Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:53 WIB

bolehkah poligami dalam Muhammadiyah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bolehkah poligami dalam Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Muhammadiyah tidak mengharamkan poligami secara mutlak, tetapi juga tidak menjadikannya sebagai anjuran. Prinsip perkawinan dalam Tarjih adalah monogami; poligami hanya "dimungkinkan" pada kondisi tertentu dan dengan syarat ketat, dibatasi maksimal empat istri dalam satu waktu.

🔹 Naskah Tarjih menegaskan: "hadis-hadis tentang poligami tidak menyebutkan bahwa poligami itu perbuatan sunnah atau yang dianjurkan. Poligami dalam Islam merupakan ketentuan pembatasan yang pernah terjadi sebelumnya (yang tidak terbatas)." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S dan Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

🔹 Syarat yang dirumuskan: mampu berlaku adil dan ḥasanah, mendapat izin dari istri, serta mempertimbangkan pendapat anak-anak; kemampuan adil itu "ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama". Bila ada kekhawatiran tidak mampu adil, "maka monogami lebih baik". — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

Perkembangan naskah lintas tahun:

🔹 Fatwa 03/1999 — topiknya sebenarnya pembaharuan akad nikah, bukan poligami. Di dalamnya dimuat riwayat Qais bin Haris al-Asadi: ketika turun an-Nisā' ayat 3 "tentang batas poligami", Nabi saw memerintahkan menceraikan yang empat dan mempertahankan yang empat lainnya. Jadi batas empat sudah menjadi pijakan sejak naskah 1999. — Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik

🔹 Tanya Jawab Agama 4 (tahun naskah tidak tercatat pada halaman) — poligami "dapat dilakukan apabila suami dapat berlaku adil", paling banyak empat orang. Naskah menyatakan perkawinan yang baik adalah monogami karena "jarang ditemukan seorang laki-laki dapat melakukan keadilan dengan baik, jika ia mempunyai istri lebih dari satu orang". — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

🔹 Fatwa 07/2013 — boleh menikah lagi asalkan jumlah istri dalam satu waktu tidak lebih dari empat. Lima istri sekaligus: "pernikahan saudara yang kelima itu adalah suatu yang diharamkan menurut syariat Islam". Dirinci tujuh syarat poligami: bukan untuk memuaskan syahwat, ada kondisi pada istri (UU No. 1/1974 Pasal 4; KHI Pasal 57), berlaku adil dan memenuhi hak, memenuhi hak anak dan orang tua, memberi kasih sayang, izin Pengadilan Agama, serta izin tertulis istri dan pernyataan persetujuan lisan di hadapan sidang Pengadilan Agama. — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri

🔹 Keputusan Tarjih ke-28, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah (tahun tidak tercatat pada halaman) — rumusan paling tegas: "Islam hadir dengan membatasi poligami bagi yang mampu berbuat adil dan hasanah terhadap para istri", dan "poligami dapat dicegah oleh semua pihak, baik keluarga istri maupun suami, manakala diduga kuat pernikahan itu dapat menyusahkan istri pertama dan keluarganya". Prinsip monogami juga masuk dalam rekomendasi "Saran Mewujudkan Keluarga Sakinah". — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S, Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab V Penutup

🔹 Arah perkembangannya jelas: dari sekadar menegaskan batas empat (1999), menjadi syarat prosedural yang rinci (2013), menjadi penegasan bahwa monogami adalah prinsip dan poligami adalah pengecualian yang boleh dicegah (Keputusan Tarjih ke-28). Tidak ada naskah yang saling menggantikan; semuanya sejalan.

📚 Dalil:

🔹 QS an-Nisā' (4): 3
...فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
"... maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja ... Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri

🔹 QS an-Nisā' (4): 129 (dikutip naskah): "dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu). Walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung…" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

🔹 Hadis Ghailān bin Salamah
عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ غَيْلَانَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ وَتَحْتَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
"Diriwayatkan dari Sālim dari ayahnya bahwa Ghailān bin Salamah ats-Tsaqafy telah masuk Islam dan ketika itu ia mempunyai 10 orang isteri, maka Nabi saw bersabda kepadanya, 'Pilihlah 4 orang saja di antara mereka.'" [HR Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Baihaqy] — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri

🔹 Hadis Miswar Ibn Makhramah tentang keengganan Nabi saw atas rencana poligami 'Alī Ibn Abī Ṭālib: "Sesungguhnya putriku adalah darah dagingku, menyusahkannya berarti menyusahkanku dan menyakitinya berarti menyakitiku" [HR al-Bukhārī, Muslim, at-Tirmiżī dan Ibn Mājah]. Naskah menyebut hadis ini "mempertegas prinsip monogami dalam pernikahan". — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

✍️ Catatan:

🔹 Perlu dibedakan: poligami yang dibatasi dan bersyarat (bukan anjuran) dengan kesimpulan bahwa Muhammadiyah "membolehkan" atau "melarang" secara bebas. Naskah yang berhasil ditelusuri konsisten pada posisi tengah ini.

🔹 Untuk kasus pernikahan konkret, keputusan keadilan dan izin poligami berada pada Pengadilan Agama, dan naskah mengarahkan agar urusan dituntaskan melalui jalur resmi itu. Kasus pribadi yang rumit sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Prinsip perkawinan dalam Muhammadiyah adalah monogami. Poligami tidak dianjurkan dan bukan sunnah, tetapi dimungkinkan secara terbatas—maksimal empat istri dalam satu waktu—dengan syarat adil, izin istri, pertimbangan anak, dan penetapan Pengadilan Agama. Lebih dari empat dalam satu waktu diharamkan.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

🔹 Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik (1999)

🔹 Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (2013, Fatwa 07/2013)

🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih ke-28)

🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab V Penutup

🔹 Poligami

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 07:58 WIB

Arti mimpi nikah dengan orang yang kita sayangi dalam Islam

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa arti mimpi menikah dengan orang yang kita sayangi dalam Islam — bagaimana tinjauan Tarjih?

✨️ Jawaban:

🔹 Arsip Tarjih tidak memuat penafsiran mimpi simbol-per-simbol, termasuk takwil khusus "mimpi menikah dengan orang yang dicintai". Kitab tafsir mimpi Ibnu Sirin disebut dalam naskah, tetapi yang dikutip hanya definisi mimpi yang benar, bukan daftar arti simbol mimpi. Jadi arsip tidak memberi arti tertentu untuk mimpi itu.

🔹 Yang disediakan naskah adalah kerangka umum: mimpi dibagi menjadi tiga macam — "(1) mimpi baik sebagai kabar gembira dari Allah, (2) mimpi yang menakutkan atau menyedihkan itu datangnya dari setan dan (3) mimpi yang timbul karena ilusi angan-angan atau khayalan seseorang." — Fatwa 22 2022 Mimpi Bertemu Rasulullah Saw

🔹 Naskah juga menegaskan kualitas mimpi manusia biasa: "Mimpi Nabi pasti benar dan bisa jadi mengandung penyampaian wahyu dari Allah, namun apabila mimpi yang terjadi pada manusia biasa, belum tentu benar." Karena itu sebuah mimpi bukan dasar untuk menetapkan sesuatu sebagai kewajiban, hukum, atau kepastian.

🔹 Mimpi yang baik disebut al-mubasyirat (kabar gembira): "Kenabian telah habis kecuali al-mubasyirat … Beliau menjawab, mimpi yang baik." — Fatwa 22 2022 Mimpi Bertemu Rasulullah Saw, Al Mubasyirat, Ruyah Sadiqah

Etika mimpi yang dirumuskan naskah (relevan untuk mimpi seperti ini):

🔸 "Hendaknya membiasakan berkata jujur" — "Orang yang paling benar ucapannya maka paling benar pula mimpinya [H.R. al-Thabrani]"

🔸 "Menjaga kesucian sebelum tidur dengan berwudu"

🔸 "Tidur dengan posisi kepala mengarah ke utara dan tubuh yang mengarah ke kanan"

🔸 "Larangan untuk menceritakan mimpi kecuali sebagai rahasia" dan "Larangan untuk menceritakan mimpi kepada orang yang hasud", berdasar Q.S. Yusuf (12): 5

🔸 "Larangan untuk berdusta tentang ihwal mimpi" — semuanya dalam Fatwa 22 2022 Mimpi Bertemu Rasulullah Saw

🔸 Untuk mimpi yang tidak disenangi: "bangunlah, kemudian salatlah, dan jangan menceritakannya kepada orang lain"

Perkembangan naskah lintas tahun:

🔹 Fatwa 20/1998, 16/1998, 50/2004 — kata "mimpi" hanya muncul dalam kutipan ayat/terjemahan, bukan pembahasan mimpi.

🔹 Fatwa 23/2007 — memuat kisah mimpi Ṭufail bin 'Amr ad-Dausi tentang keadaan temannya yang meninggal, tetapi tidak merumuskan kaidah tafsir mimpi. — Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah Orang Islam Tidak Shalat Bunuh Diri

🔹 Fatwa 21/2022 — tentang amaliah Isra Mikraj. Ditegaskan: "Terkait mimpi orang biasa bertemu dengan Allah swt, belum dijumpai dalil yang spesifik"; mimpi bertemu Rasulullah saw punya dalil; tetapi merangkai ibadah menjadi paket untuk "berjumpa dengan Allah atau Nabi saw melalui mimpi" dinilai bid'ah. — Fatwa 21 2022 Amalan Isra Miraj

🔹 Fatwa 22/2022 — naskah paling lengkap dan paling relevan: makna mimpi, tiga macam mimpi, kualitas mimpi orang biasa, etika mimpi, dan syarat kriteria jika seseorang mengaku bermimpi bertemu Nabi saw. Inilah rujukan utama untuk pertanyaan ini. — Fatwa 22 2022 Mimpi Bertemu Rasulullah Saw

🔹 TJA 2025 Edisi 01 — mimpi Bilal tentang lafaz azan dipakai setelah dibenarkan Nabi saw, bukan ditetapkan sendiri oleh yang bermimpi. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit Di Dalam Kubur

🔹 Arahnya konsisten: dari menyebut mimpi secara insidental, menuju kerangka yang jelas bahwa mimpi orang biasa tidak otomatis benar, bertingkat kualitasnya, dan terikat etika.

📚 Dalil:

🔹 QS Yūsuf (12): 5
قَالَ يَـٰبُنَىَّ لَا تَقْصُصْ رُءْيَاكَ عَلَىٰٓ إِخْوَتِكَ فَيَكِيدُوا۟ لَكَ كَيْدًا ۖ إِنَّ ٱلشَّيْطَـٰنَ لِلْإِنسَـٰنِ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
"Wahai anakku! janganlah kamu menceritakan mimpimu kepada saudara-saudaramu, mereka akan membuat tipu daya (untuk membinasakanmu)." — Fatwa 22 2022 Mimpi Bertemu Rasulullah Saw

🔹 Hadis Abu Hurairah ra.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اقْتَرَبَ الزَّمَانُ لَمْ تَكَدْ رُؤْيَا الْمُسْلِمِ تَكْذِبُ وَأَصْدَقُكُمْ رُؤْيَا أَصْدَقُكُمْ حَدِيثًا وَرُؤْيَا الْمُسْلِمِ جُزْءٌ مِنْ خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنْ النُّبُوَّةِ وَالرُّؤْيَا ثَلَاثَةٌ فَرُؤْيَا الصَّالِحَةِ بُشْرَى مِنْ اللهِ وَرُؤْيَا تَحْزِينٌ مِنَ الشَّيْطَانِ وَرُؤْيَا مِمَّا يُحَدِّثُ الْمَرْءُ نَفْسَهُ فَإِنْ رَأَى أَحَدُكُمْ مَا يَكْرَهُ فَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ وَلَا يُحَدِّثْ بِهَا النَّاسَ [رواه مسلم]
"... Mimpi itu ada tiga macam: (1) mimpi yang baik sebagai kabar gembira dari Allah, (2) mimpi yang menakutkan atau menyedihkan, datangnya dari setan, (3) dan mimpi yang timbul karena ilusi angan-angan, atau khayalan seseorang. Oleh karena itu, jika kamu bermimpi yang tidak kamu senangi, bangunlah, kemudian salatlah, dan jangan menceritakannya kepada orang lain [H.R. Muslim nomor 4200]." — Fatwa 22 2022 Mimpi Bertemu Rasulullah Saw

🔹 Hadis al-mubasyirat
لَا يَبْقَى بَعْدِي مِنَ النُّبُوَّةِ إِلَّا الْمُبَشِّرَاتُ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا الْمُبَشِّرَاتُ؟ قَالَ: الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ
"Kenabian telah habis kecuali al-mubasyirat. Para sahabat bertanya, apakah al-mubasyirat itu? Beliau menjawab, mimpi yang baik." — Fatwa 22 2022 Mimpi Bertemu Rasulullah Saw

✍️ Catatan:

🔹 Ini penting dibedakan secara jujur: (a) yang tertulis dalam naskah adalah tiga macam mimpi, definisi mimpi benar menurut Ibnu Sirin, kualitas mimpi orang biasa, dan etika mimpi; (b) yang saya susun sendiri adalah penerapan pada mimpi Anda. Mimpi yang isinya berkaitan erat dengan orang yang kita sayangi paling dekat dengan kategori ketiga naskah, yaitu "mimpi yang timbul karena ilusi angan-angan atau khayalan seseorang" — tetapi itu penerapan saya, bukan pernyataan fatwa, dan naskah tidak memberi takwil artinya.

🔹 Saya belum menemukan, dalam bagian halaman yang berhasil saya baca, uraian rinci Fatwa 22/2022 yang menjawab pertanyaan kelima pemohon (apakah ru'yah sadiqah dapat dijadikan pertimbangan hukum setelah Al-Qur'an, hadis, ijmak, dan kiyas). Karena itu saya tidak menyimpulkan apa pun soal itu.

🔹 Tidak ada dalam arsip yang bisa dijadikan dasar untuk menyatakan mimpi itu pertanda jodoh, restu, atau sebaliknya. Jangan menambal kekosongan ini dengan kitab tafsir mimpi di luar khazanah dan menganggapnya posisi Muhammadiyah.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Arsip Tarjih tidak memuat arti/takwil mimpi menikah dengan orang yang dicintai. Yang ada: mimpi terbagi tiga — dari Allah, dari setan, dan dari angan-angan/khayalan sendiri; mimpi orang biasa belum tentu benar dan tidak menjadi dasar hukum atau kepastian; mimpi tidak perlu diceritakan kepada orang lain, cukup disyukuri bila baik dan disikapi dengan salat bila tidak disenangi.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 22 2022 Mimpi Bertemu Rasulullah Saw (Fatwa 22/2022)

🔹 Fatwa 21 2022 Amalan Isra Miraj (Fatwa 21/2022)

🔹 Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah Orang Islam Tidak Shalat Bunuh Diri (Fatwa 23/2007)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit Di Dalam Kubur (TJA 2025)

🔹 Ruyah Sadiqah, Al Mubasyirat, Muhammad Ibnu Sirin

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.