Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 12:07 WIB

Bagaimana hukum berdo’a di sujud terakhir sholat wajib?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum berdoa di sujud terakhir shalat wajib?

✨️ Jawaban:

🔹 Shalat adalah ibadah mahdlah — pelaksanaannya, baik gerakan maupun bacaannya, harus mengikuti tuntunan Rasulullah saw. Dasar umumnya:

عَنْ أَبِي قِلَابَةَ ... قَالَ ... صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي [رواه البخاري]

"Dari Abu Qilabah ... beliau bersabda: '... dan shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat aku shalat ...'" [HR. al-Bukhari].

🔹 Sujud memang memiliki keistimewaan untuk memperbanyak doa:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ [رواه مسلم]

"Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda: 'Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa'" [HR. Muslim].

🔹 Namun lafal فَأَكْثِرُوا (maka perbanyaklah) dipahami sebagai mengulang-ulang bacaan doa sujud yang dituntunkan, bukan menambahkan bacaan doa yang lain.

🔹 Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:

  • 1998 (Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak): memperbanyak doa dalam ruku' dan sujud berarti mengulang-ulang satu doa, bukan menambah dengan doa yang tidak dituntunkan Nabi. Ditegaskan pula bahwa memperpanjang sujud dengan mengulang bacaan tidak khusus pada sujud terakhir, melainkan sama pada semua ruku' dan sujud, karena tidak ada keterangan Nabi memperlama salah satu sujud saja.
  • 2009 (Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud): bacaan tasbih boleh dibaca lebih dari sekali, tidak berlebih-lebihan; orang yang shalat sendirian (munfarid) boleh menambah menurut keinginannya, dan imam boleh memanjangkan asalkan tidak memberatkan makmum.
  • 2016 (Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud): memperbanyak doa tidak berarti menambah doa yang tidak dicontohkan Rasulullah saw.
  • 2019 (Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir): fatwa ini memerinci dua kemungkinan, dan keduanya tidak diperkenankan:
    • Jika yang dimaksud membaca doa selain bacaan sujud — "maka hal ini tidak dipekenankan".
    • Jika yang dimaksud membaca doa sujud lalu menambah doa selain bacaan shalat sehingga sujud terakhir menjadi lebih panjang — "maka hal ini tidak diperkenankan, karena ada dalil yang menunjukkan bahwa lama waktu antara sujud satu dengan sujud yang lain dalam shalat adalah hampir sama" (riwayat al-Bara').
  • 2025 (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Menambah Bacaan Doa Ketika Sujud): menegaskan posisi resmi Muhammadiyah adalah ketidakbolehan menambahkan bacaan doa di luar ketentuan saat sujud dalam shalat. Muhammadiyah menghormati pandangan individual yang berbeda, tetapi pedoman organisasi adalah Fatwa Tarjih. Artikel yang membolehkan dikategorikan sebagai opini individu, bukan sikap resmi.

📚 Dalil:

🔹 Hadis larangan mencampur perkataan manusia dalam shalat:

قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآن [أَخْرَجَه مُسْلِم]

"Sabda Nabi saw: 'Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia. Sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur'an'" [HR. Muslim]. — Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir

🔹 Anjuran memperbanyak doa saat sujud: أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ [HR. Muslim]. — Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir

🔹 Perintah meneladani cara shalat Nabi: صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي [HR. al-Bukhari]. — Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud

🔹 Bacaan doa sujud yang dituntunkan antara lain:

  • سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي [HR. Muslim]
  • سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى [HR. Muslim dari Hudzaifah]
  • سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ [HR. Muslim]

— Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud

✍️ Catatan:

🔹 Fatwa 2019 tentang sujud terakhir ini berstatus halaman yang belum saya verifikasi seluruhnya; bagian yang berhasil saya baca sudah cukup memuat kesimpulan yang dirujuk, namun naskahnya panjang (23 bagian) dan saya belum membaca setiap bagiannya.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Menambah doa di luar bacaan shalat pada sujud terakhir — baik berupa doa selain bacaan sujud, maupun menambah bacaan pada bacaan sujud sehingga sujud terakhir menjadi lebih panjang dari sujud lainnya — tidak diperkenankan menurut Fatwa Tarjih (2019), dan posisi resmi ini ditegaskan kembali pada 2025. Yang dituntunkan adalah memperbanyak doa dengan mengulang-ulang bacaan doa sujud yang dicontohkan Rasulullah saw, dengan lama sujud yang sama pada semua sujud.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir (2019)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Menambah Bacaan Doa Ketika Sujud (2025)

🔹 Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud (2016)

🔹 Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud (2009)

🔹 Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak (1998)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.