Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:37 WIB

Kalau salat di pesawat, kiblatnya ikut arah hidung pesawat atau arah Ka'bah yang terus bergeser?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Kalau salat di pesawat, kiblatnya mengikuti arah hidung pesawat atau arah Ka'bah yang terus bergeser mengikuti posisi pesawat?

✨️ Jawaban:

🔹 Khazanah tidak memuat naskah yang membahas khusus pesawat dengan rumusan "arah Ka'bah yang terus bergeser". Yang ada adalah ketentuan salat dalam kendaraan yang sedang berjalan, dan di situ polanya jelas: arah ditetapkan pada saat memulai salat, lalu tidak diperbarui ketika kendaraan berbelok. Naskah menyebut:

"Orang yang salat dalam pesawat, kereta api atau angkutan umum yang sedang berjalan, maka ketika mulai salat cukup menghadap sesuai dengan arah kursinya dalam kendaraan itu dan salat menghadap ke arah mana pun sesuai duduknya. Hal itu karena menyerongkan duduk di atas kursi hanya untuk menghadap ke kiblat adalah menyulitkan dan ini tidak sejalan dengan asas pelaksanaan agama yang memberi kemudahan."

🔹 Jadi yang ditetapkan naskah bukan "arah hidung pesawat" sebagai kaidah, melainkan arah kursi tempat ia duduk, dan itu dilakukan ketika mulai salat. Bila arah kendaraan kemudian berubah, naskah justru menyatakan arahnya tidak perlu dibetulkan lagi:

"apabila kapal berbelok saat orang itu sedang mengerjakan salat, maka ia tidak perlu membetulkan arahnya lagi. Artinya ia tetap salat dengan terus menghadap ke arah semula meskipun kapalnya telah berbelok haluan. Ia tidak perlu membelokkan arah berdirinya karena penumpang tidak tahu bahwa kapal itu membelok dan berapa besar (berapa derajat) belokannya, dan itu tentu akan menyulitkan sementara agama itu asasnya adalah kemudahan."

🔹 Naskah ini juga membedakan dua situasi. Bila kendaraannya kendaraan pribadi atau sewaan yang bisa diatur pemberhentiannya, hendaknya berhenti dan salat menghadap kiblat secara normal; salat dalam kendaraan dengan cara di atas baru berlaku bila memang sangat terburu-buru:

"apabila ia sangat terburu-buru, misalnya hendak mengejar keberangkatan kereta api atau pesawat di mana tidak cukup waktu untuk berhenti, maka ia salat dalam kendaraan dengan cara seperti terdahulu."

🔹 Bila tidak memungkinkan berdiri di dalam kendaraan yang berjalan, salat dikerjakan dengan duduk: "Orang yang tidak dapat mengerjakan salat berdiri, karena sakit atau karena keadaan tidak memungkinkan misalnya lantaran berada dalam kendaraan yang sedang berjalan, mengerjakan salat dalam keadaan duduk".

📚 Dalil:

🔹 Perintah menghadap Masjidil Haram, QS al-Baqarah (2): 144:

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى ٱلسَّمَآءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَىٰهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُۥ

"…Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke arahnya…" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

🔹 Hadis Anas ibn Mālik yang dikutip naskah sebagai dasar:

ﻋَنْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﷲِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﷲُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﻥْ ﻳُﺼَﻠِّﻲَ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺍﺣِﻠَﺘِﻪِ ﺗَﻄَﻮُّﻋًﺎ ﺍﺳْﺘَﻘْﺒَﻞَ ﺍﻟْﻘِﺒْﻠَﺔَ ﻓَﻜَﺒَّﺮَ ﻟِﻠﺼَّﻠَﺎﺓِ ﺛُﻢَّ ﺧَﻠَّﻰ ﻋَﻦْ ﺭَﺍﺣِﻠَﺘِﻪِ ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﺣَﻴْﺜُﻤَﺎ ﺗَﻮَﺟَّﻬَﺖْ ﺑِﻪِ

"Adalah Rasulullah saw apabila hendak mengerjakan salat sunat di atas kendaraannya beliau menghadap ke kiblat, lalu bertakbir untuk salat kemudian melepaskan kendaraan (unta)-nya (membiarkannya berjalan), kemudian terus salat ke arah mana kendaraannya menuju [HR Aḥmad]." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

✍️ Catatan:

🔹 Arah kiblat dalam khazanah dihitung dari lintang dan bujur tempat, bukan sesuatu yang berubah setiap saat. Fatwa 34/1998 menyebut arah kiblat sebagai "sudut kemiringan arah kiblat dari titik Barat atau dari arah Timur-Barat", dan menyatakan bahwa "untuk mengetahui sudut arah kiblat tersebut secara akurat diperlukan data letak geografis lokasi/tempat yang akurat" — Fatwa 34 1998 Arah Kiblat Yang Benar. Karena itu, perubahan arah kiblat akibat perpindahan posisi pesawat tidak dibahas sebagai kasus tersendiri; yang dibahas adalah perubahan arah kendaraan setelah salat dimulai.

🔹 Rangkaian kalimat yang saya susun di atas — bahwa arah ditetapkan saat takbiratul ihram dan tidak diperbarui selama salat — adalah rangkuman saya atas urutan naskah, bukan rumusan baru dari Tarjih. Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri naskah yang secara eksplisit memakai istilah "hidung pesawat" atau membahas kiblat pada penerbangan antarbenua.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Menurut naskah khazanah, salat dalam pesawat yang sedang berjalan cukup dimulai dengan menghadap sesuai arah kursi tempat duduk, lalu dilanjutkan tanpa membetulkan arah meskipun kendaraan berbelok — karena menyerongkan duduk hanya untuk menghadap kiblat dinilai menyulitkan, sementara agama berasas kemudahan.

💎 Sumber:

🔹 Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (Kitab Salat, tuntunan salat lima waktu — tahun tidak tercatat)

🔹 Fatwa 34 1998 Arah Kiblat Yang Benar (1998)

🔹 Kiblat

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 07:43 WIB

. "Beda Lebaran itu rahmat atau masalah? Bagaimana tetap rukun tanpa memaksakan satu tanggal?"

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah perbedaan penetapan Lebaran/Idul Fitri itu rahmat atau masalah, dan bagaimana tetap rukun tanpa memaksakan satu tanggal?

✨️ Jawaban:

🔹 Naskah 1998: perbedaan sudah dibahas sejak awal, tetapi belum dirumuskan sebagai sikap.
Pada 1998 Majelis Tarjih menjawab dua kasus berbeda penetapan 1 Syawal 1418 H antara Muhammadiyah dan Badan Rukyah dan Hisab Depag. Yang dikutip hanyalah kebijakan Imam asy-Syafi'i agar yang berhari raya lebih dahulu bersalat Id "secara diam-diam, tidak dilaksanakan secara frontal", dan itu pun diberi catatan: "Ucapan ini merupakan kebijakan Imam asy-Syafi'i sebagai imam dari para pengikutnya. Tetapi Muhammadiyah berpegang pada kaidah yang telah ditetapkan dalam Muktamar dan sudah berjalan bertahun-tahun" — Fatwa 23 1998 Penetapan Awal Bulan Metode Hisab Muhammadiyah Shalat Id Diam Diam.

🔹 2007: rumusan sikap yang paling eksplisit — dan inilah jawaban inti pertanyaan Anda.
Fatwa ini memuat satu bagian khusus berjudul "sikap menghadapi perbedaan hari raya":

"Sikap kita dalam menghadapi Hari Raya yang berbeda ialah hendaknya kita melaksanakan apa yang kita yakini benar, dan dalam waktu yang sama kita menghormati pendapat orang lain. Jadi, sebagaimana diharapkan orang lain tidak mengganggu keyakinan kita, kita juga jangan menghalangi, mengganggu dan menghina keyakinan orang lain dalam masalah ini. Biarlah masing-masing melaksanakan apa yang diyakininya benar, karena masing-masing mempunyai pegangan dalilnya yang tersendiri. Yang lebih penting ialah, kita harus menyadari bahwa perbedaan dalam masalah furu'iyyah --termasuk perbedaan Hari Raya-- bukan berarti retaknya ukhuwwah Islamiyyah, dan hendaknya perbedaan tersebut tidak dijadikan unsur pemecah belah umat Islam." — Fatwa 28 Zakat Fitrah Bacaan Setelah Witir Dan Hari Raya (2007)

🔹 2015: rumusan itu diterapkan pada kasus konkret — tugas resmi dan perbedaan Iduladha.

"Dalam persoalan penentuan awal bulan kamariyah, Muhammadiyah dan Pemerintah mempunyai landasan masing-masing yang berbeda, sehingga terkadang muncul perbedaan penetapan hari Iduladha. Meskipun demikian, warga Muhammadiyah harus menghormati perbedaan dalam penentuan awal bulan kamariyah tersebut, termasuk dalam penetapan hari Iduladha."

Dan penilaian atas sikap penanya:

"sikap bapak sudah benar, karena telah taat pada keputusan Muhammadiyah sekaligus menghormati ketentuan Pemerintah dalam penetapan hari Iduladha"

dengan alasan "pada hakikatnya semua orang muslim adalah saudara seiman, dan umat Islam diperintahkan untuk berperilaku baik terhadap saudara seiman dan saling tolong-menolong dalam kebaikan" — Fatwa 16 2015 Sambutan Iduladha.

🔹 2003 (konteks puasa Arafah): pihak yang mengikuti penetapan pemerintah tidak dicela.

"bagi orang yang mengikuti penetapan Pemerintah (Departemen Agama) tidak dapat disalahkan, puasanya mudah-mudahan diterima oleh Allah dan dipandang sah secara hukum." — Fatwa 02 2003 Puasa Hari Arafah

🔹 2024: rukun bukan berarti mengambil semua pilihan. Fatwa 2024 menegaskan bahwa perbedaan hasil penentuan 1 Syawal "tidak bersifat bisa dipilih semua, tetapi harus memilih salah satu yang diyakini benar", dan karena itu salat Id dua kali (atau menjadi khatib di dua hari berbeda) tidak dibenarkan kecuali ada kebutuhan (al-ḥājah) — misalnya hanya ada satu orang yang berkompeten menjadi imam atau khatib — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali.

🔹 2024: perbedaan dipandang sebagai sunnatullah, dan ukhuwah yang dijaga.

"Karena perbedaan pendapat itu sebuah sunnatullah yang tidak dapat dihindari."

Halaman ini juga mengutip QS Ali 'Imran (3): 103 dan menyebut kewajiban "menjaga ukhuwah Islamiyyah di tengah berbagai keragaman dan perbedaan pendapat", serta menegaskan bahwa melegalkan satu mazhab saja "bertentangan dengan UUD dan menyalahi sunatullah" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang .

🔹 2009 dan 2025: "masalah"nya bukan perbedaannya, melainkan tidak adanya kalender bersama. Fatwa 2009 menunjukkan rukyat "akan senantiasa membelah muka bumi, sehingga mustahil menyatukan awal bulan kamariah berdasarkan rukyat" — Fatwa 24 Rukyat Global. Lalu dokumen 2025 dibuka dengan kalimat:

"Penyatuan kalender Islam seharusnya tidak menjadi masalah yang abadi."

dan mengutip amar Muktamar ke-47:

"Pembagian negara dan perbedaan golongan itu di satu sisi merupakan rahmat, namun di sisi yang lain juga merupakan tantangan untuk mewujudkan kesatuan umat. Perbedaan negara dan golongan seringkali menyebabkan perbedaan dalam penentuan kalender terutama dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha." — Tanfidz Khgt 2025

🔹 Soal "tanpa memaksakan satu tanggal": jalan yang ditempuh naskah 2025 bukan pemaksaan, melainkan kesepakatan:

"penting dilakukan komunikasi, dialog, dan langkah-langkah sosialisasi dengan berbagai pihak di dalam dan di luar negeri khususnya dunia Islam sehingga KHGT ... dapat dipahami dan menjadi pintu masuk menuju kesepakatan yang lebih luas. Harapan Muhammadiyah KHGT menjadi kesepakatan global di dunia Islam."

Bahkan syarat KHGT dirumuskan agar tidak ada kawasan yang dipaksa: "Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang muslim di suatu kawasan di muka bumi memulai bulan baru sebelum yakin terjadinya terpenuhinya parameter kalender di suatu tempat mana pun di muka bumi" dan "tidak boleh menahan sekelompok orang muslim di suatu kawasan di muka bumi untuk memasuki bulan baru sementara hilal telah terpampang secara jelas di ufuk mereka."

📚 Dalil:

🔹 QS Ali 'Imran (3): 103 — dasar menjaga ukhuwah:

وَٱعْتَصِمُوا۟ بِحَبْلِ ٱللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا۟ ۚ وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِۦٓ إِخْوَٰنًا

"Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai..." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang

🔹 Hadis dasar penetapan awal bulan:

إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ

"Apabila kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya beridulfitrilah! Jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah" [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 24 Rukyat Global

🔹 QS an-Nisa (4): 58 tentang menunaikan amanah, dikutip dalam kaitannya dengan tugas resmi di tengah perbedaan — Fatwa 16 2015 Sambutan Iduladha

✍️ Catatan:

🔹 Kata "rahmat" dalam khazanah muncul dalam rumusan Muktamar ke-47 yang dikutip dokumen 2025, dan konteksnya adalah pembagian negara dan perbedaan golongan, bukan khusus "beda Lebaran". Saya tidak menemukan naskah yang menyatakan secara harfiah "perbedaan hari raya itu rahmat". Yang ada: perbedaan itu sunnatullah yang tidak dapat dihindari, di satu sisi rahmat dan di sisi lain tantangan, dan penyatuannya "seharusnya tidak menjadi masalah yang abadi".

🔹 Perlu dicatat pula perkembangan acuannya: fatwa 2024 masih menyebut Muhammadiyah memakai "metode hisab hakiki wujudul hilal", sedangkan dokumen Munas XXXII 2024 yang memuat KHGT telah ditanfidzkan PP Muhammadiyah dan berlaku sejak 26 Juni 2025 — Tanfidz Khgt 2025. Sikap rukun di atas tidak berubah oleh peralihan itu; yang berubah adalah metode penentu tanggalnya.

🔹 Saya belum menelusuri seluruh naskah bertema hari raya dalam khazanah; yang saya sampaikan berasal dari halaman-halaman yang benar-benar dibaca di atas.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Perbedaan penetapan hari raya bukan hal yang dipelihara sebagai "masalah", dan bukan pula rahmat yang dibiarkan tanpa ikhtiar: naskah menyebutnya sunnatullah dan tantangan yang perlu diselesaikan. Cara tetap rukun menurut Tarjih: melaksanakan apa yang diyakini benar, menghormati pihak lain, tidak menghalangi atau menghina, tidak mengambil semua pilihan sekaligus (tidak salat Id dua kali kecuali ada kebutuhan), taat pada keputusan persyarikatan sambil menghormati ketentuan pemerintah, dan mengupayakan penyatuan tanggal lewat dialog serta kalender global yang parameternya tidak memaksa kawasan mana pun — bukan lewat pemaksaan satu tanggal.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 28 Zakat Fitrah Bacaan Setelah Witir Dan Hari Raya (2007)

🔹 Fatwa 23 1998 Penetapan Awal Bulan Metode Hisab Muhammadiyah Shalat Id Diam Diam (1998)

🔹 Fatwa 02 2003 Puasa Hari Arafah (2003)

🔹 Fatwa 24 Rukyat Global (2009)

🔹 Fatwa 16 2015 Sambutan Iduladha (2015)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali (2024)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang (2024)

🔹 Tanfidz Khgt 2025 (Keputusan PP Muhammadiyah No. 86/KEP/I.0/B/2025, berlaku 26 Juni 2025)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/tja-2024-edisi-04-16-29-februari-dapatkah-muhammadiyah-berkembang-

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 07:48 WIB

Jamak salat karena macet atau rapat panjang, boleh nggak? Batasnya di mana?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bolehkah salat dijamak karena macet atau rapat panjang? Di mana batasnya?

✨️ Jawaban:

🔹 Kunci pembeda: jamak dan qashar tidak satu paket, dan keduanya berbeda syarat.
Naskah 2013 menegaskan: "pelaksanaan shalat jamak dan qashar itu tidak selalu menjadi satu paket (shalat jamak sekaligus qashar). Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya" — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar. Naskah 2025 memisahkannya secara tegas: qashar hanya untuk musafir ("seorang tidak dapat mengqashar shalat jika tidak masuk kriteria safar"), sedangkan jamak "dapat dilakukan bagi mereka yang melakukan safar maupun tidak melakukan safar seperti ada sebab sakit, hujan dan takut" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah.

🔹 Karena itu: macet dan rapat panjang bukan alasan qashar, tetapi bisa menjadi alasan jamak.

🔹 Naskah tertua — Tanya Jawab Agama Jilid 3 (tahun tidak tercatat): kebolehan jamak tanpa uzur sudah dibahas, dan itu pendapat yang dipilih sebagian ulama.
Halaman ini mengutip penilaian an-Nawawi atas hadis Ibnu Abbas, termasuk: "Sebagian ulama membolehkan jamak tanpa uzur kalau ada keperluan penting sepanjang tidak dibiasakan terus-menerus. Pendapat ini di pegang oleh Ibnu Sirin, Asyhab dari Madzhab Maliki, al-Qaffal, dan asy-Syasyi al-kabir dari madzhab Syafi'i, dan segolongan ahli Hadits ini dipilih oleh Ibnul al-Mundzir serta dikuatkan oleh keterangan oleh Ibnu Abbas bahwa jamak tanpa uzur itu dimaksudkan sebagai kelapangan bagi ummat Islam" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar. Naskah yang sama juga mencatat bahwa an-Nawawi sendiri memilih pendapat jamak karena sakit.

🔹 2004 — pertanyaannya hampir persis pertanyaan Anda, dan jawabannya memakai kata "hajat".
Penanya bertanya: "Bolehkah seseorang menjama'/mengqashar shalat apabila dia sedang mengikuti sidang/musyawarah/kegiatan yang sangat penting dan tidak bisa ditunda?" Jawaban yang diberikan: "Mengenai shalat jama', para ulama tidak membatasi waktunya, sebab shalat jama' dapat dilakukan sekalipun tidak dalam perjalanan" — dan kesimpulannya: "Berdasarkan hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa menjama' shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan" — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir . Perlu dicatat jujur: bagian "qashar" pada pertanyaan itu tidak dijawab dengan pembolehan — yang dibolehkan hanya jamaknya.

🔹 2018 — kaidah asalnya ditegaskan lebih dulu, agar keringanan tidak dibalik menjadi kebiasaan.

"'Azimah (hukum asal) dari mengerjakan shalat adalah sesuai dengan waktu dan jumlah rakaat yang sudah ditentukan... Jika dirasa melaksanakan shalat secara normal (sesuai waktu dan jumlah rakaatnya) tidak memberatkan, maka tidak mengerjakan secara jamak dan qashar diperbolehkan."

Halaman ini juga menyebut jamak sebagai keringanan "karena ada alasan (udzur) tertentu, seperti bepergian, takut (dalam keadaan perang), hujan, dan lain-lain" — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar.

🔹 2024 — soal 'illat dijawab eksplisit: untuk safar, 'illatnya adalah zat safar itu sendiri.
"menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T. Artinya keringanan qashar tidak ditarik ke sebab lain seperti macet.

🔹 2025 — rumusan terbaru dan paling luas: jamak dalam kegiatan yang tidak termasuk safar dibolehkan, dengan syarat tegas.

"hadits ini dapat dipahami bolehnya melaksanakan shalat jamak dalam kondisi-kondisi tertentu meskipun bukan dalam kategori safar selama tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan."

"Bahkan dalam konteks kekinian, kegiatan organisasi seperti Baitul Argam, Munas, Muktamar atau kegiatan lainnya, dapat menjalankan shalat dengan dijamak. Kebolehan ini selain didasarkan atas hadits tadi juga dapat mengefektifkan dan mengondisikan acara selama kegiatan berlangsung. Dalam kegiatan sosial kemasyarakatan pun seperti mantenan (resepsi pernikahan) atau acara lainnya seseorang dapat saja melaksanakan shalat dengan jamak." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah

🔹 Di mana batasnya? Tiga batas yang dapat ditarik dari naskah:

🔸 Batas 1 — tidak menjadi kebiasaan. Disebut berulang pada 2004 ("asalkan tidak dijadikan kebiasaan") dan 2025 ("selama tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan"). Ini syarat yang paling eksplisit dan paling tegas di seluruh naskah.

🔸 Batas 2 — ukurannya kesukaran itu sendiri, bukan lama waktunya. Naskah Fikih Kebencanaan (Munas Tarjih ke-29) merumuskan untuk jamak dalam kondisi sulit: "tidak ada batasan pasti kapan paling lama jamak dilakukan. Batasan sebenarnya adalah hilangnya kesukaran (masyaqqah) dan kesempitan (ḥaraj) itu sendiri. Jadi, jika situasi yang menyulitkan untuk salat tanpa jamak berlangsung lama, maka selama waktu tersebutlah jamak dapat dilakukan" — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana. Bandingkan dengan batas qashar yang berupa hitungan hari: "batasan waktu jamak dan qasar baginya adalah 19 hari" untuk safar — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir .

🔸 Batas 3 — jika tidak memberatkan, jangan dijamak. Kembali ke 'azimah: "Jika dirasa melaksanakan shalat secara normal (sesuai waktu dan jumlah rakaatnya) tidak memberatkan, maka tidak mengerjakan secara jamak dan qashar diperbolehkan" — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar. Jadi macet yang masih menyisakan waktu, atau rapat yang bisa dijeda, tidak otomatis menjadi alasan.

📚 Dalil:

🔹 Hadis Ibnu Abbas yang menjadi sandaran utama pembolehan jamak di luar safar:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: جَمَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا مَطَرٍ، فَقِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ: مَا أَرَادَ إِلَى ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَه

"Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) berkata: Rasulullah saw menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya ketika berada di Madinah tanpa ada sebab takut dan hujan. Ibnu Abbas ditanya: apa maksud yang demikian itu? Ibnu Abbas menjawab: Untuk tidak memberatkan kepada umatnya [HR Abu Dawud]" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah

🔹 Ayat yang menjadi dasar qashar — dan karena itu tidak berlaku untuk macet atau rapat:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu" [QS an-Nisa' (4): 101] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

🔹 Hadis yang memuat 'illat "tidak memberatkan umat":

جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلَا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ

"Nabi Saw. pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi Saw) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya" [HR Ahmad] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

🔹 Hadis-hadis safar yang membedakan jamak taqdim dan ta'khir:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ

"Dari Anas bin Malik ra, ia berkata: Rasulullah saw apabila berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan zhuhur hingga waktu ashar, kemudian beliau berhenti lalu melakukan jamak. Apabila berangkat sesudah tergelincir matahari beliau mengerjakan shalat zhuhur dahulu, barulah berangkat" [HR al-Bukhari no. 1061] — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar

✍️ Catatan:

🔹 Yang menjawab pertanyaan Anda secara langsung adalah naskah 2004 dan 2025, tetapi keduanya tidak memakai kata "macet" atau "rapat". Kata yang dipakai naskah adalah "hajat", "keperluan penting", dan "mengefektifkan dan mengondisikan acara". Penerapan pada macet adalah penalaran bertautan: macet adalah kesempitan yang menyulitkan salat pada waktunya, dan naskah Fikih Kebencanaan menyatakan batas jamak adalah hilangnya masyaqqah dan haraj itu sendiri. Itu rangkuman saya, bukan rumusan baru Tarjih.

🔹 Perlu diingat: naskah 2025 menyebut "takut" di antara sebab jamak, dan naskah 2013 serta 2004 tidak memasukkan unsur rasa aman/nyaman sebagai syarat. Saya belum menemukan naskah yang membahas khusus jamak karena kemacetan lalu lintas.

🔹 Saya belum membaca seluruh naskah bertema jamak-qashar dalam khazanah; yang saya sampaikan berasal dari halaman-halaman yang benar-benar dibaca di atas — termasuk naskah 1998 tentang Jumat dijamak dengan Asar dan 2021 tentang pengulangan salat yang sudah dijamak, yang saya baca tetapi tidak menjadi dasar kesimpulan di sini.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Macet parah dan rapat panjang bukan alasan qashar, karena qashar mensyaratkan safar dan 'illatnya adalah zat safar itu sendiri. Tetapi keduanya dapat menjadi alasan jamak menurut naskah-naskah Tarjih, sebab jamak dibolehkan "sekalipun tidak dalam perjalanan" karena hajat atau kesulitan. Batasnya tiga: tidak dijadikan kebiasaan, ukurannya hilangnya kesukaran itu sendiri (bukan hitungan hari), dan bila salat pada waktunya tidak memberatkan maka jangan dijamak.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar (Tanya Jawab Agama Jilid 3, tahun tidak tercatat)

🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)

🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)

🔹 Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018)

🔹 Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana (Munas Tarjih ke-29)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

Kalau salat di pesawat, kiblatnya ikut arah hidung pesawat atau arah Ka'bah yang terus bergeser? — ChatHPT