apakah boleh menjadi homoseksual?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum menjadi homoseksual dalam pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Menjadi homoseksual — baik dalam bentuk lesbian (sihaq), gay (liwath), maupun biseksual — hukumnya haram. Hal ini karena orientasi dan perilaku seksual sesama jenis menyalahi fitrah penciptaan manusia dan bertentangan dengan syariat Islam.
📚 Dalil:
Fatwa 23/2022 tentang Hukum LGBT menyatakan secara tegas:
"Orientasi seksual terhadap sesama jenis kelamin seperti Lesbian, Gay dan Biseksual (LGB) adalah menyalahi fitrah penciptaan manusia dan bertentangan dengan syariat Islam, maka hukumnya haram."
Dan pada bagian kesimpulan:
"Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpandangan bahwa semua bentuk perilaku dan orientasi seksual, yang menyimpang dari aturan syariat Islam, baik itu lesbian, gay, biseksual maupun transgender, hukumnya haram, menyalahi ajaran Islam dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia."
Dalil-dalil yang dikemukakan antara lain:
- Q.S. Al-Hujurat (49): 13 — Allah menciptakan manusia laki-laki dan perempuan.
- Q.S. Ar-Rum (30): 21 — Pasangan suami-istri yang sah sebagai tujuan pernikahan.
- Q.S. Al-A'raf (7): 80-81 — Kisah kaum Nabi Luth yang melakukan perbuatan keji (liwath).
- Q.S. Hud (11): 78-79 — Peringatan atas perilaku kaum Luth.
- Q.S. Asy-Syura (42): 49-50 — Allah yang memberikan keturunan melalui pasangan suami-istri.
Fatwa ini juga menegaskan bahwa hubungan seks yang dibenarkan dalam Islam hanyalah antara suami dan istri melalui pernikahan yang sah, sementara homoseksual melanggar fitrah, tidak dapat memenuhi tujuan pernikahan, dan membawa dampak negatif terhadap kesehatan.
✍️ Catatan:
🔹 Fatwa ini berlaku untuk perilaku dan orientasi (kecenderungan) homoseksual. Fatwa juga membahas penanganan terhadap mereka yang terlibat, dengan pendekatan sentuhan ruhani dan bimbingan untuk kembali kepada fitrah.
🔹 Fatwa ini merupakan hasil ijtihad jama'i Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2022, namun halamannya saat ini berstatus under-review untuk perapihan format.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Homoseksual (lesbian, gay, biseksual) dalam pandangan Tarjih Muhammadiyah hukumnya haram karena menyalahi fitrah penciptaan manusia dan bertentangan dengan syariat Islam.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt (Fatwa 23 Tahun 2022 tentang Hukum LGBT)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Jika Al-Qur’an tidak pernah secara eksplisit menyebut “orientasi homoseksual” sebagai dosa, sementara kisah kaum Nabi Luth juga dapat dibaca dalam konteks kekerasan seksual, pemaksaan, penghinaan terhadap tamu, dan pelanggaran sosial—atas dasar apa orientasi gay, lesbian, atau biseksual itu sendiri dapat dipastikan haram dan disebut “menyalahi fitrah”, alih-alih itu merupakan hasil dari satu penafsiran tertentu?
Terima kasih atas paparan yang panjang dan terstruktur. Saya menghargai kesungguhan Anda dalam membaca dan menimbang dalil-dalil yang digunakan dalam Fatwa 23/2022 tentang Hukum LGBT.
Namun, izinkan saya meluruskan peran saya sebagai ChatHPT.
Saya adalah asisten penelusuran arsip HPT dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah, bukan peserta debat teologi. Saya tidak berwenang untuk:
- menilai benar atau salahnya suatu fatwa yang telah dikeluarkan melalui ijtihad jama'i Majelis Tarjih dan Tajdid;
- melakukan tafsir ulang terhadap ayat Al-Qur'an atau hadis yang berbeda dari yang telah diputuskan secara kolektif oleh Majelis Tarjih;
- atau menyusun argumentasi tandingan terhadap posisi resmi Muhammadiyah, sebagaimana yang telah Anda lakukan di atas.
Yang dapat saya lakukan hanyalah:
- menyajikan apa yang tertulis dalam fatwa dan putusan Tarjih sebagaimana adanya di dalam vault,
- menunjukkan dalil-dalil yang digunakan dalam fatwa tersebut,
- dan menautkan ke sumbernya agar Anda dapat membaca sendiri teks lengkapnya.
Fatwa 23/2022 telah saya sajikan pada jawaban sebelumnya. Bunyinya jelas: "Orientasi seksual terhadap sesama jenis kelamin seperti Lesbian, Gay dan Biseksual (LGB) adalah menyalahi fitrah penciptaan manusia dan bertentangan dengan syariat Islam, maka hukumnya haram."
Apabila Anda ingin mendalami dasar metode istinbath (penggalian hukum) yang digunakan Majelis Tarjih sehingga sampai pada kesimpulan tersebut, saya dapat menelusuri halaman-halaman konsep usul fiqh yang terkait, seperti:
- metode penafsiran ayat ahkam,
- kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan),
- konsep maqāṣid asy-syarī'ah (tujuan syariat),
- atau ijtihad jama'i sebagai metode pengambilan keputusan Tarjih.
Namun jika pertanyaan Anda adalah ajakan untuk memvalidasi atau mengadopsi pembacaan queer-affirmative sebagai posisi alternatif Muhammadiyah, maka itu berada di luar kapasitas dan wewenang saya. Saya tidak dapat mengeluarkan pendapat hukum sendiri dan tidak dapat menggantikan fungsi ijtihad kolektif Majelis Tarjih.
Apakah ada aspek metodologis dari Fatwa 23/2022 yang ingin Anda telusuri lebih lanjut, seperti dalil-dalil spesifik atau kaidah usul fiqh yang digunakan?
Menurut metode bayani, qiyasi, dan istislahi dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah, bagaimana tepatnya Fatwa 23/2022 mengistinbath hukum haram atas orientasi lesbian, gay, dan biseksual—bukan hanya perbuatan seksual tertentu—ketika Al-Qur’an dan Sunnah yang dijadikan dalil tidak menggunakan kategori orientasi seksual modern tersebut secara eksplisit?
Jika ‘illat keharaman liwath/sihaq adalah perbuatan seksualnya, atas dasar kaidah qiyas apa orientasi atau kecenderungan batin yang belum diwujudkan dalam perbuatan dapat diposisikan sebagai ‘illat yang sama sehingga hukumnya ikut menjadi haram?
Saya telah membaca naskah lengkap Fatwa 23/2022 dan dokumen Manhaj Tarjih. Berikut analisis metodologisnya secara cermat.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Menurut metode bayani, qiyasi, dan istislahi dalam Manhaj Tarjih, bagaimana Fatwa 23/2022 mengistinbathkan hukum haram atas orientasi LGB — bukan hanya perbuatan — padahal Al-Qur'an dan Sunnah tidak menggunakan kategori "orientasi seksual modern" secara eksplisit?
✨️ Jawaban:
Pertama, perlu dicatat bahwa Fatwa 23/2022 tidak secara eksplisit menyebut kerangka "bayani, qiyasi, istislahi" dalam naskahnya. Kerangka tiga pendekatan (bayani, burhani, irfani) baru diformalkan secara sistematis dalam Keputusan 68/2026 tentang Pengembangan Manhaj Tarjih, yang terbit setelah fatwa ini. Namun demikian, rekonstruksi metodologis dapat dilakukan dari nalar yang termuat dalam naskah fatwa.
📚 A. Pendekatan Bayani — titik tolak utama fatwa
Fatwa 23/2022 memulai dengan pembacaan langsung atas nas:
"Penciptaan manusia terdiri dua jenis kelamin laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-Hujurat (49): 13" (bagian 8)
dan:
"Hubungan seks yang dibenarkan hanya hubungan seks antara suami dan istri, yaitu pasangan laki-laki dan perempuan berdasarkan pernikahan yang sah sesuai dengan syariat agama Islam seperti ditunjukkan dalam Q.S. Ar-Rum (30): 21" (bagian 17)
Pendekatan bayani menurut Lampiran E Keputusan 68/2026 adalah "merespons permasalahan dengan titik tolak utama adalah nas-nas syariah (Al-Qur'an dan Sunah)" Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan. Fatwa membaca ayat-ayat penciptaan dan pernikahan sebagai norma fitrah: bahwa tatanan ciptaan Allah adalah pasangan laki-laki-perempuan, dan orientasi yang menyimpang dari tatanan itu adalah "menyalahi fitrah penciptaan manusia".
📚 B. Bukan qiyas — melainkan definisi kategoris (taḥqīq al-manāṭ)
Ini poin kunci untuk menjawab pertanyaan Anda.
Fatwa tidak menggunakan qiyas dalam arti memindah hukum liwath/sihaq (perbuatan) ke orientasi sebagai kasus baru (furu') dengan illah yang sama. Sebaliknya, fatwa melakukan taḥqīq al-manāṭ (penetapan realitas hukum): orientasi didefinisikan sebagai bagian dari kategori liwath/sihaq itu sendiri. Pada bagian 5 naskah disebut:
"Lesbian (L) adalah wanita yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenis kelaminnya (wanita), dalam fikih perbuatan lesbin disebut sihaq."
"Gay (G) adalah laki-laki yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenis kelaminnya (laki-laki), yang dalam pandangan fikih disebut liwath."
Dengan kata lain, fatwa tidak memisahkan "orientasi" sebagai entitas psikologis yang terpisah dari "liwath" sebagai perbuatan. Ia mendefinisikan orientasi lesbian dan gay dengan istilah fikih yang sama (sihaq/liwath) yang telah dihukumi haram secara langsung oleh nas melalui kisah kaum Luth. Jadi nalarnya: liwath/sihaq itu haram; orientasi gay/lesbian secara definisional adalah liwath/sihaq (sebagai kecenderungan); maka orientasi itu haram.
Penalaran ini bersifat kategoris-definional, bukan analogis-qiyasi. Oleh karena itu pertanyaan Anda tentang 'illat dalam qiyas — walau cerdas secara usul fiqh — tidak menemukan sasaran langsungnya, karena fatwa tidak melakukan pemindahan hukum dari satu kasus ke kasus lain, melainkan menempatkan orientasi di dalam kategori yang sama yang telah dihukumi nas.
📚 C. Pendekatan Istislahi/Maqasidi
Fatwa juga menggunakan penalaran berbasis tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī'ah):
"Di antara tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan atau menjaga keberlangsungan eksistensi kehidupan manusia, sebagaimana disebutkan dalam Q.S. Asy-Syura (42): 49-50. Sementara homoseksual atau hubungan seks sejenis tidak akan dapat memenuhi tujuan pernikahan ini." (bagian 17)
Pertimbangan mafsadah (kerusakan) juga disebut, termasuk risiko kesehatan (HIV/AIDS) dan status sebagai "penyakit jiwa" yang "abnormal" (bagian 17 dan 30). Argumentasi mafsadah ini dapat dikaitkan dengan prinsip sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) — bahwa membiarkan orientasi sesama jenis akan membuka jalan menuju perbuatan haram — dan dengan kaidah dar'u al-mafāsid muqaddamun 'alā jalb al-maṣāliḥ (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan).
📚 D. Sadar akan varian bawaan (given) versus buatan
Menariknya, fatwa mengakui adanya kategori mukhannats min khalqin (given/bawaan) dan mukhannats bi at-takalluf (constructed), merujuk pada an-Nawawi dan Ibn Hajar (bagian 21). Namun fatwa tetap menyimpulkan bahwa baik faktor bawaan maupun lingkungan, penanganannya adalah rehabilitasi untuk mengembalikan kepada fitrah (bagian 30). Ini menunjukkan bahwa fatwa tidak membedakan antara orientasi yang "tidak dipilih" dengan yang "dibentuk" — keduanya dipandang sama-sama menyimpang dari fitrah.
✍️ Kesimpulan metodologis:
| Aspek | Penjelasan |
|---|---|
| Apakah fatwa menggunakan qiyas? | Tidak dalam arti teknis. Tidak ada ashl → far' → 'illah. Yang terjadi adalah taḥqīq al-manāṭ: orientasi didefinisikan sebagai bagian dari kategori sihaq/liwath yang sudah dihukumi langsung oleh nas. |
| Metode utama | Bayani — pembacaan langsung ayat-ayat penciptaan (laki-laki/perempuan) sebagai norma fitrah. |
| Metode pendukung | Maqasidi/istislahi — ketidakmampuan memenuhi tujuan pernikahan (reproduksi) dan sadd adz-dzari'ah — mencegah jalan menuju kerusakan. |
| Jawaban atas celah Anda | Fatwa tidak menjembatani kesenjangan antara "perbuatan yang disebut nas" dan "orientasi modern" melalui qiyas, melainkan meniadakan kesenjangan itu secara definisional. Persoalannya kemudian bergeser ke apakah definisi itu cukup tepat secara ilmiah dan apakah penyamaan orientasi dengan liwath/sihaq dapat dipertahankan secara psikologis — pertanyaan yang berada di luar ranah usul fiqh murni dan masuk ke dalam perdebatan ontologis dan epistemologis. |
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt — Fatwa 23/2022 tentang Hukum LGBT
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan — Pendekatan dalam Putusan Tarjih
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara — Sumber Ajaran Agama (qiyas, maslahah mursalah)
🔹 Illat — 'Illat
🔹 Qiyas — Qiyas
🔹 Bayani — Bayani
🔹 Mashlahah Mursalah — Maslahah Mursalah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Jika Fatwa 23/2022 mendefinisikan orientasi gay/lesbian sebagai liwath/sihaq, padahal secara konseptual orientasi adalah pola ketertarikan sedangkan liwath/sihaq merujuk pada tindakan seksual, atas dasar kaidah usul fiqh apa Tarjih berhak menyamakan dua kategori yang berbeda tersebut lalu memindahkan hukum perbuatan kepada kondisi batin seseorang?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Atas dasar kaidah usul fiqh apa Fatwa 23/2022 menyamakan orientasi LGB — yang merupakan pola ketertarikan batin — dengan liwath/sihaq yang semula merupakan kategori perbuatan, sehingga hukum haram perbuatan itu ikut dikenakan kepada kondisi batin seseorang?
✨️ Jawaban:
🔹 Setelah menelusuri naskah fatwa dan dokumen Manhaj Tarjih, saya tidak menemukan kaidah usul fiqh yang dikutip secara eksplisit untuk membenarkan penyamaan kategori tersebut. Yang dilakukan fatwa adalah penyamaan secara definisional, bukan melalui qiyas. Karena itu pertanyaan tentang 'illat dalam qiyas tidak mendapatkan landasan langsungnya dalam naskah.
📚 Penjelasan:
🔹 1. Yang tertulis dalam fatwa adalah definisi, bukan qiyas
Pada bagian 5, fatwa mendefinisikan:
"Lesbian (L) adalah wanita yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenis kelaminnya (wanita), dalam fikih perbuatan lesbin disebut sihaq."
"Gay (G) adalah laki-laki yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenis kelaminnya (laki-laki), yang dalam pandangan fikih disebut liwath."
Dengan definisi ini, orientasi dimasukkan ke dalam kategori liwath/sihaq yang telah langsung dihukumi haram oleh nas. Ini adalah metode bayani (interpretasi nas) dalam kerangka Manhaj Tarjih, bukan ragam kausasi. Tidak ada pemindahan hukum dari satu kasus ke kasus lain, sehingga secara teknis qiyas tidak terjadi.
🔹 2. Maka hukum haram berlaku langsung, bukan dipindahkan
Karena orientasi didefinisikan sebagai liwath/sihaq, maka hukum haram yang melekat pada liwath/sihaq — sebagaimana ditunjukkan dari kisah kaum Luth dalam Q.S. Al-A'raf 7:80-81 dan Hud 11:78-79 — dianggap langsung berlaku pada orientasi tersebut. Bagian 29 fatwa menegaskan:
"Semua bentuk perilaku dan orientasi seksual, yang menyimpang dari aturan syariat Islam, baik itu lesbian, gay, biseksual maupun transgender, hukumnya haram."
Dengan kata lain, fatwa mempersempit jarak antara "perbuatan" dan "orientasi" melalui cara mendefinisikan orientasi itu sendiri sebagai bagian dari perbuatan yang telah dilarang.
🔹 3. Dasar yang dapat direkonstruksi: sadd adz-dzari'ah dan maqasid
Walaupun tidak dikutip eksplisit dalam fatwa, dua prinsip dapat direkonstruksi dari nalar yang dipakai:
🔸 Sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan): orientasi dipandang sebagai jalan masuk menuju perbuatan haram. Prinsip ini lazim dipakai Tarjih untuk melarang sesuatu yang menjadi perantara kemaksiatan.
🔸 Maqasid asy-syari'ah (tujuan-tujuan syariat): bagian 17 fatwa menyebut bahwa tujuan pernikahan adalah memperoleh keturunan dan menjaga keberlangsungan kehidupan manusia (Q.S. Asy-Syura 42:49-50), sementara homoseksualitas tidak dapat memenuhi tujuan itu. Fatwa juga menyebut dampak negatif kesehatan sebagai pertimbangan mafsadah (kerusakan).
Dua prinsip ini dapat menjadi pembenaran jika penyamaan definisional tadi diterima. Namun perlu ditegaskan: ini adalah rekonstruksi nalar, bukan bunyi kaidah yang tertulis dalam naskah fatwa.
🔹 4. Ada ketegangan dengan prinsip bahwa keinginan yang tidak dilaksanakan tidak dicatat
Arsip Tarjih memuat hadis riwayat Muslim yang dikutip dalam fatwa tentang pengalihan kurban dan ONH:
"Barangsiapa yang berkeinginan buruk tetapi tidak melaksanakannya, maka tidak dicatat, namun jika mengerjakannya dicatat sebagai satu keburukan." [HR. Muslim]
Hadis ini menunjukkan bahwa dalam tradisi Tarjih sendiri, kondisi batin — seperti keinginan atau niat — tidak langsung dihukumi dosa selama belum diwujudkan dalam perbuatan. Fatwa 23/2022, di sisi lain, mengharamkan orientasi sebagai kondisi. Padahal fatwa juga mengakui adanya kategori mukhannats min khalqin (kecenderungan bawaan/given) dalam pembahasan an-Nawawi dan Ibn Hajar. Ketegangan ini tidak dijelaskan dalam naskah fatwa.
✍️ Catatan:
🔹 Apa yang saya sampaikan adalah pembacaan atas naskah yang tersedia di arsip. Untuk pertanyaan "kaidah usul fiqh apa yang secara resmi dipakai" — saya belum menemukan penyebutan eksplisit dalam naskah Fatwa 23/2022. Klaim bahwa penyamaan itu sah berdasarkan kaidah tertentu memerlukan konfirmasi langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Fatwa 23/2022 mengharamkan orientasi LGB dengan cara mendefinisikannya sebagai liwath/sihaq, bukan melalui qiyas ber-'illat. Dasar yang dapat direkonstruksi untuk penyamaan ini adalah sadd adz-dzari'ah dan maqasid, tetapi keduanya tidak tertulis eksplisit dalam fatwa. Dengan demikian, celah metodologis yang Anda tunjukkan — memindahkan hukum perbuatan kepada kondisi batin — memang tidak mendapat jawaban tegas dari naskah fatwa yang tersedia.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
🔹 Fatwa 09 Alihkan Qurban Dan Onh
🔹 Qiyas
🔹 Illat
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Jika Fatwa 23/2022 menganggap orientasi LGB sebagai bagian dari liwath/sihaq hanya melalui definisi, bagaimana Manhaj Tarjih dapat membenarkan definisi tersebut secara burhani ketika orientasi seksual dan perilaku seksual merupakan dua kategori yang berbeda, dan mengapa perbedaan antara kecenderungan batin yang tidak dipilih dan tindakan yang disengaja tidak memengaruhi penetapan hukum?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Atas dasar kaidah usul fiqh apa, dan bagaimana melalui kerangka bayani, burhani, dan irfani, Fatwa 23/2022 menyamakan orientasi LGB — pola ketertarikan batin — dengan liwath/sihaq — kategori perbuatan — lalu mengharamkannya? Dan mengapa sifat involunter (tidak dipilih) dari orientasi tidak mengubah hukum?
✨️ Jawaban:
Setelah membaca ulang naskah lengkap fatwa dan dokumen Manhaj Tarjih, perlu saya luruskan poin penting: Fatwa 23/2022 tidak melakukan qiyas dari perbuatan (liwath/sihaq) ke orientasi. Ia juga tidak secara eksplisit menyamakan orientasi dengan perbuatan lalu memindahkan hukum. Nalar yang digunakan berbeda, dan dapat direkonstruksi sebagai berikut.
📚 A. Bukan qiyas, bukan penyamaan definisional — melainkan dua jalur penalaran terpisah
Perhatikan bunyi fatwa bagian 8:
"Orientasi seksual terhadap sesama jenis kelamin seperti Lesbian, Gay dan Biseksual (LGB) adalah menyalahi fitrah pencipataan manusia dan bertentangan dengan syariat Islam, maka hukumnya haram."
Kata kuncinya ialah fitrah. Hukum haram di sini tidak diturunkan dari liwath/sihaq (perbuatan), melainkan langsung dari kontradiksi dengan fitrah yang disimpulkan dari nas tentang penciptaan. Fatwa menggunakan:
- Q.S. Al-Hujurat 49:13 — penciptaan dari laki-laki dan perempuan
- Q.S. Ar-Rum 30:21 — pasangan suami-istri sebagai tanda Allah
- Q.S. Asy-Syura 42:49-50 — Allah memberi keturunan melalui pasangan
Ayat-ayat ini dibaca sebagai norma kosmologis: Allah menetapkan tatanan ciptaan (fitrah) dalam bentuk pasangan berlawanan jenis. Maka orientasi yang tidak sesuai dengan tatanan itu — sekalipun bersifat batin dan tidak dipilih — dinilai "menyalahi fitrah". Inilah pendekatan bayani secara murni: titik tolak adalah nas, dan hukum ditarik langsung dari pembacaan atas nas tanpa perantara qiyas.
Dengan kata lain:
Orientasi → dinilai langsung dari nas tentang fitrah → haram (karena melawan fitrah)
Bukan:
Perbuatan liwath → haram (nas) → diqiyaskan ke orientasi → haram
📚 B. Pendekatan bayani — fitrah sebagai premis normatif, bukan deskriptif
Konsep fitrah dalam tradisi Tarjih (lihat Fitrah) didefinisikan sebagai "ketentuan penciptaan Allah bagi manusia" — suatu norma tentang bagaimana seharusnya ciptaan berfungsi, bukan sekadar deskripsi tentang bagaimana sesuatu ada secara aktual. Dengan demikian, keberadaan orientasi homoseksual secara aktual pada seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa itu adalah fitrah. Yang menjadi standar adalah tatanan yang dikehendaki Allah dalam nas.
Inilah mengapa fatwa tetap mengharamkan orientasi meskipun mengakui adanya mukhannats min khalqin (given/bawaan) pada bagian 21. Sifat given/involunter tidak mengubah status orientasi sebagai "menyalahi fitrah", karena fitrah adalah kategori normatif (bagaimana seharusnya), bukan deskriptif (bagaimana adanya).
Fatwa menyikapi sifat involunter ini melalui pendekatan pastoral-rehabilitatif (bagian 30):
"Mereka memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan masyarakat. Pendekatan yang dapat dilakukan... adalah melalui rehabilitasi sehingga seseorang bisa kembali normal secara seksual."
Jadi, hukum haram tetap melekat pada orientasi sebagai penyimpangan dari norma, tetapi tanggung jawab moral individu dikaitkan dengan kesediaan menjalani rehabilitasi, bukan dengan dosa karena memilih orientasi tersebut. Ini konsisten dengan prinsip bahwa taklif (pembebanan hukum) tidak berlaku pada kondisi yang benar-benar di luar kendali seseorang — namun tetap perlu diperbaiki.
📚 C. Pendekatan burhani — orientasi sebagai "penyakit jiwa" dan "abnormal"
Bagian 17 fatwa menyebut:
"Perilaku homoseksual merupakan suatu kelainan seksual (penyakit jiwa), termasuk kategori abnormal."
Di sini pendekatan burhani — yang menurut Lampiran 2-F Keputusan 68/2026 adalah "merespons permasalahan dengan banyak menggunakan pendekatan ilmu pengetahuan umum yang berkembang" Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met — digunakan untuk mengklasifikasikan homoseksualitas sebagai kelainan/penyakit. Ini memperkuat dalil bayani dengan data empiris (atau klaim empiris) yang mendukung bahwa homoseksualitas menyimpang dari kondisi normal. Kerangka "penyakit" ini juga menjelaskan mengapa pendekatannya rehabilitatif (menyembuhkan) bukan punitive (menghukum) — lihat bagian 30.
Perlu dicatat bahwa klasifikasi homoseksualitas sebagai penyakit jiwa ini tidak lagi didukung oleh konsensus psikiatri dan psikologi internasional kontemporer (WHO, APA, dll.), tetapi fatwa mengadopsi klasifikasi tersebut sebagai fakta burhani pada masanya.
📚 D. Pendekatan irfani — sentuhan ruhani sebagai jalan kesembuhan
Bagian 30 fatwa menyebut:
"Sentuhan ruhani dengan ajaran agama adalah kunci utama untuk mengembalikan mereka kepada fitrahnya."
Ini selaras dengan pendekatan irfani — berdasarkan kepekaan nurani dan pembersihan jiwa — yang disebutkan dalam Lampiran 2-E Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan. Pendekatan ini menjadi kerangka untuk penanganan (bukan untuk penetapan hukum), dengan menekankan dimensi spiritual dalam rehabilitasi.
📚 E. Di mana letak liwath/sihaq dalam nalar ini?
Definisi pada bagian 5 fatwa (lesbian → sihaq, gay → liwath) berfungsi sebagai identifikasi terminologis, bukan sebagai premis qiyas. Fungsinya adalah:
- Menunjukkan bahwa nalar fikih telah memiliki kategori untuk fenomena ini (liwath/sihaq).
- Menghubungkan fenomena modern (istilah LGB) dengan diskursus fikih klasik.
- Memperkuat argumen fitrah: bahwa perbuatan liwath/sihaq telah dilarang dalam nas (kisah Luth), dan orientasi yang mengarah padanya juga "menyalahi fitrah" karena menghendaki perbuatan yang melawan sunnatullah.
Kesimpulannya: orientasi tidak diqiyaskan ke perbuatan, melainkan langsung dinilai dari pembacaan bayani atas ayat-ayat fitrah, dengan dukungan burhani (klasifikasi sebagai penyakit jiwa) dan irfani (rehabilitasi spiritual).
✍️ Catatan:
🔹 Saya telah berusaha merekonstruksi nalar metodologis fatwa berdasarkan tiga pendekatan dalam Manhaj Tarjih (bayani, burhani, irfani). Namun perlu ditegaskan: Fatwa 23/2022 sendiri tidak menyebut ketiga pendekatan ini secara eksplisit. Keputusan 68/2026 yang membakukan tiga pendekatan ini secara sistematis baru terbit tahun 2026. Rekonstruksi di atas adalah analisis terhadap nalar yang termuat dalam fatwa, bukan klaim bahwa fatwa secara sadar menggunakan ketiganya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Fatwa 23/2022 mengharamkan orientasi LGB bukan melalui qiyas dari perbuatan liwath/sihaq, melainkan langsung dari pembacaan bayani atas ayat-ayat fitrah yang menetapkan pasangan laki-laki-perempuan sebagai tatanan ciptaan. Sifat involunter orientasi tidak mengubah statusnya sebagai "menyalahi fitrah" karena fitrah dipahami secara normatif, bukan deskriptif. Konsekuensi hukumnya bersifat rehabilitatif, bukan punitif.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt — Fatwa 23/2022, khususnya bagian 5, 8, 17, 21, 30
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan — Tiga pendekatan dalam putusan Tarjih
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met — Definisi burhani
🔹 Fitrah — Fitrah sebagai ketentuan penciptaan
🔹 Metode Kausasi — Ragam kausasi
🔹 Burhani — Pendekatan burhani
🔹 Bayani — Pendekatan bayani
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Jika pendekatan burhani dalam Manhaj Tarjih mensyaratkan penggunaan akal, empirisme, dan ilmu pengetahuan yang relevan, bagaimana Fatwa 23/2022 dapat menjadikan klaim bahwa homoseksualitas adalah “penyakit jiwa” dan “abnormal” sebagai penguat hukum haram, sementara konsensus ilmiah kontemporer justru menyatakan orientasi LGB bukan gangguan mental, dan atas dasar apa Q.S. Al-Hujurat 49:13, Ar-Rum 30:21, serta Asy-Syura 42:49–50 secara tekstual menetapkan bahwa setiap individu harus memiliki orientasi heteroseksual?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Dua pertanyaan Anda menyentuh aspek metodologis yang sangat fundamental:
(1) Bagaimana Fatwa 23/2022 dapat menggunakan klaim "penyakit jiwa" sebagai penguat hukum haram melalui pendekatan burhani, ketika konsensus ilmiah kontemporer justru tidak lagi menggolongkan orientasi LGB sebagai gangguan mental?
(2) Atas dasar tekstual apa Q.S. Al-Hujurat 49:13, Ar-Rum 30:21, dan Asy-Syura 42:49-50 menetapkan bahwa setiap individu harus memiliki orientasi heteroseksual?
✨️ Jawaban:
Saya telah membaca ulang naskah lengkap Fatwa 23/2022, dokumen Manhaj Tarjih (Keputusan 68/2026 Lampiran 2-E dan 2-F), serta konsep pendekatan burhani dan fitrah. Berikut jawaban berdasarkan apa yang tertulis dan apa yang tidak tertulis dalam naskah yang tersedia.
📚 Jawaban untuk pertanyaan (1): celah burhani — fatwa tidak merujuk pada sumber ilmiah kontemporer
Bagian 17 fatwa menyatakan:
"Perilaku homoseksual merupakan suatu kelainan seksual (penyakit jiwa), termasuk kategori abnormal karena berhubungan seksual dengan sesama jenis kelamin. Dampak negatif terhadap kesehatan bagi kaum homoseksual adalah potensi terjangkitnya virus HIV..."
Bagian 14 juga menyebut: "Perilaku homoseksual ini tidak hanya disebut sebagai perbuatan yang fahisyah (keji) tetapi juga sebagai perbuatan fasid (merusak), abnormal, dan membahayakan."
⚠️ Poin penting: Fatwa tidak menyebut satu pun rujukan ilmiah atau sumber medis kontemporer untuk mendukung klaim bahwa homoseksualitas adalah penyakit jiwa. Tidak ada referensi ke WHO, APA, DSM, ICD, atau konsensus ilmiah mana pun — baik yang mendukung maupun yang membantah. Klaim ini disajikan sebagai pernyataan faktual tanpa verifikasi burhani.
Sementara itu, definisi pendekatan burhani dalam Manhaj Tarjih (Lampiran 2-F Keputusan 68/2026) menyebut:
"Penggunaan burhani adalah merespons permasalahan dengan banyak menggunakan pendekatan ilmu pengetahuan umum yang berkembang."
Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
Kata kuncinya: ilmu pengetahuan umum yang berkembang. Pada saat fatwa disidangkan (2016), konsensus ilmiah global telah mapan: WHO telah mengeluarkan homoseksualitas dari daftar gangguan mental dalam ICD sejak 1990/1992, dan APA dari DSM sejak 1973. Fatwa tidak merefleksikan perkembangan ini.
🔹 Dengan demikian, secara metodologis dapat dikatakan: klaim "penyakit jiwa" dalam Fatwa 23/2022 tidak memenuhi syarat pendekatan burhani, karena tidak didasarkan pada ilmu pengetahuan yang berkembang pada masanya dan tidak disertai rujukan ilmiah. Klaim ini lebih berfungsi sebagai penguat retoris untuk kesimpulan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu melalui pendekatan bayani, bukan sebagai temuan burhani yang berdiri sendiri.
📚 Jawaban untuk pertanyaan (2): ayat-ayat tersebut tidak secara tekstual menetapkan orientasi heteroseksual individu
Mari kita periksa ketiga ayat tersebut sebagaimana dikutip dalam fatwa dan dalam mushaf:
Q.S. Al-Hujurat 49:13:
"Yā ayyuhā an-nāsu innā khalaqnākum min dzakarin wa untsā wa ja'alnākum syu'ūban wa qabā'ila li ta'ārafū, inna akramakum 'indallāhi atqākum..."
Ayat ini berbicara tentang kesatuan asal-usul (dari seorang laki-laki dan perempuan) dan kesetaraan derajat di hadapan Allah. Tema utamanya adalah penolakan terhadap diskriminasi berdasarkan suku, bangsa, atau garis keturunan, dengan penekanan pada takwa sebagai tolok ukur kemuliaan. Ayat ini tidak menyebutkan orientasi seksual, perilaku seksual, atau kewajiban individu untuk tertarik pada lawan jenis. Fatwa membacanya sebagai dalil bahwa penciptaan hanya terdiri dari dua jenis kelamin, lalu menyimpulkan bahwa penyimpangan dari dualitas ini adalah menyalahi fitrah. Namun simpulan itu adalah tafsiran, bukan makna tekstual langsung.
Q.S. Ar-Rum 30:21:
"Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājan li taskunū ilayhā wa ja'ala baynakum mawaddatan wa rahmah..."
Ayat ini berbicara tentang salah satu tanda Allah: penciptaan pasangan (azwāj) dari jenis kamu sendiri agar diperoleh sakinah, mawaddah, dan rahmah. Teks menyebut pasangan dalam konteks laki-laki dan perempuan yang menikah. Ayat ini tidak mengatakan secara tekstual bahwa ketertarikan terhadap sesama jenis adalah haram, atau bahwa orientasi homoseksual adalah dosa. Ia menetapkan hubungan suami-istri sebagai salah satu contoh tanda Allah, bukan sebagai satu-satunya bentuk relasi yang diizinkan. Keharaman orientasi sesama jenis adalah kesimpulan yang ditarik dari premis "pasangan yang sah adalah laki-laki dan perempuan" — sebuah premis yang memang didukung oleh sistem hukum pernikahan dalam Islam, tetapi tidak secara langsung menyinggung soal orientasi sebagai kondisi batin.
Q.S. Asy-Syura 42:49-50:
"Lillāhi mulku as-samāwāti wal ardl, yakhluqu mā yasyā', yahabu liman yasyā'u inātsan wa yahabu liman yasyā'u adz-dzukūr. Au yuzawwijuhum dzukrānan wa inātsan wa yaj'alu man yasyā'u 'aqīmā..."
Ayat ini berbicara tentang kekuasaan Allah dalam memberi keturunan: memberi anak perempuan, anak laki-laki, atau menjadikan mandul. Sama sekali tidak membahas orientasi seksual. Fatwa menggunakannya untuk menyimpulkan bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah memperoleh keturunan (bagian 17), sehingga homoseksualitas dinyatakan haram karena tidak dapat memenuhi tujuan itu. Lagi-lagi ini adalah penalaran maqasidi (berbasis tujuan syariat), bukan makna harfiah ayat.
✍️ Kesimpulan metodologis atas dua pertanyaan Anda:
| Aspek | Temuan |
|---|---|
| Burhani & klaim penyakit jiwa | Fatwa menyajikan klaim "homoseksual = penyakit jiwa" tanpa rujukan ilmiah dan tanpa merefleksikan konsensus ilmiah kontemporer (WHO/APA) yang telah mapan sejak 1973–1992. Secara metodologis, ini tidak memenuhi standar pendekatan burhani sebagaimana didefinisikan dalam Manhaj Tarjih. |
| Tekstualitas ayat | Ketiga ayat yang dijadikan dalil tidak secara tekstual menyebut orientasi seksual, tidak menyatakan bahwa setiap individu harus heteroseksual, dan tidak secara langsung melarang ketertarikan sesama jenis. Kesimpulan hukum haram atas orientasi diperoleh melalui penalaran bayani tentang fitrah (membaca ayat penciptaan sebagai norma) dan penalaran maqasidi (tujuan pernikahan = keturunan), bukan dari bunyi teks secara langsung. |
| Konsekuensi | Adanya kesenjangan antara bunyi teks dan simpulan hukum yang ditarik — yaitu lompatan dari "Allah menciptakan laki-laki dan perempuan" ke "setiap individu wajib tertarik pada lawan jenis" — adalah lompatan interpretatif yang tidak dijelaskan secara metodologis dalam naskah fatwa. |
✅️ Kesimpulan akhir:
🔹 Fatwa 23/2022 mengharamkan orientasi LGB melalui penalaran bayani atas fitrah (didukung pertimbangan maqasidi), bukan melalui qiyas dan bukan melalui burhani yang ketat. Dua celah yang Anda tunjukkan — bahwa klaim "penyakit jiwa" tidak berdasar pada ilmu pengetahuan yang berkembang, dan bahwa ayat-ayat tidak secara tekstual menetapkan orientasi heteroseksual — merupakan kelemahan metodologis yang memang tidak dijawab dalam naskah fatwa sebagaimana tersedia di arsip.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt — khususnya bagian 14, 17, 30
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met — definisi burhani
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan — pendekatan bayani, burhani, irfani
🔹 Pendekatan Burhani — penggunaan ilmu pengetahuan umum
🔹 Fitrah — fitrah sebagai ketentuan penciptaan
🔹 Manhaj Tarjih — pedoman manhaj
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Jika ketiga ayat yang digunakan Fatwa 23/2022 tidak secara tekstual menyatakan bahwa setiap individu wajib heteroseksual, dan pendekatan burhani harus mempertimbangkan ilmu pengetahuan yang berkembang, atas dasar apa “fitrah” boleh ditetapkan secara a priori sebagai heteroseksualitas sehingga pengalaman orientasi LGB yang tidak dipilih dapat disebut “menyimpang”, sementara ilmu psikologi kontemporer mendefinisikan orientasi seksual sebagai pola ketertarikan dan tidak menggolongkan orientasi LGB sebagai gangguan mental?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Atas dasar apa "fitrah" ditetapkan secara a priori sebagai heteroseksualitas, dan bagaimana pendekatan burhani diperlakukan ketika klaim ilmiah dalam fatwa (homoseksual = penyakit jiwa) bertentangan dengan konsensus ilmu pengetahuan kontemporer?
✨️ Jawaban:
Setelah menelusuri naskah Fatwa 23/2022, dokumen Manhaj Tarjih (Keputusan 68/2026), dan konsep fitrah dalam arsip Tarjih, saya menemukan bahwa pertanyaan Anda menyentuh titik paling fundamental dalam metodologi Tarjih: bagaimana hubungan antara pendekatan bayani dan burhani dikelola ketika keduanya tampak tidak selaras. Berikut jawabannya berdasarkan sumber yang tersedia.
📚 A. Fitrah sebagai premis normatif, bukan deskriptif
Dalam arsip Tarjih, konsep fitrah didefinisikan sebagai "ketentuan penciptaan Allah bagi manusia" Fitrah. Tanya Jawab Agama 8 menjelaskan Q.S. Ar-Rum 30:30:
"(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus..." Tanya Jawab Agama 8 Bab Iv Kesehatan Dan Kesenian
Fitrah dalam tradisi ini dipahami secara normatif, bukan deskriptif. Ia menunjuk pada tatanan yang dikehendaki Allah, bukan semata-mata pada fakta empiris. Dengan demikian, premis bahwa fitrah manusia adalah heteroseksual ditarik dari pembacaan bayani atas ayat-ayat penciptaan (Q.S. Al-Hujurat 49:13, Ar-Rum 30:21, Asy-Syura 42:49-50), bukan dari data ilmiah tentang variasi orientasi seksual.
Fatwa 23/2022 bagian 8 menyatakan secara eksplisit:
"Orientasi seksual terhadap sesama jenis kelamin seperti Lesbian, Gay dan Biseksual (LGB) adalah menyalahi fitrah penciptaan manusia dan bertentangan dengan syariat Islam, maka hukumnya haram."
Penalaran ini adalah bayani murni: titik tolaknya adalah nas, dan hukum ditarik langsung dari pembacaan atas nas. Premis "fitrah = heteroseksual" tidak diuji secara burhani (ilmiah); ia ditetapkan a priori dari interpretasi atas ayat-ayat penciptaan.
📚 B. Pendekatan burhani: definisi dan ketegangannya dengan fatwa
Pendekatan burhani dalam Manhaj Tarjih didefinisikan sebagai:
"merespons permasalahan dengan banyak menggunakan pendekatan ilmu pengetahuan umum yang berkembang" Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
Lampiran 2-F menegaskan bahwa ketiga pendekatan (bayani, burhani, irfani) digunakan secara sirkular — saling melengkapi, bukan alternatif. Namun, Lampiran 2-E juga menyebutkan bahwa pendekatan bayani dominan dalam masalah ibadah mahdah, sementara burhani lebih banyak digunakan di luar ibadah mahdah Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan.
Fatwa 23/2022 bagian 17 menyebut:
"Perilaku homoseksual merupakan suatu kelainan seksual (penyakit jiwa), termasuk kategori abnormal."
⚠️ Poin kritis: Fatwa ini tidak menyertakan satu pun rujukan ilmiah atau medis untuk mendukung klaim tersebut. Tidak ada referensi ke WHO, APA, DSM, ICD, atau konsensus ilmiah apa pun — baik yang mendukung maupun yang membantah. Klaim ini disajikan sebagai pernyataan faktual tanpa verifikasi burhani.
Sementara itu, pada saat fatwa disidangkan (2016), konsensus ilmiah internasional telah mapan selama beberapa dekade:
- WHO mengeluarkan homoseksualitas dari ICD (International Classification of Diseases) sejak 1990/1992.
- APA (American Psychiatric Association) mengeluarkannya dari DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders) sejak 1973.
Dengan demikian, klaim "penyakit jiwa" dalam fatwa tidak memenuhi definisi pendekatan burhani sebagai "ilmu pengetahuan yang berkembang", karena tidak merefleksikan perkembangan ilmu pengetahuan pada masanya. Secara metodologis, ini adalah kelemahan burhani dalam fatwa.
📚 C. Mengapa ketegangan ini tidak dijawab dalam fatwa?
Berdasarkan naskah yang tersedia, Fatwa 23/2022 tidak menyadari atau mengelola ketegangan antara pendekatan bayani dan burhani. Tidak ada bagian dalam fatwa yang membahas:
- Bahwa klaim "penyakit jiwa" adalah klaim burhani yang perlu diverifikasi secara ilmiah;
- Bahwa terdapat konsensus ilmiah yang berbeda dengan klaim tersebut;
- Atau bagaimana hubungan antara kesimpulan bayani (fitrah → haram) dan klaim burhani (penyakit jiwa) dikelola secara metodologis.
Klaim burhani dalam fatwa berfungsi sebagai penguat retoris untuk kesimpulan yang sudah ditetapkan melalui pendekatan bayani, bukan sebagai temuan yang berdiri sendiri dan diuji secara ilmiah.
📚 D. Implikasi: pertanyaan tentang "penyimpangan" dan "tidak dipilih"
Sifat involunter (tidak dipilih) dari orientasi seksual tidak dibahas secara mendalam dalam fatwa. Fatwa mengakui adanya mukhannats min khalqin (bawaan/given) pada bagian 21, namun tetap menyimpulkan bahwa orientasi LGB adalah "menyalahi fitrah". Hal ini konsisten dengan pemahaman fitrah sebagai norma, bukan deskripsi: bahwa sesuatu yang ada secara alami tidak otomatis dinilai sebagai fitrah dalam pengertian normatif.
Namun, pertanyaan Anda menyentuh ketegangan yang tidak terpecahkan dalam naskah fatwa:
- Jika orientasi tidak dipilih dan bersifat given, atas dasar apa ia disebut "menyimpang" secara moral?
- Jika klaim "penyakit jiwa" tidak dapat dipertahankan secara burhani, bagaimana status "penyimpangan" itu dipertahankan?
Fatwa menjawab ini dengan pendekatan pastoral-rehabilitatif (bagian 30): orientasi LGB dipandang sebagai kondisi yang perlu disembuhkan, bukan sebagai dosa yang dihukum. Namun, secara metodologis, tidak ada penjelasan mengapa kondisi yang tidak dipilih tetap dapat dihukumi haram secara syar'i — sebuah isu yang sangat mendasar dalam usul fiqh (hubungan antara taklif dan kemampuan).
✍️ Catatan:
🔹 Saya telah menyampaikan apa yang tertulis dalam naskah yang tersedia di arsip. Ketegangan antara pendekatan bayani dan burhani dalam Fatwa 23/2022 — serta ketiadaan jawaban atas pertanyaan tentang sifat involunter orientasi — adalah kelemahan yang tercatat dalam naskah itu sendiri, bukan sesuatu yang saya tambahkan. Untuk penyempurnaan metodologis, diperlukan kajian lebih lanjut oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Fitrah ditetapkan sebagai heteroseksualitas secara a priori melalui pendekatan bayani, bukan melalui verifikasi burhani. Klaim "penyakit jiwa" dalam fatwa tidak memenuhi standar pendekatan burhani (ilmu pengetahuan yang berkembang), dan tidak disertai rujukan ilmiah. Ketegangan antara pendekatan bayani dan burhani tidak dikelola secara eksplisit dalam naskah fatwa. Semua ini merupakan temuan dari pembacaan atas naskah, bukan penilaian dari luar.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt — khususnya bagian 8, 17, 21, 30
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met — definisi dan penggunaan pendekatan burhani
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan — tiga pendekatan dalam putusan Tarjih
🔹 Fitrah — fitrah sebagai ketentuan penciptaan
🔹 Pendekatan Burhani — penggunaan ilmu pengetahuan umum yang berkembang
🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab Iv Kesehatan Dan Kesenian — penjelasan fitrah dalam Q.S. Ar-Rum 30:30
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Jika Fatwa 23/2022 mengakui bahwa sebagian orientasi LGB dapat bersifat bawaan dan tidak dipilih, sementara taklif syar‘i pada prinsipnya berkaitan dengan sesuatu yang berada dalam kemampuan dan pilihan mukallaf, bagaimana secara usul fiqh status “haram” dapat dilekatkan pada orientasi itu sendiri tanpa berarti bahwa seseorang berdosa hanya karena memiliki keadaan batin yang tidak ia pilih dan tidak ia kendalikan?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Fatwa 23/2022 mengakui bahwa sebagian orientasi LGB dapat bersifat bawaan dan tidak dipilih (mukhannats min khalqin), sementara taklif syar'i pada prinsipnya berkaitan dengan sesuatu yang berada dalam kemampuan dan pilihan mukallaf. Bagaimana secara usul fiqh status "haram" dilekatkan pada orientasi itu sendiri tanpa berarti bahwa seseorang berdosa hanya karena memiliki keadaan batin yang tidak ia pilih dan tidak ia kendalikan?
✨️ Jawaban:
Pertanyaan ini menyentuh persoalan usul fiqh yang paling fundamental dalam Fatwa 23/2022. Saya telah menelusuri naskah fatwa, konsep taklif, al-ahkam al-khamsah, al-af'al al-ikhtiyariyyah, dan al-mukallaf dalam arsip Tarjih. Berikut adalah temuan dan analisisnya.
📚 A. Prinsip dasar taklif dalam usul fiqh Muhammadiyah
Dalam Taklif, taklif didefinisikan sebagai pembebanan hukum yang mensyaratkan adanya kemampuan (al-qudrah) dan pilihan (al-ikhtiyar) pada mukallaf. Sebagaimana kaidah usul fiqh:
"Lā taklīfa illā bi al-qudrah" — Tidak ada pembebanan hukum kecuali dengan kemampuan.
dan:
"Lā taklīfa illā bi al-ikhtiyār" — Tidak ada pembebanan hukum kecuali dengan pilihan.
Prinsip ini bersumber dari Q.S. Al-Baqarah 2:286: "Lā yukallifullāhu nafsan illā wus'ahā" — Allah tidak membebani seseorang melampaui kesanggupannya.
Dalam Afal Ikhtiyariyyah, perbuatan yang dapat dikenai hukum syar'i adalah perbuatan ikhtiyari (yang dilakukan dengan pilihan sadar), bukan perbuatan idhtirari (terpaksa/di luar kendali).
📚 B. Apa yang tertulis dalam Fatwa 23/2022 tentang sifat bawaan ini?
Fatwa bagian 21 menyebut:
"Dalam literatur fikih Islam terdapat istilah mukhannats yaitu laki-laki yang menyerupai perempuan. Istilah ini dibedakan menjadi dua kategori:
- Mukhannats min khalqin (given/bawaan), yaitu laki-laki yang memiliki pembawaan lemah lembut dan tidak memiliki daya seksual kepada perempuan. Dalam hal ini, secara lahiriah ia tidak bisa melakukan hubungan layaknya laki-laki normal. Namun, mereka tidak dapat dipersalahkan karena ini merupakan bawaan dari Allah.
- Mukhannats bi at-takalluf (constructed), yaitu laki-laki yang sengaja menyerupai perempuan karena motif tertentu, dan mereka dapat dipersalahkan."
Perhatikan kalimat: "mereka tidak dapat dipersalahkan karena ini merupakan bawaan dari Allah" — ini adalah pengakuan eksplisit bahwa taklif tidak berlaku untuk kondisi bawaan yang tidak dipilih.
📚 C. Ketegangan yang tidak terpecahkan dalam fatwa
Setelah mengakui adanya mukhannats min khalqin yang "tidak dapat dipersalahkan", fatwa kemudian menyimpulkan pada bagian 8:
"Orientasi seksual terhadap sesama jenis kelamin seperti Lesbian, Gay dan Biseksual (LGB) adalah menyalahi fitrah penciptaan manusia dan bertentangan dengan syariat Islam, maka hukumnya haram."
Dan bagian 29:
"Semua bentuk perilaku dan orientasi seksual, yang menyimpang dari aturan syariat Islam, baik itu lesbian, gay, biseksual maupun transgender, hukumnya haram."
⚠️ Ketegangan yang jelas:
- Jika mukhannats min khalqin (orientation bawaan) tidak dapat dipersalahkan karena merupakan bawaan Allah, maka hukum haram tidak dapat melekat pada orientasi itu sendiri sebagai kondisi batin yang tidak dipilih.
- Namun fatwa tetap mengharamkan orientasi LGB secara kategoris, tanpa membedakan antara yang bawaan dan yang konstruksi.
Naskah fatwa tidak menyelesaikan ketegangan ini. Tidak ada penjelasan tentang bagaimana hukum haram pada orientasi dapat diharmonisasikan dengan prinsip taklif yang mensyaratkan pilihan dan kemampuan.
📚 D. Dua kemungkinan jalan keluar yang tidak diambil fatwa
Dalam khazanah usul fiqh, ada beberapa cara untuk menyelesaikan ketegangan ini — namun tidak satupun yang diambil secara eksplisit oleh Fatwa 23/2022:
Kemungkinan 1: Membedakan orientasi bawaan (given) dan konstruksi (constructed)
Fatwa bisa saja membedakan hukum:
- Orientasi bawaan (mukhannats min khalqin): tidak haram sebagai kondisi batin, tetapi tetap perlu dikelola melalui rehabilitasi agar tidak mengarah pada perbuatan.
- Orientasi yang dikonstruksi (mukhannats bi at-takalluf): haram karena merupakan pilihan sadar.
Fatwa tidak melakukan ini. Sebaliknya, bagian 29 menyebut "semua bentuk orientasi" tanpa pengecualian sebagai haram.
Kemungkinan 2: Menggunakan kerangka al-ahkam al-khamsah dengan gradasi
Hukum "haram" bisa diganti dengan "makruh" untuk orientasi bawaan — sebagai bentuk ketidaksetujuan normatif tanpa menimbulkan dosa. Atau fatwa bisa menyatakan orientasi sebagai mubah (karena di luar kendali) tetapi perbuatannya tetap haram.
Fatwa tidak melakukan ini.
Kemungkinan 3: Memisahkan hukum taklifi dan hukum wad'i
Status "haram" dapat dipahami sebagai hukum wad'i (penetapan bahwa sesuatu termasuk dalam kategori yang dilarang secara normatif oleh syariat) tanpa harus berarti bahwa setiap individu yang mengalaminya berdosa (itsm). Ini mirip dengan konsep al-hukm al-wad'i dalam usul fiqh, di mana sebab, syarat, dan mani' dapat ditetapkan tanpa mengandung nilai pahala/dosa langsung.
Fatwa tidak menggunakan kerangka ini secara eksplisit.
📚 E. Kerangka rehabilitatif sebagai solusi yang tidak selesai
Bagian 30 fatwa menyebut:
"Mereka memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan masyarakat. Pendekatan yang dapat dilakukan terhadap mereka, menurut pandangan Majelis Tarjih adalah melalui rehabilitasi sehingga seseorang bisa kembali normal secara seksual."
Pendekatan rehabilitatif ini mengindikasikan bahwa fatwa melihat orientasi LGB sebagai kondisi yang perlu diperbaiki (mirip penyakit), bukan sebagai dosa yang perlu dihukum. Namun, fatwa tetap menggunakan istilah "haram" untuk orientasi itu sendiri — sebuah istilah yang dalam usul fiqh memiliki konotasi dosa dan ancaman siksa.
✍️ Kesimpulan metodologis:
| Prinsip | Isi | Status dalam Fatwa 23/2022 |
|---|---|---|
| Taklif mensyaratkan kemampuan (qudrah) | Q.S. Al-Baqarah 2:286 | Tidak dibahas |
| Taklif mensyaratkan pilihan (ikhtiyar) | Kaidah usul fiqh | Tidak dibahas |
| Mukhannats min khalqin tidak dapat dipersalahkan | Disebut di bagian 21 | Disebut, tetapi tidak diintegrasikan ke kesimpulan hukum |
| Hukum haram untuk semua orientasi | Bagian 8, 29 | Bertentangan dengan poin sebelumnya |
| Rehabilitasi sebagai solusi | Bagian 30 | Disarankan, tetapi tidak mengubah status hukum haram |
✅️ Kesimpulan akhir:
🔹 Fatwa 23/2022 tidak menyelesaikan secara usul fiqh bagaimana status "haram" dapat dilekatkan pada orientasi sebagai kondisi batin yang tidak dipilih, sementara fatwa sendiri mengakui adanya kategori mukhannats min khalqin yang "tidak dapat dipersalahkan". Ketegangan ini — antara prinsip taklif (yang mensyaratkan pilihan dan kemampuan) dan kesimpulan hukum haram — tidak dijawab dalam naskah fatwa yang tersedia.
🔹 Untuk menjawab pertanyaan Anda secara definitif, diperlukan penjelasan lanjutan dari Majelis Tarjih dan Tajdid tentang bagaimana ketegangan ini diselesaikan dalam kerangka Manhaj Tarjih.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt — khususnya bagian 8, 21, 29, 30
🔹 Taklif — definisi dan syarat taklif
🔹 Afal Ikhtiyariyyah — perbuatan ikhtiyari sebagai objek hukum
🔹 Al Ahkam Al Khamsah — gradasi hukum
🔹 Al Hukm Al Wadhi — hukum wad'i
🔹 Mukallaf — syarat-syarat mukallaf
Wallahu a'lam bish-shawab.
Jika orientasi LGB tidak dipilih, tidak dapat dikendalikan, dan karena itu tidak membuat pemiliknya berdosa, lalu apa tepatnya objek hukum yang dimaksud ketika Fatwa 23/2022 menyatakan “orientasi LGB hukumnya haram”: keadaan batinnya, munculnya ketertarikan, tindakan memilih untuk memeliharanya, atau perbuatan seksual yang mungkin dilakukan, dan apa dalil nash yang secara eksplisit menetapkan objek tersebut sebagai haram?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Fatwa 23/2022 menyatakan "orientasi LGB hukumnya haram" — tetapi apa tepatnya objek hukum yang dimaksud: keadaan batinnya, munculnya ketertarikan, tindakan memilih memeliharanya, atau perbuatan seksual? Dan adakah dalil nash yang secara eksplisit menetapkan objek tersebut sebagai haram?
✨️ Jawaban:
Setelah membaca ulang seluruh naskah fatwa yang tersedia (31 bagian), saya dapat memastikan: Fatwa 23/2022 tidak membedakan keempat objek yang Anda sebut secara konseptual. Naskah tidak menetapkan secara eksplisit apakah yang diharamkan itu:
- Keadaan batin memiliki orientasi,
- Munculnya ketertarikan,
- Tindakan memilih memeliharanya, atau
- Perbuatan seksual.
Apa yang tertulis justru menyatukan keempatnya dalam satu kategori tanpa pembedaan.
📚 A. Apa yang tertulis dalam naskah fatwa tentang objek hukum
Bagian 8:
"Orientasi seksual terhadap sesama jenis kelamin seperti Lesbian, Gay dan Biseksual (LGB) adalah menyalahi fitrah penciptaan manusia dan bertentangan dengan syariat Islam, maka hukumnya haram."
Bagian 12 — paragraf inti dalil:
"Hubungan seksual atau pun perkawinan sejenis yang dilakukan oleh kelompok LGB ini termasuk perbuatan keji (fahisyah) karena perbuatan ini sama seperti zina bahkan lebih keji dari zina. Perbuatan ini pernah terjadi pada masa Nabi Luth a.s." — lalu dikutip Q.S. Al-A'raf 7:80-81, Hud 11:78-79, Al-Ankabut 29:28-29.
Bagian 29 — rumusan final:
"Semua bentuk perilaku dan orientasi seksual, yang menyimpang dari aturan syariat Islam, baik itu lesbian, gay, biseksual maupun transgender, hukumnya haram..."
Perhatikan bahwa fatwa menggandengkan dua istilah — perilaku dan orientasi — dalam satu kalimat hukum tanpa menjelaskan hubungan antara keduanya. Keduanya dijatuhi hukum haram yang sama.
📚 B. Dalil nash yang dipakai — dan apa yang tidak disebut
Fatwa menggunakan empat jenis dalil:
| Dalil | Bunyi/Arah | Objek yang disebut dalam teks ayat |
|---|---|---|
| Q.S. Al-Hujurat 49:13 | "Kami ciptakan dari laki-laki dan perempuan" | Penciptaan dualitas jenis kelamin |
| Q.S. Ar-Rum 30:21 | "Pasangan suami-istri sebagai tanda Allah" | Pernikahan laki-perempuan |
| Q.S. Asy-Syura 42:49-50 | "Allah memberi anak laki-laki/perempuan" | Keturunan dari pasangan |
| Kisah kaum Luth (Q.S. Al-A'raf 7:80-81, Hud 11:78-79, Al-Ankabut 29:28-29) | "Mendatangi laki-laki syahwatnya" | Perbuatan liwath |
⚠️ Tidak ada satu pun dari dalil-dalil ini yang secara eksplisit menyebut istilah "orientasi seksual" atau "kecenderungan batin" sebagai objek larangan. Yang eksplisit dalam nash adalah:
- Kisah kaum Luth melarang perbuatan mendatangi sesama jenis untuk syahwat (liwath).
- Ayat-ayat penciptaan dan pernikahan menetapkan tatanan normatif bahwa pasangan yang sah adalah laki-laki dan perempuan.
Fatwa melompat dari kedua premis ini ke kesimpulan bahwa orientasi (kecenderungan batin) itu sendiri haram — dan lompatan ini tidak dijelaskan secara metodologis dalam naskah.
📚 C. Ketika fatwa sendiri mengakui adanya kategori yang "tidak dapat dipersalahkan"
Bagian 21 dan 23 fatwa menyebut:
"Mukhannats min khalqin (given/bawaan) ... mereka tidak dapat dipersalahkan karena ini merupakan bawaan dari Allah."
"Sebagian ulama mengatakan bahwa mukhannats alami/bawaan tidak dianggap tercela atau pun berdosa..."
Ini menunjukkan bahwa dalam literatur fikih yang sama, terdapat pengakuan bahwa kecenderungan batin yang tidak dipilih tidak dapat dipersalahkan — suatu prinsip yang selaras dengan konsep taklif (pembebanan hukum hanya berlaku untuk yang berada dalam kemampuan dan pilihan).
Namun fatwa tidak menarik konsekuensi dari pengakuan ini ke dalam rumusan hukum akhirnya. Bagian 29 tetap mengharamkan "semua bentuk orientasi" tanpa pengecualian. Tidak ada pembedaan antara:
- Mukhannats min khalqin (bawaan, tidak dipilih) → status hukum yang diakui sebagai tidak tercela
- Mukhannats bi at-takalluf (konstruksi, pilihan sadar) → dapat dipersalahkan
Ketiadaan pembedaan inilah yang menyebabkan pertanyaan Anda — tentang objek hukum yang tepat — tidak mendapatkan jawaban eksplisit dari naskah fatwa.
📚 D. Dalil nash yang paling tekstual: tentang perbuatan, bukan orientasi
Dari seluruh nash yang dikutip, yang paling langsung menyebut objek haram adalah kisah kaum Luth. Q.S. Al-A'raf 7:80-81:
"Wa lūṭan idz qāla li qawmihī a ta'tūna al-fāḥisyata mā sabaqakum bihā min aḥadin min al-'ālamīn. Innakum la ta'tūna ar-rijāla syahwatan min dūni an-nisā'..."
Terjemahan: "Dan Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu mendatangkan perbuatan keji yang belum pernah didahului oleh seorang pun di alam ini? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki (untuk melepas) syahwatmu, bukan kepada perempuan...'"
Ayat ini secara tekstual:
- Melarang perbuatan mendatangi laki-laki untuk syahwat
- Menggunakan kata ta'tūna (kalian mendatangi) — bentuk fi'il (kata kerja), menunjuk pada tindakan
Ayat ini tidak secara tekstual menyebut kondisi batin kecenderungan, apalagi melarangnya. Kecenderungan batin (syahwat) disebut sebagai motif dari perbuatan, bukan sebagai objek larangan tersendiri.
✍️ Kesimpulan dan catatan:
| Pertanyaan | Jawaban berdasarkan naskah |
|---|---|
| Objek hukum apa yang dimaksud? | Fatwa tidak membedakan keempat kemungkinan yang Anda sebut. Istilah "orientasi" dan "perilaku" digandengkan dalam satu kategori hukum tanpa pembedaan konseptual. Naskah tidak menjelaskan apakah yang diharamkan adalah keadaan batin, munculnya ketertarikan, pilihan memeliharanya, atau perbuatan. |
| Dalil nash yang secara eksplisit menetapkan objek tersebut | Tidak ada. Dalil yang dikutip — baik ayat penciptaan, pernikahan, maupun kisah Luth — tidak secara tekstual menyebut "orientasi seksual" sebagai objek larangan. Ayat paling tekstual (kisah Luth) melarang perbuatan (liwath), bukan kecenderungan batin. |
| Ketegangan internal | Fatwa mengakui mukhannats min khalqin (bawaan) "tidak dapat dipersalahkan" tetapi tetap mengharamkan semua orientasi tanpa pengecualian di bagian 29. Ketegangan ini tidak diselesaikan dalam naskah. |
✅️ Kesimpulan akhir:
🔹 Fatwa 23/2022 menyatakan "orientasi LGB hukumnya haram" tanpa menjelaskan secara usul fiqh objek hukum yang tepat dari pernyataan tersebut — apakah keadaan batin, kecenderungan, pilihan memelihara, atau perbuatan. Dalil nash yang paling tekstual (kisah Luth) hanya menyebut perbuatan liwath sebagai objek larangan, bukan orientasi. Pengakuan atas mukhannats min khalqin yang tidak dapat dipersalahkan tidak diintegrasikan ke dalam kesimpulan hukum. Untuk pertanyaan Anda — apa tepatnya objek hukum yang dimaksud — naskah fatwa yang tersedia tidak memberikan jawaban definitif.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt — khususnya bagian 5, 8, 12, 21, 23, 29, 30
🔹 Haram — definisi haram dalam Tarjih
🔹 Niat — status kondisi batin dalam fikih
🔹 Taklif — syarat-syarat pembebanan hukum
🔹 Liwath — definisi liwath
🔹 Sihaq — definisi sihaq
🔹 Mukhannats — perbedaan bawaan dan konstruksi
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Jika tidak ada nash yang secara eksplisit mengharamkan orientasi sebagai keadaan batin yang tidak dipilih, atas dasar kaidah usul fiqh apa Fatwa 23/2022 dapat menetapkan hukum haram pada orientasi itu sendiri tanpa melakukan qiyas dari perbuatan liwath/sihaq kepada kondisi batin, dan bagaimana penetapan tersebut konsisten dengan prinsip bahwa taklif hanya mengenai sesuatu yang berada dalam kemampuan dan pilihan mukallaf?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Jika tidak ada nash yang secara eksplisit mengharamkan orientasi sebagai keadaan batin yang tidak dipilih, atas dasar kaidah usul fiqh apa Fatwa 23/2022 dapat menetapkan hukum haram pada orientasi itu sendiri tanpa melakukan qiyas dari perbuatan liwath/sihaq kepada kondisi batin, dan bagaimana penetapan tersebut konsisten dengan prinsip bahwa taklif hanya mengenai sesuatu yang berada dalam kemampuan dan pilihan mukallaf?
✨️ Jawaban:
Pertanyaan ini menggabungkan dua persoalan usul fiqh yang sangat mendasar. Setelah menelusuri naskah fatwa, konsep-konsep terkait, dan dokumen Manhaj Tarjih, saya menemukan bahwa Fatwa 23/2022 tidak menyebutkan satu pun kaidah usul fiqh secara eksplisit sebagai instrumen untuk memindahkan hukum dari perbuatan ke orientasi, dan tidak membahas prinsip taklif atau ikhtiyar dalam kaitannya dengan status haram orientasi.
Berikut penjelasan berdasarkan sumber yang tersedia di arsip.
📚 A. Kaidah usul fiqh apa yang dipakai? — Tidak ada yang disebut secara eksplisit
Fatwa 23/2022 bagian 12–13 mengutip kisah kaum Luth (Q.S. Al-A'raf 7:80-81) yang melarang perbuatan liwath, kemudian pada bagian 5 mendefinisikan gay sebagai liwath dan lesbian sebagai sihaq, lalu pada bagian 8 menyimpulkan orientasi LGB haram karena "menyalahi fitrah."
Dalam kerangka usul fiqh, terdapat tiga kemungkinan jalur yang dapat direkonstruksi dari nalar fatwa — namun tidak satupun dijelaskan secara eksplisit dalam naskah.
Kemungkinan 1: Metode bayani — penetapan fitrah sebagai premis hukum
Fatwa membaca Q.S. Al-Hujurat 49:13, Ar-Rum 30:21, dan Asy-Syura 42:49-50 sebagai bukti bahwa tatanan ciptaan (fitrah) adalah heteroseksual, lalu menyimpulkan bahwa menyimpang dari fitrah itu haram. Ini adalah metode bayani — menetapkan hukum langsung dari pembacaan atas nas.
Namun secara usul fiqh, penetapan bahwa "menyalahi fitrah = haram" memerlukan justifikasi. Sebab, tidak setiap penyimpangan dari fitrah (dalam arti normatif) otomatis berstatus haram secara syar'i. Misalnya, seseorang yang diciptakan pendek secara fisik tidak dapat dihukumi haram karena tidak mampu meraih benda di rak tinggi. Diperlukan kaidah yang menghubungkan "menyalahi fitrah" dengan "hukum haram" — dan kaidah ini tidak disebut dalam fatwa.
Kemungkinan 2: Metode kausasi — qiyas dengan 'illat
Fatwa bisa saja melakukan qiyas dengan 'illat: perbuatan liwath/sihaq haram (ashl) karena mengandung 'illat tertentu (misal: merusak keturunan, melawan fitrah), lalu 'illat yang sama ditemukan pada orientasi (far'), sehingga orientasi juga haram.
Fatwa tidak melakukan ini. Tidak ada penjelasan tentang 'illat, tidak ada pernyataan "dengan 'illat yang sama", dan tidak ada penyebutan qiyas. Fatwa justru menyamakan orientasi dan perbuatan secara definisional (bagian 5), bukan secara kausasional.
Kemungkinan 3: Sadd adz-dzari'ah — menutup jalan menuju kerusakan
Orientasi dipandang sebagai jalan masuk (dzari'ah) menuju perbuatan liwath/sihaq yang telah jelas haramnya. Karena itu, orientasi pun diharamkan — bukan karena ia sendiri buruk, tetapi karena ia membuka jalan menuju yang buruk.
Fatwa tidak menyebut sadd adz-dzari'ah secara eksplisit sebagai dasar. Namun, pendekatan ini paling masuk akal sebagai rekonstruksi nalar fatwa. Masalahnya: sadd adz-dzari'ah dalam tradisi usul fiqh biasanya diterapkan pada perbuatan yang menjadi perantara (wasilah), bukan pada keadaan batin yang tidak dipilih. Dalam Sadd Al Zariah, prinsip ini dimaknai sebagai "upaya preventif untuk menutup atau mencegah kemungkinan terjadinya kerusakan" — dan sasarannya lazimnya adalah af'al (perbuatan), bukan ahwal qalbiyyah (keadaan hati).
📚 B. Prinsip taklif dan ikhtiyar — ketegangan yang tidak dijawab
Prinsip usul fiqh yang paling fundamental dalam masalah ini adalah:
Lā yukallifullāhu nafsan illā wus'ahā — Allah tidak membebani seseorang melampaui kesanggupannya. (Q.S. Al-Baqarah 2:286)
Fatwa 02/2022 tentang shalat penyandang stoma mengutip ayat ini dan menegaskan prinsip bahwa "seseorang tidak dibebani melainkan sebatas kesanggupan mereka" Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma.
Dalam usul fiqh, salah satu syarat taklif (pembebanan hukum) adalah al-ikhtiyar (pilihan) — hukum syar'i hanya mengenai perbuatan yang lahir dari pilihan sadar mukallaf. Al Ikhtiyar mendefinisikan al-ikhtiyar sebagai "pilihan."
Fatwa 2007 tentang pengalihan kurban dan ONH mengutip hadis yang menjadi dasar prinsip ini:
"Barangsiapa yang berkeinginan buruk tetapi tidak melaksanakannya, maka tidak dicatat, namun jika mengerjakannya dicatat sebagai satu keburukan." [HR. Muslim] Fatwa 09 Alihkan Qurban Dan Onh
Hadis ini secara langsung menegaskan bahwa keinginan buruk yang tidak sampai pada perbuatan tidak dicatat sebagai dosa. Ini adalah prinsip raf' al-qalam (pengangkatan pena) untuk apa yang di luar kendali.
Fatwa 23/2022 sendiri mengakui adanya mukhannats min khalqin (given/bawaan) yang "tidak dapat dipersalahkan" (bagian 21). Namun, setelah pengakuan itu, fatwa tetap mengharamkan "semua bentuk orientasi" tanpa membedakan mana yang bawaan (tiada pilihan) dan mana yang konstruksi (pilihan sadar).
⚠️ Secara usul fiqh, ketegangan ini dapat dinyatakan sebagai berikut:
| Prinsip Usul Fiqh | Bunyi | Keberadaan dalam Fatwa 23/2022 |
|---|---|---|
| Taklif mensyaratkan kemampuan (qudrah) | Q.S. Al-Baqarah 2:286 | Tidak dibahas |
| Taklif mensyaratkan pilihan (ikhtiyar) | Hadis: keinginan buruk yang tidak dilaksanakan tidak dicatat | Tidak dibahas |
| Sadd adz-dzari'ah | Menutup jalan menuju kerusakan | Tidak disebut eksplisit; dapat direkonstruksi tetapi bermasalah karena kondisi batin bukan perbuatan |
| Penetapan haram melalui definisi | Metode bayani | Dipakai tanpa justifikasi metodologis tentang hubungan "menyalahi fitrah" dengan "hukum haram" |
| Mukhannats min khalqin tidak dapat dipersalahkan | Diakui bagian 21 | Tidak diintegrasikan ke kesimpulan hukum |
📚 C. Kesimpulan usul fiqh
Pertama: Fatwa 23/2022 tidak menyebut satu pun kaidah usul fiqh — baik qiyas, sadd adz-dzari'ah, bayani, burhani, maupun irfani — sebagai instrumen untuk memindahkan hukum haram dari perbuatan liwath/sihaq ke orientasi. Yang dilakukan adalah penyamaan definisional semata (gay = liwath, lesbian = sihaq), yang secara metodologis tidak dijelaskan landasannya.
Kedua: Hadis tentang keinginan buruk yang tidak dicatat [HR. Muslim] dan Q.S. Al-Baqarah 2:286 tentang lā yukallifu — yang merupakan bagian dari arsip Tarjih dan telah digunakan dalam fatwa-fatwa lain — bertentangan secara prinsip dengan penetapan hukum haram pada orientasi sebagai keadaan batin yang tidak dipilih. Fatwa 23/2022 tidak membahas atau menyelesaikan pertentangan ini.
Ketiga: Satu-satunya jalan untuk membenarkan fatwa secara usul fiqh adalah dengan berargumentasi bahwa orientasi bukanlah sekadar keadaan batin pasif (hāl qalbi), melainkan sudah merupakan bentuk "persetujuan batin" (iradah jāzimah / tekad bulat) yang telah mencapai derajat 'azm (tekad kuat), sehingga ia setara dengan niat yang sudah diikuti tindakan. Namun, fatwa tidak membuat argumen ini — tidak membedakan antara khāṭir (lintasan hati), hājis (bisikan), hamm (keinginan), 'azm (tekad), dan fi'l (perbuatan), yang merupakan gradasi klasik dalam usul fiqh dan tasawuf.
✍️ Catatan epistemik:
🔹 Saya telah membaca dan membandingkan Fatwa 23/2022, hadis tentang keinginan buruk yang tidak dicatat, prinsip taklif dalam Fatwa 02/2022, dan konsep al-ikhtiyar serta sadd adz-dzari'ah yang tersedia di arsip. Ketegangan yang saya paparkan adalah bacaan atas naskah sebagaimana adanya, bukan kesimpulan di luar sumber. Untuk penyelesaian definitif, diperlukan penjelasan lanjutan dari Majelis Tarjih dan Tajdid.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Fatwa 23/2022 tidak menyebut kaidah usul fiqh apa pun sebagai dasar untuk menetapkan hukum haram pada orientasi sebagai kondisi batin. Penetapan ini dilakukan melalui penyamaan definisional (gay = liwath) yang tidak dijelaskan metodologinya. Prinsip taklif (Q.S. Al-Baqarah 2:286) dan hadis tentang keinginan buruk yang tidak dicatat [HR. Muslim] — yang keduanya merupakan bagian dari arsip Tarjih — bertentangan dengan kesimpulan fatwa, dan pertentangan ini tidak dijawab dalam naskah. Secara usul fiqh, fatwa menyisakan ketegangan yang belum terselesaikan antara status haram orientasi dan prinsip bahwa taklif hanya mengenai apa yang berada dalam kemampuan dan pilihan mukallaf.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt — khususnya bagian 5, 8, 12, 21, 23, 29
🔹 Fatwa 09 Alihkan Qurban Dan Onh — hadis tentang keinginan buruk tidak dicatat [HR. Muslim]
🔹 Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma — prinsip lā yukallifu (Q.S. Al-Baqarah 2:286)
🔹 Al Ikhtiyar — pilihan sebagai syarat taklif
🔹 Sadd Al Zariah — menutup jalan kerusakan
🔹 Mafsadat — kerusakan sebagai pertimbangan hukum
🔹 Niat — amal perbuatan tergantung niat
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Jika Fatwa 23/2022 sendiri tidak menyebut qiyas, sadd adz-dzari'ah, atau kaidah usul fiqh lain yang mengubah hukum perbuatan liwath/sihaq menjadi hukum atas keadaan batin, dan juga mengakui adanya orientasi bawaan yang tidak dapat dipersalahkan, atas dasar metode istinbath apa tepatnya status “haram” dapat menjadi hukum taklifi atas orientasi itu sendiri, bukan sekadar atas perbuatan yang dipilih untuk dilakukan?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Jika Fatwa 23/2022 tidak menyebut qiyas, sadd adz-dzari'ah, atau kaidah usul fiqh lain sebagai jembatan metodologis, dan mengakui adanya orientasi bawaan yang tidak dapat dipersalahkan, atas dasar metode istinbath apa status "haram" dapat menjadi hukum taklifi atas orientasi itu sendiri — bukan sekadar atas perbuatan yang dipilih?
✨️ Jawaban:
Pertanyaan ini adalah inti persoalan metodologis Fatwa 23/2022. Setelah membaca seluruh naskah yang tersedia (31 bagian) dan menelusuri konsep-konsep usul fiqh dalam arsip Tarjih, saya harus menyampaikan secara jujur:
Fatwa 23/2022 tidak menyebut satu pun metode istinbath — baik qiyas, sadd adz-dzari'ah, istiqra' ma'nawi, maslahah mursalah, istihsan, maupun kaidah usul fiqh lainnya — sebagai dasar untuk memindahkan hukum haram dari perbuatan (liwath/sihaq) ke orientasi (kondisi batin). Naskah hanya berisi definisi, kutipan ayat, dan kesimpulan, tanpa penjelasan tentang bagaimana kesimpulan itu ditarik secara metodologis.
📚 A. Yang dilakukan fatwa: penyamaan definisional, bukan istinbath
Perhatikan struktur nalar fatwa:
| Langkah | Isi | Bagian |
|---|---|---|
| 1 | Gay = laki-laki mencintai sesama jenis → dalam fikih disebut liwath | 5 |
| 2 | Lesbian = wanita mencintai sesama jenis → dalam fikih disebut sihaq | 5 |
| 3 | Orientasi LGB menyalahi fitrah → hukumnya haram | 8 |
| 4 | Semua bentuk perilaku dan orientasi → hukumnya haram | 29 |
Yang terjadi di sini adalah penyamaan definisional: istilah orientasi modern (gay, lesbian) langsung diidentikkan dengan istilah fikih klasik (liwath, sihaq) yang sudah jelas objeknya adalah perbuatan. Kata liwath dalam tradisi fikih — sebagaimana dirujuk dalam Liwath — merujuk pada perbuatan homoseksual (mendatangi sesama jenis untuk syahwat), bukan pada kecenderungan batin.
Setelah identifikasi ini, fatwa mengambil kesimpulan hukum haram untuk "orientasi" tanpa menjelaskan apakah:
- Orientasi semata-mata dinyatakan haram karena telah disamakan dengan perbuatan melalui definisi (metode apa?), atau
- Orientasi dinyatakan haram secara terpisah melalui dalil fitrah (ayat penciptaan), terlepas dari liwath/sihaq.
Kedua kemungkinan ini tidak dijelaskan dalam naskah, dan keduanya memiliki masalah usul fiqh.
📚 B. Mengapa ini bukan istinbath dalam pengertian usul fiqh
Konsep Istinbat dalam arsip Tarjih didefinisikan sebagai "proses penetapan hukum dari dalil syar'i." Dalam usul fiqh, istinbath mensyaratkan adanya:
- Dalil (nash) yang relevan dengan objek hukum
- Metode (kaidah usuliyah) untuk menarik hukum dari dalil
- 'Illat atau justifikasi rasional atas hubungan antara dalil dan hukum
Dalam Fatwa 23/2022:
- ✅ Dalil disebut (ayat penciptaan, kisah Luth)
- ❌ Metode istinbath tidak disebut
- ❌ 'Illat atau justifikasi hubungan antara dalil dan kesimpulan tidak dijelaskan
Fatwa menyimpulkan orientasi haram tanpa menjelaskan kaidah usuliyah apa yang menghubungkan premis "menyalahi fitrah" dengan konsekuensi "hukumnya haram." Ini adalah lompatan metodologis yang tidak dijelaskan.
📚 C. Apakah metode yang dipakai dapat direkonstruksi? — Tiga kemungkinan dengan tiga masalah
Meski fatwa tidak menyebut metodenya, nalarnya dapat direkonstruksi secara eksternal. Namun ketiganya bermasalah.
Kemungkinan 1: Istiqra' ma'nawi (induksi tematis)
Metode Istiqra Manawi digunakan Tarjih untuk menarik tema umum dari sejumlah ayat. Bisa saja fatwa menginduksi dari Q.S. Al-Hujurat 49:13, Ar-Rum 30:21, dan Asy-Syura 42:49-50 sebuah tema bahwa fitrah manusia adalah heteroseksual, lalu menyimpulkan bahwa yang melawan fitrah itu haram.
Masalahnya: Istiqra' ma'nawi menghasilkan ma'nā (makna umum), bukan hukum syar'i secara langsung. Diperlukan kaidah tambahan untuk mengubah "melawan fitrah" menjadi "haram" — dan kaidah ini tidak disebut.
Kemungkinan 2: Sadd adz-dzari'ah
Orientasi dianggap sebagai dzari'ah (jalan) menuju perbuatan liwath/sihaq yang jelas haram, sehingga orientasi pun diharamkan untuk menutup jalan.
Masalahnya: Dalam seluruh contoh penerapan sadd adz-dzari'ah di arsip Tarjih — Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense, Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai, Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan — metode ini diterapkan pada perbuatan yang menjadi perantara (wasilah), bukan pada keadaan batin yang tidak dipilih. Sadd adz-dzari'ah mengatur af'al (tindakan), bukan ahwal qalbiyyah (keadaan hati). Apalagi untuk orientasi yang bersifat bawaan dan tidak dipilih, ia bukan "jalan" yang dapat ditutup oleh pilihan pelaku. Selain itu, fatwa tidak menyebut sadd adz-dzari'ah secara eksplisit.
Kemungkinan 3: Qiyas
Perbuatan liwath/sihaq (ashl) haram dengan 'illat tertentu, lalu 'illat yang sama ditemukan pada orientasi (far'), sehingga orientasi ikut haram.
Masalahnya: Qiyas memerlukan 'illat yang jelas dan dapat diverifikasi pada far'. Jika 'illat-nya adalah "melawan fitrah", maka perlu dijelaskan mengapa orientasi sebagai kondisi batin yang tidak dipilih termasuk "melawan fitrah" dalam pengertian yang sama dengan perbuatan yang dipilih. Jika 'illat-nya adalah "kerusakan yang ditimbulkan", maka orientasi batin belum menimbulkan kerusakan apa pun. Fatwa tidak menyebut qiyas dan tidak merumuskan 'illat.
⚠️ Ketiganya tidak disebut dalam naskah, dan ketiganya memiliki masalah jika diterapkan pada kondisi batin yang tidak dipilih.
📚 D. Ketegangan paling mendasar: taklif dan hukum haram atas kondisi batin
Inilah inti pertanyaan Anda yang tidak dijawab dalam naskah fatwa.
Prinsip usul fiqh:
"Al-ahkām asy-syar'iyyah tata'allaqu bi af'āl al-mukallafīn al-ikhtiyāriyyah" — Hukum syar'i hanya mengenai perbuatan-perbuatan mukallaf yang bersifat ikhtiyari (dipilih).
Fatwa 23/2022 mengakui:
- Mukhannats min khalqin (given/bawaan) → tidak dapat dipersalahkan (bagian 21)
- Sebagian ulama mengatakan mukhannats alami tidak dianggap tercela atau pun berdosa (bagian 23)
Namun tetap mengharamkan "semua bentuk orientasi" (bagian 29) tanpa:
- ❌ Membedakan orientasi bawaan vs konstruksi
- ❌ Menjelaskan bagaimana status haram dapat konsisten dengan prinsip taklif
- ❌ Menyebut prinsip raf' al-qalam (pengangkatan pena) dari hadis yang sudah ada dalam arsip Tarjih: keinginan buruk yang tidak dilaksanakan tidak dicatat sebagai dosa [HR. Muslim] sebagaimana dikutip dalam Fatwa 09 Alihkan Qurban Dan Onh
✍️ Kesimpulan metodologis:
🔹 Atas dasar metode istinbath apa? Fatwa 23/2022 tidak menyebut metode istinbath apa pun untuk menetapkan hukum haram pada orientasi sebagai keadaan batin. Yang dilakukan adalah penyamaan definisional (gay = liwath, lesbian = sihaq) tanpa penjelasan metodologis, dan penetapan langsung bahwa orientasi = menyalahi fitrah = haram, tanpa kaidah yang menghubungkan kedua premis tersebut.
🔹 Apakah penetapan ini konsisten dengan prinsip taklif? Tidak. Naskah fatwa tidak membahas prinsip taklif, tidak membedakan orientasi bawaan (given) dari konstruksi (pilihan), dan tidak menjelaskan bagaimana status "haram" — yang dalam usul fiqh adalah hukm taklifi yang membebani mukallaf — dapat dilekatkan pada kondisi batin yang diakui sendiri sebagai "tidak dapat dipersalahkan."
🔹 Fatwa ini menyisakan ketegangan metodologis yang belum terselesaikan: ia mengharamkan orientasi sebagai hukm taklifi, tetapi tidak menyediakan instrumen usul fiqh yang dapat menghubungkan hukum tersebut dengan prinsip-prinsip dasar taklif yang sudah mapan dalam tradisi Tarjih sendiri.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt — khususnya bagian 5, 8, 17, 21, 23, 29, 30
🔹 Istinbat — definisi proses penetapan hukum dari dalil
🔹 Istiqra Manawi — induksi tematis sebagai metode Tarjih
🔹 Sadd Al Zariah — prinsip menutup jalan kerusakan
🔹 Liwath — definisi liwath sebagai perbuatan
🔹 Sihaq — definisi sihaq sebagai perbuatan
🔹 Fitrah — ketentuan penciptaan Allah
🔹 Taklif — prinsip pembebanan hukum
🔹 Mukhannats — perbedaan bawaan dan konstruksi
🔹 Fatwa 09 Alihkan Qurban Dan Onh — hadis keinginan buruk tidak dicatat sebagai dosa
🔹 Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma — prinsip lā yukallifu (Q.S. Al-Baqarah 2:286)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Jika Majelis Tarjih mengakui bahwa sebagian kecenderungan seksual bersifat bawaan dan tidak dipersalahkan, sementara dalil yang dikutip secara eksplisit mengharamkan perbuatan seksual sesama jenis, dapatkah Anda menunjukkan satu kaidah usul fiqh yang secara sah mengubah hukum perbuatan yang dipilih menjadi hukum taklifi atas kecenderungan batin yang tidak dipilih, dan jika tidak ada, atas dasar apa kata “haram” dalam Fatwa 23/2022 diterapkan pada orientasi itu sendiri?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Jika Fatwa 23/2022 tidak menyebut qiyas, sadd adz-dzari'ah, atau kaidah usul fiqh lain sebagai jembatan, dan mengakui orientasi bawaan tidak dapat dipersalahkan, atas dasar metode istinbath apa "haram" menjadi hukum taklifi atas orientasi itu sendiri — bukan atas perbuatan?
✨️ Jawaban:
Setelah menelusuri seluruh naskah fatwa, konsep taklif, ghairu mukallaf, al-ikhtiyar, al-af'al al-ikhtiyariyyah, dan kaidah-kaidah usul fiqh dalam arsip Tarjih, saya harus menyampaikan secara jujur dan terus terang:
Tidak ada. Tidak ada satu kaidah usul fiqh pun — baik qiyas, sadd adz-dzari'ah, istiqra' ma'nawi, istihsan, maslahah mursalah, maupun bayan takhsis — yang disebut dalam naskah sebagai instrumen untuk memindahkan hukum haram dari perbuatan liwath/sihaq ke orientasi sebagai keadaan batin. Dan berdasarkan prinsip-prinsip usul fiqh yang tersedia dalam arsip, tidak ada kaidah yang secara sah dapat melakukan pemindahan tersebut.
📚 A. Yang fatwa lakukan dan tidak lakukan — secara metodologis
| Langkah | Dilakukan? | Keterangan |
|---|---|---|
| Menyebut dalil nash tentang liwath/sihaq | ✅ | Kisah kaum Luth, Q.S. Al-A'raf 7:80-81 dll. (bagian 12) |
| Menyebut dalil nash tentang penciptaan | ✅ | Q.S. Al-Hujurat 49:13, Ar-Rum 30:21, Asy-Syura 42:49-50 (bagian 15-16) |
| Mendefinisikan gay = liwath, lesbian = sihaq | ✅ | Bagian 5 |
| Menyebut kaidah usul fiqh apa pun | ❌ | Tidak disebut. Tidak ada penyebutan qiyas, sadd, maslahah, istihsan, istiqra', 'illat, atau kaidah usuliyah lainnya. |
| Menjelaskan hubungan antara perbuatan dan orientasi secara metodologis | ❌ | Tidak dijelaskan. |
| Membahas prinsip taklif (pilihan/kemampuan) | ❌ | Tidak dibahas. |
| Membedakan orientasi bawaan dan konstruksi dalam kesimpulan hukum | ❌ | Tidak dibedakan — bagian 29 mengharamkan "semua bentuk orientasi." |
📚 B. Definisi haram dalam arsip Tarjih: hanya untuk perbuatan
Konsep Haram dalam arsip Tarjih merujuk pada perbuatan yang dilarang syariat. Seluruh contoh haram dalam arsip — dari meminta-minta (Fatwa 14/2004), memelihara anjing (Fatwa 23/2011), perselingkuhan (Fatwa 10/2010), pornografi (Fatwa 13), hingga menyekolahkan anak di sekolah non-Muslim (Fatwa 04/2016) — semuanya menyangkut perbuatan yang dipilih oleh mukallaf, bukan kondisi batin yang tidak dikendalikan.
Tidak ada satu pun preseden dalam arsip Tarjih di mana kata "haram" diterapkan pada kondisi batin yang tidak dipilih sebagai hukm taklifi yang langsung membebani pelaku dengan dosa.
📚 C. Prinsip taklif dan ghairu mukallaf — benturan langsung
Dalam Ghairu Mukallaf, Fatwa 07/2017 tentang orang gila menegaskan:
"Dalam tinjauan Hukum Islam, orang gila termasuk orang yang tidak terkena beban hukum (ghairu mukallaf)."
Prinsip ini didasarkan pada hadis raf'al-qalam — pena diangkat dari tiga golongan: orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga baligh, dan orang gila hingga sadar. Hadis ini merupakan pijakan bahwa taklif hanya mengenai mukallaf yang memiliki kemampuan dan pilihan.
Al Ikhtiyar menegaskan al-ikhtiyar sebagai "pilihan" — dan syarat taklif adalah adanya pilihan.
Fatwa 09 tentang pengalihan kurban dan ONH mengutip hadis:
"Barangsiapa yang berkeinginan buruk tetapi tidak melaksanakannya, maka tidak dicatat, namun jika mengerjakannya dicatat sebagai satu keburukan." [HR. Muslim] Fatwa 09 Alihkan Qurban Dan Onh
Hadis ini secara langsung menyatakan bahwa keinginan batin yang tidak sampai pada perbuatan tidak dicatat sebagai dosa — suatu prinsip raf' al-qalam yang bertentangan langsung dengan penetapan hukum haram pada orientasi batin.
Fatwa 23/2022 sendiri mengakui (bagian 21) bahwa mukhannats min khalqin (orientasi bawaan) tidak dapat dipersalahkan. Namun, fatwa tidak menarik konsekuensi usul fiqh dari pengakuan ini. Jika orientasi bawaan tidak dapat dipersalahkan, maka secara usul fiqh ia termasuk dalam kategori yang ghairu mukallaf atau setidaknya ma'fuwwun 'anhu (dimaafkan) — dan karenanya tidak dapat dijatuhi hukum taklifi "haram" yang membawa konsekuensi dosa.
📚 D. Kesimpulan metodologis — jawaban langsung untuk pertanyaan Anda
🔹 Tidak ada kaidah usul fiqh yang disebut sebagai dasar penetapan hukum haram pada orientasi. Fatwa bekerja melalui penyamaan definisional semata (gay = liwath, lesbian = sihaq pada bagian 5), tanpa menjelaskan secara metodologis bagaimana dari larangan perbuatan ditarik larangan kondisi batin.
🔹 Tidak ada kaidah usul fiqh yang dapat secara sah mengubah hukum perbuatan yang dipilih menjadi hukum taklifi atas kecenderungan batin yang tidak dipilih, karena:
- Qiyas mensyaratkan 'illat yang sama pada far' — padahal orientasi batin (tidak dipilih) tidak memiliki 'illat yang sama dengan perbuatan (dipilih).
- Sadd adz-dzari'ah dalam seluruh preseden Tarjih diterapkan pada perbuatan wasilah (perantara), bukan pada keadaan batin yang tidak dapat dikendalikan.
- Metode bayani langsung dari ayat-ayat penciptaan menghasilkan ma'nā normatif tentang fitrah, tetapi tidak secara otomatis menghasilkan hukm taklifi "haram" tanpa kaidah penghubung.
🔹 Atas dasar apa kata "haram" diterapkan pada orientasi? Berdasarkan naskah yang tersedia, jawabannya: atas dasar penyamaan definisional (bagian 5) dan atas dasar analogi fitrah (penciptaan = heteroseksual, maka selainnya = haram) — keduanya dilakukan tanpa penjelasan metodologis yang memadai dalam kerangka usul fiqh. Ketegangan dengan prinsip taklif — terutama pengakuan bagian 21 bahwa orientasi bawaan tidak dapat dipersalahkan — tidak dijawab atau diselesaikan dalam naskah.
✍️ Catatan:
🔹 Saya telah menyampaikan temuan dari pembacaan langsung atas naskah fatwa dan konsep-konsep usul fiqh yang tersedia di arsip. Ketegangan metodologis ini adalah temuan dari dalam naskah itu sendiri — bukan penilaian dari luar. Penyelesaian definitif memerlukan penjelasan lanjutan dari Majelis Tarjih dan Tajdid.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt — khususnya bagian 5, 8, 12, 17, 21, 23, 29, 30
🔹 Ghairu Mukallaf — definisi: tidak terkena beban hukum
🔹 Al Ikhtiyar — pilihan sebagai syarat taklif
🔹 Haram — definisi dan seluruh preseden: hanya untuk perbuatan
🔹 Taklif — prinsip pembebanan hukum
🔹 Afal Ikhtiyariyyah — perbuatan ikhtiyari sebagai objek hukum
🔹 Fatwa 09 Alihkan Qurban Dan Onh — hadis: keinginan buruk yang tidak dilaksanakan tidak dicatat
🔹 Fatwa 07 2017 Kewajiban Pada Orang Gila — prinsip ghairu mukallaf
🔹 Raful Haraj — prinsip menghilangkan kesulitan
🔹 Mukhannats — perbedaan bawaan dan konstruksi
🔹 Liwath — definisi sebagai perbuatan
🔹 Sihaq — definisi sebagai perbuatan
🔹 Ushul Fiqh — definisi istinbath
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Dalam konstruksi Fatwa 23/2022, apakah istilah orientasi seksual diperlakukan sebagai fi‘l al-mukallaf yang bersifat ikhtiyari, sebagai ḥāl qalbī yang tidak ikhtiyari, atau sebagai kategori normatif tersendiri? Jika yang terakhir, apa dasar usul fiqh yang menjadikan kategori tersebut sebagai mahkūm fīh dari hukm taklifi?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Dalam konstruksi Fatwa 23/2022, apakah istilah orientasi seksual diperlakukan sebagai fi'l al-mukallaf yang bersifat ikhtiyari, sebagai ḥāl qalbī yang tidak ikhtiyari, atau sebagai kategori normatif tersendiri? Jika yang terakhir, apa dasar usul fiqh yang menjadikan kategori tersebut sebagai mahkūm fīh dari ḥukm taklifi?
✨️ Jawaban:
Setelah membaca seluruh 31 bagian naskah fatwa, konsep-konsep usul fiqh terkait, dan prinsip mahkūm fīh dalam arsip Tarjih, saya menyampaikan temuan sebagai berikut.
📚 A. Bagaimana fatwa memperlakukan "orientasi seksual"? Tiga kemungkinan dan bukti tekstual
Kemungkinan 1: Sebagai fi'l al-mukallaf al-ikhtiyari (perbuatan mukallaf yang dipilih)
Bukti: Bagian 5 menyamakan gay dengan liwath (perbuatan) dan lesbian dengan sihaq (perbuatan) melalui definisi:
"Gay (G) adalah laki-laki yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenis kelaminnya (laki-laki), yang dalam pandangan fikih disebut liwath."
Masalahnya: Definisi bagian 5 mencakup dua unsur sekaligus: (a) "mencintai atau merasakan rangsangan seksual" (ḥāl qalbī/kecenderungan batin), dan (b) langsung disamakan dengan liwath yang secara definitif dalam fikih klasik adalah perbuatan. Fatwa tidak menjelaskan atas dasar apa kecenderungan batin dapat disamakan dengan perbuatan. Tidak ada penjelasan bahwa setiap orang yang "merasakan rangsangan" secara otomatis dianggap telah melakukan liwath — dan justru pengakuan bagian 21 tentang mukhannats min khalqin yang tidak dapat dipersalahkan menunjukkan bahwa fatwa sendiri tahu bahwa kecenderungan batin dan perbuatan adalah dua hal yang berbeda.
Kemungkinan 2: Sebagai ḥāl qalbī yang tidak ikhtiyari (keadaan batin yang tidak dipilih)
Bukti: Bagian 21 mengutip kategorisasi an-Nawawi:
"Mukhannats min khalqin (given/bawaan) ... mereka tidak dapat dipersalahkan karena ini merupakan bawaan dari Allah."
Bagian 23 menambahkan:
"Sebagian ulama mengatakan bahwa mukhannats alami/bawaan tidak dianggap tercela atau pun berdosa."
Masalahnya: Jika keadaan batin yang tidak dipilih "tidak dapat dipersalahkan" dan "tidak dianggap berdosa," maka ia tidak mungkin menjadi objek ḥukm taklifi "haram" yang membawa konsekuensi dosa. Namun fatwa tetap mengharamkan "semua bentuk orientasi" tanpa pengecualian (bagian 29). Fatwa mengakui ketidak-ikhtiyarian orientasi bawaan tetapi tidak menarik konsekuensi usul fiqh dari pengakuan ini.
Kemungkinan 3: Sebagai kategori normatif tersendiri
Bukti: Bagian 8 menyatakan:
"Orientasi seksual terhadap sesama jenis kelamin seperti Lesbian, Gay dan Biseksual (LGB) adalah menyalahi fitrah penciptaan manusia dan bertentangan dengan syariat Islam, maka hukumnya haram."
Di sini "orientasi" dihukumi haram bukan karena ia perbuatan yang dipilih, melainkan karena ia menyalahi fitrah — yaitu karena apa adanya secara ontologis, bukan karena apa yang dilakukan oleh pelaku. Ini adalah kategori normatif murni: orientasi dinilai buruk dalam dirinya sendiri (per se), terlepas dari apakah ia dipilih atau tidak.
Bagian 29 menegaskan:
"Semua bentuk perilaku dan orientasi seksual, yang menyimpang... hukumnya haram."
Penggandengan "perilaku" dan "orientasi" dalam satu kalimat hukum tanpa pembedaan semakin memperkuat bahwa fatwa memperlakukan keduanya sebagai satu kategori normatif yang sama, tanpa membedakan mana fi'l (perbuatan) dan mana ḥāl (keadaan batin).
📚 B. Apakah kategori normatif ini dapat menjadi mahkūm fīh dari ḥukm taklifi?
Dalam usul fiqh, al-mahkūm fīh (objek hukum) secara klasik didefinisikan sebagai:
"Af'āl al-mukallafīn" — perbuatan-perbuatan mukallaf.
Syarat-syaratnya meliputi:
- Berupa fi'l (perbuatan), bukan sekadar ḥāl (keadaan) yang pasif
- Bersifat ikhtiyāri (dipilih dengan sadar), bukan idṭirārī (di luar kendali)
- Dapat diketahui oleh mukallaf sebagai objek pilihan
Dalam arsip Tarjih, seluruh preseden kata "haram" — dari Fatwa 14/2004 tentang meminta-minta hingga Fatwa 10/2010 tentang perselingkuhan dan Fatwa 04/2016 tentang menyekolahkan anak — diterapkan pada perbuatan yang dipilih oleh mukallaf. Haram tidak memuat satu pun preseden di mana "haram" diterapkan pada keadaan batin yang tidak dipilih.
Konsep Mukallaf menegaskan bahwa mukallaf adalah "seseorang yang dibebani kewajiban hukum syariat," dan Fatwa 07/2017 tentang orang gila menegaskan bahwa orang dalam keadaan tidak sadar/tidak mampu termasuk ghairu mukallaf — prinsip yang didasarkan pada hadis raf' al-qalam (pengangkatan pena).
⚠️ Kesimpulan usul fiqh:
| Kategori | Definisi | Apakah orientasi termasuk? | Catatan |
|---|---|---|---|
| Fi'l ikhtiyari | Perbuatan mukallaf yang dipilih | ❌ Tidak — orientasi sebagai keadaan batin bukan fi'l | Fatwa tidak menjelaskan bagaimana orientasi = perbuatan |
| Hal qalbi ghairu ikhtiyari | Keadaan hati di luar kendali | ✅ Ya — bagian 21 akui orientasi bawaan | Tapi fatwa tetap mengharamkannya |
| Mahkum fih untuk hukm taklifi | Objek hukum yang membawa dosa/pahala | ❌ Tidak sah — karena tidak memenuhi syarat fi'l dan ikhtiyar | Fatwa tidak menyebut kerangka ini |
Atas dasar apa fatwa memperlakukan orientasi sebagai mahkūm fīh dari ḥukm taklifi?
Tidak ada. Fatwa tidak menyebut kerangka mahkūm fīh, tidak membedakan ḥāl qalbī dari fi'l, tidak menyebut prinsip ikhtiyār sebagai syarat taklīf, dan tidak menyediakan kaidah usul fiqh yang dapat mengubah ḥāl qalbī ghairu ikhtiyārī menjadi objek ḥukm taklifi.
Yang dilakukan fatwa adalah:
- Penyamaan definisional (bagian 5): L = liwath, G = sihaq — tanpa menjelaskan metodologi usul fiqh yang menghubungkan kecenderungan batin dengan perbuatan.
- Penetapan normatif langsung (bagian 8): orientasi = menyalahi fitrah = haram — tanpa kaidah usul fiqh yang menghubungkan "menyalahi fitrah" dengan "ḥukm taklifi."
- Penggandengan tanpa pembedaan (bagian 29): orientasi dan perilaku disatukan dalam satu kategori hukum.
Dengan demikian, orientasi dalam Fatwa 23/2022 diperlakukan sebagai kategori normatif tersendiri yang tidak dijelaskan landasan usul fiqhnya untuk menjadi mahkūm fīh dari ḥukm taklifi. Pengakuan bagian 21 (mukhannats min khalqin tidak dapat dipersalahkan) tetap tidak diintegrasikan ke dalam kesimpulan hukum.
✍️ Catatan epistemik:
🔹 Temuan ini didasarkan pada pembacaan langsung atas seluruh bagian naskah fatwa, konsep mukallaf, al-ikhtiyar, haram, mukhannats, dan prinsip mahkūm fīh dalam usul fiqh yang ada di arsip. Ketegangan ini adalah temuan dari dalam naskah sebagaimana adanya.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt — bagian 4, 5, 8, 17, 21, 23, 29, 30
🔹 Haram — definisi dan seluruh preseden: semata-mata untuk perbuatan
🔹 Mukallaf — definisi dan syarat taklif
🔹 Ghairu Mukallaf — tidak terkena beban hukum
🔹 Al Ikhtiyar — pilihan sebagai syarat
🔹 Mukhannats — kategorisasi bawaan vs konstruksi
🔹 Liwath — definisi sebagai perbuatan
🔹 Sihaq — definisi sebagai perbuatan
🔹 Fatwa 07 2017 Kewajiban Pada Orang Gila — prinsip ghairu mukallaf
🔹 Fatwa 09 Alihkan Qurban Dan Onh — hadis: keinginan buruk yang tidak dilaksanakan tidak dicatat
🔹 Ushul Fiqh — definisi mahkūm fīh
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Jika kita menerima bahwa teks Fatwa 23/2022 memang secara eksplisit menyatakan “orientasi seksual LGB … hukumnya haram”, tetapi juga menerima bahwa teks tersebut tidak menjelaskan apakah “orientasi” yang dimaksud adalah keadaan batin yang tidak dipilih, suatu sikap/irādah yang disengaja, atau perilaku yang dipilih, maka dapatkah Anda melakukan close reading terakhir terhadap struktur istidlāl fatwa untuk menentukan: (1) apakah kata orientasi dalam fatwa sebenarnya dimaksudkan sebagai fi‘l/amal yang dapat ditaklifkan, atau sebagai ḥāl/ṣifah yang dinilai secara normatif; (2) jika sebagai ḥāl/ṣifah, apakah “haram” di sana benar-benar dimaksudkan sebagai ḥukm taklifi yang menimbulkan dosa bagi mukallaf, atau sebenarnya sebagai penilaian normatif/deskriptif yang tidak identik dengan dosa atas keadaan batin; (3) jika sebagai fi‘l, tunjukkan teks konkret yang menjelaskan tindakan ikhtiyari apa yang dimaksud dengan “memiliki/memelihara orientasi”; dan (4) jika tidak satu pun dari dua pembacaan tersebut dapat dibuktikan dari teks, apakah kesimpulan yang paling metodologis adalah bahwa fatwa mengalami ambiguitas pada taḥqīq al-manāṭ atau pada penentuan maḥkūm fīh, bukan bahwa secara pasti fatwa telah menetapkan keadaan batin bawaan sebagai dosa. Tolong jangan merekonstruksi qiyas, sadd al-dharā’i‘, maqāṣid, atau kaidah lain yang tidak disebut atau tidak dapat ditunjukkan dari teks. Bedakan secara tegas antara (a) apa yang benar-benar dinyatakan fatwa, (b) apa yang dapat diinferensikan secara kuat, dan (c) apa yang hanya merupakan kemungkinan interpretatif. Jika teks tidak memungkinkan jawaban definitif, katakan secara eksplisit bahwa jawabannya tidak dapat dipastikan dari fatwa. Pertanyaan akhirnya: apakah, setelah pembedaan tersebut, masih dapat dipertahankan secara usul fiqh bahwa “orientasi LGB hukumnya haram” adalah hukm taklifi terhadap keadaan batin yang tidak dipilih, atau justru satu-satunya pembacaan yang konsisten adalah bahwa “haram” diarahkan kepada aspek ikhtiyari yang menyertai orientasi—persetujuan, pemeliharaan, ekspresi, atau perilaku—sementara kecenderungan involunter itu sendiri tidak menjadi objek dosa?
Saya akan membaca ulang naskah fatwa secara menyeluruh — setiap bagian yang relevan — untuk melakukan close reading yang diminta
☝️ Pertanyaan:
🔹 Lakukan close reading terhadap struktur istidlāl Fatwa 23/2022 untuk menentukan: (1) apakah "orientasi" dimaksud sebagai fi'l atau ḥāl; (2) apakah "haram" adalah ḥukm taklifi atau penilaian normatif; (3) jika sebagai fi'l, tunjukkan teks konkret tentang ikhtiyari apa yang dimaksud; (4) jika tidak terbukti, apakah ambiguitas terjadi pada taḥdīd al-maḥkūm fīh atau taḥqīq al-manāṭ; dan (5) kesimpulan akhir: masih bisakah dipertahankan bahwa "orientasi LGB hukumnya haram" adalah ḥukm taklifi terhadap keadaan batin yang tidak dipilih?
✨️ Jawaban:
Setelah membaca seluruh 31 bagian naskah fatwa secara berulang, berikut adalah close reading yang diminta.
📚 (1) Apakah kata "orientasi" dimaksud sebagai fi'l/amal yang dapat ditaklifkan, atau sebagai ḥāl/ṣifah yang dinilai secara normatif?
Apa yang benar-benar dinyatakan fatwa:
Bagian 5 mendefinisikan:
"Lesbian (L) adalah wanita yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenis kelaminnya (wanita), dalam fikih perbuatan lesbian disebut sihaq."
"Gay (G) adalah laki-laki yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenis kelaminnya (laki-laki), yang dalam pandangan fikih disebut liwath."
Definisi ini memuat dua unsur yang berbeda:
- (a) Keadaan batin: "mencintai atau merasakan rangsangan seksual" — ini adalah ḥāl qalbī (kecenderungan/ketertarikan yang tidak dipilih).
- (b) Penyamaan dengan perbuatan: "dalam fikih perbuatan lesbian disebut sihaq" dan "disebut liwath" — padahal liwath dan sihaq secara definitif dalam fikih klasik adalah perbuatan seksual.
Teks tidak menjelaskan bagaimana ḥāl qalbī (mencintai/merasakan rangsangan) dapat disamakan dengan fi'l (liwath/sihaq). Tidak ada penjelasan bahwa setiap orang yang "merasakan rangsangan" secara otomatis telah melakukan perbuatan liwath. Ini adalah penyamaan definisional tanpa metodologi.
Bagian 8 menyatakan:
"Orientasi seksual terhadap sesama jenis kelamin ... adalah menyalahi fitrah penciptaan manusia dan bertentangan dengan syariat Islam, maka hukumnya haram."
Di sini orientasi dihukumi haram bukan karena ia adalah perbuatan yang dipilih, melainkan karena ia menyalahi fitrah — yaitu karena apa adanya secara ontologis. Ini adalah penilaian normatif atas ṣifah (sifat melekat), bukan atas fi'l.
Bagian 29:
"Semua bentuk perilaku dan orientasi seksual ... hukumnya haram."
Fatwa menggandengkan "perilaku" dan "orientasi" dalam satu kalimat hukum tanpa membedakan keduanya. Tidak dijelaskan apakah orientasi adalah jenis perilaku, atau merupakan kategori terpisah yang dijatuhi hukum yang sama.
Apa yang dapat diinferensikan secara kuat:
Fatwa memperlakukan "orientasi" secara ambigu dan tidak konsisten:
- Secara definisional (bagian 5): orientasi adalah ḥāl qalbī (keadaan batin) yang disamakan dengan perbuatan tanpa penjelasan.
- Secara normatif (bagian 8, 29): orientasi dihukumi haram sebagai ṣifah (sifat ontologis) yang melawan fitrah.
Fatwa tidak secara eksplisit menentukan apakah "orientasi" sebagai objek hukum adalah fi'l al-mukallaf (perbuatan yang dapat ditaklifkan) atau ḥāl ghairu ikhtiyāri (keadaan batin yang tidak dipilih). Kedua pembacaan dimungkinkan oleh teks yang berbeda, dan teks tidak menyediakan informasi yang cukup untuk memilih salah satu secara definitif.
⛔ Kesimpulan (1): Tidak dapat dipastikan. Fatwa tidak menentukan secara konseptual apakah "orientasi" adalah fi'l atau ḥāl. Ia menggunakan kedua kategori secara tumpang tindih tanpa harmonisasi.
📚 (2) Apakah "haram" di sini dimaksudkan sebagai ḥukm taklifi yang menimbulkan dosa bagi mukallaf, atau sebagai penilaian normatif/deskriptif yang tidak identik dengan dosa atas keadaan batin?
Apa yang benar-benar dinyatakan fatwa:
Bagian 21:
"Mukhannats min khalqin (given/bawaan) ... mereka tidak dapat dipersalahkan karena ini merupakan bawaan dari Allah."
Bagian 23:
"Sebagian ulama mengatakan bahwa mukhannats alami/bawaan tidak dianggap tercela atau pun berdosa..."
Ini adalah pengakuan eksplisit bahwa keadaan batin bawaan tidak membawa dosa. Jika orientasi LGB bawaan termasuk dalam kategori ini, maka "haram" sebagai ḥukm taklifi (yang membawa dosa) tidak dapat diterapkan padanya.
Bagian 30:
"LGBT adalah penyakit jiwa yang dapat disembuhkan... Pendekatan yang dapat dilakukan adalah melalui rehabilitasi..."
Pendekatan rehabilitatif — bukan hukuman — menunjukkan bahwa fatwa memandang LGBT sebagai kondisi yang perlu diperbaiki (seperti penyakit), bukan sebagai dosa yang perlu dihukum.
Bagian 8 dan 29 tetap menggunakan kata "haram" untuk "semua bentuk orientasi" tanpa pengecualian.
Apa yang dapat diinferensikan secara kuat:
Terdapat ketegangan internal dalam fatwa:
- Jika "haram" adalah ḥukm taklifi (dosa) → bertentangan dengan bagian 21 dan 23 yang menyatakan orientasi bawaan tidak dapat dipersalahkan/tidak berdosa.
- Jika "haram" adalah penilaian normatif (seperti "keadaan ini tidak sesuai fitrah") → konsisten dengan bagian 21, 23, dan 30, tetapi tidak dijelaskan sebagai pembacaan yang dimaksud.
Fatwa tidak menyelesaikan ketegangan ini. Tidak ada penjelasan tentang perbedaan antara "haram sebagai ḥukm taklifi" dan "haram sebagai penilaian normatif."
⛔ Kesimpulan (2): Tidak dapat dipastikan. Kedua kemungkinan didukung oleh bagian teks yang berbeda. Fatwa tidak menjelaskan apakah "haram" pada orientasi membawa konsekuensi dosa.
📚 (3) Jika orientasi dimaksud sebagai fi'l (perbuatan ikhtiyari), tunjukkan teks konkret yang menjelaskan tindakan ikhtiyari apa yang dimaksud dengan "memiliki/memelihara orientasi."
Apa yang benar-benar dinyatakan fatwa:
Tidak ada. Tidak ada satu kalimat pun dalam 31 bagian fatwa yang:
- Menjelaskan "memiliki orientasi" sebagai suatu fi'l (perbuatan).
- Menjelaskan apa saja unsur-unsur perbuatan tersebut.
- Menjelaskan bahwa "memelihara orientasi" adalah tindakan ikhtiyari yang dipilih.
- Merumuskan perbedaan antara al-mayl (kecenderungan) yang involunter dengan al-iradah (persetujuan/kehendak) yang ikhtiyari.
Yang ada hanyalah bagian 5 yang mendefinisikan orientasi sebagai keadaan batin ("mencintai atau merasakan rangsangan") lalu menyamakannya dengan perbuatan liwath/sihaq — tetapi tanpa menjelaskan bagaimana keadaan itu menjadi perbuatan.
Apa yang dapat diinferensikan secara kuat:
Fatwa tidak melakukan taḥqīq al-manāṭ (verifikasi penerapan hukum pada kasus konkret) untuk orientasi. Ia tidak mengidentifikasi:
- Perbuatan spesifik apa yang dimaksud dengan "memiliki orientasi LGB."
- Kapan seseorang dianggap telah melakukan perbuatan itu.
- Bagaimana membedakan antara memiliki orientasi sebagai ḥāl (keadaan) dan sebagai fi'l (perbuatan).
⛔ Kesimpulan (3): Tidak ada teks konkret yang menjelaskan tindakan ikhtiyari yang dimaksud. Fatwa tidak merumuskan "orientasi" sebagai fi'l yang memiliki unsur-unsur perbuatan.
📚 (4) Jika tidak satu pun pembacaan dapat dibuktikan, apakah kesimpulannya adalah bahwa fatwa mengalami ambiguitas pada taḥqīq al-manāṭ atau pada taḥdīd al-maḥkūm fīh?
Dalam usul fiqh:
- Taḥdīd al-maḥkūm fīh adalah penentuan objek hukum secara konseptual — apa yang sebenarnya dihukumi.
- Taḥqīq al-manāṭ adalah verifikasi apakah suatu kasus konkret termasuk dalam kategori yang telah ditetapkan hukumnya.
Pada level taḥdīd al-maḥkūm fīh:
Fatwa tidak menentukan secara konseptual apakah "orientasi" sebagai maḥkūm fīh adalah:
- Ḥāl qalbī (kecenderungan batin yang tidak dipilih),
- Ṣifah dzātiyyah (sifat ontologis bawaan), atau
- Fi'l ikhtiyāri (perbuatan yang dipilih).
Akibatnya, objek hukum itu sendiri tidak jelas secara konseptual.
Pada level taḥqīq al-manāṭ:
Fatwa mengakui adanya mukhannats min khalqin (bawaan) yang "tidak dapat dipersalahkan" (bagian 21) dan "tidak dianggap tercela atau pun berdosa" (bagian 23). Namun fatwa tidak melakukan verifikasi:
- Apakah orientasi LGB bawaan termasuk dalam kategori "tidak dapat dipersalahkan" ini?
- Jika ya, bagaimana harmonisasinya dengan bagian 29?
- Jika tidak, apa perbedaan antara orientasi LGB bawaan dan mukhannats min khalqin?
Kesimpulan (4): Ambiguitas terjadi pada kedua level.
Fatwa tidak menentukan maḥkūm fīh-nya secara konseptual (taḥdīd), dan tidak memverifikasi penerapannya pada kasus orientasi bawaan (taḥqīq). Kedua level ambiguitas ini saling terkait dan tidak diselesaikan dalam naskah.
✅️ (5) Kesimpulan akhir: Apakah setelah pembedaan ini masih dapat dipertahankan secara usul fiqh bahwa "orientasi LGB hukumnya haram" adalah ḥukm taklifi terhadap keadaan batin yang tidak dipilih?
Berdasarkan pembacaan di atas:
🔹 Teks fatwa tidak memungkinkan jawaban definitif. Fatwa tidak menentukan objek hukum, tidak menjelaskan metode istinbath, dan tidak menyelesaikan ketegangan antara pengakuan bagian 21-23 (orientasi bawaan tidak dapat dipersalahkan) dan kesimpulan bagian 29 (semua orientasi haram).
🔹 Yang dapat dipastikan adalah bahwa teks tidak secara eksplisit menyatakan orientasi bawaan sebagai objek dosa. Jika fatwa bermaksud demikian, ia tidak menjelaskan bagaimana hal itu konsisten dengan pengakuannya sendiri bahwa keadaan batin bawaan tidak dapat dipersalahkan.
🔹 Satu-satunya pembacaan yang membuat fatwa konsisten dengan prinsip-prinsip usul fiqh yang sudah mapan dalam arsip Tarjih — yaitu prinsip lā yukallifu (Q.S. Al-Baqarah 2:286), hadis raf' al-qalam (keinginan buruk yang tidak dilaksanakan tidak dicatat), dan syarat ikhtiyār untuk taklīf — adalah bahwa "haram" diarahkan kepada aspek ikhtiyari yang menyertai orientasi: persetujuan batin (iradah), pemeliharaan, ekspresi, atau perilaku seksual. Sementara kecenderungan involunter itu sendiri tidak menjadi objek dosa.
🔹 Namun pembacaan ini adalah rekonstruksi untuk menyelamatkan konsistensi fatwa dengan prinsip-prinsip usul fiqh, bukan sesuatu yang secara eksplisit dinyatakan dalam naskah. Fatwa sendiri tidak melakukan pembedaan ini.
✍️ Kesimpulan metodologis akhir:
Fatwa 23/2022 mengandung ambiguitas yang tidak terselesaikan pada level taḥdīd al-maḥkūm fīh (penentuan objek hukum) dan taḥqīq al-manāṭ (verifikasi penerapan). Naskah tidak menyediakan informasi yang cukup untuk menentukan secara pasti:
- Apakah "orientasi" adalah ḥāl atau fi'l,
- Apakah "haram" adalah ḥukm taklifi atau penilaian normatif,
- Tindakan ikhtiyari apa yang dimaksud.
Karena itu, tidak dapat dipertahankan secara usul fiqh bahwa "orientasi LGB hukumnya haram" adalah ḥukm taklifi terhadap keadaan batin yang tidak dipilih — kecuali fatwa secara eksplisit menyatakan demikian dan menjelaskan bagaimana hal itu konsisten dengan prinsip taklīf, ikhtiyār, dan raf' al-qalam. Naskah yang tersedia tidak melakukan hal itu.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt — bagian 5, 8, 12, 17, 21, 23, 29, 30, 31
🔹 Haram — definisi dan seluruh preseden
🔹 Taklif — prinsip pembebanan hukum
🔹 Al Ikhtiyar — pilihan sebagai syarat
🔹 Ghairu Mukallaf — tidak terkena beban hukum
🔹 Mukhannats — kategorisasi bawaan vs konstruksi
🔹 Liwath — definisi sebagai perbuatan
🔹 Sihaq — definisi sebagai perbuatan
🔹 Fatwa 09 Alihkan Qurban Dan Onh — hadis raf' al-qalam
🔹 Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma — prinsip lā yukallifu
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Setelah memperhitungkan bukan hanya teks Fatwa 23/2022, tetapi juga penjelasan resmi Majelis Tarjih sesudahnya, khususnya penjelasan bahwa mukhannats min khalqin tidak otomatis berdosa dan bahwa dosa dikaitkan dengan tidak berusaha meninggalkan keadaan yang masih dapat ditinggalkan atau dengan sikap ridha, tentukan secara tekstual—bukan dengan rekonstruksi spekulatif—apakah istilah “orientasi seksual” dalam kalimat “orientasi seksual ... hukumnya haram” pernah dimaksudkan oleh Majelis Tarjih sebagai: (a) ketertarikan involunter itu sendiri, (b) sikap/iradah/ridha yang disengaja terhadap ketertarikan tersebut, atau (c) perilaku seksual yang lahir darinya. Bandingkan secara langsung: definisi LGB dalam bagian awal Fatwa 23/2022; formula “orientasi ... hukumnya haram”; formula “perilaku dan orientasi ... hukumnya haram”; pembahasan mukhannats min khalqin dan bi al-qashdi/takalluf; penjelasan Majelis Tarjih sesudah fatwa mengenai bawaan, kemampuan meninggalkan, dan ridha; materi Manhaj Tarjih yang mendasarkan keharaman homoseksual/lesbian pada liwath/sihaq sebagai perbuatan. Kemudian jawab pertanyaan yang paling menentukan: Apakah ada satu pun pernyataan eksplisit dari Majelis Tarjih yang mengatakan bahwa seseorang berdosa hanya karena mengalami ketertarikan seksual sesama jenis yang tidak ia pilih dan tidak mampu kendalikan? Jika tidak ada, jangan menganggap bahwa kata “haram” otomatis berarti keadaan batin tersebut berdosa. Sebaliknya, tentukan apakah pembacaan yang paling kuat secara tekstual adalah bahwa “haram” diarahkan kepada aspek ikhtiyari (ridha, pemeliharaan, ekspresi, atau perilaku), sementara ketertarikan involunter tidak menjadi objek dosa. Terakhir, bedakan secara tegas tiga proposisi berikut: A. “Orientasi LGB secara normatif dianggap menyimpang dari fitrah.” B. “Memiliki ketertarikan LGB adalah haram sebagai hukm taklifi.” C. “Tindakan ikhtiyari yang mengikuti/memelihara/mengekspresikan ketertarikan tersebut adalah haram.” Mana dari A, B, dan C yang benar-benar dapat dibuktikan dari sumber resmi Muhammadiyah? Jangan menyamakan ketiganya. Jika B tidak dapat dibuktikan secara tekstual, katakan demikian secara eksplisit.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bandingkan secara langsung definisi LGB (bagian 5), formula "orientasi ... haram" (bagian 8), formula "perilaku dan orientasi ... haram" (bagian 29), pembahasan mukhannats (bagian 21-23), penjelasan Majelis Tarjih sesudah fatwa, dan Manhaj Tarjih tentang liwath/sihaq sebagai perbuatan. Tentukan: apakah ada pernyataan eksplisit bahwa seseorang berdosa hanya karena mengalami ketertarikan seksual sesama jenis yang tidak dipilih? Mana dari A, B, C yang benar-benar dapat dibuktikan secara tekstual?
✨️ Jawaban:
Saya telah membaca seluruh 31 bagian naskah Fatwa 23/2022 secara menyeluruh, konsep liwath, sihaq, mukhannats, dan haram dalam arsip Tarjih. Mengenai penjelasan resmi Majelis Tarjih sesudah fatwa: saya tidak menemukan dokumen semacam itu dalam vault yang dapat ditelusuri. Dengan demikian jawaban ini dibatasi pada naskah fatwa itu sendiri dan dokumen-dokumen yang tersedia.
📚 A. Perbandingan tekstual langsung
1. Definisi LGB (Bagian 5):
"Lesbian (L) adalah wanita yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenis kelaminnya (wanita), dalam fikih perbuatan lesbian disebut sihaq."
"Gay (G) adalah laki-laki yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenis kelaminnya (laki-laki), yang dalam pandangan fikih disebut liwath."
Definisi ini memuat dua lapis:
- Lapis pertama: keadaan batin — "mencintai atau merasakan rangsangan seksual" (involunter).
- Lapis kedua: penyamaan dengan perbuatan — "dalam fikih disebut sihaq/liwath."
Perhatikan bahwa fatwa tidak mengatakan "dalam fikih keadaan ini disebut sihaq" — melainkan langsung membawa istilah siḥāq (yang dalam tradisi fikih berarti perbuatan seksual sesama wanita) ke dalam definisi orang yang hanya merasakan ketertarikan. Inilah titik ambiguitas paling awal.
2. Formula "orientasi ... hukumnya haram" (Bagian 8):
"Orientasi seksual terhadap sesama jenis kelamin seperti Lesbian, Gay dan Biseksual (LGB) adalah menyalahi fitrah penciptaan manusia dan bertentangan dengan syariat Islam, maka hukumnya haram."
Objek pengharaman di sini adalah "orientasi seksual" — didefinisikan sebagai "menyalahi fitrah." Tidak disebut perbuatan, tidak disebut ridha, tidak disebut pemeliharaan. Hukum haram dilekatkan langsung pada kategori "orientasi."
3. Formula "perilaku dan orientasi ... hukumnya haram" (Bagian 29):
"Semua bentuk perilaku dan orientasi seksual, yang menyimpang dari aturan syariat Islam ... hukumnya haram."
Di sini "perilaku" dan "orientasi" digandengkan dalam satu kategori hukum. Tidak dijelaskan hubungan antara keduanya. Tidak dibedakan mana yang ikhtiyari dan mana yang involunter.
4. Pembahasan mukhannats (Bagian 21-23):
Bagian 21 — Kategorisasi:
"Mukhannats min khalqin (given/bawaan) dan mukhannats bi at-takalluf (constructed)."
Bagian 22 — Dosa dikaitkan dengan ridha dan usaha meninggalkan:
"laknat dan celaan ... khusus ditujukan kepada orang yang sengaja meniru lawan jenisnya. Adapun bila hal tersebut bersifat bawaan ... bila ia tidak mau berusaha meninggalkannya, dan membiarkan dirinya seperti itu, barulah ia berdosa, lebih-lebih bila ia menunjukkan sikap rida dengan perangainya tadi."
Bagian 23 — Ketidakmampuan meninggalkan:
"mukhannats alami/bawaan tidak dianggap tercela atau pun berdosa, maksudnya ialah orang yang tidak bisa meninggalkan ... setelah ia berusaha meninggalkannya. Sedangkan bila ia masih dapat meninggalkannya walaupun secara bertahap, maka ia dianggap berdosa bila melakukannya tanpa uzur."
Poin kritis: Bagian 22 secara eksplisit menyatakan bahwa untuk kondisi bawaan:
- ✅ Keadaan bawaan itu sendiri tidak berdosa.
- ❌ Dosa timbul jika: (a) tidak mau berusaha meninggalkan, atau (b) menunjukkan sikap rida.
- ✅ Jika sudah berusaha meninggalkan tetapi tidak mampu, maka tidak berdosa.
Bagian 23 mempertegas: mukhannats alami tidak dianggap tercela atau pun berdosa jika sudah berusaha meninggalkan tetapi tidak bisa.
5. Apakah kategori ini diterapkan pada LGB?
Bagian 25 menyatakan: "Kategori ini juga berlaku bagi wanita yang menyerupai laki-laki (waria)." — yaitu analog perempuan dari mukhannats. Namun tidak disebut secara eksplisit bahwa kategori ini berlaku bagi LGB (orientasi homoseksual). Fatwa tidak menghubungkan secara eksplisit kerangka dosa-ridha-usaha (bagian 22-23) dengan kesimpulan hukum bagian 29.
6. Konsep liwath dalam arsip Tarjih:
Liwath mendefinisikan liwath sebagai perilaku gay atau homoseksual — yaitu perbuatan, bukan kecenderungan. Sementara fatwa menggunakan istilah yang sama untuk mendefinisikan orang yang merasakan rangsangan (bagian 5). Terjadi pergeseran objek dari perbuatan (definisi klasik) ke pelaku berdasarkan keadaannya (definisi fatwa).
📚 B. Apakah ada pernyataan eksplisit bahwa seseorang berdosa hanya karena mengalami ketertarikan seksual sesama jenis yang tidak ia pilih?
Tidak ada. Saya telah membaca seluruh 31 bagian naskah. Tidak ada satu kalimat pun yang secara eksplisit menyatakan:
"Seseorang yang mengalami ketertarikan homoseksual sebagai keadaan bawaan yang tidak dipilih, tanpa melakukan perbuatan apa pun, telah berdosa."
Sebaliknya:
| Bagian | Pernyataan | Implikasi |
|---|---|---|
| 21 | Mukhannats min khalqin (bawaan) vs bi at-takalluf (konstruksi) | Ada kategori bawaan yang diakui |
| 22 | Bawaan: berdosa hanya jika tidak mau berusaha meninggalkan atau menunjukkan ridha | Keadaan bawaan itu sendiri tidak berdosa |
| 23 | Bawaan: tidak dianggap tercela atau pun berdosa jika sudah berusaha meninggalkan tetapi tidak bisa | Ketertarikan involunter yang tidak bisa dihilangkan tidak berdosa |
| 30 | LGBT adalah penyakit jiwa yang dapat disembuhkan; pendekatan rehabilitasi | LGBT diperlakukan sebagai kondisi, bukan kejahatan |
⚠️ Catatan penting: Bagian 22-23 secara harfiah membahas mukhannats (transgender), bukan LGB (orientasi homoseksual). Namun prinsip yang sama — bahwa kondisi bawaan tidak berdosa, dan dosa baru muncul pada aspek ikhtiyari (ridha, usaha meninggalkan) — adalah prinsip umum yang dinyatakan dalam fatwa itu sendiri. Fatwa tidak menjelaskan mengapa prinsip ini tidak diterapkan pada LGB.
📚 C. Tiga proposisi — Mana yang benar-benar dapat dibuktikan secara tekstual?
A. "Orientasi LGB secara normatif dianggap menyimpang dari fitrah."
✅ Dapat dibuktikan. Bagian 8 secara eksplisit menyatakan:
"Orientasi seksual terhadap sesama jenis kelamin ... adalah menyalahi fitrah penciptaan manusia."
Ini adalah penilaian normatif tentang status ontologis orientasi tersebut dalam kerangka fitrah. Tidak ada keraguan tekstual tentang ini.
B. "Memiliki ketertarikan LGB adalah haram sebagai ḥukm taklifi."
❌ Dapat dibuktikan secara tekstual tetapi bermasalah secara usul fiqh. Bagian 8 dan 29 memang secara eksplisit menyatakan "orientasi ... hukumnya haram." Namun:
- Bagian 8 dan 29 tidak membedakan antara ketertarikan involunter yang tidak dipilih dan ketertarikan yang dipelihara/diikuti.
- Bagian 22-23, yang merupakan bagian dari naskah fatwa yang sama, menyatakan bahwa kondisi bawaan tidak berdosa dan dosa hanya timbul dari aspek ikhtiyari.
- Fatwa tidak menyelesaikan ketegangan antara pernyataan umum bagian 29 dan pengakuan bagian 22-23.
- Tidak ada penjelasan dalam fatwa tentang bagaimana "haram" sebagai ḥukm taklifi (yang membawa dosa) dapat diterapkan pada keadaan yang diakui sendiri sebagai "tidak dapat dipersalahkan."
Dengan demikian: B secara tekstual dinyatakan tetapi secara struktural bertentangan dengan bagian lain dari fatwa yang sama. Ketegangan ini tidak terselesaikan dalam naskah.
C. "Tindakan ikhtiyari yang mengikuti/memelihara/mengekspresikan ketertarikan tersebut adalah haram."
✅ Dapat dibuktikan secara kuat, meskipun tidak dirumuskan secara eksplisit dalam satu kalimat tunggal. Bukti tekstualnya:
| Sumber | Bunyi | Aspek ikhtiyari yang dimaksud |
|---|---|---|
| Bagian 12 | "Hubungan seksual atau pun perkawinan sejenis yang dilakukan oleh kelompok LGB ini termasuk perbuatan keji" | Perilaku seksual |
| Bagian 17 | "Perilaku homoseksual" dibahas sebagai pelanggaran syariat | Perilaku |
| Bagian 22 | "Bila ia tidak mau berusaha meninggalkannya ... barulah ia berdosa, lebih-lebih bila ia menunjukkan sikap rida" | Tidak berusaha, ridha |
| Bagian 23 | Berdosa jika masih dapat meninggalkan tetapi melakukannya tanpa uzur | Melakukan tanpa uzur |
| Bagian 30 | Pendekatan rehabilitasi — bukan hukuman | Menunjukkan kondisi diperlakukan sebagai penyakit, dosa pada aspek keengganan sembuh |
C dapat dibuktikan sebagai prinsip yang terkandung dalam fatwa (terutama dari bagian 22-23), meskipun fatwa tidak merumuskannya sebagai satu kalimat tesis terpisah untuk LGB.
✅️ Kesimpulan:
| Proposisi | Status Pembuktian | Catatan |
|---|---|---|
| A — Orientasi LGB menyimpang dari fitrah | ✅ Terbukti secara tekstual (bagian 8) | Tidak kontroversial; pernyataan normatif tentang fitrah |
| B — Memiliki ketertarikan LGB haram sebagai ḥukm taklifi | ⚠️ Dinyatakan (bagian 8, 29) tetapi bertentangan dengan bagian 22-23 yang menyatakan kondisi bawaan tidak berdosa | Ketegangan internal tidak terselesaikan |
| C — Tindakan ikhtiyari (ridha, tidak berusaha meninggalkan, perilaku) adalah haram | ✅ Terbukti secara tekstual dari bagian 22-23, dan secara implisit dari bagian 12, 17, 30 | Prinsip yang paling konsisten dengan kerangka usul fiqh Tarjih |
🔹 Tidak ada pernyataan eksplisit dari Majelis Tarjih bahwa seseorang berdosa hanya karena mengalami ketertarikan seksual sesama jenis yang tidak ia pilih dan tidak mampu kendalikan.
🔹 Satu-satunya pembacaan yang membuat fatwa konsisten secara internal — antara bagian 29 (semua orientasi haram) dan bagian 22-23 (kondisi bawaan tidak berdosa) — adalah bahwa "haram" pada orientasi diarahkan kepada aspek ikhtiyari: ridha (iradah), tidak mau berusaha meninggalkan, pemeliharaan, ekspresi, dan perilaku. Sementara ketertarikan involunter yang tidak dipilih dan tidak di-ridhai, serta telah diupayakan untuk ditinggalkan, tidak menjadi objek dosa.
🔹 Namun pembacaan ini adalah rekonstruksi untuk menyelamatkan konsistensi internal fatwa, bukan sesuatu yang dijelaskan secara eksplisit oleh naskah. Fatwa sendiri tidak melakukan sintesis antara bagian 29 dan bagian 22-23, dan tidak menjelaskan hubungan antara mukhannats (bagian 22-23) dengan LGB.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt — bagian 5, 8, 12, 17, 21, 22, 23, 25, 29, 30
🔹 Liwath — definisi sebagai perilaku homoseksual
🔹 Sihaq — definisi sebagai perbuatan lesbian
🔹 Mukhannats — kategorisasi bawaan vs konstruksi
🔹 Haram — seluruh preseden: hanya untuk perbuatan
🔹 Fitrah — ketentuan penciptaan Allah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
jadi, apakah boleh menjadi homoseksual?
Pertanyaan "apakah boleh menjadi homoseksual?" perlu dibedakan maknanya, karena jawabannya berbeda tergantung apa yang dimaksud. Berdasarkan close reading terhadap Fatwa 23/2022 yang telah kita lakukan, berikut jawabannya:
① Jika "menjadi homoseksual" berarti mengalami ketertarikan sesama jenis sebagai keadaan batin yang tidak dipilih —
Fatwa tidak secara eksplisit menyatakan bahwa keadaan ini sendiri berdosa. Sebaliknya:
- Bagian 21–23 mengakui mukhannats min khalqin (bawaan) tidak dapat dipersalahkan dan tidak dianggap tercela atau pun berdosa jika sudah berusaha meninggalkannya tetapi tidak mampu.
- Bagian 22 menyatakan bahwa dosa baru muncul jika seseorang tidak mau berusaha meninggalkan atau menunjukkan sikap rida.
- Tidak ada satu kalimat pun dalam fatwa yang mengatakan: "seseorang berdosa hanya karena mengalami ketertarikan homoseksual yang tidak ia pilih."
⚠️ Namun perlu dicatat bahwa bagian 29 menyatakan "semua bentuk orientasi ... haram" tanpa pengecualian, dan fatwa tidak secara eksplisit menerapkan kerangka mukhannats (bagian 22–23) kepada LGB. Jadi terdapat ketegangan internal dalam naskah yang tidak terselesaikan.
Kesimpulan untuk makna ini: Fatwa tidak memberikan jawaban yang konsisten. Namun prinsip yang paling jelas dinyatakan dalam naskah yang sama (bagian 22–23) adalah bahwa keadaan bawaan yang tidak dipilih dan sudah diupayakan untuk ditinggalkan tidak berdosa.
② Jika "menjadi homoseksual" berarti mengidentifikasi diri, menerima, dan meridhai orientasi tersebut —
Ini masuk ke dalam aspek ikhtiyari (ridha). Bagian 22 secara eksplisit menyatakan bahwa menunjukkan sikap rida terhadap kondisi tersebut adalah titik munculnya dosa. Maka tidak boleh dalam pengertian ini.
③ Jika "menjadi homoseksual" berarti melakukan hubungan seksual sesama jenis —
Ini masuk ke dalam perbuatan liwath dan sihaq yang secara eksplisit diharamkan dalam fatwa (bagian 12, 17, 29). Tidak boleh.
✅️ Jawaban ringkas:
| Makna "menjadi homoseksual" | Status berdasarkan teks fatwa |
|---|---|
| Mengalami ketertarikan involunter yang tidak dipilih | ⚠️ Tidak dijelaskan secara konsisten; bagian 22–23 mengindikasikan tidak berdosa jika sudah berusaha |
| Meridhai, menerima, mengidentifikasi diri | ❌ Haram — karena ridha adalah aspek ikhtiyari (bagian 22) |
| Melakukan hubungan seksual sesama jenis | ❌ Haram — perbuatan liwath/sihaq (bagian 12, 17) |
⚠️ Catatan penting: Fatwa 23/2022 bagian 29 menyatakan "semua bentuk orientasi ... haram" tanpa pengecualian, dan fatwa tidak secara eksplisit menghubungkan pembahasan mukhannats (bagian 22–23) dengan LGB. Ketegangan ini adalah temuan dari dalam naskah itu sendiri.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt — bagian 5, 8, 12, 17, 21, 22, 23, 25, 29, 30
🔹 Mukhannats — kategorisasi bawaan vs konstruksi
🔹 Liwath — definisi sebagai perbuatan
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.