Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 09:27 WIB

apa hukumnya salat subuh namun baru bangun jam 7 pagi?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukumnya salat Subuh, tetapi baru bangun jam 7 pagi — sudah lewat waktu Subuh dan matahari sudah terbit?

✨️ Jawaban:

🔹 Salat Subuh itu tetap wajib dikerjakan, tidak gugur. Bangun terlambat karena tertidur termasuk halangan syar‘i (uzur yang dibenarkan syariat). Tuntunannya: kerjakan salat Subuh segera ketika bangun atau ketika ingat, tanpa menunda lebih jauh.

🔹 Yang ditekankan arsip Tarjih adalah bahwa ini bukan "mengqadha salat fardhu karena kesibukan". Yang tidak punya dasar kuat adalah mengqadha salat fardhu karena alasan sibuk/malas. Adapun orang yang tertidur atau lupa, naskah-naskahnya tegas: ia shalat saat bangun/ingat.

🔹 Jam 7 pagi berarti matahari sudah terbit, yaitu termasuk waktu yang dilarang untuk salat sunat. Namun Fatwa Tarjih menegaskan: salat fardhu yang tertinggal justru boleh — bahkan harus — dikerjakan pada waktu-waktu terlarang itu. Contoh yang diberikan naskah: orang yang belum salat Zhuhur karena lupa atau tertidur maka "ia harus segera shalat Zhuhur ketika mengingatnya, meskipun saat itu adalah waktu terlarang."

🔹 Soal salat sunat qabliyah Subuh (dua rakaat sebelum Subuh) yang ikut tertinggal: arsip mencatat Rasulullah saw. menggantinya setelah matahari terbit, sebelum mengerjakan salat Subuh berjamaah. Majelis Tarjih memakai istilah "salat pengganti", bukan qada, karena hadis-hadisnya tidak memakai kata qada untuk salat yang tertinggal.

📚 Dalil:

Hadis Abu Qatadah — tertidur dari salat:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

"Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat." (HR. at-Tirmidzi) — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003

Hadis Anas bin Malik:

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

"Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan shalat tersebut apabila ia mengingatnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim, lafal milik Muslim) — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

Perintah mendirikan salat untuk mengingat Allah:

إِنَّنِىٓ أَنَا ٱللَّهُ لَآ إِلَـٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعْبُدْنِى وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِذِكْرِىٓ

"Sesungguhnya Aku adalah Allah, tidak ada Tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku." (QS. Thaha [20]: 14) — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat

Kewajiban salat yang waktunya telah ditetapkan:

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

"Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. an-Nisa [4]: 103) — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

✍️ Catatan (perkembangan lintas tahun):

🔹 Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun tercatat) — mengqadha salat fardhu karena kesibukan "tidak ada dasarnya yang kuat"; tetapi bila karena halangan syar'i, tertidur atau lupa, tuntunannya mengerjakan salat itu pada waktu ia bangun.

🔹 Tanya Jawab Agama 3 (tanpa tahun tercatat) — "Orang yang tidur sebelum waktu shalat dan bangun setelah waktu shalat habis, maka shalatnya pada waktu bangun tersebut", lalu melakukan salat yang tertinggal lebih dulu, baru salat yang menjadi kewajiban pada waktu bangun.

🔹 Fatwa 27/2003 (Suara Muhammadiyah No. 15/2003) — "Pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu). Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan shalat pada waktunya karena ada halangan syar'i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan shalat ketika ia terbangun atau ketika ingat."

🔹 Fatwa 01/2018 (Waktu-waktu Dilarang Shalat) — memperluas secara eksplisit: salat fardhu yang tertinggal boleh didirikan pada lima waktu terlarang, dan orang yang tertidur "harus segera shalat ketika mengingatnya, meskipun saat itu adalah waktu terlarang." Inilah yang menjawab kasus bangun jam 7 pagi.

🔹 Fatwa 18/2019 (Fidyah Shalat) — menegaskan pembedaannya: salat yang ditinggalkan dengan sengaja selama hidup tidak dapat diqadha maupun difidyah, sedangkan yang meninggalkan karena tidur, lupa, atau hilang kesadaran "tetap wajib shalat ketika bangun atau setelah sadar kembali ingatannya."

🔹 Fatwa 34/2021 — memakai istilah "salat pengganti" (bukan qada) dan mencatat bahwa Nabi saw. mengganti salat sunah Subuh yang tertinggal karena bangun terlambat, setelah matahari terbit, sebelum mengerjakan salat Subuh berjamaah.

🔹 Posisi ini konsisten sejak naskah terawal sampai 2021: tidak ada revisi, hanya penajaman. Yang saya belum berhasil telusuri tuntas adalah rincian teknis khusus "bangun pukul 07.00" (misalnya hitungan menit setelah syuruq) — arsip membahasnya pada tataran kaidah waktu terlarang, bukan per jam.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Salat Subuh tetap wajib dan segera dikerjakan begitu bangun, walau matahari sudah terbit dan waktu itu termasuk waktu terlarang untuk salat sunat. Ini bukan qadha karena sengaja meninggalkan, melainkan menunaikan kewajiban dengan uzur tidur. Jika salat sunah qabliyah Subuh juga tertinggal, ia boleh diganti setelah matahari terbit sebelum salat Subuh dikerjakan.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar (tanpa tahun tercatat)

🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat (tanpa tahun tercatat)

🔹 Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003 (2003, SM No. 15/2003)

🔹 Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (2018)

🔹 Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (2019)

🔹 Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat (2021)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

apa hukumnya salat subuh namun baru bangun jam 7 pagi? — ChatHPT