana penilaiannya?
✨️ Jawaban:
Perlu diluruskan: argumen itu mencampuradukkan dua situasi yang berbeda.
⚠️ Kelemahan utama argumen tersebut: Ketika adzan berkumandang, khutbah belum berlangsung. Khutbah Jumat baru dimulai setelah adzan selesai (khatib berdiri memulai khutbah sesudah adzan). Karena itu alasan "mendengarkan khutbah lebih tinggi" tidak relevan sama sekali untuk kasus masuk masjid saat adzan — pada saat itu belum ada khutbah untuk didengarkan. Yang ada justru kewajiban mendengarkan dan menirukan lafaz adzan.
📚 Ketentuan yang benar dari sumber:
1. Masuk masjid saat adzan berkumandang (khutbah belum dimulai):
Fatwa 02/1998 menegaskan — "Tetapi apabila sedang terdengar azan mengerjakannya sesudah azan, karena ada kewajiban untuk mendengarkan dan menirukan lafaz azan" — dengan dalil hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Sa'id al-Khudri:
"Apabila kamu mendengar azan, maka bacalah seperti yang dibaca muadzin." — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar
Jadi jawaban adzan dahulu, tahiyatul masjid sesudahnya.
2. Masuk masjid ketika khutbah sudah berlangsung:
Di sinilah kaidah yang benar-benar ada: tahiyatul masjid tetap dikerjakan dua rakaat dengan cepat, sekalipun khatib sedang berkhutbah. Ini bukan karena khutbah "lebih rendah" dari adzan, melainkan karena perintah khusus Nabi saw kepada orang yang datang saat khutbah:
"Berdirilah dan shalatlah dua rakaat." (HR. Bukhari dan Muslim dari Jabir)
Tanya Jawab Agama 4 menjelaskan bahwa perintah ini merupakan kekhususan (takshish) dari perintah umum mendengarkan khutbah, bukan hasil menimbang-nimbang mana yang lebih tinggi. Dan shalat tahiyatul masjid yang ringkas itu tidak dianggap perbuatan sia-sia yang mengurangi ibadah Jumat. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat, Fatwa 31 2003 Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khatib Berkhutbah Sm No 16 2003
✍️ Catatan:
🔹 Dalam fatwa 31/2003 ditegaskan: pada saat khutbah, sekadar berkata "diamlah" pun sudah dianggap sia-sia (lagha) menurut hadis; tetapi shalat tahiyatul masjid dua rakaat tetap diperintahkan — ini menegaskan bahwa perintah tahiyatul masjid ketika khutbah adalah kekhususan tersendiri, bukan soal membandingkan bobot antara menjawab adzan dan mendengarkan khutbah.
🔹 Jadi tidak ada sumber Tarjih yang menyatakan "mendengarkan khutbah lebih tinggi daripada menjawab adzan, maka tahiyatul masjid boleh dikerjakan saat adzan". Ketentuan yang ada justru memisahkan dua kasus: saat adzan → jawab adzan dulu; saat khutbah → tetap tahiyatul masjid dengan cepat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Pendapat itu keliru karena mencampurkan dua persoalan. Saat adzan berkumandang (khutbah belum mulai), tahiyatul masjid dikerjakan setelah adzan selesai, karena ada kewajiban menirukan lafaz adzan. Ketentuan tahiyatul masjid tetap dikerjakan saat khutbah adalah kekhususan tersendiri dari perintah Nabi, bukan alasan untuk mendahulukan shalat di tengah adzan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar (1998)
🔹 Fatwa 31 2003 Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khatib Berkhutbah Sm No 16 2003 (2003)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Tidak ada shalat rawatib sebelum shalat Jum'at. Benarkah ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 "Tidak ada shalat rawatib sebelum shalat Jum'at" — benarkah?
✨️ Jawaban:
Perlu dibedakan dua pengertian:
-
⚖️ Shalat rawatib qabliyah khusus Jum'at (rawatib yang terikat dengan shalat Jum'at) — benar, tidak ada tuntunannya. Jum'at tidak memiliki shalat qabliyah seperti halnya Dzuhur. Sebab adzan Jum'at baru dikumandangkan setelah khatib duduk di mimbar, dan selesai adzan khatib langsung memulai khutbah. Maka tidak ada ruang maupun tuntunan untuk shalat qabliyah Jum'at.
-
✅ Shalat sunnah mutlak sebelum Jum'at (sebelum adzan/khatib naik mimbar) — ada tuntunannya dan dianjurkan, sebanyak yang mampu, selama bukan di waktu terlarang (saat matahari tepat di atas kepala).
📚 Dalil dan Perkembangan dari Sumber:
🔹 Fatwa 35/1998:
"Untuk salat Jum'at meskipun wajib, tetapi mempunyai tata cara/aturan khusus, bahwa dalam salat Jum'at tidak ada salat qabliyah, karena azan baru dimulai apabila khatib sudah naik mimbar. Selesai azan khatib langsung khutbah. … Apabila ingin mengerjakan salat sunnah (mutlak) bisa mengerjakan sebanyak-banyaknya sebelum azan asal tidak pada saat matahari tepat di atas kepala." — Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat
🔹 Tanya Jawab Agama 1 — shalat sunat sebelum Jum'at justru disebut ada dasarnya, dengan dalil:
"Hadis Nafi berkata: Adalah Ibnu Umar lama melakukan shalat sebelum shalat Jumat, lalu melakukan shalat dua rakaat di rumahnya dan ia mengatakan bahwa Rasulullah saw. menjalankan hal yang serupa itu." (HR. Abu Dawud) — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat
🔹 Fatwa 09/2015 (memperjelas kembali keterangan HPT Kitab Shalat Jama'ah dan Jum'at):
"Dalam hal ini shalat qabliyah Jum'at memang tidak ada tuntunannya. Namun yang ada adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum adzan Jum'at dikumandangkan, bisa berupa shalat sunnah mutlaq yang bisa dikerjakan semampu kita."
Disertai hadis Abu Ayyub al-Anshari (HR. Ahmad): "…kemudian ia keluar sehingga ia sampai di masjid kemudian ia shalat semampunya dan tidak mengganggu siapapun…" dan hadis Abu Hurairah (HR. Muslim): "…maka diampuni dosanya antara Jum'at itu dan Jum'at berikutnya ditambah tiga hari." — Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At
🔹 Tanya Jawab Agama 3 — menguraikan tata cara yang benar:
"Para jamaah berdatangan ke masjid kemudian shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnat sekehendaknya (jumlah rakaatnya tidak ditentukan melainkan sesuai dengan kemampuan masing-masing), atau duduk sambil menunggu imam (khatib) naik mimbar."
Namun mengenai shalat sunnat qabliyah dua rakaat "di antara dua adzan" (pada masjid yang memakai dua adzan model 'Utsman):
"Mengenai hal ini kami tidak menemukan keterangan ataupun dalil yang menunjukkan adanya shalat sunnat gabliyah serupa ini." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat
✍️ Catatan:
🔹 Jadi yang benar: tidak ada shalat rawatib qabliyah khusus Jum'at (seperti qabliyah Dzuhur), tetapi bukan berarti tidak boleh shalat sunnah sama sekali sebelum Jum'at. Yang dianjurkan adalah shalat sunnah mutlak (tidak terikat) sebanyak yang mampu, dikerjakan sebelum adzan dikumandangkan — karena setelah adzan, khatib langsung berkhutbah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Pernyataan itu benar bila yang dimaksud adalah tidak adanya shalat qabliyah (rawatib terikat) untuk Jum'at. Namun keliru bila dipahami bahwa sama sekali tidak ada shalat sunnah sebelum Jum'at — shalat sunnah mutlak sebelum adzan tetap ada tuntunannya dan dianjurkan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat (1998)
🔹 Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At (2015)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apa saja shalat mutlak itu ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa saja yang dimaksud dengan shalat sunat mutlak?
✨️ Jawaban:
Perlu dipahami lebih dulu: dalam arsip Tarjih yang berhasil ditelusuri, tidak ditemukan daftar tertutup "shalat-shalat mutlak" yang disebut satu per satu. Yang ada adalah definisi, batasan waktu, dan pembedanya dari shalat sunat yang muqayyad (terikat sebab/waktu). Karena itu jawaban berikut menyajikan apa yang benar-benar tertulis di sumber.
1. Definisi shalat sunat mutlak
Fatwa 01/2018 tentang waktu-waktu dilarang shalat memberi definisi eksplisit:
"Shalat sunat tanpa sebab adalah shalat sunat mutlak, yaitu shalat yang didirikan tanpa sebab apapun selain mendekatkan diri kepada Allah." — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
Jadi ukurannya bukan "nama shalatnya", melainkan ketiadaan sebab (sabab): dikerjakan semata-mata taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah), tanpa ada peristiwa atau alasan khusus yang menyertainya.
2. Pembeda: shalat sunat yang ADA sebabnya (bukan mutlak)
Fatwa yang sama merinci contoh shalat-shalat sunat yang ada sebabnya, sehingga bukan termasuk mutlak:
"shalat sunat wudu, shalat sunat safar, shalat sunat tahiyyatul masjid, shalat sunat setelah tawaf, shalat sunat kusuf (gerhana matahari), shalat sunat istisqa' (minta hujan), termasuk shalat jenazah yang hukumnya fardu kifayah." — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
Senada dengan itu, HPT Kitab Shalat mencatat sebelas shalat tathawwu' yang berbasis tuntunan Nabi saw — semuanya terikat sebab atau waktunya:
"Shalat-shalat Tathawwu' yang berdasarkan tuntunan dari Nabi saw. yang berdalil hadits yang shahih, ialah: 1. Shalat sesudah wudlu, 2. Shalat antara adzan dan qamat, 3. Shalat Tahiyat (hormat ketika masuk) masjid, 4. Shalat Rawatib, 5. Shalat Malam, 6. Shalat Dluha, 7. Shalat akan bepergian, 8. Shalat Istikharah (mohon dipilihkan), 9. Shalat kedua hari-raya (Fitrah dan Adlha), 10. Shalat Gerhana Dua (matahari dan bulan), dan 11. Shalat Istisqa' (mohon hujan)." — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu, Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
Maka secara fungsional, shalat sunat mutlak adalah shalat sunat di luar kategori-kategori yang terikat sebab/waktu di atas — dikerjakan kapan saja pada waktu yang dibolehkan tanpa sebab khusus.
3. Batasan waktunya
Shalat sunat mutlak inilah yang dilarang pada waktu-waktu tahrim (setelah Subuh sampai matahari naik, saat matahari tepat di atas kepala sampai Zuhur, dan setelah Asar sampai terbenam). Sebaliknya, shalat sunat yang ada sebabnya tetap boleh dikerjakan pada waktu-waktu itu. — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
4. Contoh penerapan dalam konteks Jum'at
Dalam konteks yang sedang dibahas (shalat sebelum Jum'at), fatwa 35/1998 menyebutkan:
"Apabila ingin mengerjakan salat sunnah (mutlak) bisa mengerjakan sebanyak-banyaknya sebelum azan asal tidak pada saat matahari tepat di atas kepala." — Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat
Yaitu shalat sunat yang dikerjakan bebas — misalnya shalat tahiyatul masjid, atau rakaat-rakaat sunat tambahan sekehendak — selama belum masuk waktu larangan dan sebelum adzan Jum'at dikumandangkan.
✍️ Catatan:
🔹 Muhammadiyah menekankan shalat sunat yang berbasis tuntunan (sebelas tathawwu' di atas). Dalam pembahasan puasa sunat, Tanya Jawab Agama 2023 bahkan menyimpulkan puasa mutlak "tidak ada" karena tidak ada dalil tegas yang menyyariatkannya, dengan kaidah al-aṣlu fī al-'ibādah al-buṭlān ḥattā yadulla ad-dalīl 'alā al-amr (asal hukum dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya). — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 11 1 15 Juni Puasa Sunah Mutlak. Namun khusus untuk shalat, fatwa 01/2018 tetap mengakui keberadaan kategori shalat sunat mutlak sebagai shalat tanpa sebab selain taqarrub — hanya saja dibatasi waktu tahrim. Saya belum menemukan fatwa Tarjih yang membuat daftar nama-nama shalat mutlak secara rinci.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Shalat sunat mutlak adalah shalat sunat tanpa sebab khusus, dikerjakan semata-mata mendekatkan diri kepada Allah, di luar shalat-shalat sunat yang terikat sebab/waktu (sebelas tathawwu' dalam HPT dan sejenisnya), serta tidak boleh dikerjakan pada waktu-waktu tahrim. Arsip tidak memuat daftar tertutup nama-namanya, melainkan definisi, batas waktu, dan contoh pembedanya.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (2018)
🔹 Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat (1998)
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu
🔹 Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
🔹 Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab
🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 11 1 15 Juni Puasa Sunah Mutlak (2023)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.