sebagian golongan menyatakan dan mempertanyakan wewenang majelis tarjih, bahwasanya majelis tarjih dan tajdid tidak memiliki wewenang utk melakukan tarjih, krna tidak memiliki wewenang sama sekali sprti ulama madzhab. bagaimana jawaban majelis tarjih? bagaimana manhaj tarjih sebenarnya? apa landasan adanya pentarjihan tnpa terikat madzhab tertentu ala MT?
sebagian golongan menyatakan dan mempertanyakan wewenang majelis tarjih, bahwasanya majelis tarjih dan tajdid tidak memiliki wewenang utk melakukan tarjih, krna tidak memiliki wewenang sama sekali sprti ulama madzhab. bagaimana jawaban majelis tarjih? bagaimana manhaj tarjih sebenarnya? apa landasan adanya pentarjihan tnpa terikat madzhab tertentu ala MT?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Sebagian golongan mempertanyakan wewenang Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) untuk bertarjih, karena dianggap tidak memiliki wewenang seperti ulama mazhab. Bagaimana jawaban Majelis Tarjih, bagaimana manhaj tarjih sebenarnya, dan apa landasan pentarjihan tanpa terikat mazhab tertentu?
✨️ Jawaban:
🔹 Pertama, soal wewenang. Majelis Tarjih tidak pernah mengklaim dirinya sebagai pemilik wewenang setara ulama mazhab, dan justru tidak pernah menjadikan hasil putusannya sebagai mazhab. Dalam Tanya Jawab Agama 2 ditegaskan: "Majlis Tarjih tidak menjadikannya HPT-nya sebagai madzhab, tetapi menjadikan HPT-nya sebagai bahan rujukan untuk ditelaah dalam pengamalan agama sesuai dengan dalilnya. Muhammadiyah, termasuk Majlis Tarjihnya, tidak bermadzhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaqlid." Wewenang MTT adalah wewenang keorganisasian (persyarikatan): ia ditugaskan pimpinan untuk merumuskan pedoman keagamaan, memutuskan lewat ijtihad jama'i (ijtihad kolektif), dan keputusannya berlaku setelah ditanfidzkan (disahkan resmi) oleh Pimpinan Pusat. Jadi bukan klaim kewenangan syar'i seperti imam mujtahid, melainkan fungsi kelembagaan di dalam Muhammadiyah — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan (Tanya Jawab Agama 2).
🔹 Kedua, Tarjih bukan mazhab, melainkan metode. Dalam Tanya Jawab Agama 3 dinyatakan: "Dengan demikian, tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat." MTT bersifat "terbuka dan toleran, dan tidak beranggapan bahwa hanya keputusan Majelis Tarjih yang paling benar," serta menerima koreksi "sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan (Tanya Jawab Agama 3).
🔹 Ketiga, kritik justru disambut. Dalam Fatwa 07 2011 dikutip Penerangan tentang Hal Tarjih (1935/1936): "setiap orang terbuka untuk mengkaji dan mengkritisi keputusan Tarjih asalkan dilakukan secara argumentatif serta berpedoman kepada semangat dan Manhaj Tarjih. Bahkan berbeda dalam beberapa hal dengan putusan Tarjih bukanlah sesuatu yang terlarang dalam kaidah Tarjih itu sendiri." Yang tidak dibenarkan hanyalah menyebarkan pendapat perseorangan untuk dibenturkan dengan keputusan resmi yang sudah dihasilkan lewat ijtihad jama'i — Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih (Fatwa 07/2011).
🔹 Keempat, manhaj tarjih sebenarnya. Secara harfiah "manhaj tarjih" berarti cara melakukan tarjih; sebagai istilah ia lebih dari itu. Keputusan Munas XXXII Tarjih (2026) mendefinisikannya sebagai "suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan." Di dalam Muhammadiyah, tarjih bahkan "identik atau paling tidak hampir identik dengan ijtihad itu sendiri" — Keputusan Munas XXXII lalu memperbaiki redaksinya menjadi "tarjih sama dengan ijtihad" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P dan Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii (Keputusan 68/2026). Manhaj ini sendiri terus dikaji dan dikembangkan — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam.
🔹 Kelima, landasan tidak terikat mazhab. Keputusan 68/2026 memuat secara eksplisit Wawasan Tidak Berafiliasi (mengikatkan diri kepada) Mazhab Tertentu (Alla-mazhabiyyah): "Muhammadiyah tidak mengikatkan diri kepada mazhab tertentu. Namun ini tidak berarti menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada... Pendapat-pendapat mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan hukum (referensi) sepanjang sesuai dengan jiwa Al-Qur'an dan Sunah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat." Wawasan ini merupakan salah satu dari tujuh wawasan tarjih (paham agama, tajdid, toleransi, keterbukaan, tidak berafiliasi mazhab, wasatiah) — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan .
🔹 Keenam, dasar berpijak pada sumber asli, bukan pada mazhab. Ini dijelaskan sejak lama: "HPT bukanlah dalil yang dijadikan dasar dalam pengamalan agama, tetapi tuntunan untuk pengamalan agama yang berdasarkan pada al-Qur'an dan as-Sunnah as-Shahihah" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan. Dan diperkuat pada 2024: "Muhammadiyah tidak bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab... Muhammadiyah dalam bermazhab bermazhab secara manhaji" (mengikuti metodologi imam, bukan taklid pada pendapatnya) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (Tanya Jawab Agama 2024).
🔹 Ketujuh, para imam mazhab sendiri menolak taklid buta. Fatwa 14 2016 mengutip empat pernyataan imam mazhab, di antaranya Imam Syafi'i: "Apabila engkau menemukan dalam kitab (pendapat)-ku menyelisihi sunnah Rasulullah saw, maka katakanlah (ikutilah) yang disampaikan oleh Rasulullah saw dan tinggalkanlah apa yang aku katakan," dan Imam Ahmad: "Janganlah engkau taqlid (ikut-ikutan) kepadaku... Tetapi ambillah (ikutilah) dari mana mereka mengambilnya (yaitu al-Qur'an dan al-Hadis)" — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab (Fatwa 14/2016). Senada, Fatwa 08.B 2003 menyimpulkan bahwa fanatik kepada mazhab tidak diajarkan Al-Qur'an dan as-Sunnah; yang dibolehkan adalah ittiba' (mengikuti dengan mengetahui dalilnya) — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003.
📚 Dalil:
🔹 Perintah mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)..." (QS an-Nisa 4:59) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
🔹 Perintah kembali kepada yang diturunkan Allah:
ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya..." (QS al-A'raf 7:3) — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
🔹 Perintah mengikuti wahyu:
ٱتَّبِعْ مَآ أُوحِىَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ ۖ لَآ إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ ۖ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْمُشْرِكِينَ
"Ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu. Tidak ada Tuhan selain Dia..." (QS al-An'am 6:106) — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
🔹 Menjunjung apa yang dibawa Rasul dan menjauhi larangannya:
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ ... وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
"...Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah..." (QS al-Hasyr 59:7) — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
✍️ Catatan:
🔹 Istilah "mazhab", "tarjih", dan "manhaj tarjih" di atas adalah apa yang tertulis di halaman sumber yang saya baca; pembacaan saya belum mencakup seluruh naskah ketarjihan yang panjang di vault (mis. Tanya Jawab Agama 3 dan Keputusan 68/2026 memiliki belasan bagian yang tidak seluruhnya terbaca). Bila Anda ingin menggali bagian tertentu (misalnya prosedur teknis metode atau sumber ajaran agama secara lengkap), saya dapat menelusurinya lebih jauh.
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan (mis. redaksi Keputusan 68/2026), (b) penjelasan pada halaman konsep wiki, dan (c) rangkuman perbandingan yang saya susun sendiri di atas.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Majelis Tarjih tidak mengklaim wewenang setara ulama mazhab, dan justru tidak pernah menjadikan putusannya sebagai mazhab. Wewenangnya bersifat keorganisasian, dijalankan lewat ijtihad jama'i dan berlaku setelah ditanfidzkan. Tarjih adalah metode memilih dalil terkuat — kini diartikan setara ijtihad — dan Muhammadiyah secara resmi menganut wawasan alla-mazhabiyyah (tidak berafiliasi pada mazhab tertentu) sambil tetap menghargai pendapat para fukaha sebagai bahan pertimbangan, dengan berpijak langsung pada Al-Qur'an dan as-Sunnah. Karena itu, kritik dan koreksi berdalil justru terbuka, bukan hal yang terlarang.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan (Tanya Jawab Agama 2)
🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan (Tanya Jawab Agama 3)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)
🔹️ Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih (Fatwa 07/2011)
🔹️ Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab (Fatwa 14/2016)
🔹️ Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003 (Fatwa 08.B/2003)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii dan Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P dan Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (Keputusan PP Muhammadiyah 68/KEP/I.0/B/2026, Tanfidz Munas XXXII Tarjih)
🔹️ Panduan Penyusunan Fatwa 01 Bagian I Pendahuluan (Ketentuan MTT No. 01/KTN/I.1/B/2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.