Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:20 WIB

Apakah boleh berwudhu langsung dari gayung langsung mencelupkan tangan ke gayung langsung mencelupkan tangan ke gayung

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bolehkah berwudhu dengan menciduk air dari gayung dengan mencelupkan tangan langsung ke dalam gayung? Apakah airnya menjadi musta'mal (air bekas pakai) sehingga tidak sah?

✨️ Jawaban:

🔹 Boleh dan sah. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpandangan bahwa air yang telah dipakai untuk bersuci (musta'mal) masih boleh dipakai untuk bersuci kembali, selama tidak bercampur najis atau benda haram dan sifat-sifat air (rasa, bau, warna) belum berubah. Menciduk air langsung dengan tangan dari gayung tidak merusak kesucian air di dalamnya, karena Nabi saw sendiri mencontohkannya.

📚 Dalil:

🔹 Hadis Humran, budak Utsman, yang mencontohkan wudhu Nabi — di dalamnya Utsman langsung memasukkan tangannya ke wadah air:

عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِإِنَاءٍ ... ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْإِنَاءِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ...

"Dari Humran budak Usman, bahwa dia melihat Usman meminta air wudhu ... Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke wadah air, lalu berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan membuangnya, kemudian membasuh wajahnya tiga kali..." [HR. al-Bukhari no. 159 dan Muslim no. 332]

Komentar Tarjih atas hadis ini: "Hal ini berarti bahwa sekalipun pengambilan air itu dengan cara diciduk langsung menggunakan tangan dari bejana, air dalam bejana masih tetap suci dan bisa digunakan untuk bersuci kembali." — Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung

🔹 Hadis Abdullah bin Umar:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النِّسَآءُ وَالرِّجَالُ يَتَوَضَّئُوْنَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَ يُشْرِعُوْنَ فِيْهِ جَمِيْعًا [رواه أحمد]

"Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, adalah perempuan-perempuan dan laki-laki pada masa Rasulullah saw berwudhu pada bejana yang satu, maka semuanya menggunakan air itu." [HR. Ahmad no. 6001]

🔹 Hadis Rubalah binti Mu'awwidz:

عَنْ رُبَالَةَ بِنْتِ مُعَوِّذَ قَالَتْ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ رَأْسَهُ مِنْ فَضْلِ مَاءٍ كَانَتْ بِيَدِهِ [رواه الترمذى وأبو داود ولفظ له]

"Dari Rubalah binti Mu'awwidz, ia berkata, bahwasanya Rasulullah saw menyapu kepalanya (dalam berwudhu) dari kelebihan air yang ada di tangannya." [HR. at-Tirmidzi no. 32 dan Abu Dawud no. 111]

🔹 Hadis tentang air:

المَاءُ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ [رواه احمد]

"Air itu suci tidak ada sesuatu pun yang membuatnya najis." [HR. Ahmad no. 10827]

⚠️ Perkembangan posisi lintas tahun:

🔹 1999 (Fatwa 30) — membahas volume air dua qullah. Bersuci dengan air sedikit atau yang sudah pernah dipakai hukumnya boleh, tetapi dianjurkan menghindarinya bila ada kekhawatiran penularan penyakit, karena kaidah "menghindari atau mencegah perbuatan yang semula diperbolehkan, karena perbuatan itu bisa mendatangkan kemudaratan". Cara yang baik adalah diciduk atau dipancurkan dan belum pernah dipakai. — Fatwa 30 1999 Mempersoalkan Kembali Volume Air Dua Qullah

🔹 2004 (Fatwa 47, juga TJA 6 Bab I) — menegaskan: "yang telah dipakai untuk bersuci itu boleh dipakai untuk bersuci lagi, asal tidak bercampur aduk dengan najis atau benda-benda haram, dan masih mempunyai sifat-sifat air." — Fatwa 47 2004 Air Mustakmal dan Tanya Jawab Agama 6 Bab I Persoalan Thaharah

🔹 2019 (Fatwa 27) — jawaban paling langsung atas pertanyaan ini. Tarjih menegaskan air bekas bersuci boleh dipakai lagi, dan menciduk langsung dengan tangan dari bejana tetap membuat air suci. Pendapat ini sejalan dengan salah satu pendapat Imam an-Nawawi dalam al-Majmu'. — Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung

🔹 2021 (Fatwa 36) — konteksnya berbeda: pemanfaatan limbah air wudhu untuk bersuci memerlukan kajian bayani, burhani, dan irfani, serta pertimbangan kesehatan. Fatwa ini menekankan air musta'mal yang terkontaminasi harus dipastikan terbebas dari bakteri berbahaya sebelum dipakai bersuci. — Fatwa 36 2021 Limbah Air Wudu

✍️ Catatan:

🔹 Yang menjadi penentu bukan cara menciduknya, melainkan kondisi air: bila air tidak bercampur najis dan sifat-sifatnya (rasa, bau, warna) tidak berubah, air itu tetap suci dan bisa dipakai bersuci. Perhatian kesehatan tetap dianjurkan, terutama pada air yang sudah dipakai banyak orang.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Berwudhu dengan mencelupkan tangan langsung ke gayung untuk menciduk air boleh dan sah. Air di dalam gayung tidak menjadi najis atau haram dipakai, dan air musta'mal sendiri menurut Tarjih boleh digunakan untuk bersuci selama tidak bercampur najis dan sifat airnya belum berubah.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung (2019)

🔹 Fatwa 47 2004 Air Mustakmal (2004)

🔹 Tanya Jawab Agama 6 Bab I Persoalan Thaharah

🔹 Fatwa 30 1999 Mempersoalkan Kembali Volume Air Dua Qullah (1999)

🔹 Fatwa 36 2021 Limbah Air Wudu (2021)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 14:24 WIB

Apakah berdosa wanita haid yang memegang Alquran langsung tanpa Allah yaitu Alquran full arab

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah berdosa seorang wanita yang sedang haid memegang Al-Qur'an (mushaf Arab) secara langsung?

✨️ Jawaban:

🔹 Menurut Majelis Tarjih, larangan menyentuh atau membaca Al-Qur'an bagi orang yang berhadas besar — termasuk wanita haid — tidak memiliki dasar larangan yang kuat, sehingga tidak sampai dinilai berdosa. Yang ditetapkan adalah makruh, atau lebih tepatnya seyogyanya tidak dilakukan kecuali dalam keadaan terpaksa (misalnya untuk belajar atau mengajar), dan dianjurkan dalam keadaan suci.

🔹 Tarjih menjelaskan mengapa larangan itu lemah:

"Adapun larangan bagi wanita haid membaca al-Qur'an diperselisihkan ulama, karena Hadits yang melarang wanita haid termasuk Hadits dha'if, seperti riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar dan riwayat Ad-Daraquthni dan 'Aisyah. Namun demikian seyogyanya wanita haid tidak membaca al-Qur'an, kecuali terpaksa, seperti dalam belajar." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita

"…larangan membaca Al-Qur'an bagi orang yang berhadas besar hanyalah berdasarkan etis dan kepatutan serta sebagai tanda memuliakan dan menghormati Kalamullah, karena tidak ditemukan hadis yang dapat dijadikan hujah yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Bahkan ada hadis sahih yang mengisyaratkan bahwa orang yang berhadas besar boleh membaca Al-Qur'an." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah

"Jadi, wanita haid makruh membaca Al-Quran." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis

🔹 Mengenai menyentuh mushaf secara khusus, Tarjih juga menegaskan tidak ada kewajiban berwudhu:

"Tegasnya tidak diwajibkan wudlu untuk membaca Al-Qur'an atau menyentuhnya. Hanya saja untuk menyentuh atau membaca Al-Qur'an sangat dianjurkan dalam keadaan suci dari hadats." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis

📚 Dalil:

🔹 Ayat yang sering dipakai sebagai dasar larangan menyentuh Al-Qur'an, yaitu QS al-Waqi'ah (56): 79:

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

"Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan."

🔹 Tarjih memahami al-muthahharūn bukan sebagai "orang yang suci dari hadats", sehingga ayat ini tidak dijadikan dasar mewajibkan wudhu atau mengharamkan menyentuh mushaf:

"Mengenai ayat laa yamassuhu illal-muthahharuun (al-Waqi'ah ayat 79) menurut riwayat diturunkan di Makkah, sebelum Nabi saw. hijrah ke Madinah. Sedang mushaf Al-Qur'an baru ada pada zaman Khalifah Utsman bin Affan… Oleh karena itu, ayat di atas tidak ada kaitannya dengan mushaf Al-Qur'an." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah

🔹 Ditambah hadis sahih bahwa Nabi saw. menyebut nama Allah dalam segala keadaan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ

"Adalah Nabi saw. menyebut nama Allah dalam segala hal." [HR. Muslim, Abu Dawud, dan at-Turmudzi] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah

📚 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis

🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib

🔹 Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid (2013)

✍️ Catatan:

🔹 Tarjih tidak menetapkan hukum haram pada masalah ini, tetapi juga tidak menyimpulkan kebolehan bebas. Karena tidak ada dasar larangan yang kuat, sikap yang dipilih adalah wara' (kehati-hatian) demi pendidikan akhlak: lebih utama tidak dilakukan kecuali terpaksa, dan bila dilakukan pun sangat dianjurkan dalam keadaan suci dari hadats. Jadi tidak berdosa, tetapi tidak pula menjadi hal yang utama.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Wanita haid yang memegang atau membaca Al-Qur'an tidak berdosa, karena larangan yang beredar bersumber dari hadis dha'if dan tidak ada dasar hukum yang kuat. Namun menurut Tarjih, yang lebih utama adalah tidak melakukannya kecuali dalam keadaan terpaksa (misalnya belajar atau mengajar), dan dianjurkan dalam keadaan suci dari hadats — bukan karena haram, melainkan sebagai bentuk memuliakan Kalamullah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 14:27 WIB

Kapan chat hpt ini dibikin

Saya tidak memiliki informasi yang dapat dipercaya tentang tanggal pembuatan ChatHPT, jadi saya tidak bisa memastikannya. Yang bisa saya sampaikan: saya adalah asisten penelusuran untuk arsip Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Fatwa Tarjih, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah, yang dikembangkan oleh Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah. Untuk keterangan resmi soal riwayat pengembangannya, silakan merujuk ke halaman "Tentang" atau kanal resmi Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 14:27 WIB

Apa yang bisa ditanya di Hpt ini

ChatHPT melayani penelusuran seputar arsip Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Fatwa Tarjih, metodologi Tarjih Muhammadiyah, dan konteks keislaman yang terkait. Secara praktis, Anda bisa menanyakan antara lain:

🔹 Fatwa dan putusan Tarjih — misalnya hukum merokok, zakat profesi, waris, pernikahan, makanan dan minuman, dan lain-lain.

🔹 Isi HPT — ketetapan Majelis Tarjih beserta dalil dan tahun keputusannya.

🔹 Metodologi Tarjih — bagaimana Tarjih berijtihad, penggunaan qiyas, maslahah, sadd adz-dzari'ah, dan konsep usul fiqh lainnya.

🔹 Konteks keislaman terkait — ibadah, akidah, muamalah, dan persoalan kontemporer yang dibahas dalam khazanah Tarjih.

🔹 Kalender Hijriah — penentuan awal bulan, hari raya, dan sistem KHGT (Kalender Hijriah Global Tunggal).

🔹 Tokoh, lembaga, dan istilah yang berkaitan dengan Muhammadiyah dan Tarjih.

Setiap jawaban akan saya telusuri dari halaman khazanah dan disertai tautan ke sumbernya. Di luar topik-topik itu, saya tidak dapat membantu.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 14:28 WIB

Gimana 4 mazhab menurut Muhammadiyah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana sikap Muhammadiyah terhadap empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali)?

✨️ Jawaban:

🔹 Muhammadiyah tidak bermazhab, tetapi juga bukan anti-mazhab. Ia tidak mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu, namun memosisikan pendapat para imam mazhab secara proporsional sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum.

Kutipan langsung:

"Memang Muhammadiyah adalah organisasi/persyarikatan yang tidak menganut suatu mazhab tertentu, khususnya empat madzhab yang terkenal dikalangan ummat Islam (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali). Muhammadiyah berpegang kepada al-Qur'an dan al-Hadits yang shahih. Terhadap bermacam-macam pendapat para ulama termasuk empat mazhab tersebut Muhammadiyah melakukan penilaian, mana yang memiliki dasar yang kuat, itulah yang kemudian dipilih. Sistem ini dikenal dengan metode tarjih. Dengan demikian, tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

"Muhammadiyah tidak bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab. Muhammadiyah memosisikan pendapat-pendapat imam mazhab secara proporsional dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam melakukan pembahasan dan memutuskan suatu hukum tertentu." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

🔸 Empat mazhab dan asal-usulnya. Tarjih menjelaskan keempat mazhab yang masyhur dan periode kemunculannya:

"Mazhab dalam fikih banyak jumlahnya, namun yang masyhur ada empat mazhab yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali. Mazhab-mazhab ini mulai berkembang pada era pemerintahan Dinasti Abbasyiyah, yaitu pada kurun ke-2 H (8 M)." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

🔸 Prinsip ittiba', bukan taqlid. Tarjih mengajak warganya mengikuti pendapat dengan mengetahui dalilnya, bukan sekadar ikut-ikutan tanpa dasar:

"Setiap orang Muhammadiyah dalam mengamalkan Ajaran Islam, haruslah langsung berdasar pada dalil, baik dari al-Qur'an maupun as-Sunnah as-Sahihah. Dan sebaliknya melarang bertaglid, yakni mengikuti suatu amalan agama tanpa mengetahui dasarnya." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

🔸 HPT bukan mazhab kelima. Tarjih menegaskan hal ini secara eksplisit:

"Menganggap Himpunan Putusan Tarjih sebagai mazhab yang ke lima jelas tidak benar. Muhammadiyah tidak menjadikan HPTnya sebagai mazhab maupun mazhab yang ke lima, tetapi menjadikan HPT sebagai bahan rujukan untuk ditelaah atau sebagai tuntunan dalam pengamalan agama sesuai dengan dalilnya." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

🔸 Talfiq (mencampuradukkan pendapat mazhab). Menurut Tarjih, menggabungkan beberapa pendapat mazhab dalam satu perbuatan syar'i dibolehkan sepanjang melewati proses tarjih:

"Muhammadiyah membenarkan talfiq sepanjang telah dikaji lewat proses tarjih. Tarjih, secara teknis adalah proses analisis untuk menetapkan hukum dengan menetapkan dalil yang lebih kuat (rajih), lebih tepat analogi dan lebih kuat mashlahatnya." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

🔸 Sikap para imam mazhab sendiri. Tarjih mengutip pernyataan keempat imam yang justru mendorong tidak taklid kepada mereka:

"1. Imam Abu Hanifah: 'Apabila aku mengatakan sesuatu pendapat yang menyelisihi al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad saw, maka tinggalkanlah pendapatku tersebut'. 2. Imam Malik bin Anas: 'Aku hanyalah seorang manusia yang (mungkin) salah dan (mungkin) benar...' 3. Imam asy-Syafi'i: 'Apabila engkau menemukan dalam kitab (pendapat)-ku menyelisihi sunnah Rasulullah saw, maka katakanlah (ikutilah) yang disampaikan oleh Rasulullah saw...' 4. Imam Ahmad: 'Janganlah engkau taqlid (ikut-ikutan) kepadaku, kepada Imam Malik, kepada Imam asy-Syafi'i... Tetapi ambillah (ikutilah) dari mana mereka mengambilnya (yaitu al-Qur'an dan al-Hadis)'." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

📚 Dalil:

🔹 QS an-Nisa (4): 59, sebagai perintah mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)..." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

🔹 QS al-Hasyr (59): 7, perintah menerima apa yang diberikan Rasul:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah..." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada

📚 Perkembangan posisi lintas tahun:

🔸 1999 (Fatwa 19) — Menjelaskan bahwa dalam berijtihad Muhammadiyah memakai manhaj seperti para mujtahid dan imam mazhab, tetapi "Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan al-Hadis". Di sini juga dibandingkan dengan NU yang memakai pola bermazhab. — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam

🔸 TJA Jilid 3 (tanpa tahun tercatat) — Merumuskan istilah "Muhammadiyah Bermazhab Tarjih?", menegaskan tarjih "bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat", dan menolak anggapan HPT sebagai mazhab kelima. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

🔸 2000 (Munas Tarjih ke-25, dikutip dalam Fatwa 2016) — Butir manhaj resmi: "Salah satu butir pokok manhaj Tarjih Muhammadiyah adalah tidak mengikatkan diri kepada suatu mazhab, tetapi pendapat-pendapat mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Quran dan as-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat." Juga dirumuskan definisi talfiq dan pembolehannya lewat tarjih. — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

🔸 2016 (Fatwa 14) — Memperluas dengan kutipan pernyataan keempat imam dan penegasan "belum didapati nash baik al-Quran ataupun al-Hadis yang memerintahkan kepada umat Islam untuk bermazhab". — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

🔸 2024 (TJA Edisi 04) — Menambahkan penjelasan historis munculnya mazhab secara alami, pembedaan bermazhab qauli (mengikuti pendapat tanpa memahami dalil, berpeluang memunculkan fanatisme) dan bermazhab manhaji (mengikuti metodologi imam mazhab). Muhammadiyah dinyatakan "bermazhab secara manhaji". — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

🔸 2024 (TJA Edisi 19) — Memberi batasan penting menurut kemampuan orang. Kesimpulannya: "dalam beribadah bagi orang yang memiliki kemampuan dan otoritas untuk memahami dalil secara langsung dari sumber aslinya dan tidak merujuk pada pendapat imam mazhab, hal itu dibolehkan. Sementara bagi orang awam yang tidak mempunyai kemampuan memahami dalil secara langsung, hendaknya melakukan ittiba' yaitu dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada

✅️ Kesimpulan:

🔹 Muhammadiyah menghormati empat mazhab dan menempatkan pendapat para imamnya sebagai bahan pertimbangan yang berat, tetapi tidak mengikatkan diri pada mazhab mana pun dan tidak membenarkan taklid buta. Metodenya adalah tarjih — memilih pendapat yang paling kuat dasarnya dari al-Qur'an dan as-Sunnah melalui ijtihad jama'i. Karena itu Muhammadiyah kadang sependapat dengan satu mazhab pada satu masalah dan berbeda pada masalah lain, tanpa merasa terikat. Bagi orang awam yang tidak mampu menggali dalil sendiri, Tarjih justru menganjurkan ittiba', yaitu mengikuti mazhab yang diyakini dengan mengetahui dalilnya.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

🔹 Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab (2016)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada (2024)

🔹 Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999)

🔹 Madzhab · Ittiba · Taklid

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 14:28 WIB

Apakah Muhammadiyah berkhianat dengan kyai haji Ahmad Dahlan karena kan sejarahnya kyai haji Ahmad Dahlan menganut Mazhab Syafi'i

☝️ Pertanyaan:

🔹 Benarkah Muhammadiyah "berkhianat" kepada K.H. Ahmad Dahlan, karena secara historis beliau menganut mazhab Syafi'i?

✨️ Jawaban:

🔹 Tidak. Sikap tidak bermazhab secara qauli justru konsisten dengan manhaj pembaharuan yang dibawa Ahmad Dahlan, dan Muhammadiyah menegaskan dirinya bermazhab secara manhaji — yaitu mengikuti metodologi para imam mazhab, bukan mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu.

"Dalam metode bermazhab, umat Islam terbagi menjadi dua cara, yaitu bermazhab secara qauli dan manhaji. Bermazhab secara qauli adalah bermazhab semata-mata mengikuti pendapat imam mazhab tanpa memahami dasar argumentasinya. Hal ini berpeluang memunculkan fanatisme mazhab… Adapun bermazhab secara manhaji atau secara metodologi dengan mengikuti manhaj yang digunakan oleh imam mazhab, misalnya mengikuti mazhab Syafi'i yang lebih mengedepankan sunah Nabi ketika menentukan suatu hukum… Pernyataan tersebut selaras dengan slogan Muhammadiyah 'ar-ruju' ila Al-Qur'an wa As-Sunnah'." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

🔹 Perhatikan: Muhammadiyah justru menyebut contoh manhaji dengan mengikuti mazhab Syafi'i yang mengedepankan sunah Nabi. Jadi manhaj Ahmad Dahlan tidak ditolak atau dikhianati — yang ditolak hanyalah taklid qauli buta.

"Muhammadiyah dalam berbagai keputusan dan fatwa kadangkala sama dengan sikap (pendapat) mazhab tertentu karena sesungguhnya Muhammadiyah tidak bisa terlepas dari pendapat-pendapat suatu mazhab namun juga tidak mengekang diri pada suatu mazhab karena dalam bermazhab Muhammadiyah bermazhab secara manhaji." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

🔹 Pernyataan itu juga sejalan dengan slogan Muhammadiyah yang menjadi inti gerakan pembaharuan Ahmad Dahlan, yaitu kembali kepada Al-Qur'an dan as-Sunnah, bukan bertaqlid kepada pendapat orang.

🔸 Bukan "mazhab kelima". Tarjih sudah lebih dulu menjawab tuduhan sejenis:

"Menganggap Himpunan Putusan Tarjih sebagai mazhab yang ke lima jelas tidak benar. Muhammadiyah tidak menjadikan HPTnya sebagai mazhab maupun mazhab yang ke lima… Muhammadiyah tidak bermazhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaglid." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

🔸 Empat imam sendiri menolak taklid mutlak. Tarjih mengutip pernyataan-pernyataan mereka:

"Apabila kalian menemukan pendapat di dalam kitabku yang bertentangan dengan sunah Rasulullah saw, maka ambillah sunah tersebut dan tinggalkan pendapatku." (Imam Syafi'i)

"Janganlah engkau taklid kepada kami atau kepada Malik, As-Syafi'i, Al-Auza'i, dan Ats-Tsauri, tetapi ambillah dari sumber mereka mengambil." (Imam Malik)

— Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda, juga Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

📚 Dalil:

🔹 QS an-Nisa (4): 59, perintah mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)…" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

📚 Profil pendiri dalam arsip:

🔹 K.H. Ahmad Dahlan tercatat sebagai pendiri Persyarikatan Muhammadiyah (1912), dan Muhammadiyah didirikan sebagai sarana amar makruf nahi mungkar:

"Sejak kelahirannya di tahun 1912 yang dibidani oleh K.H. Ahmad Dahlan, Muhammadiyah bercita-cita dan bekerja menuju kepada terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya." — Kiyai Haji Ahmad Dahlan

"Ayat inilah yang mendorong Kyai Haji Ahmad Dahlan mengumpulkan para pemuda, murid-muridnya, untuk mendirikan organisasi Muhammadiyah sebagai sarana untuk ber-amar makruf nahi mungkar." — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi

✍️ Catatan:

🔹 Dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, saya belum menemukan halaman yang secara eksplisit menyatakan Ahmad Dahlan menganut mazhab Syafi'i secara pribadi. Yang ditemukan adalah penegasan bahwa Muhammadiyah bermazhab secara manhaji, dengan mazhab Syafi'i disebut sebagai contoh metodologi yang mengedepankan sunah Nabi. Jadi soal "berkhianat" tidak berdasar pada khazanah: tidak bermazhab secara qauli justru bagian dari manhaj tajdid yang diwariskan, bukan penyimpangan darinya. Untuk keterangan riwayat pribadi K.H. Ahmad Dahlan secara lebih rinci, rujukan otoritatifnya berada di luar khazanah fatwa.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tidak ada pengkhianatan. Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada mazhab mana pun (tidak bermazhab qauli), tetapi bermazhab secara manhaji — dan justru mencontohkan metodologi mazhab Syafi'i yang mengedepankan sunah Nabi. Sikap ini selaras dengan slogan ar-ruju' ila Al-Qur'an wa As-Sunnah yang menjadi ruh gerakan pembaharuan K.H. Ahmad Dahlan, bukan bertentangan dengannya.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)

🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

🔹 Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab (2016)

🔹 Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi (2012)

🔹 Kiyai Haji Ahmad Dahlan · Madzhab · Taqlid

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 14:31 WIB

Apakah sah salat cuman berniat 2 kata salat zuhur udah kayak gitu aja apakah bisa-sah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah sah salat jika niatnya hanya dua kata, "salat zuhur", cukup di dalam hati tanpa melafalkan ushalli atau niat lengkap berbahasa Arab?

✨️ Jawaban:

🔹 Sah. Niat adalah pekerjaan hati, bukan lafal lisan. Yang dituntut adalah menyengaja mengerjakan salat Zuhur karena Allah, dan itu sudah terpenuhi dengan niat "salat zuhur" di dalam hati — asalkan niat itu ikhlas karena Allah dan hadir ketika takbiratul ihram (atau mendahuluinya, menurut pendapat yang dikuatkan Tarjih).

"Setiap orang yang mengerjakan salat harus dengan niat yang ikhlas di dalam hati bahwa ia hendak mengerjakan salat… Niat itu sendiri adalah suatu kehendak kuat untuk melakukan sesuatu karena Allah sehingga dalam niat itu terdapat faktor kemauan, kesadaran dan tekad untuk melakukan sesuatu guna mencari rida Allah." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

🔸 Melafalkan niat tidak dituntunkan. Tarjih menegaskan hal ini secara eksplisit:

"Mengenai keharusan membaca ushalli untuk melafalkan niat, Muhammadiyah (Majelis Tarjih Muhammadiyah) tidak pernah menganjurkan, sebab tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw. Sebab yang dimaksudkan dengan niyyah ialah maksud hati atau kehendak hati. Kalau dikatakan bahwa melafalkan niat itu boleh saja, maka harus dapat menunjukkan dalilnya." — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut

"Tidak ada ketentuan dalam nash bahwa niat shalat itu harus dilakukan dengan melafadzkannya dalam bahasa Arab. Yang ditentukan dalam nash ialah melakukan niat. Niat itu dengan hati bukan dengan lisan. Sekali pun mengucapkan lisannya dengan bahasa Arab tetapi kalau apa yang diucapkan itu tidak diikuti dan tidak diketahui oleh hati yang mengucapkan apa maksud ucapan itu belum terpenuhi maksud niat itu. Karena niat itu pekerjaan hati, dicetuskan dalam hati dengan bahasa yang dimengerti oleh hati. Adapun niat yang dilafadzkan dengan lisan dengan bahasa Arab tidak kita dapati dalam tuntunan al-Qur'an maupun as Sunnah." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat

🔸 Karena niat tempatnya di hati, bahasa apa pun yang dipahami hati sah. Naskah Tuntunan Salat Lima Waktu mengutip pernyataan Asy-Syirāzī (w. 476/1083), fakih Syafi'i:

"Tempat niat itu di dalam hati. Jika seseorang berniat dengan hatinya tanpa diucapkan dengan lidah itu sudah cukup… Niat itu adalah maksud di dalam hati." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

🔸 Waktu niat. Fukaha Syafi'i mewajibkan niat bersamaan dengan takbiratul ihram; Hanafiah, Malikiah, dan Hanabilah membolehkan niat mendahului takbir. Tarjih menguatkan pendapat jumhur:

"Pendapat jumhur (pendapat pertama) lebih dikuatkan karena di antara hikmah niat itu adalah agar orang melakukan suatu ibadah adalah secara sadar dan tidak melakukannya secara tiba-tiba." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

📚 Dalil:

🔹 Perintah ikhlas dalam beragama, QS al-Bayyinah (98): 5:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ

"Dan tidaklah mereka diperintah melainkan supaya menyembah kepada Allah dengan ikhlas kepada-Nya dalam menjalankan agama." — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut

🔹 Hadis niat, riwayat Umar bin al-Khattab:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ …

"Sesungguhnya (sahnya) amal itu tergantung kepada niat…" [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut

🔹 Putusan Tarjih dalam HPT:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَقُلْ " اَللهُ أَكْبَرُ " مُخْلِصًا نِيَّتَكَ لِلَّهِ.

"Bila kamu hendak menjalankan shalat, maka bacalah Allahu Akbar dengan ikhlas niatmu karena Allah." — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut

⚠️ Perkembangan posisi lintas tahun:

🔹 1998 (Fatwa 28) — menjelaskan bahwa kata "dengan" pada kalimat "Allahu Akbar dengan ikhlas niatmu karena Allah" bukan urutan takbir lalu niat, melainkan niat menyertai takbir: "maksudnya adalah ketika seseorang membaca takbir itu, sekaligus disertai niat, yakni menyengaja melaksanakan shalat." Naskah ini juga mengoreksi anggapan bahwa Muhammadiyah mendahulukan takbir atas niat. — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat

🔹 2004 (Fatwa 16) — menegaskan Majelis Tarjih tidak pernah menganjurkan membaca ushalli, karena tidak ada tuntunannya. — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut

🔹 Tanya Jawab Agama 3 — menegaskan niat itu pekerjaan hati dan tidak boleh dilafalkan dengan bahasa Arab tanpa diikuti hati. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat

🔹 Tuntunan Salat Lima Waktu (HPT) — merumuskan niat sebagai kehendak kuat mencari rida Allah, tempatnya di hati, dan menguatkan pendapat jumhur bahwa niat boleh mendahului takbiratul ihram. — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

🔹 Posisinya konsisten sejak 1998 hingga naskah tuntunan terbaru: niat tidak perlu dilafalkan, dan yang menentukan adalah maksud hati.

✍️ Catatan:

🔹 Dua hal yang perlu dijaga agar niat itu sah: (a) ikhlas karena Allah, bukan karena pujian atau pencitraan — "Orang yang mengerjakan salat dengan niat, tetapi niatnya adalah karena sesuatu selain Allah, maka sama dengan tidak berniat"; (b) menyebut jenis salat yang dikerjakan (Zuhur, Asar, dan seterusnya), dan itu sudah tercakup dalam niat "salat zuhur". Niat tidak perlu diucapkan dengan bahasa Arab. Saya belum menemukan naskah yang secara khusus membahas kasus niat yang sangat singkat seperti ini, sehingga penilaian di atas disusun dari prinsip yang dinyatakan dalam naskah-naskah tersebut, bukan dari fatwa khusus tentang redaksi niat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Sah. Niat salat cukup di dalam hati dengan menyengaja mengerjakan salat Zuhur karena Allah; tidak wajib melafalkan ushalli atau niat berbahasa Arab. Melafalkan niat tidak ada tuntunannya dalam Al-Qur'an dan as-Sunnah, dan niat yang tidak diiringi maksud hati tidak memenuhi hakikat niat. Yang perlu dipastikan: niat ikhlas karena Allah dan menyebut jenis salat yang dikerjakan.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)

🔹 Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat (1998)

🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat

🔹 Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

🔹 Niat

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.