Akidah Muhammadiyah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa itu akidah Muhammadiyah dan bagaimana landasannya?
✨️ Jawaban:
🔹 Akidah dalam pandangan Muhammadiyah adalah pokok-pokok ajaran agama yang harus diyakini oleh umat Islam sebagai konsekuensi atas keimanannya, dan secara ringkas terangkum dalam rukun iman yang enam. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya akidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah, dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam — Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia.
🔹 Landasan akidah Muhammadiyah tertuang dalam Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCH) Butir ke-4, yang menyebutkan bahwa Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi empat bidang: akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah duniawiyah — Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat.
🔹 Sumber ajaran Islam menurut MKCH Butir ke-3 adalah Al-Qur'an (kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw) dan Sunnah Rasul (penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur'an yang diberikan oleh Nabi Muhammad saw) dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
🔹 Dalam masalah tauhid, Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat mana pun (baik pembagian tauhid tiga bagian versi ulama salaf yang disandarkan kepada Ibnu Taimiyah, maupun pembagian 20 sifat Allah versi Asy'ariyah), dan tidak pula menyalahkannya, karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah. Muhammadiyah meyakini bahwa tauhid yang harus diyakini adalah berdasarkan dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan hadis bahwa Allah adalah Zat yang mencipta, memelihara, disembah, memiliki sifat dan nama. Muhammadiyah tidak menetapkan atau membatasi sifat Allah dengan jumlah dan bilangan angka tertentu kecuali ada dalil yang menunjukkan hal tersebut — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid.
🔹 Dalam HPT (Himpunan Putusan Tarjih) Kitab Iman telah tercakup keterangan tentang tauhid rububiyah (pengesaan Allah sebagai Pencipta dan Pemelihara alam) dan tauhid uluhiyah (pengesaan Allah sebagai satu-satunya yang berhak disembah), serta keterangan tentang sifat-sifat Allah.
📚 Dalil:
🔹 MKCH Butir ke-3: Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasul dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
🔹 MKCH Butir ke-4.1: Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya akidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
🔹 QS. Al-Hadid: 4 — "Dan Dia bersama kamu di mana pun kamu berada."
✍️ Catatan:
🔹 Akidah menjadi fondasi seluruh bidang ajaran Islam lainnya (akhlak, ibadah, dan muamalah). Bidang akidah dan ibadah mahdhah (khusus) termasuk ranah di mana bid'ah dapat terjadi — oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengannya harus berdasarkan dalil yang maqbul (dapat diterima).
✅️ Kesimpulan:
🔹 Akidah Muhammadiyah adalah keyakinan yang murni berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah, bersih dari syirik, bid'ah, dan khurafat, dengan manhaj ijtihad sendiri tanpa terikat pada satu mazhab atau aliran kalam tertentu. Tauhid dipahami secara utuh mencakup rububiyah, uluhiyah, dan asma' wa shifat tanpa dibatasi jumlah tertentu, tetapi bersumber pada dalil-dalil yang jelas.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022)
🔹 Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia (2018)
🔹 Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat (2014)
🔹 Akidah
🔹 Tauhid
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apa manhaj Muhammadiyah dalam akidah? Dan bagaimana sikap Muhammadiyah tentang sifat Allah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa manhaj (metodologi) Muhammadiyah dalam akidah, dan bagaimana sikapnya tentang sifat Allah?
✨️ Jawaban:
A. Manhaj Muhammadiyah dalam akidah
🔹 Manhaj Tarjih adalah "suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan." Manhaj ini digunakan untuk memahami berbagai masalah agama — termasuk akidah — melalui sistem pemahaman yang disebut Manhaj Tarjih — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (Keputusan 68/2026).
🔹 Manhaj Tarjih memuat unsur-unsur: (1) wawasan (semangat/perspektif), (2) sumber ajaran, (3) pendekatan, dan (4) metode (prosedur teknis). Wawasan/perspektif tarjih itu meliputi: wawasan paham agama, wawasan tajdid, wawasan toleransi, wawasan keterbukaan, wawasan tidak berafiliasi mazhab tertentu, dan wawasan wasatiah.
🔹 Sumber pokok ajaran adalah Al-Qur'an dan Sunah (al-Sunnah al-Maqbulah). Dalam soal akidah, "pemurnian berarti melakukan pengkajian untuk membebaskan akidah dari unsur-unsur khurafat dan tahayul. Diktum keimanan yang dapat dipegangi adalah apa yang ditegaskan dalam Al-Qur'an dan Sunah. Kepercayaan yang tidak bersumber kepada kedua sumber asasi tersebut tidak dapat dipegangi" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan .
🔹 Inilah yang oleh Muhammadiyah disebut tajdid dalam bidang akidah (dan ibadah mahdah) yang bermakna pemurnian, yakni mengembalikan akidah kepada kemurniannya sesuai Sunah Nabi saw. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan .
🔹 Pendekatan yang dipakai dalam Manhaj Tarjih meliputi Bayani (teks-teks agama), Burhani (temuan ilmiah), dan Irfani (kesantunannya).
🔹 Konsekuensinya, dalam masalah akidah Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat mana pun dan tidak pula menyalahkannya, karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022).
B. Sikap tentang sifat Allah
🔹 Dasar yang mesti dibangun lebih dahulu adalah Tauhid al-Asma' wa al-Shifat (tauhid yang membicarakan sifat Allah dan nama-nama-Nya). Dalam konsep ini, "Allah tidak diserupai oleh seorang pun dari makhluk-Nya" — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (2013).
🔹 Sifat Allah dan sifat makhluk-Nya adalah berbeda. Kalaupun ada kesamaan, "maka itu hanya sama dari segi bahasa, dan bukan pada substansi dan kapasitasnya" — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk.
🔹 Adapun 20 sifat Allah (wujud, qidam, baqa, mukhalafatu lil hawadits, qiyamuhu bi nafsihi, wahdaniyah, qudrat, iradah, ilmu, hayat, sama', bashar, kalam, qadirun, muridun, 'alimun, hayun, sami'un, bashirun, dan mutakallimun), menurut Fatwa Tarjih telah masuk ke dalam al-asma' al-husna (99 nama Allah), sehingga "baik sifat maupun nama Allah itu sama dan tidak ada batasan terhadap keduanya, karena Allah itu Maha Mutlak tanpa adanya batasan" — Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah (2018).
🔹 Posisi yang ditegaskan pada 2022: Muhammadiyah tidak menetapkan atau membatasi sifat Allah dengan jumlah dan bilangan angka tertentu, kecuali ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Mengenai pembagian tauhid tiga bagian (rububiyah, uluhiyah, asma' wa shifat) yang disandarkan kepada Ibnu Taimiyah, dan pembagian 20 sifat di kalangan Asy'ariyah, Muhammadiyah tidak condong ke salah satunya dan tidak menyalahkannya. Muhammadiyah meyakini bahwa "Allah adalah Zat yang mencipta, memelihara, disembah, memiliki sifat dan nama" — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid.
📚 Dalil:
🔹 QS. Asy-Syura (42): 11 — "لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْئٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ" — "Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat." — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk
🔹 QS. Al-A'raf (7): 180 — "وَلِلهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا ۖ وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ" — "Hanya milik Allah asmaa al-husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa al-husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya." — Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah
🔹 QS. Al-Hasyr (59): 22–24 — memuat nama-nama Allah seperti al-Malik, al-Quddus, as-Salam, al-Khaliq, al-Bari', al-Mushawwir, yang oleh fatwa dijadikan dasar bahwa 20 sifat itu serupa dengan nama-nama Allah dalam ayat tersebut — Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah
🔹 Hadis riwayat Abu Hurairah r.a. — "إِنَّ لِلهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الجَنَّةَ" — "Sesungguhnya bagi Allah sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu, barang siapa menghitungnya maka ia akan masuk surga." (HR. al-Bukhari: 2736) — Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah
🔹 QS. An-Nisa' (4): 59 — "يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ..." — dijadikan dasar semangat purifikasi akidah: mengembalikan persoalan kepada Al-Qur'an dan Sunah — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan (Fatwa 05/2013, 12/2018, 25/2022, dan Keputusan 68/2026), (b) penjelasan halaman konsep wiki, dan (c) rangkuman perbandingan yang saya susun. Yang saya kutip di atas adalah bunyi naskah putusan.
🔹 Pada Fatwa 25/2022 tercatat bahwa para ulama sepakat tentang substansi hadis turunnya Allah ke langit dunia pada setiap malam, tetapi berbeda pendapat mengenai makna kata "turun" — ada yang memahaminya sebagai makna hakikat (pergerakan dari atas ke bawah), ada yang memahaminya sebagai turunnya rahmat, keberkahan, dan sifat-sifat baik Allah bagi makhluk-Nya. Naskah menegaskan bahwa perbedaan ini "memiliki tujuan sama, yakni untuk menghindari persangkaan negatif tentang Zat Allah yang gaib." Ini keterangan tentang perbedaan penafsiran ulama, dan saya sampaikan apa adanya. Untuk pendalaman, naskah menunjuk kepada HPT Jilid 1 Kitab Iman yang bagian Tanbih-nya menjelaskan bahwa Allah tidak memerintahkan membicarakan hal-hal yang tidak tercapai oleh akal dalam akidah.
🔹 Yang saya sampaikan terbatas pada bagian halaman yang berhasil dibaca. Bila ada pembahasan akidah pada putusan lain yang belum berhasil saya telusuri, itu belum terverifikasi di sini.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Manhaj Muhammadiyah dalam akidah adalah Manhaj Tarjih yang berpijak pada wawasan (paham agama, tajdid, toleransi, keterbukaan, tidak bermazhab tertentu, wasatiah), bersumber pada Al-Qur'an dan Sunah maqbulah, dengan pendekatan bayani–burhani–irfani; di bidang akidah, tajdid bermakna pemurnian dari khurafat dan tahayul, dan mengambil diktum keimanan hanya dari Al-Qur'an dan Sunah. Sikapnya tentang sifat Allah: tidak menyerupakan Allah dengan makhluk (tauhid al-asma' wa al-shifat), tidak membatasi jumlah sifat dengan angka tertentu kecuali ada dalil, dan tidak condong kepada satu aliran kalam tertentu (baik pembagian tauhid tiga bagian versi Ibnu Taimiyah maupun 20 sifat versi Asy'ariyah), karena memiliki manhaj sendiri.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (2013, Fatwa 05/2013)
🔹 Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah (2018, Fatwa 12/2018)
🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022, Fatwa 25/2022)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026, Keputusan 68/2026)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026, Keputusan 68/2026)
🔹 Tauhid Al Asma Wa Al Shifat · Manhaj Tarjih
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Terus dalam memaknai arsy apa? Tafwidh/isbat al.makna
☝️ Pertanyaan:
🔹 Dalam memaknai 'Arsy, manhaj mana yang dipakai Muhammadiyah: tafwidh (menyerahkan makna kepada Allah) atau itsbat al-makna (menetapkan makna)?
✨️ Jawaban:
⚠️ Catatan awal: dalam penelusuran saya, naskah-naskah Tarjih tidak memakai istilah "tafwidh" atau "itsbat al-makna" secara eksplisit. Yang ada adalah rumusan praktisnya. Karena itu, di bawah ini saya sampaikan apa yang benar-benar tertulis, lalu baru saya tandai di mana ia bersinggungan dengan istilah yang Anda sebut.
1. Tahun 2003 — Fatwa 03/2003 tentang Allah bersemayam di 'Arsy
🔹 Makna 'Arsy secara bahasa: "para ahli bahasa mengartikan 'Arsy sebagai singgasana, bangunan, istana atau tahta. Kata tersebut berasal dari 'arasya – ya'rusyu, yang berarti membangun."
🔹 Ulama berbeda pendapat soal makna 'Arsy: "Para ulama berbeda pendapat mengenai makna 'Arsy; Rasyid Ridha dalam tafsirnya menjelaskan bahwa 'arsy adalah pusat pengendalian segala persoalan semua makhluk Allah SWT di alam semesta."
🔹 Sifat 'Arsy sendiri termasuk hal gaib: "Gambaran fisik 'Arsy, merupakan hal gaib yang tiada seorangpun dapat mengetahuinya, kecuali Allah, di mana letaknya dan berapa besarnya. Masalah 'Arsy telah lama menjadi topik pembicaraan yang kontroversial, apakah 'Arsy itu bersifat material ataukah bersifat immaterial. Hal ini terjadi karena tidak ada penjelasan rinci baik dalam al-Qur'an maupun dalam al-Hadits."
🔹 Sikap yang ditetapkan: "Maka kami berpendapat bahwa kita wajib menyakini keberadaannya, yang hakikatnya hanya diketahui Allah SWT, kita tidak perlu mencari-cari seberapa besarnya dan seberapa jauhnya atau tingginya."
🔹 Penegasan soal istiwa': "Dalam ayat-ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah beristiwa' atau bersemayam di atas 'Arsy, dan kita wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana." — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy
2. Tahun 2022 — Fatwa 25/2022 (Beberapa Masalah Tauhid)
🔹 Naskah ini mengulang dan mengukuhkan yang 2003: "'Arsy merupakan hal gaib, hanya Allah yang mengetahui keadaannya. […] Al-Qur'an hanya menjelaskan bahwa al-'Arsy adalah singgasana. Dalam ayat-ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah beristiwa' atau bersemayam di atas 'Arsy, dan umat Islam wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu mencari-cari serta bertanya-tanya bagaimana dan di mana." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
🔹 Yang lebih penting: saat ditanya persis soal ini (apakah Allah turun Zat-Nya atau sifat-Nya, dan "Muhammadiyah ke mana condongnya"), Tim Fatwa menjawab dengan menyajikan dua pendekatan ulama, lalu tidak memilih salah satunya. Mengutip Imam an-Nawawi: "Sebagian ulama memahami bahwa dalil itu wajib diimani dan tidak perlu memberikan interpretasi apa pun terhadap makna tersebut. Artinya mereka menerima hadis tersebut apa adanya tanpa memberikan takwil-takwil atas maksud hadis, ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf dan sebagian mutakallimin. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa untuk memahami suatu teks diperlukan takwil…" — lalu keputusannya: "Dalam hal ini Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
3. Landasan HPT Jilid 1 Kitab Iman (Keputusan Kongres ke-18, Solo, 1929)
🔹 Bagian Tanbih (PERHATIAN): "Allah tidak menyuruh kita membicarakan hal-hal yang tidak tercapai oleh akal dalam hal kepercayaan. Sebab akal manusia tidak mungkin mencapai pengertian tentang Dzat Allah dan hubungan-Nya dengan sifat-sifat yang ada pada-Nya. Maka janganlah engkau membicarakan hal itu." — Hpt Jilid 1 Kitab Iman
🔹 Fatwa 25/2022 merujuk bagian ini: "Pada bagian Tanbih (Perhatian), dijelaskan Allah tidak memerintahkan untuk membicarakan hal-hal yang tidak tercapai oleh akal dalam hal akidah…"
4. Rambu umum sifat Allah — Fatwa 05/2013
🔹 "Dalam konsep Tauhid al-Asma' wa al-Shifat, Allah tidak diserupai oleh seorang pun dari makhluk-Nya" (QS. asy-Syura 42: 11). "Jadi dapat disimpulkan bahwa sifat Allah dan sifat makhluk-Nya adalah berbeda. Kalaupun ada kesamaan, maka itu hanya sama dari segi bahasa, dan bukan pada substansi dan kapasitasnya." — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk
📚 Dalil:
🔹 QS. al-A'raf (7): 54 — "إِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ" — "Sesungguhnya Tuhan kami ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy…" — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy
🔹 Naskah menyebut ayat istiwa' diulang 8 kali: Yunus (10): 3, ar-Ra'd (13): 2, Thaha (20): 5, al-Furqan (25): 59, al-Qasas (28): 14, as-Sajdah (32): 4, Fushilat (41): 11, an-Najm (53): 6, dan al-Hadid (57): 4. — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy
🔹 QS. asy-Syura (42): 11 — "لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْئٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ" — "Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat." — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk
🔹 QS. Thaha (20): 110 — disebut naskah sebagai penegas keterbatasan akal: "Dia tahu segala yang ada di muka dan di belakang mereka sedang pengetahuan mereka tak mungkin mendalaminya." — Hpt Jilid 1 Kitab Iman
✍️ Catatan:
🔹 Menghubungkan dengan istilah Anda: (ini rangkuman/penilaian saya, bukan istilah dalam naskah). Yang tertulis dalam naskah adalah: (a) keberadaan 'Arsy dan istiwa' ditetapkan — "kita wajib menyakini keberadaannya", "wajib beriman kepada-Nya"; (b) caranya (kayfiyyah) diserahkan — "tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana", "tidak perlu mencari-cari seberapa besarnya"; dan (c) saat teks memuat dua pendekatan (diterima apa adanya atau ditakwil), Tarjih tidak memilih. Dengan kata lain, rumusan naskah lebih dekat pada menetapkan keberadaan sambil menyerahkan bagaimana-nya, sementara tidak dipaksakan apakah makna harfiahnya ditetapkan atau dikembalikan kepada Allah. Tetapi perlu saya tegaskan: naskah tidak memakai label "tafwidh" maupun "itsbat al-makna", sehingga menyematkan salah satu label secara tegas kepada Muhammadiyah tidak dapat saya dasarkan pada halaman yang saya baca.
🔹 Ketiadaan penjelasan rinci itu tidak dijadikan dasar hukum apa pun. Naskah menyebut "tidak ada penjelasan rinci baik dalam al-Qur'an maupun dalam al-Hadits" — itu keterangan tentang dalil, dan naskah tidak menurunkan darinya kesimpulan kebolehan bebas menafsirkan. Justru naskah langsung menetapkan sikapnya: wajib meyakini keberadaannya, tanpa mencari-cari "bagaimana" dan "di mana".
🔹 Yang belum terverifikasi: saya belum membaca seluruh 21 bagian Fatwa 25/2022 secara utuh, dan hasil pencarian istilah "tafwidh" tidak menemukan halaman. Karena itu saya tidak dapat menyatakan bahwa arsip sama sekali tidak memuat pembahasan tafwidh/itsbat secara tersurat — hanya bahwa istilah itu belum saya temukan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dalam memaknai 'Arsy, Tarjih Muhammadiyah: (1) menerima 'Arsy sebagai singgasana dan mengakui keterangan rincinya termasuk hal gaib — "yang hakikatnya hanya diketahui Allah SWT"; (2) menetapkan keberadaan 'Arsy dan istiwa' sebagai perkara yang wajib diimani; dan (3) menolak menggali bagaimana dan di mana — "tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana". Menghadapi silang pendapat ulama (menerima apa adanya atau menakwil), Tarjih tidak condong ke salah satunya, dengan alasan "Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah". Saya belum menemukan naskah yang memakai label "tafwidh" atau "itsbat al-makna" secara eksplisit, sehingga penamaan itu tidak dapat saya tetapkan atas nama Tarjih dari sumber yang saya baca.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy (2003, Fatwa 03/2003)
🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022, Fatwa 25/2022)
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Iman (Keputusan Kongres ke-18, Solo, 1929)
🔹 Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (2013, Fatwa 05/2013)
🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab Vii Penjelasan Beberapa Masalah (Tanya Jawab Agama Jilid 7, hlm. 160–162)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Jadi tidak ada menetapan makna pada istawa dan tidak ada penakwilan makna tapi juga tidak ada isbat makna?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Betulkah bahwa pada istiwa' Tarjih tidak menetapkan makna, tidak menakwil, dan juga tidak melakukan itsbat makna?
✨️ Jawaban:
🔹 Tidak persis begitu — ada satu hal yang justru DITETAPKAN, dan satu hal yang TIDAK ditetapkan. Supaya tidak salah baca, saya pisahkan dulu apa yang benar-benar tertulis.
1. Yang DITETAPKAN (ada itsbat-nya): keberadaan 'Arsy dan fakta istiwa'
🔹 Naskah 2003 menetapkan dengan tegas: "Maka kami berpendapat bahwa kita wajib menyakini keberadaannya, yang hakikatnya hanya diketahui Allah SWT, kita tidak perlu mencari-cari seberapa besarnya dan seberapa jauhnya atau tingginya."
🔹 Lalu: "Dalam ayat-ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah beristiwa' atau bersemayam di atas 'Arsy, dan kita wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana." — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy
🔹 Jadi frasa "wajib menyakini keberadaannya" dan "wajib beriman kepada-Nya" adalah bentuk penetapan (itsbat) — bukan penakwilan. Yang tidak ditetapkan adalah "bagaimana dan di mana" (kayfiyyah). Inilah batasnya.
2. Yang TIDAK dilakukan pada istiwa': menetapkan atau mempertanyakan kayfiyyah
🔹 Yang dihindari naskah adalah justru pertanyaan tentang "bagaimana" — "tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana". Naskah juga mencatat bahwa gambaran 'Arsy "merupakan hal gaib yang tiada seorangpun dapat mengetahuinya, kecuali Allah", dan bahwa "tidak ada penjelasan rinci baik dalam al-Qur'an maupun dalam al-Hadits. Al-Qur'an hanya menjelaskan bahwa al-'Arsy adalah singgasana." — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy
3. Soal kata "takwil" — naskah memakainya, tetapi pada hadis "turun", bukan pada istiwa' lafal 'Arsy
🔹 Pada Fatwa 2022, ketika menjawab soal "turun", naskah menyajikan dua kutub lalu tidak memilih:
🔸 "Sebagian berpendapat bahwa kata 'turun' di sana adalah turun dalam makna sebenarnya (makna hakikat) yang berarti pergerakan dari atas ke bawah… Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa kata 'turun' itu diartikan bukan makna yang sebenarnya turun secara fisik dari atas ke bawah. Kata turun di situ dimaknai dengan turunnya rahmat, keberkahan dan sifat-sifat baik Allah untuk makhluk-Nya."
🔸 Mengutip Imam an-Nawawi: "Sebagian ulama memahami bahwa dalil itu wajib diimani dan tidak perlu memberikan interpretasi apa pun terhadap makna tersebut. Artinya mereka menerima hadis tersebut apa adanya tanpa memberikan takwil-takwil atas maksud hadis… Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa untuk memahami suatu teks diperlukan takwil…"
🔸 Lalu keputusannya: "Dalam hal ini Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
📚 Dalil:
🔹 QS. al-A'raf (7): 54 — "إِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ" — "Sesungguhnya Tuhan kami ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy…" — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy
🔹 Naskah menyebut ayat istiwa' diulang 8 kali — Yunus (10): 3, ar-Ra'd (13): 2, Thaha (20): 5, al-Furqan (25): 59, al-Qasas (28): 14, as-Sajdah (32): 4, Fushilat (41): 11, an-Najm (53): 6, dan al-Hadid (57): 4. — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
🔹 QS. Qaf (50): 16 — "وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ" — "dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya." — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy
🔹 QS. Thaha (20): 110 — dasar keterbatasan akal (dirujuk HPT Kitab Iman bagian Tanbih): "Dia tahu segala yang ada di muka dan di belakang mereka sedang pengetahuan mereka tak mungkin mendalaminya." — Hpt Jilid 1 Kitab Iman
✍️ Catatan:
🔹 Menjawab rumusan Anda secara langsung: (bagian ini penilaian saya, bukan label dari naskah)
🔸 "Tidak ada penetapan makna 'bagaimana' pada istiwa'" — benar. Naskah menghindari kayfiyyah: "tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana."
🔸 "Tidak ada penakwilan makna" — belum sepenuhnya tepat, karena naskah istiwa' sendiri memang tidak membahas takwil; yang menampilkan takwil adalah naskah hadis "turun", dan di sana Tarjih tidak menolak takwil, hanya tidak memilih antara takwil dan non-takwil. Jadi lebih akurat: takwil tidak ditetapkan, juga tidak ditolak.
🔸 "Tidak ada itsbat makna" — ini yang perlu dikoreksi. Ada itsbat, tetapi atas keberadaan: "wajib menyakini keberadaannya", "wajib beriman kepada-Nya". Yang tidak di-itsbat adalah makna/cara (kayfiyyah)-nya. Jadi itsbat-nya pada wujud/fakta, bukan pada kaifiat.
🔹 Pelurusan label: naskah tidak memakai istilah "tafwidh" maupun "itsbat al-makna" secara eksplisit. Rumusan yang benar-benar tertulis adalah pola "menetapkan keberadaan — menyerahkan bagaimana", ditambah "tidak condong" terhadap dua kutub ulama. Karena itu menyebut Tarjih secara tegas "tafwidhi" atau "itsbati" tidak dapat saya dasarkan pada halaman yang saya baca.
🔹 Ketiadaan rincian bukan dasar hukum. Naskah menyatakan "tidak ada penjelasan rinci baik dalam al-Qur'an maupun dalam al-Hadits" — itu keterangan tentang dalil, dan naskah tidak menurunkan darinya kesimpulan kebolehan bebas menafsirkan. Naskah langsung menetapkan sikapnya: wajib meyakini keberadaannya, tanpa menggali "bagaimana" dan "di mana."
🔹 Yang belum terverifikasi: saya belum membaca seluruh 21 bagian Fatwa 25/2022 secara utuh, dan penelusuran istilah "tafwidh" belum menemukan halamannya. Karena itu saya tidak menyatakan arsip sama sekali tidak memuat pembahasan tafwidh/itsbat secara tersurat — hanya bahwa istilah itu belum saya temukan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Ringkasnya bukan "tidak ada itsbat". Pola Tarjih pada istiwa' adalah tiga hal:
🔸 (1) DITETAPKAN — keberadaan 'Arsy dan fakta Allah beristiwa' di atasnya ("wajib menyakini keberadaannya", "wajib beriman kepada-Nya").
🔸 (2) TIDAK DITETAPKAN dan TIDAK DIPERTANYAKAN — "bagaimana dan di mana" (kayfiyyah); hakikatnya "hanya diketahui Allah".
🔸 (3) TIDAK DIPILIH — antara menerima apa adanya atau menakwil, Tarjih "tidak condong kepada pendapat yang mana pun", karena memiliki manhaj sendiri.
🔹 Jadi: itsbat ada pada keberadaan, bukan pada makna cara; takwil tidak ditolak, tetapi juga tidak dipilih; dan yang dihindari secara tegas adalah menggali "bagaimana"-nya.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy (2003, Fatwa 03/2003)
🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022, Fatwa 25/2022)
🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab Vii Penjelasan Beberapa Masalah (Tanya Jawab Agama Jilid 7 Bab VII)
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Iman (Keputusan Kongres ke-18, Solo, 1929)
🔹 Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (2013, Fatwa 05/2013)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Titik tengkarnya kan ada di makna. 1 pihak maknanya ditetapkan, 1 pihak maknanya di tafwidh kan (diserahkan ke Allah), dan 1 pihak makna di takwilkan.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Benarkah titik tengkar soal sifat Allah (istiwa'/turun) terletak pada makna — dengan tiga kubu: satu menetapkan makna (itsbat), satu menyerahkan makna (tafwidh), dan satu menakwilkan makna?
✨️ Jawaban:
🔹 Kerangka tiga kubu itu benar sebagai peta luar, dan isinya memang ada di naskah — tetapi naskah Tarjih sendiri tidak memakai label itu, dan tidak merumuskannya sebagai tiga secara berimbang. Saya pisahkan dengan cermat.
1. Yang benar: porosnya memang makna — pada hadis "turun"
🔹 Fatwa 25/2022 menyatakan perselisihannya persis pada makna: "Para ulama sepakat tentang substansi hadis… Namun ada perbedaan pendapat mengenai makna kata 'turun' pada hadis tersebut."
🔹 Lalu naskah menyajikan dua rumusan yang berbeda makna:
🔸 "Sebagian berpendapat bahwa kata 'turun' di sana adalah turun dalam makna sebenarnya (makna hakikat) yang berarti pergerakan dari atas ke bawah. Dalam makna ini, berarti Allah bergerak turun dari atas 'Arsy ke wilayah langit dunia." — inilah yang dalam peta kalam disebut menetapkan makna (itsbat).
🔸 "Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa kata 'turun' itu diartikan bukan makna yang sebenarnya… Kata turun di situ dimaknai dengan turunnya rahmat, keberkahan dan sifat-sifat baik Allah untuk makhluk-Nya." — inilah penakwilan.
— Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
2. Kubu "menyerahkan makna" — ada isinya, tetapi naskah tidak menamainya tafwidh
🔹 Mengutip Imam an-Nawawi, naskah menyebut kubu yang "memahami bahwa dalil itu wajib diimani dan tidak perlu memberikan interpretasi apa pun terhadap makna tersebut. Artinya mereka menerima hadis tersebut apa adanya tanpa memberikan takwil-takwil atas maksud hadis, ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf dan sebagian mutakallimin." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
🔹 Secara isi, inilah yang Anda maksud dengan "maknanya di-tafwidh". Tetapi — dan ini penting — naskah tidak memakai kata "tafwidh", melainkan merumuskannya sebagai "menerima apa adanya tanpa takwil". Jadi label tafwidh-nya adalah pembacaan Anda, bukan istilah naskah.
3. Yang perlu dikoreksi pada rumusan "tiga kubu"
🔹 Naskah tidak menyusunnya sebagai tiga kubu yang setara. An-Nawawi yang dikutip naskah membaginya menjadi dua: (a) wajib diimani tanpa interpretasi apa pun — mayoritas salaf dan sebagian mutakallimin; (b) diperlukan takwil. Pandangan "makna hakikat" disebut naskah terpisah, di bagian sebelumnya (Bagian 13), bukan sebagai kubu ketiga di dalam pembagian an-Nawawi itu.
🔹 Karena itu, jika Anda berkata "titik tengkarnya di makna dan ada tiga pihak", itu sah sebagai kerangka kalam, dan isinya memang tercermin di naskah. Tapi kalau dikatakan "naskah Tarjih membagi tiga (itsbat–tafwidh–takwil)", itu belum tepat: naskah memakai kata "makna hakikat", "tanpa takwil", dan "takwil" — bukan "itsbat/tafwidh".
4. Pada istiwa'-'Arsy sendiri, porosnya BUKAN tiga makna itu
🔹 Di Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy, naskah tidak menampilkan takwil sama sekali dan tidak membahas "makna" istiwa' dalam pengertian harfiah-vs-majazi. Yang ditetapkan justru adalah keberadaan dan kaifiat, bukan spektrum makna:
🔸 "Kita wajib menyakini keberadaannya, yang hakikatnya hanya diketahui Allah SWT, kita tidak perlu mencari-cari seberapa besarnya dan seberapa jauhnya atau tingginya."
🔸 "Kita wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana."
🔹 Jadi kalau yang dibicarakan istiwa'/'Arsy, titik tengkarnya menurut naskah bukan soal makna, melainkan soal menghindari pertanyaan "bagaimana dan di mana". Ini berbeda dari kasus hadis "turun", yang memang diperselisihkan maknanya.
📚 Dalil:
🔹 QS. Yunus (10): 3 — "ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ" (dikutip naskah, bersama 8 ayat istiwa' lainnya). — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy
🔹 QS. Qaf (50): 16 — "وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ" — "dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya." — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy
🔹 Naskah menyebut ayat "qarib" disebut 5 kali: al-Baqarah (2): 186, Hud (11): 61, Saba' (34): 50, al-Waqi'ah (56): 85, dan Qaf (50): 16. — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy
✍️ Catatan:
🔹 (a) yang tertulis di naskah: ada kubu "makna hakikat", kubu "tanpa takwil" (mayoritas salaf), dan kubu "takwil" — tetapi naskah tidak melabelinya itsbat/tafwidh, dan pada istiwa'/'Arsy tidak dibahas sebagai pertarungan tiga makna.
🔹 (b) penilaian saya: peta tiga kubu Anda (itsbat–tafwidh–takwil) cocok dengan isi Fatwa 25/2022 pada poros makna hadis "turun". Yang belum bisa saya hubungkan ke naskah adalah istilahnya — kata "tafwidh" dan "itsbat al-makna" belum saya temukan di naskah yang saya baca.
🔹 Pendirian Tarjih tetap: "Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
🔹 Yang belum terverifikasi: saya belum membaca seluruh 21 bagian Fatwa 25/2022 utuh, dan belum membaca naskah HPT Kitab Iman bagian "iman kepada Allah" secara lengkap. Jadi saya tidak menyatakan istilah tafwidh/itsbat tidak ada di arsip — hanya bahwa istilah itu belum saya temukan dalam bagian yang berhasil saya baca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Poros makna itu benar adanya — tetapi hanya pada kasus hadis "turun". Di sana naskah memang memuat tiga posisi yang sejalan dengan peta Anda: menetapkan makna hakikat, menerima apa adanya tanpa takwil ("makna diserahkan"), dan menakwil. Namun naskah sendiri tidak menamainya itsbat/tafwidh, dan tidak menyusunnya sebagai tiga kubu setara — ia memakai pembagian dua (tanpa takwil vs takwil) dan menyebut "makna hakikat" terpisah. Adapun pada istiwa'/Arsy, naskah tidak menjadikan makna sebagai titik tengkar; yang ditekankan justru menetapkan keberadaan sambil menolak menggali "bagaimana dan di mana". Dan pada semuanya, Tarjih tidak memilih satu kubu pun.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022, Fatwa 25/2022)
🔹 Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy (2003, Fatwa 03/2003)
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Iman (Keputusan Kongres ke-18, Solo, 1929)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Berarti dari Muhammadiyah sendiri tidak pegang pada putusan dirinya sendiri tentang pemaknaan (interpretasi) yg ditanyakan? Karena ada kubu yg emang menetapkan makna zahir, ada yang mentafwidhkan, dan ada yang menakwilkan.. manhaj Muhammadiyah dimana,
☝️ Pertanyaan:
🔹 Benarkah Muhammadiyah "tidak berpegang pada putusannya sendiri" soal pemaknaan (itsbat – tafwidh – takwil)? Lalu di mana sebenarnya manhajnya?
✨️ Jawaban:
🔹 Premisnya perlu dikoreksi: "tidak condong" itu bukan berarti Muhammadiyah tidak punya pegangan. Justru "tidak condong" itulah putusan sekaligus manhajnya. Mari saya letakkan dua hal berdampingan.
1. Apa yang benar-benar DIPUTUSKAN Tarjih
🔹 Naskah 2022 tidak berhenti pada "tidak memilih". Kalimatnya berbunyi lengkap: "Dalam hal ini Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah. Muhammadiyah meyakini bahwa tauhid yang harus diyakini adalah harus berdasarkan kepada dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan hadis bahwa Allah adalah Zat yang mencipta, memelihara, disembah, memiliki sifat dan nama." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
🔹 Jadi di situ ada tiga penetapan positif, bukan abstain:
🔸 (a) sumber yang mengikat — "harus berdasarkan kepada dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan hadis";
🔸 (b) isi tauhid yang wajib diyakini — "Allah adalah Zat yang mencipta, memelihara, disembah, memiliki sifat dan nama";
🔸 (c) batas pembicaraan sifat — "Pandangan Muhammadiyah terhadap sifat Allah tidak menetapkan atau membatasi dengan jumlah dan bilangan angka tertentu kecuali ada dalil yang menunjukkan akan hal tersebut."
🔹 Pada 2003, untuk 'Arsy dan istiwa' juga ada penetapan: "Maka kami berpendapat bahwa kita wajib menyakini keberadaannya, yang hakikatnya hanya diketahui Allah SWT, kita tidak perlu mencari-cari seberapa besarnya dan seberapa jauhnya atau tingginya." Dan: "kita wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana." — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy
🔹 Contoh paling konkret bahwa Tarjih TIDAK tinggal diam: soal jumlah sifat. Naskah 2022 memutuskan bahwa nama-nama Allah yang 99 dan sifat-sifat yang 20 "itu sama dan tidak ada batasan terhadap keduanya, karena Allah itu Maha Mutlak tanpa adanya batasan, kecuali yang telah dibatasi oleh Allah sendiri." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid. Di titik ini Tarjih justru memutuskan, bukan membiarkan.
2. Di mana manhajnya — dan mengapa "tidak condong" adalah bagian sah dari manhaj itu
🔹 Pengertian manhaj tarjih menurut panduan resmi: "Secara harfiah 'manhaj tarjih' berarti cara melakukan tarjih… Dalam lingkungan Muhammadiyah tarjih diartikan sebagai setiap aktivitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam." — Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa
🔹 Manhaj itu terdiri dari empat unsur: (1) wawasan/semangat, (2) sumber ajaran, (3) pendekatan, dan (4) metode. — Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa · Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Inilah jawaban langsung atas pertanyaan Anda. Dalam unsur "wawasan" itu ada dua prinsip yang persis menjelaskan mengapa Tarjih bersikap "tidak condong":
🔸 Wawasan Toleransi: "Keputusan Tarjih tidak menganggap dirinya saja yang benar, sementara yang lain tidak benar." Naskah mengutip Penerangan tentang Hal Tardjih (1936): "Kepoetoesan tardjih moelai dari meroendingkan sampai kepada menetapkan tidak ada sifat perlawanan, jakni menentang atoee menjatoehkan segala jang tidak dipilih oleh Tardjih itoe… Tarjih Muhammadiyah tidak menegasikan pendapat lain apalagi menyatakannya tidak benar. Tarjih Muhammadiyah memandang Keputusan-Keputusan yang diambilnya adalah suatu capaian maksimal yang mampu diraih saat mengambil Keputusan itu."
🔸 Wawasan Tidak Berafiliasi Mazhab: "Memahami agama dalam perspektif Tarjih dilakukan langsung dari sumber-sumber pokoknya, Al-Quran dan Sunah melalui proses ijtihad dengan metode-metode ijtihad yang ada. Ini berarti Muhammadiyah tidak berafiliasi kepada mazhab tertentu. Namun ini tidak berarti menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada. Pendapat-pendapat mereka itu sangat penting dan dijadikan bahan pertimbangan…"
— Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa
🔹 Di bidang akidah, tajdid bermakna pemurnian. Naskah Manhaj Tarjih menyatakan: "Diktum keimanan yang dapat dipegangi adalah apa yang ditegaskan dalam Al-Qur'an dan Sunah. Kepercayaan yang tidak bersumber kepada kedua sumber asasi tersebut tidak dapat dipegangi." Inilah tajdid dalam akidah = pemurnian. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
3. Maka "tidak condong" itu bukan kepolosan, melainkan konsekuensi manhaj
🔹 (Bagian ini penilaian saya, bukan label dari naskah.) Dua hal yang tertulis di atas saling mengunci: karena Muhammadiyah tidak berafiliasi mazhab apa pun (termasuk tidak mengikatkan diri pada satu aliran kalam tertentu) dan karena toleransi Tarjih tidak menyalahkan pendapat yang tidak dipilih, maka menghadapi tiga kubu (makna hakikat / tanpa takwil / takwil), wajar bila Tarjih tidak "memilih pemenang". Yang ia pilih adalah manhaj itu sendiri — berpijak langsung pada Al-Qur'an dan Sunah, menolak membatasi sifat Allah dengan bilangan, dan menyerahkan kaifiat kepada Allah. Jadi jawaban atas "manhajnya di mana" bukanlah "tidak ada", melainkan: di dalam wawasan-wawasan itu, dalam sumbernya, dan dalam sikap tidak membatasi.
📚 Dalil:
🔹 QS. al-A'raf (7): 54 — "إِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ" — "Sesungguhnya Tuhan kami ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy…" — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy
🔹 Ungkapan sumber pokok, dikutip panduan resmi: السنة المقبولة dan "الأَصْلُ فِي التَّشْرِيْعِ الْإِسْلَامِيِّ عَلَى الْإِطْلَاقِ هُوَ الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ وَالْحَدِيْثُ الشَّرِيْفُ" — "Dasar mutlak dalam penetapan hukum Islam adalah Al-Qur'an dan al-Hadis asy-Syarif." ([Keputusan Tarjih Jakarta Tahun 2000, Bab II angka 1]) — Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa
🔹 AD Muhammadiyah Pasal 4 ayat (1): "Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah." — Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa
✍️ Catatan:
🔹 Tentang istilah "zahir" yang Anda pakai: naskah menyebutnya "makna sebenarnya (makna hakikat)", bukan "zahir". Saya tidak menggantinya, karena bukan kata yang ada di sumber.
🔹 Tentang "tiga kubu": isinya memang ada (makna hakikat / menerima apa adanya tanpa takwil / takwil), tetapi naskah tidak melabelinya itsbat dan tafwidh, dan tidak menyusunnya sebagai tiga yang setara. Yang tertulis diungkapkan lewat pembagian an-Nawawi menjadi dua ("tanpa takwil" vs "takwil"), sedangkan "makna hakikat" disebut di bagian sebelum itu. Jadi peta tiga kubu itu kerangka pembacaan Anda; rumusan naskahnya berbeda.
🔹 Membedakan tiga lapis: (a) apa yang tertulis dalam putusan — Fatwa 03/2003, Fatwa 25/2022, panduan penyusunan fatwa, dan Manhaj Tarjih 2026; (b) istilah tambahan milik Anda (itsbat/tafwidh/zahir); (c) penilaian saya — bahwa "tidak condong" konsisten dengan wawasan toleransi dan tidak berafiliasi mazhab. Yang (a) berasal dari naskah; yang (c) saya tandai sebagai penilaian.
🔹 Yang belum terverifikasi: saya belum membaca seluruh 21 bagian Fatwa 25/2022 maupun seluruh HPT Kitab Iman (33 bagian). Bagian "iman kepada Allah" pada HPT memang ada dan dirujuk naskah, tetapi saya baru membaca bagian Tanbih-nya lewat kutipan Fatwa 25/2022, bukan membacanya langsung di HPT. Karena itu saya tidak menyatakan hal lain dari HPT Kitab Iman yang belum saya baca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidak, Muhammadiyah tidak "meninggalkan putusannya sendiri". Yang ia tetapkan adalah: sumber yang mengikat (Al-Qur'an dan Sunah), isi tauhid yang wajib diyakini (Allah yang mencipta, memelihara, disembah, memiliki sifat dan nama), dan batas (tidak membatasi sifat Allah dengan bilangan kecuali ada dalil). Dalam menghadapi perbedaan pemaknaan, "tidak condong dan tidak menyalahkan" adalah pilihan sadar yang berdasar manhaj — bukan kekosongan pendirian. Manhajnya ada pada empat unsur: wawasan (termasuk toleransi dan tidak berafiliasi mazhab), sumber, pendekatan bayani–burhani–irfani, dan metode; dan di bidang akidah, tajdid bermakna pemurnian — "diktum keimanan yang dapat dipegangi adalah apa yang ditegaskan dalam Al-Qur'an dan Sunah".
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022, Fatwa 25/2022)
🔹 Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy (2003, Fatwa 03/2003)
🔹 Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa (Panduan Penyusunan Fatwa, pokok-pokok Manhaj Tarjih)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026, Keputusan 68/2026)
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Iman (Keputusan Kongres ke-18, Solo, 1929)
🔹 Manhaj Tarjih · Toleransi · Alla Mazhabiyyah · Tajdid · Istiwa · Arsy
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Ok memastikan kembali jadi menurur Muhammadiyah dalam hal ini apa? Katena sangat abu abu aku lihatnya
Saya cek ulang sumbernya secara penuh sebelum menjawab, supaya tidak mengandalkan cuplikan.
Naskah lengkapnya ada di halaman putusan/, bukan sources/. Saya baca langsung.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Jadi, menurut Muhammadiyah sendiri, apa pendiriannya dalam soal ini? Terlihat sangat abu-abu.
✨️ Jawaban:
🔹 Tidak abu-abu — yang terjadi adalah "abu-abu" itu justru diperintahkan oleh manhajnya sendiri. Ada bedanya antara tidak punya pendirian dan berpendirian untuk tidak menjadikan ini medan perang. Muhammadiyah yang kedua. Mari saya pisahkan mana yang diputuskan dan mana yang sengaja tidak diputuskan.
1. Yang DIPUTUSKAN dengan tegas
🔹 Soal 'Arsy (2003): "Maka kami berpendapat bahwa kita wajib menyakini keberadaannya, yang hakikatnya hanya diketahui Allah SWT, kita tidak perlu mencari-cari seberapa besarnya dan seberapa jauhnya atau tingginya." Dan: "kita wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana." — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy
🔹 Soal makna "Allah bersama kita" (2022): "Jadi, menurut pandangan kami, kebersamaan Allah dengan hamba-Nya di atas bukan bermakna Allah membersamai hamba-Nya di berbagai tempat, melainkan merupakan Kemahakuasaan Allah mengawasi dan mengetahui seluruh amal perbuatan hamba-Nya di mana pun berada." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
🔹 Soal jumlah sifat (2018 & 2022): "Nama-nama maupun sifat-sifat Allah itu sama dan tidak ada batasan terhadap keduanya, karena Allah itu Maha Mutlak tanpa adanya batasan, kecuali yang telah dibatasi oleh Allah sendiri." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
🔹 Soal manhajnya (2026 & panduan): manhaj tarjih punya wawasan toleransi — "Keputusan Tarjih tidak menganggap dirinya saja yang benar, sementara yang lain tidak benar"; dan tidak berafiliasi mazhab — "Ini berarti Muhammadiyah tidak berafiliasi kepada mazhab tertentu." — Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa
2. Yang SENGAJA tidak diputuskan — dan ini kata-kata Tarjih sendiri
🔹 "Dalam hal ini Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah. Muhammadiyah meyakini bahwa tauhid yang harus diyakini adalah harus berdasarkan kepada dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan hadis bahwa Allah adalah Zat yang mencipta, memelihara, disembah, memiliki sifat dan nama." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
3. Di mana "titik tengkarnya" yang membuatnya tampak abu-abu — dan jawabannya
🔹 Kubu-kubu itu disajikan Tarjih sebagai laporan, bukan sebagai pilihan yang harus ia ambil: "Sebagian berpendapat bahwa kata 'turun' di sana adalah turun dalam makna sebenarnya (makna hakikat)… Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa kata 'turun' itu diartikan bukan makna yang sebenarnya…" Lalu an-Nawawi: "Sebagian ulama memahami bahwa dalil itu wajib diimani dan tidak perlu memberikan interpretasi apa pun… ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf… Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa untuk memahami suatu teks diperlukan takwil…" — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
🔹 Dan inilah kuncinya — Tarjih memberi alasannya sendiri: "terlihat bahwa Muhammadiyah sejatinya telah mengakomodir pendapat ulama di atas. Dalam HPT Kitab Iman telah tercakup keterangan tentang tauhid rububiyah dan uluhiyah, tercakup pula keterangan tentang sifat-sifat Allah." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
🔹 HPT Kitab Iman (Keputusan Kongres ke-18, Solo, 1929), bagian PERHATIAN, saya baca langsung: "Allah tidak menyuruh kita membicarakan hal-hal yang tidak tercapai oleh akal dalam hal kepercayaan. Sebab akal manusia tidak mungkin mencapai pengertian tentang Dzat Allah dan hubunganNya dengan sifat-sifat yang ada padaNya. Maka janganlah engkau membicarakan hal itu." — Hpt Jilid 1 Kitab Iman
⚠️ Perlu dibedakan tegas: Tanbih di atas bukan "karena tidak ada dalil, jadi bebas memilih". Ia adalah perintah positif untuk tidak memasuki pembicaraan tentang Dzat Allah. Karena itu Tarjih tidak menarik kesimpulan kebolehan bebas dari kesenyapan dalil — ia justru melarang memperdebatkannya.
📚 Dalil:
🔹 QS. al-A'raf (7): 54 — "إِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ" — "…lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy…" — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy
🔹 QS. asy-Syura (42): 11 — "لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْئٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ" — "Tiada sesuatu yang serupa dengan-Nya." (dikutip HPT) — Hpt Jilid 1 Kitab Iman
🔹 QS. Thaha (20): 110 — "Dia tahu segala yang ada dimuka dan di belakang mereka sedang pengetahuan mereka tak mungkin mendalaminya." — Hpt Jilid 1 Kitab Iman
🔹 Hadis riwayat Ibnu 'Abbas, dikutip HPT: "Fikirkanlah makhluk Allah dan jangan memikirkan dzat-nya, karena kamu tidak akan dapat menduga kekuasaan-Nya." — Hpt Jilid 1 Kitab Iman
🔹 Hadis turunnya Allah — "يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ…" (H.R. al-Bukhari dan Muslim) — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
✍️ Catatan:
🔹 Membedakan tiga lapis: (a) teks putusan (Fatwa 03/2003, 25/2022; HPT Kitab Iman; panduan manhaj); (b) istilah milik Anda ("itsbat", "tafwidh", "zahir") — naskah memakai "makna hakikat", "tanpa takwil", "takwil", dan tidak memakai label tersebut; (c) penilaian saya di bawah ini.
🔹 Penilaian saya (bukan kata naskah): Kalau Anda bertanya "manhaj Muhammadiyah yang mana dari tiga itu?", jawaban yang paling jujur adalah: Muhammadiyah tidak bertanding di arena itu. Ia berdiri satu tingkat di atas pertanyaan itu — pada dataran "wajib beriman kepada faktanya, dan jangan membicarakan Dzat-Nya". Jadi bukan tidak punya pendirian; pendiriannya adalah menolak menjadikan makna Dzat sebagai objek tarjih. Itulah sebabnya naskah menyebut "Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri", bukan "belum memutuskan".
🔹 Perlu diketahui ada halaman kembar: Fatwa 03/2003 muncul sebagai Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy dan Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy 1 dengan judul sama. Isi yang saya baca dari versi pertama konsisten.
🔹 Yang belum terverifikasi di sini: saya baru membaca 6 dari 21 bagian Fatwa 25/2022 (beberapa sudah mencakup pertanyaan, bagian zat/sifat, dan penutup) dan 6 dari 33 bagian HPT Kitab Iman. Bagian "iman kepada Allah" HPT sudah saya baca langsung (Bagian 3/33) dan bunyinya utuh. Jika ada bagian lain yang memuat perumusan berbeda, itu belum saya periksa.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Pendirian Muhammadiyah dalam soal ini, tegasnya:
🔸 (1) Menetapkan faktanya — 'Arsy dan istiwa' wajib diyakini keberadaannya; Allah Maha Mencipta, Memelihara, Disembah, dan Memiliki sifat dan nama.
🔸 (2) Menetapkan batas akidah — sifat Allah tidak dibatasi dengan jumlah dan bilangan kecuali ada dalil; "tidak ada batasan… kecuali yang telah dibatasi oleh Allah sendiri".
🔸 (3) Menolak memperdebatkan makna Dzat — "Maka janganlah engkau membicarakan hal itu", karena akal tidak mungkin mencapai pengertian tentang Dzat Allah.
🔸 (4) Tidak condong dan tidak menyalahkan kepada kubu mana pun (makna hakikat / tanpa takwil / takwil) — dan itu adalah keputusan, bukan kekosongan.
🔹 Ringkasnya: bukan abu-abu karena ragu, melainkan jelas dalam menetapkan apa yang wajib diimani, dan jelas dalam menolak memperdebatkan apa yang tak tercapai akal. Itulah manhajnya.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy (2003, Fatwa 03/2003)
🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022, Fatwa 25/2022)
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Iman (Keputusan Kongres ke-18, Solo, 1929)
🔹 Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah (2018, Fatwa 12/2018)
🔹 Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (2013, Fatwa 05/2013)
🔹 Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa (pokok-pokok Manhaj Tarjih)
🔹 Istiwa · Arsy · Manhaj Tarjih
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Oke garis bawahinya yang Muhammadiyah pegang tak perlu di interpretasikan? Karena interpetasi berkaitan dnegan makna bukan kaifiyat
Saya cek ulang naskahnya secara langsung sebelum menjawab, karena pertanyaan ini menyentuh perbedaan yang halus antara makna dan kaifiyyat.
Naskah lengkapnya ternyata ada di halaman putusan/, bukan sources/. Saya baca langsung naskah penuhnya.
Ada bagian penting di HPT Kitab Iman tentang kaidah takwil. Saya baca penuh bagian itu.
Saya perlu konteks lengkap kaidah HPT tentang ayat mutasyabihat. Saya baca bagian itu penuh.
Saya perlu konteks lebih lengkap dari kaidah HPT itu — bagian sebelum kalimat "mengabaikan makna yang tersurat". Saya coba fokus lain.
Saya perlu menangkap konteks lengkap kaidah "mengabaikan makna tersurat" itu — tampaknya berada di pembahasan iman kepada kitab-kitab Allah. Saya telusuri lagi.
Saya sudah mendapat kaidah pokoknya di HPT Kitab Iman. Saya ambil teks Arab ayat yang dikutip HPT sebagai dalil kaidah itu.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Benarkah garis bawah yang Muhammadiyah pegang adalah "tidak perlu diinterpretasikan"? Bukankah interpretasi itu soal makna, bukan soal kaifiyat?
✨️ Jawaban:
🔹 Premis Anda justru yang menemukan jawabannya — dan jawabannya: TIDAK, Muhammadiyah tidak memegang "tak perlu diinterpretasikan". Bukti paling tegas ada bukan di Fatwa 2003/2022, melainkan di HPT Jilid 1 Kitab Iman bagian PERHATIAN. Di sana Tarjih menetapkan kaidah interpretasi makna — dan menetapkannya pada tataran makna, persis seperti kata Anda.
1. Ada kaidah yang mengatur makna — dan itu soal "makna", bukan "kaifiyat"
🔹 Inilah bunyi naskah HPT (Keputusan Kongres ke-18, Solo, 1929), bagian PERHATIAN, yang saya baca langsung:
🔸 Dhabit (kaidah pengendalinya): "Adapun syarat yang benar tentang kepercayaan, dalam hal ini ialah jangan ada sesuatu yang mengurangi Keagungan dan Keluhuran Tuhan, dengan mempersamakan-Nya dengan makhluk."
🔸 Aturan operasionalnya: "Sehingga andaikata terdapat kalimat-kalimat yang kesan pertama, mengarah kepada arti yang demikian, meskipun berdasarkan berita yang mutawatir (meyakinkan), maka wajiblah orang mengabaikan makna yang tersurat dan menyerahkan tafsir arti yang sebenarnya kepada Allah dengan kepercayaan bahwa yang terkesan pertama pada pikiran bukanlah yang dimaksudkan, atau dengan takwil yang berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima."
🔹 Baca ulang kalimat itu dengan cermat — dan Anda akan lihat: naskah HPT tidak berkata "tak perlu diinterpretasikan." Naskah berkata:
🔸 yang harus diabaikan adalah "makna yang tersurat" — ini makna, bukan kaifiyat;
🔸 dan yang harus dilakukan adalah "menyerahkan tafsir arti yang sebenarnya kepada Allah" — ini tafwidh makna;
🔸 "atau dengan takwil yang berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima" — ini takwil makna.
🔹 Jadi HPT sendiri memuat DUA jalur yang dibolehkan: (a) menyerahkan makna kepada Allah (tafwidh), atau (b) menakwilkan dengan alasan yang dapat diterima. Keduanya ditulis dalam satu kalimat yang sama, dihubungkan kata "atau". Ini bukan saya simpulkan dari luar — ini bunyi naskahnya.
2. Mengapa kaidah itu bisa keluar kalimat "mengabaikan makna tersurat"?
🔹 Karena yang dijaga adalah satu hal: jangan menyamakan Allah dengan makhluk (tanzih) — persis yang tertera di dhabit di atas. Ketika makna tersurat sebuah lafaz menghantar kepada kesan mempersamakan Allah dengan makhluk, maka naskah memerintahkan: jangan pegang makna tersuratnya; hendaklah engkau serahkan maknanya kepada Allah atau takwilkan.
3. Pertanyaannya: lalu mengapa 2022 berkata "tidak condong"?
🔹 Karena keduanya sama-sama tertulis di HPT sebagai jalur yang sah. Fatwa 2022 angka ini justru mengonfirmasinya sendiri: "terlihat bahwa Muhammadiyah sejatinya telah mengakomodir pendapat ulama di atas. Dalam HPT Kitab Iman telah tercakup keterangan tentang tauhid rububiyah dan uluhiyah, tercakup pula keterangan tentang sifat-sifat Allah." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
🔹 Artinya: "tidak condong" bukan berarti "tak ada pegangan" — pegangan itu justru ada di HPT, berupa kaidah "serahkan makna kepada Allah, atau takwilkan". Yang tidak diambil Tarjih adalah sikap memutuskan pemenang antara dua jalur yang sama-sama sah itu.
4. Maka mengapa saya sebelumnya menekankan "kaifiyat"?
🔹 Perlu saya jujur di sini: dua hal itu berdampingan, bukan saling meniadakan.
🔸 HPT Kitab Iman berbicara pada tataran makna — soal lafaz yang "kesan pertama mengarah kepada arti yang mempersamakan Allah dengan makhluk".
🔸 Fatwa 03/2003 berbicara pada tataran kaifiyat untuk kasus 'Arsy — "tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana."
🔹 Jadi kalau yang jadi patokan adalah HPT Kitab Iman, benar: yang diatur adalah makna. Anda tepat menaruh titik pada makna, bukan kaifiyat. Adapun istilah "itsbat", "tafwidh", "takwil" — perlu saya ulangi — tetap tidak dipakai naskah; HPT memakai frasa "mengabaikan makna yang tersurat", "menyerahkan tafsir arti yang sebenarnya kepada Allah", dan "takwil yang berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima."
5. Satu rambu tambahan dari HPT yang penting
🔹 HPT juga melarang menambah-nambah pada yang sudah tegas: "yang wajib kita percayai hanyalah yang tegas-tegas saja, dengan tak boleh menambah-nambah keterangan yang sudah tegas-tegas itu dengan keterangan berdasarkan pertimbangan, (perkiraan)" — karena "Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran." — Hpt Jilid 1 Kitab Iman
🔹 Jadi rambunya berpasangan: takwil dibolehkan, tetapi hanya bila berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan spekulasi (pertimbangan/perkiraan) tidak boleh menggantikan yang sudah tegas.
📚 Dalil:
🔹 QS. Yunus (10): 36 — dikutip HPT untuk melarang menambah dengan perkiraan:
"وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا ۚ إِنَّ ٱلظَّنَّ لَا يُغْنِى مِنَ ٱلْحَقِّ شَيْـًٔا ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ"
"Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran." — Hpt Jilid 1 Kitab Iman
🔹 Hadis riwayat Ibnu 'Abbas (dikutip HPT): "Fikirkanlah makhluk Allah dan jangan memikirkan dzat-nya, karena kamu tidak dapat menduga kekuasaan-Nya." (Diriwayatkan oleh Abu Syaikh) — Hpt Jilid 1 Kitab Iman
🔹 QS. al-A'raf (7): 54 — "ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ" — "…lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy…" — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy
🔹 QS. asy-Syura (42): 11 (dikutip HPT) — "لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْئٌ" — "Tiada sesuatu yang serupa dengan-Nya" — dasar tanzih. — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk
✍️ Catatan:
🔹 Membedakan tiga lapis: (a) teks putusan — HPT Kitab Iman bagian PERHATIAN, Fatwa 03/2003, Fatwa 25/2022, Fatwa 05/2013; (b) istilah milik Anda ("itsbat", "tafwidh", "kaifiyat") — naskah tidak memakainya; (c) penyusunan saya dalam menjawab.
🔹 Satu koreksi terhadap jawaban saya sebelumnya: tadi saya menekankan porosnya kaifiyat. Untuk Fatwa 03/2003 soal 'Arsy, itu tepat. Tetapi pada HPT Kitab Iman, porosnya jelas makna — dan di situ Tarjih bukan "tidak menginterpretasikan", melainkan memberi aturan interpretasi. Yang benar adalah: dua tataran itu hidup bersama — kaifiyat (bagaimana/di mana) dan makna (lafaz yang mengesankan tasybih).
🔹 Yang belum terverifikasi: saya membaca HPT Kitab Iman 7 dari 33 bagian (termasuk bagian PERHATIAN yang memuat kaidah), dan 6 dari 21 bagian Fatwa 25/2022. Saya belum membaca seluruhnya. Karena itu jika ada perumusan lain pada bagian yang belum saya baca, itu belum saya periksa. Saya juga belum menemukan halaman vault yang memakai istilah "itsbat al-makna" atau "tafwidh" secara eksplisit.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidak benar bahwa garis bawah Muhammadiyah adalah "tak perlu diinterpretasikan". Yang benar, menurut HPT Kitab Iman:
🔸 (1) Ada kaidah pengendalinya — tanzih: "jangan ada sesuatu yang mengurangi Keagungan dan Keluhuran Tuhan, dengan mempersamakan-Nya dengan makhluk."
🔸 (2) Ada aturan pada tataran MAKNA — bila kesan pertama sebuah lafaz mengarah ke penyamaan itu, "wajiblah orang mengabaikan makna yang tersurat".
🔸 (3) Ada DUA jalur yang dibolehkan sekaligus — "menyerahkan tafsir arti yang sebenarnya kepada Allah" (tafwidh makna) "atau dengan takwil yang berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima".
🔹 Jadi jawaban langsung atas pertanyaan Anda: ya, titiknya memang di makna, dan Muhammadiyah memang punya aturan interpretasi makna — bukan menolaknya. Yang Tarjih tidak lakukan adalah memaksa memilih antara dua jalur yang keduanya sudah tercantum dalam putusannya sendiri. "Tidak condong" adalah sikap terhadap pertikaian, bukan penolakan terhadap interpretasi.
💎 Sumber:
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Iman (Keputusan Kongres ke-18, Solo, 1929 — bagian PERHATIAN)
🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022, Fatwa 25/2022)
🔹 Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy (2003, Fatwa 03/2003)
🔹 Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (2013, Fatwa 05/2013)
🔹 Istiwa · Arsy · Manhaj Tarjih
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.